Friday, June 26, 2015

Membahas Fatwa Ulama Al Azhar Tentang Syiah

19 Juni 2015
Sungguh perjalanan dan rehat yang penuh berkah, karena kami pada hari Senin, 15 Juni 2015, secara tidak sengaja, setelah shalat dzuhur bisa mengikuti taklim ba’da dzuhur yang diselenggarakan DKM Masjid Baitul Hikmah yang terletak di lingkungan perkantoran di Jalan TB. Simatupang, Jakarta selatan.
Masjid jami’ ini cukup besar dan diperkirakan mampu menampung jamaah dalam jumlah ratusan, terlebih masjid ini memiliki tiga lantai. Lokasi masjid perkantoran ini berada diantara gedung-gedung perkantoran yang ada diantara gedung Menara 165, Ratu Prabu, Jasa Raharja dan Graha El Nusa. Lokasinya yang stratergis sangat baik untuk pengembangan dakwah islam dikalangan eksekutif perkantoran.
Yang menarik dalam taklim kali ini adalah tema yang disampaikan oleh penceramahnya, yakni Fatwa-Fatwa Ulama Al Azhar berkenaan dengan Syiah. Pembicaraan tentang syiah sekarang ini memang sedang gencar-gencarnya, baik dari kubu yang berseberangan, maupun mereka yang ingin bermesraan dengan kelompok yang didukung penguasa negeri Persia ini.
Memang kita tidak boleh menolak asal menolak, begitu juga dalam urusan memberi kandukungan pada suatu kelompok apapun itu. Karena, kita sepakat bahwa segala sesuatu harus berdasarkan ilmu yang berdasarkan Al Quran dan Hadist. Sesungguhnya setiap ucapan, sikap dan dukungan kita akan dipertanggung jawabkan disisi Allah SWT.
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. QS : Al Isra’ : 36
Kitab fatwa-fatwa ulama Al Azhar disusun dalam rangka memberikan penjelasan pada masyarakat, khususnya kaum muslim ahlussunah akan bahaya syiah dan gerakannya. Firqoh sesat ini telah bekerja siang dan malam untuk merusak islam dari dalam, menipu kaum awwam dan mengelabuhi ulama ahlussunah yang telah berbaik sangka padanya.
“Syiah bisa memperbaiki diri dan akan menarik pendapat dan keyakinannya yang sesat tentang sahabat nabi dan ummahatulmukminin”, ujar mereka.
Sesungguhnya musibah besar telah menimpa kaum muslim, ketika muncul ulama dan cendekiawan muslim yang tertipu oleh rayuan bangsa barat, sehingga rela mengikuti sistem kehidupan (demokrasi dan sekulerisme) yang berlaku disana.
Ketahuilah, Ulama dan para cendekiawan yang menerima konsep demokrasi dan turunannya berperan besar dalam usaha Taqrib Baina Syiah Dan Sunah, yakni usaha mendamaikan ahlussunah dan syiah! Na’udzubillahi min dzalik.
“Karena sudah terlanjur bangga dengan julukan ulama moderat, akhirnya mereka melangkah lebih jauh dalam meninggalkan syariat islam”.
Kami mengakui bahwa mereka sedang mengusahakan persatuan Islam, tapi sayangnya, jalan yang ditempuh salah. Mereka menggunakan jalan demokrasi liberal dan sekulerisme yang sudah terbukti memecah dan mencerai-beraikan kaum muslim.
Syiah sangat senang dengan jalan salah itu, jalan yang mustahil bisa mengantarkan kaum muslim pada kejayaannya.
“Kebenaran dan kebatilan mustahil akan bisa bersatu sebagai mana kekufuran dan islam tidak mungkin bisa seiring sejalan”, ujar Ustadz Anwar islam, Lc.
Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” QS : Al Maidah : 100
Secara ringkas kitab Fatwa Ulama Al Azhar Tentang Syiah ini berisi penolakan ulama Al Azhar terhadap penyebaran paham Syiah dan turunannya serta berharap kaum muslim ahlussunah waspada akan konspirasi jahatnya.
Diantaranya firqah-firqah Syiahadalah Ismailiyah yang sudah dipercaya bukan bagian dari agama Islam. Penganut firqah ini menyakini bahwa Ismail bin Ja’far Shadikbin Muhamad Baqir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein telah menyatu, hulul dengan Allah SWT. Di Jawa kita menemukan ajaran sesat serupa yang diajarkan Syekh Siti Jenar, yakni manunggaling kawula gusti. Na’udzubillahmindzalik.
Kitab ini juga menyinggung kaum Druz di Libanon dan hukum pernikahannya dengan wanita muslimah. Para ulama Al Azhar sepakat pernikahannya batal menurut syariat islam. Lalu, bagaimanakah hukum pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki syiah rafidlah yang mulai masif propagandanya di negeri ini?
Para ulama yang menyusun Fatwa Tentang Syiah ini, diantaranya adalah mereka yang dulunya terlibat dalam usaha perdamaian syiah dan sunnah (Taqrib Baina Syiahwa Sunnah). Setelah disadari bahwa programnya gagal dan justeru berakibat sangat buruk bagi kaum muslim, akhirnya mereka segera balik badan dan giat mengingatkan kaum muslim ahlussunah agar tidak terjerumus kelubang yang sama.
Tidak kalah menariknya adalah seruan Syekh Al Azhar, Sayid Muhamad Tanthawi yang mengatakan, “Mesir adalah negara Ahlus Sunnah dan kami tidak rela pada penyebaran paham syiah di Mesir”, demikian ujar ustadz Anwar Islam, Lc yang menukil dari kitab Fatwa Ulama Al Azhar tersebut.
Di bagian akhir kitab fatwa tentang syiah ini terdapat seruan dari Syekh Al Khusu’ Muhamad Khusyu’ al Khusyu’ yang mengajak kaum muslim ahlussunnah untuk bersatu di bawah bendera Al Quran dan Hadits. Beliau menyerukan agar jangan sampai karena perbedaan dalam perkara cabang/khilafiyah menyebabkan perselisihan, perpecahan dan permusuhan!
Lemahnya iman dan amal dakwah, kurangnya ikhlas dalam hidup dan sebab mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan agama Islam adalah diantara faktor yang menyebabkan persatuan islam sulit diwujudkan, sehingga keberadaan Daulah Islamiyah seperti masa Nabi Muhamad SAW dan khulafaur Rasyidin masih menjadi mimpi indah kaum muslim.
“Perbedaan pemahaman pada hukum syara’ (khilafiyah) adalah persoalan kecil. Namun, perbedaan ahlussunah dan syiah sangatlah besar. Perbedaan diantara keduanya ada pada masalah akidah, keimanan yang merupakan perkara selamat atau celaka, syurga dan neraka di akhirat kelak”, demikan ujar ustadz Anwar Islam, Lc pada akhir ceramahnya.Wallahua’lambishowab.
Penulis: *Anis Fatah