Tumben banget ada raja yang begitu sikapnya. Di mana dalam
pernyataannya Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz, menegaskan, setiap warga
di Arab Saudi dapat mengajukan gugatan terhadap siapapun, bahkan terhadap Raja,
Putra Mahkota atau anggota keluarga kerajaan, Kamis, 4/6/2015.
Sikap yang diperlihatkan oleh Raja Salman, barangkali tidak banyak dimiliki oleh para pemimpin di negara lain. Di mana umumnya setiap kepala negara memiliki kekebalan, ungkap 'Khadimul Haramain' (Dua Penjaga Masjid Suci), yaitu Raja Salman bin Abdul Aziz, Rabu.
Raja Salman bertindak cepat dan tegas dalam menangani para pejabat tinggi (senior), dan mereka yang peduli masalah korupsi di sektor publik dan swasta. Salman sejak diangkat menjadi Raja Arab Saudi, menggantikan Raja Abdullah bertindak dengan tegas, mengganti semua pejabat di era Raja Abdullah, dan bahkan membagi-bagi uang tunjangan bagi rakyat, bernilai triliunan.
Memberikan contoh kasus antara warga dan almarhum Raja Abdul Aziz,
Raja Salman mengatakan warga menginginkan vonis Syariah, sehingga dia pergi ke
Sheikh Saad Bin Atiq yang merupakan hakim di Riyadh pada waktu itu.
"Jika Anda melihat sesuatu merugikan warga negara atau
individu atau suku atau kota, pintu dan telinga kita terbuka untuk Anda,"
kata Raja.
"Saya lebih peduli tentang hak-hak warga negara dari hak
saya," kata Raja Salman. Raja Salman mengatakan bahwa ada konsensus
untuk memerangi korupsi. Para pejuang terbesar korupsi adalah Kitabullah dan
Sunnah Nabi. Nampaknya, Arab Saudi di bawah Raja Salman, memasuki era baru,
berbeda dengan era sebelumnya.
Konon, Salman bin Abdul Aziz dari keluarga kabilah Sudairi,
dikenal shalih, dan hafal al-Qur'an di waktu masih remaja. Salman shalat
berjamaah di masjid, dan selalu bersikap tegas terhadap berbagai penyimpangan
yang ada. Termasuk sikap Saudi terhadap Ikhwan semakin jelas keperbihakannya,
seperti diungkapkan oleh Menteri Agama Saudi al-Sheikh.
http://www.voa-islam.com/read/world-analysis/2015/06/04/37416/raja-salman-bin-abdul-aziz-setiap-warga-arab-saudi-berhak-menggugat.html
Pelayan Dua Tanah
Suci: Raja dan Keluarga Kerajaan Tidak Kebal Hukum
Pelayan Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdul Aziz bersumpah
tidak metolerir kejahatan korupsi di negerinya, dan menyatakan bahwa dirinya
beserta keluarga kerajaan tidak berada di atas hukum, seperti dilansir
Arabnews.com, Kamis (4/6/2015)
“Di beberapa negara, raja dan kepala negara memiliki hak kekebalan
hukum. Di sini, seluruh warga negara dapat mengajukan tuntutan hukum kepada
raja, putra mahkota dan seluruh keluarga monarki,” ujar Raja Salman di Istana
Salam, Jeddah, saat menyampaikan pidato di depan lembaga dan aktifis anti
korupsi.
Raja Salman mengisahkan bahwa ayahnya, Raja Abdul Aziz, pernah
diajukan ke meja hijau oleh seorang warga. Raja bersikeras untuk membiarkan
proses hukum terhadap dirinya berjalan, meski ditentang oleh keluarga. Raja
Abdul Aziz datang ke pengadilan bersama pihak penuntut, dan mereka diperlakukan
setara. Saat itu, Syaikh Saad bin Atiq bertindak sebagai hakim.
Allah akan memberikan pahala, kata Raja Salman, kepada siapa saja
yang menunjukkan kesalahan raja dan pejabat pemerintah. Masyarakat dapat
mengajukan keluhan dengan bertatap muka, melalui telepon atau dengan surat.
Raja Salman mengatakan bahwa hak-hak warga negara lebih penting
daripada haknya, dan, pertahanan hakiki dalam melawan kejahatan korupsi adalah
Al Qur’an dan As Sunnah.
“Keduanya merupakan pondasi negara ini selama
bertahun-tahun. Sejak masa pemerintahan Muhammad
bin Saud ke Turki bin Abdullah. Lalu diikuti oleh ayah saya, Abdul Aziz,
kemudian Raja Saud, Faisal, Khalid, Fahd dan Abdullah. Selanjutnya akan
diteruskan oleh generasi penerus, Putra Mahkota, Muhammad bin Nayef dan
Muhammad bin Salman,” papar Raja Salman.
Raja yang punya kebiasaan bersiwak ini menambahkan, Arab Saudi
merupakan tempat yang aman untuk siapa saja, semua berkedudukan sama di mata
hukum.
“Ini semua berkat Allah, konstitusi negara kita, Kitab Allah,
Sunnah Rasulullah dan teladan dari Khulafa Ar Rasyidin. Terimakasih Allah,
negara kami merupakan tempat yang aman dan stabil, dimana siapa pun dapat
menyebut nama saya tanpa gelar-gelar kehormatan saat menyampaikan tuntutan
hukum, sebagaimana yang telah dipraktekkan di masa-masa sebelumnya.” jelas
pengganti Raja Abdullah ini.
Pidato Raja Salman ditutup dengan motivasi kepada rakyat untuk
menjunjung tinggi hukum dan menjadi contoh bagi umat Islam di penjuru dalam
penegakkan hukum
“Saya sampaikan kepada kalian, sekali lagi saya ingatkan bahwa
kebanggaan, kekuatan dan tanggung jawab negara ini sangat erat kaitannya dengan
fakta bahwa seluruh umat islam solat menghadap ke Ka’bah, di tanah ini pula
wahyu diturunkan. Wahyu yang disampaikan dalam bahasa Arab untuk seorang rasul
yang berbangsa Arab. Oleh karena itu kita punya tanggung jawab terbesar, untuk
menjunjung tinggi dan menegakkan hukum, dibanding negara lain.
Berbicara di acara yang sama, Khalid Al Muhaisin, kepala Komisi
Anti Korupsi Arab Saudi (NAZAHA), mengatakan bahwa sejak unifikasi kerajaan,
tujuan utama dari pendiri negara ini, Raja Abdul Aziz, adalah melawan segala
bentuk kejahatan korupsi.
“Raja Abdul Aziz kerap kali menyampaikan pesan kepada rakyat bahwa
siapa saja yang enggan menyampaikan tuntutan terhadap pejabat yang berbuat
kejahatan, maka dia mendapat dosa sama seperti pelaku kejahatan,” katanya.
Menurut Al Muhaisin, dahulu Raja Abdul Aziz meletakkan kotak
keluhan di setiap gerbang instansi pemerintah dan menyimpan kuncinya. Sehingga
warga tidak perlu takut ancaman pejabat, yang kesalahannya ditunjukkan dalam
surat, yang dimasukkan ke kotak.
“Surat-surat tersebut digunakan oleh NAZAHA sebagai petunjuk untuk
mengungkap kasus korupsi,” jelas
Di akhir, Al Muhaisin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Raja
Salman yang telah mendukung NAZAHA, termasuk upaya Raja Salman merevisi
undang-undang anti korupsi untuk memperkuat peran lembaga anti korupsi.
Praktik penegakkan hukum yang dilakukan Raja Salman dapat
dijadikan contoh oleh negara lain. Dimana kepala negara membuka kesempatan
selebar-lebarnya kepada warga negara untuk berpartisipasi, termasuk kebijakan
peniadaan kekebalan hukum terhadap siapapun, yang memungkinkan rakyat menyeret
penguasa ke meja hijau.