Thursday, January 18, 2018

DNA Syaafi’iyyah



Diposting oleh Abu Al-Jauzaa' :
Jika dikatakan mayoritas penduduk Indonesia adalah Syaafi'iyyah, maka itu benar (meskipun di lapangan banyak juga yang melakoni 'lintas madzhab' dalam sebagian perkara - contoh : zakat fithri dengan uang, musik, cadar, dan yang lainnya). Tak semua penduduk bermadzhab Syaafi'iyyah. Tak ada pula dalil yang mewajibkan kita bermadzhab Syaafi'iyyah dalam semua perkara hanya karena mayoritas penduduk negeri kita Syaafi'iyyah. Seandainya kaedah itu dibenarkan, secara lebih luas, pendapat jumhur ulama menjadi lebih wajib kita ambil dalam setiap permasalahan. Misalnya saja dalam masalah kaffarat sumpah palsu. Jumhur mengatakan tidak ada kaffarat, sedangkan Syaafi'iyyah menetapkannya (https://goo.gl/ecUChX). Toh saya tidak yakin beliau mengambil pendapat jumhur karena pulennya – jika tidak mau dikata fanatik – kecintaan pada madzhab Syaafi'iyyah. Contoh yang lain banyak.