Monday, July 23, 2018

Alhamdulillah, MUI Sumatera Barat Tolak (Mengharamkan) "Islam Nusantara" ! Satu-Satunya MUI Provinsi Yang Tegas Dan Kredibel (Haq). Bagaimana Sikap MUI Pusat ?


Mengakui Disertai Dengan Keyakinan "Islam Nusantara Adalah Agama Yang Sejati, Sedangkan Islam Arab Itu Adalah Agama Penjajah", Dan Telah Sampainya Hujah Yang Haq, Maka Bisa Membatalkan Keislaman.

Resmi, MUI Sumatera Barat Tolak "Islam Nusantara"

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat beserta MUI kabupaten dan kota se-Sumbar menyatakan Islam Nusantara tidak dibutuhkan di Ranah Minang.

Mengakui Disertai Dengan Keyakinan "Islam Nusantara Adalah Agama Yang Sejati, Sedangkan Islam Arab Itu Adalah Agama Penjajah", Dan Telah Sampainya Hujah Yang Haq, Maka Bisa Membatalkan Keislaman.

Hasil gambar untuk islam nusantara

Silahkan baca  puluhan artikel menarik dibawah

Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk lain yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau orang meyakini bahwa ada hukum lain yang lebih baik daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti orang-orang yang lebih memilih hukum-hukum Thaghut daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah kafir.
Termasuk juga di dalamnya adalah orang-orang yang meyakini bahwa peraturan dan undang-undang yang dibuat manusia lebih afdhal (utama) daripada sya’riat Islam, atau orang meyakini bahwa hukum Islam tidak relevan (sesuai) lagi untuk diterapkan di zaman sekarang ini, atau orang meyakini bahwa Islam sebagai sebab ketertinggalan ummat. Termasuk juga orang-orang yang berpendapat bahwa pelaksanaan hukum potong tangan bagi pencuri, atau hukum rajam bagi orang yang (sudah menikah lalu) berzina sudah tidak sesuai lagi di zaman sekarang.

MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah Soal Pasal Penodaan Agama. Yurisprudensi Untuk “Perusak Syariat Islam Lainnya” Yang Menghujat , Memodifikasi Dan Menolak “Kearaban” Islam Dan Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam”.

Hasil gambar untuk ahmadiyah bukan islamHasil gambar untuk syiah membaca al quran
Yang lainnya ?

Setelah belasan kali sidang sejak 24 Agustus 2017, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/7/2018) akhirnya memutuskan Judicial Review UU No. 1/PNPS/1965 yang diajukan pihak Ahmadiyah.
Komunitas Ahmadiyah dalam hal ini mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang penistaan dan penodaan agama. Komunitas Ahmadiyah memohon tafsir bersyarat atas UU PNPS tersebut, terutama yang berkait dengan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3.