Saturday, May 28, 2016

Tinggalkan Hukum Waris Islami, Ikuti Perkembangan Zaman?

Tinggalkan Hukum Waris Islami, Ikuti Perkembangan Zaman?

Selasa, 24 Mei 2016 - 09:06 WIB
Perintah waris mengandung makna, orang yang beriman --lelaki atau perempuan-- di mana saja harus mengikuti ajaran Islam secara sepenuhnya
Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc
“Tinggalkan hukum waris Islami, ikuti perkembangan zaman!” begitu kira-kira beberapa tanggapan keluarga Muslim ketika menghadapi persoalan pembagian warisan.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari rasa tidak adil akan hak waris antara suami dan istri, hak anak laki-laki dan anak perempuan, isi wasiat,  keadaan ahli waris yang mapan dari sisi keuangan hingga pengurusan hutang piutang si mayit.Setuju untuk tinggalkan hukum waris Islami?
Perintah Mawarits
Perintah hukum waris Islami (mawarits) turun secara berangsur, pertamanya adalah ketika masa Hijrah QS Al-Anfal (8):72 menyatakan bahwa hak waris-mewarisi dari hubunganmuakhaat (hubungan persaudaraan) antara kaum Muhajirin dan Anshar, kemudian faseFathu Makkah yaitu dengan turunnya QS Al-Ahzab (33):6 dan QS Al-Anfal (8):75 yang menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan harta waris adalah yang punya hubungan kerabat.
Kemudian turun ayat-ayat mawarits yang membatalkan (memansukh-kan) ayat-ayat di atas yaitu QS An-Nisaa’ (4):7 yang berisikan perintahmawarits secara global bahwa laki-laki dan perempuan punya hak waris dari kerabat yang meninggal dunia. Kemudian QS An-Nisaa’ (4):11yang menerangkan secara rinci hak waris untuk anak laki-laki dan perempuan, ibu dan bapak. Seterusnya adalah QS An-Nisaa’ (4):12 yang berisikan aturan hak waris suami dan istri baik punya atau tidak punya keturunan dan hak waris saudara dan saudari seibu. QS An-Nisaa’ (4):176 menegaskan status hak waris saudara dan saudari kandung maupun seayah.
Di ketiga ayat tadi Allah Subhanahu Wata’ala menegaskan bahwa pembagian harta waris belum bisa dilaksanakan jika belum dikeluarkan dari harta peninggalannya berupa hutang, sisanya jika masih ada, dikeluarkan wasiat sesuai syara’.  Biaya kubur juga adalah salah satu hal utama yang harus dikeluarkan dari harta waris.
Jika ternyata harta tidakcukup untuk membayar hutang dan menunaikan wasiat, maka harus ada yang menanggung hutangnya dan wasiat ditiadakan.Di sinilah letak pentingnya pengelolaan keuangan keluarga yang sistematikdan konsisten.
Ayat-ayat di atas sangat terperinci sehingga urusan waris dalam Islam menjadi ilmu tersendiri yang harus dipelajari oleh semua keluarga Muslim termasuk anak – anak. Banyak keluarga yang tidak dapat menyelesaikan hukum waris yang sering berakhir dengan sengketa karena tidak memiliki kepahaman yang sama atas hukum waris tersebut.
Banyak inisiatif yang patut diacungkan jempol dari berbagai pusat dan lembaga waris di tanah air yang dapat menjadi rujukan para keluarga Muslim. Salah satunya adalah Majelis Al-Mawarits asuhan Ustaz Mhd Jabal Alamsyah yang bertekad untuk mewujudkan Sejuta Keluarga Muslim Melek Mawarits (KM3). Majelis ini sudah banyak bersinergi dengan tim Sakinah Finance dalam visi misi menggalakan pengelolaan keuangan keluarga Islami.
Siapakah yang berhak atas harta waris?
Ada 23 Ashhab Al-Itrsi (ahli waris tingkat pertama) yang berhak atas harta warisan setiap kematian muslim/muslimah.Dan ada 5 yang pasti berhak mendapat waris jika mereka masih hidup yaitu anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu dan suami/istri simayit. Jika ada ayah atau anak laki-laki simayit maka semua golongan saudara dan saudari serta paman simayit akan terhalang total.
Para ahli waris tidak mendapatkan hak waris sama rata dan ternyata disinilah letak keadilannya. Misalnya hak waris suami adalah setengah jika istri meninggal dan tidak punya keturunan, sedangkan istri mendapatkan seperempat jika suami meninggal dan sang suami tidak punya keturunan. Sedangkan anak laki-laki akan mendapatkan hak waris dua bagian dibanding anak perempuan.
QS An-Nisaa’ (4): 34 dengan tegasnya menyebutkan fungsi laki-laki sebagai pemimpin (qawwamah) atas perempuan dan suami sebagai penanggung jawab atas nafkah istrinya yang diambil dari sebagian hartanya.
Dengan adanya hukum waris yang sedemikian rupa maka nampak bahwa harta waris yang didapat oleh pihak laki-laki dalam posisi lebih besar, seperti anak laki-laki lebih besar 2 kali daripada anak perempuan si mayit karena kewajiban nafkah yang dibebankan kepadanya. Ia  wajib menafkahi adiknya yang perempuan dan kewajiban menafkahi  keluarganya termasuk istrinya, sedangkan wanita baik anak perempuan si mayit, juga ibu, istri dan saudari si mayit akan menggunakan harta waris hanya untuk dirinya sendiri dan tidak ada kewajiban menafkahi.
Sayangnya sistem pewarisan yang tidak rata ini banyak dikecam bukan hanya dari golongan Non-Muslim tapi juga dari kaum Muslimin sendiri dikarenakan pengaruh zaman emansipasi dan feminisme saat ini.Permasalahan wanita atau janda yang terabaikan tidak diselesaikan dengan mengabaikan perintah Allah Subhanahu Wata’ala dalam ayat-ayat mawaritsdi atas yang bersifat menjadi kewajiban yang telah ditetapkan (fariidhatam-minallah).Islam sudah menyiapkan perangkat lain misalnya baitulmaal atau lembaga zakat untuk membantu masalah perempuan janda dan anak yatim piatu yang tergolong mustahik.
Sengketa
Jika urusan waris keluarga Muslim tidak dapat diselesaikan dengan sistem kekeluargaan maka sengketabisa dibawa ke Pengadilan Agama, naik banding ke Pengadilan Tinggi Agama hingga tingkatkasasi di Mahkamah Agung. Para badan peradilan tersebut menggunakanKompilasi Hukum Islam Indonesia (KHII) yang merujuk kepada Al-Qur’an dan hadits sebagai bahan dasar pengambilan putusan pengadilan. Adapun sengketa waris di luar wewenang pengadilan agama seperti yang terkait dengan non-Muslim akan dibawa ke pengadilan umum dan badan peradilan yang lebih tinggi.Menurut beberapa penelitian, kasus sengketa waris di Indonesia menduduki peringkat tertinggi kedua setelah masalah perkawinan.
Jawaban; tunaikan hukum waris Islami!
Bagi kaum yang berakal (ulul albab) tentu banyak hikmah yang dapat dipetik setelah mengamati dan mengikuti isu tentang mawarits.Marilah menjadi Muslim yang sepenuhnya (full time Muslim) jangan jadi part-timer termasuk menunaikan soal waris ini.Lihat QS Al-Baqarah (2):208:“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya…”
Perintah ini mengandung makna bahwa kita selaku orang yang beriman baik lelaki atau perempuan yang hidup di mana saja dan di zaman kapanpun harus mengikuti ajaran Islam secara sepenuhnya.
Jika setelah menunaikan hukum warisada ahli waris yang ingin memberikan harta bagiannya kepada ayah/ibu/saudara maka babnya adalah sedekah. Yang penting pasangkan niat, pelajari, sosialisasikan dan tunaikan hukum waris Islami!Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Penulis konsultan Sakinah Finance, Colchester – UK