Saturday, June 6, 2015

Raja Salman bin Abdul Aziz : Raja dan Keluarga Kerajaan Tidak Kebal Hukum, Setiap Warga Arab Saudi Berhak Menggugat Raja

Tumben banget ada raja yang begitu sikapnya. Di mana dalam pernyataannya Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz, menegaskan, setiap warga di Arab Saudi dapat mengajukan gugatan terhadap siapapun, bahkan terhadap Raja, Putra Mahkota atau anggota keluarga kerajaan, Kamis, 4/6/2015.

Sikap yang diperlihatkan oleh Raja Salman,  barangkali tidak banyak dimiliki oleh para pemimpin di  negara lain. Di mana umumnya setiap kepala negara memiliki kekebalan, ungkap 'Khadimul Haramain' (Dua Penjaga Masjid Suci), yaitu  Raja Salman bin Abdul Aziz, Rabu.

Raja Salman bertindak cepat dan tegas dalam menangani para pejabat tinggi (senior), dan mereka yang peduli masalah korupsi di sektor publik dan swasta. Salman sejak diangkat menjadi Raja Arab Saudi, menggantikan Raja Abdullah bertindak dengan tegas, mengganti semua  pejabat di era Raja Abdullah, dan bahkan membagi-bagi uang tunjangan bagi rakyat, bernilai triliunan.
Memberikan contoh kasus antara warga dan almarhum Raja Abdul Aziz, Raja Salman mengatakan warga menginginkan vonis Syariah, sehingga dia pergi ke Sheikh Saad Bin Atiq yang merupakan hakim di Riyadh pada waktu itu.
"Jika Anda melihat sesuatu merugikan warga negara atau individu atau suku atau kota, pintu dan telinga kita terbuka untuk Anda," kata Raja.
"Saya lebih peduli tentang hak-hak warga negara dari hak saya," kata Raja Salman. Raja Salman mengatakan bahwa ada konsensus untuk memerangi korupsi. Para pejuang terbesar korupsi adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi. Nampaknya, Arab Saudi  di bawah Raja Salman, memasuki era baru, berbeda dengan era sebelumnya.
Konon, Salman bin Abdul Aziz dari keluarga kabilah Sudairi, dikenal shalih, dan hafal al-Qur'an di waktu masih remaja. Salman shalat berjamaah di masjid, dan selalu bersikap tegas terhadap berbagai penyimpangan yang ada. Termasuk sikap Saudi terhadap Ikhwan semakin jelas keperbihakannya, seperti diungkapkan oleh Menteri Agama Saudi al-Sheikh.

http://www.voa-islam.com/read/world-analysis/2015/06/04/37416/raja-salman-bin-abdul-aziz-setiap-warga-arab-saudi-berhak-menggugat.html


Pelayan Dua Tanah Suci: Raja dan Keluarga Kerajaan Tidak Kebal Hukum

Pelayan Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdul Aziz bersumpah tidak metolerir kejahatan korupsi di negerinya, dan menyatakan bahwa dirinya beserta keluarga kerajaan tidak berada di atas hukum, seperti dilansir Arabnews.com, Kamis (4/6/2015)
“Di beberapa negara, raja dan kepala negara memiliki hak kekebalan hukum. Di sini, seluruh warga negara dapat mengajukan tuntutan hukum kepada raja, putra mahkota dan seluruh keluarga monarki,” ujar Raja Salman di Istana Salam, Jeddah, saat menyampaikan pidato di depan lembaga dan aktifis anti korupsi.
Raja Salman mengisahkan bahwa ayahnya, Raja Abdul Aziz, pernah diajukan ke meja hijau oleh seorang warga. Raja bersikeras untuk membiarkan proses hukum terhadap dirinya berjalan, meski ditentang oleh keluarga. Raja Abdul Aziz datang ke pengadilan bersama pihak penuntut, dan mereka diperlakukan setara. Saat itu, Syaikh Saad bin Atiq bertindak sebagai hakim.
Allah akan memberikan pahala, kata Raja Salman, kepada siapa saja yang menunjukkan kesalahan raja dan pejabat pemerintah. Masyarakat dapat mengajukan keluhan dengan bertatap muka, melalui telepon atau dengan surat.
Raja Salman mengatakan bahwa hak-hak warga negara lebih penting daripada haknya, dan, pertahanan hakiki dalam melawan kejahatan korupsi adalah Al Qur’an dan As Sunnah.
“Keduanya merupakan pondasi negara ini selama bertahun-tahun. Sejak masa pemerintahan Muhammad bin Saud ke Turki bin Abdullah. Lalu diikuti oleh ayah saya, Abdul Aziz, kemudian Raja Saud, Faisal, Khalid, Fahd dan Abdullah. Selanjutnya akan diteruskan oleh generasi penerus, Putra Mahkota, Muhammad bin Nayef dan Muhammad bin Salman,” papar Raja Salman.
Raja yang punya kebiasaan bersiwak ini menambahkan, Arab Saudi merupakan tempat yang aman untuk siapa saja, semua berkedudukan sama di mata hukum.
“Ini semua berkat Allah, konstitusi negara kita, Kitab Allah, Sunnah Rasulullah dan teladan dari Khulafa Ar Rasyidin. Terimakasih Allah, negara kami merupakan tempat yang aman dan stabil, dimana siapa pun dapat menyebut nama saya tanpa gelar-gelar kehormatan saat menyampaikan tuntutan hukum, sebagaimana yang telah dipraktekkan di masa-masa sebelumnya.” jelas pengganti Raja Abdullah ini.
Pidato Raja Salman ditutup dengan motivasi kepada rakyat untuk menjunjung tinggi hukum dan menjadi contoh bagi umat Islam di penjuru dalam penegakkan hukum
“Saya sampaikan kepada kalian, sekali lagi saya ingatkan bahwa kebanggaan, kekuatan dan tanggung jawab negara ini sangat erat kaitannya dengan fakta bahwa seluruh umat islam solat menghadap ke Ka’bah, di tanah ini pula wahyu diturunkan. Wahyu yang disampaikan dalam bahasa Arab untuk seorang rasul yang berbangsa Arab. Oleh karena itu kita punya tanggung jawab terbesar, untuk menjunjung tinggi dan menegakkan hukum, dibanding negara lain.
Berbicara di acara yang sama, Khalid Al Muhaisin, kepala Komisi Anti Korupsi Arab Saudi (NAZAHA), mengatakan bahwa sejak unifikasi kerajaan, tujuan utama dari pendiri negara ini, Raja Abdul Aziz, adalah melawan segala bentuk kejahatan korupsi.
“Raja Abdul Aziz kerap kali menyampaikan pesan kepada rakyat bahwa siapa saja yang enggan menyampaikan tuntutan terhadap pejabat yang berbuat kejahatan, maka dia mendapat dosa sama seperti pelaku kejahatan,” katanya.
Menurut Al Muhaisin, dahulu Raja Abdul Aziz meletakkan kotak keluhan di setiap gerbang instansi pemerintah dan menyimpan kuncinya. Sehingga warga tidak perlu takut ancaman pejabat, yang kesalahannya ditunjukkan dalam surat, yang dimasukkan ke kotak.
“Surat-surat tersebut digunakan oleh NAZAHA sebagai petunjuk untuk mengungkap kasus korupsi,” jelas
Di akhir, Al Muhaisin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Raja Salman yang telah mendukung NAZAHA, termasuk upaya Raja Salman merevisi undang-undang anti korupsi untuk memperkuat peran lembaga anti korupsi.
Praktik penegakkan hukum yang dilakukan Raja Salman dapat dijadikan contoh oleh negara lain. Dimana kepala negara membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada warga negara untuk berpartisipasi, termasuk kebijakan peniadaan kekebalan hukum terhadap siapapun, yang memungkinkan rakyat menyeret penguasa ke meja hijau.