Saturday, October 5, 2019

Investigasi BBC : Sejumlah Ulama Syiah Melacurkan Gadis-Gadis Tak Berdaya Dalam Skema Kawin Kontrak

Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak) - Godaan Syahwat Dalam Syariat [Mengupas Kesesatan Syiah, 629 Comments)

Ulama Syi'ah Menganjurkan Nikah Mut'ah. Namun Menolak Jika Anaknya Dimut'ah (45 Comments)
Transaksi Mut'ah (zina) Syiah
Kawin Kontrak, Salah Satu Dari 10 Cara Membedakan Wanita Syiah

Para ulama di Irak melacurkan gadis-gadis muda. Itulah temuan investigasi BBC News Arabic mengenai praktik Syiah tentang “kawin kontrak”.
Investigasi rahasia ke sejumlah kantor urusan pernikahan yang dikelola para ulama di dekat beberapa tempat suci paling penting di Irak menemukan bahwa sebagian besar ulama yang kami dekati bisa menyediakan jasa “kawin kotrak” untuk waktu yang sangat singkat – sesingkat satu jam saja – agar bisa berhubungan seks.
Beberapa di antaranya bisa “mengawinkan” kami dengan gadis kecil berusia sembilan tahun.
Mereka juga menawarkan pasokan perempuan dan gadis di bawah umur sebagai pengantin dalam kawin kontrak.
Dokumentasi ini memperlihatkan bahwa ulama-ulama ini berperan sebagai germo sekaligus pemberi restu keagamaan atas praktik kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Kawin kontrak

Kawin kontrak – nikah mut’ah – adalah praktik keagamaan kontroversial yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan sementara, di mana sang perempuan mendapatkan bayaran.
Di negara-negara mayoritas Sunni, praktik yang sama disebut dengan kawin “misyah”.
Praktik tersebut sebelumnya dilakukan untuk memungkinkan seorang pria yang memiliki istri ketika sedang bepergian.
Akan tetapi, kini hal itu dilakukan agar laki-laki dan perempuan dapat melakukan hubungan seks selama jangka waktu tertentu.
Masalah kawin kontrak memecah pendapat para cendikiawan Muslim, di mana sebagian mengatakan hal itu melegitimasi prostitusi, dan ada pula perdebatan tentang sesingkat apa masa kawin kontrak itu diizinkan.
Tim BBC Irak dan Inggris melakukan investigasi selama 11 bulan, merekam sembunyi-sembunyi para ulama, menemui para gadis dan perempuan yang pernah dieksploitasi secara seksual, sekaligus berbincang dengan para pria yang membayar para ulama untuk mencarikan mereka “pengantin kontrak”.
Setelah 15 tahun berperang, satu juta perempuan Irak diperkirakan menjanda dan banyak lainnya yang terlantar.
Tim BBC menemukan bahwa banyak perempuan dan gadis Irak yang terdorong untuk menerima skema kawin kontrak karena faktor kemiskinan.
“Anda bisa menikahi gadis selama setengah jam dan bisa langsung menikahi yang lainnya”
Tim dokumenter kami menemukan bukti bahwa skema kawin kontrak tersedia secara luas di dua tempat yang dianggap paling suci di Irak.
Misalnya, tim kami mendekati 10 ulama di Khadimiya, Baghdad, salah satu tempat suci paling penting bagi Muslim Syiah.
Delapan di antaranya mengatakan bahwa mereka bisa mengawinkan pasangan secara kontrak; separuhnya bahkan mengatakan bisa mengawinkan pria dengan anak perempuan berusia 12 atau 13 tahun.
Tim kami juga mendekati empat ulama di Karbala, situs ziarah terbesar di dunia bagi komunitas Syiah. Dua di antaranya setuju perihal kawin kontrak dengan gadis muda.
Empat ulama direkam diam-diam. Tiga di antaranya mengatakan bahwa mereka bisa menyediakan perempuan dewasa, sementara dua dari keempatnya menyanggupi untuk menyediakan gadis-gadis muda.
Sayyid Raad, seorang ulama di Baghdad, mengatakan kepada reporter BBC yang tengah menyamar bahwa hukum Syariah tidak mengatur batasan waktu kawin kontrak: “Seorang pria bisa menikahi sebanyak mungkin perempuan sesuai keinginannya. Anda bisa menikahi seorang gadis selama setengah jam, lalu segera setelah itu berakhir, Anda bisa langsung menikahi yang lainnya.”

Di atas sembilan tahun

Kadhimiya adalah situs ziarah yang penting bagi komunitas Muslim Syiah

Image captionKadhimiya adalah situs ziarah yang penting bagi komunitas Muslim Syiah
Ketika reporter kami menanyakan kepada Sayyid Raad apakah melangsungkan kawin kontrak dengan seorang anak diperbolehkan, ia menjawab, “Hati-hati saja agar jangan sampai ia kehilangan keperawanannya.”
Ia menambahkan, “Anda bisa melakukan ‘pemanasan’ dengannya, berbaring dengannya, menyentuh tubuhnya, payudaranya… Anda tidak boleh melakukan penetrasi dari depan. Tapi seks anal tidak apa-apa.”
Ketika ditanya apa yang akan terjadi bila si anak perempuan merasa kesakitan, sang ulama menjawab sambil mengangkat bahunya. “Itu urusan Anda dan dirinya, apakah ia bisa menahan rasa sakit itu atau tidak.”
Sheikh Salawi, ulama dari Karbala, ditanya oleh reporter investigatif kami – dan direkam menggunakan kamera rahasia – apakah anak perempuan berusia 12 tahun diperbolehkan kawin kontrak? “Ya, di atas sembilan tahun – tak ada masalah sama sekali. Menurut Syariah tak ada masalah,” ujarnya.
Seperti Sayyid Raad, ia mengatakan bahwa satu-satunya masalah yaitu apakah si anak perempuan itu masih perawan. Pemasanasan alias foreplay diperbolehkan, seks anal pun boleh selama si anak perempuan mengizinkan, ujarnya – sebelum kemudian menambahkan: “Lakukan yang kau mau.”

Pernikahan lewat sambungan telepon

Untuk menguji prosedur pelaksanaan kawin kontrak dengan anak perempuan, reporter kami menggambarkan kepada Sayyid Raad sosok anak perempuan fiksi berusia 13 tahun bernama “Shaimaa”, yang mana ingin dinikahi secara kontrak olehnya. Pada kenyataannya, sosok Shaimaa diperankan oleh seorang kolega kami di BBC.
Sayyid Raad tidak meminta dipertemukan atau berbicara dengan keluarga Shaimaa. Sambil duduk di dalam taksi bersama reporter kami yang sedang menyamar, ia setuju untuk menikahkan kami melalui sambungan telepon.
Ia bertanya kepada Shaimaa, “Apakah kamu setuju, Shaimaa, untuk memberi saya izin menikahkanmu dengannya dan bahwa ia akan membayar uang 150.000 dinar untuk satu hari?”
Di akhir percakapan telepon itu ia mengatakan,”Sekarang kalian berdua sudah menikah dan karenanya halal untuk bersama.”
Ia memasang tarif AS$200 (Rp2,8 juta) kepada reporter kami atas jasanya yang telah menikahkannya dengan Shaimaa yang dilangsungkan hanya selama beberapa menit. Ia pun tidak menunjukkan sama sekali kepedulian atas keselamatan gadis fiksi berusia 13 tahun tadi.

Kedok agama

Seorang pria-menikah yang secara rutin menggunakan skema kawin kontrak untuk berhubungan badan dengan para perempuan yang ditawarkan ulama itu mengatakan kepada BBC bahwa, “Gadis 12 tahun sangat berharga karena ia masih ‘segar’.
Harganya akan mahal – AS$500 (Rp7 juta), AS$700 (Rp9,8 juta), AS$800 (Rp11,2 juta) – dan itu yang hanya bisa didapatkan ulama.”
Ia percaya bahwa ia memiliki alasan agama untuk perilakunya ini, “Jika seorang pria yang relijius mengatakan kepadamu bahwa kawin kontrak itu halal, maka itu tidak terhitung sebagai dosa.”
Aktivis hak-hak perempuan Yanar Mohammed, yang mengelola jaringan rumah perlindungan bagi perempuan di seluruh Irak, mengatakan bahwa gadis-gadis itu diperlakukan seperti “cendera mata” ketimbang manusia.
“Menggunakan cendera mata itu dengan cara-cara tertentu diperbolehkan. Akan tetapi keperawanan itu dijaga untuk penjualan besar yang akan dilakukan di masa depan,” ujarnya. ‘Penjualan besar’ yang ia maksud adalah ikatan pernikahan.
Ketika keperawanan seorang gadis sudah hilang, maka ia dianggap tidak layak dinikahi dan bahkan berisiko dibunuh oleh keluarganya sendiri karena membawa aib bagi mereka. “Selalu para gadis dan perempuan yang harus membayar harganya,” ujarnya.

Menjadi germo

Tim dokumenter kami merekam sembunyi-sembunyi pembicaraan dengan para ulama di mana mereka mengatakan bahwa mereka bersedia menyetok gadis-gadis muda.
Kami juga menggunakan testimoni seorang anak perempuan yang meduga keras bahwa dirinya dilacurkan oleh seorang ulama, yang pengakuannya didukung oleh sejumlah saksi lain.
Tim kami secara diam-diam merekam seorang ulama yang memperlihatkan kepada reporter kami – yang sedang menyamar – seorang perempuan yang ia dapatkan untuk tawaran kawin kontrak selama 24 jam. Pada dasarnya, ulama itu berlaku sebagai seorang germo.
Ketika reporter kami menolak untuk melakukan kawin kontrak, sang ulama menyarankan bahwa mungkin gadis yang lebih muda – yang masih remaja – lebih cocok, dan ia pun menawarkan salah satu di antaranya.

Skema eksploitasi

Masjid Karbala

Image captionMasjid Karbala adalah salah satu situs suci umat Islam Syiah
Ghaith Tamimi adalah mantan ulama besar Syiah di Irak yang kini berada di pengasingan di London setelah lantang menyuarakan fundamentalisme.
Ia mengutuk para ulama yang menggunakan skema kawin kontrak sebagai cara mengeksploitasi perempuan dan khususnya mereka yang menyutujui kawin kontrak dengan anak-anak perempuan: “Apa yang dikatakan pria itu adalah kejahatan yang harus dijatuhi hukuman.”
Sejumlah pemimpin agama komunitas Syiah Irak telah menulis bahwa hukum Islam mengizinkan kegiatan seksual dengan anak-anak. Tamimi telah meminta para pemimpin Syiah untuk mengutuk praktik-praktik tersebut.
Dua dari tiga ulama yang kami rekam sembunyi-sembunyi menggambarkan diri mereka sebagai pengikut Ayatollah Sistani, salah satu tokoh Islam Syiah yang paling senior.
Meski demikian, dalam sebuah pernyataan kepada BBC, Ayatollah menyatakan, ‘Jika praktik-praktik ini terjadi seperti yang Anda sampaikan, maka kami mengutuknya tanpa syarat. Kawin kontrak tidak diizinkan untuk dijadikan alat memperdagangkan seks yang meremehkan martabat dan kemanusiaan perempuan.”
Juru bicara pemerintah Irak mengatakan kepada BBC Arabi, “Jika ada perempuan tidak mengadukan keluhan mereka kepada polisi atas tindakan para ulama, sulit bagi pihak berwenang untuk bergerak.”
Sumber : BBC