Untuk melengkapi bahasan sebelumnya tentang Risalah Amman
(Baca: Syiah Berlindung Di Balik Risalah Amman)yaitu bahwa Risalah
Amman hanya berorientasi pada mazhab fiqh dan sama sekali tidak membenarkan
akidah Syiah, kami kutipkan sikap beberapa tokoh ulama terkemuka yang ikut
bertandatangan, di antaranya, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, Syekh DR. Ahmad
Ath-Thayyib, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan Syekh Ali As-Salus.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi
Seorang ulama besar abad ini, beliau merupakan ketua ulama sedunia
dalam organisasi persatuan ulama islam internasional (Al-Ittihad Al-‘Alamy li
‘Ulama Al-Muslimin). Beliau merupakan satu di antara ratusan ulama yang ikut
bertandatangan mengesahkan Risalah Amman. Dalam muqaddimah Risalah Amman, fatwa
Syekh Yusuf Al-Qardhawi disebutkan sebagai salah satu rujukan dalam perumusan
teks Risalah Amman.
MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) mengumpulkan
fatwa-fatwa Syekh Yusuf Qardhawi dari Fatawa Mu’ashirah milik beliau yang berkaitan
dengan masalah Syiah dalam satu buku, fatwa pertama tentang perbedaan pokok
mazhab Sunni dan Syiah Imamiyah, fatwa kedua tentang Hukum Mencerca sahabat dan
ketiga tentang upaya taqrib antara sunni dan syiah.
Dalam fatwanya yang pertama, Syekh Yusuf Qaradhawi mengatakan,
“Sesungguhnya perbedaan yang mendasar di antara kedua mazhab ini (sunni dan
syiah) adalah perbedaan di dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama) dan
bukan di dalam masalah furu’. Oleh karena itu, sebutan untuk perbedaan ini
adalah perbedaan di antara dua golongan, yaitu Ahlus Sunnah di satu sisi dan
Syiah di sisi yang lainnya. Perbedaan ini bukan di antara dua mazhab fiqh”
Berikutnya Syekh Qardhawi melanjutkan “Di antara masalah akidah
Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang bertentangan dengan Ahlus Sunnah adalah
keyakinan Syiah bahwa kepemimpinan Ali dan keturunannya dari garis keturunan
Husein merupakan pokok-pokok keimanan, seperti beriman kepada Allah SWT,
beriman kepada para malaikat-Nya, beriman kepada kitab-kitabNya, beriman kepada
para rasul-Nya dan beriman kepada hari akhir. Tidak sah dan tidak akan diterima
oleh Allah SWT iman seorang muslim, jika dia tidak beriman bahwa Ali adalah
khalifah yang ditunjuk oleh Allah SWT. Demikian juga halnya dengan 11 imam keturunan Ali bin Abi
Thalib. Baranga siapa yang berani menolak hal ini atau meragukannya, maka dia
adalah kafir yang akan kekal di neraka. Seperti inilah riwayat-riwayat yang
tercantum di dalam Al-Kafi dan kitab-kitab lainnya yang mengupas masalah akidah
mereka. atas dasar inilah, sebagian besar kaum Syiah mengkafirkan Ahlus Sunnah
secara umum. Hal ini dikarenakan akidah Ahlus Sunnah berbeda dengan akidah
mereka (Syiah). Bahkan Ahlus Sunnah tidak mengakui akidah seperti ini dan
menganggap bahwa akidah ini adalah batil dan dusta atas nama Allah SWT dan
rasul-Nya”
Tentang sahabat Nabi
Muhammad saw yang sering dicaci dan dimaki oleh Syiah, beliau mengatakan,
"Memang benar, tidak mungkin kita akan bersatu. Ketika saya mengatakan,”Abu
Bakar semoga Allah SWT meridhainya. Umar semoga Allah SWT meridhainya.” Sedangkan
engkau (Syi’ah) berkata, ”Abu Bakar semoga Allah SWT melaknatnya. Umar
semoga Allah SWT melaknatnya.” Ingat, alangkah besarnya jurang
perbedaan antara kalimat ‘semoga Allah SWT meridhainya’ dengan
kalimat ‘semoga Allah SWT melaknatnya’."
Inilah sikap Syekh
Yusuf Al-Qaradhawi terhadap Syiah yang begitu tegas, jelas dan gamblang
terhadap Syiah.
Syekh. DR. Wahbah Az-Zuhaili
Seorang ulama besar,
yang menulis kitab himpunan fiqh serta dalil-dalilnya, Al-Fiqh Al-Islami Wa
Adillatuhu, merupakan kitab yang sangat popular di kalangan para ulama syariah
dalam Islam, karena kitab beliau menjadi salah satu rujukan dalam hal fiqh
islam.
Beliau mengisyaratkan
sesatnya akidah Syiah dari statemen beliau tentang syarat-syarat diterimanya
persaksian seseorang, di antaranya adalah tidak boleh menampakkan sikap
mencela-cela sahabat -yang merupakan akidah dan amalan kaum Syiah-, karena itu
adalah sebuah kefasikan yang terang-terangan.
Dalam kitabnya,
Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, jilid 6, hal 567, beliau mengatakan, “Dan
tidak dapat diterima persaksian orang yang menampakkan celaannya terhadap salaf
seperti sahabat dan tabi’in, karena telah nampak kefasikannya. Berbeda dengan
orang yang menyembunyikannya (sikapnya mencela-cela salaf), karena itu orang
fasiq yang tersembunyi.”
Fatwa ini dengan jelas
menggambarkan sikap Syekh Wahbah Az-Zuhaili bahwa orang Syiah tidak boleh
dijadikan sebagai saksi dalam berbagai masalah muamalah karena dia sebagai
orang fasik, yaitu mencela-cela sahabat. Perbuatan kefasikan dalam Islam
tentunya bertentangan dengan ajaran Islam, yang menyebabkannya menjadi suatu
amalan yang menyimpang.
Syekh DR. Ahmad Ath-Thayyib
Beliau merupakan
rektor universitas al-Azhar. Sebagai rektor, beliau digelari Syaikhul Azhar,
dalam salah satu pernyataannya sebagai tanggapan atas rencana penyebaran Syiah
di Universita sAl-Azhar yang dikutip dari alarabiya.net mengatakan, “Kami tidak
akan membiarkan perangkap Syiah bagi pelajar/ mahasiswa sunnah yang menyebabkan
mereka beralih menjadi Syiah,yang pada akhirnya menimbulkan bentrok fisik. Kami
akan berhadapan bagi setiap usaha menyebarkan mazhab Syi’ah di negeri Islam
sebagaimana Iran menghalangi usaha apapun untuk menyebarkan mazhab Sunni di
Iran.”
Syekh Ali As-Salus
Beliau menulis satu
buku khusus untuk membantah dan membuktikan kedustaan buku Dialog Sunnah-Syiah,
karya Syarafuddin Al-Musawi, diterbitkan oleh Mizan sejak tahuan 1983, yang
merupakan ‘catatan dialog’ Syarafuddin Al-Musawi dengan Syaikhul Azhar waktu
itu, Salim Al-Basyari, beliau mengatakan, “Kami telah menjelaskan hadis-hadis
dalam Muraja’ah (judul bahasa arab buku dialog sunnah-syiah)
tentang berbagai bentuk kekejian dan kedustaan yang dinisbatkan oleh Al-Musawi
yang bermazhab Syiah Rafidhah kepada Syaikh Al-Azhar, Salim Al-Basyari, bahwa
dia menerimanya dengan lapang dada, meminta tambahan darinya, dan menyifatinya
bahwa hadis-hadis maudhu’ tersebut sebagai dalil dan bukti-bukti kebenaran.
Sesungguhnya mahasiswa yang mendapaatkan sedikit ilmu saja mampu merujuk
kitab Minhaj As-Sunnah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
dan Ash-Shawa’iq Al-Muhriqah karya Ibnu Hajar Al-Haitami untuk
menjelaskan kebatilan dan kesesatan apa yang terdapat dalam Muraja’ah
kedelapan Al-Musawi ini. Tetapi Al-Musawi, seorang Syiah Rafidhah yang
terkutuk ini, tanpa rasa sungkan dan malu ingin menjadikan seorang Syaikh
Al-Azhar yang kapabel dan kredibel sebagai murid kecil dan bodoh yang menerima
ilmu pertama kali melalui dia.” (Ensiklopedi Sunnah Syiah, Studi Perbandingan
Akidah dan Tafsir, Pustaka Al-Kautsar, hal 249)
Inilah di antara sikap
para ulama yang ikut bertandatangan dalam Risalah Amman, sikap mereka sangat
jelas, menolak akidah Syiah. Dengan demikian, sikap mereka ini semakin
menguatkan kesimpulan kami bahwa Risalah Amman adalah nota kesepahaman mazhab
fiqh, bukan mazhab akidah. Artinya, silakan anda beribadah dan bermuamalah
dengan memakai salah satu dari delapan mazhab yang disepakati –menurut Risalah
Amman ini-, namun anda hanya boleh mengamalkan ini jika berada dalam lingkaran
pemikiran asy’ari, sufi dan salafi. Karena tiga kelompok inilah yang tidak
boleh dikafirkan. Selain itu, ‘imamah syiah’ tidak dimasukkan dalam ajaran yang
sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam, sehingga Syiah –sekali lagi-
keluar dari deretan kelompok Islam yang tidak boleh dikafirkan.
Oleh: Muh. Istiqamah,
Wakil Sekretaris LPPI Makassar
SELASA, NOVEMBER 06, 2012