Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak) - Godaan
Syahwat Dalam Syariat [Mengupas Kesesatan Syiah, 629 Comments)
Ulama Syi'ah Menganjurkan Nikah Mut'ah. Namun
Menolak Jika Anaknya Dimut'ah (45 Comments)
Transaksi Mut'ah (zina) Syiah
Kawin Kontrak, Salah Satu Dari 10 Cara
Membedakan Wanita Syiah
Para ulama di Irak melacurkan gadis-gadis
muda. Itulah temuan investigasi BBC News Arabic mengenai praktik Syiah tentang
“kawin kontrak”.
Investigasi rahasia ke sejumlah kantor
urusan pernikahan yang dikelola para ulama di dekat beberapa tempat suci paling
penting di Irak menemukan bahwa sebagian besar ulama yang kami dekati bisa
menyediakan jasa “kawin kotrak” untuk waktu yang sangat singkat – sesingkat
satu jam saja – agar bisa berhubungan seks.
Beberapa di antaranya bisa “mengawinkan”
kami dengan gadis kecil berusia sembilan tahun.
Mereka juga menawarkan pasokan perempuan
dan gadis di bawah umur sebagai pengantin dalam kawin kontrak.
Dokumentasi ini memperlihatkan bahwa
ulama-ulama ini berperan sebagai germo sekaligus pemberi restu keagamaan atas
praktik kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Kawin kontrak
Kawin kontrak – nikah mut’ah – adalah
praktik keagamaan kontroversial yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan
sementara, di mana sang perempuan mendapatkan bayaran.
Di negara-negara mayoritas Sunni, praktik
yang sama disebut dengan kawin “misyah”.
Praktik tersebut sebelumnya dilakukan
untuk memungkinkan seorang pria yang memiliki istri ketika sedang bepergian.
Akan tetapi, kini hal itu dilakukan agar
laki-laki dan perempuan dapat melakukan hubungan seks selama jangka waktu
tertentu.
Masalah kawin kontrak memecah pendapat
para cendikiawan Muslim, di mana sebagian mengatakan hal itu melegitimasi
prostitusi, dan ada pula perdebatan tentang sesingkat apa masa kawin kontrak
itu diizinkan.
Tim BBC Irak dan Inggris melakukan
investigasi selama 11 bulan, merekam sembunyi-sembunyi para ulama, menemui para
gadis dan perempuan yang pernah dieksploitasi secara seksual, sekaligus
berbincang dengan para pria yang membayar para ulama untuk mencarikan mereka
“pengantin kontrak”.
Setelah 15 tahun berperang, satu juta
perempuan Irak diperkirakan menjanda dan banyak lainnya yang terlantar.
Tim BBC menemukan bahwa banyak perempuan
dan gadis Irak yang terdorong untuk menerima skema kawin kontrak karena faktor
kemiskinan.
“Anda bisa menikahi gadis
selama setengah jam dan bisa langsung menikahi yang lainnya”
Tim dokumenter kami menemukan bukti bahwa
skema kawin kontrak tersedia secara luas di dua tempat yang dianggap paling
suci di Irak.
Misalnya, tim kami mendekati 10 ulama di
Khadimiya, Baghdad, salah satu tempat suci paling penting bagi Muslim Syiah.
Delapan di antaranya mengatakan bahwa
mereka bisa mengawinkan pasangan secara kontrak; separuhnya bahkan mengatakan
bisa mengawinkan pria dengan anak perempuan berusia 12 atau 13 tahun.
Tim kami juga mendekati empat ulama di
Karbala, situs ziarah terbesar di dunia bagi komunitas Syiah. Dua di antaranya
setuju perihal kawin kontrak dengan gadis muda.
Empat ulama direkam diam-diam. Tiga di
antaranya mengatakan bahwa mereka bisa menyediakan perempuan dewasa, sementara
dua dari keempatnya menyanggupi untuk menyediakan gadis-gadis muda.
Sayyid Raad, seorang ulama di Baghdad,
mengatakan kepada reporter BBC yang tengah menyamar bahwa hukum Syariah tidak
mengatur batasan waktu kawin kontrak: “Seorang pria bisa menikahi sebanyak
mungkin perempuan sesuai keinginannya. Anda bisa menikahi seorang gadis selama
setengah jam, lalu segera setelah itu berakhir, Anda bisa langsung menikahi
yang lainnya.”
Di atas sembilan tahun
Image captionKadhimiya adalah situs
ziarah yang penting bagi komunitas Muslim Syiah
Ketika reporter kami menanyakan kepada
Sayyid Raad apakah melangsungkan kawin kontrak dengan seorang anak
diperbolehkan, ia menjawab, “Hati-hati saja agar jangan sampai ia kehilangan
keperawanannya.”
Ia menambahkan, “Anda bisa melakukan
‘pemanasan’ dengannya, berbaring dengannya, menyentuh tubuhnya, payudaranya…
Anda tidak boleh melakukan penetrasi dari depan. Tapi seks anal tidak apa-apa.”
Ketika ditanya apa yang akan terjadi bila
si anak perempuan merasa kesakitan, sang ulama menjawab sambil mengangkat
bahunya. “Itu urusan Anda dan dirinya, apakah ia bisa menahan rasa sakit itu
atau tidak.”
Sheikh Salawi, ulama dari Karbala,
ditanya oleh reporter investigatif kami – dan direkam menggunakan kamera
rahasia – apakah anak perempuan berusia 12 tahun diperbolehkan kawin kontrak?
“Ya, di atas sembilan tahun – tak ada masalah sama sekali. Menurut Syariah tak
ada masalah,” ujarnya.
Seperti Sayyid Raad, ia mengatakan bahwa
satu-satunya masalah yaitu apakah si anak perempuan itu masih perawan.
Pemasanasan alias foreplay diperbolehkan, seks anal pun boleh selama
si anak perempuan mengizinkan, ujarnya – sebelum kemudian menambahkan: “Lakukan
yang kau mau.”
Pernikahan lewat sambungan
telepon
Untuk menguji prosedur pelaksanaan kawin
kontrak dengan anak perempuan, reporter kami menggambarkan kepada Sayyid Raad
sosok anak perempuan fiksi berusia 13 tahun bernama “Shaimaa”, yang mana ingin
dinikahi secara kontrak olehnya. Pada kenyataannya, sosok Shaimaa diperankan
oleh seorang kolega kami di BBC.
Sayyid Raad tidak meminta dipertemukan
atau berbicara dengan keluarga Shaimaa. Sambil duduk di dalam taksi bersama
reporter kami yang sedang menyamar, ia setuju untuk menikahkan kami melalui
sambungan telepon.
Ia bertanya kepada Shaimaa, “Apakah kamu
setuju, Shaimaa, untuk memberi saya izin menikahkanmu dengannya dan bahwa ia
akan membayar uang 150.000 dinar untuk satu hari?”
Di akhir percakapan telepon itu ia
mengatakan,”Sekarang kalian berdua sudah menikah dan karenanya halal untuk
bersama.”
Ia memasang tarif AS$200 (Rp2,8 juta)
kepada reporter kami atas jasanya yang telah menikahkannya dengan Shaimaa yang
dilangsungkan hanya selama beberapa menit. Ia pun tidak menunjukkan sama sekali
kepedulian atas keselamatan gadis fiksi berusia 13 tahun tadi.
Kedok agama
Seorang pria-menikah yang secara rutin
menggunakan skema kawin kontrak untuk berhubungan badan dengan para perempuan
yang ditawarkan ulama itu mengatakan kepada BBC bahwa, “Gadis 12 tahun sangat
berharga karena ia masih ‘segar’.
Harganya akan mahal – AS$500 (Rp7 juta),
AS$700 (Rp9,8 juta), AS$800 (Rp11,2 juta) – dan itu yang hanya bisa didapatkan
ulama.”
Ia percaya bahwa ia memiliki alasan agama
untuk perilakunya ini, “Jika seorang pria yang relijius mengatakan kepadamu
bahwa kawin kontrak itu halal, maka itu tidak terhitung sebagai dosa.”
Aktivis hak-hak perempuan Yanar Mohammed,
yang mengelola jaringan rumah perlindungan bagi perempuan di seluruh Irak,
mengatakan bahwa gadis-gadis itu diperlakukan seperti “cendera mata” ketimbang
manusia.
“Menggunakan cendera mata itu dengan
cara-cara tertentu diperbolehkan. Akan tetapi keperawanan itu dijaga untuk
penjualan besar yang akan dilakukan di masa depan,” ujarnya. ‘Penjualan besar’
yang ia maksud adalah ikatan pernikahan.
Ketika keperawanan seorang gadis sudah
hilang, maka ia dianggap tidak layak dinikahi dan bahkan berisiko dibunuh oleh
keluarganya sendiri karena membawa aib bagi mereka. “Selalu para gadis dan
perempuan yang harus membayar harganya,” ujarnya.
Menjadi germo
Tim dokumenter kami merekam
sembunyi-sembunyi pembicaraan dengan para ulama di mana mereka mengatakan bahwa
mereka bersedia menyetok gadis-gadis muda.
Kami juga menggunakan testimoni seorang
anak perempuan yang meduga keras bahwa dirinya dilacurkan oleh seorang ulama,
yang pengakuannya didukung oleh sejumlah saksi lain.
Tim kami secara diam-diam merekam seorang
ulama yang memperlihatkan kepada reporter kami – yang sedang menyamar – seorang
perempuan yang ia dapatkan untuk tawaran kawin kontrak selama 24 jam. Pada
dasarnya, ulama itu berlaku sebagai seorang germo.
Ketika reporter kami menolak untuk
melakukan kawin kontrak, sang ulama menyarankan bahwa mungkin gadis yang lebih
muda – yang masih remaja – lebih cocok, dan ia pun menawarkan salah satu di
antaranya.
Skema eksploitasi
Image captionMasjid Karbala adalah salah
satu situs suci umat Islam Syiah
Ghaith Tamimi adalah mantan ulama besar
Syiah di Irak yang kini berada di pengasingan di London setelah lantang
menyuarakan fundamentalisme.
Ia mengutuk para ulama yang menggunakan
skema kawin kontrak sebagai cara mengeksploitasi perempuan dan khususnya mereka
yang menyutujui kawin kontrak dengan anak-anak perempuan: “Apa yang dikatakan
pria itu adalah kejahatan yang harus dijatuhi hukuman.”
Sejumlah pemimpin agama komunitas Syiah
Irak telah menulis bahwa hukum Islam mengizinkan kegiatan seksual dengan
anak-anak. Tamimi telah meminta para pemimpin Syiah untuk mengutuk
praktik-praktik tersebut.
Dua dari tiga ulama yang kami rekam
sembunyi-sembunyi menggambarkan diri mereka sebagai pengikut Ayatollah Sistani,
salah satu tokoh Islam Syiah yang paling senior.
Meski demikian, dalam sebuah pernyataan
kepada BBC, Ayatollah menyatakan, ‘Jika praktik-praktik ini terjadi seperti
yang Anda sampaikan, maka kami mengutuknya tanpa syarat. Kawin kontrak tidak
diizinkan untuk dijadikan alat memperdagangkan seks yang meremehkan martabat
dan kemanusiaan perempuan.”
Juru bicara pemerintah Irak mengatakan
kepada BBC Arabi, “Jika ada perempuan tidak mengadukan keluhan mereka kepada
polisi atas tindakan para ulama, sulit bagi pihak berwenang untuk bergerak.”
Sumber : BBC