… agar Said Aqil Siradj Ketua Umum
PBNU yang dikenal sangat membenci Wahabi dan para ulama muwahid hendaknya
membaca kitab tersebut. “Pak Said Aqil Siradj suruh baca ini ya!”
Dalam acara bedah buku yang ditulis
ustadz Aman Abdurrahman berjudul “Ya… Mereka Memang Thaghut” di Taman Ismail
Marzuki, Jakarta Pusat, salah satu pembicara ustadz Fuad Al Hazimi menepis
stigma bahwa pembahasan tentang thaghut selama ini hanya digaungkan oleh kaum
Wahabi ekstrim, dimana di antara golongan yang termasuk thaghut adalah
orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah.
Permasalahan ini menjadi syubhat di
tengah-tengah umat lantaran pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah
hanya dikatakan kufur Ashghar, dianggap muslim dan harus di taati.
Dari makalah yang disampaikan ustadz Fuad
dipaparkan bahwa pada dasarnya ulama dari berbagai kalangan termasuk Imam
Baidhawi yang merupakan ulama mufassir yang menjadi rujukan kalangan Nahdliyyin
meyatakan dengan tegas bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah telah
kafir dan wajib dijatuhi hukuman mati.
“Sekarang saya sampaikan fatwanya ulama
orang Nahdliyyin, soalnya ada juga yang beranggapan ini kelompok ekstrem
Wahabi,” ungkap mantan Imam masjid Al Hijrah Sydney Australia, Ahad
(11/3/2012).
Ia melanjutkan pembahasan dengan mengutip
tulisan keterangan Imam Baidhowi dalam Tafsir Anwarut Tanzil Wa Asrarut
Ta’wil.
“Imam Baidhowi, ulama tafsir panutan kaum
Nahdliyyin menulis dalam Tafsir Baidhowi:
قال في
تفسير قوله تعالى {وما أرسلنا من رسول إلاّ ليُطاع بإذن الله} [النساء: 64] :
وكأنّه احتجّ بذلك على أنّ الذي لم يرضَ بحكمه -وإن أظهر الإسلام- كان كافراً
مستوجب القتل، وتقريره أنّ إرسال الرسول لمّا لم يكن إلاّ ليطاع، كان من لم يطعه
ولم يرض بحكمه، لم يقبل رسالتَه، ومن كان كذلك كان كافراً مستوجب القتل
( أنوار التنزيل وأسرار
التأويل للإمام البيضاوي، 1/222)
Beliau menafsirkan ayat :
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul
melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”. (QS An Nisa’ 64).
“…Dengan ayat ini sepertinya Allah ingin menegaskan bahwasanya
barangsiapa yang tidak ridho dengan hukum (keputusan) yang telah ditetapkan
oleh Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam –walaupun ia menampakkan keislamannya-
orang ini telah kafir dan wajib mendapatkan hukuman mati.
Penegasan ini (dapat kita pahami dari
ayat di atas) bahwasanya diutusnya seorang Rasul tidak ada tujuan lain kecuali
agar ia dipatuhi dan diikuti. Oleh karena itu barangsiapa yang tidak mau patuh
dan ridho dengan ketetapan dan hukum yang telah diputuskannya, tidak mau
menerima risalahnya, orang seperti ini telah kafir dan wajib mendapatkan
hukuman mati.” (Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil – Imam Baidhowy juz 1
hal 222).” Papar ustadz Fuad di hadapan ratusan hadirin yang memenuhi ruangan.
Di sela-sela pemaparannya, sambil
berkelakar ustadz Fuad juga menyampaikan agar Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU
yang dikenal sangat membenci Wahabi dan para ulama muwahid hendaknya membaca
kitab tersebut. “Pak Said Aqil Siradj suruh baca ini ya!” ujarnya. [Ahmed
Widad] (voa-islam.com) Senin, 12 Mar 2012. ( nahimunkar.com, 13 March 2012)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ada juga tokoh ulama yang di idolakan
kalangan orang – orang NU, bahkan tafsir Jalalain karyanya juga menu pelajaran
rutin di pesantren NU – Dia bernama Imam Suyuthi menyatakan sebagaimana
pendapat ulama wahabi sbb:
الدُّرُّ الْمَنْثُورُ ( ج 2 / ص 279 )
فَإذاً رَأَّوْا الامَامَ يَحْكُمُ بِغَيْرَ الْحَقَّ قَالُوا : قَدْ كَفَرَ فَمِنْ كَفَرَ عَدَلَهُ بِرَبِّهُ ،وَمِنْ عَدَلَ بِرَبِّهُ فَقَدْ أَشْرَكَ بِرَبِّهُ . فَهَؤُلَاءِ الأَئِمَّةُ مُشْرِكُوْنَ
Bila mereka melihat Imam menjatuhkan
hukum yang tidak benar ( menurut al Quran ) , mereka berkata: Imam
telah melakukan kekufuran. Barang siapa yang menjalankan kekufuran ber arti
telah mengenyampiungkan Tuhannya. Dan barang siapa berbuat demikian, sama dengan
syirik. Para pemimpin itu musrik. Durrul mantsur 279/2