Sunday, June 19, 2016

Bolehkah Membantu Amerika Memerangi ISIS?

Abu Qatadah Al Filasthini.(CNN)

Sepak terjang ISIS di dunia Jihad membuat para jihadis lainnya kerap disamakan dengan mereka. Padahal ISIS sendiri menganggap gerakan jihad di luar mereka sebagai kelompok murtad. Sebut saja Jabhah Nusrah, Ahrar Syam dan kelompok jihad lainnya. Tidak hanya pada level vonis, ISIS juga menjadikan jihadis lain sebagai target perang mereka. Kenyataan ini membuat kelompok jihad lainnya mengambil sikap atas apa yang ISIS lakukan.

Para masyayikh jihad pun berfatwa akan bolehnya memerangi ISIS. Banyak ulama yang telah menggoreskan tintanya untuk membendung syubhat ISIS, dan para jihadis di lapangan melawan ISIS dengan senjata mereka. Sementara Amerika dan antek-anteknya juga memposisikan ISIS sebagai musuh. Tak jarang kepentingan jihadis membendung syubhat dan memerangi ISIS beririsan dengan kepentingan Amerika.

Saat terjadinya irisan kepentingan tersebut, sebagian pihak menganggap tidak mengapa bahu membahu dengan Amerika dan antek-anteknya dalam memerangi ISIS. Alasannya, Islam memperbolehkan meminta bantuan dengan orang kafir dalam memerangi Khawarij. Adanya fenomena semacam ini membuat beberapa ikhwah bertanya kepada Syaikh Abu Qatadah.

“Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Wahai Syaikh kami yang mulia Abu Qatadah—hafizakallah—bisakah Anda jelaskan hukum faksi-faksi yang bergabung dengan koalisi Salibis untuk memerangi jamaah Baghdadi di Utara Suriah? Mereka bertugas untuk memberi tanda pada tempat-tempat tertentu untuk (diserang) oleh pesawat Salibis, seperti kelompok Hamzah dan Liwa’ul Mu’tashim. Apa hukum mereka, baik anggota maupun pemimpin padahal mereka semua mengetahui bahwa mereka bekerja sama dengan koalisi Salibis?

Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami yang mulia. Data yang kami sampaikan ada pada salah seorang saudara kami yang tsiqoh (terpercaya) bahwa dia mendengar langsung bagaimana mereka memberikan sinyal kepada pesawat tempur Salibis. Ada juga ikhwah yang berhasil menyusup ke barisan mereka. Apa yang dilakukan kelompok Hamzah (kelompok 30) dan Liwa’ul Mu’tashim dipimpin langsung oleh komandan Abu Al-Abbas Al-Mari’i. Sudah ada juga laporan media terkait kerja sama mereka dengan CIA dan mereka seolah membenarkan hal itu (tidak membantah).

Abu Qatadah Al Filasthini.(CNN)
Jawaban Syaikh Abu Qotadah : Perbuatan ini adalah perbuatan kufur yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Tidak boleh bagi seorang muslim atau tandzim melakukan hal yang demikian. Sesungguhnya membantu Salibis membunuh muslim (walaupun muslim tersebut melakukan bid’ah yang parah sebagaimana Khawarij ISIS) adalah perbuatan kufur. Seorang muslim tidak boleh melakukannya dan (jika ia sudah melakukan) wajib baginya untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah.

Saya di sini memperingatkan, demi Allah saya amat sangat yakin bahwa apa yang mereka lakukan akan membuat Allah memberikan kuasa orang kafir atas mereka, hingga orang-orang kafir membunuh mereka (orang yang membantu orang kafir).

Demi Allah, tidaklah seorang muslim bersekongkol membantu orang kafir untuk membunuh muslim melainkan akan Allah berikan kuasa pada orang kafir atasnya.

Saya katakan kepada kalian untuk senantiasa menjauhi hal yang demikian. Sesungguhnya fitnah (Khawarij ISIS) tidaklah dapat dilawan dengan kemaksiatan. Akan tetapi dilawan dengan kebenaran, ilmu dan dengan melawan agresi mereka (ISIS) serta memerangi mereka sesuai cara yang Nabi ajarkan, bukan dengan cara Salibis. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah.

Tidaklah para Salibis ikut campur ke dalam sesuatu melainkan mereka akan merusaknya. Kalian mengetahui bahwa mereka (yang bekerja sama dengan Salibis) membiarkan orang-orang kafir musyrik saat membantu mereka. Bacalah sejarah bangsa Kurdi dengan Amerika. Bacalah bagaimana Amerika membiarkan Shah. Serangan-serangan ini tujuan sebenarnya adalah untuk membunuh kaum muslimin dan menghancurkan mereka. Mereka sama sekali tidak berniat membantu agama Islam dan kebenaran.

Perangilah Khawarij sesuai tuntunan syariat, bukan dengan apa yang dilakukan oleh mereka (yang bekerja sama dengan Salibis). Cara seperti ini (memerangi ISIS dengan bergabung bersama koalisi Salibis) adalah cara-cara murtad yang dapat terjurumus ke dalam membantu Salibis dalam memerangi Khawarij (kita sadari ataupun tidak). Satu-satunya kondisi (bagi para mujahidin) boleh membantu orang kafir adalah kondisi Daf’u Shoil.

Jika ada seorang muslim menukil sabda Nabi SAW “Maka akan saya perangi mereka (khawarij) sebagaimana membinasakan kaum ‘Ad.” Maksudnya adalah, kamu yang melakukannya dengan tangan sendiri. Bukan dengan membantu Salibis yang memerangi Khawarij atas dasar memerangi Islam dan penegakkan syariat.

Mereka (Salibis) tidak akan berperang bersama kalian jika mereka melihat kalian ingin menegakkan syariat. Saya sampaikan hal ini kepada tandzim-tandzim yang ada, seandainya kalian mendeklarasikan bahwa kalian berjuang demi menegakkan syariat, niscaya Amerika tidak akan membantu kalian.

Mereka akan meletakkan kalian dengan ISIS pada satu keranjang. Sebagaimana mereka mereka memasukkan Jabhah Nusrah ke dalam satu keranjang. Bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa hal itu fitnah yang banyak orang terjerumus ke dalamnya. Dan jika sudah masuk ke dalamnya, maka akan terjadi ujian yang besar dan tidak ada yang selamat dari fitnah tesebut melainkan orang yang berpegang kepada Sunnah Nabi SAW.

Konvoi ISIS
Meminta Bantuan Kepada Orang Kafir untuk Memerangi Kelompok Sesat

Lantas bagaimana dengan yang mengatakan bolehnya meminta bantuan orang kafir untuk memerangi bughat atau yang sejenisnya?

Terkait pernyataan di atas, ada sebuah artikel ilmiyah yang berjudul “Al Qoulul Mubin fi Hukmil Isti’anah fil Qital bi Ghoiril Muslimin” yang ditulis oleh Amir bin Isa Al-Lahwu melalui bimbingan Dr. Hasan bin Abdul Ghoni Abu Ghodah. Dalam makalah tersebut dibahas bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hukum meminta bantuan (isti’anah) kepada orang kafir dalam memerangi Khawarij atau bughot.

Pendapat pertama adalah pendapat yang melarang secara mutlak. Dalam artian tidak boleh bagi umat Islam meminta bantuan kepada orang kafir dalam memerangi kaum muslimin. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh Syafi’iyah, Hanabilah dan Malikiyah.
Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris Al Qorofi Al Maliki dalam kitab beliau Adz-Dzakhiroh berkata perihal hukum-hukum terkait Ahlul Baghyi :

لاَ يُقْتَلُ أَسْرَاهُمْ وَلاَ تُغْنَمُ أَمْوَالُهُمْ وَلاَ تُسَبَّى ذُرَارِيْهِمْ، وَلاَ يُسْتَعَانُ عَلَيْهِمْ بِمُشْرِكٍ

Artinya : “ Maka tidak boleh membunuh Ahlul baghyi yang ditawan, harta mereka tidak bisa dijadikan ghonimah, anak-anak mereka tidak boleh ditahan, dan tidak boleh meminta bantuan orang musyrik untuk melawan mereka.” (Adz-Dzakhiroh 9/12)

Sementara itu Ash Showi dalam Bulghotus Salik Li Aqrobil Masalik berkata :

وَلاَ يُسْتَعَانُ عَلَيْهِمْ بِمُشْرِكٍ وَلَوْ خَرَجَ مِنْ نَفْسِهِ طَائِعاً بِخِلاَفِ الْكُفَّارِ

“Tidak boleh meminta bantuan orang musyrik untuk melawan mereka, walaupun mereka pergi secara sukarela, berbeda jika meminta bantuan musyrik untuk melawan orang kafir.” (Bulghotus Salik li Aqrobil Masalik 4/222).

Imam An Nawawi dari kalangan ulama Syafi’iyah berkata :

لاَ يَجُوْزُ أَنْ يُسْتَعَانَ عَلَيْهِمْ بِكُفَّارٍ لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ تَسْلِيْطُ كَافِرٍ عَلَى مُسْلِمٍ وَلِهَذَا لاَ يَجُوْزُ لِمُسْتَحِقِ قِصَاصٍ أَنْ يُوَكِّلَ كَافِراً بِاسْتِيْفَائِهِ وَلاَ لِلْإِمَامِ أَنْ يَتَّخِذَ جَلاَّدًا كَافِراً لإِقَامَةِ الْحُدُوْدِ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ

“Tidak boleh meminta bantuan orang kafir dalam memerangi mereka (Ahlul Baghyi) karena tidak boleh memberikan kuasa kepada orang kafir atas seorang muslim. Oleh karena itu tidak boleh bagi orang yang berhak mengqishosh untuk mewakilkan qishoshnya kepada orang kafir, dan tidak boleh juga bagi imam mempekerjakan orang kafir sebagai algojo untuk menerapkan hukum pidana terhadap umat islam” (Roudhotut Tholibin wa Umdatul Muftin 10/60)

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata :

وَلاَ يَسْتَعِيْنُ عَلَى قِتَالِهِمْ – أَيْ الْبُغَاةِ –  بِالْكُفَّارِ بِحَالٍ

“Maka tidak boleh meminta bantuan orang kafir untuk memerangi bughot, apapun keadaannya” (Al-Mughni 12/247).

Di antara dalil yang digunakan oleh penganut madzhab pertama ini adalah firman Allah :

     وَلْنْ يَجْعَلَ اللهُ للكَافِرينَ عَلَى المُؤمِنِينَ سَبِيْلاً

“ Maka Allah tidak akan memerikan jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman”. (QS An-Nisa’ 141).

Pendapat kedua adalah pendapat Hanafiah yang mengatakan bahwa diperbolehkannya meminta bantuan orang kafir dalam memerangi bughot.
Imam As-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth berkata :

وَإنْ ظَهَرَ أَهْلُ الْبَغْيِ عَلَى أَهْلِ الْعَدْلِ حَتَّى أَلْجَأَوهُمْ إِلَى دَارِ الشِّرْكِ فَلَا يَحِلُّ لَهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوا مَعَ الْمُشْرِكِيْنَ أَهْلَ الْبَغْيِ؛ لِأَنَّ حُكْمَ أَهْلِ الشِّرْكِ ظَاهِرٌ عَلَيْهِمْ وَلَا يَحِلُّ لَهُمْ أَنْ يَسْتَعِيْنُوْا بِأَهْلِ الشِّرْكِ عَلَى أَهْلِ الْبَغْيِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِذَا كَانَ حُكْمُ أَهْلِ الشِّرْكِ هُوَ الظَّاهِرُ، وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَسْتَعِيْنَ أَهْلُ الْعَدْلِ بِقَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْبَغْيِ وَأَهْلِ الذِّمَّةِ عَلَى الْخَوَارِجِ إِذَا كَانَ حُكْمُ أَهْلِ الْعَدْلِ ظَاهِراً

“Apabila Bughot mengalahkan ahlul ‘adl (umat islam) hingga membuat mereka terpaksa mengungsi ke negeri orang kafir, maka tidak boleh bagi (umat islam) berperang bersama orang musyrik melawan bughot. Karena pada saat itu hukum orang musyriklah yang berkuasa maka tidak boleh bagi umat islam untuk meminta bantuan orang musyrik untuk melawan bughot dari kalangan umat Islam jika hukum kafir yang berkuasa (dominan). Dan diperbolehkan bagi ahlul adl dari umat islam untuk meminta bantuan bughot, atau kafir dzimmi untuk memerangi khowarij jika hukum islam (ahlul ‘adl) dominan.” (Al Mabsuth 10/133-134)

Pendapat yang kedua ini memperbolehkan dengan syarat yaitu dominasi hukum Islam. Dalam arti lain, panji yang digunakan adalah panji Islam, bukan panji yang lain. Kejelasan panji ini penting. Karena dengan kejelasan panji barulah ketahuan siapa sebenarnya yang meminta bantuan (isti’anah) siapa yang memberi bantuan (i’anah).

Merujuk kepada dua pendapat di atas, maka hukum meminta bantuan (isti’anah) dengan orang kafir adalah terlarang secara mutlak menurut pendapat pertama. Adapun pendapat kedua memperbolehkan dengan syarat yaitu kejelasan panji (royah).

Maknanya dalam perang itu umat Islam memiliki kontrol penuh atas orang kafir yang dimintai tolong, yang apabila orang kafir yang dimintai tolong ini melakukan tindakan melampaui batas bisa saja umat Islam dengan mudah mengeleminasinya dari peperangan.

Jika melihat realita perang melawan “Khowarij” hari ini,maka pemegang komando bukanlah umat Islam. Sang pemegang komando adalah negara adidaya kafir harbi yang senantiasa memusuhi umat I,slam dengan permusuhan yang nyata yaitu Amerika Serikat. Sehingga jika kita mengambil pendapat keduapun kita tetap tidak boleh membantu Amerika melawan “Khowarij.” Karena dominasi dan kontrol di pegang oleh Amerika.

Sebagaimana yang disampaikan syaikh Abu Qatadah di atas, perang melawan Khawarij harus didasari dengan ilmu dengan menggunakan cara-cara sunnah yang jauh dari kepentingan musuh. Jangan sampai umat Islam dimanfaatkan oleh musuh Islam terkait perang melawan ISIS. Mari kita kupas syubhat-syubhat ISIS, kita jelaskan penyimpangannya kepada umat dengan tangan kita sendiri. Jangan pernah sudi menggunakan tangan musuh, baik Amerika nun jauh di sana, maupun “Amerika” di jantung pemerintahan negeri ini.
Wallahu a’lam bisshowab
Penulis : Miftahul Ihsan Lc
Editor : Hamdan