Thursday, June 30, 2016

Menuntut Hak Yang Terampas Melalui Pengadilan Sekuler, Menurut Syaikh Athiyyatullah Al-Libi

kezaliman

Menolak menyelesaikan perkara (tahakum) dengan syariat Islam, padahal syariat Islam tegak adalah sebuah kekufuran. Akan tetapi sudah menjadi permakluman bersama bahwa saat ini sulit untuk menemukan negara yang menegakkan syariat Islam. Sebagian besar negeri-negeri kaum muslimin hari ini menerapkan hukum-hukum positif hasil impor dari negeri barat. Berbagai macam sikap menghadapi dilema tersebut. Ada yang tidak ambil pusing, dengan alasan bahwa prinsip Islam adalah keadilan, maka selama adil tidak masalah. Ada yang menolak mentah-mentah untuk ber-tahakum dengan hukum-hukum positif tersebut, dengan alasan itu sebuah kekufuran. ada juga yang berhati-hati dan memilah milih, mana yang jatuh kepada kekufuran dan mana yang tidak.