Friday, November 6, 2015

Perang Suriah, Fitnah yang Harus Dijauhi Atau Jihad yang Diberkahi?

Perang Suriah, Fitnah yang Harus Dijauhi Atau Jihad yang Diberkahi?
Beberapa hari yang lalu, seorang ustadz dari salah satu kelompok Salafi memberikan ceramah kontroversial di sebuah masjid di Depok. Sang ustadz menyatakan bahwa asal mula dari kekacauan yang terjadi di Suriah hari ini adalah demonstrasi penduduk terhadap pemerintah Basyar Asad. Demonstrasi tersebut disikapi secara keras oleh pemerintahan Basyar Asad itu sehingga jatuh banyak korban. Rakyat pun bangkit dan melakukan perlawanan bersenjata terhadap Basyar Asad.
Sang ustadz menjelaskan bahwa jihad penduduk Suriah dan mujahidin Suriah melawan pemerintahan Basyar Asad di Suriah adalah sebuah fitnah. Seharusnya penduduk mendengar dan taat kepada pemerintahan Basyar Asad. Sang ustadz menyitir lantas sebuah ungkapan salaf “pemerintah yang zalim itu lebih baik dari fitnah yang berlangsung terus-menerus”.
Dalam ceramahnya tersebut, sang ustadz mengesankan bahwa Basyar Asad adalah seorang muslim. Kewajiban rakyat terhadap penguasa muslim adalah mendengar dan menaati, sekalipun penguasa tersebut berbuat zalim, memukul punggung mereka, dan merampas harta mereka. Maka jihad rakyat Suriah melawan Basyar Asad bisa dikatakan adalah sebuah fitnah.
Pernyataan sang ustadz tersebut perlu mendapatkan beberapa catatan:

Pertama, rezim Basyar Asad yang berkuasa di Suriah adalah rezim yang menganut agama Nushairiyah. Nushairiyah adalah sebuah agama kekafiran dan kesyirikan. Maka Basyar Asad adalah seorang kafir dan musyrik, bukan seorang muslim. Rezim Basyar Asad adalah rezim kafir dan musyrik, bukan rezim Islam.

Kedua, sepanjang perjalanan sejarah, penganut agama Nushairiyah senantiasa bekerja sama dengan musuh-musuh Islam dalam memerangi kaum muslimin. Penganut Nushairiyah bekerja sama dengan tentara Salibis Eropa dan tentara musyrik Tartar dalam memerangi kaum muslimin di bumi Syam.
Dalam perang Arab – Israel, penganut Nushairiyah telah melakukan konspirasi dengan pasukan Salibis Perancis dan pasukan zionis Israel. Hafizh Asad dan kelompok Nushairiyah dengan menyerahkan Dataran Tinggi Golan kepada Israel tanpa perlawanan apapun, sehingga sebagai hadiahnya Hafizh Asad dan kelompok Nushairiyah dijadikan penguasa negara Suriah.
Ketiga, Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ menegaskan umat Islam haram mengangkat orang Yahudi, Nasrani, dan kafir lainnya sebagai pemimpin. Lihat Ali Imran: 28, An-Nisa’: 138-139, 141, 144, Al-Maidah: 51, 57, 80-81, Al-Mumtahanah: 1. Imam Ibnu Mundzir (318 H) berkata, “Seluruh ulama telah bersepakat bahwa seorang kafit tidak memiliki hak kepemimpinan atas seorang muslim dalam kondisi apapun.” (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkamu Ahli Dzimmah, 2/787)
Qadhi Iyadh bin Musa Al-Yahsabi Al-Maliki (544 H) berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang yang kafir. Bila setelah menjabat menjadi kafir, maka ia harus dipecat. Demikian pula apabila penguasa muslim tidak melaksanakan shalat dan tidak mengajak rakyat untuk shalat.”
“Sekiranya penguasa muslim melakukan kekafiran atau mengubah syariat atau melakukan bid’ah, maka ia telah keluar dari kedudukannya sebagai penguasa, gugurlah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan melengserkannya serta mengangkat imam yang adil jika mereka mampu melakukannya. Jika pelengseran itu tidak mampu dilaksanakan kecuali oleh sekelompok orang, maka wajib atas kelompok tersebut untuk melengserkan penguasa tersebut. Adapun penguasa yang berbuat bid’ah tidak harus dilengserkan, kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu.” (An-Nawawi, Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 12/317)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari mengutip perkataan Imam Ibnu Tien, “Para ulama telah bersepakat bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid’ah, maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat jika khalifah merampas harta, menumpahkan darah, dan melanggar kehormatan, apakah ia dilawan atau tidak?”
Al-Hafizh Ibnu Hajar lalu mengomentarinya dengan perkataan beliau, “Pernyataan beliau tentang adanya ijma’ ulama tentang hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid’ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid’ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/124)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyatakan, “Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma’ kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. Barang siapa kuat melaksanakannya maka baginya pahala. Barang siapa yang berkompromi dengannya, maka baginya dosa. Adapun orang yang tidak mampu (lemah), maka ia wajib hijrah dari bumi tersebut.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/132)
Keempat, usaha untuk memecat penguasa kafir Nushairiyah dan menggantinya dengan penguasa muslim terkadang mengharuskan dilakukan jihad fi sabilillah, karena penguasa kafir Nushairiyah tersebut memegang kekuatan politik, ekonomi, dan militer.
Jihad fi sabilillah melawan penguasa kafir Nushairiyah tersebut sudah tentu menimbulkan korban harta benda dan nyawa di pihak kaum muslimin. Terbunuhnya sebagian umat Islam, hancurnya harta benda mereka, dan terusirnya sebagian mereka sebagai pengungsi adalah sebuah kerugian dan kerusakan. Namun kerugian dan kerusakan tersebut lebih kecil daripada hidup di bawah pemerintahan kafir Nushairiyah yang menindas mereka dan menimpakan fitnah terhadap dien mereka.
Dalam jihad fi sabilillah, terbunuh ataupun luka-luka bukanlah fitnah. Terbunuh dalam jihad fi sabilillah adalah sebuah kemenangan dan kemuliaan di sisi Allah. Terluka dan cedera juga merupakan sebuah kemenangan dan kemuliaan di sisi Allah.

Maslahat jihad fi sabilillah dari tinjauan agama dan akhirat jauh lebih besar daripada keuntungan duniawi yang hanya sesaat, yaitu “hidup tenang, tenteram, damai, dan tidak ada keributan” seperti yang diklaim oleh sang ustadz dalam ceramahnya tersebut.

Benarkah umat Islam Suriah hidup dalam kedamaian, ketenteraman, keamanan, dan kebebasan beribadah selama berkuasanya rezim Nushairiyah? Bukankah rakyat muslim Suriah menentang rezim Nushairiyah karena penindasan, kekejaman, dan kesewenang-wenangan rezim Nushairiyah?
Memang benar, ulama melarang kudeta dan penggulingan kekuasaan bila menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Syaikh Bin Baz berkata, “Kecuali bila kaum muslimin melihat kekafiran yang nyata, mereka memiliki hujjah di hadapan Allah, maka tidak masalah bagi mereka memberontak kepada penguasa ini dengan tujuan untuk menggulingkannya.
Itu jika kaum muslimin memiliki kekuatan. Adapun jika kaum muslimin tidak memiliki kekuatan mereka tidak boleh melawan atau jika melawan menyebabkan keburukan yang lebih banyak, maka mereka tidak boleh melawan demi menjaga kemaslahatan umum. Didasarkan pada kaidah syar’i yang disepakati yaitu “tidak boleh memberantas keburukan jika menimbulkan keburukan yang lebih besar.” (Al-Fatawa 8/302)
Bila kasus perlawanan ahli Sunnah secara historis komprehensif, apakah yang mereka lakukan bertentangan dengan “kemaslahatan umum” seperti disebut oleh Syaikh Bin Baz? Selama hampir 40 tahun, ahli sunnah Suriah ditindas oleh rezim Nushairiyah, dilarang mempelajari Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW, anak-anak muda dilarang shalat berjamaah di masjid. Maka dengan jihad mereka, hari ini ahli sunnah menikmati kebebasan beribadah dan bertauhid kepada Rabb. Meskipun harus dibayar dengan harta dan nyawa yang tidak sedikit. Manakah yang lebih layak disebut kemaslahatan umum umat Islam? Apa definisi keamanan dan ketenteraman hari ini telah hilang dan berganti kondisi carut-marut dalam konteks Suriah hari ini?
Dengan demikian, jihad bukan sumber fitnah, tetapi ujian menuju kemuliaan yang sering dianggap fitnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Karena dalam amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad terdapat beragam cobaan dan ujian yang menghantarkan seseorang kepada fitnah, ada saja orang yang mencari-cari alasan untuk meninggalkan kewajibannya dalam perkara (amar ma’ruf, nahi mungkar, dan jihad) tersebut dengan dalih ia mencari keselamatan dari fitnah. Sebagaimana firman Allah tentang orang-orang munafik:
وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ ائْذَنْ لِي وَلَا تَفْتِنِّي أَلَا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا
“Dan di antara mereka (yaitu orang-orang munafik) ada orang yang mengatakan ‘Berilah saya izin untuk tidak berjihad dan janganlah engkau menjerumuskanku kepada fitnah’. Ketahuilah, justru mereka itu telah terjatuh ke dalam fitnah.” (At-Taubah: 49)
Ayat ini turun berkenaan dengan Jad bin Qais saat Nabi SAW memerintahkannya untuk mempersiapkan perbekalan guna perang melawan Romawi. Nabi SAW bertanya kepadanya, “Apakah engkau tertarik para kaum wanita bani Asfar (Romawi)?”
Jad bin Qais menjawab, “Wahai Rasulullah, saya adalah laki-laki yang tidak tahan terhadap (godaan) wanita. Saya khawatir terkena fitnah (godaan) wanita bani Asfhar. Maka berilah saya izin (untuk tidak ikut berjihad) dan janganlah engkau menjerumuskan saya ke dalam fitnah.”
Perlu kita ingat bahwa bawah sebatang pohon. Ia bersembunyi di bawah seekor unta merah. Tentang dirinya terdapat sebuah hadits bahwasanya semua orang yang ikut dalam Bai’at Ridhwan diampuni dosanya, kecuali orang yang bersembunyi di bawah seekor unta merah.
Jad bin Qais meminta izin untuk tidak berjihad, agar ia selamat dari fitnah wanita, sehingga ia tidak terkena godaan mereka. Allah berfirman maksudnya adalah justru tindakannya tidak menunaikan kewajiban jihad, kelemahan imannya, dan penyakit hatinya yang menghiasinya untuk tidak berjihad merupakan sebuah fitnah yang besar, yang ia telah terperosok ke dalamnya. Bagaimana ia mencari selamat dari sebuah fitnah kecil yang belum menimpanya, dengan cara ia terjerumus ke dalam fitnah besar yang telah menimpanya? Padahal Allah SWT berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka sehingga tidak terjadi lagi fitnah (yaitu kesyirikan, kekafiran, dan pemurtadan) dan seluruh dien (yaitu ketaatan dan ketundukan umat manusia) hanya tertuju kepada Allah.” (Al-Anfal [8]: 39)
Maka barang siapa meninggalkan peperangan yang telah Allah perintahkan agar tidak terjadi fitnah, niscaya ia telah terjatuh ke dalam fitnah itu sendiri disebabkan oleh ia ragu-ragu hatinya, sakit pikirannya, dan ia meninggalkan jihad yang telah Allah SWT perintahkan kepadanya.” (Majmu’ Fatawa, 28/166-168). Jadi dapat disimpulkan bahwa jihad Suriah merupakan berkah yang agung, karunia yang besar bagi ahli sunnah. Mereka telah melalui beberapa dekade dalam ketidaktenteraman, kemudian dibebaskan dari itu semua dengan jihad fi sabilillah!. Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis: Miftahul Ihsan & Fauzan
Editor: Salem