Monday, July 6, 2015

Arab Saudi dan Pakistan Ajukan Resolusi kepada PBB Terkait Genosida Rohingya. Inilah Islam Dunia Arab, Bukan Islam Indonesia ( Padahal Tetangga/ASEAN) dan Dimana Syiah Iran ?

[ untuk Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Polhukam ]
KERAJAAN Arab Saudi dan Pakistan mewakili negara-negara Islam, mengusulkan resolusi kepada PBB terkait penindasan pemerintah Myanmar terhadap Rohingya, demikian seperti dilansir Arab News pada Sabtu (05/07/2015).
Kedua negara tersebut meminta PBB agar menyeru pemerintah Myanmar untuk melindungi hak semua orang di wilayahnya termasuk Muslim Rohingya.
Menurut situs Arab News, usulan tersebut sebagai upaya untuk menjamin akuntabilitas dan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia khususnya terhadap umat Islam.
Arab Saudi dan Pakistan juga menuntut investigasi transparan dan independen terhadap dugaan kekejaman yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya.
Resolusi itu juga menyerukan pemerintah Myanmar untuk menghentikan diskriminasi dan eksploitasi. Selain itu Myanmar juga dituntut untuk menyelesaikan akar penyebab diskriminasi tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Myanmar telah dipanggil untuk melindungi semua tempat ibadah dari semua agama, dan untuk membantu pengungsi kembali ke rumah mereka, termasuk Muslim Rohingya.
Pejabat Arab Saudi dalam pidatonya telah mengutuk kekerasan dan kebencian rasial terhadap komunitas Muslim di Myanmar.
Faisal bin Hassan Trad, wakil tetap Arab Saudi di PBB di Jenewa, mengatakan masyarakat Rohingya sedang mengalami tragedi asasi manusia.
Dia menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah mendesak untuk melindungi hak-hak Rohingya ‘.
“Pemerintah Myanmar tidak mengakui mereka sebagai warga negara dan membatasi kebebasan bergerak serta menolak hak-hak, termasuk makanan dan perawatan kesehatan,” katanya.
Pada saat yang sama, ia mengatakan, pemerintah harus menegakkan kebijakan yang transparan dan komprehensif untuk menghentikan penganiayaan terhadap umat Islam.
Resolusi itu juga menyerukan pemerintah untuk memberikan hak-hak kewarganegaraan penuh dengan Muslim Rohingya dari provinsi Rakhine, dan untuk meninjau UU Kewarganegaraan 1982.
Hal ini juga menetapkan bahwa akses bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terkena dampak konflik harus diberikan, demikian Arabnews. [fh/islampos]