Saya pernah ditanya seseorang, "
kenapa di dalam pembahasan tentang masalah-masalah hukum agama (bahtsul
masāil), NU tidak merujuk langsung kepada Al-Qur'an dan kitab-kitab hadits,
seperti dilakukan ormas-ormas Islam lain? Kenapa para ulama NU lebih banyak
merujuk kepada pendapat-pendapat fikih yang termuat di dalam kitab-kitab fikih?