Tuesday, November 20, 2018

Menjawab Syubhat Dan Argumen Perayaan Maulid Nabi Yang Disampaikan Ustadz Abdul Somad Dan Lainnya.

Tanya Jawab: Menyikapi Orang Yang Tidak Shalat - Syaikh Utsman Al Khumais

Penjelasan Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 
Ustaz Abdul Somad

Pada 12 Rabiul Awal 1440 Hijriyah, umat Islam di seluruh dunia memperingati Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi atau hari lahir Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Selasa, (20/11/2018).
Terdapat berbagai macam tradisi atau perayaan untuk memeriahkan hari spesial umat muslim tersebut.
Namun, hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Dilansir dari channel YouTube Para Pejalan, Sabtu(17/11/2018), Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal hukum peringatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Terdapat dua pendapat tentang hukum Maulid Nabi, antara lain bid'ah dan bukan bid'ah.
Diketahui, bid'ah adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan.

Menurut Ustaz Abdul Somad, peringatan Maulid Nabi bukanlah bid'ah dilandasi oleh tiga dalil atau hukum.

Dalil pertama, dia menceritakan tentang Imam Al Hafiz, ulama yang hafal 300.000 hadis pernah mengatakan bahwa pada tanggal 10 Muharam Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa, hingga Bani Israil melaksanakan puasa untuk merayakan hal tersebut.
Semenjak itulah, pada setiap tanggal 10 Muharam, umat Bani Israil hingga umat muslim melakukan ibadah puasa sebagai ucapan syukur kepada Allah SWT.
Menurut Imam Al Hafiz, jika tradisi untuk Nabi Musa saja dibolehkan, apalagi perayaan Maulid Nabi.
Ustaz Abdul Somad juga sependapat dengan Imam Hafiz.
Kendati demikian, dia tidak memaksa jemaah untuk sependapat dengannya.
"Terserah ibu bapak saja, saya tidak memaksa ikut pendapat saya, Imam Hafiz hafal 3000 hadis, ambo ikut Imam Hafiz," ungkap Ustaz Abdul Somad di depan para jemaat.

Dalil kedua, Ustaz Abdul Somad menceritakan Imam Al Baihaqi menyebut satu di antara hadis, bahwa orang harus ingat nikmat Allah SWT.
"Ingatkanlah mereka tentang nikmat Allah SWT, hingga nikmat yang lebih besar dari nikmat sawit, nikmat gas, nikmat minyak bumi, yakni nikmat datangnya Sayyidina Muhammad SAW,"
"Ingatkan mereka tentang nikmat Allah SWT, ingatkan mereka tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW," papar Ustaz Abdul Somad.

Dalil ketiga, Ustaz Abdul Somad mengkisahkan Aminah, melahirkan seorang anak bernama Muhammad SAW.
Mendengar kejadian tersebut paman Nabi Muhammad SAW, Abu Lahab sangat bahagia.
Adik laki-lakinya yang meninggal atau ayah Nabi Muhammad SAW, Abdullah tergantikan dengan kelahiran keponakannya.
Saking bahagianya, lantas Abu Lahab membebaskan budak bernama Suwaibah, sejak kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut.
Hari itu merupakan sedekah terbesar Abu Lahab sehingga dosanya diringankan tiap hari Senin.
Kisah Abu Lahab tersebut termaktub pada Kitab Navadim Zajip Antusoha yang ditulis oleh Sayid Muhammad Bin Alwi Bin Abbas Al Hasani Al Maliqi, ulama besar Mekkah Al Mukaromah.
"Buka kitabnya, sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia," kata Ustaz Abdul Somad.

Dia pun mengatakan jika ada orang yang tidak pernah salat namun merayakan Maulid Nabi, maka akan diringankan dosanya pada hari Senin. (beliau kiaskan dengan abu lahab). lihat Video diatas.

Sehingga ia menyimpulkan bahwa Maulid Nabi adalah satu di antara amal sholeh asal tidak ada niat macam-macam dan hanya mengaggungkan Nabi Muhammad SAW.

Ia menambahkan, pemimpin ulama besar dunia, Syeh Yusuf Al Qorbowi menceritakan bahwa sahabat nabi tidak merayakan Maulid Nabi lantaran mereka hidup bersama Nabi, makan bersama Nabi, salat dengan Nabi, dan menengok Nabi.
Namun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, pada masa Tabiin tidak ada orang yang mengenang hari lahir Nabi, hingga suatu saat ada satu di antara sahabat Nabi membawa anak mereka di atas bukit Uhud.
Di sana sahabat Nabi tersebut mengenalkan Nabi Muhammad.
Maka Ustaz Abdul Somad berkata tujuan peringatan Maulid Nabiyakni mengenalkan Nabi, anak Nabi, hingga cucu Nabi.
"Jika anak-anak kita tidak mengenalkan Sayidinna Husen, maka anak-anak akan lebih kenal Upin-Ipin," celoteh Ustaz.

Berikut ceramah Ustaz Abdul Somad (Published on Nov 17, 2018):

Kenapa Zaman Sahabat Tidak Ada Maulid ? Ustadz Abdul Somad, Lc. MA

lihat 825 Comments
Sanggahannya :
Apakah Perayaan Maulid Nabi Sebuah Ketaatan (Taqarrub) Kepada Allah ?
Kajian Lengkap Pro-Kontra Hakikat Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Dan Maulid Nabi. Sampai Akhir Abad Ketiga Hijriyah Tidak Pernah Ada Perayaan Maulid. Pro-Maulid Merujuk Pendapat Ulama Setelah Abad Kelima Hijriyah (lihat daftar isinya dibawah).

Apa Hukum Peringatan Maulid Ustadz?
Ustadz Abdul Somad
Saya merasa tak pantas menjawab pertanyaan ini, saya nukilkan beberapa pendapat ulama:

PENDAPAT AL-HAFIZH IBNU HAJAR AL-‘ASQALANI:

وقد سئل شيخ الإسلام حافظ العصر أبو الفضل بن حجر عن عمل المولد فأجاب بما نصه: أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن أحد من السلف الصالح من القرون الثلاثة ولكنها مع ذلك قد اشتملت على محاسن وضدها فمن تحرى في عملها المحاسن وتجنب ضدها كان بدعة حسنة وإلا فلا قال وقد ظهر لي تخريجها على أصل ثابت وهو ما ثبت في الصحيحين من أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم المدينة فوجد اليهود يصومون يوم عاشوراء فسألهم فقالوا هو يوم أغرق الله فيه فرعون ونجى موسى فنحن نصومه شكرا لله تعالى فيستفاد منه فعل الشكر لله على ما من به في يوم معين من إسداء نعمة أو دفع نقمة ويعاد ذلك في نظير ذلك اليوم من كل سنة والشكر لله يحصل بأنواع العبادة كالسجود والصيام والصدقة والتلاوة وأي نعمة أعظم من النعمة ببروز هذا النبي نبي الرحمة في ذلك اليوم_ الكتاب : الحاوي للفتاوي للسيوطي

Syaikhul Islam Hafizh al-‘Ashr Abu al-Fadhl Ibnu Hajar ditanya tentang maulid nabi. Beliau menjawab:
Asal perbuatan malid adalah bid’ah. Tidak ada riwayat dari seorang pun dari kalangan Salafushaleh dari tiga abad pertama tentang itu. Akan tetapi maulid mengandung banyak kebaikan dan lawannya. Siapa yang mencari kebaikan dan menghindari lawannya, maka itu adalah bid’ah hasanah. Jika tidak, maka tidak dapat dianggap bid’ah hasanah. Terlihat jelas bagi saya mengeluarkan hukumnya dari dasar yang kuat, yaitu hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Saw ketika tiba di Madinah, ia dapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Ia bertanya kepada mereka, mereka menjawab, bahwa itu adalah hari Allah menenggelamkan Fir’aun dan menyelamatkan Musa. Maka kami berpuasa bersyukur kepada Allah”. Maka dapat diambil pelajaran dari itu bahwa bersyukur kepada Allah pada hari tertentu disebabkan mendapat nikmat atau ditolaknya bala, itu dapat dijadikan perbandingan. Pada hari itu setiap tahun. Syukur kepada Allah dapat diungkapkan dengan berbagai jenis ibadah seperti sujud, berpuasa, sedekah dan membaca al-Qur’an. Adakah nikmat yang lebih besar daripada nikmat dimunculkannya nabi ini, nabi rahmat pada hari itu?!

PENDAPAT AL-HAFIZH SYAMSUDDIN BIN AL-JAZARI:

إمام القراء الحافظ شمس الدين بن الجزري قال في كتابه المسمى عرف التعريف بالمولد الشريف ما نصه قد رؤى أبو لهب بعد موته في النوم فقيل له ما حالك فقال في النار إلا أنه يخفف عني كل ليلة اثنين وأمص من بين أصبعي ماء بقدر هذا- وأشار لرأس أصبعه- وأن ذلك بإعتاقي لثويبة عندما بشرتني بولادة النبي صلى الله عليه وسلم وبإرضاعها له. فإذا كان أبو لهب الكافر الذي نزل القرآن بذمه جوزي في النار بفرحه ليلة مولد النبي صلى اله عليه وسلم به فما حال المسلم الموحد من أمة النبي صلى اله عليه وسلم يسر بمولده ويبذل ما تصل إليه قدرته في محبته صلى الله عليه وسلم لعمري إنما يكون جزاؤه من الله الكريم أن يدخله بفضله جنات النعيم._ الكتاب : الحاوي للفتاوي للسيوطي

Imam para ahli Qira’at, al-Hafizh Syamsuddin bin al-Jazari, ia berkata dalam kitab ‘Urf at-Ta’rif bi al-Maulid asy-Syarif, teksnya:
“Abu Lahab diperlihatkan di dalam mimpi setelah ia mati, ditanyakan kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?”. Ia menjawab, “Di dalam neraka, hanya saja azabku diringankan setiap malam Senin. Aku menghisap air diantara jari jemariku sekadar ini – ia menunjuk induk jarinya-. Itu aku dapatkan karena aku memerdekakan Tsuwaibah ketika ia memberikan kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Muhammad dan ia menyusukan Muhammad”.
Jika Abu Lahab yang kafir, kecamannya disebutkan dalam al-Qur’an, ia diberi balasan di dalam neraka karena kelahiran nabi Muhammad dan apa yang telah ia berikan karena sayangnya kepada nabi Muhammad. Maka demi usiaku, balasan bagi orang yang bahagia dengan kelahiran nabi Muhammad Saw adalah memasukkannya ke dalam surga.

PENDAPAT AL-HAFIZH SYAMSUDDIN BIN NASHIRUDDIN AD-DIMASYQI:

وقال الحافظ شمس الدين بن ناصر الدين الدمشقي في كتابه المسمى مورد الصادي في مولد الهادي قد صح أن أبا لهب يخفف عنه عذاب النار في مثل يوم الاثنين لإعتاقه ثويبة سرورا بميلاد النبي صلى الله عليه وسلم ثم أنشد:
إذا كان هذا كافرا جاء ذمه * وتبت يداه في الجحيم مخلدا
أتى أنه في يوم الاثنين دائما * يخفف عنه للسرور بأحمدا
فما الظن بالعبد الذي طول عمره * بأحمد مسرورا ومات موحدا
الكتاب : الحاوي للفتاوي للسيوطي

Al-Hafizh Syamsuddin bin Nashiruddin ad-Dimasyqi berkata dalam kitabnya berjudul: Mawrid ash-Shadi fi Maulid al-Hadi:
“Shahih bahwa Abu Lahab diringankan azabnya pada hari Senin karena ia memerdekakan Tsuwaibah karena gembira atas kelahiran Rasulullah Saw”. Kemudian beliau bersyair:
Jika seorang kafir yang telah dikecam * Kekal di dalam neraka Jahim
Diriwayatkan bahwa setiap hari Senin * Diringankan azabnya karena senang atas kelahirannya
Bagaimanakah prasangka terhadap hamba yang seumur hidupnya *
Bahagia dengan kedatangan Ahmad dan mati dalam keadaan bertauhid?!

PENDAPAT SYEKH DR.YUSUF AL-QARADHAWI.

حكم الاحتفال بالمولد النبوي
موقع القرضاوي/19-3-2008
Hukum memperingati maulid nabi.
Web Syekh Yusuf al-Qaradhari/ 19 Maret 2008
تلقى فضيلة العلامة الدكتور يوسف القرضاوي - رئيس الإتحاد العالمي لعلماء المسلمين - استفساراً من أحد القراء يقول فيه: شيخي الجليل يعلم الله أني أحبك في الله، وبمناسبة قرب مولد الحبيب صلى الله عليه وسلم ما حكم الاحتفال بهذه المناسبة؟ وما واجبنا تجاه الحبيب صلى الله عليه وسلم؟

Al-‘Allamah DR.Yusuf al-Qaradhawi –ketua persatuan ulama dunia- menerima permohonan agar diberikan penjelasan dari salah seorang pembaca, ia nyatakan: “Wahai Syekh saya yang mulia, Allah Maha Mengetahui bahwa saya menyayangi Anda karena Allah. Bertepatan dengan mendekatnya hari kelahiran nabi Muhammad Saw. Apakah hukum merayakan maulid nabi? Apa kewajiban kita terhadap Rasulullah?

وقد أجاب فضيلته على السائل بقوله: بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
فهناك لون من الاحتفال يمكن أن نقره ونعتبره نافعاً للمسلمين، ونحن نعلم أن الصحابة رضوان الله عليهم لم يكونوا يحتفلون بمولد الرسول صلى الله عليه وسلم ولا بالهجرة النبوية ولا بغزوة بدر، لماذا؟

Syekh Dr. Yusuf al-Qaradhawi menjawab:
Bismillah, walhamdu lillah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Saw, wa ba’du:

لأن هذه الأشياء عاشوها بالفعل، وكانوا يحيون مع الرسول صلى الله عليه وسلم، كان الرسول صلى الله عليه وسلم حياً في ضمائرهم، لم يغب عن وعيهم، كان سعد بن أبي وقاص يقول: كنا نروي أبناءنا مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم كما نحفِّظهم السورة من القرآن، بأن يحكوا للأولاد ماذا حدث في غزوة بدر وفي غزوة أحد، وفي غزوة الخندق وفي غزوة خيبر، فكانوا يحكون لهم ماذا حدث في حياة النبي صلى الله عليه وسلم، فلم يكونوا إذن في حاجة إلى تذكّر هذه الأشياء.

Karena berbagai peristiwa itu benar-benar mereka alami, mereka hidup bersama Rasulullah Saw. Rasulullah Saw hidup dalam hati mereka, tidak pernah hilang dari kesadaran mereka. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata: “Kami meriwayatkan kepada anak-anak kami tentang peperangan Rasulullah Saw sebagaimana kami menghafalkan surat dari al-Qur’an kepada mereka”. Mereka menceritakan kepada anak-anak mereka tentang peristiwa yang terjadi pada perang Badar, Uhud, Khandaq, Khaibar, mereka menceritakan apa yang terjadi pada kehidupan Rasulullah Saw. Oleh sebab itu mereka tidak perlu mengingat-ingat berbagai peristiwa tersebut.

ثم جاء عصر نسي الناس هذه الأحداث وأصبحت غائبة عن وعيهم، وغائبة عن عقولهم وضمائرهم، فاحتاج الناس إلى إحياء هذه المعاني التي ماتت والتذكير بهذه المآثر التي نُسيت، صحيح اتُخِذت بعض البدع في هذه الأشياء ولكنني أقول إننا نحتفل بأن نذكر الناس بحقائق السيرة النبوية وحقائق الرسالة المحمدية، فعندما أحتفل بمولد الرسول فأنا أحتفل بمولد الرسالة، فأنا أذكِّر الناس برسالة رسول الله وبسيرة رسول الله.

Kemudian tibalah masa manusia melupakan berbagai peristiwa tersebut. Berbagai peristiwa itu terlupakan dari ingatan mereka, hilang dari akal dan hati mereka. Manusia perlu menghidupkan makna-makna yang telah mati, mengingatkan peninggalan-peninggalan yang terlupakan. Benar bahwa beberapa bentuk bid’ah telah terjadi dalam masalah ini, akan tetapi saya katakana bahwa kita memperingati maulid nabi dengan mengingatkan manusia tentang hakikat kebenaran sejarah nabi, hakikat risalah nabi Muhammad Saw. Ketika saya merayakan maulid nabi, maka saya sedang merayakan lahirnya risalah Islam, saya mengingatkan manusia tentang risalah Rasulullah Saw dan sejarah Rasulullah Saw.

وفي هذه المناسبة أذكِّر الناس بهذا الحدث العظيم وبما يُستفاد به من دروس، لأربط الناس بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا) [الأحزاب 21] لنضحي كما ضحى الصحابة، كما ضحى علِيّ حينما وضع نفسه موضع النبي صلى الله عليه وسلم، كما ضحت أسماء وهي تصعد إلى جبل ثور، هذا الجبل الشاق كل يوم، لنخطط كما خطط النبي للهجرة، لنتوكل على الله كما توكل على الله حينما قال له أبو بكر: والله يا رسول الله لو نظر أحدهم تحت قدميه لرآنا، فقال: "يا أبا بكر ما ظنك في اثنين الله ثالثهما، لا تحزن إن الله معنا".

Pada momen peringatan maulid nabi ini saya mengingatkan manusia tentang peristiwa besar dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik, agar saya dapat mempererat hubungan antara manusia dengan sejarah nabi Muhammad Saw, “Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah Saw itu terdapat suri tauladan yang baik, bagi orang yang mengharapkan Allah dan hari akhirat dan mengingat Allah sebanyak-banyaknya”. (Qs. al-Ahzab: 21). Agar kita dapat berkorban seperti para shahabat berkorban, sebagaimana Ali mengorbankan dirinya ketika ia meletakkan dirinya di tempat Rasulullah Saw. Sebagaimana Asma’ berkorban ketika ia naik ke jabal Tsaur, bukit yang terjal. Agar kita membuat strategi sebagaimana Rasulullah Saw membuat strategi hijrah. Agar kita bertawakkal sebagaimana Rasulullah Saw bertawakkal kepada Allah ketika Abu Bakar berkata kepadanya, “Demi Allah wahai Rasulullah, andai salah seorang dari mereka melihat di bawah kakinya, pastilah mereka melihat kita”. maka Rasulullah Saw menjawab, “Wahai Abu Bakar, jika menurutmu ada dua, maka Allah yang ketiga. Jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita”.

نحن في حاجة إلى هذه الدروس فهذا النوع من الاحتفال تذكير الناس بهذه المعاني، أعتقد أن وراءه ثمرة إيجابية هي ربط المسلمين بالإسلام وربطهم بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم ليأخذوا منه الأسوة والقدوة، أما الأشياء التي تخرج عن هذا فليست من الاحتفال؛ ولا نقر أحدًا عليها.

Kita sangat membutuhkan pelajaran-pelajaran ini. peringatan seperti ini mengingatkan manusia kepada makna-makna ini. saya yakin bahwa di balik peringatan maulid nabi ada hasil yang positif, yaitu mengikatkan kembali kaum muslimin dengan Islam, mengikatkan mereka dengan sejarah Rasulullah Saw, agar mereka menjadikannya sebagai suri tauladan dan contoh. Adapun hal-hal yang keluar daripada ini, maka bukan bagian dari peringatan maulid nabi dan kami tidak mengakui seorang pun untuk melakukannya.

Menjawab Syubhat Dan Argumen Perayaan Maulid Nabi Yang Disampaikan Ustadz Abdul Somad

Syubhat dan Argumen Orang-Orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Beserta Bantahannya

Al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah
Orang-orang yang membolehkan perayaan maulid ini memiliki banyak dalil (baca:syubhat), dan di sini kami akan menyebutkan 22 dalil sebagai wakil dari dalil-dalil mereka yang tidak tersebutkan di sini. Itupun semua dalil mereka hanya berkisar pada 4 keadaan:

1. Ayat atau hadits yang shahih akan tetapi salah pendalilan.
2. Hadits lemah, bahkan palsu yang tidak bisa dipakai berhujjah.
3. Perkataan sebagian ulama, yang mereka ini bukan merupakan hujjah bila menyelisihi dalil.
4. Alasan yang dibuat-buat untuk mencapai maksud mereka yang rusak.

Berikut uraiannya:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Yunus ayat 58:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik daripada sesuatu yang mereka kumpulkan”.

Mereka berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya. Sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam adalah rahmat-Nya yang paling besar. Oleh karena itulah, kita bergembira dan merayakan maulid (hari lahir) beliau”.

Di antara yang berdalilkan dengan ayat ini adalah seorang yang bernama Habib Ali Al-Ja’fary Ash-Shufy dalam sebuah kasetnya yang berjudul Maqoshidul Mu`minah wa Qudwatuha fil Hayah.

Bantahan:

Berdalilkan dengan ayat ini untuk membolehkan maulid adalah suatu bentuk penafsiran firman Allah Ta’ala dengan penafsiran yang tidak pernah ditafsirkan oleh para ulama salaf dan mengajak kepada suatu amalan yang tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf. Ini adalah perkara yang tidak diperbolehkan sebagaimana telah berlalu penegasannya pada bab Pertama.

Ibnu ‘Abdil Hady Rahimahullahu berkata dalam Ash-Shorimil Munky fir Roddi ‘alas Subky, hal. 427, “… dan tidak boleh memunculkan penafsiran terhadap suatu ayat atau sunnah dengan penafsiran yang tidak pernah ada di zaman para ulama salaf, yang mereka tidak diketahui dan tidak pernah pula mereka jelaskan kepada ummat. Karena perbuatan ini mengandung (tudingan) bahwa mereka tidak mengetahui kebenaran, lalai darinya. Sedang yang mendapat hidayah kepada kebenaran itu adalah sang pengkritik yang datang belakangan, maka bagaimana lagi jika penafsiran tersebut menyelisihi dan bertentangan dengan penafsiran mereka ?!”.

Para pembesar ulama tafsir telah menafsirkan ayat yang mulia ini dan tidak ada sedikitpun dalam penafsiran mereka bahwa yang diinginkan dengan rahmat di sini adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Yang ada hanyalah bahwa rahmat yang diinginkan di sini adalah Al-Qur`an dan Al-Islam sebagaimana yang diinginkan dalam ayat sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Tuhan kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah: Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya …”. (QS. Yunus : 57-58)

Inilah penafsiran yang disebutkan oleh Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobary Rahimahullahu dalam Tafsir beliau (15/105).

Imam Al-Qurthuby Rahimahullahu berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Abu Sa’id Al-Khudry dan Ibnu ‘Abbas Radhiallahu‘anhuma berkata, “Karunia Allah adalah Al-Qur`an dan rahmat-Nya adalah Al-Islam”. Juga dari keduanya (berkata), “Karunia Allah adalah Al-Qur`an dan rahmat-Nya adalah dia menjadikan kalian ahli Qur`an”. Dari Al-Hasan, Adh-Dhohak, Mujahid, dan Qotadah, mereka menafsirkan, “Karunia Allah adalah iman dan rahmat-Nya adalah Al-Qur`an”. [Lihat Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (8/353)]

Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullahu berkata dalam Ijtima’ul Juyusy Al-Islamiyah ‘ala Ghozwul Mu’aththilah wal Jahmiyah hal. 6, “Perkataan para ulama salaf berputar di atas penafsiran bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya adalah Al-Islam dan As-Sunnah”.

Sesungguhnya yang menjadi rahmat bagi manusia bukanlah kelahiran beliau, akan etapi rahmat terhasilkan hanyalah ketika beliau diutus kepada mereka. Makna inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash syari’at:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al-Anbiya`: 107)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah bersabda:

إِنِّي لَـمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً

“Sesungguhnya saya tidaklah diutus sebagi orang yang suka melaknat, akan tetapi saya diutus hanya sebagai rahmat”. (HR. Muslim no. 2599 dari Abu Hurairah Radhiallahu‘anhu)

Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid Rahimahullahu berkata ketika menyebutkan tentang Abu Sa’id Al-Kaukabury [Dia adalah orang yang pertama kali merayakan maulid di negeri Maushil sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya], “Dia mengadakan perayaan tersebut pada malam kesembilan (Rabi’ul Awal) menurut yang dikuatkan oleh para ahli hadits bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dilahirkan pada malam itu (kesembilan) dan beliau wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awal menurut kebanyakan para ulama” [Lihat kitab beliau Ar-Rasa`ilul Hisan fii Fadho`ihil Ikhwan hal. 49].

Maka betapa mengherankannya para pelaku maulid ini, mereka bergembira dan bersenang-senang pada tanggal diwafatkannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam (12 Rabi’ul Awwal), sementara hari kelahiran beliau adalah tanggal 8 Rabi‘ul Awwal menurut pendapat yang paling kuat, maka apakah ada kerusakan dan kerancuan akal yang lebih parah dari ini?!

Ibnul Hajj Rahimahullahu berkata dalam Al-Madkhal (2/15), “Kemudian yang sangat mengherankan, bisa-bisanya mereka merayakan maulid disertai dengan nyanyian, kegembiraan, dan keceriaan karena kelahiran beliau ‘Alaihis sholatu wassalam -sebagaimana yang telah berlalu- pada bulan yang mulia ini. Padahal pada bulan ini juga beliau ‘Alaihis sholatu wassalam berpindah menuju kemuliaan Tuhannya ’Azza wa Jalla (yakni wafat-pen.) yang mengagetkan ummat (para sahabat-pen.). Mereka (para sahabat) ditimpa oleh musibah besar yang tidak ada satu musibahpun yang mampu menandinginya selama-lamanya. Oleh karena itu, keharusan atas setiap muslim adalah menangis, banyak-banyak bersedih, dan merenungi dirinya masing-masing terhadap musibah ini …”.

Kemudian kita katakan kepada mereka, “Bukankah ayat ini turun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ?! Lantas kenapa beliau tidak pernah merayakan maulid sebagai bentuk pengamalan bagi ayat?! Kenapa juga beliau tidak pernah memerintahkan para sahabat dan keluarga beliau untuk melakukannya?! Padahal beliau adalah orang yang paling bersemangat mengajari manusia dengan perkara yang bermanfaat bagi mereka dan yang mendekatkan mereka kepada Penciptanya”.
 (Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hl. 173-177 dan Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat pertama)

2. Firman Allah -‘Azza wa Jalla- dalam surah Al-Ahzab ayat 56:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.

Mereka mengatakan bahwa perayaan maulid bisa memotifasi sekaligus sarana untuk bersholawat kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

Bantahan:

Sama dengan bantahan pertama pada syubhat pertama.
Syaikh Hamud At-Tuwaijiri Rahimahullahu berkata dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 70-71, “Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah memotifasi untuk memperbanyak bersholawat kepada beliau di waktu-waktu tertentu, seperti pada hari Jum’at, setelah adzan, ketika nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam disebut, dan waktu-waktu lainnya. Sekalipun demikian, beliau tidak pernah memerintahkan atau memotifasi untuk bersholawat kepada beliau pada malam maulid beliau. Jadi, seyogyanya diamalkan sesuatu yang diperintahkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan ditolak segala sesuatu yang beliau tidak perintahkan”. -Selesai dengan sedikit perubahan-

Syaikh Al-Muqthiry dalam Al-Mawrid hal. 18 menyatakan, “Bersholawat kepada Nabi adalah perkara yang dituntut terus-menerus, bukan hanya di awal tahun atau dalam dua hari sepekan.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab: 56)

Beliau ‘alaihish sholatu wassalam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا

“Barangsiapa yang bersholawat atasku satu kali, maka Allah akan bersholawat atasnya sepuluh kali” (HR. Muslim no. 384, 408 dari ‘Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma).

Beliau telah memerintahkan untuk bersholawat kepadanya setelah adzan, dalam sholat dan demikian pula ketika nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam disebut.

Beliau bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ علَيَّ

“Kecelakaan bagi seseorang yang mendengar namaku disebut di sisinya, lantas dia tidak bershalawat kepadaku” (Telah berlalu takhrijnya).

الْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ

“Orang yang kikir adalah orang yang namaku disebutkan di sisinya, lalu dia tidak bersholawat atasku” (HR. At-Tirmidzi (3546) dan An-Nasa`i dalam Al-Kubra (8100, 9883) dari Al-Husain bin ‘Ali Radhiallahu‘anhuma dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2878).
 (Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kedua dan Al-Mawrid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid hal. 18)

3. As-Suyuthi berkata dalam Al-Hawy (1/196-197),

“…lalu saya melihat Imamul Qurro`, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Jauzy berkata dalam kitab beliau yang berjudul ‘Urfut Ta’rif bil Maulid Asy-Syarif dengan nash sebagai berikut, [“Telah diperlihatkan Abu Lahab setelah meninggalnya di dalam mimpi. Dikatakan kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?”, dia menjawab, “Di dalam Neraka, hanya saja diringankan bagiku (siksaan) setiap malam Senin dan dituangkan di antara dua jariku air sebesar ini -dia berisyarat dengan ujung jarinya- karena saya emerdekakan Tsuwaibah ketika dia memberitahu kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan karena dia telah menyusuinya”]. Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang Al-Qur`an telah turun mencelanya, diringankan (siksaannya) di Neraka dengan sebab kegembiraan dia dengan malam kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, maka bagaimana lagi keadaan seorang muslim yang bertauhid dari kalangan ummat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam?!, saya bersumpah bahwa tidak ada balasannya dari Allah Yang Maha Pemurah, kecuali Dia akan memasukkannya berkat keutamaan dari-Nya ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan”.

Kisah ini juga dipakai berdalil oleh Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliki dalam risalahnya Haulal Ihtifal bil Maulid, hal. 8 tatkala dia berkata, “Telah datang dalam Shahih Al-Bukhari bahwa diringankan siksaan Abu lahab setiap hari Senin dengan sebab dia memerdekakan Tsuwaibah ….”.

Bantahan:

Penyandaran kisah di atas kepada Imam Al-Bukhari adalah suatu kedustaan yang nyata sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh At-Tuwaijiri dalam Ar-Roddul Qowy hal. 56. Karena tidak ada dalam riwayat Al-Bukhari sesuatupun yang disebutkan dalam kisah di atas.

Berikut konteks hadits ini dalam riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 4711 secara mursal [Hadits Mursal adalah perkataan seorang tabi’in, “Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda ….”, atau ia (tabi’in) menyandarkan sesuatu kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Hadits mursal termasuk dalam bagian hadits lemah menurut pendapat paling kuat di kalangan para ulama] dari ‘Urwah bin Zubair Rahimahullahu:
“‘Tsuwaibah, dulunya adalah budak wanita Abu Lahab. Abu Lahab membebaskannya, lalu dia menyusui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Tatkala Abu Lahab mati, dia diperlihatkan kepada sebagian keluarganya (dalam mimpi) tentang jeleknya keadaan dia. Dia (keluarganya ini) berkata kepadanya, “Apa yang engkau dapatkan?”, Abu Lahab menjawab, “Saya tidak mendapati setelah kalian kecuali saya diberi minum sebanyak ini [Yakni jumlah yang sangat sedikit] karena saya memerdekakan Tsuwaibah”.

Syubhat ini dibantah dari beberapa sisi:

Hadits tentang diringankannya siksa Abu Lahab ini telah dikaji oleh para ulama dari zaman ke zaman. Akan tetapi tidak ada seorangpun di antara mereka yang menjadikannya sebagai dalil disyari’atkannya perayaan maulid.

Ini adalah hadits mursal sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath (9/49) karena ‘Urwah tidak menyebutkan dari siapa dia mendengar kisah ini. Sedangkan hadits mursal adalah termasuk golongan hadits-hadits dho’if (lemah) yang tidak bisa dipakai berdalil.

Anggaplah hadits ini shahih maushul (bersambung), maka yang tersebut dalam kisah ini hanyalah mimpi. Sedangkan mimpi -selain mimpinya para Nabi- bukanlah wahyu yang bisa diterima sebagai hujjah. Bahkan disebutkan oleh sebagian ahlil ilmi bahwa yang bermimpi di sini adalah Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththolib dan mimpi ini terjadi sebelum beliau masuk Islam.

Apa yang dinukil oleh As-Suyuthi dari Ibnul Jauzy di atas bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena memberitakan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan karena dia menyusui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam adalah menyelisihi apa yang telah tetap di kalangan para ulama sirah (sejarah). Karena dalam buku-buku sirah ditegaskan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah jauh setelah Tsuwaibah menyusui Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

Al-Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullahu berkata dalam Al-Isti’ab (1/12) ketika beliau membawakan biografi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Setelah menyebutkan kisah menyusuinya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam kepada Tsuwaibah, beliau menyatakan, “… dan Abu Lahab memerdekakannya setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berhijrah ke Madinah”.
Lihat juga Ath-Thobaqot karya Muhammad bin Sa’ad bin Mani` Az-Zuhry Rahimahullahu (1/108-109), Al-Fath (9/48), dan Al-Ishobah (4/250).

Kandungan kisah ini menyelisihi zhahir Al-Qur`an yang menegaskan bahwa orang-orang kafir tidak akan mendapatkan manfaat dari amalan baiknya sama sekali di akhirat, akan tetapi hanya dibalas di dunia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan:

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan”. (QS. Al-Furqon : 23) [Lihat Fathul Bari (9/49). Kecuali Abu Thalib yang diringankan siksanya karena membela Nabi, sebagaimana dalam riwayat Muslim]

Kegembiraan yang dirasakan oleh Abu Lahab hanyalah kegembiraan yang sifatnya tabi’at manusia biasa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam adalah keponakannya. Sedangkan kegembiraan manusia tidaklah diberikan pahala kecuali bila kegembiraan tersebut muncul karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Buktinya, setelah Abu Lahab mengetahui kenabian keponakannya, diapun memusuhinya dan melakukan tindakan-tindakan yang kasar padanya. Ini bukti yang kuat menunjukkan bahwa Abu Lahab bukan gembira karena Allah, tapi gembira karena lahirnya seorang keponakan. Gembira seperti ini ada pada setiap orang.
(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 165-170, Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keenam dan Al-Hiwar ma’al Maliki Syubhat pertama)

4. Mereka (para pendukung maulid) berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan sebagian tempat yang memiliki hubungan dengan para Nabi, misalnya maqom (tempat berdiri) Ibrahim ‘alaihis salam."

Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

“Dan jadikanlah sebahagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim sebagai tempat shalat”. (QS. Al-Baqarah : 125)

Di dalam ayat ini terdapat motifasi untuk memperhatikan semua perkara yang berhubungan dengan para Nabi. Maka di antara bentuk pengamalan ayat ini adalah dengan memperhatikan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

Bantahan:

Sama dengan jawaban pertama untuk syubhat pertama.
Sesungguhnya seluruh ibadah landasannya adalah tauqifiyah (terbatas pada dalil yang ada) dan ittiba’, bukan berlandaskan pendapat dan perbuatan bid’ah. Jadi, perkara apapun yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berupa waktu ataupun tempat, maka hanya itu saja yang berhak untuk dimuliakan. Dan perkara apapun yang tidak dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut tak boleh dimuliakan. Betul Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan seluruh hamba-Nya untuk menjadikan maqom Ibrahim [Maqom artinya tempat seseorang berdiri. Dikatakan sebagai maqom Ibrahim karena di tempat inilah Nabi Ibrahim berdiri ketika membangun Ka’bah. Karenanya, jangan sampai ada yang salah faham dan menyangkan maqom Ibrahim adalah kuburan beliau. Lagipula, para ulama telah bersepakat bahwa semua kuburan para nabi ‘alaihimush sholatu was salam tidak ada yang tsabit (kuat) berdasarkan nash maupun berita yang autentik. Syaikhul Islam menukil dari Imam Malik bin Anas Rahimahullahu beliau berkata, “Tidak ada seorang nabi pun di dunia ini yang diketahui kuburnya kecuali kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam”.( Lihat Majmu’ Al-Fatawa 27/444 )] sebagai tempat sholat, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah memerintahkan mereka untuk menjadikan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam sebagai hari raya yang mereka berbuat bid’ah di dalamnya.
[Rujukan: Ar-Roddul Qowy karya Syaikh At-Tuwaijiri hal. 83 dan Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, syubhat ketiga)

5. Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma tentang puasa ‘Asyura`:

أَنََّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ فَوَجَدَ اليَهُوْدَ صِيَمًا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُوْمُوْنَهُ؟َ فَقَالُوْا: هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، أَنْجَى اللهُ فِيْهِ مُوْسَى وَقَوْمَهُ وغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوْسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُوْمُهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوْسَى مِنْكُمْ. فَصَامَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.

“Nabi datang (hijrah) ke Madinah dan beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura`. Lalu beliau pun bertanya, “Apa ini?”, mereka (orang-orang Yahudi) menjawab, “Ini adalah hari yang baik, hari dimana Allah menyelamatkan Bani Isra`il dari musuh mereka, maka Musa berpuasa padanya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu saya lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”. Maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan (manusia) untuk berpuasa”. (HR. Al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1130)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullahu sebagaimana yang dinukil oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawy lil Fatawa (1/196) berkata setelah beliau menyebutkan bahwa perayaan maulid tidak pernah dikerjakan oleh tiga generasi pertama ummat ini. Beliau menyatakan, “Telah nampak bagiku untuk menetapkannya -yakni perayaan maulid- di atas landasan yang shahih yaitu …” [lalu beliau menyebutkan hadits Ibnu ‘Abbas di atas].

Kemudian beliau berkata lagi, “Jadi, dari hadits ini diambil faidah tentang perbuatan kesyukuran kepada Allah atas nikmat yang Dia berikan pada suatu hari tertentu berupa terhasilkannya suatu kenikmatan atau tertolaknya suatu bahaya. Sedang kesyukuran kepada Allah adalah dengan mengamalkan berbagai jenis ibadah, seperti sujud, berpuasa, sedekah, dan membaca Al-Qur`an. Maka, nikmat apakah yang lebih besar daripada nikmat munculnya Nabiyyurrohmah ini Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam pada hari itu. Oleh karena itu, sepantasnya untuk memperhatikan hari itu (yakni hari maulid) agar bersesuaian dengan kisah Musa -‘alaihis salam- pada hari ‘Asyuro`”. Selesai berdasarkan maknanya.

Hadits ini juga dijadikan dalil oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliki untuk membolehkan perayaan maulid dalam kitabnya Haulal Ihtifal bil Maulid hal. 11-12.

Jawaban:

Lihat jawaban pertama atas syubhat pertama.
Sesungguhnya Al-Hafizh Rahimahullahu telah menegaskan di awal ucapannya bahwa asal perayaan maulid adalah bid’ah, tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf. Perkataan beliau tentang hal ini akan kami sebutkan pada bab ketiga belas.

Pemahaman Al-Hafizh tentang dibolehkannya maulid yang beliau petik dari hadits di atas merupakan pemahaman yang salah dan tertolak. Karena tidak ada seorangpun dari kalangan para ulama salaf yang memahami dari hadits tersebut dibolehkannya perayaan maulid. Lihat kembali pembahasan pada bab pertama dan juga kitab Al-Muwafaqat (3/41-44) karya Asy-Syathibi Rahimahullahu.

Mengqiaskan (menganologikan) bid’ah maulid dengan puasa ‘Asyuro` adalah suatu bentuk takalluf (pemaksaan) yang nyata dan tertolak karena ibadah landasannya adalah syari’at, bukan berdasarkan pendapat ataupun anggapan baik.

Sesungguhnya puasa ‘Asyura` adalah perkara yang telah diamalkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, bahkan beliau memberi motifasi untuk mengamalkannya. Berbeda halnya dengan perayaan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak pernah mengerjakannya dan juga tidak pernah memotifasi untuk mengerjakannya.
[Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 159-161 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kelima]

6. Setelah menyebutkan perkataan Al-Hafizh di atas, As-Suyuthi kemudian membawakan dalil yang lain yaitu hadits Anas bin Malik Radhiallahu‘anhu, beliau berkata:

“Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam melakukan aqiqah untuk diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi Nabi”. (HR. Al-Baihaqy (9/300))

Lalu dia (As-Suyuthi) berkata, “… padahal telah datang (riwayat) bahwa kakek beliau ‘Abdul Muththolib telah melaksanakan aqiqah untuk beliau pada hari ketujuh kelahiran beliau, sedangkan aqiqah tidaklah diulangi dua kali. Maka perbuatan tersebut (yakni aqiqah setelah menjadi Nabi) dibawa kepada (pemahaman) bahwa yang beliau lakukan itu adalah dalam rangka menampakkan kesyukuran atas penciptaan Allah terhadap diri beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam dan sekaligus (perbuatan beliau tersebut) sebagai syari’at bagi ummatnya sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah bersholawat untuk diri beliau sendiri. Oleh karena itulah, disunnahkan juga bagi kita untuk menampakkan kesyukuran dengan kelahiran beliau …”.

Jawaban:

Hadits di atas yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi diri beliau setelah diangkat menjadi nabi adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dipakai berhujjah, karena di dalamnya terdapat seorang rowi lemah ang bernama ‘Abdullah bin Muharrar Al-Jazary.

Al-Baihaqi setelah meriwayatkan hadits di atas, beliau berkata, “’Abdurrazzaq berkata, [“Tidaklah mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharrar kecuali karena keadaan hadits ini, dan juga (hadits ini) diriwayatkan dari jalan lain dari Anas dan tidak teranggap sama sekali”]”.

‘Abdullah bin Muharrar ini telah dilemahkan oleh sekian banyak ulama dengan pelemahan yang sangat keras, di antaranya adalah: Imam Ahmad, Ad-Daraquthny, Ibnu Hibban, Ibnu Ma’in, Imam Al-Bukhari, dan juga Al-Hafizh Adz-Dzahabi Rahimahumullahu jami’an.

Lihat At-Talkhis Al-Habir (4/147) dan Mizanul I’tidal pada biografi ‘Abdullah bin Muharrar ini.

Syaikh Abu Bakr Al-Jaza`iry Hafizhahullah berkata dalam Al-Inshof fima Qila fil Maulid (61-62), “Apakah tsabit (shahih) bahwa aqiqah itu dulunya disyari’atkan bagi ahli jahiliyah (musyrik Quraisy) dan (apakah) mereka mengamalkannya, sehingga kita bisa mengatakan bahwa ‘Abdul Muththolib telah mengaqiqahi anak lelaki dari putranya?! Apakah amalan-amalan ahli jahiliyah diperhitungkan dalam Islam sehingga kita bisa menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mengaqiqahi diri beliau hanya sekedar sebagai kesyukuran dan bukan dalam rangka menegakkan sunnah aqiqah, jika dia (kakek beliau) telah mengaqiqahi beliau?!. Maha Suci Allah, betapa aneh dan asingnya pendalilan ini.

Apakah jika shahih (benar) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menyembelih satu ekor kambing sebagai bentuk kesyukuran akan nikmat penciptaan diri beliau, apakah hal ini mengharuskan (bolehnya) menjadikan hari lahir beliau sebagai hari raya bagi manusia?!”.
[Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 161-164 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kedelapan]

7. Muhammad ‘Alwy Al-Maliki dalam kitabnya Haulal Ihtifal bil Maulid hal. 10 berdalil tentang disyari’atkannya perayaan maulid dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1162 dari hadits Abu Qotadah Al-Anshory Radhiallahu‘anhu,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ اَلِاثْنَيْنِ, قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ, وَبُعِثْتُ فِيهِ, أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari Senin, maka beliau menjawab, "Ia adalah hari kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan al-Qur’an padaku."

Sisi pendalilan dari hadits ini -menurutnya- adalah bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam memuliakan dan mengagungkan hari lahir beliau dengan cara berpuasa pada hari itu. Ini (berpuasa) hampir semakna dengan perayaan walaupun bentuknya berbeda. Yang jelas makna pemuliaan itu ada, apakah dengan berpuasa atau dengan memberi makan atau dengan berkumpul-kumpul untuk mengingat dan bersholawat kepada beliau dan lain-lainnya.

Bantahan:

Lihat bantahan pertama untuk syubhat pertama.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak berpuasa pada hari kelahiran beliau, yaitu tanggal 12 Rabi’ul Awwal [Itupun telah kita tegaskan bahwa yang benarnya beliau dilahirkan pada tanggal 8 Rabi’ul Awwal], akan tetapi beliau berpuasa pada hari Senin yang setiap bulan berulang sebanyak empat kali. Beliau juga tidak pernah mengkhususkan untuk mengerjakan amalan-amalan tertentu pada tanggal kelahiran beliau. Maka semua ini adalah bukti yang menunjukkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidaklah menganggap tanggal kelahiran beliau lebih afdhol daripada yang lainnya. Lihat Ar-Roddul Qowy hal. 61-62

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak mengkhususkan berpuasa hanya pada hari Senin saja akan tetapi beliau juga berpuasa pada hari Kamis, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu‘anhu secara marfu‘:
“Amalan-amalan disodorkan setiap hari Senin dan kamis, maka saya senang jika amalan saya disodorkan sedang saya dalam keadaan berpuasa”. (HR. At-Tirmidzi no. 747 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 949)

Jadi, berdalilkan dengan puasa hari Senin untuk membolehkan perayaan Maulid adalah puncak takalluf (pemaksaan) dan pendapat yang sangat jauh dari kebenaran.

Jika yang diinginkan dari perayaan maulid adalah sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah Ta’ala atas nikmat kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, maka suatu perkara yang masuk akal -dan memang inilah yang ditetapkan oleh syari’at- kalau pelaksanaan kesyukuran tersebut sesuai dengan pelaksanaan kesyukuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam atasnya, yakni dengan berpuasa. Oleh karena itu, hendaknya kita berpuasa sebagaimana beliau berpuasa [Maksudnya berpuasa pada hari Senin sebagaimana Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam berpuasa hari Senin. Adapun berpuasa tepat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal -kalaupun ini kita anggap pendapat yang paling benar tentang hari lahir beliau-, maka tidak disyari’atkan karena tak ada dalil yang mengkhususkannya dengan puasa, yang ada hanyalah berpuasa pada hari Senin. [ed]], bukan malah dengan menghambur-hamburkan uang untuk makanan dan yang semisalnya. Lihat Al-Inshof fima Qila fil Maulid hal. 64-66 karya Abu Bakr Al-Jaza`iry.
(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 171-172 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keempat)

8. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentang keutamaan hari Jum’at:

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at, padanya diciptakan Adam, padanya dia diwafatkan, padanya dia dimasukkan ke Surga dan padanya dia dikeluarkan darinya, serta tidak akan tegak Hari Kiamat kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim no. 854 dari Abu Hurairah Radhiallahu‘anhu)

Dalam kitab Haulal Ihtifal hal. 14, Muhammad ‘Alwy Al-Maliki menyatakan bahwa jika hari Jum’at memiliki keutamaan karena pada hari itu Nabi Adam tercipta, maka tentunya hari ketika pimpinan para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tercipta itu lebih pantas untuk mendapatkan keutamaan dan pemuliaan.

Bantahan:

Sama dengan bantahan pertama atas syubhat pertama.
Syaikh At-Tuwaijiri Rahimahullahu berkata dalam Ar-Roddul Qowy hal. 82, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak pernah mengkhususkan hari Jum’at untuk melaksanakan sesuatupun berupa amalan-amalan sunnah, dan beliau telah melarang untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa atau mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat lail. Di dalam Shahih Muslim [No. hadits 1144] dari Abu Hurairah Radhiallahu‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda:
“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya dengan mengerjakan shalat malam dan jangan kalian khususkan hari Jum’at di antara hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali bila (hari Jum’at) bertepatan dengan hari kebiasaan salah seorang di antara kalian berpuasa”.

Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak mengkhususkan hari Jum’at dengan sesuatu apapun berupa amalan-amalan sunnah -padahal Adam ’alaihis salam diciptakan pada hari itu-, maka apa hubungannya dengan Ibnul ‘Alwy dan selainnya, yang menyebutkan pendalilan tersebut tentang dibolehkannya perayaan maulid?!”. Selesai dengan perubahan
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, syubhat ketujuh]

9. Hadits Anas bin Malik Radhiallahu‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bercerita ketika beliau melakukan Isro` dan Mi’roj:

“Lalu dia (Jibril) berkata, “Turun dan shalatlah!”, maka sayapun turun lalu mengerjakan shalat. Lalu dia bertanya, “Tahukah engkau di mana engkau shalat? Engkau sholat di Betlehem, tempat ‘Isa ‘alaihis salam dilahirkan””. (HR. An-Nasa`i (1/221-222/450))

Hadits ini dijadikan dalil oleh Muhammad ‘Alwy Al-Maliki dalam Haulal Ihtifal hal. 14-15 untuk membolehkan perayaan maulid. Sisi pendalilannya adalah bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam diperintahkan untuk memuliakan tempat kelahiran Nabi ‘Isa dengan cara sholat di atasnya. Maka hari dan tempat kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam lebih pantas lagi untuk dimuliakan dengan mengadakan perayaan maulid.

Bantahan:

Kisah tentang sholatnya beliau di Betlehem ini juga datang dari hadits Syaddad bin ‘Aus Radhiallahu‘anhu riwayat Al-Bazzar dalam Al-Musnad no. 3484 dan Ath-Thobarony (7/282-283/7142) dan juga dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu‘anhu riwayat Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (1/187-188) dalam biografi Bakr bin Ziyad Al-Bahily.

Ketiganya adalah hadits yang lemah dan mungkar. Berikut kesimpulan bantahan Al-‘Allamah Al-Anshary Rahimahullahu dalam Al-Qaulul Fashl, hal. 138-145 terhadap kisah di atas:

1. Hadits Anas bin Malik Radhiallahu‘anhu.

Ibnu Katsir Rahimahullahu berkata setelah menyebutkan hadits ini dalam rangkaian hadits-hadits tentang Isro` dan Mi’roj ketika menafsirkan ayat pertama dari surah Al-Isro‘, “Di dalam kisah ini ada ghorobah [Kata ghorib atau ghorobah jika digunakan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya dan Az-Zayla’iy dalam Nashbur Royah maka kebanyakannya bermakna dho’if (lemah)] (keanehan) dan sangat mungkar”.

Beliau juga berkata dalam Al-Fushul fii Ikhtishori Sirotur Rosul, “Ghorib (aneh), sangat mungkar, dan sanadnya muqarib. Dalam hadits-hadits yang shahih, ada perkara yang menunjukkan tentang kemungkarannya, wallahu A’lam”.

Yakni kisah tentang sholatnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam di Betlehem ini, tidak ada disebutkan dalam kisah Isro` dan Mi’roj dalam hadits-hadits lain yang shohih.

2. Hadits Syadad bin Aus Radhiallahu‘anhu.

Di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Ishaq bin Ibrahim ibnul ‘Ala` Adh-Dhahhak Az-Zubaidy Ibnu Zibriq Al-Himshy.
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, “(Orangnya) Jujur, tapi banyak bersalah (dalam periwayatan). Muhammad bin ‘Auf mengungkapkan bahwa dia berdusta”.
Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan, “An-Nasa`i berkata : “(Orangnya) tidak tsiqoh”.
Abu Daud berkata, “Tidak ada apa-apanya (baca: tidak ada nilainya) dan dia dianggap pendusta oleh Muhammad bin ‘Auf Ath-Tho`i, seorang ahli hadits negeri Himsh””.
Ibnu Katsir Rahimahullahu berkata dalam Tafsirnya setelah menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits Syaddad ini, “Tidak ada keraguan, hadits ini -yang saya maksudkan adalah yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus- mengandung beberapa perkara, di antaranya ada yang shohih -sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baihaqi-, dan di antaranya ada yang mungkar, seperti (kisah) sholat (Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-) di Betlehem dan (kisah) pertanyaan (Abu Bakar) Ash-Shiddiq tentang sifat Baitul Maqdis dan selainnya, wallahu A’lam”.

3. Hadits Abu Hurairah Radhiallahu‘anhu.

Di dalam sanadnya terdapat Bakr bin Ziyad Al-Bahily. Ibnu Hibban berkata, “Syaikh pendusta, membuat hadits palsu dari para tsiqot (rowi-rowi terpercaya), tidak halal menyebut namanya dalam kitab-kitab kecuali untuk dicela”.

Beliau juga berkata mengomentari hadits Abu Hurairah di atas, “Ini adalah sesuatu yang orang awamnya ahli hadits tidak akan ragu lagi bahwa ini adalah palsu, terlebih lagi pakar dalam bidang ini”. [Perkataan beliau ini dinukil oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhu’at (1/113-114), Adz-Dzahaby dalam Al-Mizan (1/345) dan Asy-Syaukany dalam Al-Fawa`id Al-Majmu’ah fil Ahadits Al-Maudhu’ah hal. 441]

Ibnu Katsir berkata berkata dalam Al-Fushul fii Ikhtishori Sirotur Rosul, hal. 22 dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini, “Juga tidak shohih karena keadaan Bakr bin Ziyad yang telah berlalu”. Yakni beliau menghukuminya sebagai rowi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).

Sebagai kesimpulan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu berkata dalam tafsir surah Al-Ikhlash hal. 169, “Apa yang diriwayatkan oleh sebagian mereka tentang hadits Isro` bahwa dikatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, [“Ini adalah baik, turun dan sholatlah”, maka beliau turun lalu sholat, “Ini adalah tempat bapakmu, turun dan sholatlah”],merupakan (riwayat) dusta dan palsu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak pernah sholat pada malam itu kecuali di Masjid Al-Aqsha sebagaimana dalam Ash-Shahih dan beliau tidak pernah turun kecuali padanya”.

Ibnul Qoyyim Rahimahullahu dalam Zadul Ma’ad berkata, “Konon kabarnya, beliau turun di Betlehem dan sholat padanya. Hal itu tidak benar dari beliau selama-lamanya”. -Selesai dari Al-Qaulul Fashl-
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kesembilan]

10. Sesungguhnya para penya’ir dari kalangan sahabat, seperti Ka’ab bin Zuhair, Hassan bin Tsabit, dan yang lainnya Radhiallahu‘anhum, mereka membacakan sya’ir-sya’ir pujian kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan beliau ridho dengan perbuatan mereka serta membalas mereka dengan membacakan sholawat dan mendo’akan kebaikan kepada mereka.

Ini dijadikan dalil oleh Hasyim Ar-Rifa’iy sebagaimana dalam Ar-Roddul Qowy hal. 78.

Bantahan:

Al-‘Allamah At-Tuwaijiri Rahimahullahu berkata dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 79, “Tidak pernah disebutkan dari seorangpun dari para penya’ir sahabat radhiyallahu ‘anhum- bahwa mereka mengungkapkan kecintaan mereka kepada Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam dengan melantunkan qoshidah-qoshidah (sya’ir-sya’ir) pada malam kelahiran beliau, akan tetapi kebanyakannya mereka melantunkannya ketika terjadinya penaklukan suatu negeri dan ketika mengalahkan musuh-musuh. Di bangun di atas dasar ini, berarti pelantunan (sya’ir) di depan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bukanlah sesuatu yang pernah dilakukan oleh Ka’ab bin Zuhair, Hassan bin Tsabit, dan selain keduanya dari kalangan para penya’ir sahabat, (bukanlah) merupakan perkara yang bisa dipegang oleh Ar-Rifa’iy dan selainnya dalam menguatkan bid’ah maulid”. -Selesai dengan sedikit meringkas-.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kesepuluh]

11. Sesungguhnya perayaan maulid adalah perkumpulan dzikir, sedekah, dan pengagungan terhadap sisi kenabian. Dan semua perkara ini tentunya merupakan perkara yang dituntut dan dipuji dalam syari’at Islam.

Jawaban:

Tidak diragukan bahwa semua yang disebutkan di atas berupa dzikir, sedekah, dan mengingat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam merupakan ibadah, bahkan termasuk di antara ibadah yang memiliki kedudukan yang besar dalam Islam. Akan tetapi perlu diketahui bahwa ibadah nantilah diterima setelah terpenuhi dua syarat, ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam [Lihat kembali bab Syarat Diterimanya Amalan]. Kemudian, di antara kaidah yang masyhur di tengah para ulama dan para penuntut ilmu bahwa suatu ibadah bila perintah pelaksanaannya datang dalam bentuk umum -yakni tidak terikat dengan suatu waktu maupun tempat-, maka ibadah tersebut juga harus dilaksanakan secara mutlak tanpa mengkhususkan waktu dan tempat tertentu, kapan dikhususkan tanpa adanya dalil maka perbuatan tersebut dhukumi sebagai bid’ah [Kaidah ini disebutkan oleh Syaikh Nashirudin Al-Albany dalam Ahkamul Jana`iz hal. 306]. Oleh karena itulah, termasuk bid’ah tatkala mengkhususkan pelaksanaan ibadah dzikir, sedekah, dan mengingat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam hanya pada tanggal kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat ke sebelas]

12. Sesungguhnya perayaan maulid adalah perkara yang dianggap baik oleh banyak ulama dan telah diterima, bahkan dilangsungkan secara turun temurun oleh kebanyakan kaum muslimin di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin.

Maka tentunya hal itu adalah kebaikan karena kaidah yang diambil dari hadits Ibnu Mas’ud Radhiallahu‘anhu menyatakan bahwa, [“Apa-apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka itu juga baik di sisi Allah”].

Ini adalah termasuk dalil yang disebutkan oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliki dalam Haulal Ihtiffal hal. 15.

Bantahan:

Telah berlalu jawaban atas hadits Ibnu Mas’ud Radhiallahu‘anhu pada bab ketiga.
Siapa yang dimaksudkan sebagai ulama oleh Al-Maliki di sini??! Kalau yang dia maksudkan adalah para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka ini adalah kedustaan atas nama mereka. Kalau yang dia maksudkan adalah selain mereka dari kalangan Al-Qoromithoh, Al-Bathiniyah, dan Shufiah, maka Al-Maliki benar karena memang perayaan maulid ini tidaklah muncul kecuali atas prakarsa mereka, sebagian mereka -yakni Al-Bathiniyyah- telah dikafirkan oleh para ulama. Lihat bab kesembilan dari buku ini.

Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah berkata dalam risalah beliau Hukmul Ihtifal bi Dzikril Maulid An-Nabawy, “Yang menjadi hujjah adalah sesuatu yang tsabit (shahih) dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Sedang yang tsabit dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam adalah larangan berbuat bid’ah secara umum, dan ini -yakni perayaan maulid- di antara bentuknya.

Amalan manusia, jika menyelisihi dalil maka bukanlah hujjah walaupun jumlah mereka banyak.

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (QS. Al-An’am : 116)

Itupun akan terus menerus ada -berkat nikmat Allah- pada setiap zaman orang-orang yang mengingkari bid’ah ini dan menjelaskan kebatilannya. Jadi, tidak ada hujjah pada amalan orang yang terus menghidupkan (bid’ah ini) setelah jelas baginya kebenaran”.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kedua belas]

13. Sebagian mereka berdalih bahwa sebagian ulama sunnah ada yang memperbolehkan perayaan maulid, seperti Imam As-Suyuthi Rahimahullahu dan yang lainnya.

Maka kami hanya mengikuti mereka karena mereka adalah orang yang berilmu.

Bantahan:

Tidak diragukan bahwa ucapan ini adalah ucapan yang penuh dengan fanatisme, taqlid, dan kesombongan yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya pada bab kelima dari buku ini.

Kemudian, perselisihan para ulama dalam masalah ini -yakni bid’ahnya maulid- adalah perselisihan yang sifatnya tadhodh (saling berlawanan dan menafikan), yang salah satunya adalah kebenaran dan yang lainnya adalah kebatilan, bukan perselisihan tanawwu’ (cabang) yang sifatnya masih menerima toleransi dan kompromi.

Sebagai seorang muslim, hendaknya mengembalikan semua perselisihan hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana yang telah kami tegaskan pada bab pertama.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat ketiga belas]

14. Pengakuan dari seseorang yang bernama Muhammad ‘Utsman Al-Mirghony dalam muqaddimah kitabnya yang berjudul Al-Asror Ar-Robbaniyah, hal. 7.

Dia nyatakan bahwa dia menerima syari’at perayaan maulid ini langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dalam mimpinya.

Bantahan:

Al-‘Allamah Isma’il Al-Anshory Rahimahullahu berkata dalam Al-Qaulul Fashl, “Sesungguhnya bersandar di atas pengakuan bahwa seseorang menerima perintah-perintah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam mimpi untuk merayakan maulid Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidaklah teranggap, karena mimpi dalam tidur tidak bisa menetapkan sunnah yang tidak ada dan tidak bisa membatalkan sunnah yang sudah ada sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama”.

Imam Abu Zakaria An-Nawawy Rahimahullahu berkata dalam menjelaskan perkataan Imam Muslim Rahimahullahu tentang “Menyingkap aib-aib para perawi hadits” dalam Shahihnya (1/115), “Tidak boleh menetapkan hukum syar’i dengannya -yaitu dengan mimpi-, karena keadaan tidur bukanlah keadaan menghafal dan yakin terhadap apa yang didengar oleh yang bermimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwa termasuk syarat orang yang diterima riwayat dan persaksiannya adalah orang yang terjaga, bukan orang yang lalai, bukan orang yang jelek hafalannya, dan tidak banyak salah (dalam hafalan), …”.

Inilah hukum semua mimpi selain mimpinya para Nabi yakni tidak bisa menetapkan syari’at yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan sebaliknya mimpi tidak bisa menghapuskan sesuatu yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dalam hidup beliau, walaupun yang dia lihat di dalam mimpinya adalah betul Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam [Akan tetapi hal ini tentunya tidak mungkin. Yang dia lihat di dalam mimpnya pasti adalah syaithan yang mengaku sebagai Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam, karena tidak mungkin beliau memerintahkan sesuatu yang telah beliau larang ketika beliau masih hidup].

Imam Asy-Syathibi Rahimahullahu berkata dalam Al-I’tishom (1/209), “Mimpi selain para Nabi tidak bisa menghukumi syari’at, bagaimanapun keadaannya kecuali harus diperhadapkan kepada sesuatu yang ada di depan kita berupa hukum-hukum syari’at (Al-Kitab dan As-Sunnah). Jika hukum-hukum syari’at ini membolehkannya, maka kita amalkan berdasarkan hukum-hukum itu. Jika tidak, maka wajib untuk ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidahnya tidak lain sekedar sebagai kabar gembira (bila mimpinya baik) atau peringatan (jika mimpinya buruk). Adapun mengambil petikan-petikan hukum darinya, maka tidak!”.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat keempat belas]

15. As-Sakhowi [Beliau adalah salah seorang murid senior dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullahu] Rahimahullahu berkata,

“Jika penganut salib (Nashoro) menjadikan malam kelahiran Nabi mereka sebagai hari raya besar, maka penganut Islam lebih pantas dan lebih harus untuk memuliakan (Nabi mereka)”.

Ini disebutkan oleh Hasyim Ar-Rifa’iy dan dia berdalil dengannya dalam membolehkan maulid sebagaimana dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 25 karya Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri Rahimahullahu.

Jawaban:

Tidak ada keraguan bahwa merayakan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya adalah di bangun atas tasyabbuh (penyerupaan) kepada Nashara, sedangkan tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah perkara yang diharamkan dan terlarang berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu‘anhuma dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)

Lihat kembali pada bab keenam dari buku ini.
[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kelima belas]

16. Sesungguhnya perayaan maulid adalah amalan yang bisa menghidupkan semangat kita untuk mengingat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, dan ini adalah perkara yang disyari’atkan.

Ini dijadikan dalil oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliki dalam Haulal Ihtifal hal. 20.

Bantahan:

Cara mengingat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bukanlah dengan berbuat bid’ah yang telah beliau larang, akan tetapi dengan cara meninggalkan semua jenis bid’ah -termasuk di dalamnya perayaan maulid- dan semua perkara yang beliau larang. [Lihat bab Hakikat Kecintaan Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam]

Mengingat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, -kalau sekedar itu yang diinginkan-, maka tidak perlu dengan merayakan maulid. Karena mengingat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bisa dilakukan dengan bersholawat kepada beliau, berdo’a setelah mendengar adzan, bersholawat kepada beliau ketika mendengar nama beliau disebut, berdo’a setelah berwudhu, dan amalan-amalan ibadah lainnya. Semua amalan ini adalah amalan yang sifatnya dilaksanakan secara kontinyu (terus-menerus) siang dan malam, bukan hanya sekali setahun. [Di antara sarana yang mengingatkan kita kepada Nabi -Shallallahu‘alaihi wasallam adalah dengan membaca dan mengkaji hadits-hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam agar bisa diamalkan. Sehingga orang yang mempelajari hadits-hadits beliau akan tahu dan paham tentang aqidah, syari’at, ibadah, akhlak, dan perjuangan beliau dalam menegakkan Islam. Semua ini akan mendorong dirinya dan orang lain untuk mengamalkan sunnah dan mengingat Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam.

Bahkan seorang yang mengamalkan sunnah akan mengingatkan kita tentang sosok Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam, seakan-akan beliau ada di depan kita. Adapun orang yang meramaikan bid’ah maulid, maka mereka tidaklah mengingatkan kita tentang sosok beliau Shallallahu‘alaihi wasallam, akan tetapi justru mengingatkan kita tentang natal, mengingatkan kita tentang orang-orang bathiniyyah dan shufiyyah karena merekalah yang pertama kali melakukan maulid menurut para ahli tarikh. [ed]]
[Rujukan: Hukmul Ihtifal bil Maulidin Nabawy war Roddu ‘ala man Ajazahu hal. 29-30 karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh]

17. Mereka mengatakan, “Perayaan maulid ini hanyalah sekedar adat istiadat yang tidak ada kaitannya dengan agama sehingga tidak bisa dianggap bid’ah”.

Bantahan:

Perkataan ini adalah tempat pelarian terakhir bagi orang-orang yang membolehkan perayaan maulid setelah seluruh dalil-dalil mereka dirontokkan. Itupun alasan yang mereka katakan ini adalah alasan yang tidak bisa diterima karena para pendahulu mereka yang membolehkan maulid baik dari kalangan ulama maupun yang bukan ulama telah menetapkan bahwa perayaan maulid adalah ibadah di sisi mereka, dan seseorang akan mendapatkan pahala dengannya. [Lihat bab Orang-Orang yang Merayakan Maulid Menganggapnya Bagian dari Agama]

18. Mereka juga berkata, “Perayaan maulid ini memang adalah bid’ah, tapi dia adalah bid’ah hasanah (yang baik)”.

Bantahan:

Bantahan atas syubhat ini telah kami paparkan panjang lebar pada bab ketiga dari buku ini.

19. Perayaan maulid ini, walaupun dia adalah bid’ah akan tetapi telah diterima dan diamalkan oleh ummat Islam sejak ratusan tahun yang lalu.

Ini dijadikan dalil oleh Muhammad Mushthofa Asy-Syinqithi.

Bantahan:

Berikut kami bawakan secara ringkas bantahan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullahu terhadap syubhat ini dari risalah beliau Hukmul Ihtifal bil Maulid war Roddu ala man Ajazahu. Beliau berkata, “Ada beberapa perkara yang menunjukkan bodohnya orang ini:

Pertama: Bahwasanya ummat ini ma’shumah (terpelihara) untuk bersepakat di atas kesesatan sedangkan bid’ah dalam agama adalah kesesatan berdasarkan nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Jadi perkataan dia ini, mengharuskan bahwa ummat ini telah bersepakat (untuk membenarkan) perayaan maulid yang dia sendiri telah mengakuinya sebagai bid’ah.

Kedua: Sesungguhnya berhujjah dengan pengakuan seperti ini untuk menganggap baik suatu bid’ah, bukanlah warisan para ulama yang hidup di ketiga zaman keutamaan dan tidak pula orang-orang yang mencontoh mereka, sebagaimana hal ini telah diterangkan oleh Imam Asy-Syathibi Rahimahullahu dalam kitab beliau Al-I’tishom.

Beliau (Asy-Syathibi) berkata, [“Tatkala berbagai bid’ah dan penyimpangan telah disepakati oleh manusia atasnya (baca : membenarkannya), maka jadilah orang yang jahil berkata, “Seandainya ini adalah kemungkaran maka tentu tidak akan dikerjakan oleh manusia””]”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Iqtidho`, “Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa kebanyakan adat-adat yang menyelisihi sunnah ini adalah perkara yang disepakati (akan kebolehannya) dengan berlandaskan bahwa ummat ini telah menyetujuinya dan mereka tidak mengingkarinya, maka dia telah salah dalam keyakinannya itu. Sesungguhnya akan terus-menerus ada orang-orang yang melarang dari seluruh adat-adat yang dimunculkan, yang menyelisihi sunnah”.

Ketiga: Sesuatu (berupa keterangan) yang akan kami sebutkan dari para ulama kaum muslimin berupa dipenuhinya perayaan maulid tersebut dengan perkara-perkara yang diharamkan, serta penjelasan bahwa perayaan maulid yang tidak mengandung perkara-perkara yang diharamkan maka dia tetap merupakan bid’ah” [Lihat bab Kemungkaran-Kemungkaran dalam Perayaan Maulid].

20. Mereka juga berdalil dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang -katanya- beliau membolehkan perayaan maulid.

Beliau berkata, “Demikian pula apa yang dimunculkan oleh sebagian manusia, -apakah dalam rangka menandingi Nashara dalam perayaan maulid ‘Isa -‘alaihis salam- atau karena kecintaan kepada Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam dan mengagungkan beliau-. Allah kadang memberikan pahala kepada mereka atas kecintaan dan ijithad ini, bukan atas bid’ah-bid’ah berupa menjadikan Maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam sebagai ‘ied …”. Lihat Al-Iqtidho` hal. 294

Di antara orang yang berdalilkan dengannya adalah Muhammad Musthofa Al-’Alwy. Dia berkata, “Maka perkataan Syaikhul Islam ini jelas menunjukkan bolehnya amalan maulid Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam yang bersih dari kemungkaran-kemungkaran yang bercampur dengannya”.

Bantahan:

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh menyatakan [Lihat Mulhaq dari risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh yang berjudul Hukmul Ihtifal bil Maulid war Roddu ala man Ajazahu], “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu berkata dalam kitabnya Al-Istighotsah, [“Suatu kesalahan, jika timbul dari jeleknya pemahaman orang yang mendengar, bukan karena kelalaian pembicara, maka tidak ada apa-apa (baca : dosa) atas pembicara. Tidak dipersyaratkan pada seorang alim jika dia berbicara harus menjaga jangan sampai ada pendengar yang salah faham”].

Lagi pula beliau sendiri telah menegaskan dalam lanjutan ucapan beliau -yang akan kami nukilkan pada bab ketiga belas- bahwa perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam adalah bid’ah yang mungkar.

Adapun mu’alliq (komentator) Al-Iqthidho`, dia berkata, “Bagaimana mungkin mereka memiliki pahala atas hal ini padahal mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam dan petunjuk para sahabat beliau”.

21. Mereka berkata, “Perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi dia merupakan syi’ar agama Islam, bukan merupakan bid’ah”.

Bantahan:

Ini menunjukkan kebodohan orang yang mengucapkannya terhadap syari’at Islam, maka apakah orang yang seperti ini pantas untuk berkomentar dalam agama Allah?! Orang ini telah membedakan antara agama dan syi’ar agama padahal Allah -‘Azza wa Jalla- telah berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. “. (QS. Al-Hajj: 32)

Dalam ayat ini, Allah -‘Azza wa Jalla- menjadikan syi’ar agama sebagai lambang dari kataqwaan hati yang merupakan kewajiban. Maka apakah setelah ini, masih ada orang yang mengaku paham agama yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sengaja meninggalkan syi’ar agama -menurut sangkaan mereka- yang satu ini (maulid)?!

Karena ucapan ini mengharuskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sengaja meninggalkan sebuah ketaatan yang merupakan kewajiban [Dan meninggalkan ketaatan yang merupakan kewajiban dengan sengaja adalah dosa besar], padahal para ulama telah bersepakat bahwa para Nabi terjaga (ma’shum) dari dosa besar. Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullahu berkata dalam Fathul Bari (8/69), “Para nabi ma’shum dari dosa-dosa besar berdasarkan ijma’ ” (Lihat juga Majmu’ Al-Fatawa (4/319) dan juga Minhajus Sunnah (1/472) karya Ibnu Taimiyah).

22. Di antara dalil mereka adalah bahwa tidak ada satupun dalil yang tegas dan jelas melarang mengadakan perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bantahan:

Sebenarnya dalil semacam ini tidak pantas kami sebutkan, karena dalil ini hakikatnya sudah lebih dahulu patah sebelum dipatahkan. Akan tetapi yang sangat disayangkan, dalil ini masih juga diucapkan oleh sebagian orang yang mengaku berilmu yang dengannya dia menyesatkan manusia dari jalan Allah.

Kami tidak akan menjawab dalil ini sampai mereka menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini:

Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang melarang dari narkoba dengan semua jenisnya!.
Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang mengharamkan praktik-praktik perjudian kontemporer, semacam undian berhadiah melalui telepon, SMS, dan selainnya!
Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang menunjukkan haramnya kaum muslimin menghadiri natal dan perayaan kekafiran lainnya!

Mereka tidak akan mendapatkan satu pun dalil tentangnya -walaupun mereka bersatu untuk mencarinya- kecuali dalil-dalil umum yang melarang dari semua amalan di atas dan yang semacamnya. Dan ketiga perkara di atas, hanya orang yang bodoh tentang agama yang menyatakan halal dan bolehnya.

Maka demikian halnya perayaan maulid. Betul, tidak ada dalil yang tegas dan jelas yang melarangnya, akan tetapi dia tetap merupakan bid’ah dan keharaman berdasarkan dalil-dalil umum yang sangat banyak berkenaan larangan berbuat bid’ah dalam agama, berkenaan dengan larangan menyerupai dan mengikuti orang-orang kafir, berkenaan dengan …, berkenaan dengan …, dan seterusnya dari perkara-perkara haram yang terjadi sepanjang pelaksanaan maulid. Wallahul Musta’an.

[Dinukil dari Buku Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah, cetakan Maktabah al-Atsariyyah 2007]
https://sunniy.wordpress.com/2010/02/23/syubhat-dan-argumen-orang-orang-yang-membolehkan-perayaan-maulid-beserta-bantahannya/
Kajian Lengkap Pro-Kontra Hakikat Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Dan Maulid Nabi. Sampai Akhir Abad Ketiga Hijriyah Tidak Pernah Ada Perayaan Maulid. Pro-Maulid Merujuk Pendapat Ulama Setelah Abad Kelima Hijriyah (lihat daftar isinya).
http://lamurkha.blogspot.co.id/2017/04/kajian-lengkap-pro-kontra-hakikat_7.html?m=0

Penetapan Orang-Orang yang Merayakan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam


Al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah
Penetapan bahwa Orang-Orang yang Merayakan Maulid Menganggap Perayaan itu Bagian dari Agama [Dan bahwasanya orang-orang yang berperan serta di dalamnya akan mendapatkan pahala]

Pada bab ini kami akan menukil sebahagian perkataan orang-orang yang membolehkan perayaan maulid, yang dari perkataan mereka akan nampak jelas bahwa mereka menganggap perayaan ini termasuk bagian dari agama dan bahwa yang menghadiri perayaan tersebut diberikan pahala atasnya.

1. As-Suyuthy berkata dalam Husnul Maqshad fii ‘Amalil Maulid yang tergabung dalam kitab Al-Hawy Lil Fatawa (1/189), “Asal amalan maulid -berupa berkumpulnya manusia, membaca sesuatu yang mudah dari Al-Qur`an, meriwayatkan hadits-hadits yang warid (datang) tentang awal perkara (baca: kelahiran) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan sesuatu yang terjadi pada saat kelahiran beliau berupa tanda-tanda yang hebat, kemudian di hidangkan kepada mereka makanan yang mereka makan, lalu mereka semua pulang tanpa ada tambahan dari hal-hal di atas-, ini adalah bid’ah hasanah, pelakunya diberikan ganjaran pahala atasnya karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, menampakkan kesenangan dan kegembiraan dengan hari kelahiran beliau yang mulia”.

2. Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky berkata dalam Haulal Ihtifal bil Maulid An-Nabawy (hal. 15-16), “Sesungguhnya perayaan maulid berupa kumpulnya manusia, dzikir, sedekah dan pujian serta pengagungan terhadap diri Nabi, ini adalah sunnah dan merupakan perkara-perkara yang dituntut dan terpuji dalam syari`at dan telah datang hadits-hadits yang shahih tentangnya dan motifasi atasnya”.

Dia juga berkata pada hal. 20 tentang perayaan maulid, “Maka setiap kebaikan yang dicakup oleh dalil-dalil syar`i, tidak dimaksudkan dengannya menyelisihi syari’at dan tidak ada kemungkaran di dalamnya -yang dia maksudkan adalah perayaan maulid- maka dia adalah bagian dari agama”.

3. ‘Isa Al-Himyary berkata dalam Bulughul Ma`mul fii Hukmil Ihtifa` wal Ihtifal bi Maulidir Rasul (hal. 30) setelah menyebutkan bahwa Al-Qur`an memaparkan kepada kita kisah-kisah kebanyakan para nabi, “Inilah yang dijadikan dalil tentang benarnya penyunnahan (hukumnya sunnah) merayakan maulid beliau -Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-”.

4. Muhammad bin Ahmad Al-Khazrajy berkata dalam Al-Qaulul Badi’ fir Roddi ‘alal Qo`ilina bit Tabdi’ (hal. 29), “Para ulama memiliki beberapa karangan tentang maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, dan nanti akan kami jelaskan sunnahnya membaca kisah maulid berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al-Anbiya`: 107)

{Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, bab kedua, yang ditulis oleh Abu Mu’adz As-Salafy}
 [Dinukil dari Buku Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah, cetakan Maktabah al-Atsariyyah 2007]

Menjawab Syubhat-Syubhat Perayaan Maulid Nabi dan Benarkah Ibnu Taimiyyah Rahimahullah Mendukung Maulid Nabi?

Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizhahullah
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa ahlul bid’ah senantiasa ‘berjuang’ dengan penuh kegigihan membela dan mengibarkan bendera bid’ah, sehingga bid’ah menyebar di mana-mana. Jangan heran bila mereka begitu berani memaksakan dalil demi hawa nafsunya atau menasabkan hadits yang tidak ada asalnya.

Bagaimana sikap kita dalam menghadapi syubhat mereka?!

Pertama: Bertanya Tentang Dalilnya
Syaikh Abdurrohman bin Yahya al-Mu’allimi berkata: “Tidak ada perselisihan pendapat bahwa agama yang benar (Islam) adalah yang datang dari Allah dan disampaikan oleh Rasulullah. Maka kita tanyakan kepada ahli bid’ah: Apakah amalan ini termasuk agama yang disampaikan oleh Muhammad dari Robbnya ataukah tidak? Kalau dia menjawab: Ini bukan termasuk agama, maka selesai sudah masalahnya. Namun kalau menjawab: Ini termasuk masalah agama, maka kita katakan padanya: Datangkanlah dalilnya!! [1]

Kedua: Bertanya Tentang Pemahamannya
Kalau dia tidak mampu mendatangkan dalilnya maka selesailah sudah masalahnya, tetapi kalau dia mendatangkan dalilnya, maka tanyakan lagi padanya: Adakah para sahabat dan ulama salaf yang memahami dari ayat  atau hadits ini seperti pemahamanmu?! Karena sebagaimana kata Imam asy-Syathibi rahimahullah: “Betapa sering engkau  dapati ahli bid’ah dan penyesat umat mengemukakan dalil dari al-Qur’an dan hadits dengan memaksakannya agar sesuai dengan pemikiran mereka dan menipu orang-orang awam dengannya. Lucunya mereka menganggap bahwa diri mereka diatas kebenaran.”

Lanjut beliau: “Oleh karenanya, maka semestinya bagi setiap orang yang berdalil dengan dalil syar’i agar memahaminya seperti pemahaman para pendahulu (sahabat) dan Praktik amaliah mereka, karena itulah jalan yang benar dan lurus.” [2]

Camkanlah baik-baik dua kaidah ini agar engkau mampu menghadang syubhat ahli bid’ah di sepanjang zaman. Demikian pulang tentang masalah perayaan maulid nabi ini, para pejuang dan pengibar bendera pelaku ini memiliki syubhat-syubhat yang banyak sekali, kami akan menyebutkan beberapa syubhat yang sangat masyhur saja berikut jawabannya. Semoga menjadi pelita dan tameng bagi kita semua.

Syubhat Pertama
Mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memuliakan hari kelahirannya sebagaimana dalam hadits tentang puasa hari Senin, sabda beliau:
“Itu adalah hari aku dilahirkan, aku diutus atau diwahyukan kepadaku.” [3]

Hadits ini menujukkan kemulian hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berarti disyariatkan bagi kita untuk membuat perayaan sebagai ungkapan kegembiraan atas hari kelahirannya.

Jawaban:
Berdalil dengan hadits ini tidaklah tepat, ditinjau dari beberapa segi:
1. Apabila maksud dari maulid disini adalah mensyukuri atas nikmat kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka secara dalil dan akal hendaknya syukur tersebut diwujudkan sebagaimana syukurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu dengan berpuasa yang berarti bahwa hendaknya kita berpuasa sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa. Sehingga apabila kita ditanya maka kita menjawab bahwa hari Senin adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kami berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah azza wa jalla dan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah yang disyariatkan.

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkhususkan pada hari  kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabi’ul Awal -sebagaimana pendapat yang masyhur- dengan puasa atau amalan lainnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berpuasa pada hari Senin yang datang setiap pekan. Sedangkan Allah azza wa jalla berfirman:
“Sesunggunya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS.al-Ahzab/33 :21]

3. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari kelahirannya, apakah beliau menambahinya dengan perayaan maulid seperti yang dilakukan oleh orang-orang? Jawabnya, tentu tidak, cukup hanya dengan berpuasa. Jadi, mengapa umatnya tidak merasa cukup dengan petunjuk nabinya?!! Ingatlah bahwa ibadah itu harus dibangun di atas dalil bukan perasaan dan hawa nafsu!! [4]

4. Rasulullah tidak merayakan hari kelahiran beliau sewaktu beliau hidup, demikian juga para sahabat tidak merayakannya. Seandainya hal itu disyariatkan, niscaya mereka mendahului kita, karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi daripada kita. Mungkinkah mereka meninggalkan amalan kebajikan dan meremehkannya?!! Sekali-kali tidak.

5. Puasa hari Senin bukan hanya karena hari itu hari kelahiran Nabi, tetapi Nabi jugamenyebutkan alasan-alasan lainnya yaitu turunnya wahyu dan diangkatnya amalan kepada Allah. Lantas, kenapa hanya diambil satu alasan saja untuk sebuah syariat yang tidak diajarkan Allah dan Rasul-Nya?! [5]

Syubhat Kedua
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi Madinah, dan beliau menjumpai Yahudi berpuasa pada hari Asyuro, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Hari apakah ini? Mereka menjawab: Ini adalah hari agung, hari Allah menyelamatkan Musa dan pengikutnya dan menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya, lalu Musa berpuasa sebagai ungkapan syukur, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Kita lebih berhak dengan Musa daripada kalian, akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa dan memerintahkan untu berpuasa pada hari itu.” [6]

Mereka mengatakan bahwa kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saja bergembira dengan diselamatkannya Nabi Musa shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita juga bergembira  dengan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan lebih utama.

Jawaban:
1. Sesunggunya seluruh umat islam mengetahui sunnahnya puasa Asyuro, sebagai wujud realisasi dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ungkapan syukur atau dimenangkannya kebenaran dan dihancurkannya kebathilan. Namun, bukan berarti hadits ini sebagai kaidah yang membenarkan perayaan maulid nabi atau perayaan-perayaan lainnya. Jadi anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berpuasa Asyuro bukan berarti anjuran untuk menjadikannya sebagai perayaan maulid, tetapi anjuran untuk bersyukur kepada Allah azza wa jalla dengan berpuasa pada hari tersebut seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. [7]

2. Kita semua senang dan gembira dengan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diutusnya beliau sebagai nabi, hijrahnya beliau dan semua perjalanan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa jihad dan ilmu. Kita senang dan bergembira serta mengambil pelajaran darinya. Namun semua itu bukan hanya dalam sehair saja dalam setahun, akan tetapi disyariatkan pada setiap waktu dan setiap tempat.[8]

Syubhat Ketiga
“Berkata Urwah: Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab, Abu Lahab memerdekakannya dan menyusui Nabi. Tatkala Abu Lahab meninggal dunia, sebagian keluarganya melihat dalam mimpi bahwa Abu Lahab dalam keadaan yang jelek. Dia bertanya: Apa yang kau dapatkan? Abu Lahab menjawab: Saya tidak mendapatkan kebaikan setelah kalian, hanya saja saya diberi minum sedikit ini karena sebab memerdekakan Tsuwaibah.”

Jawaban:
1. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari: 4711 tetapi mursal[9], karena Urwah tidak menyebutkan siapa rowi setelahnya, [10] sedangkan hadits mursal termasuk kategori hadits lemah menurut mayoritas ahli hadits.

2. Ini adalah mimpi dan mimpi tidak bisa dijadikan hujjah dalam syariat [11], sekalipun dia ahli ibadah dan berilmu, kecuali mimpi para nabi karena mimpi mereka adalah haq.

3. Hadits ini memberikan pahala kepada orang kafir, padahal al-Qur’an  menegaskan bahwa orang kafir tidak diberi pahala dan amal perbuatannya sia-sia.

“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” [QS.al-Furqon/25: 23]

“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Robb mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, Maka hapuslan amalan-amalan mereka, dan kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.” [QS.al-Kahfi/18: 105][12]

4. Kegembiraan Abu Lahab dengan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah kegembiraan tabiat saja, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keponakannya, sedangkan kegembiraan tidaklah diberi pahala melainkan apabila untuk Allah azza wa jalla.

5. Abu Lahab tidak mengetahui kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam saat itu, buktinya setelah dia mengetahuinya maka dia memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya untuk dilakukan.[13]

Syubhat Keempat
Mereka berkata bahwa perayaan maulid telah dianggap baik oleh ulama dan kaum muslimin di berbagai negeri, maka perayaan ini sangat baik berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
“Sesuatu yang menurut kaum muslimin baik, maka hal itu baik di sisi Allah. Dan sesuatu yang di nilai buruk oleh kaum muslimin, maka buruk pula di sisi Allah.

Jawaban:
Sungguh termasuk keajaiban dunia, tatkala hadit ini dijadikan dalil oleh sebagian kalangan tentang adanya bid’ah hasanah dalam agama dengan alasan banyaknya orang yang melakukan. Namun perlu dicermati hal-hal berikut:
1. Hadits ini mauquf, sebagaimana dalam HR.Ahmad: 3600, ath-Thoyyalisi hal.23 dan Ibnul A’robi dalam Mu’jamnya: 2/84 dengan sanad hasan, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menentang dalil-dalil yang jelas menegaskan bahwa semua bid’ah adalah sesat sebagaimana telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Anggaplah hadit tersebut shohih, namun tetep tidak bisa diterapkan karena menentang dalil-dalil yang shohih, karena: Pertama, Maksud Ibnu Mas’ud rahiyallahu ‘anhu dengan ‘kaum muslimin’ adalah kesepakatan  para sahabat. Hal ini diperkuat bahwa beliau berdalil dengannya dalam masalah kesepakatan sahabat untuk memilih Abu Bakar sebagai kholifah. Kedua, maksud ‘Muslimun’ dalam ucapan beliau bukan setiap muslim walaupun dia tidak memiliki ilmu sama sekali, tetapi maksudnya adalah orang-orang yang memiliki ilmu di antara mereka dan tidak takliq buta dalam agama.

Kesimpulannya, hadits ini tidak bisa dijadikan pegangan oleh ahli bid’ah, apalagi kalau kita ingat bahwa sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang dikenal keras memerangi bid’ah, di antara ucapan beliau: “Ikutilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena kalian telah diberi kecukupan.”

Maka wajib bagi kalian wahai kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan sunnah nabi kalian, niscaya kalian akan bahagia. [14]

Kemudian kami katakan: “Siapa di antara ulama dan muslim yang menganggap baik maulid ini? Apakah mereka sahabat Rasulullah? Tentu tidak! Apakah mereka para tabi’in? Tentu tidak! Apakah mereka para tabi’ut tabi’in? Tentu tidak! Apakah mereka ulama generasi utama? Juga tidak! Apakah mereka tokoh-tokoh Fathimiyyah Rofidhoh? Benar! Apakah mereka ahlul bid’ah? Ya, benar…

Kemudian siapakah ‘kaum muslimin’ yang dimaksud dalam atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tersebut untuk menimbang kebaikan dan kejelekan? Apakah mereka orang Rofidhoh  dan thoriqot-thoriqot yang rusak akalnya sehingga baik dianggap jelek dan yang jelek di anggap baik? Maka datangkanlah kepada kami perkataan-perkataan dan perbuatan dari pada salaf, tabi’in, tabi’ut tabi’in, ahlu hadits ahlu fiqh dan lainnya yang mendukung perayaan maulid nabi ini..Sesungguhnya kami menunggu.” [15]

Kalau ada yang berkata: “Bukankah di antara yang diantara yang menganggap baik perayaan maulid nabi adalah sebagian ulama seperti as-Suyuthi, Ibnu Hajar, Abu Syamah dan lain sebagainya?!” Kami katakan: “Benar, memang mereka menganggap baik hal itu, tetapi hal itu ukan hujjah, semua ulama pasti ada ketergelincirannya, kita dituntut untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti kesalahan ulama.” Hal ini telah diperingatkan secara keras oleh para ulama kita, di antaranya:
– Sulaiman at-Taimi rahimahullah mengatakan: “Apabila engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
– Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkomentar: “Ini adalah ijma’, saya tidak mendapati perselisihan ulama tentangnya.” [16]
– Al-Auza’i rahimahullah berkata: “Barangsiapa memungut keganjilan-keganjilan ulama, maka dia akan keluar dari Islam.” [17]
– Hasan al Bashri rahimahullah berkata: “Sejelek-jelek hamba Allah adalah mereka yang memungut masalah-masalah ganjil untuk menipu para hamba Allah.” [18]
– Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah berkata: “Seorang tidaklah disebut alim bila dia menceritakan pendapat-pendapat yang ganjil.” [19]
– Imam Ahmad rahimahullah menegaskan bahwa orang yang mencari-cari pendapat ganjil adalah seorang yang fasiq.[20]

Bahkan Imam Ibnu Hazm rahimahullah menceritakan ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencari-cari keringanan mazhab tanpa bersandar pada dalil merupakan kefasikan dan tidak halal.[21]

Syubhat Kelima
Mereka mengatakan bahwa perayaan maulid nabi termasuk konsekuensi cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam        
Jawaban:
1. Perkataan ini dusta, tidak berdasar dalil sedikitpun. Sebab maulid nabi tidak termasuk konsekuensi cinta terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan ketaatan, bukan dengan kemaksiatan dan kebid’ahan seperti halnya maulid nabi. [22]

2. Sesungguhnya mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kaum muslimin adalah kewajiban setiap hari, bahkan setiapwaktu, bukan mengingat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ketia perayaan maulid saja yang hilang dengan setelah usai perayaan tersebut, semua itu akan merusak lebih banyak daripada memperbaiki, sebab tidak ada suatu bid’ah pun kecuali akan mematian sunnah. [23]

3. Para sahabat adalah orang yang lebih cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kita, lebih berilmu, lebih mengagungkan  Nabi, lebih bersemangat dalam kebaikan. Sekalipun demikian, mereka tidak merayakan maulid. Seandainya merayakan maulid termasuk konsekuensi cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu mereka adalah orang yang paling bersemangat melakukannya. [24]

Syubhat Keenam
Mereka mengatakan: “Sesungguhnya perayaan maulid merupakan dakwah, amar nahi munkar dan syiar Islam. Tidak ragu lagi semua itu sangatlah dianjurkan, dan dalam perayaan ini terdapat amalan-amalan utama seperti pembacaan al-Qur’an, sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendengar siroh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lain sebagainya.

Jawaban:
1. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdakwah kepada Islam dengan perkataan, perbuatan dan jihad di jalan Allah azza wa jalla. Beliau orang yang paling mengerti tentang metode dakwah dan syiar Islam. Tetapi tidak ada petunjuk beliau dalam berdakwah dan syiar Islam dengan perayaan maulid dan Isro’ Mi’roj. Demikian pula para sahabat, mereka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah, tetapi mereka tidak merayakan maulid atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau peringatan lainnya. Perayaan tersebut juga tidak dikenal bersumber dari imam-imam kaum muslimin yang muktabar, Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebaliknya perayaan  tersebut hanya dikenal dari ahli bid’ah seperti Rofidhoh, Syiah, dan kelompok-kelompok menyimpang yang sehaluan dengan mereka, yang sedikit ilmunya tentang agama. Kesimpulannya, perayaan diatas adalah bid’ah munkaroh, menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Khulafa’-ur-Rosyidin dan imam-imam salafush shalih pada tiga generasi terbaik umat ini…”[25]

2. Amalan-amalan tersebut seperti membaca al-Qur’an, sholawat dan sebagainya tidak ragu termasuk amalan sholih apabila dikerjakan sesuai tuntunan, bukan karena niat maulid. Jadi, yang diingkari adalah mengkhususkan perkumpulan dengan cara dan waktu tertentu yang tidak ada dalilnya. [26]

Perhatikanlah atsar berikut: Dari Sa’id bin Musayyib, ia melihat seorang laki-laki menunaikan shalat setelah fajar lebih dari dua roka’at, ia memanjangkan ruku’ dan sujudnya. Akhirnya Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu berkata: “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku dengan sebab shalat?” Beliau menjawab: “TIdak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi as-Sunnah.” [27]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengomentari atsar ini: “Ini adalah jawaban Sa’id bin Musayyib yang sangat indah. dan merupakan senjata pamungkas terhadap para ahlul bid’ah yang menganggap baik kebanyakan bid’ah dengan alasan dzikir dan shalat, kemudian membantai ahlus sunnah dan menuduh bahwa mereka (ahlus sunnah) mengingkari dzikir dan shalat! Padahal sebenarnya yang mereka ingkari adalah penyelewengan ahlu bid’ah dari tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dzikir, shalat dan lain-lain.” [28]

Syubhat Ketujuh
Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai perayaan, bisa jadi dilakukan oleh sebagian  manusia dan dia mendapatkan pahala yang besar karena niatnya yang baik dan pengagungannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Mereka mengatakan dengan nada mengejek: “Inilah Syaikhul Islamnya kaum Wahabi, dia sendiri membolehkan perayaan maulid dan mengatakan bahwa perayaan tersebut berpahala!!” Seperti dilakukan oleh pengelola blog sesat “Salafytobat” dalam artikel mereka Ibnu Taimiyyah Membungkam Wahhabi.

Jawaban:
1. Hendaknya diketahui oleh semua bahwa sikap Salafiyyun, Ahlus Sunnah terhadap Ibnu Taimiyyah rahimahullah sama halnya seperti sikap mereka terhadap para ulama lainnya, “Mereka tidak taklid terhadap seorang pun dalam beragama seperti halnya perbuatan ahli bid’ah, mereka tidak mendahulukan pendapat seorang ulama pun -sekalipun ilmunya tinggi- apabila memang telah jelas bagi mereka kebeneran, mereka melihat kepada ucapan bukan orang yang mengucapkan, kepada dalil bukan taklid, mereka selalu mengingat ucapan Imam Malik bin Anas rahimahullah: “Setiap orang dapat diterima dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini (Nabi Muhammad).” [30]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri berkata: “Adapun masalah keyakinan, maka tidaklah di ambil dariku atau orang yang lebih besar dariku, tetapi diambil dari Allah azza wa jalla, Rosul-Nya dan kesepatakan salaf umat ini, keyakinan dari al-Qur’an harus diyakini, demikian juga dari hadits-hadits yang shohih.” [31]

2. Memahami ucapan Ibnu Taimiyyah rahimahullah di atas harus lengkap dari awal hingga akhir pembahasan, jangan hanya diambil sepenggal saja sehingga menjadikan kita salah faham.

“Betapa banyak pencela ucapan yang benar
Sisi cacatnya adalah pemahaman yang dangkal.” [32]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kesalahan itu apabila karena jeleknya pemahaman pendengar bukan karena kecerobohan pengucap bukanlah termasuk dosa bagi pembicara, para ulama tidak mensyaratkan apabila mereka berbicara agat tidak ada seorangpun yang salah faham terhadap ucapan mereka, bahkan manusia senantiasa memahami salah ucapan orang lain tidak sesuai dengan keinginan mereka.” [33]

3. Bagaimana dikatakan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mendukung dan membolehkan perayaan maulid, sedangkan beliau sendiri yang mengatakan:
“Adapun menjadikan suatu perayaan selain perayaan-perayaan yang disyariatkan seperti sebagian malam bulan Rabi’ul Awal yang disebut malam kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sebagian malam Rojab atau tanggal delapan Dzulhijjah atau awal Jum’at bulan Rojab atau delapan Syawwal yang disebut oleh orang-orang jahil sebagai ‘Id al Abror, semua itu termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan oleh salafush shalih dan tidak mereka lakukan.” [34]

4. Maksud Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam ucapannya di atabukan berarti membolehkan perayaan maulid, tetapi hanya mengatakan bahwa bisa jadi orang yang merayakan maulid itu diberi pahala karena niatnya yang bagus yaitu mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baiklah agar kita memahami ucapan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan bagus, kami akan nukilkan teksnya (afwan, teks bisa dilihat di Majalah al Furqon Edisi 7 Tahun Kesembilan. Shofar 1431, Jan-Feb 2010 Hal.48 atau antum bisa kunjungi link berikut –> Ibnu Taimiyyah dan Maulid Nabi – Menyingkap Kedustaan Salafytobat) berikut terjemahannya:
“Demikian pula apa yang diada-adakan oleh sebagian manusia, bisa jadi untuk menyerupai orang-orang nashoro dalam kelahiran Isa ‘alaihissalam dan bisa jadi karena cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan pengagungan kepada beliau. Dan Allah bisa jadi memberikan pahala kepada mereka karena sebab kecintaan dan semangat, bukan karena bid’ah menjadikan kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perayaan padahal ulama telah berselisih  tentang (tanggal) kelahirannya. Semua ini tidak pernah dikerjakan oleh generasi salaf radhiyallahu ‘anhum (Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in), karena seandainya hal itu baik tentu para salaf lebih berhak mengerjakannya daripada kita. Karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka lebihh bersemangat dalam melaksanakan  kebaikan. Sesungguhnya cinta Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengikuti beliau, menjalankan perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara zhohir dan batin, menyebarkan ajarannya dan berjihad untuk itu semua, baik dengan hati, tangan ataupun lisan. Karena inilah jalan para generasi utama dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan.” [35]

Ini adalah penjelasan gamblang dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah bahwa pahala orang yang merayakan maulid karena niatnya yang baik yaitu cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan berarti bahwa maulid itu disyariatkan, sebab seandainya itu disyariatkan tentu akan dilakukan oleh para salaf yang lebih cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada kita. Beliau mengatakan: “Kebanyakan mereka yang bersemangat melakukan bid’ah-bid’ah seperti ini sekalipun niat dan tujuan mereka baik yang diharapkan dengan niatnya tersebut mereka diberi pahala, enagkau dapati mereka malas dalam menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka seperti seorang yang menghiasi mushaf tetapi tidak membacanya, atau membaca tapi tiak mengikuti isi kandungannya, atau tak ubahnya seperti orang yang menghiasa masjid tetapi tidak sholat didalamnya ata shalat tapi jarang. [36]

Dengan demikian, jelaslah bagi orang yang memiliki pandangan kesalahan orang yang menjadikan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah diatas untuk mendukung perayaan maulid nabi. [37]
Note:
[1] Risalah fi Tahqiqil Bid’ah hal.5-6
[2] Al-Muwafaqot Fi Ushul Syariah: 3/52
[3] HR.Muslim 1162
[4] Lihat Al-Inshof fima Qila fil Maulid: 44-45 oleh Syaikh Abu Bakar al-Jazairi
[5] Minhatul Allam 5/78-79 oleh Syaikh Abdullah al-Fauzan
[6] HR.al-Bukhari: 3648 dan Muslim: 1911
[7] Lihat Hiwar Ma’al Maliki hal.55-56, Abdullah al-Mani’
[8] Idem hal.85
[9] Definisi mursal yang populer di kalangan mayoritas ahli hadits adalah suatu hadits yang diriwayatkan dari tabi’in langsung kepada Rasulullah (lihat Jami’ Tahshil fi Ahkamil Marosil al-Ala’i hal.31)
[10] Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar: 9/145
[11] Lihat masalah ini secara panjang lebar dan keterangan para ulama tentangnya dalam al-Muqoddimat al-Mumahhidat as-Salafiyyat fi Tafsir Ru’aa wal Manamat hal.247-283 oleh Syaikh Masyhur bin Hasan dan Umar bin Ibrahim
[12] Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar: 9/145
[13] Al-Maurid fi Hukmil Ihtifal  bil Maulid hal.21-23, Aqil bin Muhammad al-Yamani. Lihat pula al-Qoulul Fashl Ismail al-Anshori hal.486-489
[14] Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah: 533
[15] Lihat Hiwar ma’a Maliki hal.90-91 oleh Syaikh Abdulloh bin Sulaiman al-Mani’
[16] Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi: 2/91-92
[17] Sunan Kubro al-Baihaqi: 10/211
[18] Adab Syar’iyyah: 2/77
[19] Hilyatul Auliya Abu Nu’aim: 9/4
[20] Al-Inshof, al-Mardhawi: 29/350
[21] Marotibul Ijma’ hal.175 dan dinukil asy-Syathibi dalam al-Muwafaqot: 4/134
[22] Shiyanatul Insan ‘an Waswasati Syaikh Dahlan hal.228 oleh Syaikh Syaikh Muhammad Basyir al-Hindi. Lihat pula asy-Syifa bi Ta’rif Huquqil Musthofa 2/16 oleh al-Qodhi Iyadh
[23] Syarh Mumti’, Ibnu Utsaimin: 5/112-113
[24] Fatawa Muhammad bin Ibrahim: 3/51, ar-Roddul Qowi, at-Tuwaijiri hal.171
[25] Fatawa Lajnah Da’imah: 3/14-15
[26] at-Tabarruk, Dr.Nashir al-Judai’ hal.372
[27] Dikeluarkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubro: 2/46 dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Gholil: 2/236
[28] Irwa’ul Gholil: 2/236
[29] Iqtidho’ Shirathil Mustaqim 2/126
[30] Ahkamul Jana’iz hal.222 oleh al-Albani
[31] Majmu’ Fatawa: 3/157
[32] Diwan al-Mutanabbi hal.232
[33] Al-Istighosah fir Roddi ‘ala al-Bakri: 2/705
[34] Al-Fatawa Al-Kubro: 4/414
[35] Iqtidho’ Shirotil Mustaqim: 2/123-124
[36] Idem: 2/124
[37] Lihat Hukmul Ihtifal bil Maulid Nabawi war Ruddi ‘ala Man Ajazahu, Muhammad bin Ibrahim hal.46-50 dan al-Qolulul Fashl, Ismail al-Anshori hal.513-517
sumber: diketik ulang dari Majalah al-Furqon Edisi 7, Tahun Kesembilan, Shofar 1431, Jan-Feb 2010 Hal.43-49
Semoga bermanfaat bagi kami dan juga kaum muslimin. Barakallahu fiikum.

Tidak didapatkan landasan hukum syar’i yang membolehkan perayaan maulid

al-Imam asy-Syaukani rahimahullah,
“Tentang Maulid, aku tidak mendapati sampai sekarang ada satu dalil pun yang menunjukkan kepastiannya, baik dari al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’, maupun Qiyas, tidak pula pendalilan. Bahkan kaum muslimin sepakat bahwa maulid TIDAK ADA pada masa generasi terbaik (generasi shahabat), tidak pula pada masa generasi setelahnya, tidak pula pada generasi setelahnya lagi.”
al-Fath ar-Rabbani 2/1088
قال الإمَامُ الشَّوكَانِي – رَحِمهُ اللَّه – :
المَولِد لَم أجِدُّ إلى الآن دَلِيلاً يَدُلُ عَلَى ثُبوتِهِ

مِنَ كِتَابٍ ، ولا سُنَّةٍ ، ولا إجمَاعٍ ، ولا قِيَّاسٍ ، ولا إستِدلَالٍ ، بَل أجمَعَ المُسلِمُون أنَّهُ لَم يُوجَد فِي عَصرِ خَير القُرونِ ، ولا الَّذِينَ يَلونَهُم ، ولا الَّذِينَ يَلونَهُم .
الفَتحُ الرَبَّانِي : (٢ / ١٠٨٨)

Hakekat di balik perayaan maulid nabi

Lihatlah, siapa yang membuat tradisi Peringatan Maulid Nabi pertama kali…. Apakah orang-orang shalihin.. Apakah generasi Salaf yang diridhai??
Asy-Syaikh ‘Abdul Qadir al-Junaid berkata,
قال التزمنتي الشافعي عن المولد: هذا الفعل لم يقع في الصدر الأول من السلف الصالح مع تعظيمهم وحبهم له إعظاما ومحبة لا يبلغ جمعنا الواحد منهم.
At-Tazmanti asy-Syafi’i rahimahullah berkata tentang Maulid, “Perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh generasi pertama as-Salafush Shalih. Padahal pengagungan dan kecintaan mereka terhadap beliau (Rasulullah) merupakan pengagungan dan kecintaan yang sangat besar, kita semua tidak bisa mencapai seperti pengagungan dan kecintaan salah seorang di antara mereka (terhadap Rasulullah).”
قال المؤرخون : أول من أحدث الاحتفال بالمولد الدولة العبيدية. وقد قال عنهم المؤرخ الذهبي: قلبوا الإسلام،وأعلنوا الرفض،وأبطنوا مذهب الإسماعيلية
Para ‘ulama ahli sejarah mengatakan, “Yang pertama kali mengadakan perkara baru perayaan Maulid adalah Daulah Ubaidiyyah.” Seorang ‘ulama ahli sejarah, al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah telah menegaskan tentang mereka, “Mereka (Daulah Ubaidiyyah) membalik Islam, menampakkan (manhaj) Rafidhah, dan menyembunyikan madzhab Isma’iliyyah (salah satu sekte ekstrim dalam Syi’ah, pen).”
قال المؤرخون:أول من أحدث الاحتفال بالمولد الدولة العبيدية وقال عنهم القاضي عياض: أجمع العلماء بالقيروان أن حال بني عبيد حال المرتدين والزنادقة
Para ‘ulama ahli sejarah mengatakan, “Yang pertama kali mengadakan perkara baru perayaan Maulid adalah Daulah Ubaidiyyah.” Al-Qadhi ‘Iyadh berkata tentang mereka, “Para ‘ulama di negeri Qairawan telah sepakat bahwa kondisi Bani ‘Ubaid (penguasa di Daulah Ubaidiyyah) adalah kondisi ORANG-ORANG MURTAD DAN PARA ZINDIQ.”

Daftar Isi Kajian Lengkap Pro-Kontra Hakikat Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Dan Maulid Nabi...........
1.Merayakan Maulid Nabi SAW
2.Tanya-Jawab Ilmiah Sekitar Perayaan Maulid Nabi
3.Beberapa diantara Ulama yang membolehkan dan menganggap baik perayaan maulidun Nabiy Muhammad sholallahu ‘alayh wasallam
4.Inilah Sejarah yang Benar tentang Awal Perayaan Maulid Nabi
5.Sejarah Singkat Maulid dan Sanggahan Bagi Kalangan Anti Maulid 
6.Jawaban Atas Sebuah Alasan : “Kenapa Sahabat Nabi Tak Merayakan Maulid ?”
7,Diskusi Ringan Seputar Maulid Nabi
(Figur-Figur Generasi Terbaik Umat Yang Tidak Merayakan Maulid Nabi Shalallahu ‘Alaihi Was Sallam, Apakah Mereka Akan Dicap “Wahabi”?)
8.Perayaan Maulid Nabi Dalam Pandangan Beberapa Ulama Syafi’iyah, Siapakah Yang Pertama Kali Merayakannya?
9.Perayaan Maulid Menurut Ulama Madzhab
10.Teka-Teki Maulid Nabi,.. siapa bisa jawab pertanyaanya?
11.Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid
12.Ini Lho Dalil Keutamaan Maulid Nabi,. Ternyata hadits palsu semua
13.Hadits palsu: “barangsiapa mengagungkan hari kelahiranku…”
14.Kumpulan Penjelasan Mengenai Perayaan Maulid Nabi
15.Engkau Harus Mencintai Nabimu
15.Sejarah Kelam Maulid Nabi
16.Meskipun Kelam, Maulid Nabi Tetap Ada Pembelaan
17.Hukum peringatan maulid Nabi saw
18.Yang Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Bukan Hanya Wahabi
19.Mengkritisi Sejarah Perayaan Maulid Nabi
20.Benarkah Sholahuddin al-Ayyubi Pencetus Perayaan Maulid Nabi?
21.Yang Pertama Kali Mengadakan MAULID Adalah Orang Syiah
22.Benarkah yang merayakan ‘maulid nabi’ pertama kali adalah raja al-muzhaffar, penguasa kota irbil?!
23.Menjawab Syubhat-Syubhat Perayaan Maulid Nabi dan Benarkah Ibnu Taimiyyah Rahimahullah Mendukung Maulid Nabi ?
24.Syubhat dan Argumen Orang-Orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Beserta Bantahannya
25.Hadits-hadits tidak jelas, andalan penggemar maulid Nabi
26.Peringatan Maulid Nabi Dalam Timbangan Islam

Komplementer terkait Maulid :
(Maulid) Pendapat Ustadz Adi Hidayat Dibantah oleh Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi (lihat 1,370 Comments).
Jangan Ada Dusta Diantara Kita #Meluruskan_Syubhat_Maulid Ustadz Abdul Somad.(lihat 1,493 Comments).
MasyaAllah Penjelasan Detail Ust Dzulqarnain Ini Meluruskan Asatidz Fulan yg Membolehkan MAulid Nabi
Menolak Maulid = Kafir ?? -Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
Syubhat 1: Merayakan Maulid Berarti Bergembira atas Keutamaan & Rahmat - Salah Paham Tentang Maulid
Syubhat 2: Maulid adalah Anjuran agar Banyak Bershalawat kepada Nabi - Salah Paham Tentang Maulid
Syubhat 3: Maulid Boleh Sebagaimana Puasa Senin - Salah Paham Tentang Maulid
Syubhat 4: Maulid Boleh Sebagaimana Puasa Asyura - Salah Paham Tentang Maulid
Syubhat 5: Abu Lahab Siksaannya Diringankan karena Bergembira akan Kelahiran Nabi
Syubhat 6: Maulid adalah untuk Memuji Nabi - Salah Paham Tentang Maulid
Syubhat 7: Ucapan As-Sakhawiy "Kita Lebih Pantas Merayakan Maulid Nabi" - Salah Paham Tentang Maulid
Syubhat 8: Ibnu Taimiyah Membolehkan Maulid - Salah Paham Tentang Maulid
Syubhat 9: Menolak Maulid Berarti Keluar dari Islam - Salah Paham Tentang Maulid
 [ADI-WIB© أصحاب الكهف] Semua Bid'ah itu Sesat. Tinggalkan!! | Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi
4 Sebab Bid'ah lebih Dahsyat dari Dosa Besar - Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi, hafidzahullah
Manakah Yang Lebih Berbaya Bid'ah Atau Maksiat - Ustadz Dzulqarnain M Sunusi