Silahkan baca puluhan artikel menarik dibawah
Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna
dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk
lain yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau
orang meyakini bahwa ada hukum lain yang lebih baik daripada hukum Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti orang-orang yang lebih memilih
hukum-hukum Thaghut daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia
telah kafir.
Termasuk juga di dalamnya adalah
orang-orang yang meyakini bahwa peraturan dan undang-undang yang dibuat manusia
lebih afdhal (utama) daripada sya’riat Islam, atau orang meyakini bahwa hukum
Islam tidak relevan (sesuai) lagi untuk diterapkan di zaman sekarang ini, atau
orang meyakini bahwa Islam sebagai sebab ketertinggalan ummat. Termasuk juga
orang-orang yang berpendapat bahwa pelaksanaan hukum potong tangan bagi
pencuri, atau hukum rajam bagi orang yang (sudah menikah lalu) berzina sudah
tidak sesuai lagi di zaman sekarang.