Jerusalem adalah kota
suci bagi tiga agama besar di dunia –Islam, Yahudi, dan Kristen-. Karena latar
belakang sejrah yang panjang, ratusan atau mungkin ribuan tahun, kota ini
memiliki beberapa nama Jerusalem, al-Quds, Yerushaláyim, Aelia (Umar bin
Khattba menyebut dengan nama ini dalam surat perjanjiannya), dll. semua nama
tersebut mencirikan karakter dan warisan yang beragam. Kota ini juga merupakan
tempat tinggal beberapa nabi, seperti: dari Nabi Sulaiman dan Nabi Daud hingga
Nabi Isa ‘alahimussalam.
Di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau pun pernah
menginjakkan kaki di tanah para nabi ini. Dalam suatu perjalanan dari Mekah
menuju Jerusalem, kemudian dari Jerusalem menuju Sidratul Muntaha, perjalanan
ini kita kenal dengan peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Jerusalem tidak pernah
menjadi bagian dari negeri Islam di masa hidup Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam, negeri penuh berkah tersebut
baru masuk menjadi wilayah Islam pada masa Umar bin Khattab.
Perjalalan Menuju Suriah
Kekaisarabn Bizantium membuat
sebuah relasi yang jelas dengan umat Islam di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka tidak menginginkan
agama yang baru saja berkembang di Selatan kekaisaran mereka ini masuk dan
berkembang di teritorial Bizantium. Ketegangan dimulai pada Oktober 630 M,
ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin
30.000 pasukannya menuju Tabuk, daerah perbatasan Kekaisaran Bizantium.
Walaupun kontak fisik gagal terjadi, namun ekspedisi Rasulullah untuk menyambut
serangan Bizantium di Tabuk menunjukkan era baru hubungan Madinah dan
Bizantium.
Pada masa pemerintahan
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (632-634 M), tidak terjadi kontak dengan wilayah
kekuasaan Bizantium. Barulah pada masa Umar bin Khattab, Madinah mulai serius
mengekspansi ke wilayah Utara menuju area kekuasaan Bizantium. Umar mengirim
pasukan yang terdiri dari jawara-jawara Arab seperti Khalid bin Walid dan Amr
bin Ash menuju Kekaisaran Romawi Timur ini. Perang ini dikenal dengan perang
Yarmuk, perang yang terjadi tahun 636 M. Perang ini merupakan pukulan telak
bagi Bizantium, sejumlah kota di Suriah berhasil jatuh ke tangan umat Islam,
termasuk kota utama Damaskus.
Kedatangan umat Islam
ke daerah tersebut disambut dengan baik oleh penduduk lokal, baik Yahudi atau
Kristen, termasuk aliran yang ortodok yang meyakini bahwa Yesus adalah Tuhan
bukan hanya anak Tuhan. Mereka semua menyabut kehadiran dan era kepeminpinan
Islam di wilayah mereka walaupun banyak perbedaan secara teologi.
Memasuki Jerusalem
Pada tahun 637 M,
pasukan Islam sudah mendekati wilayah Jerusalem. Saat itu Jerusalem dibawah
tanggung jawab Uskup Sophronius sebagai perwakilan Bizantium dan kepala gereja
Kristen Jerusalem. Ketika pasukan Islam di bawah kepemimpinan Khalid bin Walid
dan Amr bin Ash mengepung kota suci tersebut Sophronius tetap menolak untuk
menyerahkan Jerusalem kepada umat Islam kecuali jika Khalifah Umar bin Khattab
yang datang langsung menerima penyerahan darinya.
Masjid
Umar bin Khattab yang saat ini terletak bersebrangan dengan Gereja Makam Suci
Mendengar kabar
tersebut, Umar langsung berangkat dari Madinah menuju Jerusalem. Sang khalifah
berangkat dengan hanya berkendara keledai dengan ditemani satu orang pengawal.
Setibanya di Jerusalem, Umar disambut oleh Sophronius yang benar-benar merasa takjub
dan kagum dengan sosok pemimpin muslim satu ini. Salah seorang yang paling
berkuasa di muka bumi kala itu, hanya menyandang pakaian sederhana yang tidak
jauh berbeda dengan pengawalnya.
Umar diajak
mengelilingi Jerusalem, termasuk mengunjungi Gereja Makam Suci (menurut
keyakinan Kristen, Nabi Isa dimakamkan di
gereja ini). Ketika
waktu shalat tiba, Sophronius mempersilahkan Umar untuk shalat di gereja namun
Umar menolaknya. Umar khawatir kalau seandainya ia shalat di gereja tersebut,
nanti umat Islam akan merubah gereja ini menjadi masjid dengan dalih Umar
pernah shalat disitu sehingga menzalimi hak umat Nasrani. Umar shlat di luar
gereja, lalu tempat Umar shalat itu dibangun Masjid Umar bin Khattab.
Perjanjian Umar bin Khattab
Sebagaimana kebiasaan
umat Islam ketika menaklukkan suatu daerah, mereka membuat perjanjian tertulis
dengan penduduk setempat yang mengatur hak dan kewajiban antara umat Islam
Jerusalem dan penduduk non-Islam. Perjanjian ini ditandatangani oleh Umar bin
Khattab, Uskup Sophronius, dan beberapa panglima perang Islam. Teks perjanjian
tersebut adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim.
Ini adalah jaminan
keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem.
Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja,
salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipakasa meninggalkan
agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan
diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka
di Jerusalem. (Ini adalah permintaan penduduk Jerusalem, karena penduduk
Jerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuhi
tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar
menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Jerusalem).
Penduduk Jerusalem
diwajibkan membayar pajak sebagaimana penduduk kota-kota lainnya, mereka juga
harus mengeluarkan orang-orang Bizantium, dan para perampok. Orang-orang
Jerusalem yang tetap ingin tinggal di wilayah Bizantium, mereka boleh membawa
barang-barang dan salib-salib mereka. Mereka dijamin aman sampai mereka tiba di
wilayah Bizantium. Setelah itu mereka pun masih diperbolehkan kembali lagi ke
Jerusalem jika ingin berkumpul dengan keluarga mereka, namun mereka wajib membayar
pajak sebagaimana penduduk lainnya.
Apabila mereka membayar
pajak sesuai dengan kewajiban, maka persyaratan yang tercantum dalam surat ini
adalah di bawah perjanjian Allah, Rasul-Nya, Khalifah, dan umat Islam. (Tarikh at-Thabari).
Pada waktu itu, apa
yang dilakukan Umar bin Khattab adalah langkah yang benar-benar maju dalam
masalah pakta (perjanjian). Sebagai perbandingan, 23 tahun sebelum Jerusalem
ditaklukkan umat Islam, wilayah Bizantium ini pernah ditaklukkan oleh Persia
saat itu Persia memerintahkan melakukan pembantaian terhadap masayarakat sipil
Jerusalem. Kejadian serupa terjadi ketika Jerusalem yang dikuasai umat Islam
ditaklukkan pasukan salib pada tahun 1099 M.
Perjanjian yang
dilakukan oleh Umar membebaskan penduduk Jerusalem beribadah sesuai dengan
keyakinan mereka adalah pakta pertama dan sangat berpengaruh dalam hal menjamin
kebebasan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan. Meskipun ada klausul dalam
perjanjian yang mengusir Yahudi dari Jerusalem, klausul ini masih diperdebatkan
(keshahihannya). Karena salah seorang pemandu Umar di Jerusalem adalah seorang
Yahudi yang bernama Kaab al-Ahbar, Umar juga mengizinkan orang-orang Yahudi
untuk beribadah di reruntuhan Kuil Sulaiman dan Tembok Ratapan, padahal
sebelumnya Bizantium melarang orang-orang Yahudi melakukan ritual tersebut.
Oleh karena itulah, klausul yang melarang orang Yahudi ini masih diperdebatkan.
Perjanjian tersebut
menjadi acuan dalam hubungan umat Islam dan Kristren di seluruh bekas wilayah
Bizantium. Orang-orang Kristen di wilayah Bizantium akan dilindungi hak-hak
mereka dalam segala kondisi dan orang-orang yang memaksa mereka untuk mengubah
keyakinan menjadi Islam atau selainnya akan dikenakan sangsi.
Menata Kembali Jerusalem
Setelah Jerusalem
dikuasai oleh umat Islam, Khalifah Umar bin Khattab segera menata kembali kota
suci ini dan menjadikannya kota penting bagi umat Islam. Umar memerintahkan
agar area Kuil Sulaiman –area tempat Nabi berangkat menuju sidratul muntaha-
dibersihkan dari sampah-sampah yang dibuang orang-orang Kristen untuk menghina
orang Yahudi. Bersama para tentaranya dan dibantu beberapa orang Yahudi, Umar
membersihkan wilayah tersebut
kemudian merenovasi komplek Masjid al-Aqsha.
Selanjutnya, di masa
pemerintahan Umar dan masa kekhalifahan Bani Umayyah Jerusalem menjadi kota
pusat ziarah keagamaan dan perdagangan. Pada tahun 691 M, Dome of Rock (Qubatu Shakhrah) dibangun di komplek
tersebut untuk melengkapi pembangunan al-haram asy-syarif.
Lalu menyusul dibangun masjid-masjid lainnya dan institusi-instusi publik di
penjuru kota suci ini.
Penaklukkan Jerusalem
pada masa pemerintahan Umar bin Khattab di tahun 637 M benar-benar peristiwa
yang sangat penting dalam sejarah Islam. Selama 462 tahun ke depan wilayah ini
terus menjadi daerah kekuasaan Islam dengan jaminan keamanan memeluk agama dan
perlindungan terhadap kelompok minoritas berdasarkan pakta yang dibuat Umar
ketika menaklukkan kota tersebut. Bahkan pada tahun 2012, ketika konflik
Palestina kian memuncak, banyak umat Islam, Yahudi, dan Kristen menuntut diberlakukannya
kembali pakta tersebut dan membuat poin-poin perdamaian yang merujuk pada pakta
itu untuk sebagai solusi konflik antara umat bergama di sana.
Sumber:
Lostislamichistory.com dan islamstory.com
Ditulis oleh Nurfitri
Hadi
Artikel KisahMuslim.com
Artikel KisahMuslim.com