Urgensi syari’at zakat menduduki posisi setelah
syari’at shalat. Dalam Al-Quran Allah sering menyandingkannya dengan shalat.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Orang yang tidak menunaikan zakat karena
bakhil, dihukumi kufur seperti orang yang tidak mengerjakan shalat”. Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin berkata, “namun yang benar, orang yang tidak mengerjakannya
tidak kufur”. Adapun orang yang berpendapat orang yang tidak
menunaikan zakat kufur mendasarkan pendapatnya, antara lain, pada firman Allah,
فَإِنْ تَابُوا
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Apabila mereka bertaubat; menunaikan shalat
dan membayar zakat, maka mereka saudara kalian seagama” (QS At-Taubah: 11).
Pada ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa
persaudaraan seaqidah terbangun di atas tiga hal, yaitu taubat dari
kemusyrikan, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Dan persaudaraan tidak akan
pernah pudar kecuali jika keluar dari agama. Akan tetapi hadits Abu Hurairah
yang tercantum dalam Shahih Muslim membuktikan bahwa zakat tidak sama dengan
shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan tentang
nasib orang yang menolak mengeluarkan zakat emas dan perak, “Kemudian ia
melihat jalannya; boleh jadi ke surga dan mungkin ke neraka”. Seandainya orang yang
tidak membayar zakat kafir, tentu pilihannya hanya satu, yakni neraka.
2 Dosa Besar Yang Kerap Membuat Seorang Ustadz/Kyai /Ulama Tergelincir Dari Qudwah (18 Dosa Besar Lainnya Mungkin Bisa Dipatuhi) Yaitu Ghibah Dan Riba (Bagian I)