Wednesday, June 1, 2016

Pandangan Syariat ( Larangan ) Bekerja Dan Pendapat Yang “Membolehkan” Pajak ( Bea Cukai ). Rujukannya Dienul Islam, Bukan Teori Ekonomi Kapitalis. Silahkan Bantah Secara Ilmiyyah Berdalil. (Bagian I)



Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa'
Islam telah mengharamkan segala bentuk kedhaliman dengan memakan harta orang lain tanpa hak. Allah ta’ala berfirman :
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…..” [QS. Al-Baqarah : 188].
يا عبادي ! إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما، فلا تظالموا
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kedhaliman bagi diri-Ku dan Aku jadikan hal itu keharaman pula atas di antara diri kalian. Maka, jangan saling mendhalimi…” [Hadits Qudsiy, diriwayatkan oleh Muslim no. 2578 dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan kepada Mu’adz saat ia diutus berdakwah ke negeri Yaman :
". . . فإن هم أطاعوك لذلك ، فأخبرهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، فإن هم أطاعوك لذلك ، فإياك وكرائم  أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب"
“….Apabila mereka mentaatimu, khabarkanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka. Apabila mereka mentaatimu atas hal itu, jagalah dirimu atas kemuliaan harta-harta mereka. Dan takutlah akan doa orang yang teraniaya, karena antara dia dan Allah tidak ada penghalang baginya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1395 & 1458 dan Muslim no. 31]
Salah satu bentuk kedhaliman dalam masalah harta keharaman yang dipandang syari’at Islam adalah mengambil upeti/pajak[1] dari harta kaum muslimin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إن صاحب المكس في النار
“Sesungguhnya penarik pajak masuk neraka” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/109 dari hadits Ruwaifi’ bin Tsaabit radliyallaahu ‘anhu; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].
لا يدخل الجنة صاحب مكس
“Tidak akan masuk surga penarik pajak” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/143 & 150, Abu Dawud no. 2937, Ad-Daarimiy 1/330, dan Al-Haakim 1/404; Al-Arna’uth berkata : Hasan lighairihi].
Bahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyandingkan dosa penarik pajak ini dengan dosa pelaku zina :
مهلا يا خالد، فوالذي نفسي بيده ! لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له
“Berhati-hatilah wahai Khaalid, demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1695 dan Ahmad 5/348].
Dalam sabda beliau tersebut memberikan satu pengertian dosa para penarik pajak lebih besar daripada dosa pelaku zina, karena beliau membandingkan dosa zina dengan sesuatu yang besar/lebih besar agar Mu’adz tidak mencela orang yang telah bertaubat dari perbuatan zina.
An-Nawawiy rahimahullah berkata saat mengomentari hadits di atas :
أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات وذلك لكثرة مطالبات الناس له
“Bahwasannya penarik pajak termasuk kemaksiatan yang sangat jelek dan dosa-dosa yang membinasakan. Hal itu dikarenakan banyaknya manusia yang kelak akan menuntutnya…” [Syarh Shahih Muslim].
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :
إن صاحب المكس لا يسأل عن شيء يؤخذ كما هو فيرمى به في النار
“Sesungguhnya penarik pajak tidak akan ditanya tentang sesuatu sebagaimana mestinya, lalu ia dilemparkan dengannya ke dalam neraka” [Diriwayatkan Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwaal hal. 704].
Para ulama terdahulu telah sepakat akan haramnya pungutan-pungutan pajak. Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار، ظلم عظيم وحرام وفسق ، حاشا ما أخذ على حكم الزكاة وباسمها من المسلمين من حول إلى حول مما يتجرون به ، وحاشا ما يؤخذ من أهل الحرب وأهل الذمة مما يتجرون به من عشر أو نصف عشر، فإنهم اختلفوا في ذلك ، فمن موجب أخذ كل ذلك ومن مانع من أخذ شيء منه إلا ما كان في عهد صلح أهل الذمة مذكورا مشترطا عليهم فقط
“Para ulama bersepakat bahwa penarikan pungutan di jalan-jalan dan pintu-pintu kota bagi keperluan orang-orang yang berhutang, serta pungutan yang diambil di pasar-pasar terhadap barang dagangan yang dibawa orang-orang yang lewat dan para pedagang adalah satu kedhaliman yang besar, haram lagi fasik – meskipun pungutan itu disamakan dengan hukum zakat dan dinamakan dengannya, yang dipungut setiap tahun dari yang diperdagangkan kaum muslimin. Adapun pungutan yang diambil dari ahlul-harb dan ahludz-dzimmah atas barang yang mereka perdagangkan sebesar sepuluh persen atau lima persen, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mewajibkannya, ada pula yang melarangnya kecuali jika saat perjanjian damai hl itu telah disyaratkan kepada mereka/ahludz-dzimmah [Maraatibul-Ijmaa’, hal 121 – dan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menyepakatinya].
Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi kaum muslimin yang shaalih untuk bekerja sebagai penarik pungutan pajak dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Telah berkata Adz-Dzahabiy rahimahullah :
الكبيرة السابعة والعشرون : المكاس ، وهو داخل في قول الله تعالى : {إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} ، والمكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم ، فإنه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق ، ولهذا قال صلى الله عليه وسلم : "لا يدخل الجنة صاحب مكس " رواه أبو داود، وما ذاك إلا لأنه يتقلد مظالم العباد، ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي للناس ما أخذ منهم ، إنما يأخذون من حسناته - إن كان له حسنات -، وهو داخل في قول النبي صلى الله عليه وسلم : "أتدرون من المفلس ؟". قالوا: يا رسول الله ! المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : "إن المفلس من أمتي من يأتي بصلاة وزكاة وحج ويأتي وقد شتم هذا وضرب هذا وأخذ مال هذا، فيؤخذ لهذا من حسناته ولهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه ، أخذ من سيئاتهم فطرحت عليه ثم طرح في النار"، وفي حديث المرأة التي طهرت نفسها بالرجم : "لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له أو لقبلت توبته "، والمكاس فيه شبه من قاطع الطريق ، وهو من اللصوص ، وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب رواية شركاء في الوزر، آكلون للسحت الحرام . . . والسحت : كل حرام قبيح الذكر يلزم منه العار. . .
“Dosa besar ketujuhbelas : Penarik pajak. Ia masuk dalam firman Allah ta’ala : ‘Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat lalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih’ (QS. Asy-Syuuraa : 42). Penarik pajak adalah termasuk penolong kedhaliman yang paling besar, bahkan ia merupakan kedhaliman itu sendiri. Karena, ia mengambil sesuatu yang ia tidak berhak mengambilnya dan kemudian ia memberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tidak akan masuk surga penarik pajak’. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Penarik pajak memikul tanggung jawab penganiayaan terhadap manusia. Pada hari kiamat kelak, para penarik pajak akan (dituntut) mengembalikan pada manusia apa-apa yang telah ia ambil dari mereka. Mereka hanyalah akan mengambil (pahala) kebaikan-kebaikan darinya – jika ia mempunyai kebaikan - , sebagaimana masuk dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Apakah kalian mengetahui siapa itu ‘muflis’ (orang yang bangkrut) itu ?’. Para shahabat menjawab : ‘Muflis itu menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham maupun kekayaan lainnya’. Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya muflis (orang yang bangkrut) dari kalangan umatku adalah orang yang datang dengan membawa (pahala) shalat, zakat, dan haji. Namun di samping itu, ia pun datang dengan keadaan mencaci maki seseorang, memukul seseorang, atau mengambil harta seseorang. Maka akan diambil amal kebaikannya untuk dosa ini dan amal kebaikan ini untuk dosa itu. Hingga apabila telah habis kebaikan-kebaikannya sebelum bisa menunaikan apa yang ditanggungnya, akan diambil kejelekan-kejelekan (dosa) mereka yang kemudian ditimpakan kepadanya, hingga kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka’.
Dan juga dalam hadits tentang seorang wanita yang menyucikan dirinya dengan hukuman rajam : ‘Sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni atau akan diterima taubatnya’.
Penarik pajak itu menyerupai para perampok/pembegal jalanan. Ia termasuk pencuri. Semua orang yang terlibat dalam pemungutan pajak, seperti penulisnya, saksinya, dan pemungutnya; baik dari tentara, syaikh (sesepuh), atau orang yang berilmu, semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka semua memakan barang yang haram…. Barang yang haram adalah setiap barang yang jelek yang jika disebutkan mengkonsekuensikan padanya aib/cela” [Al-Kabaair, hal. 185-186].
Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk berhijrah dengan sebenar-benarnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 6484 dan Muslim no. 41].
Wallaahu a’lam.
[abu al-jauzaa’, banyak mengambil faedah dari buku Al-‘Awaashim mimmaa fii Kutubi Sayyid Quthb minal-Qawaashim[2] karya Asy-Syaikh Rabii’ bin Hadiy Al-Madkhaliy hafidhahullah, donlot dari http://www.rabee.net – perumahan ciomas permai].
[1] Termasuk pemungut cukai.
[2] Dalam sub bab kritikan Asy-Syaikh Rabii’ Al-Madkhaliy terhadap Sayyid Quthb yang membolehkan pemungutan pajak terhadap harta kaum muslimin dan menyamakannya dengan zakat.

Silahkan lihat artikel terkait :
Apakah Agama Mengharamkan Pajak?
Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
[ artikel paling bawah ]

COMMENTS
[ Pertanyaan  yang ada dibenak anda, Insya Allah ada di comments dibawah ]

Anonim mengatakan...
ustad, apakah sampai segitunya hukum kerja di kantor pajak yaitu haram dan dosa besar, apakah kesannya tidak berlebihan. krn tidak sedikit yg bekerja di kantor pajak adalah orang2 yg sholeh, aktifis dakwah, orang2 yg hanif (baik). bagaimana juga hukumnya orang2 yg tidak tahu hukumnya padahal mereka adalah orang2 yg sholeh dan hanif ? apakah dosa besar juga ? mungkin karena kondisi zaman sekarang yg terpaksa untuk diterapkan hukum pajak, dan tidak ada maksud untuk menzalimin kaum muslimin. mohon penjelasannya

-abu khansa-
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Ya benar, memang begitulah status hukum pajak secara asal. Mengenai banyaknya orang-orang shaalih dan aktifis dakwah yang bekerja di kantor pajak, itu juga tidak bisa mengubah status hukum pajak itu sendiri.

Jika dikatakan terpaksa bekerja di kantor pajak, saya harapkan perkataan tersebut didahului oleh keinginan keras untuk lepas bekerja di kantor pajak dan usaha mencari pekerjaan lain semaksimal mungkin.

Untuk yang lainnya, ada baiknya kita simak uraian ringkas lagi bermanfaat dari Ustadz Arifin Badri di : http://www.minangforum.com/showthread.php?t=6104
arifk mengatakan...
kantor saya bekerjasama dgn kantor pajak dalam hal mengambil data-data laporan PPH dan PPN untuk NPWP tertentu, apakah seperti ini termasuk bersekutu dalam dosa?

jazakallahu khairan
-abu rosyidah-
Sa'ad mengatakan...
Bahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyandingkan dosa penarik pajak ini dengan dosa pelaku zina :

مهلا يا خالد، فوالذي نفسي بيده ! لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له
“Berhati-hatilah wahai Mu’adz, demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan satu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat, niscaya ia akan diampuni” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1695 dan Ahmad 5/348].
Dalam sabda beliau tersebut memberikan satu pengertian dosa para penarik pajak lebih besar daripada dosa pelaku zina, karena beliau membandingkan dosa zina dengan sesuatu yang besar/lebih besar agar Mu’adz tidak mencela orang yang telah bertaubat dari perbuatan zina.

'Afwan, apakah terjemahan hadits di atas tidak salah? Bukankah yang diajak bicara Rosululloh adalah Kholid bin Walid, bukan Mu'adz bin Jabal ?

Baarokallohu fiika...
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Antum benar.

Segera saya perbaiki. Terima kasih atas koreksinya.
Anonim mengatakan...
Ustadz, dari penjelasan ini timbul pertanyaan dalam diri saya : lalu status dari uang / upeti hasil pungutan tersebut apakah haram juga?kemudian bagaimana jika harta/uang hasil pungut pajak tersebut digunakan misalnya untuk membangun jalan, sekolah, jaringan telekomunikasi dll apakah hasil itu jg haram. termasuk pemakai fasilitas dari ini apakah berdosa jika menggunakannya. karena menurut pendapat saya kok pajak ini berbeda dengan upeti. menurut saya upeti ini "iuran wajib" kepada penguasa tanpa ada kompensasi atau timbal balik, sedangkan pajak "iuran wajib" kepada negara tetapi dengan kompensasi atau dikembalikan meskipun tidak secara langsung dan dalam bentuk yang berbeda.selanjutnya kira2 solusi apa yang syar'i dan tepat untuk membiayai negara ini sehingga pajak dapat dihapuskan, mengingat pajak saat ini masih menjadi tulang punggung negara dalam menjalankan tugasnya.demikian mohon pencerahan.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Pada asalnya, semua harta yang diambil secara tidak hak, wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Dan status harta seperti ini tentu saja tidak boleh untuk dipergunakan.

Ini kekeliruan yang sifatnya sistemik, karena menempatkan pajak dan cukai sebagai sumber pendapatan utama. Oleh karena itu, kita tidak mengatakan bahwa rakyat haram hukumnya menggunakan fasilitas negara yang salah satunya dibiayai dengan pajak. Ini menyangkut pertimbangan maslahat dan mafsadat. Kita sangat butuh bimbingan ulama dalam hal ini.

Para ulama telah menjelaskan bahwa hukum pajak dan maks itu sama. Pemberian imbal balik berupa fasilitas bukan sesuatu hak yang membedakannya. Penyediaan berbagai fasilitas publik sudah menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan kemampuannya. Dan yang seperti ini telah terjadi semenjak jaman dahulu. Tinggal bagaimana negara memikirkan untuk mendapatkan pembiayaannya.

Yang jadi inti adalah adanya penarikan uang secara 'paksa' (maksudnya : diwajibkan) dari harta kaum muslimin. Padahal, harta kaum muslimin tidak boleh diambil melainkan dengan haknya. Pajak, bukan hak atas harta kaum muslimin yang wajib dipungut.

Solusi pertama - menurut saya - yang harus dilakukan adalah membersihkan pemikiran dan ketergantungan pada pajak, dan bahwasannya pajak itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Selama itu belum hilang, maka pajak akan tetap ada dan ketergantungan kepadanya senantiasa tinggi. 'Malas' membuat terobosan-terobosan baru untuk mengisi kas negara dari sumber yang dibenarkan.
Kemudian mengoptimalkan zakat, shadaqah, dan seluruh aset-aset yang dimiliki negara.

Tidak bisa ? Kenapa tidak bisa ? Syari'at Islam datang bukan mustahil untuk dilakukan. Di jaman Khalifah dahulu, tanggungjawab umaraa' terhadap rakyatnya sama. Termasuk menyediakan fasilitas umum dan yang lainnya. 

Memang benar, ini bukan sebuah pekerjaan yang mudah (untuk menghilangkan pjak dan ketergantungan kepadanya). Ini adalah kerja kolektif. Perlu kesadaran dan pemikiran bersama. Namun jika tidak dimulai dari diri sendiri, lantas akan dimulai darimana ?
Semoga Allah senantiasa memberikan pentunjuk kepada pemimpin kita agar berjalan di atas kebenaran.

Wallaahu a'lam.
Anonim mengatakan...
Ass ustadz ana seorang pegawai negeri di departemen keuangan dan bertugas sebagai auditor pajak.apakah ana termasuk taawun dalam hal menarik pajak?jazakalllah ustadz atas jawabannya
Anonim mengatakan...
Menyambung dengan pertanyaan di atas, apakah bekerja sebagai konsultan pajak juga dikatakan seperti itu? Barakallahu fikum
Anonim mengatakan...
Assalamu alaikum. Tolong disampaikan juga aqwal atau fatwa ulama mutaakhirin tentang masalah pajak saat ini. Adakah suatu negara yg bebas pajak di hari ini? Wassalam abu fatih.
Wirawan Camilia mengatakan...
Assalamu 'alaikum... menurut pengertian saya dari beberapa tulisan yang saya baca, latar belakang munculnya hadits-hadits mengenai "haram"nya pajak adalah karena pada masa kehidupan Nabi Muhammad S.A.W., ada pajak yang dipungut oleh negara penjajah dari negara jajahannya dan rakyat kecil(sebagimana yang dilakukan oleh kerajaan romawi, persia dan negara penjajah lainnya), namun tidak untuk kepentingan negara jajahan dan rakyat kecil itu sendiri; Jadi, hadits keharaman pajak ini muncul untuk pengertian pajak di masa itu. Lantas, haramkah hukumnya apabila pajak yang dipungut negara kepada rakyatnya digunakan untuk tujuan mensejahterakan rakyat itu sendiri? Mohon dikoreksi bila terdapat kesalahan, Wassalamu 'alaikum.
Anonim mengatakan...
Penarik pajak itu menyerupai para perampok/pembegal jalanan. Ia termasuk pencuri. Semua orang yang terlibat dalam pemungutan pajak, seperti penulisnya, saksinya, dan pemungutnya; baik dari tentara, syaikh (sesepuh), atau orang yang berilmu, semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka semua memakan barang yang haram…. Barang yang haram adalah setiap barang yang jelek yang jika disebutkan mengkonsekuensikan padanya aib/cela” [Al-Kabaair, hal. 185-186].

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi kaum muslimin yang shaalih untuk bekerja sebagai penarik pungutan pajak dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.

Untuk pemilik blog … sekiranya memuat artikel mohon tidak melukai orang lain (sesama muslim)...
tujuan Anda membuat blog ini untuk apa ???
Anonim mengatakan...
Afwan ustadz, menurut ketua MUI, bahwa pajak itu berdasarkan hukum syariat. Umar al-Khattab, kata beliau, memberlakukannya. Tolong jawabannya, jazakallahu khairan.

http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/11322-mui-jangan-boikot-pajak-
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Saya tidak tahu tentang sisi pengambilan hukum yang dipakai. Kalau merujuk pada apa yang dilakukan 'Umar radliyallaahu 'anhu, maka yang ia lakukan adalah memungut uang sewa dari asset negara (tanah)yang dipakai oleh kaum muslimin. Adapun terhadap orang kafir (ahludz-dzimmah), maka 'Umar memungut uang kharaj dari objek kharaj yang dipakai oleh orang kafir, karena status tanah objek kharaj tersebut milik negara.

Yang perlu digarisbawahi, 'Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu 'anhu tidak pernah memungut pajak dari kepemilikan individu selain dari haknya (yaitu zakat). Oleh karena itu, 'Umar tidak pernah memungut pajak dari orang yang berdagang di pasar, orang yang digaji oleh negara, dan yang semisalnya. 

Harta kaum muslimin itu pada asalnya haram. Ia hanya boleh diambil oleh negara dengan haknya saja (yaitu zakat). 

Wallaahu a'lam bish-shawwaab.
Anonim mengatakan...
Quote :

"untuk pemilik blog … sekiranya memuat artikel mohon tidak melukai orang lain (sesama muslim)...

tujuan Anda membuat blog ini untuk apa ???"

---------------------------------------

Bismillah.

Sekiranya ada yang mengatakan bahwa Allahu ta'ala melaknat orang2 yang berhubungan dengan khamr,
apakah ini juga termasuk bentuk 'menyakiti' saudara sesama muslim, apabila diantara kaum muslimin ada yang bekerja di tempat2 yang menjual barang tsb ? sperti diskotik, kafe dugem, dsb...

Kemudian, apakah sesuatu yang haq itu harus disembunyikan, dengan alasan takut menyakiti perasaan orang lain ? ^__^

kewajiban setiap muslim hanyalah menyampaikan kbenaran -dengan cara yang ma'ruf tentunya-,
dan memberi peringatan atau nasehat kepada saudaranya yang lain, 
tidak lebih dari itu ...^___^

mngenai di dengar ataw tidak-nya, di terima ataw tidak-nya ...Rabbul 'alamin-lah yang memberikan hidayah.

syukron wa hadakallahu.
Ibnu Yusuf Al-Balimbanji mengatakan...
Assalamu'alaikum. . .

izin salin artikel ini ya ustadz. 

Sekalian bertanya,
Ana adalah pegawai baru di kantor pajak, dari lulusan stan. wallohi, dari dulu ana benar2 tidak menginginkan ditempatkan di kantor pajak ustadz. tapi keputusan penempatan lulusan stan oleh lembaga tidak bisa diganggu gugat. 

ana berkeinginan untuk segera resign dari pekerjaan itu, dan mencari alternatif. Namun, berat rasanya untuk melakukannya. Negara membebankan denda yang tidak sanggup ana bayar-lebih kurang 40juta-apabila ana resign dari pekerjaan itu. hal ini dikarenakan, ana melanggar perjanjian ikatan dinas dari stan selama 10 tahun. Belum lagi orang tua ana yang mungkin akan kecewa bila ana meninggalkan pekerjaan ana sekarang. 

ana meminta nasihat ustadz melihat posisi ana seperti ini.

Mengingat hati ini sering berbolak-balik, ana takut makin lama di kantor itu ana cenderung akan bermudah-mudahan dalam masalah pajak ini dan mengesampingkan syariat. 

mohon nasihat dan doanya ustadz. Wa jazaakumullohu khoiron.
Anonim mengatakan...
Assalamu'alaikum,

Ustadz, kr2 bgaimana dgn status pkerjaan sbg seorang PNS mengingat uang untuk mmbayar gaji PNS ada yg bersumber dr pajak negara.. Syukron..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Wa'alaikumus-salaam

Sependek pengetahuan saya, saya belum pernah mendapatkan fatwa pengharaman secara mutlak gaji PNS dari ulama, padahal permasalahan ini telah banyak mereka bahas. Yang tidak diperbolehkan adalah PNS yang bidang pekerjaannya memang diharamkan (seperti : penarik pajak, de el el).

Pendapatan negara bukan hanya dari pajak, tapi juga dari non-pajak (PNBP).

Sedikit ilustrasi bagi kita, permasalahan ini seperti : Bolehkah kita mengambil upah mencabut rumput dari pekarangan pegawai pajak ?.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
@IBnu Yusuf,.....

Jika mengundurkan diri dari kantor pajak saat ini tidak memungkinkan (adanya konsekuensi denda yang tidak bisa antum bayar), antum bisa tetap di pekerjaan tersebut untuk sementara.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan :

1. Menunggu waktu sampai kontrak habis, baru setelah itu keluar.

2. Mengumpulkan/menyisihkan uang sebisa mungkin sehingga dapat menebus denda akibat resign sebelum waktunya.

Untuk masalah orang tua, hendaknya kita memberikan penegrtian kepada mereka berdua akan duduk permasalahannya. Termasuk alasan mengapa kita harus bersikap demikian dan demikian. Dengan penyampaian yang lemah lembut, saya yakin - insya Allah - mereka akan mengerti. Semoga memerikan kemudahan bagi kita semua.
Anonim mengatakan...
Jangan lebay deeh..Segala sesuatu lihatlah dari niatnya yaa....
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
dan juga caranya.....
Anonim mengatakan...
artikelnya sangat menarik, terima kasih banyak ya, alhamdulillah ada yang mentrasfer ilmu pengetahuan.

Alhamdulillah, saya juga bekerja di pajak.
Semoga semua semakin baik dan berkah. Amin.
Anonim mengatakan...
ustadz udah pnya NPWP belum? klo belum silahkan datang ke Kantor Pelayanan pajak terdekat untuk mendaftarkan diri.

Punya penghasilan ga punya NPWP, apa kata dunia...
Pegawai Pajak mengatakan...
ngomong2 saya seorang AR di KPP yang mencoba untuk pindah ke instansi yang lebih baik. Mohon Doanya. Amin
al mengatakan...
Anjing berkata...eh maap, anjing menggonggong kapilah terlaluu!!! . Ente juga haram makai jalan di negeri tercinta ini karena duitnya dari pajak juga. Ente jalan aja di awan. Perbedaan sudah ada sejak dulu, hormati kenape?nggak usah maen nyalahin orang sontoloyo!!!!!!!!
anang dwicahyo mengatakan...
@al , apakah antum seorang muslim ?? sungguh tidak pantas ucapanmu.
Anonim mengatakan...
@al,

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata yg baik atau ia DIAM"

Paham? Kalo ndak paham silahkan belajar lg, klo bisa belajar kosakata indonesia dulu ya agar bahasa anda tdk spt preman kampung.

Terima kasih.
Anonim mengatakan...
Supaya nggk setengah2 , baiknya pak ustad juga menulis artikel yang berkaitan dengan dari mana pemerintah dapat membiayai pengeluarannya kalau pajak tidak ada di indonesia.

Kita sama2 setuju kalau seandainya pajak nggk ada di indonesia dan pemerintah lebih bijak dalam langkahnya.

Saya tunggu artikelnya pak ustad , kalau bermutu insya Allah akan saya sampaikan ke berbagai kesempatan yang saya mampu.
Murtadha mengatakan...
Assalamualaikum ..

Kalau memang benar pajak ini haram, berarti semua PNS makan gaji yang haram, karena pendapatan negara ini dari pajak, memang tidak semua pendapatan, tapi bukankah mencampurkan yang halal dengan yang haram itu akan menjadi haram?

saya setuju dengan saran diatas, bagaimana kalau antum juga memberi solusi kongkrit tentang bagaimana pendapatan negara selain pajak di blog ini. Karena menurut saya jika kita melarang sesuatu, kita harus juga memberikan jalan keluar/solusi yang baik dari apa yang kita larang tersebut.

Wassalam ..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Wa'alaikumus-salaam.

Sebuah mindset yang harus dibangun adalah pemahaman tentang keharaman pajak. Banyak orang yang berdalih ini dan itu, dan kemudian 'mempertanyakan' solusi, yang pada hakekatnya hanya sebagai alasan penolakan pengharaman pajak.

Hidup bernegara dan bermasyarakat itu melibatkan orang banyak. Perlu pemahaman dan kerjasama. Banyak hal yang sebenarnya dapat kita lakukan. Yang utamanya adalah mengoptimalkan semua sumberdaya dan aset negara. Tidak 'dijual' kepada pihak asing. 

Namun seringkali pertanyaan klise muncul : "mungkinkah itu dilakukan ?". Atau pertanyaan klise lain muncul terkait dengan judul : "Mungkinkah pajak dapat dihapuskan ?".

Jawaban tidak mungkin hanya keluar dari mereka yang pikirannya telah sangat bergantung dengan pajak, atau mereka yang terbelenggu nasib hidup dalam budaya kapitalisme tanpa memikirkan perubahan berarti menuju syari'at Islam.

wallaahul-musta'aan.
Anonim mengatakan...
ask: Kalau memang benar pajak ini haram, berarti semua PNS makan gaji yang haram, karena pendapatan negara ini dari pajak, memang tidak semua pendapatan, tapi bukankah mencampurkan yang halal dengan yang haram itu akan menjadi haram?

---------------------

Answer: PNS tidak makan gaji haram, Karena Pertama, dia bekerja, dan diberi gaji atas pekerjaannya itu oleh pemerintah.

Kedua: Pendapatan Pemerintah yang digunakan untuk menggaji PNS tidak semuanya bersal dari Pajak tapi, dari Jual beli, dan penjalanan bisnis oleh Badan Usaha Milik Negara. Sehingga tidak bisa dipastikan Uang Negara semua haram.

Contoh: Seperti seorang koruptor yang membeli makanan di Warung dgn uang korupsinya, maka uang yg didapat oleh pemilik warung dlm transaksi tsb adalah halal, karena Pemilik warung tidak tahu darimana uang itu berasal (uang korupsi atau gaji resmi si koruptor). Yang jelas ia (pemilik warung) dibayar karena jualbeli/pekerjaan/transaksi yg sah dan halal.
aisy mengatakan...
afwan ustadz,di sebagian tempat ada orang yang bekerja di kantor pajak tapi dia ngajar bahasa arab dan dengan pelajaran yang dia berikan memberi banyak faidah, terlebih lagi orang tersebut juga berintisab kepada salaf (meski kerja di pajak). Bolehkah kita mengambil ilmu bahasa arab darinya? Karena ada sebagian orang yang melarang belajar darinya dengan alasan dia kerja di pajak. Apakah larangan seperti ini tepat? Afwan, jazakumullah khaira.
silumanbebek mengatakan...
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/01/pendapat-yang-membolehkan-pajak.html

tafadhdhol dibaca jg,
sdikit memberikan tmbahan tentang pembolehan pajak. :)
Anonim mengatakan...
maaf ustadz, saya setuju dengan artikel ini karena dalil yang dipakai cukup jelas.tapi tidak adakah fatwa dalam hal ini? pajak yang diambil dari rakyat yang muslim adalah haram ,tetapi untuk tahun2 kedepan negara kita tidak akan mampu melepaskan pajak sebagai sumber penghasilan.bila seorang muslim diharamkan bekerja di bidang pajak,lantas apakah pajak akan diurusi orang-orang kafir atau orang muslim yang hanya KTP? tidakkah lebih baik harta haram (pajak) diurusi orang2 muslim yang pasti lebih memiliki sifat amanah dalam bekerja?
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Fatwa ulama kontemporer tentang pajak banyak. Antum bisa cari-cari d internet tentang hal ini.

Seorang muslim sudah seharusnya menjauhkan diri dari sesuatu yang haram. Tanpa terkecuali. Kekhawatiran-kekhawatiran yang antum sampaikan adalah kekhawatiran yang tidak berdasar. Seandainya talbis tersebut diikuti, niscaya alasan itu akan membuka pintu-pintu yang lain sehingga mendorong kaum muslimin bekerja di dunia perbankan (konvensional), hukum, dan yang semisal. Jika kaum muslimin meninggalkan dunia perbankan (konvensional), maka dunia perbankan akan dikuasai oleh kaum kafir........ [begitulah kira-kira alasan yang sama akan muncul].
gunn mengatakan...
tp kalau bank konven kan,

keharamannya jelas ya tadz.
sedangkan di kantor pajak,
yg diurusi bkn cm yg haram (baca. yg dikenakan kpd kau muslim),
bahkan sbagian besar dananya itu diperoleh dari yg memang pantas dikenakan pajak (kaum kuffar),
dan kondisi rill negara ini yg kas nya memang bkn saja hanya kosong, tp malah defisit (untuk membayar hutang tahun2 sebelumnya yg hutang itu digunakan untuk pembangunan).
terlebih lg, tdk semua pegawai di kantor pajak yg memungut pajak,
bahkan ada yg petugasnya di sana memang bertugas untuk membantu wajib pajak mengetag\hui hak dan kewajibannya,
ada jg yg bukannya memungut, malah tugasnya di sana untuk memproses pengembalian pajak yg lebih dibayar oleh wajib pajak.
tanpa adanya petugas2 ini, malah wajib pajak yg dirugikan.
susah memang.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Kata antum, kalau bank konvensional keharaman jelas. Saya yakin yang antum maksud adalah (karena) transasksi riba di dalamnya.

Berpikir sama dengan paragraf di atas, menurut antum, kantor pajak keharamannya tidak jelas ya ?. Tentu saja yang dimaksudkan di sini adalah perpajakan yang menjadi pokok pekerjaan kantor tersebut.
gunn mengatakan...
bukan tadz.

(kalau hanya msalah "ada" kemaksiatan sih, hampir di semua tempat, baik pemerintah maupun swasta jg ada, tdk hanya di bank dan kantor pajak).
jd kalau cm alasan "ada" maksiatnya, saya jg gak brani bilang bahwa kseluruhannya mjd haram.
maksud saya bkn skedar krn transaksi riba "ada" di dalamnya,
tp yg saya maksud adalah, krn sbagian besar transaksi yg dilakukan di sana adalah riba itu
(jd riba yg merupakan poin masalahnya, memiliki porsi yg terbesar di situ).

nah, skrg bicara tentang perpajakan,
sebagian besar dana pajak yg ada itu adalah dana yg dpungut sah,
krn diambil dari kaum kuffar
(pndapatan utama pajak itu diambil dari perusahaan dan orang2 yg berpenghasilan sangat besar, dmn sbagian besar dari orang2 kaya itu adalah orang2 kuffar).
bukankah tdk salah jika mereka (yg mnjadi penyumbang utama pajak) dikenakan pajak?
sampai di sini saja, terlihat bahwa sbagian besar dana pajaknya itu dari kaum kuffar.

adapun pajak yg dikenakan pada muslim, saya sih sependapat jika dikatakan bahwa itu adalah sebuah kedzholiman.
namun bgaimana dgn dhoribah?
bukankah sbagian 'ulama jg berpendapat,
bahwa jika dlm kondisi mendesak, dan kas negara dlm keadaan kosong (sedangkan dana tersebut sangat dibutuhkan)
pemerintah boleh mengambil "seperlunya" dari muslim yg mampu?
nah, pemerintahan ini menarik dari muslim yg dianggap "mampu" sesuai dgn kriteria pemerintah td.
dan sperti yg saya tulis td.
perkara "kondisi yg mendesak", kas negara ini bukannya kosong,
tp defisit (krn pembangunan2 yg sudah dan sedang dilaksanakan di negri ini kbanyakan didanai dr utang, bkn dr saldo kas).

jd kalau saya boleh bilang,
sebagian besar dana pajak itu 
bersumber dari dana yg "sah" untuk dipungut.

itu dr sisi "sumber dana"nya.
kalau dari pekerjaannya sendiri,
sperti yg jg sdh saya tulis td.
bahwa tdk semua yg di kantor pajak itu memungut pajak, atau ta'awwun untuk memperlancar operasional pemungut pajak.
di situ jg ada pegawai yg tugasnya justru membantu wajib pajak,
sperti mmbantu memproses pengembalian uang dari kas negara kepada wajib pajak yg tdk seharusnya dibayar oleh mereka,
dan ada jg yg memproses untuk memberikan pemotongan pajak bagi wajib pajak yg dinilai kurang mampu.
keberadaan mereka ini bknnya mendzholimi, tp justru bermanfaat bagi wajib pajak sendiri.
tp walaupun tugasnya yg justru penting bgi wajib pajak,
statusnya mereka ini tetaplah "pegawai pajak".
apakah mreka ini hukumnya sama saja dgn "pemungut pajak" yg lain krn mreka satu kantor?
jika pkerjaan mreka ini dikatakan haram jg (krn statusnya yg msh sama sbg pegawai pajak jg),
malah jd bias.
sbenarnya yg haram itu, perbuatan "memungut pajak dari muslim tanpa udzur"nya,
atau "instansi"nya (secara mutlaq) yg haram?

*mohon komentarnya tadz.
barokallahufiikum..
gunn mengatakan...
oiya sdikit tambahan lg,

saya sepakat bahwa pajak yg dikenakan pada muslim tanpa adanya udzur memang termasuk sebuah kedzholiman,
sepakat jg bahwa di kantor pajak msh melakukan kedzholiman ini.

dan mengomentari kalimat terakhir ustadz.
perpajakan memang menjadi pokok pekerjaan dari kantor pajak.
tp saya tdk sepakat jika dikatakan bahwa secara umum pajak yg diambil itu adalah sesuatu yg haram.

*mohon koreksinya jika saya salah
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Indonesia itu mayoritasnya berpenduduk muslim atau kafir ?. Ini kita lihat dari objek pajaknya.

Kebijakan pajak yang ada di negara kita ini menurut Anda dhalim atau tidak dhalim ?.

Jika kata Anda bahwa tidak semua orang yang bekerja di kantor pajak itu memungut pajak, bukankah sebenarnya mereka itu semua mewujudkan tujuan yang satu : Merealisasikan dan memaksimalkan pemungutan pajak. Walau tugas dan fungsi masing-masing berbeda. Inilah yang khas dari tupoksi kantor pajak.

Lantas apa bedanya dengan di bank ?. Sesuai dengan logika Anda, bukankah tidak semua orang di situ juga melakukan transaksi riba ?. Ada yang menjadi satpam, cleaning service, petugas IT, dan yang lainnya.

Tentang sebagian kecil pendapat ulama yang membolehkan pajak, maka saya telah menuliskan penjelasan singkatnya di artikel Pendapat Yang ‘Membolehkan’ Pajak. Sungguh jauh kondisi yang dijelaskan para ulama dengan kondisi yang berlaku di masa sekarang. Coba Ana pahami dulu apa yang disebut darurat dan syaratnya. Tidak disebut darurat yang membolehkan perkara yang pada asalnya terlarang, ketika seseorang langsung saja makan daging babi tanpa ada usaha sebelumnya untuk mencari makanan lain yang halal. Atau malas mencarinya. Apalagi yang ada di pikirannya hanyalah : Saya suka daging babi. Sehingga ketika ia beralasan 'darurat', maka alasan ini hanyalah lips service saja. Mungkin benar secara lafadh, tapi salah secara hakekat.

Akhi,... segala sesuatu itu dihukumi dengan keumumannya. Bukan dihukumi dengan sesuatu yang jarang.

wallaahu a'lam.
gunn mengatakan...
itulah realitanya,

jd jika dibilang bahwa pemerintah tdk berusaha mencari alternatif pendanaan yg lain,
saya rasa msh kurang tepat jg.
terbukti bahwa pemerintah sampai saat ini masih terus mencari sumber pendanaan lain,
cm mungkin memang sumber dana sperti fa'i/ghanimah/zakat/infaq/shodaqoh itu yg blm optimal.

sbagai kesimpulan,
sbenarnya saya komen panjang di sini itu tujuannya bukanlah untuk mencari pembenaran,
tp justru untuk mencari jawaban,
krn saya memang msh bingung dgn hukumnya ini.
saya sendiri saat ini msh berstatus pegawai pajak,
namun memang sdh lama ingin keluar,
(jd buat apa lg saya susah payah mncari pembenaran jika dari awal memang sudah bertujuan ingin keluar)
dan untuk mndukung langkah tersebut, 
alhamdulillah saya sudah bbrapa kali mencoba ber-usaha untuk mndapatkan maisyah bagi saya dan kluarga,
walaupun qodarullah, blm berhasil jg.
slama ini saya malah sering rugi
(tp insyaAllah sampai saat ini saya msh tetap berusaha, mohon bantuan doa dari saudaraku semua agar urusan saya diberi kemudahan. aamiin..).

namun niat saya ingin keluar itu bkn krn saya sdh yakin dgn hukum pajak yg haram,
(justru hukumnya saya msh ragu untuk mengatakan haram secara mutalq)
tp krn nasihat2 dari para asatidz (termasuk ustadz abul-jauzaa')
yg saya percaya bahwa nasihat mereka adalah nasihat yg baik bagi saya.
krn itulah, saya brtanya lg di sini.

terima kasih tadz.

mohon dikoreksi lg jika tulisan saya ada ksalahan.
(namanya kan jg gak tau ilmunya) :)

barokallahufiik..
gunn mengatakan...
afwan tadz,

saya dari td mncoba komen,
tp gagal terus.
komennya saya pisah 2 (biar gak kepanjangan)
eh malah yg bagian ke-2 yg berhasl diposting.
(yg bagian kedua, tulisannya diawali dgn kalimat "itulah realitanya,"

apa karena lbh dari 4.000 karakter ya?
jd gak masuk2
gunn mengatakan...
=>Indonesia itu mayoritasnya berpenduduk muslim atau kafir ?. Ini kita lihat dari objek pajaknya.<=

yg saya tangkap, maksud pertanyaan ustadz adalah "subjek" pajak, bkn objek.
tentang msalah keumuman,
jika dilihat dari subjek yg dikenakan,
memang sbagian besar adalah kaum muslim (krn mayoritas warga indonesia adalah muslim).
namun jika dilihat dari "objek"nya,
apalagi dilihat dari dananya yg masuk,
sbenarnya negara itu lbh bergantung ke dananya orang2 kaya yg kuffar td.

=>Kebijakan pajak yang ada di negara kita ini menurut Anda dhalim atau tidak dhalim ?.<=

sebagian memang dhalim (krn peraturan bahwa muslim jg ditetapkan sebagai wajib pajak)
namun realitanya,
dr jmlah muslim yg mayoritas itu,
yg memiliki NPWP sbg identitas bahwa dia adalah wajib pajak, hanya bbrapa persen.
dan dr yg memiliki NPWP itu pun, yg membayar pajak berkurang lg jd hanya bbrapa persen.

=>Lantas apa bedanya dengan di bank ?. Sesuai dengan logika Anda, bukankah tidak semua orang di situ juga melakukan transaksi riba ?. Ada yang menjadi satpam, cleaning service, petugas IT, dan yang lainnya.<=

yg saya maksudkan dgn "beda" td,
adalah tentang msalah ta'awwun nya tadz.
satpam ataupun petugas IT, jelas keberadaan mereka itu untuk mensupport terjadinya riba.
namun pekerjaan yg saya contohkan di komen sebelumnya,
itu bukannya membantu pemungutan pajak,
malah justru membantu wajib pajak "mengeluarkan" uang yg sudah masuk kas negara, kembali ke pemiliknya.
& mmbantu wajib pajak untuk dapat diberikan keringanan atas pajak yg dibebankan padanya (jika memang kurang mampu)
perkara ini saya sampaikan,
krn ketika membaca bbrapa artikel yg disampaikan oleh para asatidz,
kesannya, seolah semua yg berhubungan dgn kata "pajak" itu mutlaq haram.
sampai pekerjaan sperti konsultan pajak, atau pegawai di suatu kantor (swasta) yg kbetulan ditugasi oleh kantornya untuk menghitung dan membayarkan pajaknya,
pun dikatakan sbg suatu yg haram.
pdahal jelas bahwa mreka ini bknlah bagian dari instansi pajak, malah pegawai dr wajib pajak.
tentang hal ini, pernah jg saya baca di web nya ustadz aris
http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak
أَمَّا مَنْ أَعَانَ الْمَظْلُومَ عَلَى تَخْفِيفِ الظُّلْمِ عَنْهُ أَوْ عَلَى أَدَاءِ الْمَظْلِمَةِ : فَهُوَ وَكِيلُ الْمَظْلُومِ ; لا وَكِيلُ الظَّالِمِ 
(sumber dari islamqa.com)

nah, yg saya fahami dari tulisan itu adalah,
ada perbedaan antara org yg membantu berbuat dzholim dan yg membantu pihak yg didzholimi.
*mohon dikoreksi lg jika ternyata saya yg salah faham.
gunn mengatakan...
=>Coba Ana pahami dulu apa yang disebut darurat dan syaratnya<=

=>keadaan darurat apabila pendapatan negara yang sah yang telah ditetapkan tidak mencukupi anggaran belanja (= kas di baitul-maal kosong)<=

seperti yg saya tulis td,
kas negara ini bukannya skedar kosong, tp defisit.

kalau saya ditanya, apakah kondisi skrg ini sdh termasuk darurat?
maka saya jawab tdk tau,
justru itu yg ingin saya tanyakan jg ke ustadz.

adalah realita, bahwa pemerintahan ini blm maksimal memanfaatkan potensi sumber dana lain yg sah (selain pajak).

namun realitanya jg,
bahwa kita dianugrahi pemerintahan yg tdk bgitu faham akan agama,
ditambah lg, bahwa lembaga fatwa resmi mereka (yaitu MUI) tdk mengeluarkan fatwa "haram"nya terhadap pajak, jd pemerintah jg ya merasa tenang saja.
lalu gmn caranya kita supaya pemerintah itu "sadar"?

dan realitanya lg,
bahkan jikalaupun mreka tau tntang ktentuan syari’at td,
tp sumber2 dana sperti fa'i dan ghanimah yg potensinya sangat besar itu (yg dulu jadi sumber dana yg penting),
kan blm ada lg saat ini.
zakat, nilainya blm bgitu besar (sesuai lah dgn kemampuan ekonomi masyarakat jg yg msh rendah), 
dan infaq/shodaqoh tdk bs dipaksakan.
BUMN sdh mnjadi rahasia umum, bahwa stiap tahun mengaku terus merugi,
dan kekayaan alam, byk yg sdh dikuasai pihak asing (oleh sebab pemerintahan sebelumnya jg)
dan yg saya tau, ketika pemerintah mendapati ada sumber dana lain selain pajak,
itu akan digarap optimal oleh pemerintah.
(contohnya di bidang migas, ditemukan tambang baru)
namun ternyata tetap saja stiap tahun anggarannya ditetapkan defisit.

itulah realitanya,
jd jika dibilang bahwa pemerintah tdk berusaha mencari alternatif pendanaan yg lain,
saya rasa msh kurang tepat jg.
terbukti bahwa pemerintah sampai saat ini masih terus mencari sumber pendanaan lain,
cm mungkin memang sumber dana sperti fa'i/ghanimah/zakat/infaq/shodaqoh itu yg blm optimal.
gunn mengatakan...
sbagai kesimpulan,

sbenarnya saya komen panjang di sini itu tujuannya bukanlah untuk mencari pembenaran,
tp justru untuk mencari jawaban,
krn saya memang msh bingung dgn hukumnya ini.
saya sendiri saat ini msh berstatus pegawai pajak,
namun memang sdh lama ingin keluar,
(jd buat apa lg saya susah payah mncari pembenaran jika dari awal memang sudah bertujuan ingin keluar)
dan untuk mndukung langkah tersebut, 
alhamdulillah saya sudah bbrapa kali mencoba ber-usaha untuk mndapatkan maisyah bagi saya dan kluarga,
walaupun qodarullah, blm berhasil jg.
slama ini saya malah sering rugi
(tp insyaAllah sampai saat ini saya msh tetap berusaha, mohon bantuan doa dari saudaraku semua agar urusan saya diberi kemudahan. aamiin..).

namun niat saya ingin keluar itu bkn krn saya sdh yakin dgn hukum pajak yg haram,
(justru hukumnya saya msh ragu untuk mengatakan haram secara mutalq)
tp krn nasihat2 dari para asatidz (termasuk ustadz abul-jauzaa')
yg saya percaya bahwa nasihat mereka adalah nasihat yg baik bagi saya.
krn itulah, saya brtanya lg di sini.

terima kasih tadz.

mohon dikoreksi lg jika tulisan saya ada ksalahan.
(namanya kan jg gak tau ilmunya) :)

barokallahufiik..
gunn mengatakan...
ustadz,

mohon yg ditampilkan nanti yg 3 postingan terakhir aja ya,
krn sbelumnya saya ada sdikit masalah ketika mau memposting,
jadinya doble post.

terima kasih.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Terima kasih koreksiannya tentang masalah objek dan subjek (pajak). Akhi,... masalah halal dan haram itu bukan dilihat dari ghalib jumlah pemasukannya. Tapi kepada siapa ia dikenakan. Ketika ia dikenakan pada kaum muslimin, padahal kaum muslimin adalah mayoritas, maka pajak yang diberlakukan itulah yang dimaknai haram. Kebijakan inilah yang salah.

Kendaraan, penghasilan, rumah, tanah, dan banyak yang lain dari harta-harta kaum muslimin dipungut pajak. Padahal Allah ta'ala dan Rasul-Nya telah menegaskan bahwa harta-harta mereka haram untuk diambil kecuali dengan haknya. Dan hak harta bukanlah pajak.

Tentang pajak yang saat ini diberlakukan kepada kaum non-muslim pun juga harus dilihat. Tidak semua jenis 'pengambilan harta' ini bisa dibenarkan. Pajak atau dlaribah yang dikenakan tetap harus memperhatikan asal-asas keadilan dan meninggalkan kedhaliman.

Tentang permasalahan darurat tidaknya, maka ini memang jadi masalah. Karena darurat yang dimaui syari'at adalah kondisi yang memaksa melakukan sesuatu yang diharamkan setelah berusaha keras mencari/mengusahakan yang halal tidak bisa. Lha kalau, pajak,.... silakan Anda pikir. Apakah memang ia satu-satunya jalan terakhir setelah sumberdaya dan aset negara dimaksimalkan ?. Atau, ia memang disetting sebagai sumber penghasilan negara secara asal ?.

Saya tidak akan berbicara banyak mengenai BUMN dan yang sejenisnya. Apakah ia rugi karena kurang bagus manajemennya, ataukah memang secara karakteristik BUMN itu tidak bisa menghasilkan keuntungan ?.

Saya hanya berharap dan berdoa semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi negara ini, dan memberikan petunjuk dan hidayahnya kepada kaum muslimin semua, terutama para pemimpin, agar memahami Islam dan kemudian mengamalkannya.
mamah-fayfay mengatakan...
==>

Ketika ia dikenakan pada kaum muslimin, padahal kaum muslimin adalah mayoritas, maka pajak yang diberlakukan itulah yang dimaknai haram. Kebijakan inilah yang salah
<==

brarti di sini ya poin utamanya?
terima kasih tadz,
alhamdulillah,
skarang saya baru bs faham dgn alasan pengharamannya.

hanya saja,
memang selagi status negara ini adalah "demokrasi",
rasanya sangat sulit (kalau tdk boleh dibilang hampir mustahil) bs diberlakukan pembedaan pengenaan pajak antara muslim dan kafir.

dan jg, kurang bijak jg rasanya jika ada yg mengatakan bahwa pemerintah hanya diam dan tdk mau repot mencari alternatif pembiayaan lain (di luar pajak)
untuk menggantikan posisi pajak.
yg benar adalah, sumber2 pembiayaan baru itu terus dicari,
dan pajak msh ditetapkan sbg sumber pembiayaan utama,
bkn hanya krn dana yg dibutuhkan oleh negara memang sangat besar,
tp jg (mungkin) krn ketidaktahuan/ketidaksepakatan pemerintah itu tentang masalah keharaman pajak ini.

oiya,
terkait ketidaktahuan pemerintah ini,
apakah mereka (pemerintah dan jg pihak yg berwenang mengeluarkan fatwa) tetap memikul dosanya tadz?
(masalahnya oleh sebab tdk adanya fatwa haram td)

terima kasih.
mamah-fayfay mengatakan...
Saya hanya berharap dan berdoa semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi negara ini, dan memberikan petunjuk dan hidayahnya kepada kaum muslimin semua, terutama para pemimpin, agar memahami Islam dan kemudian mengamalkannya

aamiin..
gunn mengatakan...
wah, ternyata waktu kirim komen,

saya salah pakai login.
afwan tadz..

dan terima kasih atas jawabannya,
semoga Allah memberkahi ilmu yg ada pada antum.
Anonim mengatakan...
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/03/01/haramkah-menikahi-orang-pajak/

Sekedar menambahkan.
pengenkaya mengatakan...
klo menurut kalimat berikut,

“Para ulama bersepakat bahwa penarikan pungutan di jalan-jalan dan pintu-pintu kota bagi keperluan orang-orang yang berhutang, serta pungutan yang diambil di pasar-pasar terhadap barang dagangan yang dibawa orang-orang yang lewat dan para pedagang adalah satu kedhaliman yang besar, haram lagi fasik – meskipun pungutan itu disamakan dengan hukum zakat dan dinamakan dengannya, yang dipungut setiap tahun dari yang diperdagangkan kaum muslimin. Adapun pungutan yang diambil dari ahlul-harb dan ahludz-dzimmah atas barang yang mereka perdagangkan sebesar sepuluh persen atau lima persen, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mewajibkannya, ada pula yang melarangnya kecuali jika saat perjanjian damai hl itu telah disyaratkan kepada mereka/ahludz-dzimmah [Maraatibul-Ijmaa’, hal 121 – dan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menyepakatinya].

apakah berarti, uang tol, retribusi pasar, bea masuk terminal,pelabuhan dan bandara merupakan haram juga ustadz?

apakah profesi penarik retribusi pasar, pegawai tol, bandara dan pelabuhan sama dengan buruknya profesi penarik pajak?
Anonim mengatakan...
Assalamualaikum

penulis artikel yg dirahmati Allah..

ada beberapa mulahazhah manhajiyah terhadap artikel yang anda tulis ini dalam istinbath hukum (keharaman pajak).

pembahasan pajak masuk dalam bab As Siyasah AsySyar'iyah, yang mengherankan adalah saya tidak menemukan satu pun referensi anda ini yang merujuk pada kitab2 dalam siyasah syar'iyyah.

dalam kajian siyasah syar'iyyah kontemporer, istilah pajak seringkali diterjemahkan dengan istilah dharibah, namun anda hanya menerjemahkannya dengan istilah "المكوس", jika anda mau sedikit saja search di google حكم الضرائب في الإسلام anda akan menemukan banyak hal pembahasan disitu, yang pada intinya adalah tidak langsung serta merta ambil kesimpulan "pajak adalah haram / kezaliman". 

secara ilmiah, kewajiban anda sebelum menjelaskan kesimpulan akhir dalam istinbath hukum adalah merujuk semua referensi yang mungkin dari masalah tersebut, nah jika ada ikhtilaf disitu, kewajiban ilmiah anda juga harus menjelaskan ikhtilaf tersebut, anda juga wajib menjelaskan makna المكوس itu apa ? apakah pajak dalam literatur fiqih hanya diterjemahkan dengan itu ? jangan langsung ambil kesimpulan serampangan..

kezaliman memang diharamkan oleh Allah, namun apakah penarikan pajak adalah kezaliman ? anda harus tahqiqul manath dulu disini (anda pasti ngerti istilah ini kan?) jangan serampangan.

anda boleh dan sah2 saja punya kesimpulan akhir bahwa pajak adalah kezaliman sehingga harus diharamkan, namun sebelum anda sampai pada kesimpulan akhir itu, anda wajib merujuk langkah2 wajib ilmiah sebelum sampai pada kesimpulan akhir itu. betapa banyak rasaail jami'iyah (karya2 ilmiah tesis/disertasi) di kampus2 tim-teng membahas tentang hukum pajak kontemporer ini.

kesimpulan yang serampangan sangat berbahaya, ini berkonsekuensi pada banyak hal, jika kita mengharamkan pajak secara gebyah uyah(bahkan dosanya lebih berat dari zina), maka kita sedang menganggap sekian ribu orang bahwa mereka sedang melakukan dosa besar.

sebagai tambahan referensi, saya tambahkan link yang mungkin bisa anda lihat:

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=224079

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=105990.

waffaqanAllahu lil 'ilminnafi' wal amal asshalih..

wassalamualaikum
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
wa'alaikumus-salaam......

Sebagaimana yang tertulis dalam artikel di atas, bahwa sumber penulisan saya berasal dari buku :Al-‘Awaashim mimmaa fii Kutubi Sayyid Quthb minal-Qawaashim karyanya Syaikh Rabii'. Jadi, memang bisa dikata bahwa itu hanya terjemahan saja yang saya kemas dengan bahasa saya. Dan alhamdulillah saya tahu bahwa ada beberapa keadaan dimana para ulama membolehkan pajak. Telah saya tuliskan secara singkat (sebagaimana dalam komentar saya tanggal 13 November 2011 jam 22:13 di atas) pada artikel :


Salah satu link dalam ahlalhdeeth yang Anda beri pun telah saya berikan dalam artkel tersebut.

Terima kasih atas masukannya.....
gunn mengatakan...
ustad anonim (16 Maret 2012 20:12),

tambahan referensinya apakah ada yg berbahasa Indonesia?
atau mungkin antum memiliki kesempatan untuk menerjemahkannya?
barokallahufiik..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Intinya sebenarnya sudah tertulis dalam artikel yang saya tulis (yang berjudul : Pendapat yang 'Membolehkan' Pajak. Namun jika ustadz Anonim punya keluangan, silakan diterjemahkan secara full sehingga memberikan manfaat kepada kita semua.
learn english easily mengatakan...
bukankah ada مكس dan ada ضريبة , ustadz.

kalau menurut teman saya yang di HT katanya مكس nggak boleh sedang ضريبة boleh dipungut negara dari orang kaya. bagaimana menurut ustadz dan mohon jelaskan perbedaan antara kedua jenis pungutan ini, jazakumullah
orang awam pengen vinter mengatakan...
@ learn english easily

assalamu'alaykum,

afwan, bisa di jelaskan antara مكس(maks) dengan ضريبة (dharibah) perbedaanya di mana .. ?

sepanjang yang saya ketahui dan fahami, pembolehan pajak hanya ketika negara dalam kondisi darurat saja !
tidak ada sumber pemasukan dari sektor lain,

sementara di Indonesia SDA melimpah ruah,
gemah ripah loh jinawi !

kalo di kelola dengan amanah -insyaAllah- bisa untuk menanggung beban APBN.

@ Anonim, 16 Maret 2012 20:12 

masalah pajak kembali ke riwayat berikut, 

لا يحل مال امرئ إلا بطيب نفس منه

tidak ada kerelaan (atas harta), maka HARAM diambil !

afwan, apalagi penerapan pajak seperti di Indonesia,

yang nanggung beban pajak itu semua elemen,
bukan cuma orang kaya atau orang berkelebihan harta saja yang menanggungnya.

contoh :
ketika pajak di bebankan kepada barang konsumtif, 
maka yang beli barang tersebut siapa-pun orangnya akan terkena pajak.

belum lagi pungutan-pungutan lain, baik yang ada aturannya maupun yang liar.

'Allohul Musta'an
Anonim mengatakan...
Alhamdulillah, pajak diharamkan atas kaum muslimin.

Dari awal sebelum saya tahu bahwa pajak itu haram, saya memang sudah tidak sreg dengan pajak. Semoga saya dan teman-teman saya yang sampai saat ini masih terpaksa bekerja di kantor pajak diberi kemudahan oleh Alloh untuk segera keluar bekerja dari kantor pajak.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Amiin..... dan yang lebih penting dari itu, kita mendoakan kebaikan kepada para pemimpin kita agar Allah memberikan taufiq kepada mereka untuk bisa melepaskan diri dari belenggu pajak, dan dapat memaksimalkan pemanfaatan asset sumberdaya alam. Tanpa itu, kita akan terus terbelenggu dengan pajak yang diharamkan dalam Islam.
gunn mengatakan...
aamiin...

dan semoga diganti dgn yg jauh lebih baik.

@ orang awam pengen vinter
tentang masalah kondisi darurat (kas baitul maal kosong)
sbenarny sudah saya tulis td,
bahwa negara kita ini kas tahunannya (APBN) bukannya kosong, tp malah defisit.
SDA yg kita miliki itu mungkin jg tdklah sehebat yg dibayangkan.
kalau mnurut data dari link di artikel di atas,
nilai SDA kita itu sekitar 17x APBN setahun.
kalaupun itu mau dieksploitasi, dan dijual semua saat ini,
maka hanya bisa menopang kbutuhan hidup negara ini selama 15-17 tahun
(walaupun msh ditambah zakat yg 2trilyun, brarti porsinya hanya 1/500 dari APBN, dan itupun sudah ada posnya sndiri hanya bisa utk diberikan ke 8 ashnaf, tdk utk gaji penyelenggara negara, infrastruktur dll).

tp yg mnjadi msalah jg memang,
banyak Belanja Negara itu yg memang tidak seharusnya.
(entah itu utk suatu yg mubadzir, atau bahkan utk kegiatan maksiyat).
semoga Allah segera memberikan perbaikan kepada bangsa ini
(baik bagi pemerintahan, maupun rakyatnya),
dan melimpahkan keberkahanNya.
aamiin..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Saya sebagai orang yang sedikit tahu tentang kehutanan dan lingkungan sedikit tahu bagaimana sebenarnya kita itu dipermiskin oleh sistem. Dan sepertinya, antum senantiasa pesimis bahwa kita ini mustahil bisa hidup tanpa pajak.

Contoh kecil saja,.... kehutanan. Itu nilai yang bisa diusahakan dari sektor kehutanan itu berapa ?. Logika gampang saja, bahwa negeri tetangga sampai berani inves besar-besaran untuk membangun HTI. Mulai dari tegakannya, hingga menjadi kertas jadi. Apa yang diperoleh dari negara ?. Pajak ?. Besarnya berapa ?. 

Seorang pengusaha kampung non profesional punya itung-itungan bisnis kayu jabon.... Harga kayu jabon per m3 nya sudah mencapai angka Rp. 1 juta. Ini untuk umur 5 tahun. Perhektar itu bisa mencapai 700 m3. Taruhlah dihitung 500 m3 saja. Jadi itung-itungan pak penguasaha itu, 1 hektar dapat memperoleh 500 x Rp. 1 juta = Rp. 500 juta. Biaya produksi taruhlah 50 %. Jadi untungnya Rp 250 juta. Ini per 5 tahun. Keuntungan per tahun per hektarnya rata-rata : Rp 50 juta.

Lalu ia mimpi... Luas hutan produksi tetap Indonesia adalah 36 juta hektar. Ia dikasih sama pemerintah bisa mengusahakan 5 juta hektar saja. Jadi hitung-hitungan bapak itu adalah :

5 juta x 50 juta = 250.000.000.000.000,- = Rp 250 trilyun.

Taruhlah ia apes cuma dapat Rp 100 trilyun saja... Sudah besar kan itung-itungan awam ini ?.

Atau kita pake data statistik kehutanan tahun 2009 yang menghasilkan kayu bulat sebesar 34-an juta m3. Seandainya kayu rata-rata kita jual seharga Rp 600rb per m3, maka kita dapat uang Rp 20,4 trilyun. Ongkos produksi gampangnya 50 %, sehingga bersih Rp 10 trilyun. 

Coba kalau kita cuma mengandalkan PSDH saja.... ya kecil buanget keuntungan yang masuk ke kas negara......

Dan ingat, kayu kita itu macam-macam. Contoh kayu jati kualitas medium, harga Rp 2,7 juta m3 di tingkat pasar lokal. Produksi kayu jati di Jawa seandainya kita estimasikan 200 rb m3, maka kita dapat uang Rp 540 milyar. Ini perhitungan minimalis sekali mas. Dan jika kita jual dalam bentuk gergajian ke luar negeri dengan harga standar ITTO dimana harga jati kualitas 1 di Amerika minimal Rp 19 juta-an, maka kita dapat uang (seandainya setelah digergaji hanya 80 %-nya saja yang jadi) = Rp 3,04 trilyun.

Beuh... ini hitungan minimalis sekali mas. Dan potensi kayu berdiri kita, kalau kita garap serius dan baik, puluhan kali dari itu.

Ingat, itu hanya bisnis sektor hulu. Jadi, kita belum bicara sektor hilir yang menghasilkan end product kayu yang macam-macam dimana marjin nya bisa berlipat-lipat dari yang disebutkan di atas.

Belum pemanfaatan lahan hutannya. Belum pemanfaatan kawasannya. Dan yang lainnya. Dan ingat,... itu hanya hutan produksi tetap saja. Masih ada hutan-hutan yang lain yang potensial untuk diusahakan.

Dan ini belum sektor yang lain...... Dengar atau pernah baca penjelasannya pak Prof Wid. wamen ESDM gak tentang bodohnya diri kita dalam pengelolaan sumberdaya mineral, minyak, dan energi ?. Duit yang seharusnya masuk ke kantong negara itu banyak yang masuk ke kantong para kontraktor.....

Anyway,.... saya kok optimis ya, bahwa sebenarnya jika kita kelola benar-benar aset negeri ini, kita akan kaya. Persoalan ngurus negeri itu bukan hanya persoalan yang baru muncul abad 20, tapi sudah dari jaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Anonim mengatakan...
Assalamu'alaikum..

Selingan aja ustadz.. menanggapi pernyataan ustadz " . saya kok optimis ya, bahwa sebenarnya jika kita kelola benar-benar aset negeri ini, kita akan kaya"
Sebetulnya ana yakin ga ada manusia indonesia yg pesimis sama SDA di Indonesia.. pesimisnya itu di sektor SDM.. hehe.. ya isinya orang2 ky gini.. dibilang haram ngeyel.. mentalitas pajak.. g mau kerja.. ga mau modal.. biar yg modal orang lain kita tinggal "mungut" sebagian "kuecill" hasilnya..
Tapi kalo Allah mengijinkan dakwah ini berkembang, inshaAllah kita atau anak cucu kita jd SDM yg berkualitas luar dalem.. kalo sudah gitu kekhalifahan jadi konsekuensi alami.. Amiin..
orang awam mengatakan...
Assalamu'alaykum..

tambahan info neyh,

dulu pas masih kerja di perkebunan kelapa sawit milik asing/swasta, di daerah kalimantan selatan,

penduduk sekitar perusahaan mempunyai pendapatan di atas rata-rata,
bukan dari komoditi sawit, tapi penghasilan mereka mayoritas dari kebun karet yang luasnya paling 2-3 kapling per KK (1 kapling sekitar 2 hektar).

en ya know what ..
di daerah sekitar situ ada kebun milik PTPN yang BANGKRUT karena RUGI (??)

padahal luas areal-nya hampir 4000 hektar.

so.. 
lahan PTPN yang nganggur itu akhirnya di garap ama masyarakat Trans yang notabene dulu sebagai pekerjanya

gak semuanya, hanya sebagian kecil saja

well, endingnya bisa di tebak..
masyarakat Trans sekitar situ sekarang makmur secara financial

funny isn't it .. 

silahkan cek ke desa surian,
sekitar 40 menit dari Tanjung-Tabalong

oya, perusahaan tempat saya bekerja juga maen di karet,
arealnya ndak sebesar PTPN,
cuma sekitar 500 hektar saja,
di daerah Banten.

dan sampai sekarang masih eksis,
profitnya Milyaran per-Tahun.

saya tahu, karena saya dulu yang pegang Financial Report perusahaan Tbk itu.

Pahit memang, 
bahwa yang di katakan Abul Jauzaa benar,
yang semakin kaya bukan Indonesia, tapi Investornya.

'Allohul Musta'an

eniwei ..
kalo masalah pajek saya sabar aja,
sudah gak terhitung kutipan dari penghasilan saya yang diambil paksa, tanpa adanya kerelaaan.

Nabiyullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyuruh bersabar terhadap kedzaliman pemerintah, selama mereka masih muslim.

Urusannya nanti, di yaummul hisab
..prikkitieww ;)
orang awam mengatakan...
Tapi memang tidak mudah keluar dari Instansi yang sudah memberikan penghasilan di atas "rata-rata" :)

Untuk sekelas AR dengan background S1 saja dapet THP sekitar 8jutaan :)

belum lagi insentipnya :D

saya tahu karena AR perusahaan saya dulu yang ngasih tahu ;)

bahkan, menurut sepupu saya yang bertugas di front opis, yang tugasnya nerima setoran pajek,
THP doi sekitar 3 jutaan,

padahal cuma D1, lulusan STAN. ;)

ndak tahu kalo doi lebay ataw emang bener,

tapi yang jelas baru sebentar di mutasi, doi bisa nebus mobil second,
katanya dari uang mutasi ataw apalah ..ahay

saya cerita disini, bukan karena saya iri karena ikut CPNS ndak pernah lolos yah :D

saya cerita justeru karena dulu saya juga pernah ngalamin berat dan susahnya pindah dari kerjaan yang udah ngasih saya penghasilan yang WaOw! ;) 

tapi sayang banyak pendangkalan Iman di dalemnya :(

ya ..pendangkalan Iman!

sebelum di kelapa sawit dulu saya Marketing Manager di Hotel Bintang Lima,

Saya di percaya untuk megang salah satu Outlet mereka, Cafe Dugem !!

Gaji gede, bonus fine !

masuk tiap hari jam 10 malem,
kerjaan-nya nyugoto tamu, 
bikin event Ladies Nite, Student Club, or wateverlah..

..pokoknya gimana caranya biar tamu betah di dalem, keluar duit banyak buat beli food and beverages (miras) yang harganya selangit,
7an-nya biar target mingguan tercapai :)

well ..alkhamdulillah, 
akhirnya bisa lepas dari "kenikmatan dunia", setelah setahun "menikmati"

pindah ke perusahaan sawit dengan THP setengahnya, selama 4 tahun,

en.. sekarang wirausaha, 
ataw lebih tepatnya wira wiri usaha, 

yang penting halal, 
ndak merugikan orang lain ;)

tahts my story..,

w4t s0dar4ku iank nd4k sr3g di KPP t3tep cemunguuuudh eaaaa..!!

InsyaAllah masih banyak Jalan .. ;)

Wallohu ta'alaa a'lam
Anonim mengatakan...
dengan membaca ini, dan komen2nya

saya kog menyimpulkan jd PNS itu dosa, menikmati jalan raya itu dosa, menikmati sgala fasilitas yg dibangun oleh pemerintah itu dosa,
karna uang pembangunan & gaji PNS itu dr pajak
hanya orang awam yg mungkin salah menafsirkan
gunn mengatakan...
Anonim 8 Januari 2013 17:08 

sepertinya memang antum yg salah memahami pak.
maksud tulisan Abul Jauzaa di sini,
yg dosa itu hanya proses memungut pajaknya saja.
adapun fasilitas yg dinikmati warga (yg sudah disediakan oleh pemerintah), maka itu memang kewajiban mereka (pemerintah) untuk melayani warganya.
dan masalah dari mana dananya, seharusnya pemerinta itu lebih bijak mencari sumber pendapatannya,
sehingga pajak jikapun terpaksa dipungut, hanya kondisional saja (saat kepepet), tdk dijadikan kelaziman
Anonim mengatakan...
Dari: Sang Sarjana Ekonomi 2013

Assalamu`alaikum apa hukum bekerja sebagai staff di konsultan pajak,ustadz? Kebetulan saya sudah diterima sebagai staff konsultan pajak.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Wa'alaikumus-salaam.

Artikel di atas adalah salah satu suplemen jawabannya. Dan baca juga artikel : Belajar dan Bekerja Sebagai Akuntan.....

Semoga Allah ta'ala memberikan kemudahan bagi kita semua.
Anonim mengatakan...
Assalamu`alaikum

Dari: Sang Sarjana Ekonomi 2013
Ustadz,tapi ana lum dpt pekerjaan alias menganggur kecuali ana menerima pekerjaan sbg staff konsultasi pajak. Apa solusi/saran/masukan buat saya yang dapat ustadz berikan? Mohon bantuan ustadz.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Wa'alaikumus-salaam.

Diversifikasi pekerjaaan sangatlah banyak. Lapangan pekerjaan pun luas. Jangan putus asa dalam berusaha. Coba antum cari informasi kepada rekan dan relasi. Hampir semua orang mengalami beberapa pilihan seperti yang antum rasakan. Allah ta'ala berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ 

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [QS. Ath-Thalaq : 2-3].

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرً

"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya" [QS. Ath-Thalaq : 4].
Anonim mengatakan...
Assalamu`alaikum

Maaf saya ikuti tanya jawab antara Ustadz dan orang mengaku Sarjana 2013. Berarti boleh dong klo pekerjaannya tanpa mencatat bunga? Maaf saya adalah staff konsultan pajak jadi sedikit banyak tahu dunia perpajakan. Terakhir konsultan pajak itu adalah pemberi jasa konsultasi kepada Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban mereka serta tak bekerja untuk penarik pajak.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Wa'alaikumus-salaam.

Semua pihak yang terlibat dalam perbuatan haram dan/atau memberikan dukungan kepadanya tidak diperbolehkan.
Anonim mengatakan...
BERARTI YAYASAN PESANTREN JUGA BERDOSA DONG KAN MEREKA JUGA ADA AKUNTAN PAJAKNYA SEBAGI CONTOH DI WEBSITE SALAFI BEBERAPA WAKTU LALU MENCARI LULUSAN D3 PERPAJAKAN UNTUK BEKERJA SEBAGAI BAGIAN BERHUBUNGAN PERPAJAKAN?
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Saya kira Anda tidak perlu teriak-teriak dengan menulis kalimat berhuruf kapital di atas.

Mau website salafy, ikhwaniy, tablighiy, takfiriy, atau yang lain, hukum tidak pernah membedakan. Saya pribadi tidak tahu apa dan siapa yang Anda maksudkan.

Kalau pekerjaan itu murni atau sebagian besar berkaitan dengan riba dan perpajakan, maka Asy-Syaikh 'Aliy Firkuuz menasihatkan :

"....tidak disarankan untuk bekerja di bidang itu dan mempelajarinya. Tidaklah samar bahwasannya sarana suatu perbuatan itu dihukumi sama dengan maksud/tujuannya; dan sesuatu yang mengikuti itu berserikat dengan sesuatu yang diikuti dalam hukum....." [sumber : sini].

Itu yang saya ketahui. Perkara Anda tidak sepakat, ya silakan.

Kecuali jika ada satu pekerjaaan atau usaha halal yang kemudian dipaksa negara untuk membayar pajak dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang membutuhkan keahlian/pengetahuan, maka di situ diperbolehkan karena alasan darurat - sesuai kebutuhan saja. Karena jika tidak dilakukan, bisa jadi hartanya akan diambil secara paksa atau usahanya ditutup. Pahami dulu kondisi ini.

Apakah dengan kondisi ini lantas akan dikatakan bahwa bekerja sebagai akuntan pajak atau konsultan pajak diperbolehkan ?. Darurat itu terpaksa. Bukan dijadikan lahan bisnis dan tempat mencari harta.
Anonim mengatakan...
Assalamualaikum Ustadz Abu Al-Jauzaa', sy lulusan S1 teknik, sejak lulus sy selalu berusaha mencari pekerjaan yg diridhoi Allah dan skr bekerja di Pemda dan bkn di bagian pajak. apakah pekerjaan PNS ini tergolong haram krn sebagian besar Anggarannya memang dari pajak (mungkin mencapai 90%). Kemudian jg sy mengalami dilema di tempat ini, ibarat berada di zaman jahiliah dimana yg benar jd salah dan yg salah jd biasa, sepertiny islam menjadi asing di tempat ini, plus ada peraturan larangan memelihara jenggot, kegiatan2 dinas yg diharamkan islam spt senam dmn instruktur wanita berpakaian super ketat, pelepasan pensiunan yg selalu ditutup dgn dangdutan plus wanita saweranny, dll 

terima kasih sebelumnya
Anonim mengatakan...
By: Aprianto Prayudi

Assalamu`alaikum 
Saya membaca setiap komentar di atas dan tertarik dengan komentar permasalahan konsultan pajak. Dulu saya bekerja (magang) di kantor konsultan pajak sepanjang saya magang ustadz malah banyak perusahaan2(muslim dan kafir)berskala kecil dan menengah yang banyak terbantu dengan adanya konsultan pajak ustadz karena menurut pengakuan mereka tanpa kehadiran akuntan pajak(sangat diperlukan semua perusahaan terutama berskala besar seperti PT ASTRA misalnya) dan/atau konsultan pajak membuat mereka buta soal pajak sehingga terkadang mereka membayar pajak lebih dari semestinya bahkan ada sampai Rp 100 juta dan terkadang juga laba yang mereka harapkan tak sesuai karena mereka terpotong pajak sehingga perlu ada anggaran pajak. Klo saya pribadi memandang malah konsultan pajak dan akuntan pajak membantu para pengusaha agar mereka tak rugi. Afwan klo saya pribadi tak sependapat dan bila ada salah saya minta maaf sebelumnya. Terakhir banyak ustadz atau ulama mengizinkan adanya notaris padahal hukum negara tersebut adalah sekuler atau bukan Islam sebagaimana Indonesia. Jazakallah khair atas kesempatannya.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Notaris tentu beda dengan konsultan pajak. Dzat pekerjaannya berbeda.
Anonim mengatakan...
By:Aprianto Prayudi

Afwan,emang di mana letak keharamannya ustadz untuk pekerjaan jenis ini? Sepengetahuan ana malah ada seorang ustadz(bermanhaj salaf dan tak elok saya sebutkan namanya karena sesuai adab kita tak boleh mempertentangkan ijtihad seseorang) membolehkannya itu pun setelah beliau mengatakan tidak tahu kemudian melakukan riset tentang pekerjaan ini dengan beberapa syarat sih dan ditambah sang ustadz juga lulusan ekonomi.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Coba baca kembali komentar saya tanggal 11 Maret 2013 jam 21.06 di atas.
Anonim mengatakan...
Assalamu`alaikum

Afwan antum mengatakan bahwa :
" Kecuali jika ada satu pekerjaaan atau usaha halal yang kemudian dipaksa negara untuk membayar pajak dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang membutuhkan keahlian/pengetahuan, maka di situ diperbolehkan karena alasan darurat - sesuai kebutuhan saja. Karena jika tidak dilakukan, bisa jadi hartanya akan diambil secara paksa atau usahanya ditutup. Pahami dulu kondisi ini."

Setelah saya baca fatwa anda di atas ini malah konsultan pajak dan akuntan pajak merupakan sebuah keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan,harap diingat perusaahann itu wajib membuat pembukuan kepada negara karena berkaitan dengan pajak yang dipungut oleh negara. Biaasanya orang2 finance tidak mengetahui perkara ini kecuali orang pajak sendiri. Afwan saya rasa kondisi yang antum katakan terpenuhi silakan perhatikan pernyataan antum sendiri "" Kecuali jika ada satu pekerjaaan atau usaha halal yang kemudian dipaksa negara untuk membayar pajak dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang membutuhkan keahlian/pengetahuan, maka di situ diperbolehkan karena alasan darurat - sesuai kebutuhan saja. Karena jika tidak dilakukan, bisa jadi hartanya akan diambil secara paksa atau usahanya ditutup."
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Saya kira tidak perlu lagi saya tambahkan dari apa yang telah saya tuliskan.
Anonim mengatakan...
Asslamu'alaykum warrahmatullah wabarakaatuh...

barakalallah fikum.

ustadz ana ada pertanyaan..ana mempunyai niat mengambil lowongan di perusahaan retail produk sehari-hari. didalam tokonya terdapat barang haram (rokok) tapi hanya sekitar 2-4% saja yang lainnya insya Allah merupakan produk yang halal n suci untuk digunakan/d konsumsi.

bagaimana hukumnya bekerja di tempat tersebut?
kalau misal saya di terima di tempat tersebut apakah saya termasuk yang berta'awun dalam berbuat dosa n pelanggaran?

jazakallah khair ustadz..semoga Allah SWT memuliakan antum beserta keluarga...amiin
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakatuh.

1. Boleh.

2. Tidak.

Wallaahu a'lam.
Anonim mengatakan...
Afwan ana rasa antum harap kembali periksa fatwa antum ustadz afwan sepanjang ana ketahui malah perusahaan lah mencari akuntan memiliki kemampuan pajak atau konsultan pajak satu lagi pendapat antum masih ambigu Afwan sepanjang ana ketahui antum bukan lulusan sarjana ekonomi namun pernah bilang kepada antum sarjana kehutanan karena ini berkaitann dengan pengetahuan antum Jazakallah khair atas kesempatannya

By Aprianto
Anonim mengatakan...
Afwan ustadz, cuma kasih saran. 

Permasalahan-permasalahan kontemporer yang antum jawab di atas, seperti hukum bekerja sebagai konsultan pajak atau yang lain. 

Menurut saya pribadi, belum kapasitas kita untuk menjawab. Karena ini merupakan permasalahan kontemporer yang membutuhkan ijtihad dan harus ditinjau dari berbagai sisi pandang. Seandainya antum menyebutkan fatwa ulama yang antum ikuti (kalo memang ada)tentang permasalahan ini, tentu itu lebih baik. atau antum bersabar hingga permasalahan ini ditanyakan pada ulama semisal Syaikh Abdurrazaq hafidzahullah, dengan menyebutkan gambaran permasalahan secara utuh. 

Saya akan memberikan contoh kasus yang perlu kita renungkan. Ketika Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad dan Syaikh Ali Nashir Faqihi hafidzahumallah ditanya tentang hukum seorang yang mendapatkan pekerjaan yang halal dengan ijazah palsu. Apakah gaji yang ia ambil per bulan dari pekerjaannya halal?

Syakh Abdul Muhsin hafdzahullah menjawab: "Aku tidak akan memberikan fatwa tentang permasalahan ini. Pertanyaan semacam ini hendaknya diajukan pada Hai'ah Kibar Al-Ulama"

Seandainya saya pribadi ditanya tentang permasahan tersebut, tentu saya akan menjawabnya. Namun setelah mendengar fatwa Syaikh Abdul Muhsin, saya sadar dan tahu diri betapa tingginya kedudukan para ulama dan betapa bodoh dan cerobohnya diri saya.

Semoga kita dapat mengambil pelajaran. Sebaiknya koment ini ndak perlu ditampilkan, cuma nasehat pribadi khusus buat ustadz. 

Saya mencintai antum karena Allah..

wabillahittaufiq
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Saran antum saya perhatikan.

Berkapasitas atau tidak berkapasitas memang menjadi bahan penilaian sendiri. Telah ada komentar bernada sama di Blog ini bertema 'kapasitas'. Barangkali ada yang mengulangnya di kolom komentar ini sebagai bentuk penegasan. Saya tidak mau ambil pusing dengan penilaian tersebut, kecuali saya ambil positifnya saja, yaitu : sebagai bentuk nasihat kepada sesama muslim.

Di atas telah saya singgung penjelasan dari Syaikh Muhammad 'Aliy Firkuuz hafidhahullah yang saya pahami. Perkara kemudian ada yang tidak setuju dengan pendapat beliau, tidak masalah. Atau kemudian ada yang menilai orang yang membawakan fatwa Syaikh sebagai orang yang tidak berkompeten, saya tidak masalah. Memang, fatwa beliau hafidhahullah berkaitan dengan hukum belajar akuntansi dan bekerja sebagai akuntan. Namun garis merah yang ditanyakan hampirlah sama.

Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas sarannya, dan itu akan saya perhatikan.
Anonim mengatakan...
By: Andi Pratama

Buat salah seorang ikhwan yang mengomentari dan tidak puas dengan jawaban sang ustadz,gmana klo antum tanyakan kepada radio rodja atau klo antum tinggal di Jakarta ana sarankan datang aja ke kajian Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat(mohon saat antum bertanya berikan gambaran luas mengenai dunia konsultan pajak,mengingat ustadz abdul hakim juga sempat ditanyakan soal menabung di bank syariah beliau tak segera menjawab tapi ditanyakan dahulu kepada yang lebih paham dunia ini).
Anonim mengatakan...
Aww. ustadz.

Smoga rahmat Allah SWT. snantiasa tercurah untuk kita saudara seiman yg slalu brusaha terus belajar dan berbenah. Sebagai seorang wirausahawan, perhitungan untung rugi dalam perniagaan (wirausaha) tentu harus kita perhatikan. Sementara aturan di negeri kita mewajibkan bahwa setiap warga negara yang mempunyai kegiatan usaha, bisa dibilang wajib memperhitungkan brapa besarnya pajak yg harus dia bayarkan kepada negara baik dihitung langsung (oleh pengusaha sndiri) maupun tidak langasung (oleh konsultan pajak & sejenisnya). Dalam hal ini seorang pengusaha juga harus mau tidak mau menghitung pajak. Kalau seperti ini, apakah pengusaha juga berdosa karena menghitung pajaknya. Di sisi lain ketika pengusaha tidak menghitung bahkan tidak membayar pajaknya pasti akan terkena pelanggaran hukum pajak dan turunannya di negeri ini. Sungguh dilema bagi pengusaha, menghitung haram, tidak menghitung melanggar hukum, klo sperti ini gmana ustadz? wallahu 'alam.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Perhitungan dan pembayaran pajak yang kita lakukan adalah karena terpaksa, untuk menghindari kemudlaratan yang lebih besar (usaha kita ditutup, kena sanksi, dan yang semisalnya). Itu seperti kasus terpaksa melakukan suap untuk mendapatkan hak yang semestinya kita dapat - dimana jika tidak kita suap, maka urusan kita dipersulit, ditahan, dan dirampas. Semoga Allah mengampuni diri kita dan membukakan petunjuk kepada para pemimpin kita.
Anonim mengatakan...
walhamdulillah ada seorang saudara kita di medan tenpatnya kec. Medan marelan,,beliau adalah pegawai pajak lulusan stan,,walhamdulillah dengan izin dan hidayah Allah beliau melepas status pegawainya dan sekarang berwira usaha air galon,,karna sangat sulit sekali bagi pegawai ditjen pajak (djp) untuk pindah instansi di luar fungsi pajak,,

Tidakkah kita takut dituntut oleh orang2 yang kita wajibkan pungutan atas hartanya tanpa hak di akhirat kelak,,
Anonim mengatakan...
pajak = iuran wajib untuk kemaslahatan bersama.saya tidak setuju bila pajak disamakan dengan pajak semasa jahiliyah yang diambil untuk penguasa dari sikaya maupun simiskin tanpa pengecualian dan tidak dikembalikan dalam wujud fasilitas.kita bayar pajak bukan untuk diberikan Cuma2 kepada pemerintah, mereka bekerja,kita yang menggaji dengan pajak.jika tidak ada gaji, adakah 5 juta orang sukarelawan dengan latar belakang pendidikan yang tinggi mau bekerja untuk Negara ini? negara ini milik kita bersama,karenanya mari kita biayai bersama, dan saat ini pajak atau iuran kita yang jumlahnya bisa diandalkan dibanding penerimanaan sektor non pajak yang kurang dari 20% porsinya dari total APBN.
Anonim mengatakan...
sistem perpajakan diciptakan agar iuran untuk negara kita tercinta ini jumlahnya sesuai dengan kemampuan harta kita, melindungi mereka yang masih miskin.mungkin banyak yang tidak setuju dengan adanya pajak, tetapi saya pribadi setuju dan ikhlas penghasilan saya dipotong pajak dan zakat (dan akan tetap setuju meski telah keluar dari ditjen pajak nantinya Insya Allah) . Perlu diketahui zakat diakui dan dapat kita gunakan untuk mengurangi beban pajak pagi WP muslim sehingga umat islam tidak terlalu besar bebanya.saya setuju dengan adanya pajak karena kita dapat saling membantu sesama,bukankah fasilitas yang kita dapat jauh lebih banyak ketimbang pajak yang kita sumbangkan ke negara? begitu pula anak cucu kita kelak, menikmati pembangunan dari pajak yang kita bayar hari ini.
Anonim mengatakan...
mari teman2 memandang pajak ini sebagai iuran,bukan wujud kedholiman yang merampas harta tanpa hak (walau mungkin tidak salah).dengan adanya pajak saudara2 kita yang miskin bisa mendapat beras,obat generik,sekolah gratis, tunjangann dan beasiswa perguruan tinggi dan fasilitas umum lainnya, jika kita niatkan sodaqoh,tidakkah ini akan menjadi amal kebaikan bagi kita? Amal jariah bahkan karena banyak masjid dibangun dengan APBN. soal sebagian APBN di alirkan untuk kampanye, maksiat, dan dosa atau bahkan dikorupsi,biarlah pemimpin kita yang bertanggung jawab, tetapi manfaat keseluruhan tetap dapat kita nikmati.
Anonim mengatakan...
mari teman2 memandang pajak ini sebagai iuran,bukan wujud kedholiman yang merampas harta tanpa hak (walau mungkin tidak salah).dengan adanya pajak saudara2 kita yang miskin bisa mendapat beras,obat generik,sekolah gratis, tunjangann dan beasiswa perguruan tinggi dan fasilitas umum lainnya, jika kita niatkan sodaqoh,tidakkah ini akan menjadi amal kebaikan bagi kita? Amal jariah bahkan karena banyak masjid dibangun dengan APBN. soal sebagian APBN di alirkan untuk kampanye, maksiat, dan dosa atau bahkan dikorupsi,biarlah pemimpin kita yang bertanggung jawab, tetapi manfaat keseluruhan tetap dapat kita nikmati.
Anonim mengatakan...
soal pemanfaatan APBN yang dari pajak merupakan hak para pemimpin, bukan wewenang kita.kewajiban kita menaati pemimpin yang kita pilih.mereka menetapkan iuran wajib ini, ya mari kita taati, toh tujuannya baik, niat nya untuk kemakmuran bersama. Pajak yang kita bayarkan semuanya sampai ke APBN, jika ada pegawai pajak korup, mereka bukan mengambil uang yang kita bayar kenegara, karena kita bayar melalui bank sehingga pasti sampai ke rekening negara,bukan melalui kantor pajak, dikantor hanya administrasinya saja.yg gayus dkk lakukan adalah menerima sogokan karena mengabulkan wp yang tidak mau bayar pajak secara penuh.
Anonim mengatakan...
pajak ini seperti halnya warga perumahan semua diwajibkan membayar iuran keamanan untuk keselamatan bersama, kita pun demikian.kita iuran demi keamanan Negara, memajukan pendidikan,membayar tentara,guru,polisi,dokter dll.karenanya jangan memandang sesuatu hanya dari sudutpandang kita dalam menerjemahkan agama,kita hidup bermasyarakat, dan masyarakat kita tidak semuanya islam dan jikalaupun islam solat dan puasa yg jelas wajib saja banyak yg tidak melakukan.
Anonim mengatakan...
jangan sampai kita memunculkan kesan islam ini agama yang keras dan menakutkan yang segala sesuatunya harus sak kleg, serba haram dan dilarang.akibatnya, sebagaimana terjadi di eropa dan amerika yang menjadi antipati dengan islam, sehingga syiar agama yang lurus ini akan sulit menyentuh hati orang2 disana karena nama islam telah ternodai oleh ulah saudara muslim kita sendiri yang mengeneralisasi semua orang disana layak untuk dijadikan sasaran teroris, semua orang kafir harus dimusuhi,akibatnya? Saudara2 muslim kita sendiri hendak mendirikan masjid saja dilarang, kuliah dengan jilbab dilarang oleh negara2 disana sedang ilmu pengetahuan mereka maju dan kita belajar kesana.
Anonim mengatakan...
bayangkan jika kita lahir disana dikeluarga nasrani, orang tua kita memasukkan doktrin islam adalah agama keras yang apa2 serba haram,akankah terbuka hati kita untuk menerima agama yg haq ini?akankah kita tergerak untuk mencari tahu agama islam? tidak semua ulama menyatakan pajak absolut haram, banyak pula yang mendukungnya karena jelas maslahat yang didapat jauh lebih besar disbanding mudharat dari pajak itu sendiri. sehingga tergantung kita atau orang awam seperti saya cenderung ke mana.
Anonim mengatakan...
kasihan saudara2 muslim yang bekerja di DJP jika langsung dituduh ahli neraka, padahal mereka solat, meluangkan waktu untuk duha, membiarkan jenggot dan memendekkan celana panjang.apakah mukus yang dimaksud nabi sama persis dengan system perpajakan kita sehingga hadis tersebut dapat dimaknai seperti itu? bagi saya yang terpenting di DitjenPajak saya bekerja sesuai koridor, tidak melakukan KKN. dan jika ada kesempatan untuk pindah instansi tentu akan saya usahakan.maaf ustad apabila lancang, tetapi hal seperti ini hanya akan memperburuk kesadaran masyarakat terhadap pajak yang sangat rendah, kalau bantuan tunai semua mau menerima tapi bayar pajak sedikit yang sadar.
Anonim mengatakan...
kita bayar pajak salah satunya juga untuk membayar hutang negara yang wajib hukumnya untuk dilunasi.yang memiliki hutang tersebut tentunya bukan pemerintah tapi kita semua karena pemerintah berhutang mewakili kita untuk subsidi bahan pangan, pendidikan, BBM,menyetabilkan harga dll.pemerintah berhutang untuk kita rakyatnya, kitalah yang menerima manfaat atas utang tersebut.kalau kita protes agar semua fasilitas harus disediakan pemerintah tapi kita tidak mau harta kita diusik untuk mendanai kebutuhan pemerintah, egois sekali kita sebagai muslim?
Anonim mengatakan...
pemerintah hanya manusia seperti kita, mereka hanya mengelola kekayaan negara untuk kemaslahatan bersama.dan mereka layak kita digaji karena jasa tersebut. soal kekayaan alam, memang kita kurang cakap dalam mengolahnya sehingga dilakukan bagi hasil dengan perusahaan asing mengingat jika kita olah sendiri cost/biaya yang muncul bisa lebih tinggi dan keuntungan justru kecil.bukan berarti kita buang2 sumber daya alam dan devisa untuk dialirkan ke orang2 kafir. mengenai pajak yang dikenakan pada semua masyarakat yg kaya dan miskin seperti PPN(pajak pertambahan nilai) sudah diatur agar tidak memberatkan masyarakat.
Anonim mengatakan...
contohnya bahan2 pokok seperti beras,gula dll tidak dikenakan pajak ini. contoh barang lain seperti sabun seharga 2000 rupiah, 10 % nya atau 200 rupiah masuk kas negara, apakah 200 rupiah ini keterlaluan?memberatkan? bahkan sabun sebelum sampai dipengecer sudah diambil untung beberapa kali oleh distributor. masyarakat banyak yg tidak sadar bahwa dengan membeli sabun mereka telah terkena pajak sekaligus, pajak ini tidak dipaksa dengan besaran yang semena2. besaran pajak telah dirapatkan dan disetujui bersama wakil rakyat diparlemen. pajak pengahasilan yang dikenakan hanya yang penghasilannya di atas batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dan masih memasukkan istri, anak, tanggungan dan zakat dalam perhitungannya sehingga untuk penghasilan yg sama bisa saja orang yang memiliki tanggungan tidak terkena pajak, apabila lebih potong maka akan dikembalikan.
Anonim mengatakan...
pajak bumi dan bangunan dikenakan bagi yang memiliki rumah dan tanah yang melampui batas tertentu /NJOPTKP, sehingga orang miskin yg propertinya dibawah batas tentu tidak terkena. jika pajak memberatkan wajib pajak boleh mengajukan keberatan agar diringankan. jadi pajak hakikatnya memungut dengan keadilan sesuai kemampuan sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat sehingga semua baik muslim maupun kafir berpartisipasi mendanai Negara sesuai kadar harta yang dimiliki. 

Untuk saudara2ku yang muslim jangan hanya melulu mengejar surga dan akhirat mencari keselamatan pribadi, pikirkan juga Negara kita yang Negara muslim terbesar didunia ini justru diisi aparat yang tidak peduli agama, sehingga memimpin dengan sewenang2, KKN, dan menghambur2kan APBN untuk sesuatu yang kurang urgent,tidak peduli masyarakatnya bermaksiat seperti gang doli disurabya pernah menjadi prostitusi terbesar seasia tenggara dinegara muslim terbesar(sangat memalukan),begitu pula muda mudi kita banyak yang berzina, sedangkan mereka yang faham agama justru sibuk saling mengkafirkan dan menuduh sesat faham yang lain,membesar2kan perkara bidah sedang dosa2 besar yang jelas didepan mata seperti prostitusi justru luput dari perhatian.banyak hal yang perlu kita perbaiki bersama daripada mengkebiri pemerintahan yang sudah ada dan memaksakan faham yang kita miliki. Muslim sejati adalah yang bermanfaat, memberi kontribusi bagi sesama.lunasi sodaqohnya awasi penggunaannya.maaf bila banyak yang kurang berkenan semoga Allah mengampuni kita semua. 
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Sudah ?.

Inti komentar Anda adalah pajak diperbolehkan karena merupakan iuran untuk kepentingan bersama. Dikembalikan lagi ke rakyat. Gitu kan ?.

Gimana kalau misal ada bank memungut bunga riba yang kemudian hasil riba tadi digunakan untuk kepentingan bersama pula ?. Boleh atau tidak boleh ?.

Status halal dan haramnya bukan melulu pada alokasi pungutan tadi, tapi pada jenis dan cara pengutan tadi. Jika syari'at melarang, maka haram lah dia meski didalihi untuk membangun fasilitas publik dan seterusnya. banyak atau sedikit, jika statusnya haram, tetaplah haram.

Hukum Islam itu ditentukan oleh yang membuat hukum, yaitu Allah ta'ala. Keras atau tidak keras tidak memakai standar orang yang tidak mempunyai pengetahuan agama alias orang awam. Kalau orang awam dijadikan standar, maka bisa jadi orang nyuruh memakai jilbab, menjauhi pacaran, memelihara jenggot diklasifikasikan orang beraliran keras. Dikit- dikit gak boleh, haram.
Anonim mengatakan...
riba diambil dari orang yang susah misal sedang berhutang dan jelas diharamkan dalam quran dan hadis, pajak sebaliknya diambil dari orang yang dianggap lebih dan pajak zaman dahulu beda dengan sekarang,sedang riba sama saja dulu dan sekarang. saya ini awam ustadz, pahamkan saya agama dengan pelan.mengenai riba, saya hendak KPR rumah 400 juta.dengan mencicil 10 tahun/ lebih sehingga total+bunga 500 juta lebih, sedang untuk kontan tidak mungkin untuk saat ini.menurut ustadz apa yg saya lakukan sedang kalo tidak memiliki rumah orang tua berat hati mengijinkan menikah.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Orang ngutang itu bukan mesti orang susah. Riba tetap haram meski diambil dari konglomerat, dan yang memberi piutang adalah pengemis pasar. Haram tetaplah haram.

Akhi..... bertaqwa lah kepada Allah. Hindarilah riba, karena itu termasuk dosa yang membinasakan. Ingat, orang yang memakan dan memberi makan riba itu sama-sama berdosa.

عن جابر، قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء.

Dari Jaabir, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya (bagian administrasi), dan dua orang saksinya. Mereka itu semua sama” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1598].

عن أبي هريرة؛ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الربا سبعون حوبا. أيسرها أن ينكح الرجل أمه.

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallllaahu ‘alaihi wa sallam : “Riba itu terdiri dari tujuhpuluh cabang dosa. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang menikahi ibunya sendiri” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 2274; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahih Ibni Maajah 2/240].

banyak hal yang bisa ditempuh untuk mendapatkan rumah. Yang pertama tentu saja bekerja keras. Lalu berhemat dan menabung. Belilah jika uang telah mencukupi. Tidak perlu mewah-mewah jika kantong belum ada. Asal tidak kehujanan dan dapat dibuat untuk tidur nyenyak, kira-kira itu kasarnya. 

Jika saat ini uang belum mencukupi, bisa ngontrak rumah. Bukan aib bagi seseorang untuk mengontrak rumah. Banyak orang sukses yang memulai hidup dengan mengontrak rumah alias belum punya rumah. Jelaskan kepada orang tua akan bahaya riba dan sikap Anda. Insya Allah mereka akan memahaminya.....
Anonim mengatakan...
terimakasih ustadz atas penjelasannya.saya ini sebenarnya bimbang betul dengan keadaan saya.disatu sisi saya takut dalil2 yg cukup jelas di satu sisi saya belum siap melepaskan status saya ini.saya tidak sanggup untuk resign dari PNS ustadz, saya berencana untuk melanjutkan pendidikan hingga s2 sesegera mungkin, karena ada fasilitas untuk pindah instansi dengan menjadi pelatih PNS.pertanyaan saya

1. bagaimana hukumnya jika yg saya ajarkan itu ilmu perpajakan?
2.bagaimana jika saya tetap di pajak sementara saya belum pindah karena belum diizinkan melanjutkan kuliah? tidak apa2kah jika uang hasil dari pajak saya gunakan naik haji bersama istri dan membeli rumah? saya ada niat untuk pindah tapi dengar2 amat sukar, sehingga saya memilih alih profesi sebagai pengajar. mohon bimbingannya
Anonim mengatakan...
@ARIS 

ASSALAMU `ALAIKUM
USTADZ,SAYA BARU MENGANGGUR DAN LULUSAN AKUNTANSI CUMA GINI ADA SEORANG TEMAN PUNYA UKM,NAH KARENA SI TEMAN INI GAK PAHAM TENTANG PAJAK MAKA DIA MENAWARKAN SEBUAH PROYEK KEPADA SAYA YAITU UNTUK MENGHITUNG PAJAK2NYA,MEMBUATKAN LAPORAN KEUANGAN DAN PERPAJAKAN KEPADA EKTERNAL DAN INTERNAL UKM-NYA,MENYETORKAN UANG PAJAK2NYA TERMASUK PPh KARYAWANNYA,MELAPORKAN SPT PAJAK PRIBADI DAN BADAN USAHA,DAN MEMBERIKAN MASUKAN/KONSULTASI PAJAK KEPADA KEGIATAN USAHANYA. NAH USTADZ,BAGAIMANA HUKUM PEKERJAAN SAYA INI USTADZ? MOHON SEGERA DIJELASKAN MENGINGAT SAYA BUTUH PEKERJAAN APALAGI UPAHNYA MENGGIURKAN,BILA HARAM MAKA SAYA TINGGALKAN DAN MENCARI PERKERJAAN LAINNYA. JAZAKALLAH KHAIR
ikhsan abdul aziz mengatakan...
Saya setuju Ustadz karena untuk tahun ini aja pendapatan pajak bisa mencapai 1.000 triliyun lebih yg penggunaannya sangat2 tidak berkualitas, sebagian besar penggunaannya untuk belanja perjalanan dinas,coba perhatikan porsi anggaran tiap K/L pasti diatas 50% untuk belanja perjalanan dinas. Makanya belanja pemerintah ini tidak berkah mungkin salah satunya karena pajak itu mungkin
ikhsan abdul aziz mengatakan...
Pindah ke sesama instansi pemerintah mudah kok Om ditempat saya aja banyak pindahan dari orang pajak, tapi ya itu pendapatannya menurun drastis
Anonim mengatakan...
bagaimana caranya pindah mas ikhsan kebetulan sy juga berusaha pingin pindah dari djp. kalo boleh tau instansinya apa?
Rios
Anonim mengatakan...
yang tidak dibolehkan itu pajak yang diambil secara tidak wajar dan zhalim. melihat sesuatu mohon untuk tidak sepenggal-sepenggal, tapi secara utuh dan keseluruhan. mohon baca dulu ini,, http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pajak-dalam-islam.html 

Jazakallah..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Kalau tujuannya adalah menunjukkan pendapat yang membolehkan pajak, saya sudah menuliskannya juga pada artikel : Pendapat yang ‘Membolehkan’ Pajak.
Anonim mengatakan...
To : Anonim @ 10 Agustus 2012 ; 10.07

Quote :
yang tidak dibolehkan itu pajak yang diambil secara tidak wajar dan zhalim. melihat sesuatu mohon untuk tidak sepenggal-sepenggal, tapi secara utuh dan keseluruhan. mohon baca dulu ini,,http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pajak-dalam-islam.html
. . . .
Kalau yang antum maukan dari artikel muslim.or.id tersebut adalah "kehalalan pajak", terutama berkaitan dengan realita perpajakan yang ada di Indonesia, maka sangkaan antum kurang tepat.

Pertanyaan terkait dengan artikel tersebut sudah di jawab oleh ikhwan pengurus web muslim.or.id, tepat di bawah artikel.
Saya nukilkan sebagian :

Pertanyaan [1]
erigsgi
06 Jun 2011 [#]
….spt yg kita ketahui pajak di indonesia dipungut dari harta yg bercampur (halal dan haram) dan penggunaan nya pun bercampur (halal dan haram)maka kalau spt ini ana melihat bahwa PNS yg bekerja di Dinas perpajakan HARAM gaji nya dan PNS yg bekerja di Dinas selain perpajakan HALAL gaji nya (ana mengambil kesimpulan dari hukum harta yg bercampur spt penjelasan pd link berikut ini : http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-96-hukum-menjadi-pegawai-negri.html?
mohon penjelasan nya..jazakumullahu khairan katsiran
Jawaban [1]
Muhammad Nur Ichwan
06 Jun 2011 [#]
@erigsgi
wa’alaikumussalam.
gaji PNS yang bekerja di Direktorat Perpajakan haram karena memang secara dzatiyah pekerjaannya haram, sedangkan PNS yang lain jika secara dzatiyah pekerjaannya halal, maka gajinya pun halal.
Wallahu a’lam.

Pertanyaan [2]
MUNIROH
06 Jul 2012 [#]
Ass.
Kalau PPh masih wajar dikenakan karena dikenakan kepada orang yang menerima penghasilan, tapi PPN yang dikenakan kepada semua konsumen baik org kaya atau fakir miskin apakah tidak hARAM hukumnya jika negara menerima PPN dari rakyat?
Jawaban [2]
Yulian Purnama
18 Jul 2012 [#]
#Muniroh
PPh maupun PPn hukumnya haram.

Atau mungkin bisa dijelaskan lebih lanjut pernyataan antum
---> yang tidak dibolehkan itu pajak yang diambil secara tidak wajar dan zhalim

Dari segi peraturan perpajakan yang ada, apakah sudah wajar dan tidak zhalim?
Barangkali bisa disertakan contohnya, menurut antum peraturan pajak mana yang wajar dan tidak zhalim?

Jazakallahu khayr
Anonim mengatakan...
Assalamu'alaikum...

Ustadz,mau tanya, apa hukumnya menjadi CPNS/PNS.??

bulan september 2013 ini, -Khususnya- di'bandung mau di'adakan seleksi/penerimaan calon PNS.!!

Terimakasih.

_Si'Ardjuna_
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Wa'alaikumus-salaam. PNS asalnya halal jika memang dzat pekerjaannya halal. Namun jika dzat pekerjaannya haram (misalnya pajak sebagaimana artike di atas), maka itu haram juga.

wallaahu a'lam.
Anonim mengatakan...
Terus iuran rt/rw, iuran kas itu haram atau enggak? Soalnya kan prinsipnya sama?
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Kayaknya maksa banget ya analognya,.... pajak disamakan dengan iuran RT/RW, iuran kas.
abu amjad mengatakan...
assalamu'alaykum ustadz

saya baru saja diterima di STAN jurusan bea dan cukai. saya mengetahui itu haram namun orang tua saya menyurh saya utk tetap mengambilnya. bagaimanakah pendapat ustadz? besar dosa saya bekerja di dirjen cukai atau besar dosa saya tidak mengikuti perintah orang tua?
Anonim mengatakan...
saya lelah liat ustad2 wahabi/primitif macam admin web ini..

selalu saja berpikir keadaan kita seperti jaman Rosululah..
ingatlah bung, dunia ini makin kompleks dan berkembang..
pekerjaan ga cuma jual beli, negara/pemerintah bukan cuma untuk memimpin dan menjamin keamanan aja..

negara kita saja yg masih memungut pajak, APBN sering defisit.. ini lagi pada mengharamkan pajak..
mengharamkan pajak, terus ngasih solusi zakat lah, optimalisasi ini itu lah..
ente bisanya ngomong doank bung! kenyaataanya saat ini pengelolaan keuangan negara semakin baik, koruptor2 banyak yang ketangkep.. pengawasan keuangan semakin baik.. sistem diperketat..
tapi tetep aja tuh, APBN masih kurang..
liat masih banyak orang2 miskin di sekitar kita.. BLT, subsidi BBM dan gas, raskin, askes, sekolah murah, itu dr mana kalo bukan dr pajak?

kenapa pajak sekarang disamakan dengan pajak jaman jahil dulu? pungutan pajak jahil kan untuk diri pemungutnya sendiri, sementara pajak negara kita untuk kemaslahatan bersama..
jaman rosul dulu ga perlu pajak karena emang belum perlu tuh yg namanya BLT subsidi dll.. cuma sekarang BUKA MATA ANDA BUNG! LIHAT DUNIA LUAR! jangan cuma kerjaannya di rumah ngaji doank! terus dengan pandangan primitif ente, ente bilang ini itu haram lah..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Kalau lelah, sebaiknya istirahat saja untuk jaga kesehatan.
Anonim mengatakan...
Dasar ustad gemblung, gag beradab. Emangnya elo pake fasilitas umum dari mana duitnya hah..
Anonim mengatakan...
Hehe Ustadz, sepertinya si "anonim" ini adalah pegawai pajak yang kebakaran jenggot (kalo ada) karena ternyata gajinya berasal dari uang yang haram.

Abu Abdissalam
Anonim mengatakan...
To : Anonim, 21 Oktober 2013 23.34

Mas/Pak, emang pendapatan negara dari pajek doank yah?
tahu dari mana fasum di bikin murni pake duit pajek?
fikhar85 mengatakan...
Assalam pak ustadz,,,

ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan perihal pokok bahasan dalam blog ini, yaitu persoalan pajak. Seperi pada judul postingan blog ini diperuntukan bagi mereka yang bekerja dikantor pajak, sebenarnya saya bukan orang pajak, tapi saya ingin sedikit berbagi dan sekaligus bertanya tentang hal yang menjadi topik dalam forum ini.

pertama, mengenai penerapan pungutan pajak di indonesia.
mungkin jika kita terlebih dahulu harus mengkaji pengertian dari kata “pajak” itu sendiri dengan perbandingan antara pajak yang dilarang oleh Rasulullah dan pajak yang diberlakukan di Negara kita pada saat ini.
menurut saya, jika melihat unsur pajak yang di larang oleh Rasulullah adalah bersifat “upeti” yang dalam artian adalah pemberian oleh rakyat kepada sultan atau raja untuk kepentingan negara/kerajaan pada saat itu. jauh berbeda dengan system “pajak” dinegara kita pada saat ini. kita tahu bahwa sistem negara di masa itu sangat lah jauh berbeda dari system negara kita saat ini. System pajak yang berlaku di negara kita pada saat ini lebih ke sifat “iuran” yang kita sumbangkan dari sebagian “penghasilan” kita sebagai warga negara. untuk kelangsungan kehidupan kita bernegara (bukan serta merta untuk kepentingan negara/politis semata tapi kepentingan masyarakat secara umum). Contoh kepentingan politis adalah: penyelenggaraan pemilu, biaya operasional pejabat, baik gaji pegawai ataupun perlengkapan institusi yang lebih bertujuan untuk kepentingan politik seperti sarana rumah dinas, mobil dinas pejabat dsb (termasuk juga peralatan perang karena untuk mempertahankan kedaulatan negara yang notabene adalah juga kepentingan politis). Sedangkan kepentingan umum adalah seperti: pembangunan jalan, jembatan, sarana umum dsb. 
fikhar85 mengatakan...
Maka sejauh yang saya ketahui, pajak yang di haramkan pada masa Rasulullah adalah pajak yang untuk kepentingan negara atau penguasa dan bukan untuk kepentingan rakyat. Dan baru diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang telah Ustad jabarkan juga di postingan mengenai “pendapat yang membolehkan pajak”.

Lantas bagaimana dengan pajak yang diterapkan di indonesia? Seperti yang saya jabarkan di atas, kita tidak bisa serta merta meng-kiaskan makna pajak yang dimaksudkan Rasulullah dengan Al-mask tersebut yang lebih kepada upeti yang di pungut penguasa secara zalim tanpa melihat dan memberikan manfaat pada rakyatnya.
Beda halnya dengan di Indonesia, negara kita adalah negara demokrasi yang secara normatif tidak dikenal istilah penguasa, namun pemimpin dan itu pun merupakan pilihan rakyat (yang artinya rakyat lah pemegang tampuk kekuasaan tertinggi). Pemimpin yang kita pilih mengemban amanah untuk menjalankan pemerintahan yang telah ditetapkan oleh dewan legislatif (yang merupakan wakil kita dan kita juga yang memilih mereka). Intinya yang ingin saya sampaikan adalah bahwa pajak yang diterapkan pada saat Ini di negara kita merupakan “iuran” dari kita oleh kita dan untuk kita. Bukan upeti yang semata2 untuk kepentingan para pemimpin kita. Memang pajak juga digunakan untuk kepentingan politis seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, akan tetapi itu merupakan bentuk penggunaan dana pajak kita, lantas apakah serta merta dari situ kita mengatakan pemungutan pajak yang diterapkan negara kita pada saat ini adalah haram? Saya pikir tidak. Karena lebih tepat haram karena penggunaannya bukan pemungutannya, karena prinsip awalnya pajak kita adalah iuran dari kita sendiri oleh kita sendiri dan untuk kesejahteraan kita sendiri. Jika memang hingga saat ini penggunaan nya masih belum sesuai itu bukan salah pemungutnya namun kesalahan wakil kita di legislatif. Harusnya memang untuk kepentingan politis dana tidak diambil dari pajak tapi dari kegiatan usaha negara itu sendiri. 
fikhar85 mengatakan...
Dan jika kita memvonis pegawai pajak itu perkejaannya haram karena membantu negara memungut pajak, apakah hal ini adil? sedangkan hasilnya kita masyarakat juga yang menikmati. Masa dosanya cma mereka yang menanggung sedangkan nikmatnya kita juga merasakan.

Saya berikan beberapa contoh kenapa saya katakan pajak di indonesia bukan upeti namun iuran/bantuan dari rakyat untuk negara adalah antara lain:
1. Pajak Bumi dan Bangunan: mungkin masyarakat awam berpkir kenapa harus bayar PBB toh ini tanah kita sendiri? Mungkin begitu, namun harus difahami bahwa dari luas tanah kita negara hanya meminta sedikit bantuan dari rakyatnya sebagai balas jasa negara karena menjaga hak kepemilikan rakyatnya atas tanah mereka. Bisa dibayangkan jika negara tidak mau ikut campur masalah kepemilikan tanah rakyatnya bisa2 yang lemah akan kehilangan tanah mereka karena diambil oleh pihak yang memiliki kekuatan. Dari pemahaman ini apa PBB merupakan upeti? Saya pikir lebih kepada iuran. Dan apakah ini zalim? Itu tergantung pribadi kita masing2, tapi saya pribadi katakan tidak.
2. Pph: dari sekian gaji kita negara hanya minta sedikit sebagai bantuan dari para pegawai/karyawan karena negara membantu para rakyatnya mendapatkan pekerjaan dengan upah yang bisa dikatakan manusiawi, jika tidak maka negara dg kekuasaannya dapat menekan para pengusaha yang nakal. 
3. Ppn: sebagai produsen ataupun konsumen yang menikmati hasil olahan barang menjadi siap pakai negara hanya minta sedikit sumbangannya agar rakyat lain yang tidak mampu beli bahan pokok yang tidak cukup dalam negeri sehingga harus impor dari negara luar tetap bisa makan. Salahkah jika kita berbagi dan membantu negara?
4. Cukai: negara kita bukan negara islam, masih banyak saudara kita (jika faham kita nasionalis) yang non muslim sehingga kebutuhan rokok dan miras (contohnya) tetap disediakan negara, namun pajak ditinggikan agar bisa menekan penggunaannya. Jika byk yg muslim juga mengkonsumsi barang tersebut, itu tentu adalah terantung pribadinya masing2.
Masih banyak lagi jenis pajak lain, tapi intinya semua jenis pajak adalah berdasarkan budaya bangsa indonesia yaitu gotong royong bersama mempertahankan kelangsungan negara.
fikhar85 mengatakan...
Hal kedua yang ingin saya sampaikan adalah:

Kenapa pemerintah hingga saat ini masih menerapkan sistem pajak, hal ini saya pikir dikarenakan persoalan SDM kita yg belum mampu. Mungkin memang SDA kita jika di kelola dengan baik akan bisa menutupi kebutuhan rakyat lebih besar dari pajak, namun itu jika kita hanya berpikir secara keseluruhan sistem negara yang terpusat saja. Bagaimana dengan daerah2? Yang notabene SDA lebih besar di daerah selain itu bagaimna pula dengan daerah yang SDA nya sedikit? Jika berpedoman dengan surat albaqarah ayat 188 pada postingan ustadz di atas “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…..” lantas jika memanfaatkan kekayaan daerah yang kaya untuk menutupi kebutuhan seluruh masyarakat di negara ini, sedangkan masyarakat di daerah yang memiliki SDA melimpah tersebut malah menjadi melarat karena kepentingan seluruh rakyat yang lain, bukankah ini jauh lebih zalim? Dan pertanyaan lain adalah sampai kapan SDA kita mencukupi? Bukankah kita harus melakukan upaya pelestarian? Maka saya pikir dengan penerapan pajak sekarang ini jauh lebih adil, karena merata dikenakan kepada seluruh masyarakat yang memang secara finansial memiliki kelebihan. 
Saya pikir apa yang dilakukan dan diupayakan pemerintah sebagai wakil kita saat ini tentu sudah dengan pertimbangan yang matang.
fikhar85 mengatakan...
Hal ketiga yang ingin saya sampaikan adalah:

Bahwa dalam menetapkan/berijtihad dalam menentukan suatu hukum, harap dengan analisa yang sebanding dengan kedua komponen permasalahan, maksud saya adalah. Ustadz hanya mentelaah aspek pajak (al-mask) yg ditentang Rasulullah seakan tanpa terlebih dahulu menelaah bagaimana prinsip pajak di negara kita pada saat ini. 
perihal ketentuan pajak di negara modern pada saat ini masih ada 2 pertentangan tapi mayoritas/jumhur ulama sepakat bahwa pajak di negara kita ini diperbolehkan karena prinsipnya tidak sama dengan pajak/upeti yg ditentang Rasulullah sesuai dengan riwayat yang Ustadz cantumkan diatas. Pajak di negara kita pada saat in prinsipnya adalah iuran dari rakyat itu sendiri sebagai sumbangan terhadap negara demi kelangsungan negara dan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rak yat itu sendiri. Memang pemungutan pajak menurut UU dapat dipaksakan akan tetapi tidak serta merta kita dapat mengkiaskan hal tersebut dengan riwayat hadist di atas, karena prinsip Al-mask jauh berbeda dengan pajak yang diterapkan saat ini di negara kita.
lagipula jika kita bisa merasa akan kebutuhan kita bersama dan memahami serta ikhlas dengan pajak yang kita bayarkan demi kepentingan kita bersama apakah lantas pungutan pajak tetap haram, sejauh pengetahuan saya tidak. 

Demikian yang ingin saya sampaikan ustadz, mohon dikoreksi jika ada kesalahan.

JDan maaf jika komentar nya saya buat terpisah karena melebihi karakter..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Pajak itu telah dibahas oleh ulama-ulama fiqh kontemporer dan mereka memang membahasakannya dengan al-maks. Mereka telah menelaah perpajakan itu secara komprehensif, karena pajak itu berlaku di hampir semua negara, hanya jenisnya saja yang berbeda-beda. Adapun di Indonesia, pada prinsipnya sama saja. 

Status hukum al-maks bukan pada pengalokasiannya (apakah itu kepentingan rakyat atau kepentingan pribadi), akan tetapi pada aktivitas pemungutannya itu sendiri. Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa harta kaum muslimin itu haram kecuali dengan haknya. Maka, tidak boleh seorang pun mewajibkan mengambil harta seseorang kecuali dengan nash. Selain yang ditunjukkan oleh nash, maka itu menurut kerelaan pemiliknya.

Uraian Anda yang panjang lebar di atas tidak menyentuh esensi ini. 

Saya tidak mengerti mayoritas ulama siapa yang Anda maksud dengan perkataan Anda di atas.

NB : Jika al-maks tidak boleh dipungut oleh negara Islam, apakah Anda pikir ia boleh dipungut oleh negara non-Islam ?. Cara berpikir yang aneh.

Perkara kita belum siap dengan pendapatan non-pajak, itu karena memang mindset kita telah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan yang utama. Imbasnya, aset-aset negara tidak optimal dikelola. Misalnya dalah sumberdaya hasil hutan. Kita ini lebih senang cari yang 'aman' dengan mengambil pungutan pajaknya daripada mengelola dan menjual kayu itu itu sendiri. Padahal, kalau kita sendiri yang mengelola hutan dan kemudian dikembangkan menjadi produk-produk olahan jadi atau setengah jadi, margin keuntungan yang masuk negara berkali-kali lipat (daripada sekedar memungut pajak). SDM kita selamanya belum siap jika mindset di atas tidak pernah diubah.
fikhar85 mengatakan...
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas balasan komentar saya kepada ustadz, walau ustadz tidak menjawab salam saya terlebih dahulu. (mungkin karena komentar saya yang terlalu panjang atau mungkin karena ustadz menganggap saya ini non muslim sehingga tidak wajib atau bahkan haram menjawab salam saya) maka dari pada itu mgkin perlu saya tegaskan bahwa saya adalah seorang muslim yang hanya bertuhan kepada Allah SWT dan meyakini Nabi Muhammad itu adalah utusannya).

Saya tidak mengatakan status hukum Al-mask adalah pada pengalokasiannya ustadz, namun yang ingin saya sampaikan adalah jika menelaah maksud dari hadist yang yg ustadz gunakan sebagai dalil pengharaman pajak, seperti yg ustadz gunakan pada postingan di atas , maka tentu timbul pertanyaan terlebih dahulu, bagaimana terjadinya riwayat hadist di atas? Bagaimana keadaan pada masa itu? apakah sesuai jika kita kias-kan dengan pajak di zaman sekarang (di indonesia)?. Setahu saya Al-mask di larang oleh Nabi adalah karena merupakan suatu perbuatan zalim dari penguasa atas rakyat nya, upeti diambil oleh penguasa dari rakyatnya untuk kepentingan penguasa/negara semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Tidak ada manfaat bagi rakyat selain hanya rasa aman, itu pun rasa aman agar tidak ditindas oleh penguasa karena tidak membayar upeti. Apakah sama dengan system pajak saat ini? Khususnya di Indonesia? Dengan system negara demokrasi, dimana tidak ada penguasa namun pemimpin, dimana pemimpin itu pun diatur oleh rakyat (pemimpin adalah pelayan rakyat). Bisa kah kita kias-kan/analogikan riwayat tersebut sama dengan keadaan saat ini? Saya pikir tidak.. atau mungkin jika saya selama ini masih kurang memahami riwayat dari hadist tersebut. Maka dari itu mohon kiranya ustadz jabarkan mengenai riwayat tersebut, (ttg terjadinya riwayat, bagaimana keadaan pada saat itu dsb).
fikhar85 mengatakan...
yang saya maksudkan disini dengan mayoritas ulama para ulama yang menganut 4 mazhab yg mayoritas digunakan di indonesia, (saya tidak mengatakan 4 mazhab terebut menghalalkan pajak) akan tetapi menurut mayoritas ulama, Al-mask/upeti pada masa jahiliyah tidak lah sama dengan prinsip pajak di indonesia pada saat ini. Pajak yang kita anut sifatnya adalah iuran/sumbangan rakyat untuk negara, karena toh yang punya negara itu adalah rakyat, bukan penguasa.

Tentang mengenai pajak boleh atau tidak dipungut dinegara non muslim atau tidak, saya tidak menyatakan demikian, yang ingin saya tekankan adalah bahwa prinsip pajak yang kita anut adalah iuran dari kita sendiri sebagai rakyat untuk negara (yang jika dianalogikan adalah rumah tempat kita tinggal) y jika ada negara lain yang memiliki prinsip demokrasi dan mereka menerapkan pajak yang systemnya sama dengan negara kita maka itu sah2 saja. Baik itu negara islam atau bukan.
Pajak yang kita anut jika saya beri contoh maka system nya kira2 seperti ini:
Kebetulan saya tinggal di desa (di daerah) di desa kami ada system iuran (iuran ini untuk kepentingan bersama) contohnya iuran keamanan (poskamling), iuran pemuda (untuk kegiatan pemuda) iuran kematian (dipergunakan jika ada warga yang meninggal dunia) iuran pembangunan mesjid, dsb.
nah seprti ini lah prinsip dasar pajak kita, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.. nah apakah ini sama dg al-mask yg dilarang nabi?
Prinsip pajak kita lebih kepada sumbangan untuk kita bersama. Pemimpin kita hanyalah sebagai pengatur pelaksanaanya dengan memegang amanah dari kita sebagai rakyat.
fikhar85 mengatakan...
Sebaiknya cba anda sendiri terlebih dahulu yg mengkaji prinsip dasar pajak kita. Baru bandingkan dengan pajak yang diharamkan dalam islam. Apakah sama? Jgn hanya dengan kita memakai istilah pajak lantas kita serta merta mengkiaskan bahwa pajak yang diterapkan di negara kita ini adalah haram karena sama dengan al-mask yang dilarang Rasulullah, lebih bijaksana jika kita fahami dlu kedua bidang itu, jangan hanya satu bidang. Bukankah ijtuhad itu harus berdasarkan ilmu? Dan tentu juga ilmu di kedua bidangnya agar hukum yang kita tetapkan bisa tepat pada sasaran..

Mengenai SDA kita yang melimpah ruah, coba ustadz kemukakan apa aset di negara kita yang memang secara penuh hak milik nya adalah pada negara? Jika merujuk kepada pasal 33 UUD 1945, maka tak ada satu pun aset di negara ini yang hak kepemilikannya dipegang oleh negara.
Hutan? Itu bukan milik negara tapi milik rakyat tersebut.
Minyak? Juga milik rakyat tersebut.
Hasil laut? Juga demikian.
Dan lain sebagainya.
fikhar85 mengatakan...
Tak ada satupun yg hak kepemilikannya pada negara, negara hanya menguasai dan memnfaatkan utk rakyat. Jadi dimana aset negara? Kalo kita kaji kepemilikannya tadi. Jadi bagaimana kita tidak lepas dari iuran? Klo negara memaksa hak kepemilikan SDA untuk negara ujung2nya rakyat akan menuntut agar mereka juga boleh mengelolanya. Toh karena tanah dan laut itu milik mereka, negara hanya diberi amanat untuk menjaganya dan memanfaatkan dengan tentu mempertimbangkan tidak membuat rakyat setempat melarat. Bukankah klo rakyat setemat melarat ini malah bertentangan dengan surat al-baqarah ayat 188 di atas yang artinya 

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…..” [QS. Al-Baqarah : 188].
Karena memang negara kita bukan negara monarki, jadi tidak ada aset mutlak milik negara/penguasa. Negara monarki dibentuk oleh penguasa, sedangkan negara kita dibentuk oleh rakyat. Jadi kekuatan negara kita adalah rakyat, maka wajarkan jika rakyat menyumbang untuk negaranya? pajak kita adalah memang untuk kepentingan kita sendiri, intinya adalah kesepakatan rakyat secara umum (bagi kita yang sadar negara ini milik kita bukan milik penguasa).
Jadi jauh beda antara Al-mask dengan dengan pajak yang di anut negara kita. Anggap jika memang pajak yang kita anut ini sama dengan pajak yang diharakan nabi, tentu seluruh rakyat ini akan masuk neraka, karena yang dimaksud dengan “pemungut pajak” oleh nabi bukan hanya yang mungut, bukan hanya yg nyatat, tapi juga yang menikmati hasil pajak tersebut, sedangkan yang menikmati hasil pungutan pajak pada masa nabi adalah penguasa, sekarang pajak kita yang menikmati siapa? Bukankah rakyat? Jangan membuat fatwah yang membuat seolah Islam ini tidak adil, masa iya, yang masuk neraka Cuma pegawai pajak? Sedangkan kita yang menikmati tidak.. kalo saya tentu akan jadi berpikir, mulia sekali pegawai pajak, mereka rela masuk neraka demi mensejahterakan seluruh rakyat indonesia. Yang menggaji pegawai pajak itu ya kita sebagai rakyat, jadi rakyat lah penguasanya. (mudah2an ustadz faham maksud saya).
fikhar85 mengatakan...
Intinya selama kita sebagai wajib pajak rela dan ikhlas menyumbang untuk negara, maka tidak ada kezaliman. Dan bagi mereka yang tidak mau bayar pajak (tidak mau menyisihkan/menyumbangkan sedikit penghasilan mereka) ingatlah disaat kalian menjalankan usaha, sedikit banyaknya usaha itu juga merugikan orang lain, contoh anda yang pedagang sadarkah anda bahwa saat proses distribusi barang truk2 anda telah merusak jalan? Yg di bangun dari jerih payah orang2 yang ikhlas menyumbang untuk negara? Jadi salahkah jika negara minta anda membayar dengan menyisihkan sedikit hasil usaha anda? Demi kemakmuran bersama? Ingatlah Islam mengajarkan umatnya agar saling membantu sesamanya.

Anggap saja pajak yang kita bayarkan adalah sedekah, saya juga seorang wajib pajak, dan saya juga merasakan bagaimana berurusan dengan orang pajak tapi saya ikhlas, saya anggap pajak yang saya bayarkan pada negara adalah sebagai sedekah untuk kemakmuran bangsa ini kemakmurab kita bersama. Insyaallah apapun harta yang kita keluarkan untuk niat yang baik, dengan nama Allah maka saya yakin Allah akan membalas itu semua.
fikhar85 mengatakan...
saya bukannya bermaksud lebih pintar dari pada ahli tafsir hadist yang ustad jadikan patokan, namun saya bicara seperti ini karena kebanyakan perdebatan yang terjadi dalam perihal hukum pajak dalam islam yang sering saya alami adalah, hanya mengkaji dari satu sisi saja, mereka tidak mau lebih menelusuri sistem pajak dan ketatanegaraan yang kita anut saat ini. mungkin soal tafsir hadist mereka memang ahli tapi cobalah juga berdiskusi dengan para ahli ketatanegaraan, ahli hukum, juga ahli di bidang pajak. setelah kita tau prinsip pajak dan ketatanegaraan kita lalu perbandingannya dengan syariat Islam (kenapa harus tiga komponen ini? karena komponen tersebut saling berhubungan untuk menentukan apakah system pajak kita sama atau tidak dg Al-mask yang dilarang Nabi). saya mengatakan demikian karena para ulama yang mengharamkan pajak, sering hanya terfokus pada pendapat para ulama besar yang diluar negara ini. apakah ulama2 tersebut sudah memahami prinsip pajak negara kita? itu hanya saran saya untuk ustadz, boleh ustadz terima atau pun tidak. mhon maaf sebelumnya jika ada perkataan saya yang kurang mengenakan bagi ustadz, namun jujur itu tidak ada niat saya,
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Mohon maaf jika jawaban salam saya tidak tertuliskan, karena yang wajib adalah menjawab salam, bukan menuliskan jawaban salam.

NB : Reaksi Anda terlihat sangat berlebihan.

Komentar Anda yang panjang di atas hanyalah menggambarkan pendapat Anda saja, tidak lebih. Tidak pula ada penjelasan dari kalam ulama. Anda itu sebenarnya tahu enggak definisi dari al-maks ?. Jangan-jangan tidak tahu. Maks itu didefinisikan ulama sebagai pungutan pajak (dlariibah) yang dipungut oleh penarik pajak ['Aunul-Ma'buud]. Intinya, para ulama memahami al-maks itu bukan dari sisi pengalokasiannya, akan tetapi dari pungutannya itu sendiri. 

Kalau Anda mengklaim ulama 4 madzhab mengatakan al-maks dengan pajak itu berbeda yang dengannya kemudian Anda jadikan alasan membolehkan pajak, coba berikan pada saya teks perkataan mereka tersebut.

Anda harus mengerti dulu prinsip yang harus dipegang dalam masalah harta kaum muslimin. Ia boleh diambil jika dibolehkan oleh nash, dan atau dengan kerelaannya.

Kalau masalah iuran, ya jangan Anda samakan dengan pajak/al-maks. Ini menandakan Anda belum paham tentang hakekat al-maks yang dimaksudkan ulama atau bahkan maksud pajak sesuai aturan hukum positif di negara kita.

Kalau memang dimaksudkan sumbangan, ya sifatnya tidak boleh memaksa (wajib). Pemaksaan pengambilan harta itu mesti dilandasi nash. 

Tentang SDA, perspektif Anda sangat salah. Saya tidak bicara tentang UUD'45, akan tetapi saya bicara dalam perspektif hukum Islam. Semua aset negara yang tidak dibebani hak individu, maka itu menjadi kewenangan negara dalam mengelolanya dan kemudian digunakan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setelah Khaibar ditaklukkan oleh tentara Islam, maka tanah dan perkebunan kurma yang ada di sana dikuasai oleh negara dan kemudian hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan kaum muslimin. Begitu pula dengan beberapa hadits yang lain.

Yang haram memang mesti dikatakan haram. Sama halnya dengan riba. Sistem riba dan ekonomi kapitalis telah menjangkiti di semua lini kehidupan bangsa. Hampir tidak ada sektor perekonomian yang tidak tersentuh dengan riba (kecuali hanya sedikit saja). Kenyataan itu tidak akan mengubah hukum keharaman riba dan sistem kapitalis. Ya, kita memang menikmati hasil dari itu semua karena kesalahan itu sudah sedemikian sistemik. Namun tentu beda, bagi orang sadar akan kekeliruan dan ingin memperbaikinya, dengan orang yang ingin melanggengkan kekeliruan atau masa bodoh dengan kekeliruan.....

NB : Lucu sekali Anda yang ingin menyamakan pajak dengan sedekah. Apa tidak salah tu ?. Zakat, shadaqah, infak, hibah, dan pajak itu beda mas......
fikhar85 mengatakan...
Saya mohon maaf jika terlihat berlebihan..

Sekali lagi saya tekankan saya tidak mengatakan bahwa 4 mazhab menghalalkan pajak/upeti, yang saya tekankan adalah bahwa menurut 4 mazhab (jika melihat pendapat dari para mazhab dan menelaah hal tersebut ) maka tidak lah sama pajak/upeti yang dilarang Rasulullah dengan system pajak kita sekarang.
Nanti saya kemukakan teks nya, tapi saat ini saya tidak memegang kitab nya Insyaallah besok saya usahakan.
Tapi perihal pengertian al-mask dengan kata pajak sejauh pemahaman saya, Al-mask adalah upeti yg dipungut penguasa untuk kepentingan negara (negara disini notabene adalah penguasa tersebut) tanpa balasan timbal balik kepada si pemberi upeti (al-mask) tadi.
Sedangkan pajak yang kita anut: sederhananya adalah suatu bentuk iuran (bisa dikatakan sumbangsi) rakyat untuk negara tanpa imbalan langsung. 
fikhar85 mengatakan...
Saya tidak akan membahas UU tapi mari kita lihat penerapannya. 

pada upeti yang ada pada masa jahiliyah rakyat dapat apa? 

kalau pajak yang kita anut, rakyat mendapatkan banyak sekali manfaatnya, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum dsb.
itu sepanjang yang saya ketahui tentang Al-mask dan pajak 
Tentang SDA, sekali lagi saya mohon dengan ustadz agar memahami dlu system negara kita (saya bukan mengajak ustadz berdebat, namun mari kita lihat ke dua aspek terlebih dahulu)
Saya mengkaji hak kepemilikan bukan berdasarkan UU namun berdasarkan kan prinsip kepemilikan hak sesuai syariat Islam. Hanya saja saya menggunakan bahasa yg lebih mudah.
Saya mau tanya mana aset negara yang memang dimiliki negara secara mutlak? Silahkan telusuri menurut hak kepemilikan dalam syariat, sama sekali tidak ada.
semua aset di negara ini melekat hak individu. Kecuali memang telah dihibahkan (itu baru milik negara) coba liat berapa persen kekayaan negara dari hasil hibah? Sangat minim.
Sedangkan SDA yang kita gaungkan sebagai milik negara (jika kita kaji secara syariat Islam) maka aset tersebut melekat milik individu dan kaum (kaum=keluarga). Hanya saja jika kita lihat UUD maka aset tersebut dikuasai negara, 
Ustadz membandingkan dengan kaum khaibar, kaum itu jelas2 ditaklukan, sedangkan indonesia terbentuk (hingga dari sabang sampai merauke) adalah sukarela. Tidak ada penaklukan. Artinya apa kekayaan alam yang ada disuatu daerah pada dasarnya adalah milik mereka, dan mereka rela menyumbang untuk negara dan rela di atur oleh negara. Tidak ada bagian dari indonesia yang didapat dari penaklukan. Karena memang indonesia bukan bentu negara monarki. (tolong ustadz dalami dlu hal tersebut, jangan hanya melihat pendapat tanpa mau mempelajarinya terlebih dahulu)
Instinya adalah tidak ada satupun aset negara secara mutlak. Saya lihat ustadz hanya mau melihat bahwa negara kita dikuasai oleh pemerintah, hakikatnya bukanlah begitu. Jadi klo boleh saya bilang tidak ada aset milik pemerintah/penguasa, tapi aset milik rakyat.
Saya tekankan lagi, perbedaannya adalah jika di masa jahiliyah negara adalah penguasa maka di negara kita negara itu adalah rakyat.
Contoh kecilnya, ustadz punya tanah keluarga, anggap luasnya puluhan hektar, disitu terdapat hasil kekayaan alam, menurut syariat islam siapa yg punya hasil tersebut? Sedangkan ustadz sebelum indoneisa terbentu tanah tersebut sudah menjadi milik ustadz, dan ustadz adalah muslim, bisa kah negara mengambil paksa? Kalau diambil paksa apa tidak zalim namanya?

Saya tidak mengatakan riba itu halal, riba itu jelas haramnya, .. namun pembahasan sekarang bukankah soal pajak dinegara kita saat ini?

Persoalan unsur paksa, coba ustadz utarakan bagaimana unsur paksa di zaman jahiliyah perihal upeti dengan pajak di saat ini oleh pemerintah kita..
fikhar85 mengatakan...
mungkin saya tidak tau arti al-mask mohon ustadz utarakan, dan juga tolong ceritakan riwayat hadist apa penyebab nabi melarang pajak pada saat itu.

agar nanti diskusi kita jadi nyambung..
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Insya Allah saya paham tentang permasalahan asset. Insya Allah saya juga paham sistem yang berlaku di negara kita, karena saya banyak bekerja di bagian sistem itu dalam pengelolaan salah satu SDA.

Membahasnya di sini tidak terlalu berkaitan, karena yang jadi masalah adalah hukum pajak. Komentar Anda di atas juga semakin tidak jelas pijakan dan fokusnya. Anda tidak paham 'illat hukum pajak.

Anyway, tidak ada hal yang baru dari komentar Anda.
Anonim mengatakan...
"Sedangkan pajak yang kita anut: sederhananya adalah suatu bentuk iuran (bisa dikatakan sumbangsi) rakyat untuk negara tanpa imbalan langsung. "

Iuran kok dipaksa dan didenda kalau telat ? Apa ada iuran / sumbangan yang seperti ini ?

Antum ini pernah mengurus stnk tidak ?
fikhar85 mengatakan...
jika denda yang anda permasalahkan,saya pikir sudah ada fatwah mui mengenai bolehnya pemerintah melakukan denda sebagai hukuman, silahkan cari sendiri di website mui,

jangan jadikan itu alasan pengharaman pajak, 

y kalau anda tidak mau bayar pajak kendaraan, negara juga tidak akan memaksa bukan? cuma jangan gunakan kendaraan anda di jalan negara. adil bukan? karna jalan itu hanya bagi mereka yg mau menyumbang..

APBN kita 80% dari pajak, saya mau tanya apa hukum nya makan harta subhat tapi kita yakin bahwa harta itu lebih byk haram dari pada halal? apakah tidak haram?

jd bagi anda yg menganggap pajak itu haram, berarti dg anda memanfaatkan hasil nya berarti anda juga memanfaatkan harta yg haram, 
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
??????????
fikhar85 mengatakan...
kenpa ustadz? bingung?? y wes toh,, skarang kembali kepada keyakinan masing2 aja.. ustadz boleh berfatwah selama ustadz memang berkompeten dlm bidang itu.. tapi silahkan pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT nnti.. semoga ustadz juga sudah yakin kebenaran fatwa ustadz.. 

seperti halnya saya pun juga sudah yakin dengan apa yg saya katakan,, karena insyaallah saya juga mendasari semua itu dengan ilmu, 
lagi pula para ulama indonesia, seperti NU, muhammadiyah ataupun MUI khususnya belum mengeluarkan fatwa haramnya pajak yang kita anut. bukankah wajib bagi kita ikut kata pemimpin selama itu baik? 
dan kalau ustadz tidak setuju dg pajak kita kenapa ustadz tidak bersikap seperti halnya para ulama yang menentang pajak di negara mereka? mereka berani meninggalkan negara mereka, wallahualam..
Anonim mengatakan...
ustadz dilink ini saya melihat bahwa yang menyamakan pajak modern dengan pajak di masa rasulullah hanya kaum salafy, sedangkan 4 mazhab yg umum di pakai di indonesia mengatakan pajak boleh karena tidak sama dengan mukus pada zaman nabi.

http://fiqh-kontemporer.blogspot.com/2012/09/hukum-pajak-menurut-ulama-kalsik-dan.html
Anonim mengatakan...
menurut saya bagaimana pendapat ustadz mengenai hal tersebut?
Anonim mengatakan...
MasyaAllah...

sdr fikhar ini gmana to?
g faham, tapi dikasih tahu tetap ngeyel (atau krn tambah bingung)...
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Fikhar,... saya tahu referensi yang Anda pakai.... dan itu sebenarnya sumbernya dari tulisan Dr. Yuusuf Al-Qaradlaawiy dan beberapa pemikir Al-Azhar kontemporer. Menisbatkan pembolehan pajak pada jumhur ulama 4 madzhab adalah kedhaliman. Apalagi kemudian mengatakan bahwa yang melarang pajak hanya ulama 'salafiy'. Sangat lucu.

Contoh kecil saja adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Pungutan seperti ini tidak ada di jaman pemerintahan Islam, karena pungutan atas tanah itu hanya diwajibkan pada orang-orang kafir saja. Oleh karena itu mewajibkan pungutan pada kaum muslimin atas tanah dan bangunan yang mereka miliki adalah kedhaliman, karena harta mereka tidak boleh diambil kecuali dengan haknya. Jangan pernah berangan-angan bahasan ini tidak pernah disinggung ulama madzhab. Kalau Anda biasa membuka kitab-kitab fiqh, niscaya akan Anda ketemukan.

Contoh lain, pajak penghasilan (PPh) yang didefinisikan sebagai : Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Meskipun PPh ada batasannya, (salah satunya) adalah bahwa batas minimal penghasilan pertahun sebesar Rp24.300.000,- pertahun (atau rata Rp 2.025.000,- perbulan), tetap saja tidak bisa dibenarkan pungutan-pungutan macam ini. Harta kaum muslimin yang wajib diambil negara hanyalah zakat. Itupun hanya termasuk katagori harta simpanan dengan syarat telah memenuhi nishab dan berlalu satu haul. Pajak dipungut tidak mempertimbangkan ini. Ini satu kedhaliman. 

Begitu juga dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dimana ia dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di semua pemerintahan Islam dan dalam kitab-kitab fiqh tidak dikenal pungutan ini. Tidak ada pungutan-pungutan negara seperti itu yang diberlakukan atas kendaraan kaum muslimin waktu itu (misal : onta, kuda, dll.). 

Kalau Anda berdalih bahwa pajak itu dikenakan karena kita menggunakan fasilitas yang disediakan negara, maka ini tidak benar. Coba lihat misalnya aturan PKB. Ia dikenakan bagi setiap orang yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor, meski ia tidak menggunakannya di jalan (misalnya hanya untuk koleksi atau simpanan). 

Kalau kemudian Anda berdalih bahwa pajak itu boleh untuk kemaslahatan atau kepentingan bersama/rakyat sebagaimana tertera dalam link blog fiqh-kontemporer.blogspot; maka ini salah kaprah. Mengapa ?. Para ulama membolehkan pemungutan (baca : pajak) selain zakat itu setelah mereka membahas tentang zakat. Atau dengan kata lain, ketika harta zakat dan yang lainnya dalam Baitul-Maal tidak mencukupi pembiayaan negara, maka pungutan itu baru diperbolehkan. Para ulama sepakat dalam hal ini. Ini seperti kondisi ketika Anda tidak lagi mempunyai persediaan makanan di rumah Anda selain daging babi, sementara Anda dan anggota keluarga dalam kondisi kelaparan yang teramat sangat, maka saat itu Anda baru boleh makan daging babi.
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Kenyataannya,.... di negara kita atau kebanyakan negara lainnya; pemungutan zakat tidak dilakukan dan pengelolaan asset negara tidak dioptimalkan. Iya apa iya ?. 

Lah sekarang kalau ujug-ujug menyatakan boleh menarik pajak karena kondisi keuangan negara tidak akan mencukupi jika tidak menggunakan pajak, maka penyimpulan ini sangat aneh. Sekali lagi, hal itu dikarenakan negara kita dan sebagian kita telah termindset bahwa pajak adalah pendapatan (utama) negara. Titik. Karena itu tidak heran, lebih dari 2/3 pendapatan negara diperoleh dari pajak. Coba kekayaan SDA itu benar-benar dikelola negara secara profesional, saya yakin margin keuntungannya berpuluh kali lipat daripada sekedar mengandalkan fee dan pajak. Sumberdaya hutan yang ada di kawasan hutan negara itu kalau dimanfaatkan secara optimal, nilainya bisa ratusan triliyun, baik yang berasal dari HHK atau HHBK (termasuk jasa lingkungan). Belum lagi yang lain. Dan coba baca ulasan para analis bagaimana keuntungan yang seharusnya dimiliki negara dari kekayaan minyak, gas, dan tambang kita menguap ke luar negeri. Contoh kecil saja, besar mana pajak tambang dengan nilai ekonomi/jual tambang ?. Besar mana keuntungan yang diperoleh antara mengelola tambang dan memungut pajak tambang ?. Kita tidak berani mengelola SDA kita secara penuh karena (anggapan) skill SDM rendah, modal kecil, dan resiko besar. Oleh karena itu, kita banyak bermain aman dengan mengandalkan pungutan pajak. Mmeungut pajak nggak mungkin rugi. Meski kecil, tapi pasti. Beda dengan mengelola secara langsung. Untung bisa berkali-kali lipat, namun investasi yang dibutuhkan besar dan resiko besar juga. Coba Anda tanya berapa besar biaya eksplorasi minyak bumi kepada orang-orang minyak.....

Intinya,... kita ini terjebak dalam sistem yang salah dan kaprah. Kesalahan yang sistemik.

Al-Maks atau adl-dlariibah atau pajak dengan segala macamnya yang ada sekarang ini sesuai dengan pendefinisian para ulama madzhab. Anda tidak setuju, itu terserah Anda. Dan sangat saya persilahkan untuk membuka kitab-kitab fiqh yang ada.
fikhar85 mengatakan...
Mohon maaf sebelumnya ustadz, mungkin terjadi kesalah fahaman dari saya menanggapi maksud dari fatwa ustadz, saya awal nya terlebih memaknai judul dari postingan ustadz “teruntuk mereka yang bekerja di kantor pajak” saya berasumsi bahwa ustad lebih mengarahkan kepada pejabat pajak/DJP dan pejabat bea cukai (di bawah kemenkeu). Namun setelah saya membaca seluruh jawaban2 ustadz atas komentar yang ada sebelum saya, maka saya fahami bahwa inti permasalahan yang kita diskusikan pada hakikatnya berbeda.

saya fahami kemudian adalah, bahwa yang ustadz maksud haram adalah pungutan pajak yang diterapkan di negara kita atas umat muslim (padahal mereka juga telah dikenakan kewajiban atas zakat) kira2 begitu ustadz? Mohon korek si jika saya salah.
Jika memang begitu saya juga setuju, (pantas rasanya jika alasan yang saya ajukan tidak sefaham/melenceng dari ajaran nabi dalam pandangan ustadz) ya jelas saja dan pantas saja ustadz beranggapan demikian (saya akui kesalahan saya atas hal itu karena tidak sempat membaca seluruh komentar sebelumnya karena sangat banyak nya komentar yang ada).
fikhar85 mengatakan...
saya baru memahami ketika ustadz mengatakan mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB)

Seperti yang saya utarakan sebelumnya, bahwa saya mengakui tentang larangan nabi memungut pajak (dari orang muslim) sesuai dengan riwayat yang ustadz jabarkan hanya saya tadi membantah bahwa pajak di negara kita tidak sama maksud saya adalah dikarenakan awalnya saya hanya terfokus pada judul postingan ustadz, jadi kenapa saya merasa tidak sefaham awalnya, ini dikarenakan saya melihat tugas DJP sendiri, sebagaimana yang saya fahami bahwa tugas DJP hanya menangani pajak pusat sperti: 
1. ppn (pajak ini atas barang produksi, yang kebanyakan adalah milik korporat, dan milik non mulim) melihat ketentuan PPN saya pikir wajar adanya PPN ini, toh PPN tidak dikenakan atas bahan2 pokok, dan tidak semua ukm (yang mayoritas muslim) di kenakan PPN, dan terlebih ppn dikenakan atas barang produksi (walau bisa juga jasa), yang jelas kegiatan produksi kebanyakan membawa dampak kerugian bagi masyarakat sekitar, jadi saya pikir wajar jika mereka menyumbang pajak sebagai kompensasi untuk rakyat.
2. pph ( pajak ini saya pikir wajar, karena sebagai timbal balik atas jasa negara menyediakan lapangan kerja, dengan imbalan hanya menyisihkan sedikit dari pendapatannya untuk pembangunan negara, saya pikir wajar, hasilnya bukan untuk pemerintah, bahkan pemrintah kan juga kena pph)
3. pajak barang mewah (yg tentunya hanya dikenakan pada mereka yang pastinya orang kaya, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam hal jenis pajak ini, pertama: ini merupakan pajak administrasi karena hanya dibayar sekali pada waktu pembelian barang (system nya seperti hal nya negara yang menjual barang tersebut kepada konsumen, dengan biaya yang jelas, bukankah ini konsep jual beli? Walaupun kita tetap menamakannya pajak). Kedua: pajak ini jika kita ingin berbagi anggap lah kita bersedekah untuk membantu pembangunan negara. Jadi saya pikir pajak ini pun wajar.
4. PBB (ini yang dipungut oleh pusat/DJP hanya sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Migas (PBB sektor P3) yang mayoritas adalah tanah negara/rakyat yang telah melekat atasnya HGB ataupun HGU (atau sederhana nya wajib pajak ini adalah perusahaan yang mayoritas perusahaan asing yang memanfaatkan tanah di indonesia) jadi prinsip dari pajak ini adalah uang sewa/uang ganti rugi atas pemanfaatan tanah tersebut oleh perusahaan tersebut. Jadi saya pikir jenis pajak inipun wajar, lain halnya dengan PBB yang dikenakan terhadap individu itu dipungut daerah (nnti akan saya jabarkan selanjutnya)
Ini beberapa contoh prinsip pajak pusat, sebenarnya masih ada pajak yang lain tapi saya rasa prinsipnya sama. Dan jika kita melihat tugas DJP sendiri bukan merekalah yang memungut pajak namun pajak langsung disetor ke bank, DJP hanya mengurusi soal administrasi saja (sejauh undang2 yg saya baca).
Namun terlepas dari semua itu sebelumnya saya mohon pendapat ustadz, apakah jenis pajak di atas yang saya utarakan termasuk haram? Dan masih bisakah dikatakan bekerja di DJP haram hukumnya? Jika melihat prinsipnya, saya harap ustadz menjawabnya.
fikhar85 mengatakan...
Selanjutnya saya akan masuk kepada pembahasan pajak yang diharamkan oleh nabi, secara keseluruhan pajak ini bukan merupakan pajak pusat, akan tetapi pajak daerah, yang artinya bukan DJP yang memungut pajak jenis ini, namun instansi di pemerintahan daerah sendiri, diantaranya adalah:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (pkb)
2. Pajak Reklame
3. Pajak Tontonan
4. Pajak Radio
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Hotel
7. Bea Balik nama dan pajak lain yang ditentukan daerah

yg kebanyakan memang bertentangan dg hukum islam. Namun mengenai adanya pajak ini kita tidak bisa serta merta menyalahkan negara, karena pemungutan pajak2 ini adalah oleh daerah masing2, dan hasilnya pun untuk kas daerah (APBD) bukan APBN. system negara kita mengakui otonomi daerah dan negara (dalam hal ini adalah pemerintah pusat) tidak bisa ikut campur dalam hal ini. Artinya pemungutan pajak jenis ini bukan wewenang DJP (sebagai instansi pusat), jadi dari sini saya kembali menanyakan apa pantas kita katakan haram bagi mereka yang bekerja di DJP? Sedangkan mereka tidak mengurusi pajak jenis ini.

Kebanyakan pajak yang di urusi oleh DJP dan masuk ke APBN adalah pajak yang memang (saya rasa) sesuai dengan ketentuan Islam, sesuai dengan referensi yang ustadz cantumkan juga dan dari beberapa komentar yang ada serta dari referensi yang saya fahami adalah untuk kemakmuran kita bersama. Memang pajak daerah juga untuk kemakmuran daerah tersebut juga namun memang juga saya akui pajak yg diterapkan tidak sesuai dengan hukum islam atau dengan kata lain adalah haram.
fikhar85 mengatakan...
Saya rasa yang harus dibenahi bukan system perpajakan yang dikelola pusat namun pajak yang di kelola daerah, namun yang menjadi dilema adalah pusat belum mengizinkan daerah untuk mengelola sendiri hasil kekayaan daerah tersebut. Jika saja pusat mengizinkan maka tentu daerah bisa menghapuskan pajak yang mereka terapkan.(ini system yg saya maksudkan pada komentar sebelumnya)

dan jika jawabannya adalah biar pusat yang kelolah untuk kepentingan Negara? Apa mungkin? Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwasanya ada hak rakyat daerah melekat disitu (itu tanah mereka yang didapatkan secara hak baik dalam hukum positif maupun hukum islam), dan saya tegaskan kebanyakan daerah tersebut adalah berpenduduk muslim jauh sebelum Indonesia tebentuk jadi pantaskah jika disamakan dengan kaum khaibar yang ditaklukan islam? Apa pernah nabi mengajarkan untuk boleh merampas hak orang muslim untuk kepentingan Negara? 
Bukankah menurut surat Al-Baqarah ayat 188, seperti yg ustadz jabar kan di atas bermaksudkan demikian? Karena setahu saya latar belakang turunnya ayat tersebut adalah berkenaan dengn imril qis bin abis dan abdan bin asyma’ al-hadlrami (klo saya tidak salah menuliskan nama) yg brtengkar perihal tanah, dimana imril qais berusaha untuk mendapatkn tanah tersebut menjadi miliknya dengan bersumpah didepan hakim? Padahal tanah tersebut bukan hak nya.
jd dengan melihat latar belakang turunnya ayat ini apakah boleh Negara memaksakan kekuasaannya dengan mengambil paksa tanpa keridhoan rakyat setempat? Karena tidak ada penaklukan dalam sejarah Negara kita, Indonesia terbentuk karena daerah2 yang menyatukan diri menjadi Indonesia, jd jika dilihat dari system Negara Indonesia merupakan gabungan2 dari Negara bagian (provinsi) secara sukarela demi persatuan.

saya sama sekali bukan ingin merubah yang haram menjadi halal, namun saya hanya ingin kejelasan dan mengajak kita semua agar fahami dlu system Negara ini baru memvonis orang lain, saya bukan membela orang pajak namun seperti kurang adil saja membuat mereka harus membuat mereka dalam keraguan (hingga akhirnya kita sendiri berbuat zalim kepada mereka) ata pun membela system Negara. mana yang haram (jika jelas dalilnya) maka akan saya katakan haram dan yang halal juga akan saya katakan halal.

sekarang dengan jelasnya duduk permasalahan bagaimana menurut ustadz? Dan mohon dijawab juga pertanyaan saya td.. trmksh sebelumnya..
Anonim mengatakan...
QUOTE Mas fikhar85:

"2. Pph: dari sekian gaji kita negara hanya minta sedikit sebagai bantuan dari para pegawai/karyawan karena negara membantu para rakyatnya mendapatkan pekerjaan dengan upah yang bisa dikatakan manusiawi, jika tidak maka negara dg kekuasaannya dapat menekan para pengusaha yang nakal."

sebenernya PPh itu letak keadilannya dimana ya mas?

kalo dengan asumsi orang yang berpenghasilan Rp. 15.800.000/tahun di anggap KAYA/MAMPU dan WAJIB setor pajak, lantas kenapa anggota DPR, Menteri, dan Penyelenggara Negara yang lain yang notabene bergaji puluhan juta ndak kena Pph di dalam struktur THP-nya?
kalau-pun ada statusnya DTP mas, sama saja...

PPh DTP saja baru bbrp tahun ini, tahun 90-an sama sekali enggak ada, mungkin karena rasa sungkan terhadap pegawai swasta yang lain yang setiap bulan di pangkas penghasilannya, sehingga gaji mereka perbulan di tambah unsur PPh walopun DTP (basa-basi)

Wallohu a'lam
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Membedakan pajak pusat dan daerah dalam hukum adalah lucu. Bahkan sangat lucu. Ulasan Anda pun sangat dipaksanakan (mengenai PPh, PBB, dll). Saya nasihatkan kepada Anda agar belajar ilmu fiqh.

Semoga Allah menambah kepahaman kepada Anda.
Rigih Bayu mengatakan...
cuma mo nimbrung untuk yang lagi kuliah di STAN, baik yg jurusan perpajakan ataupun bea cukai. ilmu yg didapat disana mungkin memang tidak bermanfaat. tapi berusahalah untuk lulus dulu.

setelah bekerja, sangat mungkin anda tidak akan berhubungan dengan pajak. kalopun anda tidak suka/sreg di tempat anda bekerja karena pajak/bea cukai, anda bisa minta pindah.

kerja di DJP/Bea Cukai susah pindah? ini masalah strategi pencitraan. klo anda mencitrakan diri anda sebagai pegawai yang berguna, pegawai teladan, jelas anda tidak akan diperbolehkan pindah. di kemenkeu yng sudah reformasi birokrasi, korupsi itu adalah dosa lama yang kembali dilakukan dengan cara baru.

pindah saja ke pemda. ada yang bilang pemda jauh lebih korup dari kemenkeu. bullshit itu. IMO, di pemda, tidak ada uang yang melimpah ruah untuk bermewah2 dihotel. anda bolak-balik dari satu kantor ke kantor lain dalam kota pun tidak ada ongkos bensin.

pemda dibilang bersih juga tidak. tapi klo dibilang kotor, saya bisa bilang dengan lantang, klo di tempat saya bekerja saat ini relatif lebih bersih dibanding tempat saya dulu.

~ Rigih Bayu, Alumni STAN, dulu bekerja di Itjen Kemenkeu, sekarang di Pemda Banyumas
fikhar85 mengatakan...
Teruntuk ustadz.

aneh rasanya kalau anda mengatakan lucu, dalam menentukan siapa itu pemungut tentu kita harus mengkaji dasar penetapan pajak kita. Sebaiknya anda juga belajar system negara jangan sok tau kalau tidak tau, ingat anda seorang ustadz.
Dalam menentukan suatu hukum atas sebuah tindakan tentu kita harus cari tau dulu siapa pelakunya (karena ustadz pada postingan bloq ustadz menyebutkan lebih kepada subjek/pelaku yakni pekerja dikantor pajak. Dari pada ini tentu kita kaji dlu apa tugas mereka, seperti yangs aya jabarkan pada komentar sebelumnya dan rasanya tidak perlu saya ulang). Dan aneh jika ustadz bilang itu lucu. Cbalah buka dlu pikiran ustadz.

ustadz, saya juga belajar ilmu fiqih, perbedaan saya dg anda tampaknya adalah anda hanya membandingakan hukum pajak indonesia dengan pajak/upeti dengan pemahaman para ulama inernasional dimana mereka belum pernah belajar system pajak kita (mereka tidak tau filosofi pajak kita) jika membandingkan pajak negara demokrasi diluaran sana, jelas itu haram, kenapa? Karena negara demokrasi tersebut awalnya merupakan negara monarki, yang artinya pada saat mereka bersystem monarki, negara tersebut telah memiliki aset yang penuh dikuasai oleh negara/tidak ada hak rakyat atas aset tersebut, jadi seharusnya aset tersebut bisa dikelola oleh negara secara penuh, tapi mereka malah tetap menggunakan sistem pajak. Makanya pajak tersebut haram. Begitu jg pada masa khalifah dlu, ada penaklukan negeri kafir, dan harta dari negeri itu jadi milik negara karena penaklukan tadi (harta rampasan perang). Maka dari pada itu ada aset negara yang bisa dikelola negara karena tidak ada lagi hak rakyat (khsusnya muslim) pada asset tersebut.
lalu bagaimana dengan negara kita? Negara kita tidak pernah menganut system monarki, mulai dari meredeka hingga saat ini, tidak pernah ada system kerajaan. Indonesia terbentuk bukan pula dari hasil penaklukan suatu bangsa atas bangsa lain dalam intern bangsa indonesia. Indonesia terbentuk karena memang daerah2 yg menggabungkan diri menjadi satu negara. Daerah2 indonesia bukan pula bentuk negara persemakmuran yang harus membayar upeti kepada negara (pemerintah pusat) jadi tidak ada aset negara karena memang negara kita bukan dikuasai oleh penguasa. Namun terbentuk karena bergabungnya 240-an juta masyarakat membentuk negara ini. Dan mereka memilih pemimpin nya. Jadi dari mana aset pemimpin ini? Toh bukan dia yg punya negara tapi dia ditugaskan lalu digaji untuk melayani kebutuhan masyarakat?
Jadi sekali lagi saya tanyakan, mana aset negara? Yang ada hanya aset yang dikuasai oleh negara (saya pikir saya tidak perlu jelaskan arti penguasaan negara, anda bisa baca sendiri di UUD 1945) yang artinya tetap milik rakyat, lalu jika aset itu diolah oleh negara sedangkan rakyat yang tinggal dan secara hak memiliki tempat beradanya aset itu tidak setuju karena akan merugikan mereka (contoh hak ulayat mereka) negara tidak bisa memaksa, kalau dipaksa indonesia ini bisa bubar, anda faham?
Maksud saya menyampaikan ini adalah:
1. Perbedaan system kita dengan negara domokrasi diluar sana.
2. Tidak ada aset negara yang bisa di kelola secara penuh karena aset tersebut hakikatnya milik rakyat. (jadi demi asas keadilan maka negara memilih pajak sebagai pendapatan negara, ini sudah merupakan pertimbangan yang bijaksana saya pikir, karena kalau pengelolaan SDA dipakasakan pun jelas ini penzaliman, apa mungkin kita setuju pemerintah melegalkan penzaliman pada rakyat tersebut, kadang mereka (rakyat tersebut) juga makan dari situ.. ) jd wajar dengan adanya pajak. (dan pengelolaan SDA dengan sewajarnya dan tetap mengutamakan pelestarian) Jgn seenaknya ngomong kelola SDA, anda pikir pengelolaan SDA tidak berdampak buruk bagi rakyat sekitar?
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Komentar Anda yang banyak banget itu saya tampilkan sebagian, karena yang lainnya hanya mengulang.

Kalau Anda mengaku belajar ilmu fiqh dan kaedahnya, terus terang saya meragukan itu. Dan saya pun tidak terlalu yakin Anda tahu ilmu perpajakan, karena nampaknya Anda bukan lulusan akuntansi atau perpajakan. 

Pada prinsipnya pajak itu sama sama antara negara kita dengan negara luar. Para ulama itu sudah mengkaji pajak dengan penerapannya. Banyak sekali desertasi di Universitas Islam Madiinah, Ummul-Qurraa', dan yang lainnya membahas tentang ekonomi kontemporer, termasuk pajak. Jadi, Anda jangan kuper.

Mau sistem monarki kek atau apa kek, hukum pajak dikembalikan pada pandangan Islam. Kewajiban pemungutan harta kaum muslimin itu perlu dalil. Harta kaum muslimin itu haram untuk diambil, kecuali dengan haknya. Kalau mereka menyerahkan dengan sukarela, maka itu lain persoalan. Tapi di sini yang dibahas adalah aturan pewajibannya.

Pemasukan negara itu ada aturannya. Kondisi negara sekarang bukan menjadi dalil bahwa pajak boleh karena berbeda dengan negara Islam di jaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dulu. Justru pemikiran Anda itu salah kaprah. menjadikan waqi' sebagai dalil (baca : dalih).

Anyway,... saya rasa cukup komentar Anda. perbanyaklah belajar daripada berkata. Karena ilmu itu perlu waktu lama, bukan sekedar membaca buku terjemahan.
M Karyono mengatakan...
Ustadz, bagaimana hukumnya orang yang kerja di kantor pajak atau bank, tapi bukan sebagai tenaga administraso melainkan sebagai security atau cleaning service?
Anonim mengatakan...
ustadz, saya membaca blog ini termasuk komentar2nya... blognya bagus... pendapatnya juga meyakinkan... sayangnya ustadz cenderung hanya menyampaikan dalil-dalil... mungkin lebih bermanfaat dan bisa lebih "dijual" apabila ustadz bisa menyampaikan juga solusi atau alternatif dari permasalahan ini.. demikian komentar saya yang awam... syukron
Anonim mengatakan...
Assalamu'alaikum..

stadz, afwan, diluar pembahasan artikel..

gini tadz, ortu saya ke'pengen supaya saya bekerja di'kejaksaan Negeri atau bekerja di'Bank konvensional atau juga bekerja di'kantor Notaris.. Tp saya merasa tidak nyaman menjadi pekerja di'kantor kejaksaan negeri, & Bank Konvensional. sedangkan untuk di'kantor notaris, saya merasa tidak sebegitu Gelisah seperti jika bekerja di'Kejaksaan ato di'Bank Konvensional, atau dengan kata lain masih mau nerima kalau kerjanya di'kantor Notaris.

yang ingin saya tanyakan,
1. bagamana hukumnya bekerja di'kejaksaan Negeri.?
2. bagamana hukumnya bekerja di Bank Konvensional.?
3. bagamana hukumnya bekerja dikantor Notaris.?

mohon pencerahannya stadz. Semoga Allah Merahmatimu.

_Si'Ardjuna_
Anonim mengatakan...
waduh, kalau gitu banyak yang ikutan haram ya ustad :

1. Guru Negri dibayar negara pakai uang pajak.
2. Jalan raya dibangun dengan uang pajak.
3. Semua fasilitas negara itu pakai pajak juga, dan yang paling miris, kita bisa online semua ini juga ikutan bayar pajak ke satelit gan, mulai besok agan jangan internetan ya, kalau agan bayar pajak internet, berarti agan mendukung pajak, sama dengan tidak minum alkohol tapi beli alkohol.
Anonim mengatakan...
Mas Anonim7 Maret 2014 06.49

emangnye pemasukan negare pajek dowank ye ...??
sok tehe ente gan ...#ngakak
Anonim mengatakan...
Saya teringat masa-masa dimana dulu saat emas hitam berjaya di negeri ini, sekitar thn 70an s.d 80an.

Hampir 75% pembiayaan negara didanai dari penghasilan sektor migas, 25% dari sektor non migas termasuk pajak.
Bisakah masa-masa ini terulang kembali?

Sewaktu mempelajari ilmu ekonomi, satu-satunya negara yang tidak ada pajak adalah saudi arabia. Mengapa? Jawaban yang masuk di akal karena di sana minyak berlimpah. Jadi pajak tidak diperlukan karena hasil dari minyak sudah cukup. Benarkah? Jikalau tidak ada minyak, mungkinkah pajak akan dikenakan di arab saudi.

Pernahkah kita berfikir mengapa di saudi arabia tidak ada pajak? Karena mereka senantiasa berusaha menegakkan tauhid dan syariat islam sehingga negeri mereka diberikan oleh Allah limpahan rahmat dan keberkahan yang luar biasa dengan cara yang tak disangka-sangka.

Jadi negara ini bukannya kaya dan makmur karena minyaknya berlimpah, tetapi karena Allah anugerahkan kepada mereka pemimpin-pemimpin yang dapat mengelola sumber kekayaaan yang dapat memakmurkan negeri dan rakyat mereka sesuai dengan syariat Allah. 

Dan kita dulunya hampir bisa.
romi rahmanata utama mengatakan...
Memang pendidikan itu penting. Ucapan kotor ini sebagai bukti pentingnya pendidikan.. Bantahlah dg ilmiah (bukan emosi).. Tidak ada kah yg membantah dengan ucapan "berkata ulama ini",, dari td saya baca isi bantahan cuma "menurut saya",, siapa anda??
peminat_newbieswinger mengatakan...
Assalamu'alaikum wr wb...saya alumni stan , sdh 10 lbh bekerja di ditjen pajak kemudian saya resign dan menjalankan usaha sendiri membuka usaha prduksi sepatu ....alhamdulillah skrg penghasilan saya jauh melebihi gaji saya klu msh bekerja di pajak apalagi klu penempatannya luar jawa. Hidup ini pilihan, orang baik akan berusaha mencari pilihan yg terbaik, dan akan selalu mengupayakan nafkah yg baik utk keluarganya..selama niat kita baik Allah akan memberi jalan yg baik utk hamba-Nya...
calon pegawai kemenkeu mengatakan...
assalamualaikum, wr, wb

mas rigih, kenapa alasannya keluar dari Itjen? apakah menurut mas rigih bekerja di itjen juga haram?
calon pegawai kemenkeu mengatakan...
asalamualaikum ustadz

saya pikir ustadz sudah cukup paham tentang bagaimana kementerian keuangan itu. menurut ustadz apakah bekerja di kementerian keuangan itu jg termasuk haram? ataukah hanya di direktorat jenderal pajak dan bea cukai saja? terimakasih
Donny Adwin mengatakan...
“Bagaimana Hukumnya Kerja di Kantor Pajak?”

Hukumnya boleh Den Bagus. Sah – sah saja.

Pajak itu kan untuk pembangunan, fasilitas, ya mbayar pegawai negeri, bapakmu – ibukmu itu, menjamin kemanan warganya lewat TNI-Polisi. Dan sebagaian dari itu juga masuk ke Kementerian sosial to? Untuk menyediakan rumah sakit jiwa, rumah sosial. Dan sebagian dari itu juga masuk ke Kementerian Agama, ya buat nyetak BUKU NIKAH itu. Hehe. Dan banyak lainnya.

Kalau tidak ada fasilitas, bagaimana bisa kerja? Lha wong kerja itu ibadah.
Kalau tidak ada keamanan, lalu bagaimana?

“Kenapa harus pajak Mas Don? Yang lain kan bisa?”
Iya bisa, tapi tidak sebesar itu. Kalau semuanya dari BBM, Listrik, atau hal yang diproduksi oleh negara, dijual ke masyarakat, berapa coba kira – kira harganya. Tentu akan memberatkan rakyat.
Kalau mengandalkan hutang luar negeri, ya tentu kerugian besar.

“Kalau sejarahnya pajak sendiri Mas Don?”
Itu berawal dari Kholifah Ummar bin Khottob Den Bagus.
Maka pemerintahan-pemerintahan negara berpenduduk Islam di dunia sekarang pun menarik pajak bukan dengan niat untuk menzholimi, tapi untuk berfungsi sebagai salahsatu kebijakan untuk mewujudkan kemakmuran bangsa dan negara. Ikutilah Rosululloh dan Sahabat.

Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm.

Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasululloh SAW bersabda : "Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat." ( HR Tirmidzi)

Para ulama yang membolehkan Pemerintahan Islam memungut pajak dari umat Islam, meletakkan beberapa syarat yang dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut :
Negara benar-benar membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara.
Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, kecuali dari pajak.
Pun jika negara mengandalkan zakat saja, masih belum mencukupi.
Harus ada persetujuan dari alim ulama, para cendikiawan dan tokoh masyarakat.
Pemungutannya harus adil. 
Masalah keadilan ini kan sensitif Den Bagus, ya berilah waktu untuk seadil – adilnya itu. Biarkan mereka yang mengerti saja mengurusinya. Saya dan Sampean ini mengamati saja ya. Lha wong gak ngerti apa – apa kita ini.
“Iya Mas Don.”

Ulama Madzhab Syafi'i, seperti Imam Al-Ghozali, menyatakan bahwa memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan jika memang diperlukan dan kas di Baitul Mal (dalam hal ini adalah kas negara) tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara baik untuk perang atau keperluan negara lainnya. 

“Apakah mengeluarkan pajak berarti sudah mengeluarkan zakat Mas Don?” Belum. Itu dua hal yang berbeda.

Jadi, bekerja di Kantor Pajak adalah boleh. Baik yang kerja di Kanpus, Kanwil, KPP, K2KP, atau semacamnya itu, adalah boleh. 
Di manapun tempat kerjanya, jangan lupa ada bagian anak yatim.

Tulisan ini membahas hukum kebolehan, yang tidak setuju atau yang ingin membahas lebih detail lagi dalam hubungannya dengan perekonomian, silahkan membuat forum di luar. Gitu aja kok repot.

“Mas Don, kalau kerja di Bea Cukai yang mengaudit miras dan barang haram lainnya bagaimana?”
Sabar, inshaaAlloh lain kesempatan Den Bagus.
“Iya Mas Don”.
Semoga Bermanfaat.

Salam Hangat, dari Mas Don.
Wassalamu’alaykum wr wb....
Donny Adwin mengatakan...
Terlalu cepat menyimpulkan bila mengatakan pajak seperti di indonesia ini haram. Dalam hadist-hadist yg mngatakan haramnya pajak dan pelakunya masuk neraka misal: لا يدخل الجنة صاحب مكس , maka yang dimaksud “shohibu maksin” itu lebih tepat kalo konteksnya adalah seorang penguasa yang menarik upeti dari rakyatnya dengan paksa tanpa menggunakan hasilnya untuk kpentingan umum, pembangunan dll. Hasil trsebut digunakan untuk kepentingan pribadi penguasa dan golongannya. Dia menganggap upeti itu adlah hak miliknya. Oleh krn itu, Lebih tepat kalau pemungut pajak yg diharamkan adalah pada masa penjajahan belanda, jepang (kerja rodhi, romusha dsb) trhdap indonesia ktika itu. Adapun pajak saat ini, tidak jauh beda dengan iuran RT/RW untuk kebersihan sampah dan keamanan, hanya saja ruang lingkupny lbh luas.

Kalau sy sudah tenang dg hasil bathsul masail NU, ini hasilnya:

Sebenarnya pemasukan kas negara(pemerintah) yang diperoleh dari rakyat, itu hanya berasal dari dua sektor :
1. Dari orang-orang kafir yang meliputi : jizyah, ghonimah, harta fai' dan khoroj (pajak tanah) dengan segala ketentuannya. 
2. Dari orang-orang Islam yang meliputi : warisan yang tidak diketahui ahli warisnya, mal al-Dlo'i', zakat, khoroj dan para ahli ma'siat dalam rangka menghentikan kema'siatannya. 
Namun dalam keadaan khajat/dlorurat (seperti kondisi Indonesia saat ini) pemerintah boleh mengusahakan pemasukan negara lewat pungutan dari semua lapisan masyarakat Islam yang kaya, demikian menurut madzhab Syafi'i sedangkan menurut madzhab Malikiyah , dalam keadaan hajat pemerintah boleh menarik pajak, baik aset bergerak atau tidak bergerak dengan syarat : 
• Betul-betul ada kebutuhan yang mendesak. 
• Ditashorufkan untuk kepentingan muslimin. 
• Ditashorufkan dengan pertimbangan kemaslahatan. 
• Dibebankan kepada orang-orang yang mampu, sekiranya tidak mengakibatkan dloror dari pajak yang dikenakan. 
• Kekosongan Baitul mal itu tidak mungkin tertutupi pada waktu dekat dari sektor lain. 
Catatan : 
• Penggunaan fasilitas umum tidak boleh dikenakan pajak/restribusi. 
• Dalam pembebanan pajak, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan negara. 
• Batasan orang kaya (mampu) yang dikenakan pajak dalam madzhab Syafi'I adalah orang yang aset maliyahnya mampu memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya selama satu tahun. 

Kebutuhan yg mendesak (hajat/dharurah) dlm konteks ini, mnurut sy relatif, jd serahkan sj pd ahlinya utk menilai apakah sdh msuk kategori dharurah atau belum. nyatanya, smpai saat ini pajak msh tetap dibutuhkan utk kemaslahatan ummat…. wallahuallam
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Prinsip : Niat yang benar tidak menghalalkan segala cara. 

Jika kita ambil contoh ekstrim, membangun jembatan dan rumah sakit dengan jalan merampok harta kaum muslimin tentu saja dilarang. 

Nah, di sini bukan dibahas kemana alokasi uang pajak itu disalurkan, tapi status pajak itu sendiri bagaimana?. Saya sudah pernah menulis tentang kondisi pajak yang diperbolehkan dalam artikel :Pendapat yang ‘Membolehkan’ Pajak. Tepatkan di situ diqiyaskan dengan pajak yang berlaku sekarang ?. Jawabnya tidak.

Di jaman 'Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu 'anhu tidak ada pajak mas. Silakan dituliskan riwayatnya kalau dakwaan tersebut benar.
Anonim mengatakan...
Assalammualaikum Ustadz,

saya masih bingung ustadz, mengenai dalil2 yang ustadz jabarkan di atas apakah sifatnya umum? maksudnya setiap pungutan kepada rakyat itukah maksudnya pajak yang diharamkan Rasulullah dari hadis tsb? Soalnya kalau hadis itu sifatnya umum tentu setiap hal yang berkaitan dengan pungutan terhadap rakyat (selain zakat) adalah haram, tentu juga tidak bisa di kotak2an antara muslim ataupun kafir, karena pada saat Rasulullah mendirikan negara madinah Rasulullah juga memungut pajak walaupun pada saat itu Rasulullah hanya mewajibkannya pada kaum kafir sebagai bentuk sumbangsi mereka terhadap negara dan jaminan negara atas nyawa dan harta mereka (berdasarkan piagam madinah). Jadi jika sifat hadis ini umum tentu Rasulullah juga tidak akan melakukan hal (pajak) tsb, baik itu terhadap muslim ataupun kafir sekalipun, seperti halnya yang ustadz sampaikan bahwa keharamannya tidak hilang walaupun tujuannya utk kepentingan rakyat, tentunya keharamannya juga tidak hilang dikarenakan dilakukan oleh siapa kepada siapa dan untuk apa.
perihal pajak kepada muslim tidak pernah diterapkan oleh Rasulullah, lantas jika tiba2 pemerintah kita menerapkan nya hal itu menjadi haram, saya rasa juga kurang tepat Karena hal ini adalah perkara muammalah sedangkan dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa “hukum dasar perkara muammalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. 
terimakasih sebelumnya ustadz, mohon pencerahannya. 
Anonim mengatakan...
yg saya tahu dari salafynya asysyariah (ust luqman, ust sewed dll) yg dimaksud al mask ini adalah pajak yg dipungut ketika barang masuk ke suatu negara. Jadi arahnya yg sy tangkap adalah ke bea cukai, bukan pajak pribadi dll

tapi sy pernah baca kalo suatu masyarakat tidak mau berhukum dgn hukum yg diberikan Allah dan rasulnya, maka penguasa akan menarik pajak kepadanya. Ini hadits atau perkataan ulama tadz?
Anonim mengatakan...
Gambaran saja :

Ada seorang maaf WTS yang jelas2 uangnya haram dari maaf pelanggan, kemudian membeli sabun di salah satu kios di lingkungan lokalisasi yang penjualnya sudah pasti tau kalau uang itu haram (dari pekerjaan haram)

Apakah uang yang di terima si pemilik kios ini haram ? iya karena si pemilik kios sudah jelas mengetahui sumber uang yang dipakai untuk membeli sabuk dari pekerjaan haram
Semua PNS di Indonesia menerima gaji, yang sudah jelas gaji PNS dari pajak (pendapatan negara 80% dari pajak) - pajak yang menurut penulis blog haram- berarti uang yang dibelanjakan untuk anak dan istri si PNS haram karena si PNS tahu jelas gajinya dari uang pajak yang menurut penulis blog ini "haram" 
Kalau masih mengatakan bahwa yang haram bukan uangnya tapi pekerjaannya (petugas pajak) maka alangkah tidak ADIL nya .... yang mengurus pajak yang mengumpulkan uang masuk neraka eee yang menikmati, semua PNS dan rakyat yang menikmati hasil pembangunan - semua hasil pembangunan dari pajak (ingat pendapatan negara 80% dari pajak) - tidak ikut masuk neraka 

Dari kacamata manapun itu namanya tidak ADIL ....
Coba dirasakan dalam hati, ADIL tidak ? 

Insya Alloh agama yang saya pilih ini sebaik-baiknya agama
Anonim mengatakan...
Ustd jk pajak haram, apakah qt ttp byr pajak atau tidak?
Anonim mengatakan...
Jk qt memanipulasi data misal jual beli rumah hrg 500jt, penjual kena pajak 5% jd 25jt, agar tdk kena pajak sebesar itu (krn 25jt trlalu besar bagi kami) lalu qt ganti datanya misal hrg jual 300jt jd pjk cm 15jt..itu bagaimana hukumnya ustd? Apakah dibolehkan?

Jazakalloh
Anonim mengatakan...
Ustd klo saya PNS apakah gaji sy haram, krn gaji PNS dr APBN dan APBN sebagian besar dr uang pajak?
Anonim mengatakan...
kepada penulis apakah anda warga negara RI, kalau iya, apakah anda sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak?, kalau anda tidak membayar pajak, anda seharusnya malu tinggal, buang air, dan mencari makan di Indonesia. Jalan raya yang anda lewati setiap hari adalah hasil dari pajak, masjid yang anda kunjungi untuk beribadah sedikit banyak mendapat bantuan dari pemerintah yang asalnya dari pajak, sekolah, kantor pemerintah, dan jembatan adalah hasil dari pajak. Perlu 1000 triliun setahun untuk menjalankan negara ini, sebagian besar didapat dari pajak. Seandainya sekejap saja Lembaga pajak dan sistem pajak dibubarkan maka negara ini akan runtuh, tidak ada yang menggaji tentara untuk melindungi negara, tidak akan ada PNS yang melayani kebutuhan masyarakat, tidak ada yang mengurus bendungan untuk para petani dll. dan negara ini akan jatuh kedalam kekacauan, mungkin akan terjadi perang saudara, dan kita umat Islam tidak akan dapat beribadah dengan tenang ketika negara dalam keadaan kacau. Apakah itu yang diinginkan agama ini?. Bukankah setiap ayat dalam Al Quran dan setiap hadist harus dilihat konteks pada saat diturunkan.
Anonim mengatakan...
Assalamu'alaikum Wr Wb

Semoga Allah senantiasa merahmati ustadz dan keluarga

dalam artikel di atas membahas tentang penarik/pemungut pajak. Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assestmen yaitu Wajib Pajak yang sudah terdaftar memiliki kewajiban untuk menghitung kemudian memungut(menyetor ke Kas Negara) baru kemudian lapor, ada juga sistem pemotongan/pemungutan dimana Wajib Pajak satu memotong/memungut wajib pajak yang lain, contohnya bendahara gaji akan memungut/memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawannya, sedangkan posisi kantor pajak dan pegawai pajak melakukan administrasi dari pelaporan pelaporan Wajib Pajak tersebut. Yang menjadi pertanyaan siapakah penarik/pemungut pajak yang yang dimaksud dalam hadits tersebut, apakah semua Wajib Pajak yang memungut pajaknya sendiri, ataukah seperti bendahara tadi yang memungut pajak orang lain, ataukah petugas pajaknya yang melakukan administrasinya?
Anonim mengatakan...
DARI MAS YUDITH FAP 

Assalamu`alaikum

Ustadz bisa bantu ana soal masalah PPN(Pajak Pertambahan Nilai). Sedikit Info saja dalam mekanisme PPN dikenal 2 macam pajak:
(1)Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya dibayar Pengusaha Kena Pajak karena memperoleh barang/jasa
(2) Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan barang
PPN yang disetorkan kepada negara adalah Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan .

Contoh nyatanya adalah misalkan ustadz membeli sejumlah buku dari distributor sebesar Rp 1 juta dan tentunya ustadz juga membayar PPN 10% yaitu sebesar Rp 100 ribu kpd distributor(PPN yang ustadz bayar kpd distributor ini disebut Pajak Masukan). Kemudian ustadz menjual kepada konsumen sebesar Rp 1,2 juta dan memungut PPN 10% sebesar Rp 120 ribu dari konsumen(PPN yang ustadz pungut dari konsumen disebut Pajak Keluaran.

Sekarang ustadz mau menyetorkan PPN kepada negara maka PPN terutang wajib disetorkan kepada negara adalah
PPN terutang = Pajak Keluaran - Pajak Masukan
= Rp 120 ribu - Rp 100 ribu
= Rp 20 ribu
Sehingga PPN yang ustadz setorkan adalah sebesar Rp 20 ribu

Nah secara logika kan uang PPN ustadz pungut dari konsumen adalah Rp 120 ribu tapi disetorkan kepada negara hanya Rp 20 ribu(karena sebelumnya sudah ada Pajak Masukan yang bisa dikreditkan sebesar Rp 100 ribu-tolong lihat perhitungan di atas-) . Tentunya masih ada uang sisa pungutan PPN sebesar Rp 100 ribu ditangan (mengingat yang disetor ke negara cuma Rp 20 ribu) Pertanyaan ana,bolehkah ustadzmenyimpanan uang sisa pungutan PPN sebesar Rp 100 ribu tsb ?
Mohon bantuan ustadz ya
taufiq muhamad mengatakan...
klo bekerja di bendahara negara haram gk ustad?
oneneo mengatakan...
Ustd saya sering menyetorkan pajak perusahaan tempat saya berkerja ustd??? mohon comen ustd ilmu fiqih saya sedikit perlu belajar lg.
Muhammad Ali mengatakan...
Afwan ustadz, apakah dikantor samsat termasuk pemungut pajak? apa hukum menyewakan rumah kpd pegawai bank dan pegawai pajak?
Anonim mengatakan...
Terima kasih,untuk infonya sangat bermanfaat. Akan lebih sempurna Indonesia jika dengan hukum islam. Sebagai rakyat biasa dengan pendapatan biasa dan harus membayar pajak yang diwajibkan sangat memberatkan, sehingga meskipun telah bekerja siang malam hidup tetap saja susah. Kewajiban yang sesungguhnya zakat, sedekah jadi terabaikan. Buat yang tidak bisa menerima haramnya pajak, sebenarnya mengetahui dan bisa melihat dengan jelas, hanya saja lebih memilih menutup matanya dan menolak kebenaran dengan beralasan.
......sedang nunggu sambungannya dari sumber......Insya Allah

Apakah Agama Mengharamkan Pajak?

Foto: Rimbun; Materi: Yos Wiyoso Hadi (Yos W Hadi)

Kamis, 19 April 2012 - 11:07
Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Saat ini baru sekitar 20 juta atau 18% dari total 110 juta pekerja aktif di Indonesia yang ber-NPWP. Sedangkan dari 12,9 juta perusahaan yang beroperasi di Indonesia baru hampir 2 juta atau 15,5% perusahaan badan yang ber-NPWP. Artinya, 82% pekerja aktif dan 84,5% perusahaan badan di Indonesia belum ber-NPWP. Alasan mereka belum ber-NPWP bermacam-macam. Mulai dari ingin menghindari pajak, merasa tidak punya waktu ngurus NPWP, atau alasan-alasan lainnya. Tapi yang menarik adalah, ada juga yang enggan ber-NPWP karena berkeyakinan bahwa pajak adalah haram dalam agama. Pertanyaan sekarang adalah apakah memang pajak itu diharamkan dalam agama? Mari ditelisik dari sisi spiritual-keagamaan Hindu, Buddha, Kristen dan Islam.

Dari sisi Hindu diatur di dalam kitab Manawa Dharma Sastra (MNS), terutama pada bagian yang membahas kewajiban Catur Varna(empat golongan): Brahmana, Ksatria, Vaisya, dan Sudra, bahwa diwajibkan bagi setiap Varna untuk membayar pajak. Pajak yang dipungut harus untuk keadilan dan pemerataan sosial. Sehingga orang cacat dan orang yang tidak memiliki sesuatu tidak diwajibkan membayar pajak. Menurut MNS, pajak adalah pungutan sebagai balas jasa rakyat atas jaminan keamanan yang diberikan raja atau negara.

Mengacu pada MNS, maka seorang ksatria (raja atau petugas-petugas pemerintah) yang dalam keadaan negara susah mengambil seperempat dari hasil panen dinyatakan bebas dari kesalahan kalau ia melindungi rakyatnya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya. Artinya raja ataupun negara dibenarkan untuk memungut pajak agar dapat memberi perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Kemudian dalam Veda, kitab suci umat Hindu, diatur bahwa raja atau negara dapat menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak yang berusaha menghindari dari kewajiban membayar pajak, seperti dengan memalsukan data-data barang yang harus dikenai pajak misalnya. Atas penghindaran pajak semacam itu, wajib pajak dapat dikenai sanksi oleh raja atau negara berupa denda beberapa kali lipat dari nilai pajak yang harusnya ia bayar.

Lalu bagaimana dari sisi Buddha? Sabda sang Buddha Gotama dalam kitab Anguttara Nikaya, "Dengan harta kekayaan yang dikumpulkannya dengan semangat, dengan cara sah dan tanpa kekerasan, seseorang dapat membuat dirinya, orangtuanya, istri dan anaknya juga bahagia, pelayan dan bawahannya, sahabat dan kenalannya dan orang-orang lain juga bahagia." Yaitu, lanjut sang Buddha, dengan cara "Membayar pajak dan memberikan persembahan kepada orang suci untuk mengumpulkan pahala." Artinya, seorang Buddhis yang taat agama akan membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Sedangkan dalam tradisi Kristen, dikisahkan dalam Injil Matius 17 ayat 24 sampai 27 bahwa Yesus Kristus adalah seorang warga negara yang taat membayar pajak. Di Kapernaum, Yesus dan murid-muridnya didatangi pemungut pajak. Bertanyalah si pemungut pajak kepada Petrus: "Apakah gurumu (Yesus) tidak membayar pajak dua dirham itu?" Dijawab Petrus: "Memang mesti membayar?" Dan ketika Petrus masuk rumah, Yesus mendahului dengan pertanyaan: "Apakah pendapatmu, Simon? Dari siapakah raja-raja di dunia ini memungut bea dan pajak? Dari rakyatnya atau dari orang asing?" Jawab Petrus: "Dari orang asing!" Maka kata Yesus kepadanya: "Jadi, bebaslah rakyatnya. Tetapi supaya jangan kita menjadi batu sandungan bagi mereka, pergilah memancing ke danau. Dan ikan pertama yang kau pancing tangkaplah dan bukalah mulutnya, maka engkau akan menemukan mata uang empat dirham di dalamnya. Ambillah itu dan bayarkanlah (pajak) kepada mereka, bagiku, dan bagimu juga."

Hukum Pajak menurut Islam

Lalu bagaimana dalam Islam? Dari sisi Islam terdapat dua pendapat tentang pajak. Sejumlah ulama ada yang mengharamkan pajak, namun jumhur (mayoritas) ulama menghalalkan pajak. Kalangan ulama yang mengharamkan pajak mengacu pada hadits Nabi saw. yang menegaskan bahwa: "Tidak akan masuk surga orang yang memungut mukus" (HR. Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Khuzaimah). Dan sabda Nabi saw: "Sesungguhnya penarik mukus (tempatnya ada/diadzab) di neraka. " [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Ulama-ulama Madzhab Wahabi seperti Muhammad Nashiruddin al-Albani, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, dan Adz-Dzahabi menyamakan mukus ataupun 'usyr (artinya sepersepuluh) sebagai pajak atau cukai sehingga mereka, para ulama Wahabi itu, mengharamkan pajak dan bea cukai, dan menfatwakan bahwa petugas pajak maupun petugas bea cukai adalah pelaku dosa besar sehingga akan diazab dan tempat kembalinya adalah neraka jahannam.

Lalu bagaimana dengan jumhur (mayoritas) ulama lainnya? Jumhur ulama berpendapat mukus ataupun 'usyr  tidak dapat digeneralisasikan sebagai bea cukai apalagi pajak. Secara etimologis, mukus artinya pengurangan dengan penzhaliman. Sehingga mukus adalah segala pungutan (uang) yang diambil oleh makis (pemungut mukus atau kolektor retribusi) dari para pedagang yang lewat dengan cara-cara zhalim. 

Lalu apakah pajak yang dipungut pemerintah untuk membiayai fasilitas publik untuk dinikmati oleh para pembayar pajak itu juga adalahpungutan yang menzholimi (baca: mukus)? Para jumhur ulama Ahlul Sunnah wal Jama'ah dari empat madzhab, Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali, sepakat bahwa pajak tidak dapat serta merta di-qiyas-kan (di-analogi-kan) sebagai mukus. Jumhur ulama sepakat bahwa pajak yang dipungut/dipotong oleh pemerintah guna mendanai dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas seperti: membiayai tersedianya fasilitas-fasilitas jalan, jembatan, transportasi publik, listrik dengan harga terjangkau, rumah sakit murah pemerintah, obat-obat generik, keamanan oleh TNI dan POLRI, sekolah-sekolah murah negeri hingga ke pedesaan dan daerah terpencil, dan fasilitas-fasilitas layanan publik lainnya adalah bukan mukus sehingga halal untuk dipungut/dipotong sebagai pajak oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat juga. ( dalil ? belum detail pembahasannya )

Bahkan mulai masa kepemerintahan khalifah kedua Islam, Sayyidina 'Umar bin al-Khaththab ra., pemerintah negara Islam saat itu memungut 'usyr alias pajak 10% atau cukai sebesar 10% atas suatu komoditas demi kemaslahatan masyarakat. 'Abdur Razaq dalam Mushannaf 'Abd ar-Razaq meriwayatkan dari 'Abdullah ibn 'Umar ra. yang menuturkan bahwa ayahnya 'Umar bin Khaththab ra. memungut pajak dari Nabth (gandum dan minyak zaitun) sebesar ½ 'usyr (5%) agar mereka lebih banyak membawanya ke Madinah. Sayyidina 'Umar bin Khaththab ra juga memungut 'usyr (10%) dari komoditas al-Quthniyah (biji-bijian seperti Adas, Buncis, dsb). Peristiwa fakta sejarah itu juga diriwayatkan oleh Ibn Abiy Syai'bah di dalam Mushannaf Ibn Abi Syai'bah dari 'Ubaydullah bin 'Abdullah ra.

Maka tak heran jika jumhur ulama Madzhab Syafi'i, seperti Imam al-Ghazali, menyatakan bahwa memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan jika memang diperlukan dan kas di Baitul Mal tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara baik untuk perang atau keperluan negara lainnya. Namun jika masih ada dana di Baitul Mal, maka tidak boleh.

Kemudian jumhur ulama Madzhab Hanafi, seperti Muhammad 'Uma'im al-Barkati, menyamakan pajak dengan naibah (jamaknyanawaib). Ia berpendapat bahwa naibah (pajak) boleh jika memang dibutuhkan untuk keperluan umum atau keperluan perang. Lalu jumhur ulama Madzhab Maliki, seperti Imam Al-Qurtubi, mengemukakan bahwa para ulama Madzhab Maliki sepakat atas dibolehkannya menarik pungutan (pajak) selain zakat apabila dibutuhkan. Selanjutnya jumhur ulama Madzhab Hanbali, seperti Ibnu Taimiyah, membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah. Jumhur ulama Madzhab Hanbali menilai bahwa pajak yang diambil dari orang-orang yang mampu secara ekonomis merupakan jihad harta.

Juga ulama-ulama kontemporer seperti Rashid Ridha, Mahmud Syaltut, Abu Zahrah dan Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa pajak dihalalkan dalam Islam. Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar V/39 menafsirkan Qur'an Surat An-Nisaa' ayat ke-29 dengan penjelasan sebagai berikut, bahwa : "... adanya kewajiban bagi orang kaya untuk memberikan sebagian hartanya (dalam bentuk zakat) untuk kemaslahatan umum, dan mereka hendaknya dimotivasi untuk mereka mengeluarkan uang (di luar zakat) untuk kebaikan".

Lalu Yusuf al-Qardhawi (Qaradawi) dalam kitab Fiqhuz Zakah (II/1077) menjelaskan bahwa negara terkadang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pembangunannya. Untuk itu tiada jalan lain kecuali dengan mengumpulkan pajak. Dan hal itu, menurut al-Qardhawi, dapat dikategorikan sebagai salahsatu bentuk jihad harta. Selanjutnya, mufti Al-Azhar Mesir, Mahmud Syaltut, dalam kitabAl-Fatawa al-Kubra, menegaskan bahwa hakim boleh memungut pajak dari orang yang mampu secara ekonomis untuk kemaslahatan asalkan tidak berlebihan (melampaui batas).

Juga Muhammad Abu Zahrah membolehkan pajak disamping zakat. Abu Zahrah menuturkan bahwa pajak tidak ada pada era Nabi saw, namun itu bukan karena pajak diharamkan dalam Islam, tapi karena pada masa itu solidaritas tolong menolong antar umat Islam dan semangat berinfak di luar zakat sangatlah tinggi. Dan persaudaraan yang terjalin antara kaum 'Anshar dan Muhajirinberhasil mempersempit jarak sosial dan ekonomi umat pada saat itu. Sehingga tidak diperlukan campur tangan negara denganmenarik pajak.

Nah, dapat disimpulkan bahwa pajak tidak serta merta diharamkan dalam syari'at agama Hindu, Buddha, Kristen dan Islam kecualioleh fatwa-fatwa beberapa ulama madzhab Wahabi. Sebagaimana pemerintahan Islam Sayyidina 'Umar bin Khattab ra yang menarik pajak ('usyr) 5% dan pajak 10% untuk menciptakan pertumbuhan dan menjaga stabilitas perekonomian negara, maka pemerintahan-pemerintahan negara berpenduduk Islam di dunia sekarang pun menarik pajak bukan dengan niat untuk menzholimi tapi untuk berfungsi sebagai salahsatu instrumen kebijakan fiskal untuk mewujudkan kemakmuran bangsa dan negara.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Analisa dan sanggahan tersebut sudah terungkap pada comments diatas, pendalaman bisa juga merujuk pada related articles dibawah.


Pajak Artinya Negara Sedang Merampok Rakyatnya - Ust Khalid Basalamah

Pajak tidak dikenal dalam Islam sehingga Islam tidak pernah menerapkan pajak kepada rakyat muslimnya. Sebuah perbedaan mendasar ketika hukum Islam dan hukum kuffar dibandingkan. Banyak pendapat para ulama tentang hukum pajak. Namun secara umum, pajak memang tidak diberlakukan dalam Islam pada masa kejayaan Islam yang semoga sebentar lagi masa kejayaan itu akan segera hadir kembali.

Pajak secara lugas bisa diartikan bahwa negara sedang memeras rakyatnya. Negara yang hidup dengan pajak sama saja berpesta pora di atas jerih payah keringat rakyatnya. Mereka digaji dari hasil peras keringat rakyatnya yang ditarik paksa dengan program wajib pajak. Mewajibkan pajak kepada rakyat sungguh merupakan kelakukan pemerintah yang tidak terpuji. Berbeda dengan pemerintahan Islam yang justru negara menyantuni rakyat bukan sebaliknya.

Termasuk pula jika ada yang bekerja di bidang perpajakan. Hartanya diambil dari sesuatu cara yang tidak halal dan tidak membanggakan. Lebih baik untuk dihindari pekerjaan sebagai petugas pajak.

Simak penuturan Ustadz Khalid Basalamah berikut ini:





Pajak yang Diperhitungkan Sebagai Zakat

Diposkan oleh Abu Al-Jauzaa'
Pernah diajukan pertanyaan kepada Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
هل يجزئ الرجل عن زكاته ما يغرمه ولاة الأمور في الطرقات أم لا
“Apakah mencukupi kewajiban zakat seseorang dari harta yang dibebankan (dipungut) penguasa kepadanya untuk membuat/membangun jalan ?”.
Maka beliau rahimahullah menjawab:
ما ياخذه ولاة الأمور بغير اسم الزكاة لا يتعد به من الزكاة والله تعالى أعلم
“Segala sesuatu yang diambil oleh penguasa bukan atas nama zakat, maka tidak diperhitungkan sebagai zakat, wallaahu a’lam” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 25/93].
Para ulama Lajnah Daaimah juga berfatwa hal yang senada sebagai berikut:
لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها ، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية ، التي نص عليها سبحانه وتعالى بقوله : ( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ ) الآية
“Tidak diperbolehkan menganggap pajak dari harta yang dikeluarkan oleh pemilik harta sebagai zakat yang wajib dikeluarkan darinya. Bahkan tetap wajib baginya untuk membayarkan zakat dan menyalurkannya pada golongan yang berhak menerimanya menurut syari’at, yaitu yang telah dinashkan Allah subhaanahu wa ta’ala dengan firman-Nya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin……dst.” (QS. At-Taubah : 60)” [Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/285].
Wallaahu a’lam.
Somewhere, selepas kerja menjelang adzan Maghrib tiba, 19 Dzulqa’dah 1437

Related Articles

Pandangan Syariat ( Larangan ) Bekerja Dan Pendapat Yang “Membolehkan” Pajak ( Bea Cukai ). Rujukannya Dienul Islam, Bukan Teori Ekonomi Kapitalis. Silahkan Bantah Secara Ilmiyyah Berdalil. (Bagian 2)
[ Pendapat yang ‘Membolehkan’ Pajak/Pajak Dalam Islam , Bagaimana Siksa Yang Didapatkan Oleh Pemungut Pajak Kelak Di Akherat ? ]
Pandangan Syariat ( Larangan ) Bekerja Dan Pendapat Yang “Membolehkan” Pajak ( Bea Cukai ). Rujukannya Dienul Islam, Bukan Teori Ekonomi Kapitalis. Silahkan Bantah Secara Ilmiyyah Berdalil. (Bagian 3)
[Hukum Kerja di Kantor Pajak;Menyikapi Pajak dengan Bijak;Hukum Pajak dan Bea Cukai (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah);Jika Saya Seorang Pegawai Pajak;Pegawai Pajak (Terutama Alumni STAN)Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa? ]
HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM, Bagaimana Kaum Muslimin Menyikapinya? Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc
Adakah Bea Cukai Untuk Barang Orang Kafir?
Hukum Pajak dan Bekerja di Pajak, Apakah Gaji Bekerja Disitu Halal?
Perpajakan yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat (1)
Ketua Dewan Pembina/Pendiri CISFED ( Center for Studies in Finance, Economics, and Development )
Perpajakan yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat (2-Habis)
Ketua Dewan Pembina/Pendiri CISFED ( Center for Studies in Finance, Economics, and Development )
Mengelak dari Pajak dan zakat, Bolehkah?
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc
MENGAPA ISLAM MENGHARAMKAN PAJAK?
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Hukum Pajak dan Bekerja di Pajak
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
https://konsultasisyariah.com/106-hukum-pajak-dan-bekerja-di-pajak.html
Pandangan Syariat Terhadap Pajak dan Bea Cukai
Ustadz Aris Munandar