Monday, April 6, 2015

Membantah Argumentasi Syiah Masalah Ayat Wilayah

Oleh: Syekh Utsman bin Ahmad Al Khumais

Ayat wilâyah itu maksudnya ayat yang berbicara tentang hak kepemimpinan terhadap umat Islam. Yang dimaksudkan ayat wilâyah oleh kaum Syiah adalah firman Allah: “Sesungguhnya yang berhak menjadi wali (penolong/pemimpin) bagi kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka rukuk (tunduk kepada Allah).” (Al-Maidah:  55).

Dengan ayat ini kaum Syiah berdalih bahwa Ali adalah orang yang lebih berhak memegang kepemimpinan umat Islam (setelah Wafatnya Rasulullah) mendahului Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Titik yang mereka jadikan sebagai dalil sebetulnya tidak termaktub dalam nash ayat, tetapi pada sebab turunnya ayat ini. Bila kita lihat nash ayat ini sama sekali tidak menyinggung nama Ali tidak pula nama seorang pun sahabat Rasulullah yang lain. Ayat ini hanya menyebutkan Allah, Rasulullah, dan orang-orang yang beriman secara global dengan ciri-ciri mendirikan shalat dan membayar zakat seraya rukuk (tunduk) kepada Allah. Jadi, di manakah letak dalil bahwa Ali adalah orang yang paling berhak sebagai penerus Rasulullah dalam memimpin umat? Mereka (syi’ah) mengatakan dan meyakini bahwa letak dalilnya ada pada peristiwa sebab turunnya ayat ini.

Menurut anggapan mereka, sebab turunnya ayat ini berupa peristiwa bahwa pada waktu itu Ali sedang mengerjakan shalat, lalu datanglah seorang pengemis yang meminta-minta pada orang orang yang hadir di tempat itu, namun tidak seorang pun juga yang sudi memberinya. Setelah itu sang pengemis menghampiri Ali yang sedang melakukan rukuk. Kendati dalam keadaan demikian, Ali mengulurkan tangannya yang bercincin dan sang peminta-minta itu tanpa ragu mengambil cincin tersebut. Atas peristiwa ini, Allah menurunkan ayat, “Sesungguhnya yang berhak menjadi wali (penolong/pemimpin) bagi kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka rukuk (tunduk kepada Allah).” (Al-Maidah [ 55). Kaum Syiah mengatakan, “Orang memberikan zakat dalam keadaan rukuk hanya seorang saja, yakni Ali bin Abu Thalib


Ayat ini, atau yang lebih dikenal di kalangan mereka sebagai ayat wilâyah, sejauh yang saya baca dan karya-karya ulama mereka, merupakan dalil terkuat mereka dalam permasalahan kepemimpinan Ali mendahului para sahabat lainnya. Sekarang, mari kita lihat kenyataan sebenarnya, apakah ayat ini menunjukkan seperti yang mereka maksud ataukah tidak.

Ayat ini pernah dilontarkan dalam forum perdebatan yang saya ikuti. Dan telah juga disampaikan jawaban atas beberapa syubhat mereka terkait ayat ini. Namun demikian, sebagaimana telah saya sampaikan, kita perlu lebih memperjelas maksud ayat ini dan menerangkan seberapa jauh unsur penunjukannya terhadap kepemimpinan Ali.

Hal yang layak mendapat kritikan adalah anggapan yang mereka jadikan sebagai sebab turunnya ayat ini seperti yang sudah diterangkan tadi. Kritik ini bisa kita sampaikan melalui beberapa titik.
Pertama, terkait keharusan khusyuk dalam shalat. Pada tempat lain di dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, (yakni) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (Al-Mu’minun: 1-2). Dalam hadits, Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan.” (Shahih Al-Bukhâri, no. 1199; Shahih Muslim, no. 34). Maksud hadits ini, bahwa shalat itu sendiri merupakan kesibukan pelakunya dalam menghadapkan dien sepenuhnya kepada Allah, istilahnya adalah khusyuk. Sehingga, pelaku shalat tidak diperkenankan melakukan kegiatan atau kesibukan lain di luar gerakan-gerakan shalat.

Imam Ali -dalam pandangan kita yang mengikuti pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah- termasuk salah satu di antara para pemimpin umat Muslim, kaum beriman, dan orang-orang yang khusyuk. Sehingga sangatlah tidak pantas apa yang digambarkan oleh kaum Syiah, bahwa Ali tersibukkan melakukan gerakan lain ketika shalat dalam rangka membayar zakat. Berkebalikan dengan mereka, kita justru berpendapat bahwa Au termasuk orang yang memegang kuat firman Allah, “Sungguh beruntung orang orang yang beriman itu, (yakni) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya,” sekaligus pribadi yang konsekuen mengaplikasikan sabda Nabi, “Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan.”

Kedua, adalah tentang prinsip berzakat, di mana seorang muzakky-lah yang harusnya memiliki inisiatif untuk menyerahkannya tanpa menunggu si fakir atau miskin datang lalu meminta zakat darinya. Perbuatan menunggu si miskin datang dan meminta itu bukanlah sesuatu yang terpuji, karena yang terpuji hanyalah bila si muzakky berinisiatif memberikannya secara sadar tanpa permintaan dari pihak si miskin. Dengan demikian, kita melihat bahwa mustahil Imam Ali melakukan hal tersebut, yakni menunggu orang fakir menghampirinya kemudian barulah dia memberikan zakat harta pada orang itu.

Ketiga, bahwa Ali belum terkena beban kewajiban membayar zakat di zaman Nabi, sebab dia sendiri hidup dalam keadaan perekonomian yang pas-pasan —`bahkan seringkali kekurangan. Mari kita mengingat kembali apa yang sudah pernah kita ketahui, berapa mas kawin yang diberikan oleh Ali untuk menikahi Fathimah? Ia memaharinya sebuah baju besi. Itu karena Ali bukan orang yang berharta. Ia tergolong fakir, tidak mampu membeli satu pun budak atau mengupah satu pun pembantu untuk meringankan pekerjaan rumah Fathimah. Lantaran itu pula ketika Ali dan Fathimah mendengar berita didatangkannya para tawanan perang yang pasukan mereka telah dikalahkan oleh Nabi dan kaum Muslim, keduanya menemui beliau untuk meminta salah seorang dan tawanan itu guna dijadikan pembantu —tanpa upah— di rumah. Lihatlah, faktanya keduanya tidak memiliki harta walau hanya untuk membeli budak. Apakah dalam kondisi seperti ini Ali bisa membayar zakat harta di zaman Nabi? Jelas tidak mungkin. Zakat belum wajib ditunaikan Ali pada masa kehidupan Nabi .

Keempat, ayat ini tidak menunjukkan pujian terhadap orang yang memberikan harta dalam keadaan rukuk, sebab kalau memang maksudnya seperti itu tentulah memberikan zakat di tengah-tengah rukuk lebih baik dibanding waktu-waktu yang lain. Karenanya, kita tidak pernah mungkin mengatakan kepada manusia, “Bayarlah zakat harta Anda saat Anda sedang rukuk dalam shalat, sebab Allah menyanjung orang-orang yang membayarkan zakat hartanya saat sedang rukuk!” Kita juga tidak bisa mengatakan kepada kaum fakir, “Carilah orang-orang yang sedang rukuk, lalu mintalah zakat dan mereka!” Saya yakin, tidak ada seorang pun ahlul ilmi yang akan mengatakan demikian.

Kelima, sesungguhnya yang Allah sebutkan dalam surah Al Maidah ayat 55 itu adalah iqâmah shalat (penegakannya) dan bukan ada’ shalat (pelaksanaannya). ini merupakan petunjuk bahwa kewajiban shalat bukan hanya asal telah dilaksanakan saja, tetapi harus betul-betul ditegakkan melalui kekhusyukan dengan tidak melakukan hal-hal yang di luar dan rangkaian tata cara shalat itu. Menegakkan shalat amat jelas berbeda dengan menunaikannya. Menegakkan shalat berarti mengerjakannya secara sempurna, lengkap dengan syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban-kewajibannya bahkan juga hal- hal yang dianjurkan menyertai dalam shalat seperti berwudhu dengan sempurna serta bersikap khusyuk dan tuma’ninah.
Keenam, ketika ada yang mempermasalahkan pemisahan antara shalat dengan rukuk dalam surah Al-Maidah ayat 55 yang di tengah-tengah kedua hal itu disisipi dengan mengeluarkan zakat, kita yakin bahwa pemiihan kata dan kalimat di dalam Al-Qur’an adalah bentuk bahasa yang paling fasih dan tidak mungkin seorang pun menemukan ada yang cacat padanya walau hanya satu bentuk kesalahan saja, baik dalam hal kaidah bahasanya (nahwu), retorikanya (balaghah), derivasinya (sharaf), serta aspek-aspek kebahasaan lainnya. Tidak mungkin ada yang salah, karena Al-Qur’an adalah sebaik baik kalam.

Karena demikian kenyataannya, maka saya kira masih akan ada pertanyaan, mengapakah zakat disisipkan di antara shalat dan rukuk. Maka jawabnya, firman Allah “seraya mereka rukuk” sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan shalat yang telah disebutkan terlebih dahulu. Tiada lain maksud rukuk di sini adalah tunduk merendah diri kepada Allah, sebagaimana firman Allah tentang Nabi Daud, “… Dan Daud menduga bahwa Kami mengujinya, maka dia memohon ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur rukuk (tunduk) dan bertaubat.” (Shad: 24). Kiranya telah sama-sama diketahui bahwa Nabi Daud pada kenyataannya menyungkur sujud —yang pada nash ayat disebutkan rukuk—, di mana sujud dalam momen-momen tertentu—sujud tilawah misalnya— tidak musti berkaitan dengan shalat, yang oleh karenanya tidak bisa dikaitkan antara menegakkan shalat dengan rukuk (sujud) pada surah Al-Maidah ayat 55.

Tetapi jika masih ada yang mempermasalahkan hal mi, bah wa yang diketahui adalah Nabi Daud bersujud namun mengapa surah Shad ayat 24 menyatakan dengan lafal rukuk? Maka maksud rukuk dalam ayat ini adalah “tunduk kepada Allah” Ayat lain yang memuat kata rukuk dengan arti seperti ini adalah firman Allah tentang Maryam, “Hai Maryam, taatilah Rabbmu! Sujud dan rukuklah kamu bersama orang-orang yang rukuk!” (Ali: Imran: 43). Para mufassir memaknai ayat ini dengan “tunduklah kamu bersama orang-orang yang tunduk”. Konon Maryam hidup seorang diri di dalam bilik Baitul Maqdis, lantaran dia telah menjadi obyek nadzar ibunya untuk diperabdikan agar fokus beribadah di Baitul Maqdis. Ditambah lagi bahwa wanita tidak wajib mengerjakan shalat berjamaah bersama orang-orang yang rukuk, maka jadilah bahwa tiada lain maksud ayat tersebut adalah “tunduklah kamu ke pada Allah bersama orang-orang yang tunduk”
Jadi, kembali kepada surah Al-Maidah ayat 55, bahwa maksud firman Allah “seraya mereka rukuk” adalah mereka —dalam segala kondisi— tunduk kepada Allah. Otomatis, tidak ada keharusan hubungan antara tunduk kepada Allah dengan tata cara penegakan shalat, dan berarti pula bahwa disisipkannya dua hal ini dengan pembayaran zakat bukanlah suatu kesalahan.

Ketujuh, Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak sependapat bila surah Al-Maidah ayat 55 turun berkenaan dengan Ali, sebab kami yakin secara pasti bahwa kisah tersebut tidak benar. Tidak pernah ada pengemis yang datang meminta-minta pada Ali saat dia sedang rukuk, tidak benar pula bahwa Ali menyerahkan zakat saat tengah rukuk. Apa yang diceritakan itu sedikit pun tidak pernah terjadi.

Bagi yang mau membaca ayat tersebut dengan seksama disertai beberapa ayat sebelum dan sesudahnya, dengan pasti akan tahu bahwa ayat itu memiliki sebab turun yang tidak seperti dikemukakan oleh kalangan Syiah. Itu pertama kali dapat dilacak pada ayat yang ke 51 di surah yang sama, “Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin pemimpin (kalian)! Sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim.” (Al-Maidah [51]). Dalam ayat ini terlihat jelas bahwa Allah melarang kaum Mukmin menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali (pemimpin, penolong, sahabat setia, dan semisalnya).

Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang bersanad hasan bahwa sebab turun ayat ini adalah kejadian yang dialami oleh Ubaidah bin shamit. Di dalamnya menyatakan bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul minta kepada Rasulullah syafaat (pemaafan) bagi Bani Qainuqa’ ketika beliau hendak membunuh mereka. Ia merayu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewujudkan syafaat itu, hingga akhirnya beliau membiarkan Bani Qainuqà’ tetap hidup atas permintaannya tadi. Karena hal itu, orang-orang Yahudi Bani Nadhir juga menginginkan hal serupa, yakni agar Ubaidah bin Shamit mengajukan syafaat untuk mereka -seperti yang diperbuat Abdullah bin Ubay ibn Salul bagi Bani Qainuqa’. Namun, secara mentah-mentah, Ubadah bin Shamit menolak untuk melakukan itu. Ada pancaran iman yang benderang dalam jiwa Ubadah bin Shamit, yang mana ia juga termasuk peserta Baiat Aqabah, berbeda dengan Abdullah bin Ubay bin Salul yang menyembunyikan kemunafikan di dalam dirinya dan bahkan merupakan pentolan kaum munafik. Dengan keimanannya, tidak mungkin Ubadah bin Shamit melakukan apa yang diperbuat oleh Abdullah bin Ubay bin Salul. Oleh karena itu, dia enggan meluluskan keinginan Bani Nadhir bahkan menolak mereka dengan mentah-mentah. Maka, diturunkanlah firman Allah surah Al-Maidah ayat ke-51 tadi, yang berlanjut hingga ayat ke-56.

Jika kita perhatikan dengan seksama, ayat-ayat tersebut (51 sampai 56) bertemakan kepemimpinan kaum beriman dalam skala umum, dan bukan berbicara tentang seseorang yang bersedekah (atau berzakat) dalam shalat. Setiap orang mungkin saja membuat klaim sebab turunnya ayat seperti yang dibuat kaum Syiah itu, dengan menyandarkannya pada figur-figur lain. Sebagai misal, bisa saja seseorang mengarang hadits palsu yang disandarkan kepada Thalhah bin Ubaidilah, dan berkata bahwa Thalhah bersedekah dalam keadaan rukuk, sehingga dia menjustiflkasi bahwa ayat ke-55 dan surah Al Maidah itu berkenaan dengan Thalhah. Lalu ada orang lain yang mengatakan bahwa ayat itu berkenaan dengan Zubair, dengan melakukan hal serupa. Dan selanjutnya, ada orang lagi yang menisbatkan ayat itu kepada Khalid bin Walid. Bahkan ada lagi yang menyatakannya berkenaan dengan Abbas, paman Nabi. Begitu seterusnya sehingga klaim-klaim yang tidak berdasar seperti ini terus menggelinding tak ada habisnya.

Tindakan memalsukan hadits dan membuat kedustaan atas nama Nabi seperti itu bukanlah hal yang sulit, tetapi dosanya teramat besar di hadapan Allah. Sebab, telah disebutkan dalam hadits bahwa siapa saja yang berdusta atas nama Nabi maka ia harus bersiap-siap menempati jatahnya di neraka. Semoga Allah melindungi kita semua dan neraka.

Andaipun kita mengalah dan mengatakan ayat ini turun berkenaan dengan Ali -padahal kenyataannya ayat ini tidak turun berkaitan dengannya-, pertanyaannya adalah, adakah isinya yang menyinggung tentang masalah kekhilafahan atau kewilâyahan? Manakah lafal yang menyebutkan khilafah? Sama sekali di situ tidak disebutkan tentang kekhilafahan. Jika lafal “Innamâ waliyyukum” diartikan sebagai “hâkimukum” (pemimpin kalian), maka pertanyaannya, pantaskah dikatakan bahwa Allah merupakan pemimpin kita yang menjadi khalifah di bumi? Keyakinan kita mengatakan bahwa Allah adalah Pencipta semua makhluk, Pemilik dan Pengatur seluruh jagad raya. Maka tidak pantas kita menyandarkan kekhalifahan kepada Allah (karena kekhalifahan adalah peran yang diberikan oleh Allah untuk dikelola makhluk-Nya yaitu manusia). Lagipula, jika kita mengatakan bahwa ayat ini (ke-55) bertutur mengenai khilafah, maka itu mengacaukan korelasi (keterkaitan) ayat tersebut dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya —seperti yang telah disinggung tadi. Kita tidak akan bisa nenemukan korelasi itu jika kita masih saja mengatakan bahwa ayat ke-55 ini berbicara tentang khilafah.

Demikianlah pembahasan tujuh titik yang bisa meruntuhkan klaim kaum Syiah yang mengatakan bahwa surah Al-Maidah ayat 55 turun berkenaan dengan Ali. Selain itu, masih ada klaim-klaim lain yang dilontarkan sebagian ulama mereka terkait ayat ini, di mana melalui klaim-klaim tersebut mereka berupaya mengelabui orang banyak. Di antaranya, perkataan Abdul Husain Syarafuddin Musawi dalam bukunya berjudul Murâja’ah; pada pembahasan Murajaah XII di halaman 137, dia mengatakan, “Para mufassir bersepakat bahwa ayat ini tiada lain turun berkaitan dengan Ali manakala dia bersedekah di saat sedang rukuk dalam shalat” Kalangan Syiah Itsna Asyariyah mengklaim bahwa murajaah (peninjauan ulang secara seksama) persoalan tersebut telah dilakukan secara sempurna oleh Abdul Husain Syarafuddin Musawi bersama Syaikh Salim Basyari, Guru Besar Universitas Al-Azhar. Dengan klaim itu mereka ingin mempertontonkan bahwa disandarkannya sebab turunnya ayat ke-55 surah Al-Maidah itu kepada hak kekhalifahan Ali telah direstui oleh umat Islam yang diwakili Guru Besar Universitas Al-Azhar.

Sungguh, ini merupakan klaim yang tidak diragukan lagi kedustaannya. Sayangnya, sekarang bukanlah waktu yang tepat kita membahas kitab Murâja’ah ini. Namun, bagi yang ingin mengetahui lebih banyak tentang kitab itu, sudah ada empat kaset yang dirilis untuk membantah dan mengungkap kedustaan dan murajaah-murajaah ini, serta menjelaskan bahwa Abdul Husain Syarafuddin hanya mengarang-ngarang saja dengan memasukkan nama Syaikh Salim Basyari dalam permasalahan ini, padahal beliau sama sekali tidak tahu-menahu akan hal ini.

Selanjutnya, kita perlu juga menyimak bagaimana sebenarnya pendapat para mufassir terkait ayat ini (surah Al-Maidah ayat 55). Di antara yang telah berhasil saya rangkum pendapatnya adalah:

o    Ibnu Katsir

Beliau berkata, “Adapun firman-Nya ‘seraya mereka rukuk’ lelah dipahami secara keliru oleh sebagian orang bahwa kalimat ini berkedudukan sebagai hal (kata keterangan yang menunjukkan keadaan) dan kalimat ‘dan membayarkan zakat sehingga dimaknai sebagai mereka membayarkan zakat sedang keadaan mereka tengah rukuk Rahkan tidak tanggung-tanggung, sebagian dan mereka membawakan riwayat —yang dinisbatkan kepada Ali— bahwa ayat ini turun herkenaan dengan Ali, yang dalam riwayat itu diceritakan ada Seorang pengemis mendapati Ali yang sedang rukuk lalu Ali memberikan cincinnya kepada pengemis tersebut.

Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan atsar-atsar yang konon diriwayatkan dari Ali bahwa ayat ini turun mengenai dirinya, kemudian beliau memperlihatkan kelemahan atsar-atsar itu semuanya. Reliau berkata, “Secara umum tidak ada satu atsar pun dan atsar-atsar  yang shahih akibat dan lemahnya sanad dan majhul (tidak dikenal)nya para perawi yang meriwayatkannya.

o    Ibnu Athiyyah

Dalam Al-Muharrar Al- Wajiz, beliau berkata, “Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang bersedekah di saat rukuk. Pendapat ini lemah, sehingga perlu dikaji kembali. Yang benar adalah penjelasan mayoritas ulama sebagaimana ielah kami sebutkan.”

o    An-Naisaburi

Dalam catatan kakinya terhadap kitab tafsir Ath-Thabari, beliau mengatakan, “Ada dua pendapat tentang ayat ini Pertama, bahwa maksudnya adalah seluruh umat Muslim karena ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa yang dialami Ubadah bin Shamit. kedua, bahwa ayat ini berkaitan dengan seseorang tertentu; ada yang meriwayatkan bahwa maksud seseorang itu adalah Abu Bakar, dan ada lain yang meriwayatkan bahwa itu adalah Ali’ Kemudian Naisaburi mengukuhkan pendapat pertama, dan membantah pendapat yang kedua.

o Al-Qurthubi

Dalam Al-Jâmi’ ii Ahkâm Al-Qur’ân, beliau berkata, “Firman Allah tersebut mencakup seluruh orang beriman. Pernah ditanyakan kepada Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali, alias Al-Baqir, tentang apakah maksud firman Allah ‘Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman…’ adalah khusus untuk Ali bin Abi Thalib? Ia menjawab, ‘Ali termasuk salah satu dan orang-orang beriman.’ Artinya, ia berpendapat bahwa ayat tersebut berlaku pada semua kaum beriman. Nuhas menilai, ‘Ini pendapat yang bagus.”

o Ar-Razi

Dalam kitab tafsirnya, setelah berpanjang lebar menerangkan kesalahan pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Ali, beliau menulis, “Ali bin Abi Thalib lebih mengetahui tafsir Al-Qur’an dibanding orang-orang Rafidhah itu. Seandainya ayat ini mengindikasikan perihal kepemimpinannya, pastilah dia menggunakannya sebagai hujjah dalam satu dan seki an banyak kesempatan. Mereka tidak bisa berkata bahwa Ali tidak melakukannya karena taqiyyah, sebab mereka meriwayatkan darinya bahwa di hari Syura ia berpegang dengan hadits yaum al-ghadIr dan hadits mubâhalah untuk menunjukkan seluruh keutamaan dan kebaikannya, namun ia sama sekali tidak berdalil dengan ayat ini (Al-Maidah ayat 55) untuk menegaskan kepemimpinannya. Demikian itu membuahkan kepastian gugurnya pendapat kaum Rafidhah—semoga kemurkaan Allah menyertai mereka.’’ Beliau juga berkata, “Adapun dalih mereka bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali, maka itu tidak bisa diterima. Telah kami jelaskan bahwa mayoritas mufassir meyakini ayat ini berkenaan dengan umat.” Artinya, bukan hanya Ali seorang.

o Al-Alusi

Dalam Ar-Rah Al-Ma’âni, beliau berkata, “Firman-Nya ‘seraya mereka rukuk’ merupakan hal (kata keterangan keadaan) bagi dua pekerjaan sebelumnya, tentu dengan makna ‘tunduk kepada Allah Sehingga jelasnya, mereka melakukan apa yang disebutkan berupa shalat dan zakat dalam keadaan tunduk dan merendah diri kepada Allah.”

o Ibnu Jarir Ath-Thabari

Beliau mengatakan, “Maksud Allah dalam firman-Nya ‘Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman…,’ bahwa kalian wahai orang-orang beriman tidak memiliki penolong selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman yang sifat mereka seperti yang disebutkan Allah. Dikatakan, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ubadah bin Shamit terkait keputusannya menolak untuk menolong kaum Yahudi dan Bani Qainuqa’ dan sekutu-sekutu mereka, kemudian memastikan loyalitasnya bersama barisan Rasulullah dan kaum beriman. Adapun firman-Nya ‘…dan orang-orang beriman yang mendirikan shalat dan membayarkan zakat seraya mereka rukuk’, . “mereka rukuk” ulama-ulama tafsir berbeda pendapat tentang maknanya; sebagian berkata bahwa maksudnya adalah Ali, sedangkan sebagian lain memaksudkannya untuk seluruh kaum beriman. ”Kemudian beliau menyebutkan siapa saja yang memegang masing-masing dari dua pendapat tersebut.

o    Abdurrahman As-Sa’di

Beliau berkata, “Wilâyah (pertolongan) Allah direngkuh dengan keimanan dan ketakwaan. Sehingga, setiap orang yang beriman lagi bertakwa maka ia menjadi wali Allah, sedang siapa yang menjadi wali Allah maka ia juga menjadi wali Rasulullah. Firman Nya ‘seraya mereka rukuk’ bermakna ‘mereka tunduk dan merendah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Komentar-komentar serupa juga disampaikan oleh Asy Syaukani dalam Fat Al-QadIr dan Ibnul Jauzi dalam Zâd Al-Masir.

Semua buku tafsir tersebut di atas dan masih banyak lagi lainnya tidak berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali. Lantas bagaimana bisa kaum Syiah mengklaim para mufassir berijmak bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Ali? Selain itu, surah Al-Maidah ayat 55, sebagaimana Anda lihat, menggunakan lafal jamak ketika menyebutkan orang-orang beriman, sehingga merupakan kesimpulan yang terlalu terburu-buru bila di maksudkan khusus untuk Ali. Andaikata maksudnya Ali, setidaknya ada penyebutan namanya atau sesuatu indikasi yang bisa menunjuk pada dirinya. Misalnya saja, “ orang (dalam bentuk tunggal) yang menegakkan shalat dan membayarkan zakat seraya ia rukuk”; yang seperti ini tentu lebih jelas mengindikasikan kepada Ali.

Karena kenyataannya demikian, masihkah kita nekat mengatakan bahwa maksudnya kepada Ali? Sungguh, hal ini tidak pantas terjadi, sebab tidak boleh sembarangan menyandarkan sebuah makna terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang paling akurat dan paling indah kalam-Nya. Mahasuci Allah Subhanahu wa Ta’ala, lagi Maha Tinggi. Semestinya kita tidak akan mengatakan seperti yang mereka sampaikan, karena Allah berfirman, “Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimu jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin), serta (hendak) menerima taubatmu…” (An-Nisa’ [ 26]). Mari kita menghormati ayat ini, dengan meyakini secara teguh kejelasan yang telah Allah berikan kepada kita. Sehingga, pada intinya, klaim kaum Syiah bahwa surah Al-Maidah ayat 55 berkenaan dengan Ali, hanyalah dusta belaka.

Ada satu masalah furu’iyah yang disebutkan ahlul ilmi, yang menarik dan berguna untuk memahami hal ini Sebagian mereka berpendapat bahwa berzakat dengan cincin itu tidak sah. Zakat hanya bisa dibayarkan dengan dirham atau dinar. Bila ada orang yang berzakat dengan cincin, maka itu tidak mencukupi.

Bagaimanapun kesimpulannya, itulah ayat pertama yang mereka jadikan hujjah. Dan inti dalilnya menurut mereka -sepanjang yang saya baca dalam karya sebagian ulama mereka- adalah kata “innamâ” yang berguna untuk menunjukkan hashr (bentuk pembatasan), seperti yang terjadi pada hadits Nabi , “Innamâ al-a’mâl bin niyyât (Sesungguhnya amal-amal itu hanya bergantung pada niat-niat).” (Shahih Al-BukhârI, no. 1).

Maknanya, beliau membatasi bahwa amal-amal perbuatan tidak diterima kecuali bila dibarengi dengan niat. Karena inilah mereka menyatakan bahwa surah Al Maidah ayat 55 itu dibatasi maksudnya hanya untuk Ali.
Apa yang mereka nyatakan ini rupanya juga tidak konsisten. Taruhlah jika ternyatakan bahwa hak kekhalifahan hanya terbatas untuk Ali, lalu mengapa mereka juga menuntut kekhalifahan untuk Hasan dan Husain, serta Ali bin Husain? Bukankah ini memperlihatkan bahwa mereka melanggar sendiri pendapat pembatasan itu? Sebab, jika mereka konsisten, tentu mereka hanya mengkhususkan hak kepemimpinan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu; yang itu berarti bahwa mereka harus menggugurkan tuntutan kekhalifahan Hasan, Husain, dan tujuh keturunan Husain.

Ditulis dari buku Membantah Argumentasi Syi’ah oleh: Utsman bin Ahmad al-Khumais