Hukum Bermadzhab Dalam Islam
Oleh : Ace Faturrahman
I.
Pendahuluan
Madzhab yang umumnya diartikan sebagai
sebuah aliran atau ajaran merupakan sebuah realita sejarah yang tidak mungkin
dihindari ataupun dihilangkan, karena pengaruhnya kita rasakan hingga sekarang.
Madzhab dalam literatur Islam dibagi menjadi dua, madzhab dalam aqidah dan
madzhab dalam fikih, madzhab dalam aqidah adalah madzhab Ahlu Sunnah wal
Jamaah, dalam ranah aqidah umat Islam semuanya harus bermadzhab yang sesuai
dengan Ahlu Sunnah wal Jamaah, maka setiap yang menyelisihi madzhab ini
dikatakan sesat. Adapun madzhab dalam fikih berbeda dengan madzhab dalam
aqidah, yang sering diistilahkan dengan perbedaan di dalam masalah cabang
(furu’), maka madzhab dalam fikih jauh lebih mudah dan lebih bisa ditoleransi
perbedaanya, oleh karenanya, perlu kajian yang mendalam mengenai hal ini agar umat Islam tidak terpecah belah hanya
karena masalah furu’iyah sehingga kaum muslimin bisa mendudukkannya secara
proporsional.