Tuesday, November 17, 2015

Rakernas Rekomendasikan MUI Pusat Perlu Keluarkan Fatwa Sesat Syiah

Rakernas Rekomendasikan MUI Pusat Perlu Keluarkan Fatwa Sesat Syiah
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berlalu dan menghasilkan sejumlah pokok-pokok pikiran dan rekomendasi. Salah satu rekomendasi dalam aspek agama adalah perlunya mengeluarkan fatwa yang tentang kesesatan Syiah.
Dalam Pokok Pikiran dan Rekomendasi Eksternal yang ditetapkan tanggal 11 November 2015, Rakernas MUI tahun 2015 salah satunya memberikan rekomendasi dalam aspek agama. Dalam poin keempat aspek agama, direkomendasikan perlunya fatwa sesat Syiah.
Rekomendasi itu berbunyi, “MUI Pusat perlu mengeluarkan fatwa yang memperkuat fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tentang kesesatan ajaran Syiah, yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1787K/Pid/2012.”
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada 2012 telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan ajaran Syiah. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah sesat.
Fatwa tersebut sempat digugat oleh Teguh Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam putusan tanggal 13 November 2013 PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan memenangkan pihak MUI Jatim secara mutlak.
Sementara Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak kasasi Tajul Muluk alias Ali Murtadha, misionaris Syiah yang didakwa telah melakukan penodaan agama Islam. Dengan demikian, putusan terhadap tokoh Syiah Sampang yang memenuhi unsur pasal 156a KUHP itu telah berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Imam S.
Editor: Fajar Shadiq