Sepak terjang ISIS
di dunia Jihad membuat para jihadis lainnya kerap disamakan dengan mereka.
Padahal ISIS sendiri menganggap gerakan jihad di luar mereka sebagai kelompok
murtad. Sebut saja Jabhah Nusrah, Ahrar Syam dan kelompok jihad lainnya. Tidak
hanya pada level vonis, ISIS juga menjadikan jihadis lain sebagai target perang
mereka. Kenyataan ini membuat kelompok jihad lainnya mengambil sikap atas apa
yang ISIS lakukan.
Para masyayikh jihad
pun berfatwa akan bolehnya memerangi ISIS. Banyak ulama yang telah menggoreskan
tintanya untuk membendung syubhat ISIS, dan para jihadis di lapangan melawan
ISIS dengan senjata mereka. Sementara Amerika dan antek-anteknya juga
memposisikan ISIS sebagai musuh. Tak jarang kepentingan jihadis membendung
syubhat dan memerangi ISIS beririsan dengan kepentingan Amerika.
Saat terjadinya
irisan kepentingan tersebut, sebagian pihak menganggap tidak mengapa bahu
membahu dengan Amerika dan antek-anteknya dalam memerangi ISIS. Alasannya,
Islam memperbolehkan meminta bantuan dengan orang kafir dalam memerangi
Khawarij. Adanya fenomena semacam ini membuat beberapa ikhwah bertanya kepada
Syaikh Abu Qatadah.
“Assalamualaikum
warahmatullahi wa barakatuh. Wahai Syaikh kami yang mulia Abu
Qatadah—hafizakallah—bisakah Anda jelaskan hukum faksi-faksi yang bergabung
dengan koalisi Salibis untuk memerangi jamaah Baghdadi di Utara Suriah? Mereka
bertugas untuk memberi tanda pada tempat-tempat tertentu untuk (diserang) oleh
pesawat Salibis, seperti kelompok Hamzah dan Liwa’ul Mu’tashim. Apa hukum
mereka, baik anggota maupun pemimpin padahal mereka semua mengetahui bahwa
mereka bekerja sama dengan koalisi Salibis?
Semoga Allah
memberkahi Anda, wahai Syaikh kami yang mulia. Data yang kami sampaikan ada
pada salah seorang saudara kami yang tsiqoh (terpercaya) bahwa dia mendengar
langsung bagaimana mereka memberikan sinyal kepada pesawat tempur Salibis. Ada
juga ikhwah yang berhasil menyusup ke barisan mereka. Apa yang dilakukan
kelompok Hamzah (kelompok 30) dan Liwa’ul Mu’tashim dipimpin langsung oleh
komandan Abu Al-Abbas Al-Mari’i. Sudah ada juga laporan media terkait kerja
sama mereka dengan CIA dan mereka seolah membenarkan hal itu (tidak membantah).
Abu Qatadah Al
Filasthini.(CNN)
Jawaban Syaikh Abu
Qotadah : Perbuatan ini adalah perbuatan kufur yang dapat mengeluarkan
seseorang dari Islam. Tidak boleh bagi seorang muslim atau tandzim melakukan
hal yang demikian. Sesungguhnya membantu Salibis membunuh muslim (walaupun
muslim tersebut melakukan bid’ah yang parah sebagaimana Khawarij ISIS) adalah
perbuatan kufur. Seorang muslim tidak boleh melakukannya dan (jika ia sudah
melakukan) wajib baginya untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
Saya di sini
memperingatkan, demi Allah saya amat sangat yakin bahwa apa yang mereka lakukan
akan membuat Allah memberikan kuasa orang kafir atas mereka, hingga orang-orang
kafir membunuh mereka (orang yang membantu orang kafir).
Demi Allah, tidaklah
seorang muslim bersekongkol membantu orang kafir untuk membunuh muslim
melainkan akan Allah berikan kuasa pada orang kafir atasnya.
Saya katakan kepada
kalian untuk senantiasa menjauhi hal yang demikian. Sesungguhnya fitnah
(Khawarij ISIS) tidaklah dapat dilawan dengan kemaksiatan. Akan tetapi dilawan
dengan kebenaran, ilmu dan dengan melawan agresi mereka (ISIS) serta memerangi
mereka sesuai cara yang Nabi ajarkan, bukan dengan cara Salibis. Hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah.
Tidaklah para
Salibis ikut campur ke dalam sesuatu melainkan mereka akan merusaknya. Kalian
mengetahui bahwa mereka (yang bekerja sama dengan Salibis) membiarkan
orang-orang kafir musyrik saat membantu mereka. Bacalah sejarah bangsa Kurdi
dengan Amerika. Bacalah bagaimana Amerika membiarkan Shah. Serangan-serangan
ini tujuan sebenarnya adalah untuk membunuh kaum muslimin dan menghancurkan
mereka. Mereka sama sekali tidak berniat membantu agama Islam dan kebenaran.
Perangilah Khawarij
sesuai tuntunan syariat, bukan dengan apa yang dilakukan oleh mereka (yang
bekerja sama dengan Salibis). Cara seperti ini (memerangi ISIS dengan bergabung
bersama koalisi Salibis) adalah cara-cara murtad yang dapat terjurumus ke dalam
membantu Salibis dalam memerangi Khawarij (kita sadari ataupun tidak).
Satu-satunya kondisi (bagi para mujahidin) boleh membantu orang kafir adalah
kondisi Daf’u Shoil.
Jika ada seorang
muslim menukil sabda Nabi SAW “Maka akan saya perangi mereka (khawarij)
sebagaimana membinasakan kaum ‘Ad.” Maksudnya adalah, kamu yang melakukannya
dengan tangan sendiri. Bukan dengan membantu Salibis yang memerangi Khawarij
atas dasar memerangi Islam dan penegakkan syariat.
Mereka (Salibis)
tidak akan berperang bersama kalian jika mereka melihat kalian ingin menegakkan
syariat. Saya sampaikan hal ini kepada tandzim-tandzim yang ada, seandainya
kalian mendeklarasikan bahwa kalian berjuang demi menegakkan syariat, niscaya
Amerika tidak akan membantu kalian.
Mereka akan
meletakkan kalian dengan ISIS pada satu keranjang. Sebagaimana mereka mereka
memasukkan Jabhah Nusrah ke dalam satu keranjang. Bertakwalah kalian kepada
Allah dan ketahuilah bahwa hal itu fitnah yang banyak orang terjerumus ke
dalamnya. Dan jika sudah masuk ke dalamnya, maka akan terjadi ujian yang besar
dan tidak ada yang selamat dari fitnah tesebut melainkan orang yang berpegang
kepada Sunnah Nabi SAW.
Konvoi ISIS
Meminta Bantuan
Kepada Orang Kafir untuk Memerangi Kelompok Sesat
Lantas bagaimana
dengan yang mengatakan bolehnya meminta bantuan orang kafir untuk memerangi
bughat atau yang sejenisnya?
Terkait pernyataan
di atas, ada sebuah artikel ilmiyah yang berjudul “Al Qoulul Mubin fi Hukmil
Isti’anah fil Qital bi Ghoiril Muslimin” yang ditulis oleh Amir bin Isa
Al-Lahwu melalui bimbingan Dr. Hasan bin Abdul Ghoni Abu Ghodah. Dalam makalah
tersebut dibahas bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hukum meminta
bantuan (isti’anah) kepada orang kafir dalam memerangi Khawarij atau bughot.
Pendapat pertama
adalah pendapat yang melarang secara mutlak. Dalam artian tidak boleh bagi umat
Islam meminta bantuan kepada orang kafir dalam memerangi kaum muslimin. Ini
adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh
Syafi’iyah, Hanabilah dan Malikiyah.
Imam Syihabuddin
Ahmad bin Idris Al Qorofi Al Maliki dalam kitab beliau Adz-Dzakhiroh berkata
perihal hukum-hukum terkait Ahlul Baghyi :
لاَ يُقْتَلُ أَسْرَاهُمْ وَلاَ
تُغْنَمُ أَمْوَالُهُمْ وَلاَ تُسَبَّى ذُرَارِيْهِمْ، وَلاَ يُسْتَعَانُ
عَلَيْهِمْ بِمُشْرِكٍ
Artinya : “ Maka tidak boleh membunuh Ahlul baghyi
yang ditawan, harta mereka tidak bisa dijadikan ghonimah, anak-anak mereka
tidak boleh ditahan, dan tidak boleh meminta bantuan orang musyrik untuk
melawan mereka.” (Adz-Dzakhiroh 9/12)
Sementara itu Ash Showi dalam Bulghotus Salik Li
Aqrobil Masalik berkata :
وَلاَ يُسْتَعَانُ عَلَيْهِمْ بِمُشْرِكٍ وَلَوْ
خَرَجَ مِنْ نَفْسِهِ طَائِعاً بِخِلاَفِ الْكُفَّارِ
“Tidak boleh meminta bantuan orang musyrik untuk
melawan mereka, walaupun mereka pergi secara sukarela, berbeda jika meminta
bantuan musyrik untuk melawan orang kafir.” (Bulghotus Salik li Aqrobil Masalik
4/222).
Imam An Nawawi dari kalangan ulama Syafi’iyah berkata
:
لاَ يَجُوْزُ أَنْ يُسْتَعَانَ عَلَيْهِمْ بِكُفَّارٍ
لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ تَسْلِيْطُ كَافِرٍ عَلَى مُسْلِمٍ وَلِهَذَا لاَ يَجُوْزُ
لِمُسْتَحِقِ قِصَاصٍ أَنْ يُوَكِّلَ كَافِراً بِاسْتِيْفَائِهِ وَلاَ لِلْإِمَامِ
أَنْ يَتَّخِذَ جَلاَّدًا كَافِراً لإِقَامَةِ الْحُدُوْدِ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ
“Tidak boleh meminta bantuan orang kafir dalam
memerangi mereka (Ahlul Baghyi) karena tidak boleh memberikan kuasa kepada
orang kafir atas seorang muslim. Oleh karena itu tidak boleh bagi orang yang
berhak mengqishosh untuk mewakilkan qishoshnya kepada orang kafir, dan tidak
boleh juga bagi imam mempekerjakan orang kafir sebagai algojo untuk menerapkan
hukum pidana terhadap umat islam” (Roudhotut Tholibin wa Umdatul Muftin 10/60)
Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata :
وَلاَ يَسْتَعِيْنُ عَلَى قِتَالِهِمْ – أَيْ
الْبُغَاةِ – بِالْكُفَّارِ بِحَالٍ
“Maka tidak boleh meminta bantuan orang kafir untuk
memerangi bughot, apapun keadaannya” (Al-Mughni 12/247).
Di antara dalil yang digunakan oleh penganut madzhab pertama
ini adalah firman Allah :
وَلْنْ يَجْعَلَ اللهُ
للكَافِرينَ عَلَى المُؤمِنِينَ سَبِيْلاً
“ Maka Allah tidak akan memerikan jalan kepada orang
kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman”. (QS An-Nisa’ 141).
Pendapat kedua adalah pendapat Hanafiah yang
mengatakan bahwa diperbolehkannya meminta bantuan orang kafir dalam memerangi
bughot.
Imam As-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth berkata :
وَإنْ ظَهَرَ أَهْلُ الْبَغْيِ عَلَى أَهْلِ الْعَدْلِ
حَتَّى أَلْجَأَوهُمْ إِلَى دَارِ الشِّرْكِ فَلَا يَحِلُّ لَهُمْ أَنْ
يُقَاتِلُوا مَعَ الْمُشْرِكِيْنَ أَهْلَ الْبَغْيِ؛ لِأَنَّ حُكْمَ أَهْلِ
الشِّرْكِ ظَاهِرٌ عَلَيْهِمْ وَلَا يَحِلُّ لَهُمْ أَنْ يَسْتَعِيْنُوْا بِأَهْلِ
الشِّرْكِ عَلَى أَهْلِ الْبَغْيِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِذَا كَانَ حُكْمُ أَهْلِ
الشِّرْكِ هُوَ الظَّاهِرُ، وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَسْتَعِيْنَ أَهْلُ الْعَدْلِ
بِقَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْبَغْيِ وَأَهْلِ الذِّمَّةِ عَلَى الْخَوَارِجِ إِذَا
كَانَ حُكْمُ أَهْلِ الْعَدْلِ ظَاهِراً
“Apabila Bughot mengalahkan ahlul ‘adl (umat islam)
hingga membuat mereka terpaksa mengungsi ke negeri orang kafir, maka tidak
boleh bagi (umat islam) berperang bersama orang musyrik melawan bughot. Karena
pada saat itu hukum orang musyriklah yang berkuasa maka tidak boleh bagi umat
islam untuk meminta bantuan orang musyrik untuk melawan bughot dari kalangan
umat Islam jika hukum kafir yang berkuasa (dominan). Dan diperbolehkan bagi
ahlul adl dari umat islam untuk meminta bantuan bughot, atau kafir dzimmi untuk
memerangi khowarij jika hukum islam (ahlul ‘adl) dominan.” (Al Mabsuth 10/133-134)
Pendapat yang kedua ini memperbolehkan dengan syarat
yaitu dominasi hukum Islam. Dalam arti lain, panji yang digunakan adalah panji
Islam, bukan panji yang lain. Kejelasan panji ini penting. Karena dengan
kejelasan panji barulah ketahuan siapa sebenarnya yang meminta bantuan
(isti’anah) siapa yang memberi bantuan (i’anah).
Merujuk kepada dua pendapat di atas, maka hukum
meminta bantuan (isti’anah) dengan orang kafir adalah terlarang secara mutlak
menurut pendapat pertama. Adapun pendapat kedua memperbolehkan dengan syarat
yaitu kejelasan panji (royah).
Maknanya dalam perang itu umat Islam memiliki kontrol
penuh atas orang kafir yang dimintai tolong, yang apabila orang kafir yang
dimintai tolong ini melakukan tindakan melampaui batas bisa saja umat Islam dengan
mudah mengeleminasinya dari peperangan.
Jika melihat realita perang melawan “Khowarij” hari
ini,maka pemegang komando bukanlah umat Islam. Sang pemegang komando adalah
negara adidaya kafir harbi yang senantiasa memusuhi umat I,slam dengan
permusuhan yang nyata yaitu Amerika Serikat. Sehingga jika kita mengambil
pendapat keduapun kita tetap tidak boleh membantu Amerika melawan “Khowarij.”
Karena dominasi dan kontrol di pegang oleh Amerika.
Sebagaimana yang disampaikan syaikh Abu Qatadah di
atas, perang melawan Khawarij harus didasari dengan ilmu dengan menggunakan
cara-cara sunnah yang jauh dari kepentingan musuh. Jangan sampai umat Islam
dimanfaatkan oleh musuh Islam terkait perang melawan ISIS. Mari kita kupas
syubhat-syubhat ISIS, kita jelaskan penyimpangannya kepada umat dengan tangan
kita sendiri. Jangan pernah sudi menggunakan tangan musuh, baik Amerika nun
jauh di sana, maupun “Amerika” di jantung pemerintahan negeri ini.
Wallahu a’lam bisshowab
Penulis : Miftahul Ihsan Lc
Editor : Hamdan