Sunday, August 10, 2014

Sejarah Tafsir dan Perkembangannya


﴿ علم التفسير- نشأته وتطوره 
]  Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Muhammad Abu Salma
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2009 - 1430
﴿ علم التفسير- نشأته وتطوره 
« باللغة الإندونيسية »
تأليف: محمد أبو سلمى
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
 2009 - 1430
              بسم الله الرحمن الرحيم
SEJARAH TAFSIR DAN PERKEMBANGANNYA
Secara etimologi tafsir bisa berarti: الايضاح والبيان (penjelasan), الكشف (pengungkapan) dan كشف المراد عن اللفظ المشكل (menjabarkan kata yang samar ). 
1 Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya. 2
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan denganKalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini. Adapun perkembangan ilmu tafsir dibagi menjadi empat periode yaitu :
Pertama, Tafsir Pada Zaman Nabi.
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab sehingga mayoritas orang Arab mengerti makna dari ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga banyak diantara mereka yang masuk Islam setelah mendengar bacaan al-Qur’an dan mengetahui kebenarannya. Akan tetapi tidak semua sahabat mengetahui makna yang terkandung dalam al-Qur’an, antara satu dengan yang lainnya sangat variatif dalam memahami isi dan kandungan al-Qur’an. Sebagai orang yang paling mengetahui makna al-Qur’an, Rasulullah selalu memberikan penjelasan kepada sahabatnya, sebagaimana firman Allah ,” keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab.Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan, (QS. 16:44). Contohnya hadits yang diriwayatkan Muslim dari Uqbah bin ‘Amir berkata : “Saya mendengar Rasulullah berkhutbah diatas mimbar membaca firman Allah :
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة
kemudian Rasulullah bersabda :
ألا إن القوة الرمي
Ketahuilah bahwa kekuatan itu pada memanah”.
Juga hadits Anas yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim Rasulullah bersabda tentang Al-Kautsar adalah sungai yang Allah janjikan kepadaku (nanti) di surga.
Tafsir Pada Zaman Shahabat
Adapun metode sahabat dalam menafsirkan al-Qur’an adalah; Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah, atau dengan kemampuan bahasa, adat apa yang mereka dengar dari Ahli kitab (Yahudi dan Nasroni) yang masuk Islam dan telah bagus keislamannya.
Diantara tokoh mufassir pada masa ini adalah: Khulafaurrasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair dan Aisyah. Namun yang paling banyak menafsirkan dari mereka adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas yang mendapatkan do’a dari Rasulullah.
Penafsiran shahabat yang didapatkan dari Rasulullah kedudukannya sama dengan hadist marfu’. 3 Atau paling kurang adalahMauquf. 4
Tafsir Pada Zaman Tabi’in
Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini tidak jauh berbeda dengan masa sahabat, karena para tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Dalam periode ini muncul beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir diantaranya:
1)- Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu Abbas yang melahirkan mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jubair, Said bin Jubair, Ikrimah Maula ibnu Abbas, Towus Al-Yamany dan ‘Atho’ bin Abi Robah.
2)- Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka’ab, yang menghasilkan pakar tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurodli. Dan
3)- Madrasah Iraq atau Madrasah Ibnu Mas’ud, diantara murid-muridnya yang terkenal adalah Al-Qomah bin Qois, Hasan Al-Basry dan Qotadah bin Di’amah As-Sadusy.
Tafsir yang disepakati oleh para tabiin bisa menjadi hujjah, sebaliknya bila terjadi perbedaan diantara mereka maka satu pendapat tidak bisa dijadikan dalil atas pendapat yang lainnya. 5

Tafsir Pada Masa Pembukuan

Pembukuan tafsir dilakukan dalam lima periode yaitu;
Periode Pertama, pada zaman Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya. Periode KeduaPemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dalam tafsirannya, dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah, sahabat dan para tabi’in. Periode KetigaMembukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran atau kesalahan dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika mentafsirkan ayat
غير المغضوب عليهم ولاالضالين
ada sepuluh pendapat, padahal para ulama’ tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasroni.Periode Keempatpembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku – buku tarjamahan dari luar Islam. Sehingga metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan dengan metode bin naqly ( dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat Al-Qur’an dari segi hukum seperti Alqurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnyaPeriode Kelima, tafsir maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An-Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan Al-Jassos dengan Ahkamul Qur’annya.

Metode Penafsiran

Metode penafsiran yang banyak dilakukan oleh para mufassir adalah:
Pertama, Tafsir Bil Ma’tsur atau Bir-Riwayah
Metode penafsirannya terfokus pada shohihul manqul (riwayat yang shohih) dengan menggunakan penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an, penafsiran al-Qur’an dengan sunnah, penafsiran al-Qur’an dengan perkataan para sahabat dan penafsiran al-Qur’an dengan perkataan para tabi’in. Yang mana sangat teliti dalam menafsirkan ayat sesuai dengan riwayat yang ada. Dan penafsiran seperi inilah yang sangat ideal yang patut dikembangkan. Beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah :
Tafsir At-Tobary (  ( جامع البيان في تأويل أى القران   terbit 12 jilid
Tafsir Ibnu Katsir (العظيم تفسير القران) dengan 4 jilid
Tafsir Al-Baghowy (معالم التنزيل )
Tafsir Imam As-Suyuty التفسير بالمأثور )  ( الدر المنثور في  terbit 6 jilid.
Kedua, Tafsir Bir-Ra’yi (Diroyah).
Metode ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Ar-Ro’yu al Mahmudah (penafsiran dengan akal yang diperbolehkan) dengan beberapa syarat diantaranya:
1)- Ijtihad yang dilakukan tidak keluar dari nilai-nilai al-Qur’an dan as-sunnah
2)- Tidak berseberangan penafsirannya dengan penafsiran bil ma’tsur, Seorang mufassir harus menguasai ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tafsir beserta perangkat-perangkatnya.
Beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan metodologi ini diantaranya :
Tafsir Al-Qurtuby  - الجامع لأحكام القران 
Tafsir Al-Jalalain - تفسير الجلالين
Tafsir Al-Baidhowy  - التأويل  التنزيل و أسرار  أنوار   .
Ar-Ro’yu Al- mazmumah (penafsiran dengan akal yang dicela / dilarang), karena bertumpu pada penafsiran makna dengan pemahamannya sendiri. Dan istinbath (pegambilan hukum) hanya menggunakan akal/logika semata yang tidak sesuai dengan nilai-nilali syariat Islam. Kebanyakan metode ini digunakan oleh para ahli bid’ah yang sengaja menafsirkan ayat al-Qur’an sesuai dengan keyakinannya untuk mengajak orang lain mengikuti langkahnya. Juga banyak dilakukan oleh ahli tafsir priode sekarang ini. Diantara contoh kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah:
Tafsir Zamakhsyary (الكشاف عن حقائق التنزيل و عيون الأقاويل في وجوه التأويل )
Tafsir syiah “Dua belas” seperti (مرأة الأنوار و مشكاة الأسرار للمولي عبد اللطيف الكازاراني ) jugaمع البيان لعلوم القران لأبي الفضل الطبراسي
Tafsir As-Sufiyah dan Al-Bathiniyyah seperti tafsir حقائف التفسير للسلمي و عرائس البيان في حقائق القران لأبي محمد الشيرازي

         Syarat dan adab penafsiran Al Qur’an

Untuk bisa menafsirkan al-Qur’an, seseorang harus memenuhi beberapa kreteria diantaranya:
1)- Beraqidah shahihah, karena aqidah sangat pengaruh dalam menafsirkan al-Qur’an.
2)- Tidak dengan hawa nafsu semata, Karena dengan hawa nafsu seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melilhat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan suatu ayat hanya untuk memenangkan pendapat atau madzhabnya.
3)- Mengikuti urut-urutan dalam menafsirkan al-Qur’an seperti penafsiran dengan al-Qur’an, kemudian as-sunnah, perkataan para sahabat dan perkataan para tabi’in.
4)- Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena al-Qur’an turun dengan bahasa arab. Mujahid berkata; “Tidak boleh seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berbicara tentang Kitabullah (al-Qur’an) jikalau tidak menguasai bahasa arab“.
5)- memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa mentaujih (mengarahkan) suatu makna atau mengistimbat suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah,
6)- Faham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an seperti ilmu nahwu (grammer), al-Isytiqoq (pecahan atau perubahan dari suatu kata ke kata yang lainnya), al-ma’anial-bayan, al-badi’, ilmu qiroat (macam-macam bacaan dalam al-Qur’an), aqidah shaihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, mengetahui nasikh wal mansukhfiqh, hadits, dan lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan.
Adapun adab yang harus dimiliki seorang mufassir adalah sebagai berikut :
Niatnya harus bagus, hanya untuk mencari keridloan Allah semata. Karena seluruh amalan tergantung dari niatannya (lihat hadist Umar bin Khottob tentang niat yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim diawal kitabnya dan dinukil oleh Imam Nawawy dalam buku Arba’in nya).
Berakhlak mulia, agar ilmunya bermanfaat dan dapat dicontoh oleh orang lain
Mengamalkan ilmunya, karena dengan merealisasikan apa yang dimilikinya akan mendapatkan penerimaan yang lebih baik.
Hati-hati dalam menukil sesuatu, tidak menulis atau berbicara kecuali setelah menelitinya terlebih dahulu kebenarannya.
Berani dalam menyuarakan kebenaran dimana dan kapanpun dia berada.
Tenang dan tidak tergesa-gesa terhadap sesuatu. Baik dalam penulisan maupun dalam penyampaian. Dengan menggunakan metode yang sistematis dalam menafsirkan suatu ayat. Memulai dari asbabunnuzul, makna kalimat, menerangkan susunan kata dengan melihat dari sudut balagho, kemudian menerangkan maksud ayat secara global dan diakhiri dengan mengistimbat hukum atau faedah yang ada pada ayat tersebut.

CONTOH KITAB TAFSIR DAN METODOLOGI PENULISANNYA
Nama Kitab : جامع البيان في تفسير أي القران atau yang lebih dikenal dengan
1.tafsir al-Tabary.
Pengarangnya : Abu Ja’far Muhammad bin Jarir At-Thobary (224 – 310 H)
Jumlah jilid : 12 jilid besar.
Keistimewaannya : Tafsir ini merupakan referensi bagi para mufassirin terutama penafsiran binnaqli/biiriwayah. Tafsir bil aqli karena istinbath hukum, penjabaran berbagai pendapat dengan dan mengupasnya secara detail disertai analisa yang tajam. Ia merupakan tafsir tertua dan terbagus.
Metodologi Penulisannya:
Penulis menafsirkan ayat al-Qur’an dengan jelas dan ringkas dengan menukil pendapat para sahabat dan tabi’in disertai sanadnya. Jikalau dalam ayat tersebut ada dua pendapat atau lebih, di sebutkan satu persatu dengan dalil dan riwayat dari sahabat maupun tabi’in yang mendukung dari tiap-tiap pendapat kemudian mentarjih (memilih) diantara pendapat tersebut yang lebih kuat dari segi dalilnya. Beliau juga mengii’rob (menyebut harakat akhir), mengistimbat hukum jikalau ayat tersebut berkaitan dengan masalah hukum. Ad-Dawudy dalam bukunya “Thobaqah al-Mufassirin“ mengomentari metode ini dengan ungkapannya:“ Ibnu jarir telah menyempurnakan tafsirnya dengan menjabarkan tentang hukum-hukum, nasih wal mansuh, menerangkan mufrodat (kata-kata) sekaligus maknanya, menyebutkan perbedaaan ulama’ tafsir dalam masalah hukum dan tafsir kemudian memilih diantara pendapat yang terkuat, mengi’rob kata-kata, mengkonter pendapat orang-orang sesat, menulis kisah ,berita dan kejadian hari kiamat dan lain-lainnya yang terkandung didalamnya penuh dengan hikmah dan keajaiban tak terkira kata demi kata, ayat demi ayat dari isti’adzah sampai abi jad (akhir ayat). Bahkan jikalau seorang ulama’ mengaku mengarang sepuluh kitab yang diambil dari tafsir ini, dan setiap kitab mengandung satu disiplin keilmuan dengan keajaiban yang mengagungkan akan diakuinya (karangan tersebut).

2. Tafsir Ibnu Katsir
Nama kitab : تفسير القران العظيم lebih dikenal dengan Tafsir Ibnu Katsir.
Jumlah jilid : 4 Jilid
Nama penulis : Imaduddin Abul Fida’ Ismail bin Amr bin Katsir (w 774 H)
Keutamaanya : Merupakan tafsir terpopuler setelah tafsir At-Thobary dengan metode bil ma’tsur.

Metodologi penulisannya:
Penulis sangat teliti dalam mentafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan menukil perkataan para salafus sholeh. Ia menafsirkan ayat dengan ibarat yang jelas dan mudah dipahami. Menerangkan ayat dengan ayat yang lainnya dan membandingkannya agar lebih jelas maknanya. Beliau juga menyebutkan hadits-hadits yang berhubungan dengan ayat tersebut dilanjutkan dengan penafsiran para sahabat dan para tabi’in. Beliau juga sering mentarjih diantara beberapa pendapat yang berbeda, juga mengomentari riwayat yang shoheh atau yang dhoif(lemah). mengomentari periwayatan isroiliyyat. Dalam menafsirkan ayat-ayat hukum, ia menyebutkan pendapat para Fuqaha (ulama’ fiqih) dengan mendiskusikan dalil-dalilnya, walaupun tidak secara panjang lebar. Imam Suyuthy dan Zarqoni menyanjung tafsir ini dengan berkomentar ;” Sesungguhnya belum ada ulama’ yang mengarang dalam metode seperti ini “.

3. Tafsir Al-Qurtuby
Nama kitab : الجامع لأحكام القران
Jumlah jilid : 11 jilid dengan daftar isinya.
Nama penulisnya : Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurtuby (w 671 H).
Keutamaanya : Ibnu Farhun berkata,” tafsir yang paling bagus dan paling banyak manfaatnya, membuang kisah dan sejarah, digantidengan hukum dan istimbat dalil, serta menerangkan I’rob, qiroat, nasikh dan mansukh”.
Metode penulisannya :
Penulis terkenal dengan gaya penulisan ulama’ fiqih., dengan menukil tafsir dan hukum dari para ulama’ salaf dengan menyebutkan pendapatnya masing-masing. Dan membahas suatu permasalahan fiqhiyah dengan mendetil. Membuang kisah dan sejarah, diganti dengan hukum dan istimbat dalil, juga I’rob, qiroat, nasikh dan mansukh. Beliau tidak ta’assub (panatik) dengan mazhabnya yaitu mazhab Maliki.

4. Tafsir Syinqithy
Nama kitab : أضواء البيان في إيضاح القران بالقران
Jumlah jilid : 9 jilid.
Nama penulisnya : Muhammad Amin al-Mukhtar As-Syinqithy
Metodologi penulisannya:
Menekankan penafsiran bil-ma’tsur dengan dilengkafi qira’ah as-sab’ah dan qiro’ah syadz (lemah) untuk istisyhad (pelengkap). Menerangkan masalah fiqih dengan terperinci, dengan menyebut pendapat disertai dalil-dalilnya dan mentarjih berdasarkan dalil yang kuat. Pembahasan masalah bahasa dan usul fiqih. Beliau wafat dan belum sempat menyelesaikan tafsirnya yang kemudian dilengkapi oleh murid sekaligus menantunya yaitu Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim.
Refrensi:
1 Adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassirun 1/13, Manna’ al-Qattan, Mabaahits fi Ulumi al-Qur’an hal : 323.
2 Abdul Hamid al-Bilaly, al-Mukhtashar al-Mashun min Kitab al-Tafsir wa al-Mufashirun, (Kuwait: Daar al-Dakwah, 1405) hal. 8
3 Marfu’ adalah perkataaan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
4 Mauquf adalah perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada para shohabat
5 majmu’ fatawa syaikhul Islam ibnu taimiyah 13/370 dan buku mabahits fi ulumul al-qur’an ole mann’ al-qotton hal ; 340-342



STUDI KITAB TAFSIR “JAMI’ AL-BAYAN FI TAFSIR AL-QUR’AN” KARYA IBN JARIR AL-TABARI

Dalam posisinya sebagai Huda lil an-Naas (sebagai kitab petunjuk), al-Qur’an diyakini tidak akan pernah lekang dan lapuk dimakan zaman. Kajian al-Quran selalu mengalami perkembangan yang dianamis seiring dengan akselerasi perkembangan kondisi sosial-budaya dan peradaban umat manusia. Hal ini terbukti denganmunculnya karya-karya tafsir, mulai dari yang klasik hingga kontemporer dengan berbagai corak, metode dan pendekatan yang digunakan. Keinginan umat islam untuk selalu mendialogkan al-Qur’an sebagai teks yang terbatas dengan problem sosial kemanusiaan yang tak terbatas merupakan spirit tersendiri bagi dinamika kajian tafsir al-Qur’an[[1]].
Semenjak abad kedua Hijriyah para ulama berusaha memenuhi kebutuhan akan adanya tafsir bi al-ma’tsur dengan menulis karya-karya sambung menyambung dalam bidang tafsir. Namun usaha-usaha besar pada fase awal ini tidak ada yang tersisa dan sampai pada kita. Semua kebutuhan itu dapat terpenuhi dengan adanya sebuah maha karya agung, yang disatu sisi merepresentasikan kekayaan tafsir bi al-ma’tsur  yang merupakan titik permulaan dan peletakkan batu pertama dalam literatur tafsir al-Qur’an. Terkadang diantara lembaran-lembarannya terhimpun isi kitab-kitab tersebut dengan bentuk yang sangat sempurna, dan pada saat yang sama diantara sisi-sisinya memuat seluruh benih orientasi yang mendorong munculnya penafsiran, lebih dari sekedar hanya mencatat dan mengumpulkan[[2]].
Penulis kitab ini adalah Ibnu Jarir al-Tabary. Ia adalah satu diantara ulama tafsir yang turut memperkaya turats Islam (839-923 M/224-310 H) yang dipandang sebagai tokoh pewaris terpenting dalam tradisi keilmuan Islam klasik, seperti ilmu hadis, fiqh, lugah, tarikh termasuk tafsir al-Qur’an. Dua karya besarnya, Tarikh al-Umam wa al-Mulk – yang berbicara tentang sejarah – dan Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an menjadi rujukan utama (prominent reference), sehingga berhasil mendongkrak popularitasnya ke panggung dunia di tengah-tengah “masyarakat membaca”, ia merupakan sebuah ensiklopedi komentar dan pendapat tafsir yang pernah ada sampai masa hidupnya hingga beberapa generasi telah menyambut baik dan antusias terhadapnya. Dengan corak tafsir bi al-ma’sur yang dikembangkan oleh al-Tabari telah mengilhami dan menyemangati para mufassir generasi berikutnya, seperti Ibn Kasir yang telah melakukan elaborasi dan kolaborasi terhadap tafsir al-Tabari. Oleh karena itu, kitab ini menjadi sumber yang tak terhindarkan bagi tafsir tradisional, yang tersusun dari hadis-hadis yang diteruskan dari otoritas-otoritas awal. Meskipun ilmuwan sekaliber M. Arkoun masih melihat bahwa tafsir besar yang ditulis al-Tabari belum menjadi subyek studi ilmiah yang mementingkan posisinya dalam sejarah tfsir.[[3]]
 Setting Biografi al-Tabari
Nama lengkapnya Ibnu Jarir adalah Abu Ja’far Muhammad Ibn Jarir Ibn Yazid Ibn Ghalib al-Tabary al-Amuli.[[4]]. Nama ini disepakati oleh al-Khatib al-Bagdadi, Ibn Katsir dan al-Zahabi. Tanah kelahirannya di kota Amul, ibukota Thabaristan, Iran, sehingga nama paling belakangnya sering disebutkan al-Amuli­ penisbatan tanah kelahirannya. la dilahirkan 223 H (838-839 M), sumber lain menyebutkan akhir 224 H atau awal 225 H (839-840)[[5]], dan meninggal 311/923, sementara dari sumber informasi lain disebutkan pada 310. Dalam prolog kitabnya, dituliskan wafatnya pada,  Senin, 27 Syawwal 310 H bertepatan dengan 17 Februari 923 M dalam usia 85 tahun. Kematiannya dishalati oleh masyarakat siang dan malam hari hingga beberapa waktu setelah wafatnya.
Parade  Intelektualnya
Al-Tabari, secara kultural-akademik termasuk `makhluk yang beruntung’, jika dilihat setting-sosial yang diwarnai oleh kemajuan peradaban Islam dan berkembangnya pemikiran ilmu­-ilmu keislaman pada abad III hingga awal abad IV H. Keadaan ini sangat berpengaruh secara mental maupun intelektual terhadap perkembangan keilmuannya.
Al-Tabari hidup, tumbuh dan berkembang di lingkungan keluarga yang memberikan cukup perhatian terhadap masalah pendidikan, terutama bidang keagamaan. Berbarengan dengan situasi Islam yang sedang mengalami kejayaan dan kemajuannya di bidang pemikiran. Kondisi sosial yang demikian itu secara psikologis turut berperan dalam membentuk kepribadian al­-Tabari dan menumbuhkan kecintaannya terhadap ilmu.
Karir pendidikan diawali dari kampung halamannya­, -Amul- tempat yang cukup kondusif untuk membangun struktur fundamental awal pendidikan al-Tabari. la diasuh oleh ayahnya sendiri, kemudian dikirim ke Rayy, Basrah, Kufah, Mesir, Syiria dan Mesir dalam rangka “travelling in quest of knowledge” (al-rihtlah li talab al-’ilm) dalam usia yang masih belia. Namanya bertambah populer di kalangan masyarakat karena otoritas keilmuannya. Ia hapal al-Qur’an ketika berusia 7 tahun, menjadi Imam shalat ketika berusia 8 tahun, menulis hadis ketika berusia 9 tahun.
Di Rayy, ia berguru kepada Ibn Humayd, Abu `Abdillah Muhammad bin Humayd al-Razy. la juga menimba ilmu dari al-Mu’sanna bin Ibrahim al-Ibili, khusus di bidang hadis. la pernah pula pergi ke Bagdad untuk belajar kepada Ahmad bin Hanbal (164-24I/ 7780-855), sesampainya di sana ternyata ia telah wafat. la segera putar haluan menuju dua kota besar Selatan Bagdad, yakni Basrah dan Kufah, sambil mampir ke Wasit karena satu jalur perjalanan dalam rangka studi dan riset. Di Basrah ia berguru kepada Muhammad bin Abd al-A’la al-San’ani (w. 245/859), Muhammad bin Musa al-Harasi (w. 248/862) dan Abu al-’As’as, Ahmad bin al-Miqdam (w. 253/867), dan Abu- al-jawza’ Ahmad bin `U’sman (w 246/860). Khusus bidang tafsir ia berguru kepada seorang Basrah Humayd bin Mas’adah dan Bisr bin Mu’ai al­`Aqadi (w. akhir 245/859-860), meski sebelumnya pernah banyak menyerap pengetahuan tafsir dari seorang Kufah Hannad bin al­Sari (w. 243/857).
Setelah beberapa waktu di dua kota tersebut, ia kembali ke Bagdad dan menetap untuk waktu yang lama. la masih memu­satkan perhatian pada qira’ah (cara baca) dan fiqh dengan bim­bingan guru, seperti Ahmad bin Yusuf al-Sa’labi, al-Hasan ibn Muhammad al-Sabbah al-Za’farani dan al Raby al Murady. Belum puas dengan apa yang telah ia gapai, ia melanjutkan per­jalanan ke berbagai kota untuk mendapatkan ilmu, terutama pendalaman gramatika, sastra (Arab) dan qira’ah. Hamzah dan Warasy termasuk orang-orang yang telah memberikan kontribusi kepadanya. Keduanya tidak saja dikenal di Bagdad, tetapi juga di Mesir, Syam, Fustat, dan Beirut. Dorongan kuat untuk menulis kitab tafsir diberikan oleh salah seorang gurunya Sufyan ibn `Uyainah dan Waqi’ ibn al-Jarah, Syu’bah bin a1-Hajjaj, Yaajid bin Harun dan Abd ibn Ha-mid [[6]]. Domisili terakhir sepulang dari Mesir adalah Bagdad dan sempat singgah di Tabaristan. Adapun pada permulaan tinggal di Baghdad ia bermazhab Syafi’i kemudian dengan kecerdasannya beliau berlepas dan berijtihad sendiri.

Karya-Karyanya
Secara tepat, belum ditemukan data mengenai berapa jumlah buku yang berhasil diproduksi dan terpublikasi, yang pasti dari catatan sejarah membuktikan bahwa karya-karya al-Tabari meliputi banyak bidang keilmuan, ada sebagian yang sampai ke tangan kita di antaranya : Adab al Manasik (bidang hukum), Adab al Nufus al-Jayyidah wa al-Akhlaq an-Nafisah, (bidang etika keagamaan), Kitab Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an (bidang Qur’an, termasuk tafsir), Al- Musnad al-Mujarrad (bidang hadist), al-Basyir fi Ma’alim al-Din (bidang teologi).

Tafsir  Jami’ al-Bayan Fi Tafsir al-Qur’an
1. Sejarah Penulisan [[7]]
Semasa hidup al-Tabari, akhir abad 9 hingga pertengahan abad 10 M, kaum muslimin dihadapkan pada pluralitas etnis, relijius, ilmu pengetahuan, pemikiran keagamaan, dan heteroge­nitas kebudayaan dan peradaban. Secara langsung maupun tidak langsung, telah terjadi interaksi kultural dengan ragam muatan­nya, perubahan dan dinamika masyarakat terus bergulir, tentu saja hal ini mewamai cara pandang dan cara pikir kaum muslimin, sebagai sebuah konsekuensi logis yang tak terhindarkan.
Di bidang keilmuan, tafsir telah menjadi disiplin ilmu ke­islaman tersendiri, setelah beberapa saat merupakan bagian inheren studi al-hadis, di samping bidang-bidang keilmuan yang lain. Tafsir telah mengalami perkembangan secara metodologis dan substansial. kemunculan aliran tafsir bi al-ma’sur dan bi al ­ra’yi turut memberikan warna bagi pemikiran muslim. Di sisi yang lain, ada persoalan yang cukup serius di tubuh tafsir bi al-ma’sur, yaitu dengan munculnya varian riwayat, dari riwayat yang sahih/­akurat dan valid-hingga riwayat yang tidak bisa dipertanggung­jawabkan menurut parameter-sanad dan rijal al-hadis- dalam disiplin `Ulumul Hadis. Itulah sebabnya, pada waktu yang ber­samaan tafsir bi al-ma’sur sedang menghadapi masalah serius, karena telah terjadi pembauran berbagai riwayat. Disamping itu, orientasi kajian tafsir yang tidak mono material, tetapi telah berinteraksi dengan disiplin ilmu yang lain seperti fiqh, kalam, balagah, sejarah dan filsafat. Pengaruh unsur-unsur di luar Islam turut mewarnai corak penafsiran, termasuk Israiliyyat.
Al-Tabari ada pada saat hilangnya salah satu aliran, rasional keagamaan Mu’tazilah setelah era al-Mutawakkil, dan munculnya aliran tradisional Asy’ariyah yang belakangan disebut Sunni, belum lagi sekte-sekte yang lain turut menyemarakkan bursa pemikiran di panggung sejarah umat Islam. Kompleksitas yang dilihat dan dialami al-Tabari di negeri sendiri, menggugah sensitivitas keilmu­annya khususnya bidang pemikiran Islam dengan jalan melaku­kan respons dan dialog ilmiah lewat karya tulis. Tentu saja per­gulatan mazhab yang dialami al-Tabari, menyisakan dampak bagi dirinya. Popularitasnya di negeri sendiri dan kota-kota sekitarnya tidak terbantahkan, sampai-sampai pada hal mazhab yang di­ikutinya.
Pada akhir pergulatan pemikirannya, ia lebih dikenal luas sebagai seorang Sunni ketimbang seorang Rafidi -ektremis Ali-­ yang pernah hangat diributkan oleh para ulama sezamannya ketika memuncaknya aliran-aliran teologi. Bukti bahwa dia seorang sunni terlihat dalam karya-karyanya di bidang sejarah dan tafsir. Kitab tafsir ini ditulis oleh al-Tabari pada paruh abad III H, dan sempat disosialisasikan di depan para murid-muridnya selama kurang lebih 8 tahun, sekitar 282 hingga 290 H.
Kitab tafsir karya al-Tabari, memiliki nama ganda yang dapat dijumpai di berbagai perpustakaan; pertama, Jami’ aI-Bayan An Ta’wil Ay al-Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr, 1995 dan 1998), dan kedua bernama Jami’ al-Bayan f i Tafsir al- Qur’an(Beirut: Dar al­Kutub al-`Ilmiyyah, 1992), terdiri dari 30 juz/jilid besar. Al-Tabari mencoba mengelaborasi terma takwil dan tafsir menjadi sebuah konstruksi pemahaman yang utuh dan holistik. Baginya kedua istilah itu adalah mutaradif (sinonim). Keduanya merupakan piranti intelektual untuk memahami kitab suci al-Qur’an yang pada umumnya tidak cukup hanya dianalisis melalui kosakatanya, tetapi memerlukan peran aktif logika dan aspek-aspek penting lainnya, seperti munasabah ayat dan atau surat, tema (ma’udu ), asbab al­-nuzul dan sebagainya.
Pada awalnya kitab ini pernah menghilang, tidak jelas keberadaannya; ternyata tafsir ini dapat muncul kembali berupa manuskrip yang tersimpan di maktabah (koleksi pustaka pribadi) seorang Amir (pejabat) Najed, Hammad ibn `Amir `Abd a1­-Rasyid. Goldziher berpandangan bahwa naskah tersebut dike­temukan lantaran terjadi kebangkitan kembali percetakan pada awal abad 20-an. Menurut al-Subki, bentuk tafsir yang sekarang ini adalah khulasah (resume) dari kitab orisinalnya.
Karakteristik Penafsiran[[8]]
Untuk melihat seberapa jauh karakteristik sebuah tafsir, dapat dilihat, paling tidak, pada aspek-aspek yang berkaitan dengan gaya bahasa, laun (corak) penafsiran, akurasi dan sumber penafsiran, konsistensi metodologis, sistematika, daya kritis, kecenderungan aliran (mazhab) yang diikuti dan objektivitas penafsirnya. Tiga ilmu yang tidak terlepas dari al Thabary, yaitu tafsir, tarikh, dan fiqh. Ketiga ilmu inilah yang pada dasarnya mewarnai tafsirnya. Dari sisi linguistik (lugah), Ibn Jarir sangat memperhatikan penggunaan bahasa Arab sebagai pegangan dengan bertumpu pada syari-syair Arab kuno dalam menjelaskan makna kosa kata, acuh terhadap aliran-aliran ilmu gramatika bahasa (nahwu), dan penggunaan bahasa Arab yang telah dikenal secara luas di kalangan masyarakat.
Sementara itu, ia sangat kental dengan riwayat-riwayat sebagai sumber penafsiran, yang disandarkan pada pendapat dan pandangan para sahabat, tabi’in dan ta-bi’ al­ ta-bi’in melalui hadis yang mereka riwayatkan (bi al-Ma’sur Semua itu diharapkan menjadi detector bagi ketepatan pemaha­mannya mengenai suatu kata atau kalimat. la juga menempuh jalan istinbat ketika menghadapi sebagian kasus hukum dan pemberian isyarat terhadap kata-kata yang samar i’rab-nya.
Aspek penting lainnya di dalam kitab tersebut adalah pe­maparan qira’ah secara variatif, dan dianalisis dengan cara di­hubungkan dengan makna yang berbeda-beda, kemudian men­jatuhkan pilihan pada satu qira’ah tertentu yang ia anggap paling kuat dan tepat. Di sisi yang lain, al-Tabari sebagai seorang ilmuwan, tidak terjebak dalam belenggu taqlid, terutama dalam mendiskusikan persoalan-persoalan fiqh. la selalu berusaha untuk menjelaskan ajaran-ajaran Islam (kandungan al-Qur’an) tanpa melibatkan diri dalam perselisihan dan perbedaan paham yang dapat menimbul­kan perpecahan. Secara tidak langsung, ia telah berpartisipasi dalam upaya menciptakan iklim akademika yang sehat di tengah­tengah masyarakat di mana ia berada, dan tentu saja bagi generasi berikutnya.
Ketika berhadapan dengan persoalan kalam, terutama yang menyangkut soal akidah dan eskatologis, mau tak mau, ia terlibat dalam diskusi cukup intens. Dalam beberapa hal, sikap fanatisnya tampak cukup kentara, ketika ia harus membela ahl al-Sunnah wa al Jama’ah, pada saat berhadapan dengan beberapa pandangan kaum Mu’tazilah dalam doktrin-doktrin tertentu. Bahkan, ia terkesan menyerang gigih penafsiran metaforis dan ajaran-ajaran dogmatis mereka, meskipun ia telah berusaha untuk mengambil posisi yang moderat.
Metode penafsiran
Tafsir al-Tabari, dikenal sebagai tafsir bi al-ma’sur, yang mendasarkan penafsirannya pada riwayat-riwayat yang bersumber dari Nabi saw., para sahabatnya, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Ibnu Jarir dalam tafsir dalam tafsirnya telah mengkompromikan antara riwayat dan dirayat. Dalam periwayatan ia biasanya tidak memeriksa rantai periwayatannya, meskipun kerap memberikan kritik sanad dengan melakukan ta’dil dan tarjih tentang hadis-hadis itu sendiri tanpa memberikan paksaan apapun kepada pembaca. Sekalipun demikian, untuk menentukan makna yang paling tepat terhadap sebuah lafaz, ia juga menggunakan ra’yu.
Dalam kaitan ini, secara runtut yang pertama-tama ia lakukan, adalah membeberkan makna-makna kata dalam terminologi bahasa Arab disertai struktur linguistiknya, dan (I’rab) kalau diperlukan. Pada saat tidak menemukan rujukan riwayat dari hadis, ia akan melakukan pemaknaan terhadap kalimat, dan ia kuatkan dengan untaian bait syair dan prosa kuno yang berfungsi sebagai syawahid dan alat penyelidik bagi kete­patan pemahamannya. Dengan langkah-langkah ini, proses tafsir (takwil) pun terjadi. Berhadapan dengan ayat-ayat yang saling berhubungan (munasabah) mau tidak mau-ia harus meng­gunakan logika (mantiq). Metode semacam ini temasuk dalam kategori Tafsir Tahlili dengan orientasi penafsiran bi al-ma’sur dan bi ar-ra’yi yang merupakan sebuah terobosan baru di bidang tafsir atas tradisi penafsiran yang berjalan sebelumnya.
Riwayat-riwayat yang kontroversial (muta’aridah), ia jelas­kan dengan memberikan penekanan-penekanan-setuju atau tidak setuju (sanggahan)-dengan mengajukan alternatif pan­dangannya sendiri disertai argumentasi penguatnya. Ketika berhadapan dengan ayat-ayat hukum, ia tetap konsisten dengan model pemaparan pandangan fuqaha dari para sahabat, taabi’in dan ta-bi’ aI-tabi’in, kemudian mengambil istinbat. Untuk menunjukkan kepakarannya di bidang sejarah, maka ayat-ayat yang ia jelaskan berkenaan dengan aspek historis ia jelaskan secara panjang lebar, dengan dukungan cerita-cerita pra-Islam (Israiliyyat).
 Secara sederhana,  metodologis tafsir al-Tabari dapat dirumuskan sebagai berikut[[9]]:
a.       Menempuh jalan tafsir atau takwil.
b.       Melakukan penafsiran ayat dengan ayat (munasabah) sebagai aplikasi norma tematis “al-Qur’an Yufasiiru Ba’duhu Ba’d”.
c.       Menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunnah / al-Hadist (bil ma’tsur).
d.       Bersandar pada analisis bahasa (lughoh) bagi kata yang riwayatnya diperselisihkan.
e.       Mengeksplorasi sya’ir dan menganalisa prosa Arab (lama) ketika menjelaskan makna kosakata dan kalimat.
f.         Memperhatikan aspek i’rab dengan proses pemikiran analogis untuk ditashih dan tarjih.
g.       Pemaparan ragam qiraat dalam rangka mengungkap (al-Kasyf) makna ayat.
h.       Membeberkan perdebatan di bidang fiqih dan teori hukum islam (ushul al-Fiqh) untuk kepentingan analisis dan istinbat hukum.
i.         Mencermati korelasi (munasabah) ayat sebelum dan sesudahnya, meski dalam kadar yang relatif kecil.
j.         Melakukan sinkronisasi antar makna ayat untuk memperoleh kejelasan dalam rangka untuk menangkap makna secara utuh.
k.       Melakukian kompromi (al-Jam’u) antar pendapat bila dimungkinkan, sejauh tidak kontradiktif (ta’arud) dari berbagai aspek termasuk kesepadanan kualitas sanad
Contoh Penafsiran
Ketika menafsirkan firman Allah QS. Al-Maidah (5) : 89  :
Yang dicermati al-Tabari adalah kalimat min ausati ma tut ‘imuna ahlikum. Potongan ayat yang telah ditafsirkan oleh sebagian sahabat Nabi SAW secara berbeda. Ibnu Abbas misalnya, menafsirkan ayat itu dengan “Jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga (pembayar denda) secara moderat tidak mahal dan tidak murah, tidak sulit dan tidak terlalu mudah.” Sementara Said bin Jubair dan Ikrimah menafsirkan dengan “Jenis makanan yang sederhana yang dikonsumsi keluarga.” Sahabat Atha’ menafsirkan “Semisal apa yang dikonsumsi oleh keluargamu.”
Setelah ditopang oleh sejumlah referensi yang cukup akurat, kemudian al-Tabari menyatakan secara tegas, bahwa yang dimaksud oleh firman Allah: “min ausati ma tut’imuna ahlikum” adalah dalam hal kuantitas, moderat tidak sedikit dan tidak banyak. Dari sinilah kemudian muncul wacana di kalangan ulama tentang standar bahan makanan yang harus dibayarkan oleh si pembayar kifarat (denda).
Contoh lain dalam Surat AlAnbiya’ ayat 81:
 وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَكُنَّا بِكُلِّ شَيْءٍ عَالِمِينَ
Allah Ta’ala berfirman dan Kami tundukkan kepada Sulaiman bin Dawud dengan angin besar yang dapat diperintahkan oleh Sulaiman untuk berjalan ke negeri manapun yang diinginkan oleh Sulaiman kemudian kembali ke Syam. Oleh sebab itu dikatakan إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا.
Beliau mengatakan: Hal ini sebagaimana telah menceritakan kepada kami IbnuHumaid: Ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Salamah, dari Muhammad bin Ishaq dari sebagian ahli ‘ilmu, dari Wahb bin Munabbih, Ia berkata:Dahulu ketika Sulaiman keluar menuju majlisnya burung-burung membungkuk, para jin dan manusia berdiri (untuk menghormatinya) hingga beliau duduk di singgasananya. Tidak ada satu negeripun di muka bumi yang memiliki raja kecuali beliau datangi negeri itu dan beliau tundukkan.
Beliau menerangkan bahwa mayoritas ahli qiraat membaca lafadz الريح dengan i’rab nashab (الرِّيْحَ) dengan anggapan bahwa kata tersebut adalah objek (maf’ul bih) dari kata kerja سَخَّرَناَ (Kami jinakkan) yang tidak disebutkan. Sedangkan Imam Abd alRahman al A’raj membaca lafadz الريح dengan i’rab rafa’ (الرِّيْحُ) karena menganggapnya sebagai mubtada’ (subjek). Kemudian beliau berkata: Adapun bacaan selain kedua bacaan itu tidak diperkenankan.
Tentu saja contoh-contoh di atas belum di rasa represen­tatif untuk mewakili kandungan tafsir, tetapi paling tidak deskripsi tentang tafsir itu terlihat secara jelas dan gamblang, betapa kon­sistensi al-Tabari dalam mengaplikasikan metodologinya yang ditopang oleh kekuatan data dan akurasinya, tanpa menutup mata masih terdapat kelemahan-kelemahan yang ada.
Kelebihan Tafsir al-Tabari
 Penerapan metode secara konsisten ia tetapkan, dengan istilah tahlili menurut perspepsi sekarang. Metode ini memungkinkan terjadinya dialog antara pembaca dengan teks-teks al-Qur’an dan diharapkan adanya kemampuan untuk menangkap pesan-pesan yang didasarkan atas konteks kesejarahan yang kuat. Itulah sebabnya Tafsir ini memilki karakteristik tersendiri dibanding dengan tafsir-tafsir lainnya. Paling tidak analisis bahasa yang sarat dengan syair dan prosa Arab kuno, variant qira’at, perdebatan isu-isu bidang kalam, dan diskusi seputar kasus-kasus hukum tanpa harus melakukan klaim kebenaran subyektifnya, sehingga al-Tabari tidak menunjukkan sikap fanatisme mazhab atau alirannya. Kekritisannya mengantarkan pada satu kesimpulan bahwa ia termasuk mufassir professional dan konsisiten dengan bidang sejarah yang ia kuasai.
 Selebihnya untuk melihat sisi lebih dari karya fenomenal ini, kita bisa melihat komentar beberapa tokoh terhadap kitab tafsir ini:
Dalam suatu kesempatan Muhammad Abduh mengomentari tafsir al-Tabari demikian:
“Kitab-kitab terpercaya di kalangan penunut ilmu, karena pengarang-pengarangnya telah melepaskan diri dari belenggu taqlid dan berusaha untuk menjelaskan ajaran-ajaran Islam tanpa melibatkan diri dalam perselisihan dan perbedaan paham yang dapat menimbulkan perpecahan”.
Berdasarkan penelitian Taufik Adnan Jamal, Ibn Jarir al-Tabari adalah mufasir “tradisional” paling terkemuka, menyusun suatu kitab yang menghimpun lebih dari 20 sistem bacaan (qiraat). Mohammad Arkoun secara kritis menegaskan: “Al-Tabari telah menghimpun, dalam sebuah karya monumental 30 jilid, sejumlah akhbar mengesankan (semua kisah, tradisi, sunnah dan informasi) yang tersebar luas di daerah yang diislamisasikan selama 3 abad pertama hijri. Dokumen utama yang sangat berharga bagi sejarawan ini masih belum menjadi obyek monografi manapun yang menghapus citra dari seorang al-Tabari sebagai kompilator ‘rakus’, ‘obyektif’.”
Dalam sebuah Ensiklopedi, dinyatakan: “Karya Ibn Jarir, Jami’ al-Bayan, adalah sebuah ensiklopedi komentar dan pendapat tafsir bil ma’tsur. Ia memaksudkan karyanya ini lebih bersifat komprehensif daripada selektif sehingga kiranya menjadi gudang informasi. Ciri-ciri ini memberi kitab Ibn Jarir tersebut obyektivitas yang menjadikannya layak diistemewakan.”
Imam Suyuthi : “Kitab ini adalah kitab yang paling baik dan besar, memuat pendapat-pendapat para ulama, dan sekaligus menguatkan pendapat-pendapat itu, dan memuat uraian nahwu serta istinbath hukum. Dengan kelebihannya itu, ia menempati kualitas teratas dari kitab-kitab tafsir sebelumnya.”
Ibnu Taimiyah : “Adapun dari tafsir-tafsir yang ada di tangan manusia, yang paling baik adalah tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari. Ini karena ia menyebutkan ucapan-ucapan para salaf dengan sanad-sanad yang kokoh, tidak menukil kebid’ahan, dan tidak menukil dari orang-orang yang diragukan agamanya.”
Tak ketinggalan pula Orientalis, Ignaz Goldziher secar jujur Mengakui kapasitas kitab tafsir al-Thabari dengan mengatakan: “ Di Eropa, karya sejarahnya pernah menjadi masterpiece, karena kelengkapan informasi dan kompleksitas materi kajiannya, banyak di antara para ilmuwan dan sejarawan yang mengadopsi data-data darinya”. 
Kekurangann Tafsir al-Tabari
Al-Thabari dalam penafsirannya selalu menyertakan riwayat beserta sanad-sanadnya. Hanya saja, umumnya la tidak menyertakan penilaian shahih atau dla’if terhadap sanad-sanadnya itu, meski kadang-kadang la memposisi­kan diri sebagai seorang kritikus yang cermat. Alasan yang bisa membelanya adalah bahwa ia menuturkan sanadnya secara lengkap. Ini memudahkan peneliti terhadap hal-ihwal para periwayatnya dan memberikan penilaian. Karena itu kita harus mengkaji sanadnya agar kita bisa menge­tahui yang shahih dari yang dla’if. Ada ungkapan yang me­nyatakan bahwa orang yang menuturkan sanadnya kepada anda berarti telah memberi kesempatan kepada anda untuk menilainya.
Penutup
Al-Tabari dipandang sebagai tokoh penting dalam jajaran mufassir klasik pasca tabi’ al-tabi’in, karena lewat karya monumentalnya Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an mampu memberikan inspirasi baru bagi mufassir sesudahnya.. kehadiran tafsir ini memberikan aroma dan corak baru dalam blantika penafsiran. Di sisi lain, tafsir ini sangat kental dengan riwayat-riwayat sebagai sumber penafsiran (ma’sur) yang disandarkan pada pendapat dan pandangan para sahabat, tabi’ tabi’in melalui hadis yang mereka riwayatkan.
Sumber Referensi:
1. Yusuf, Muhammad, Studi Kitab Tafsir (Yogyakarta: Teras, 2004).
2. Goldziher, Ignaz,  Mazhab Tafsir; terj. M. Alaika Salamullah, dkk. (Yogyakarta: elSAQ Press, 2006).
3. Mustaqim,  Abdul, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: Lkis, 2011).


[1] Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: Lkis, 2011), hal. 01.
[2] Goldziher, Mazhab Tafsir; terj. M. Alaika Salamullah, dkk. (Yogyakarta: elSAQ Press, 2006), cet. III, hal. 112.
[3] Muhammad Yusuf, Studi Kitab Tafsir (Yogyakarta: Teras, 2004),  hal. 20.
[4] Ibid.
[5] Muhammad Yusuf dalam footnotenya dengan mengutip penjelasan dari Muhammad Bakar Ismail, menulis : “para ahli sejarah di negeri kami berbeda dalam menentukan tahun ke­lahiran oleh karena ada perbedaan sistem penanggalan yang berlaku pada saat itu, bersifat tradisional dengan bersandar pada aksiden-aksiden penting bukan dengan angka”.
[6] Ibid., hal. 22.
[7] Ibid., hal. 27-29.
[8] Ibid., hal. 29-31.
[9] Ibid., hal. 33.
Related
Hermeneutika Fazlur RahmanIn "Kajian & Pemikiran"

Menafsirkan al Qur’an dengan  Al Qur’an : QS Yubus : 62……siapa wali-wali Allah? Lihat QS Yunus : 63. QS ath-Thariq : 2………lihat ayat 3 nya. QS an-Naaziat : 30….lihat ayat 31 dan 32.
Al Qur’an ditafsrkan dengan Hadits….. QS Yunus : 26, ….. tambahannya? Harus dengan hadits     
¡ Terkait sahabat di Al Qur’an :
Lihat buku Mulia dengan manhaj salaf ( Yazid Abdul Kadir Jawas ) hal 55-158 (bab IV)
Surat At Taubah a 100, 119
QS An Nisa 105
QS Al-Fatatihah 6-7
QS An-Nisaa 69
QS Al Baqarah 13, 137, 143, 285
QS  Az-Zukhruuf 86
QS Ali Imran 101, 110
QS An NIsaa 115
QS Al=Na’aam 153
QS Al-A’raaf 3
QS  Yusuf 108
QS Al-Ahqaaf 31
QS Al-Hajj 78
QS Al Furqaan 74
QS AS-Sajdah 24
QS An-Naml  59
QS Faathir 32
QS Ar-Ruum 31-32
QS Lukman 15
QS ………

=============================================