Terkait Surat Walikota Bogor, Komnas HAM Harus Paham Jika Syiah Itu Bukan Islam
Penerbitan Surat Edaran nomor
300/1321-Kesbangpol tentang larangan terhadap Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum
Syiah) di Kota Bogor oleh Walikota Bogor Bima Arya rupanya berbuntut
dilayangkannya surat teguran oleh Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM). Hal tersebut terungkap setelah beredarnya surat teguran nomor
007/TIM-KBB/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 yang dilayangkan Komnas Ham
kepada Walikota Bogor.
Dalam surat tersebut
disebutkan bahwa dasar diterbitkannya surat teguran kepada Walikota Bogor
karena adanya laporan dari masyarakat yang mempermasalahkan surat edaran
tertanggal 22 Oktober 2015. Tidak disebutkan masyarakat yang mana yang
mempermasalahkannya, karena itu pasti bukan bagian dari umat Islam.
Komnas HAM menilai Walikota
Bogor telah melakukan pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
penganut Islam Syiah di kota Bogor karena dianggap telah membatasi
kebebasan mereka untuk merayakan hari besar keagamaannya. Di sini Komnas HAM
telah #GagalPaham dengan mengatakan jika Syiah itu Islam. Sebaiknya Komnas HAM
belajar agama lagi yang benar, bisa membandingkan bagaimana syahadat umat Islam
dengan syahadatnya Syiah, dan berbagai ritual Syiah juga beda dengan umat
Islam.
Surat yang ditandatangani
oleh Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat tersebut juga ditembuskan kepada
Ketua Komnas HAM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor
Bima Arya menyatakan keputusannya itu ia keluarkan untuk menjaga Bogor yang
selama ini sudah kondusif. Ia tak ingin Bogor dilanda konflik dan
berdarah-darah hanya lantaran adanya penolakan warga atas acara Asyuro Syiah
itu.
“Insya Allah saya siap
menjelaskan semuanya bahwa hal ini adalah untuk kepentingan yang lebih besar,”
kata Bima Arya di hadapan wartawan dan sejumlah anggota ormas Islam di
kantornya, Balai Kota Bogor, Senin (26/10).
Keputusan ini mendapat
dukungan dari para ulama termasuk Rais Am PBNU yang juga Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin. Bahkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI
Pusat Prof. Dr. KH. Didin Hafiduddin berharap kebijakan yang dilakukan oleh
Wali Kota Bogor ini bisa dicontoh daerah lain. (ts)
Hakim MK: Tindakan Bima Arya Sudah Sesuai
Aturan Kenegaraan
Jumat 16 Muharram 1437 / 30 October 2015 03:28
SURAT edaran walikota Bogor
Bima Arya yang melarang pelaksanaan kegiatan Asyura kaum Syiah diapresiasi oleh
banyak pihak, meskipun tidak sedikit juga yang mengecam langkah tersebut karena
dianggap melanggar HAM dan UUD negara terkait kebebasan beragama.
Namun salah seorang hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menganggap apa yang dilakukan oleh
Bima Arya sudah sesuai dengan aturan ketatanegaraan dan dirinya mendukung penuh
tindakan itu.
“Saya mendukung penuh langkah
itu karena dia (Bima Arya) telah melaksanakan ajaran kenegaraan, sistem
ketatanegaraan dan sistem UU yang dianut oleh bangsa ini,” ujar Patrialis di
depan seratusan orang yang mengikuti pertemuan Perkumpulan Lembaga Dakwah dan
Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) di Jakarta pada Rabu lalu.
Terkait tuduhan bahwa
tindakan Bima Arya telah melanggar HAM dengan beredarnya surat dari Komnas HAM,
Patrialis memiliki pandangan lain soal itu. Baginya, berbicara soal HAM bukan
berarti dalam pelaksanaannya boleh bebas sebebas-bebasnya, apalagi HAM di
Indonesia dibatasi oleh HAM itu sendiri.
Patrialis menegaskan HAM di
Indonesia punya aturan sendiri antara lain tidak boleh melanggar HAM orang
lain, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar norma agama. Patrialis
mengambil contoh soal merokok, merokok merupakan HAM tapi jika orang lain
merasa terganggu dengan asap rokok kita, maka hal itu tidak boleh dilakukan
karena sudah melanggar HAM orang lain.
Menurut Patrialis, dasar
negara Indonesia Pancasila bisa menjadi patokan serta acuan untuk membatasi
pelaksanaan HAM yang terlalu bebas bahkan bisa melanggar HAM orang lain.
“Ketika kita berbicara sila
ketuhanan yang maha esa, maka semua kegiatan hak asasi apapun yang bertentangan
dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu patut dilarang. Berbicara kemanusiaan yang
adil dan beradab itu berarti kalau orang menyelenggarakan satu acara terus
dalam acara peserta memotong-motong tangannya kemudian dia menyiksa diri, itu
bukan kemanusiaan dan jelas melanggar HAM,” jelas Patrialis.[fq/islampos]
Anggota Komisi III: Surat Bima Arya Tidak
Menyalahi UUD 1945
Senin 12 Muharram 1437 / 26
October 2015 19:53
ANGGOTA Komisi III DPR RI,
Jazuli Juwaini menilai tindakan Walikota Bogor, Bima Arya yang melarang
perayaan Asyuro kelompok Syiah merupakan upaya memelihara ketentraman dan
kearifan lokal.
“Dia memahami tentang
masyarakatnya, itu merupakan kewenangan sesuai kearifan lokalnya,” ujarnya di
sela-sela Seminar Aktualisasi Sumpah Pemuda di Kalangan Santri oleh F-PKS di
Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Senin (26/10/2015).
Juwaini menganggap hal itu
wajar saja, sebagai Walikota, Bima Arya dapat melakukan berbagai cara
pendekatan untuk mencegah terjadinya konflik.
“Jadi tergantung cara
memahaminya. Misal, masyarakat sudah punya tradisi, tiba-tiba ada tradisi baru
kan bisa gejolak juga,” katanya
Lanjutnya, surat edaran
Walikota Bogor itu juga tidak bisa dikatakan melanggar UUD 1945.
“Itu tidak boleh tiap orang
mengatakan menyalahi undang-undang, jika memang tidak puas silahkan saja
diuji,” tukasnya.
Sementara, masyarakat dan
ulama Bogor turut mendorong pemerintah melakukan upaya pelarangan Syiah dan
mendukung kebijakan yang dikeluarkan Walikota.
“Ormas dan ulama se-Bogor
Raya yang meminta Walikota melarang Syiah di Kota Bogor agar diterbitkan surat Edaran
tersebut,” jelas Ahmad Iman, Ketua Koordinator Forum Komunikasi Muslim
Indonesia (Forkami), Senin (26/10) di Bogor. (suandriansyah/Islampos)