Rabu, 16 September 2015 - 07:54 WIB
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz memerintahkan agar korban kecelakaan jatuhnya crane di Masjidil Haram diberi santunan dan bagi jamaah yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini akan menjadi tamu haji raja tahun depan.
Tidak kurang 111 orang meninggal dunia dan 331 orang terluka akibat sebuah crane jatuh menimpa bangunan Masjidil Haram pada hari Jumat (11/9/2015) ketika cuaca buruk menyelimuti kota suci itu.
Raja Salman hari Selasa (15/9/2015) telah memberikan sanksi kepada perusahaan Saudi Binladin Group. Sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut dan penyelesaian masalah hukumnya, seluruh anggota direksi SBG –termasuk Bakr bin Muhammad bin Ladin dan para pejabat senior perusahaan– serta orang-orang lain yang terkait dengan masalah tersebut dilarang pergi meninggalkan wilayah kerajaan. [Baca: Raja Saudi Beri Sanksi Binladin Group Terkait Crane Jatuh di Masjidil Haram]
Selain itu, Raja Salman memerintahkan agar dibayarkan santunan untuk semua korban, dengan perincian sebagai berikut:
Keluarga dari setiap korban meninggal akan diberikan santunan sebesar SR1.000.000 atau sekitar 3,8 milyar rupiah (1 riyal sekitar 3.800 rupiah).
SR1.000.000 untuk setiap korban yang mengalami luka sehingga menyebabkan cacat permanen.
SR500.000 (± Rp1,9 milyar) untuk setiap korban luka lainnya.
Menurut laporan kantor berita resmi SPA, walaupun semua korban telah diberikan uang santunan oleh Kerajaan Saudi, namun mereka masih bisa menerima hak lain dari klaim pribadi berdasarkan hukum yang berlaku (seperti gugatan di pengadilan atau asuransi, red).
Raja Salman juga memerintahkan agar keluarga korban meninggal diberangkatkan haji tahun depan dengan biaya dari pihak kerajaan sebagai tamu raja.
“Korban luka yang tidak dapat menunaikan ibadah haji tahun ini dapat menunaikan haji tahun depan sebagai tamu raja. Keluarga para korban luka yang menjaga mereka di rumah sakit harus diberikan visa untuk merawat keluarganya yang sakit itu selama musim haji hingga kembali ke negara mereka masing-masing,” demikian bunyi keputusan Kerajaan Arab Saudi seperti dikutip Arab News.*
Raja Saudi Beri Sanksi Binladin Group Terkait Crane Jatuh di Masjidil Haram
Rabu, 16 September 2015 - 06:55 WIB
Saudi Binladin Group juga akan dikecualikan dari proyek-proyek pembangunan sarana publik yang baru.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz hari Selasa (15/9/2015) memberikan sanksi kepada perusahaan Saudi Binladin Group terkait jatuhnya crane di Masjidil Haram sehingga menghilangkan nyawa tidak kurang dari 111 orang jamaah haji.
Komisi investigasi yang dibentuk untuk menyelidiki kecelakaan itu menyimpulkan bahwa Saudi Binladin Group“ikut bertanggungjawab sebagian” atas terjadinya tragedi hari Jumat pekan lalu tersebut, yang juga melukai ratusan orang.
Perusahaan dinilai tidak mengikuti aturan keselamatan yang seharusnya dipatuhi di lokasi pembangunan, lapor kantor berita resmi SPA. [Baca juga: Crane yang jatuh di Masjidil Haram buatan Jerman, bukan China]
Sebagai bagian dari sanksi itu, para petinggi perusahaan dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, sambil menunggu penyelesaian masalah hukumnya.
Selain itu, Saudi Binladin Group juga akan dikecualikan dari proyek-proyek pembangunan sarana publik yang baru.
Perusahaan milik keluarga mendiang pemimpin Al-Qaidah, Usamah bin Ladin, itu sedang menggarap proyek perluasan Masjidil Haram seluas 400 ribu meter persegi. Pengerjaannya sudah berlangsung selama 4 tahun.
Sebuah crane (derek pengangkut material dalam pembangunan gedung bertingkat) roboh saat kota suci Makkah dilanda hujan deras dan angin kencang, menyusul badai pasir yang melanda Arab Saudi dan sekitarnya.*