Sunday, March 3, 2019

Barangsiapa Yang Tidak Mengkafirkan Orang Yang Telah Dikafirkan Allah Dan Rasul-Nya ﷺ, Maka Ia Kafir Karena Mendustakan Allah Dan Rasul-Nya ﷺ.



Datar Artikel :
Tidak Mengkafirkan Orang Kafir
Penjelasan Kaidah: Barangsiapa Tidak Mengkafirkan Orang Kafir, Dia Menjadi Kafir
Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Adalah Kekufuran
Penghapusan Kata Kafir dan Potensi Kaburnya Wala’ dan Bara’
Bolehkah Kita Mencintai Orang Kafir ?
Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir
Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?
Takut Dikuasai Kaum Kafir?

Tidak Mengkafirkan Orang Kafir

Diposting oleh Abu Al-Jauzaa
Dalam kitab Nawaaqidlul-Islaam karya Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab rahimahullah, ini merupakan pembatal keislaman ketiga yang secara tekstual berbunyi:
من لم يكفر المشركين أو شك في كفرهم أو صحح مذهبهم كفر
“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan madzhab mereka, maka kafir”.
Yang dimaksud dengan kesyirikan dan kekafiran ini adalah kesyirikan dan kekafiran yang sangat jelas lagi diketahui kemunkarannya. Barangsiapa yang mengetahui kekufuran atau kesyirikan seseorang yang telah tetap/shahih kekufurannya berdasarkan nash, serta tidak ada perselisihan tentang perbuatan atau perkataannya tersebut merupakan kekufuran; kemudian ia tidak mengkafirkannya atau abstain atau ragu akan kekufurannya, maka ia kafir. Siapa saja yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang kekafirannya, maka wajib bagi kita untuk mengkafirkannya. Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang telah dikafirkan Allah dan Rasul-Nya , maka ia kafir karena mendustakan Allah dan Rasul-Nya . Adapun orang yang (malah) membenarkan madzhab (agama) mereka, maka ini bentuk pendustaan yang lebih parah daripada yang sebelumnya karena pembenaran merupakan ‘penambahan’ dari bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta’ala dan sabda Nabi , serta penghalalan (istihlaal) terhadap apa yang diharamkan Allah.