Friday, December 25, 2015

Pengadilan Negara Teroris Barbar Syiah Majusi Iran Tetapkan Hukuman Mati Kepada 27 Muslim Sunni Lantaran Aktivitas Pendidikan Agama Dan Al-Qur’an Yang Mereka Selenggarakan !

Pengadilan Iran Tetapkan Hukuman Mati kepada 27 Muslim Sunni

Baca artikel sebelumnya :

Negara Teroris Syi’ah Iran : Anak Sunni Umur 17 Tahun (Setelah Ditahan 4 Tahun ) Dihukum Mati Meski Tak Bersalah. Disiksa Kehilangan Limpanya. Ibunya Mau Menggantikan Hukuman Matinya. Kekejamannya Melebihi Zionis Yahudi ! Syuhada, Insya Allah
Rezim Syiah Iran Lakukan Pembersihan Etnis Terhadap Suku Aswaja ( Al-Ahwaz )
Serangan Gas Klorin Terencana Diluncurkan Rezim Iran ( Biadab wa Jahanam ) Terhadap Warga Sipil ( Ahlus Sunnah ) Al-Ahwaz

Teheran – Mahkamah Agung Teheran memberikan putusan hukuman mati kepada 27 ulama dan warga Sunni di Iran. Hukuman tersebut dijatuhkan karena mereka dituding melakukan provokasi untuk memberontak kepada pemerintah, berafiliasi dengan kelompok salafi, melakukan pengrusakan, serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Dihimpun dari Almesryoon pada Rabu (23/12), para tahanan sebenarnya telah membantah tuduhan itu semua. Mereka menjalaskan hukuman mati yang dijatuhkan lantaran aktivitas pendidikan agama dan Al-Qur’an yang mereka selenggarakan. Aktivitas itulah yang hakim gambarkan sebagai bentuk provokasi pemberontakan kepada pemerintah Rezim Iran. ( ???? )
Kendati demikian, pengadilan Iran tetap bersikukuh memberikan hukuman mati terhadap 27 tahanan Sunni tersebut. Yaitu Barzan Nashrullah Zadeh, Kawah Waisi,Bahroz Syanzhary, Tholib Makky, Syahrom Ahmady, Kawah Syarify, Arsy Syarify, Warryan Qodri Fardi, Kiwan Mokmeni, Alem Barmasyte, Borya Mohammadi, Idris An Nai’mi, Ahmad Nashiry, Farzad Hanriju, Sayyid Sahhu Ibrahimi, Mohammad Rahimy, Behman Rahimy, Mukhtar Rahimy, Mohammed Ghoriby, Farshid Nashiry, Mohammad Kiwan Karimy, Amjad Sholihy, Amida Beyund, Ali Mujahid, Hakamat Syarify, Umar Abdullah, dan Amida Mahmody.
Menurut salah satu organisasi HAM di Iran, sepuluh warga Sunni yang ditahan di penjara Rajai Shahr sudah dipidahkan ke tempat eksekusi. Organisasi HAM menilai bahwa dokumen dan informasi yang diperoleh telah menegaskan para narapidana tersebut tidak melakukan kegiatan apapun yang mengarah kepada pemberontakan kepada pemerintah ( Pengadilan Iblis )
Penting untuk diketahui, hukum yang berlaku di Iran adalah hukum yang tidak paten dan rusak. Sebab, negara yang dihuni oleh mayoritas Syiah dan dipimpin oleh Ali Khamenei tersebut memiliki hukum yang tidak ada dasarnya. Jika seseorang tidak mematuhi pemerintah Ali Khamenei, orang tersebut akan dijerat hukuman pidana “menentang perintah Allah”. Lalu, jika seseorang menentang imam-imam Syiah, maka akan dijerat hukuman pidana “menentang Rasulullah”. Hukum itu berlaku bagi semua penduduk Iran termasuk kaum Sunni.
Para narapidana meminta negara-negara Islam, badan HAM serta lembaga-lembaga Muslim di penjuru dunia untuk campur tangan dalam masalah ini dan membantu mereka dari hukuman tersebut.
Seorang penulis dan pakar politik Yasser Az-Ziaktiroh menghimbau di akun Twitternya kepada para aktivis Muslim. “Menyatukan barisan dengan mereka adalah kewajiban yang besar (karena) yang dieksekusi adalah para aktivis Sunni di Iran,” tulisnya.
“Himbauan kepada manusia-manusia mulia di seluruh penjuru Arab. Di Iran sana, para dai-dai Sunni akan dihukum mati. Tolonglah mereka!” lanjut Yasser dalam tulisannya.
Sumber: Almesryoon, Al-Bayan
Penulis: Syafi’i Iskandar