Tuesday, 5 January 2016
Sejak abad ke-5 hijriah
pelaksanaan shalat fardhu berjama’ah di Masjidil Haram terpecah ke dalam
beberapa jama'ah berbeda sesuai 4 mazhab fiqih Ahlusunnah yang dianut
masing-masing pengunjung masjid. Termasuk diantara yang membuat jama'ah shalat
tersendiri adalah kelompok Syi’ah. Sehingga pada satu waktu shalat yang sama,
berdiri 4 atau 5 jama'ah shalat yang berbeda. Kondisi ini terus berlanjut hingga
7 abad lamanya.