Diposting oleh Abu Al-Jauzaa' :
Jika dikatakan mayoritas penduduk
Indonesia adalah Syaafi'iyyah, maka itu benar (meskipun di lapangan banyak juga
yang melakoni 'lintas madzhab' dalam sebagian perkara - contoh : zakat fithri
dengan uang, musik, cadar, dan yang lainnya). Tak semua penduduk bermadzhab
Syaafi'iyyah. Tak ada pula dalil yang mewajibkan kita bermadzhab Syaafi'iyyah
dalam semua perkara hanya karena mayoritas penduduk negeri kita Syaafi'iyyah.
Seandainya kaedah itu dibenarkan, secara lebih luas, pendapat jumhur ulama
menjadi lebih wajib kita ambil dalam setiap permasalahan. Misalnya saja dalam
masalah kaffarat sumpah palsu. Jumhur mengatakan tidak ada kaffarat, sedangkan
Syaafi'iyyah menetapkannya (https://goo.gl/ecUChX). Toh saya tidak yakin beliau mengambil pendapat jumhur karena
pulennya – jika tidak mau dikata fanatik – kecintaan pada madzhab Syaafi'iyyah.
Contoh yang lain banyak.