Thursday, January 28, 2016

Barbarnya Majusyiah Iran ! Anak Umur Dibawah 10 Tahun Setelah Dipenjara Dengan Penyiksaan Dan Perlakuan Kejam Selama 7-10 Tahun Banyak Dihukum Mati !

Amnesty: Sejak 2005, Iran Telah Eksekusi Mati 73 Anak di Bawah Umur

Amnesty: Sejak 2005, Iran Telah Eksekusi Mati 73 Anak di Bawah Umur

Amnesty Internasional mengungkapkan bahwa dalam dekade terkhir ini, Iran telah mengeksekusi mati 73 anak di bawah umur. Sedangkan saat ini, sekitar 160 anak di bawah umur masih mendekam di penjara dalam masa penantian hukuman mati.
Laporan ini dirilis oleh Lembaga HAM yang berbasis di London tersebut pada Selasa (26/01). Di dalamnya dijelaskan bahwa Iran telah melakukan pelanggaran HAM secara terang-terangan.
“Sangat jelas ini merupakan pelangaran, dan laporan itu dibenarkan oleh Badan Perlindungan Anak Milik PBB,” tegas Amnesty Internasional.
Laporan ini menyatakan bahwa 73 anak di bawah umur dieksekusi sepanjang tahun 2005-2015, di antara mereka masih berumur 15-17 tahun. Sedangkan delapan orang dari mereka masih berumur 12-14 tahun. Namun informasi terkait hal ini sangat minim, karena berkas-berkas terkait telah dimusnahkan.
Menurut Amnesty, Pemerintah Iran telah berbohong karena negeri Mullah ini mengaku bahwa penerapan eksekusi mati hanya akan berlaku mulai umur 18 tahun. Kendati demikian, fakta menunjukan sebaliknya.
“Pernyataan para pejabat Iran mencerminkan kebohongan, faktanya delapan orang telah dieksekusi mati dalam sepuluh tahun terakhir. Umur mereka masih di bawah delapan belas tahun,” jelas Amnesty Internasional.
Dalam laporan itu, juga dijelaskan bahwa Rezim Iran sengaja memenjarakan ank-anak di bawah umur hingga berumur 18 tahun. Setelah itu, pihak Rezim Iran pun memulai proses hukum yang akan menghantarkan mereka pada hukuman mati. Tak ayal, menjelang umur 18 tahun anak-anak di bawah umur harus menanggung hidup 7-10 tahun di dalam penjara.
Sulitnya akses informasi mengenai hukuman mati di negara Iran, memungkinkan jumlah orang yang dieksekusi lebih besar dari pada yang terlampir dalam laporan tersebut.
Said Bomduhah, salah seorang pejebat Subkomite Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan bahwa tindakan Iran terhadap anak di bawah umur sangat memalukan dan merupakan pelanggaran HAM yang mencolok.
Ia juga menambahkan bahwa Iran telah memvonis mati gadis pada umur sembilan tahun, sedangkan laki-laki pada umur lima belas tahun. “Beberapa anak yang dijatuhi hukuman mati di bawah umur sebelumnya telah mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam,” ungkap Said.
Amnesty Internasional melalui laporannya, menuntut Iran agar menangguhkan hukuman mati terhadap anak di bawah umur dan seluruh penerapan hukuman mati. Serta melakukan pembaharuan hukum.
Sumber: Arabi21