Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
memasukkan sejumlah perusahaan Zionis Israel dan internasional yang beroperasi
di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan dalam daftar hitam.
Mereka dianggap telah melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.