Menolak menyelesaikan perkara
(tahakum) dengan syariat Islam, padahal syariat Islam tegak adalah sebuah
kekufuran. Akan tetapi sudah menjadi permakluman bersama bahwa saat ini sulit
untuk menemukan negara yang menegakkan syariat Islam. Sebagian besar negeri-negeri
kaum muslimin hari ini menerapkan hukum-hukum positif hasil impor dari negeri
barat. Berbagai macam sikap menghadapi dilema tersebut. Ada yang tidak ambil
pusing, dengan alasan bahwa prinsip Islam adalah keadilan, maka selama adil
tidak masalah. Ada yang menolak mentah-mentah untuk ber-tahakum dengan
hukum-hukum positif tersebut, dengan alasan itu sebuah kekufuran. ada juga yang
berhati-hati dan memilah milih, mana yang jatuh kepada kekufuran dan mana yang
tidak.