Datar Artikel :
Tidak
Mengkafirkan Orang Kafir
Penjelasan
Kaidah: Barangsiapa Tidak Mengkafirkan Orang Kafir, Dia Menjadi Kafir
Tidak
Mengkafirkan Orang Kafir Adalah Kekufuran
Penghapusan
Kata Kafir dan Potensi Kaburnya Wala’ dan Bara’
Bolehkah
Kita Mencintai Orang Kafir ?
Tidak
Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir
Apakah
Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?
Takut
Dikuasai Kaum Kafir?
Tidak
Mengkafirkan Orang Kafir
Diposting oleh Abu Al-Jauzaa
Dalam kitab Nawaaqidlul-Islaam karya Asy-Syaikh
Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab rahimahullah, ini merupakan pembatal keislaman
ketiga yang secara tekstual berbunyi:
من لم يكفر
المشركين أو شك في كفرهم أو صحح مذهبهم كفر
“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan
orang-orang musyrik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan madzhab
mereka, maka kafir”.
Yang dimaksud dengan kesyirikan dan kekafiran
ini adalah kesyirikan dan kekafiran yang sangat jelas lagi diketahui
kemunkarannya. Barangsiapa yang mengetahui kekufuran atau kesyirikan seseorang
yang telah tetap/shahih kekufurannya berdasarkan nash, serta tidak ada
perselisihan tentang perbuatan atau perkataannya tersebut merupakan kekufuran;
kemudian ia tidak mengkafirkannya atau abstain atau ragu akan kekufurannya,
maka ia kafir. Siapa saja yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah
tentang kekafirannya, maka wajib bagi kita untuk mengkafirkannya. Barangsiapa yang
tidak mengkafirkan orang yang telah dikafirkan Allah dan Rasul-Nya ﷺ, maka ia kafir
karena mendustakan Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Adapun orang yang
(malah) membenarkan madzhab (agama) mereka, maka ini bentuk pendustaan yang
lebih parah daripada yang sebelumnya karena pembenaran merupakan ‘penambahan’
dari bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta’ala dan sabda Nabi ﷺ, serta penghalalan
(istihlaal) terhadap apa yang diharamkan Allah.