Thursday, September 7, 2017

Akhirnya, Syiah Dibekukan Dan Dilarang Di Halsel. Mereka Haramkan Adzan. Saatnya Dilarang Di Seluruh NKRI.


ANNAS Indonesia 07 September 2017
Aliran Syiah Jafariah akhirnya dibekukan dan dilarang melakukan aktifitas di Halmahera Selatan (Halsel). Hal itu sesuai hasil pertemuan yang dilakukan pihak Kementerian Agama Kabupaten Halsel, Pemkab Halsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Muhammadiyah, tokoh adat, tokoh agama, serta dihadiri Forkopimda Halsel di kantor Kemenag Halsel, Selasa (5/9/2017).

Dalam pertemuan itu Kepala Kemenag Halsel, Hasyim H Hamzah berharap, semua pihak bisa menahan diri dan dapat menerima apa yang sudah menjadi keputusan dalam rapat tersebut.

“Paham Syiah tidak lagi melakukan aktifitas apapun di Halsel dan tidak boleh menyiarkan agama yang sudah punya agama, dan itu pidana, jadi dibekukan kegiatan aliran Syiah Jafariah sampai pada waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu Assisten I Pemkab Halsel Amir Dokumalamo menegaskan, jika masalah ini tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan, kasus Goro Goro akan berlanjut lagi dan menyebar di wilayah Halsel.

“Banyak perbedaan apa yang dilakukan oleh Syiah, maka ini bisa menimbulkan konflik di masyarakat,”tegasnya.

Selaku pemda Halsel, lanjut Amir, pihaknya mengambil keputusan dari hasil Rapat ini, yakni d paham aliran Syiah dilarang melakukan kegiatan apapun di wilayah Halsel.

“Melarang dan membekukan seluruh aktifitas Syiah di Halsel dan jika ada maka akan diambil langkah hukum.

Sementara Dandim 1509 Labuha Letkol Inf Jhony Widodo menilai, kejadian di desa Goro Goro itu sangat disayangkan, karena hal ini sampai ada kontak fisik, maka segera diatasi.

Ditegaskan jika sudah terjadi konflik dan tidak segera diatasi maka akan menimbulkan konflik yang lain.

Kapolres Halsel AKBP Zainudin Agus Binarto mengatakan, pertemuan yang dilakukan ini untuk mencari solusi kebaikan.

Kapolres menegaskan, Aliran Syiah saat ini dibekukan dan tidak ada kegiatan apapun di Halsel.

“Jika masih ada kegiatan yang dilakukannya pengikut aliran Syiah di Halsel, maka kita akan proses sesuai fakta yang ada,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu juga disertai penandatanganan surat pernyataan oleh kelompok Syiah dimana surat tersebut melarang pengikut aliran Syiah melakukan kegiatan apapun di Halsel.

Surat tersebut ditandatangani ketua Aliran Syiah Jafariah Halsel Ashari yang juga hadir dalam pertemuan itu bersama pengikut lainnya.
Dikutip dari             : indotimur.com

Astaga! ALIRAN SYIAH DI HALSEL (Halmahera Selatan) HARAMKAN ADZAN

Penganut Aliran Syiah Jafariah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya dibekukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel. Hal ini ditegaskan Asisten I Bupati Halsel, Amir Dokumalamo, dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Agama (Kemenag) Halsel pada Selasa 5 September 2017.

Pertemuan yang belangsung kurang lebih 4 jam sejak pukul 10.40 Wit hingga pukul 14.05 Wit, dihadiri langsung oleh Kemenag Halsel, Hasyim Hi. Hazah, Dandim 1509 Labuha Letkol Inf Joni Widodo S.sos Kapolres Halsel, AKBP. Z. Agus Binarto, Asisten I Bupati Halsel, Amir Dokumalamo, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Halsel, Muhammad Abusama, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan dari Muhammadiyah, dan para petinggi dari Kesultanan Bacan, serta tokoh agama dan yang dipercayakan sebagai pemimpin atau imam oleh pengikut aliran Syiah Jafariah.

Tidak hanya itu, Musri Jamaludin selaku korban penganiayaan dari oknum-oknum yang diduga pengikut Syiah juga dihadirkan dalam pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan asal muasal konflik yang terjadi di desa Goro-Goro Kecamatan Bacan Selatan, yang menyeret penganut aliran Syiah Jafariah.

Amatan wartawan Malut.co pada pertemuan atau mediasi yang dilakukan oleh Kemenag Halsel, terkait dengan hadirnya Syiah di Kabupaten Halsel, yang berlangsung pada Selasa 5 September 2017.

Sebelum ada pernyataan dari Pemda Halsel, melalui Asisten I Bupati Halsel, Amir Dokumalamo, sejumlah pihak dimintai penjelasan terkait dengan masalah tesebut, bahkan korban juga dimintai keterangan.

Musri Jamaludin, selaku korban penganiayaan menjelaskan, bahwa dirinya terkejut ketika istrinya tidak lagi mengikuti apa yang menjadi ajarannya selaku ummat Islam, karena telah didoktrin oleh Sofyan, salah satu warga penganut syiah yang menyebarkan ajaran syiah, hingga cek-cok suami istripun terjadi, dalam waktu yang bersamaan ayah dari istri Mursi Jamaludin, juga sudah tergabung dalam ajaran syiah, sehingga terjadi pembelaan terhadap anaknya yang merupakan istri Musri, akhirnya terjadi pemukulan.

"Saya marah, karena ada perbedaan waktu shalat idul adha, syiah melaksanakannya pada hari Sabtu 2 September, sementara penetapan pemerintah pada Jumat 1 September, masalah ini istri tidak mau ikut saya," jelas Musri.

Dihadapan forum, dengan suara yang lantang. Musri mengatakan, Sofyan selaku pengikut ajaran syiah, ketika mengajak masyarakar termasuk istrinya, Ia mengatakan bahwa Adzan yang biasanya dikumandangkan pada waktu shalat dianggap haram, dan bahkan pada saat takbiratulihram ketika tangan berada di posisi perut atau sejajar dada, dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap orang tua.

"Mereka mengganggap kita setubuhi orang tua kita ketika tangan berada di perut atau sejajar dengan dada setelah takbiratullihram, bahkan adzan juga dianggap haram," ungkap Musri.

Sementara Imam penganut Syiah Jafaria, Azhari, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan pembelaannya dihadapan forum dengan menggunakan dalil Undang-undang dasar 1945 dan pancasila, dimana setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dan bebas berpendapat. Bahkan, dirinya mengatakan, ajaran syiah dan ummat muslim pada umumnya tidak ada perbedaan, hanya saja terdapat sejumlah perbedaan pada saat pertemuam berlangsung, dimana ada perbedaan waktu shalat, buktinya pada saat rapat diskorsing karena tiba waktu shalat dzuhur, para jamaah atau penganut syiah Jafariah diajak shalat berjamaah oleh Kapolres Halsel, AKBP. Z. Agus Binarto, secara spontan disampaikan oleh Azhari selaku Imam Syiah Jafaria, bahwa tidak dapat melaksanakan shalat dzuhur berjamaah, karena waktu shalatnya berbeda.

"Kami tidak mengakui Fatwa dari MUI, Karena aturan yang lebih tinggi adalah UUD 1945 dan Pancasila yang menjamin setiap warga negaranya," kata Azhari.

Dari berbagai penjelasan oleh Pengikut Syiah Jafariah, dengan dalil UU1945 dan Pancasila,  Kemenag Halsel, Hasyim Hamza, mengakui bahwa negara menjamin kepada setiap warga negara untuk menganut agamanya masing-masing dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya, hanya saja menurut Hasyim, bebas berpendapat bukan berati mendirikan keyakinan diatas keyakinan, selain itu tidak diperbolehkan untuk mengajak orang untuk mengikuti keyakinan lain disaat orang itu telah memiliki keyakinan. Bahkan, dengan tegas Kemenag mengatakan, setiap perkumpulan baik Ormas, maupun ajaran lainnya termasuk Syiah Jafariah, jika tidak diakui di dalam negara maka tidak boleh melakukan aktivitas apapun, jika dalil undang-undang yang digunakan.

"Kemenang hanya bisa membenarkan aliran tertentu, jika diakui oleh negara, jika tidak diakui oleh negara maka dianggap aliran tersebut tidak resmi," sebut Hasyim.

Sementara Kapolres Halsel AKBP Z. Agus Binarto dan Dandim 1509 Letkol Inf Joni Widodo S.sos. tetap mengamankan apa yang telah sepakati berdasarkan perundang-undangan, dimana ajaran Syiah Jafariah yang tidak diakui di NKRI, maka setiap pergerakannya tetap diawasi, sehingga tidak mengganggu kondisi Kantibmas ditengah-tengah masyarakat.
Dari berbagai penjelasan yang berkembang dalam pertemuan tersebut, Asisten I Amir Dokumalamo, yang mewakili Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, menegaskan bahwa kegiatan Syiah Jafaria di Kabupaten Halsel, dibekukan. Hal tersebut tentunya Syiah Jafaria tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Kabupaten Halsel, karena tidak diakui oleh negara khususnya di Kabupaten Halsel, tidak terdaftar di Kesbangpol Halsel. "Dari sejumlah penjelasan, maka Syiah Jafaria dibekukan dan tidak dapat melakukan aktivitas di Kabupaten Halsel," tutup Amir.
Dikutip dari             : malut.co

Polisi tangkap 17 pengikut syiah di halmahera selatan

ANNAS Indonesia  07 September 2017
Sebanyak 17 pengikut aliran Syiah di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) diamankan aparat Kepolisian Halsel, Selasa (5/9) kemarin. Mereka ditangkap terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Goro Goro, Musrin Jamaludin. Belasan pengikut Syiah itu pun akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Selain itu, kami mengimbau agar warga Goro Goro tidak saling mempengaruhi situasi yang berdampak terhadap gangguan Kamtibmas, namun mempercayakan polisi untuk menindaklanjuti perkara ini," kata Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Syahrul Hariady di Ternate, Selasa (5/9).

Ia mengatakan, salah seorang korban, Musrin harus dibawa ke rumah sakit karena insiden tersebut. "Dan mereka diamankan di Polres Halsel guna diperiksa," ujar Syahrul.

Dari 17 pengikut Syiah yang kini diamankan itu masing-masing berinisial SMS, RMS, ST, HH, MB, AY, JK, SM, JU, SM, CU, JB, IL, MB, MA, GK dan SM. "Memang, untuk pengikut Syiah itu sudah diamankan Polres Halsel untuk diproses lebih lanjut," kata Hendry. Karena itu, saat ini, Pemkab Halsel mengantisipasi kemungkinan terjadi gejolak di masyarakat dengan mengambil sejumlah langkah guna meredam masalah tersebut meluas.

Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim ketika dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi Kementerian Agama (Kemenag) Halsel untuk mengindentifikasi keberadaan aliran Syiah di desa itu apakah aliran ini sesat atau tidak. Sehingga, kalau sikap Kemenag menyatakan aliran Syiah sesat, maka tidak dibenarkan berkembang di Halmahera Selatan, tetapi, pemkab akan melakukan pendekatan persuasif dulu, kita luruskan dulu.

"Kalau memang aliran ini dilarang maka kita lakukan penyuluhan terhadap pengikut aliran Syiah untuk kembali bertaubat," ujarnya. Bahkan, Pemkab Halsel mengaku menunggu sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, apakah keberadaan sejumlah pengikut aliran Syiah yang dievakuasi ke Labuh dan Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan memberi bantuan makanan dan minuman.

Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Achmat Juri juga mengimbau warga Malut khususnya di Kabupaten Halsel agar tidak terpancing dengan kasus aliran Syiah di Desa Goro Goro, Kabupaten Halsel. "Penangkapan kelompok Syiah yang beranggotakan 17 orang warga Goro Goro saat ini sedang ditangani pihak Polres Halsel dan dalam penanganan kasus aliran Syiah ini katanya, Polres Halsel akan melibatkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halsel beserta stackholder terkait di Halsel," katanya melalui Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.

Dia menjelaskan, untuk kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga pengikut Syiah terhadap salah satu warga Goro Goro Musrin Jamaludin pada Sabtu (2/9) akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  "Aparat kepolisian akan berupayan untuk menghindari tindakan anarkis yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan anarkis terhadap masalah ini," ujarnya.

Karena itu, ke depannya jika ditemukan aktivitas Syiah di Malut agar warga yang merasa resah tidak main hakim sendiri alias bertindak anarkis, melainkan melaporkan ke aparat berwenang. "Kalau di Maluku Utara kan sudah dilarang oleh MUI. Untuk itu imbauan dari Kapolda kepada masyarakat khususnya di Maluku Utara silahkan melapor jangan main hakim sendiri, bisa melapor ke aparat pemerintah desa, Babinsa, koramil supaya diambil langkah pencegahan," katanya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Halsel, Hasyim H Hamzah ketika dihubungi secara terpisah mengakui pihaknya telah mendapat laporan mengenai adanya kelompok Syiah di Halsel. "Tentunya kami akan mengambil langkah dengan mengundang pihak terkait yakni MUI, FKUB, tokoh agama, Kesultanan Bacan serta instansi terkait untuk berdialog dengan pengikut Syiah dan rencana dialog akan dilakukan hari ini di kantor Kemenag Halsel," ujarnya.

Dia menambahkan, dialog ini untuk memastikan kebenaran aliran itu, apakah benar Syiah masuk di Desa Goro-goro, siapa tokoh di balik ajaran itu dan apakah ajarannya menyimpang dari ajaran Islam atau tidak. Sehingga tidak lagi terjadi masalah hingga mengganggu kamtibmas di daerah ini.
Dikutip dari             : republika.co.id