Sunday, June 5, 2016

Hukum Cerai Gugat Dalam UU Perkawinan Tahun 1971 Dan KHI Tahun 1991 Sangat Bertentangan Dengan Syariat Islam, UU Tersebut Mengadopsi UU Kufar Barat “Broken Marriage”. Syariat Islam Hanya Mengenal Adanya Khulu. Di Seluruh Dunia Islam Indonesia Satu-Satunya Negara Yang Menerapkan Cerai Gugat. Akan Berakibat Pernikahan Syubhat (Bagian I)

"Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu". [QS. Al-Baqarah/2:231].


Kreator : by Admin Lamurkha (dari berbagai sumber)
Prolog:
“Pernikahan yang tidak Syar’i ( tidak sesuai dengan syariat Islam) akan berakibat Pernikahan Syubhat ( per-zinahan), pernikahan yang tidak Syar’i bisa diakibatkan oleh perceraian ( al-khulu) yang tidak syar’i juga oleh syarat/rukun nikah yang tidak sesuai syariat. Perceraian ( al-khulu) yang tidak syar’i akan berakibat pernikahan berikutnya terjerembab dalam Pernikahan Syubhat (perzinahan), anak yang dilahirkan masuk kategori anak Syubhat ( tidak di nasabkan kepada ayah biologisnya) dan Sibapak tiri tidak bisa menjadi mahram anak perempuan bawaan siIbu, yang lebih fatal sibapak tiri bisa menikahkan anak perempuan tersebut jika keyakinan bawah sadarnya menyatakan pernikahannya bathil !!”

Indonesia, Satu-satunya Negara Yang 
Menerapkan Gugat Cerai

15 Maret, 2016 - 13:10
BANDUNG,(PR).-Maraknya pengajuan gugat cerai yang dilayangkan pihak istri kepada suami merupakan fenomena unik di Indonesia. Hal itu disebabkan di seluruh dunia Islam tidak dikenal adanya cerai gugat sehingga Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan cerai gugat.
Hal itu dikatakan dosen Fakultas Syariah Unisba Mohamad Djaenudin saat meraih doktor di Pascasarjana Unisba, Selasa 15 Maret 2016. "Di Pengadilan Agama dikenal adanya cerai talak bila suami yang menggugat cerai dan cerai gugat kalau pihak istri yang menggugat cerai," ujarnya.
Hukum cerai gugat merupakan pengaruh dari hukum barat yang mengenal adanya "broken marriage" karena barat yang Kristen tidak mengenal adanya perceraian. "Hukum broken marriage diadopsi di Indonesia, padahal di hukum Islam tidak mengenal adanya hukum ini," ujarnya.
Praktik cerai gugat malah kian menyimpang sebab dalam persidangan ada tuntutan harta gono gini dan pihak suami diminta memberikan sebagian penghasilan untuk membiayai istri dan anaknya. "Tunjangan itu diberikan sampai anak menikah dan terpisah dengan ibunya. Praktik ini harus diluruskan," ujarnya.
Dalam Islam dikenal adanya khulu karena istri sudah merasa tidak nyaman atau tak senang dengan perlakuan suaminya. "Akhirnya istri menggugat suami, namun harus mengembalikan mahar saat menikah. Bahkan suami bisa meminta kembali harta-hartanya yang sudah diberikan kepada istrinya," katanya.(Sarnapi)

"Ajaran Islam memang hanya mengenal adanya khulu apabila sang suami sudah tak bertanggung jawab atau tak bisa menjalankan kewajibannya," kata Ketua Umum MUI Jabar, KH. Rachmat Syafei, di sela-sela pengukuhan pengurus MUI Jabar di Bale Asri Pusdai Jabar, Kamis (17/3).
Pengajuan cerai gugat banyak disalahgunakan
Mengkaji ulang hukum acara perceraian di pengadilan agama ( abdullah gofar dosen fakultas hukum universitas sriwijaya )


●Ringkasan Disertasi Kedudukan Cerai Gugat Menurut Undang-Undang No.1.Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dihubungkan Dengan Fiqh Islam Dalam Rangka Merekontruksi Hukum Perceraian Di Indonesia.
●Oleh: MOHAMAD DJAENUDDIN NPM : 30040014027 
●Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Ujian Guna Memperoleh Gelar Doktor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung.
●Dengan wibawa Rektor Universitas Islam Bandung Prof. Dr. dr.M. Taufiq S. Boesoirie, MS.Sp.THT-KL(K) Sesuai dengan Keputusan Senat Komisi 1/Guru Besar Universitas Dipertahankan pada tanggal 15 Maret 2016 Di Universtitas Islam Bandung VERSITAS BANDUNG PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG BANDUNG 2016 ISLAM
●Abstrak disertasi Doktornya :
●Perkawinan dalam Islam merupakan anugrah nikmat yang luar biasa. Menjaga kelestarian rumah tangga termasuk dharūriyat, karena baik buruknya penduduk negeri berpangkal darinya. Sebaliknya perceraian merupakan keniscayaan yang harus ditutup (sadd al-dzari'ah) dan dihindari, apabila ada peluang ke arah itu, hanya semata-mata karena darurat agar hukum-hukum Allah (hududullah) tidak dilanggarnya. Setelah 35 tahun diberikannya hak cerai gugat bagi isteri, angka perceraian semakin meningkat. Identifikasi masalah meliputi bagaimana kedudukan cerai gugat menurut Undang- Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dihubungkan dengan tujuan perkawinan, dan bagaimana pula kedudukan cerai gugat menurut Figh Islam dalam rangka merekontruksi hukum perceraian di Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan cerai gugat menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dihubungkan dengan tujuan perkawinan dan untuk mengetahui tentang kedudukan cerai gugat menurut fiqih Islam dalam rangka merekontruksi hukum perceraian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan cerai gugat dalam Undang- undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam diperbolehkan. Alasannya untuk memberikan kesetaraan gender kepada isteri serta mengimbangi hak talaq yang ada pada suami. Akan tetapi dalam perkembangannya cerai gugat banyak disalahgunakan oleh isteri tanpa disertai alasan- alasan yang sesuai dengan syariat Islam sehingga tidak sejalan dengan tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lahirnya cerai gugat didasarkan atas tuntutan gender, persamaan hak antara suami dan isteri dalam mengajukan perceraian. Dilihat dari sisi magásid al-syari'ah cerai gugat banyak mafsadatnya daripada manfaatnya karena merusak tujuan- tujuan perkawinan yang telah digariskan dalam ajaran Islam. Dilihat dari sisi al- mashalih cerai gugat diduga kuat dapat mengarah kepada al-mashálih al- mulghah (maslahat palsu) dan dilihat dari sisi al-dzari'ah cerai gugat dapat menimbulkan prahara jalan menuju pada kemafsadatan yang harus dicegah (sad al-dzari 'ah). Dalam pelaksanaannya cerai gugat harus dipersulit dengan cara merekontruksi peraturan- peraturan teknis perceraian yang bertalian dengannya, serta tetap memberikan hak penuh kepada pihak isteri untuk mengajukan cerainya melalui khulu atau fasakh dengan
mendayagunakan asas mempersulit perceraian.


KHULUK DAN MASALAH PENERAPANNYA DI PENGADILAN AGAMA

(suatu analisa fikh dan KHI tahun 1991)
Oleh: Drs. Ribat Rafie S.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Simalungun)
VII. KHULUK DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM TAHUN 1991
Masalah khuluk diatur dalam pasal pasal 148 ayat 1 Kompilasi Hukum islam tahun 1991 yang berbunyi “ Seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.” 
Selanjutnya dalam pasal 124 KHI berbunyi “ Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116. “. Dari kedua pasal tersebut, nampak terlihat bahwa KHI berupaya untuk mengakomodir perceraian melalui jalan khuluk karena syariat telah menetapkan kebolehannya. Akan tetapi pengaturan khuluk dalam KHI tidak sedetail sebagaimana halnya cerai talak ataupun cerai gugat. KHI hanya mengakomodir khuluk dalam batasan yang sangat sempit dalam dua pasal di atas. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 1 tentang perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 dan Undang-Undang No 7 tahun 1989 yang diubah menjadi Undang –Undang No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sama sekali tidak ada menyinggung perceraian melalui jalan khuluk.
Dalam pasal 148 ayat 4 lebih tegas dinyatakan “ … Terhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.” Ketentuan ini akan membedakan khuluk dari cerai talak dan cerai gugat. Karena khuluk tidak sampai menunggu 14 hari dari penetapan yang telah di jatuhkan. Penetapan itu langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT) pada hari itu juga . Suami dan istri telah sepakat menerima perceraian melalui tebusan yang telah disepakati , jadi tidak ada hal yang menjadi keberatan bagi kedua belah pihak atas proses perceraian, sehingga hal tersebut menutup pintu banding maupun kasasi.
VIII. PERMASALAHAN PENERAPAN KHULUK
Meskipun secara limitatif khuluk telah diatur dalam KHI sebagaimana tersebut di atas, namun dalam pelaksanaan dan penerapannya mempunyai permasalahan baik dari sisi materil maupun formil. 
1. Sisi materil.
Dalam pasal 124 KHI dinyatakan bahwa khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116. Ketentuan ini akan mengalami tumpang tindih antara alasan perceraian melalui cerai talak , cerai gugat dengan khuluk. Bila cerai melalui jalan khuluk mesti dikaitkan dengan pasal 116 , betapa istri mengalami ketidakadilan, serasa dizalimi dan disakiti hak-haknya dalam perceraian. Sudah suami berbuat zina, pejudi, peminum-minuman keras yang sukar disembuhkan , atau suami telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan seterusnya. Istri ketika ingin bercerai masih harus membayar tebusan (Iwadh) kepada suami yang menzalimi dan menyakiti hatinya. Di sisi lain suami yang sudah berkhianat, berbuat zalim , menganiaya istri masih mendapatkan uang tebusan (Iwadh) dari istri. Bak kata pepetah sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Sungguh malang nasibmu istri. Bila demikian maka ketentuan pasal 124 KHI di atas, sungguh sangat membelenggu sehingga istri yang akan bercerai melalui jalan khuluk harus mencari-cari alasan sebagaimana yang dikehendaki pasal 116 KHI. Padahal adanya lembaga khuluk pada hakikatnya adalah untuk melunakkan hati suami agar mau mengabulkan keinginan istri untuk bercerai dari suaminya. Sebaliknya bila istri yang akan menggugat cerai memiliki alasan sebagaimana tersebut dalam pasal 116 KHI di atas, buat apa ia mencari jalan perceraian melalui khuluk, ia bisa langsung menggunakan alasan-alasan pasal 116 KHI dengan jalan cerai gugat tanpa harus dibebani dengan uang iwadh . 
Dari uraian di atas dapat dimengerti bahwa perceraian melalui jalan khuluk merupakan hal yang berbeda sekaligus istimewa. Khuluk sangat berbeda baik segi hakikat, tujuan dan teknis pelaksaanaannya. Mungkin inilah salah satu kendala kenapa khuluk jarang diterapkan di Pengadilan Agama. Salah satu alasan yang bisa menampung keinginan bercerai dari suami , biasanya dengan menggunakan alasan pasal 116 KHI huruf f yakni “terjadinya pertengkaran/perselisihan terus menerus yang sulit diharapkan rukun kembali”. Oleh sebagian kalangan sering mengkleim bahwa alasan huruf f ini merupakan alasan Tong sampah dalam perceraian disebabkan kelenterunnya ,sehingga dapat mengakomodir seluruh keinginan pihak-pihak yang ingin bercerai meskipun terkadang belum memenuhi ketentuan syar’i. 
Oleh karenanya, ada baiknya kita kembali kepada ketentuan al-quran dan hadis mengenai khuluk. Secara implisit dapat dipahami bahwa hal pokok yang menjadi alasan khuluk bagi istri berdasarkan nash syar’i karena kekhawatiran tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Hal ini bisa disebabkan istri tidak mencintai suami, Suami tidak menjalankan perintah agama, suami mengajak kepada kemaksiatan, kesyirikan, bahkan kemurtadan. Atau suami sangat buruk akhlaknya sehingga istri bisa terpengaruh. Dari sini bisa di pahami bahwa perceraian melalui jalan khuluk berorientasi kepada nilai-nilai keimanan dan ketauhidan kepada Allah SWT. Bukan didasarkan atas sebab-sebab terganggunya unsur pisik dan materi. Dan karenanya mempertahankan nilai keimanan dan ketauhidan bagi istri, jauh lebih berharga dari dari ikatan perkawainan itu sendiri . Meskipun idealnya ikatan perkawinan harus dilandasi nilai keimanan dan ketauhidan kepada Allah SWT. 
Dan bila dilihat alasan-alasan perceraian yang terdapat dalam pasal 39 Penjelasan Undang No.1 tahun 1974 , pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, pasal 116 KHI tahun 1991 menurut hemat penulis hanya mengakomodir alasan-alasan yang bersifat fisik dan materi yang berimplikasi kepada terganggunya harmonisasi hubungan suami istri dalam rumah tangga. Sementara hal-hal yang bersifat psikis /spiritual berupa keteguhan dalam mempertahankan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan yang tercermin melalui kehendak khuluk istri tidak terakomodir dari ketentuan perundang-undangan di atas.
Kalau dalam kenyataannya istri mengajukan perceraian melalui jalan khuluk dengan alasan suami tidak mau shalat, ikut aliran sesat, buruk akhlak, istri tidak mencintai suami karena suami buruk rupanya, gemar melakukan perbuatan maksiat, khurafat dan syirik ,membujuk istri agar murtad, sehingga memunculkan kekhawtiran istri tidak dapat menjalankan perintah Allah, apakah gugatan perceraian istri melalui khuluk , tidak di terima ? 
Sulit rasanya bila hakim dalam hal ini hanya terpaku pada ketentuan pasal 124 KHI dengan mengesampingkan ketentuan nash al-quran maupun hadis seperti dijelaskan diatas. Padahal kehadiran KHI merupakan upaya untuk menerapkan dan mengamalkan nash al-quran dan hadis dalam bidang perkawinan, Kewarisan, Perwakapan. Oleh karenanya di tangan hakimlah upaya penegakan syariat dapat berjalan dengan murni dan konsekwen dengan mengacu kepada sumber utama yaitu al-quran dan hadis.
2. Sisi Formil
Dalam pasal 148 ayat 5 KHI dinyatakan bahwa dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwadh Pengadilan Agama memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa. Ketentuan ini memberi pengertian bahwa khuluk merupakan perkara luar biasa atau istimewa yang sangat berbeda dengan perkara lainnya.
Keistimewaan khuluk dengan perkara perceraian biasa dilihat dari sisi formilnya dapat digambarkan sebagai berikut:
1.Pengucapan ikrar talak suami diucapkan langsung pada hari sidang itu juga. 
2.Khuluk tidak menunggu masa 14 hari untuk berkekuatan hukum tetap.
3.Tidak ada upaya banding dan kasasi (pasal 148 ayat 6)
4.Iddahnya hanya satu kali haid/suci.
5.tidak ada hitungan talak dan boleh dilakukan berulang-ulang.
Dalam perkara perceraian biasa, hakim tidak bisa lari dari ketentuan hukum acara berlaku. Hakim harus menerapkan langkah-langkah pemeriksaan yang telah diatur secara limitatif mulai dari pembacaan gugatan,jawaban,Replik,duplik pembuktian dari Penggugat/Pemohon,Pembuktian dari tergugat/Termohon, kesimpulan dan pembacaan putusan. Lalu bagaimana dengan perkara khuluk ,apakah pemeriksaannya harus memalui tahapan-tahapan sebagaimana perkara biasa. Lalu kenapa muncul ketentuan pasal 148 ayat 4 yang memberi arah bahwa bila telah terjadi kesepakatan tentang besarnya uang iwadh Pengadilan dalam ini hakim langsung memberi penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di sidang Pengadilan Agama?
Dengan mengacu kepada ketentuan pasal 148 ayat 4 di atas perkara khuluk diselesaikan bukan berpedoman kepada hukum acara biasa, tetapi penerapan hukum acaranya bersifat istimewa atau luar biasa. Lantas bagaimana gambaran beracara secara istimewa atau luar biasa tersebut? Disinilah masih diperlukan kajian hukum acara istimewa atau luar biasa. Karena selama ini belum ada ketentuan baku yang mengatur akan hal tersebut. 
IX. Penutup.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa perceraian melalui jalan khuluk merupakan hal diatur dalam syari’at Islam . Bila syari’at meletakkan hak talak di tangan suami, maka khuluk diletakkan ditangan isteri. Syari’at Islam meletakkan hak suami dan isteri secara berimbang baik dalam perkawinan maupun ketika terjadi perceraian.
Dalam penerapannya, lembaga khuluk termasuk yang jarang diterapkan pelaksanaannya ketika terjadi perceraian di Pengadilan Agama. Meskipun Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 telah membuka perceraian melalui jalan khuluk, namun secara formil bagaimana khuluk diterapkan dipersidangan masih membutuhkan ketantuan hukum acara yang bersifat istimewa atau luar biasa. Karena ketentuan hukum acara berlaku saat ini belum mengakomodir akibat hukum yang ditimbulkan lembaga khuluk, seperti pengucapan ikrar talak langsung pada hari itu juga, tidak menunggu masa 14 hari untuk berkekuatan hukum tetap, tidak ada banding dan kasasi, iddhah siteri hanya satu kali, dan tidak ada hitungan talakbdan boleh dilakukan berulang-ulang.
Tentunya hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara yang sudah baku dan berlaku dilingkungan Peradilan Agama.
Diposkan 25th May 2010 oleh H.R.RAFIE BLO

Kalau kita merujuk kepada fiqih Islam dan bukan undang-undang pernikahan sekuler, juga bukan hukum nikah kompilasi (baca: campur aduk) ala negeri kita, cerai itu tidak datang dari isteri, melainkan dari suami. Tidak ada sejarahnya dalam syariat Islam bahwa seorang isteri menjatuhkan cerai kepada suami, karena hak dan wewenang untuk menceraikan ada di tangan suami, bukan di tangan isteri.
Kalau pun ada gugatan, sifatnya permintaan kepada penguasa, untuk 'memaksa' suami menceraikan isteri. Dalam syariat Islam hal itu disebut dengan khulu'.
Namun urusan khulu' ini sama sekali berbeda dengan talak atau cerai. Karena ada kosekuensi yang sangat berat, yaitu mantan suami isteri itu haram menikah kembali untuk selama-lamanya. Bahkan khulu' lebih berat dari sekedar talak tiga.
Kami tidak tahu sistem hukum nikah di negeri kita ini, yang selama kami belajar ilmu hukum nikah, banyak yang asing alias aneh bin ajaib. Bayangkan saja, mana ada dalam syariat Islam kalau suami menceraikan isterinya harus di pengadilan, pakai saksi segala.
Semua kitab fiqih tegas mengatakan bahwa bila seorang suami menyatakan kepada isterinya, "anti thaliq", yang artinya "kamu saya cerai", maka jatuhlah talak satu. Bahkan tanpa perlu ada saksi, apalagi pengadilan dan segala embel-embelnya.
Yang membuat kita semua heran, dari mana datangnya aturan bahwa talak itu baru jatuh kalau dilakukan di depan pengadilan? Mana ayatnya dan mana haditsnya?
Dan lebih parah lagi, seandainya ada suami telah menyataka bahwa isterinya dicerai, begitu selesai masa iddahnya, maka keduanya sudah bukan lagi suami isteri. Kecuali bila sebelum selesai masa iddah, suami merujuknya.
Tapi dalam pandangan sistem hukum nikah kompilasi di negeri kita, selama cerai itu tidak dilakukan di pengadilan, atau ditetapkan oleh pengadilan, pasangan itu tetap dianggap suami isteri yang sah. Aneh bin ajaib memang negeri ini.
Kasus Anda
Maka ketika anda bercerita bahwa isteri anda menggugat cerai di pengadilan, lalu menghadirkan saksi, dan saksinya adalah ibunya, jelas kami tambah bingung. Mana ada cerai pakai saksi? Maka ada cerai pakai pengadilan? Lagian, mana ada saksi dalam urusan nikah kok malah seorang perempuan?
Jadi anda mungkin silahkan bertanya kepada yang bikin undang-undang pernikahan ala sistem hukum Indonesia saja, sebab yang bikin ketentuan seperti itu bukan syariat Islam. Kalau dalam hukum fiqih, semua itu tidak dikenal.
Prinsip dasarnya, kalau anda sudah menceraikan isteri anda, meski tidak ada saksi siapa pun, prinsipnya isteri anda sah dicerai. Bahkan meski tanpa kehadiran sang isteri.
Sebab iqrar thalaq itu bukan akad yang membutuhkan ijab qabul dan saksi. Beda dengan akad nikah atau akad jual beli yang butuh dua pihak, di mana satu pihak mengucapkan ijab dan satu pihak lagi mengucapkan qabul, kemudian harus ada saksi.
Iqrar thalaq itu adalah ikrar yang diucapkan hanya oleh satu pihak saja, yaitu suami. Tidak membutuhkan qabul dari pihak wanita, apalagi saksi.
Iqrar thalak itu sejenis dengan ikrar masuk Islam. Ketika seorang non muslim masuk Islam, cukup dirinya mengucapkan kalimat lafadz "Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah." Dan saat itu juga dia sudah jadi muslim. Tidak butuh jawaban dari siapa pun, juga tidak butuh saksi. Bukankah Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu masuk Islam diam-diam tanpa saksi? Bukankah 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhum sekeluarga juga merahasiakan keIslaman mereka? Toh mereka tetap terhitung sebagai muslim, meski bersyahadat tanpa ada saksi.
Kalau pun nantinya masuk Islamnya seseorang perlu diumumkan di masjid dan dihadiri oleh banyak orang, maka sifatnya sekedar pengumuman agar orang tidak lagi menganggap dan memperlakukannya sebagai orang kafir. Tapi urusan kapan dia masuk Islam, sudah terhitung sejak dia mengikrarkan dua kalimat syahadat. Bukan pada saat diumumkan di depan publik. Ini adalah dua hal yang berbeda.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A S, Lc [http://www.rumahfiqih.com]

Prinsip dasar yang harus kita pegang teguh dalam menjalankan agama Islam adalah bahwa semua hukum syariah, termasuk dalam urusan pernikahan dan perceraian, asalnya dari Allah SWT. Sebagaimana mana Allah mengaturnya, seperti itulah kita menjalankannya. 
Dan menjadi kaidah dasar bahwa kita berkewajiban menjaga dan memelihara keaslian hukum-hukum yang telah Allah turunkan, bukannya malah mengubah, merusak, memelintir, atau menambahi dan menguranginya, dengan seribu satu alasan.
Beda Masa Iddah Versi Agama dan Pengadilan Agama (PA)
Kita bersyukur meski negara NKRI resminya tidak mengakui syariat Islam sebagai dasar negara, namun setitik dua titik dari hukum syariah ini, masih ada dijalankan secara resmi, yaitu apa yang dijalankan olehPengadilan Agama lewat Kompilasi Hukum Islam (KHI). 
Meski tidak semua syariah Islam ditegakkan, tetapi beberapa bagian sudah dijalankan. Di antaranya masalah nikah, talak, rujuk, bagi waris dan harta wakaf. Tentu sangat sedikit jumlahnya bila dibandingkandengan semua item hukum Islam yang ada. Tetapi yang sedikit sudah lebih baik dari pada tidak ada sama sekali. Dan kita tetap wajib mensyukurinya.
Namun yang masih disayangkan justru pada wilayah yang sedikit itu masih ada saja kelemahan disana-sini. Misalnya pada tentang kapankah jatuhnya talak. Di dalam kitab Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang selalu dijadikan 'kitab suci' oleh Pengadilan Agama, seorang wanita baru resmi dianggap ditalak manakala putusan hakim pengadilan agama Menyatakan sah.
Meskipun suaminya sudah lebih setahun yang lalu mengucapkan lafadz talak secara sharih, tapi manakala Bapak Hakim yang terhormat itu belum menganggapnya talak, dan belum ketuk palu, maka dianggap bukan talak.
Nah, fenomena ini tentu sangat dilemmatis. Bagaimana tidak?
Seolah-olah kita merasa sudah menjalankan hukum Islam denganmerujuk kepada KHI, tetapi kalau kita teliti lebih dalam, justru kita menemukan begitu banyak kelemahan. Di antaranya adalah  bahwa ketetapan dari KHI ini malah 180 derajat bertentangan dengan nash-nash yang shahih dari sabda Rasulullah SAW, dan juga bertentanganijma' seluruh ulama sepanjang zaman.

KHI Bertentangan Dengan Hadits Nabi SAW

Rasulullah SAW sebagai utusan resmi dari Allah telah menetapkan hukum bahwa suami bila menjatuhkan talak, walaupun hanya bercanda atau main-main, maka talak itu jatuh. 
Dan untuk itu belilau SAW bersabda dalam hadits yang shahih :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan serius maka hukumnya menjadi serius, namun bila dilakukan dengan main-main maka hukumnya tetap serius, yaitu : nikah, talak dan rujuk. (HR. Tirmizy) 
Ketentuan ini diajarkan oleh beliau SAW 14 abad yang lalu dan dipahami seperti itu sampai hari ini. Seluruh umat Islam yang pernah belajar ilmu syariah pasti tahu, main-main atau serius, kalau suami bilang kepada istrinya,"Kamu saya talak", maka jatuhlah talak itu.
Lalu berlalu lah masa 14 abad hingga umat Islam dikalahkan di berbagai belahan dunia. Masuklah para penjajah kafir yang ingin mendongkel hukum Islam dari bumi Allah. Allah SWT mencabut ilmuagama dengan wafatnya para ulama, dan yang tersisa hanya para tokoh yang kurang paham syariah Islam.
Dan hari ini kita menyaksikan bagaimana ilmu syariah itu tercerabut dari akar-akarnya yang asli, lalu sedikit demi sedikit diotak-atik dan digantidengan hukum buatan manusia. Anehnya, yang melakukan perbuatan naif itu bukan orang kafir, tetapi justru anak-anak biologis dari umatIslam sendiri.
Bagaimana mungkin apa yang telah beliau SAW tetapkan sebagaisyariat Islam, justru kita tolak mentah-mentah. Dikatakan 'menolak mentah-mentah', karena konten KHI yang satu ini justru sejalandengan produk hukum ala penjajah, yaitu dengan mensyaratkan bahwa talak itu harus ada saksinya, bahkan harus di depan PengadilanAgama segala.
Lebih lucu lagi dan bikin kita tertawa terpingkal-pingkal adalah bahwa bila pihak istri tidak bersedia dijatuhi talak, tetapi Pengadilan Agamaterlanjur menerima talak dari suami, istri bisa naik banding ke levelPengadilan yang lebih tinggi. Wah, mirip pengadilan kriminal saja pakai naik banding segala.
Kalau lah seandainya cerai itu harus dilakukan di depan Pengadilan, seharusnya Rasulullah SAW dan para ulama sepanjang 14 abad ini pun memerintahkannya, setidaknya mengisyaratkannya. Padahal 14 abad lewat ini kita lalui dalam format hukum Islam yang berdaulat, punyapengadilan yang sangat kuat. Tetapi tidak pernah ada sejarahnyacerai itu harus di depan Pengadilan.
Kalau kita mau jujur, sebenarnya hukum ini termasuk bid'ah dhalalah kalau mau dipaksakan sebagai produk hukum Islam. Sebab tidak pernah ada nash atau pun contoh, baik dari zaman salafunasshalih, apalagi dari masa Rasulullah SAW sendiri.
Kelemahan Alibi
Biasanya selalu saja ada alasan yang dibuat-buat. Salah satunya yang paling sering dijadikan alasan adalah agar jangan sampai kasus perceraian merebak, lantaran masyarakat kita terlalu awam dan tidak tahu bahwa bilang cerai ke istri sudah jatuh talak. 
Jadi karena masyarakat kita awam, maka hukumnya dirubah. Coba bayangkan, betapa lucunya logika hukum seperti ini, bukannya keawaman masyarakat itu yang diantisipasi, tetapi malah hukumnya yang disesuaikan.
Kalau kita buat ilustrasi, ibarat kata umumnya masyarakat tidak tahu bahaya naik motor kebut-kebutan dan berboncengan tiga orang lebih tanpa helm, lalu bukannya masyarakat yang disadarkan dan para pelanggarnya ditertibkan, tetapi malah larangannya yang dicabut atau diringankan menjadi boleh. Aneh sekali, bukan?
Sejak dulu saya agak kesulitan memahami logika bengkok seperti ini. Masak sih karena alasan masyarakat kurang paham bahaya zina dan minuman keras, lalu larangan zina dan minuman keras itu diubah menjadi boleh?. Aneh dan tidak masuk akal, bukan?
Coba pakai logika 'ajaib' itu buat kasus korupsi. Dengan alasan masih banyak masyarakat yang kurang paham bahwa korupsi, gratifikasi, money loundry itu merugikan rakyat, maka semua diperbolehkan secara resmi. Dan semua pasal yang menjerat perilaku korupsi dihapus. Lucu sekali, bukan?
Lama-lama, dengan alasan banyak orang yang tidak kenal agamaIslam, keluar fatwa bahwa selain agama Islam juga boleh dianut, yang penting hatinya baik. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

2. KHI Bertentangan Dengan Ijma' Seluruh Ulama

Selain bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah, syariah Islam itu juga dijabarkan dengan sangat rinci dan detail di dalam kitab-kitab turats warisan para ulama. 
Kalau  bicara syariah Islam dan hukum-hukum fiqih, maka rujukan kita tidak akan keluar dari kitab para ulama. 
Sayangnya, logika hukum aneh bin ajaib ala KHI yang menolak ceraikecuali harus di depan Pengadilan Agama dan setelah ketuk palu hakim, sama sekali tidak pernah disebut-sebut oleh satu pun ulama di masa lalu. 
Mulai dari para shahabat yang jumlahnya menjadi 124 ribu lebih, hingga ke masa para tabi'in dan tabi'it-tabi'in, lalu masa para ulama mazhab dan seterunsya sampai 1400 tahun kemudian, tak satu pun ulama yang pernah berpendapat aneh seperti itu.
Semua kitab fiqih versi semua mazhab, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa jatuhnya talak itu manakala hakim mengetuk palu. Tetapi jatuhnya talak itu ketika suami mengucapkannya. Bahkan tidak perlu pakai saksi segala. Suka atau tidak suka, memang itulah kenyataannya. Begitulah literatur fiqih yang diajarkan kepada kita sejak zaman dahulu. Siapapun yang pernah belajar fiqih, pasti tahu hal itu.
Sekarang ini dengan adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang suami yang setiap hari bilang cerai pada isterinya, tetap saja dianggap belum sah cerainya, selama belum ada putusan hakim.
Dan anehnya, masa iddah perceraian itu dihitung justru dari sejak tanggal putusan dari hakim yang menceraikan. Ini ajaib sekali.
“Sejak kapan seorang hakim punya hak menentukan cerai tidaknya suatu pasangan”? Dimana bisa dirujuk masalah ini? Kitab fiqih manakah yang menyebutkan keterangan 'aneh' ini?
Sementara kita tahu bahwa cerai itu datangnya dari suami, kapanpun seorang suami mengucapkan lafadz sharih tentang perceraian, maka saat itulah jatuh talak 1 kepada isterinya.

Kesimpulan :

Kalau ingin jawaban secara syar'i, maka apa yang sudah dibahas di atas itu sudah 100% benar. Jadi tidak perlu menunggu sidang, apalagi putusan dari hakim. Bila masa 'iddah secara agamasudah selesai, pada dasarnya seorang wanita boleh menikah lagidengan laki-laki lain.
Hanya saja karena pertimbangan mashlahat dokumen pernikahan, dimana surat cerai dari Pengadilan Agama itu dibutuhkan untuk pernikah beriktnya, maka masalah ini perlu diimbangi juga dengan resiko kerepotan di kemudian hari. Meski secara agama sudah sah untuk menikah lagi, tetapi bila belum punya dokumen resmi untuk menikah, karena statusnya di surat resmi masih isteri orang, maka akan sulit dilaksanakan pencatatan akad nikah secara formal.
Kalau pun tetap nikah juga, hukumnya halal, karena cerai sudah terjadi dan masa iddah sudah lewat. Tapi secara prosedur formal, bisa saja di masa mendatang akan muncul berbagai problem dokumen yang agak merepotkan. Jadi memang dilemmatis juga pengadilan agama kita ini. Sudah tidak lengkap, masih saja ada kelemahan di sana-sini.
Jadi mohon maklum saja.
Koreksi Lamanya Masa Iddah
Masa iddah buat wanita yang ditalak suaminya bukan tiga bulan,  tetapi yang lebih tepat adalah tiga kali quru' atau tiga kali masa suci dari haidh. Masa ini khusus buat masa iddah wanita yang ditalak oleh suaminya. Sebagaimana petunjuk langsung dari Allah dan rasul-Nya.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’. (Al-Baqarah: 228)
Lama masa quru` ada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW
“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid.“ (HR Ibnu Majah)
Demikian pula sabda beliau yang lain:
“Dia menunggu selama hari-hari quru’nya.“ (HR Abu Dawud dan Nasa’i)
Jadi kira-kira memang sebanding dengan masa 3 bulan, akan tetapi belum tentu tepat betul. Yang menjadi patokan adalah lama 3 kali masa suci dari haidh. Dan sebagaimana kita tahu, bahwa tiap wanita punya keadaan yang berbeda-beda, yang berpengaruh juga pada lama masa haidhnya. Maka bisa saja seorang wanita menjalani masa iddah atas talaknya tidak sampai masa sebulan, atau sebaliknya malah lebih lama dari 3 bulan.
Sebagai ilustrasi, mari kita gunakan pendekatan dalam mazhab As-Syafi'i. Dalam mazhab itu disebutkan bahwa haidh seorang wanita paling cepat sehari semalam. Dan masa suci dari haidh paling cepat 15 hari. Maka kalau seorang wanita kebetulan punya masa haidh yang cepat dan masa suci dari haidh yang cepat juga, bisa saja masa iddahnya hanya sekitar 19 hari saja.
Logikanya, ketika diceraikan dia sedang berada pada hari terakhir dari masa sucinya. Ini sudah dihitung sekali masa suci. Lalu dia haidh sehari dan suci selama 15 hari. Ini sudah suci yang kedua, padahal jumlah harinya baru 1 + 1 + 15 = 17 hari. Bila dia haidh lagi selama 1 hari dan suci lagi, maka pada hari pertama dari sucinya, telah habis masa 'iddahnya. 17 + 1 + 1 hari = 19 hari.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A S, Lc [http://www.rumahfiqih.com]

Di antara wanita yang haram dinikahi adalah wanita yang masih punya suami, di mana dirinya belum dicerai secara syar'i oleh suaminya.
Adapun urusan seorang suami sudah tidak seranjang, atau tidak cinta lagi, bahkan tidak pernah memberi nafkah, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perceraian secara syar'i. Sebab di dalam syariat Islam, perceraian itu hanya dilakukan dengan salah satu dari dua macam.
Pertama, dengan lafadz yang sharih. Maksudnya suami mengatakan secara tegas dan nyata kepada isterinya kata cerai. Atau lafadz kata yang semakna dengannya tanpa bisa ditafsirkan dengan makna yang lain. Misalnya lafadz thalak ataufiraq.
Cukup dengan mengatakan demikian kepada isterinya, meski tanpa kehadiran saksi, maka jatuhlah talak satu kepada isteri.
Kedua, dengan lafadz kina'i. Maksudnya suami mengatakan cerai kepada isterinya tetapi dengan menggunakan bahasa simbolis atau ungkapan-ungkapan yang masih bisa ditafsirkan sebagai bukan cerai.
Misalnya dia berkata kepada isterinya, "Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu." Perkataan ini masih bisa ditafsirkan lain selain cerai. Sebab bisa saja suami memintanya untuk bersilaturrahim ke rumah orang tuanya dan bukan berniat menceraikannya.
Kecuali bila di suatu tempat sudah ada 'urf atau adat kebiasaan yang tidak bisa ditafsirkan lain kecuali cerai. Namun tidak semua negeri punya kebiasaan seperti ini. Maka apakah sudah cerai atau belum, semua akan terpulang kepada niat hati sang suami saat mengatakan hal itu. Kalau niatnya memang menceraikan, maka jatuhlah talak. Tapi kalau niatnya tidak menceraikan, maka tidak jatuh talak apa pun.
Setelah Talak Jatuh Masih Ada 'Iddah
Apabila suami telah menjatuhkan talak kepada isterinya, baik lewat jalur sharih atau pun kina'i, belum berarti hubungan suami isteri di antara mereka berdua lantas terputus. Masih ada masa 'iddah yang harus dijalani oleh isteri agar dirinya halal bagi orang lain untuk menikahinya.
Masa iddah itu lamanya bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh. Dalam bahasa Al-Quran disebut dengan istilah quru'.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah:228)
Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru' yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih kuat, yaitu masa suci dari haidh. Kedua, lama masa haidh itu sendiri.
Selama tiga kali quru' atau tiga kali suci dari haidh, seorang isteri yang dicerai suaminya masih boleh dirujuk cukup di 'dalam kamar', tidak perlu menggelar akad nikah ulang.
Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haidh, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
A S, Lc. [http://www.rumahfiqih.com]

Orang yang berusaha mengimplementasikan Zuhud dan Wara’ tidak akan memasuki “ institusi/lembaga yang bermaksiat kepada syariat Allah”. Penolakan tersebut bukan berarti bughot, sebab tidak ada sanksi hukum ( perdata maupun pidana ) terhadap sikap kita.

Sebagian dari mereka mengatakan, “Kami melaksanakan dalam rangka menaati dan mengikuti ulil amri!” Ini adalah perkataan yang sangat batil yang telah menjadikan ulil amri sebagai tuhan-tuhan selain Allah yang telah menetapkan kepada mereka sebuah syari’at walaupun menyalahi Syari’at Rabbul ‘alamin. Oleh karena itu tidak ada seorangpun Ulama yang mengatakan secara mutlak ketaatan kepada ulil amri seperti perkataan yang sangat batil di atas. Akan tetapi mereka selalu mengkaitkan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila perkataan atau ketetapan ulil amri menyalahi ketetapan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tidak boleh didengar dan tidak boleh ditaati, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada Rabbul ‘alamin sebagaimana telah di jelaskan dalam hadits-hadits yang shahih dalam masalah ini. Selain perkataan dan perbuatan mereka diatas menyerupai manhaj Khawarij secara khusus dan manhaj ahli bid’ah secara umum, yaitu berdalil dengan dalil-dalil umum atau mutlak dengan meninggalkan dalil-dalil yang tidak bersifat umum atau mutlak. Maka ikutilah penjelasan tafsirnya berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (-Nya), dan ulil amri diantara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs. An-Nisaa': 59)
Dalam ayat yang mulia iniAllah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya secara mutlak. Oleh karena itu Allah mengulang fi’il (kata kerja) ” athi’u ” (أَطِيعُوا) ketika memerintahkan untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya. Adapun ketaatan kepada ulil amri tidak secara mutlak, tetapi terkait dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu Allah tidak mengulang kata kerja (fi’il) athi’u ketika memerintahkan untuk menaati ulil amri. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila ulil amri memerintahkan kepada kita untuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya atau perintahnya menyalahi Al-Kitab dan Sunnah, maka tidak boleh didengar dan ditaati sebagaimana telah di jelaskan di dalam Al-Kitab dan Sunnah dari hadits-hadits shahih. Karena kalau kita taati perintah ulil amri yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, maka kita telah menjadikan ulil amri tersebut sebagai tuhan-tuhan selain dari Allah yang ditaati perintah dan larangannya secara mutlak sebagaimana perbuatan Ahli Kitab dari orang-orang Yahudi dan Nashara. Tetapi sangat penting kita ketahui, bahwa larangan tidak boleh mendengar dan mentaati perintah ulil amri yang menyalahi Al-Kitab dan Sunnah, tidaklah mewajibkan kepada kita untuk memberontak yang kemudian menjatuhkannya atau yang semakna dengannya sebagaimana perbuatan ahli bid’ah dan firqoh-firqoh sesat seperti khawarij dan mu’tazilah dan yang sepaham dengan mereka. Tetapi ada cara yang diajarkan oleh islam dalam menasehati dan memperingati ulil amri yang zhalim atau yang memerintahkan maksiat atau yang perintahnya menyalahi keputusan Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan yang dimaksud dengan ketaatan kepada Allah ialah dengan berpegang dan mengikuti kitab-Nya Al-Qur’an. Dan ketaatan kepada Rasul dengan berpegang dan mengikuti Sunnahnya. Ayat yang mulia ini (Qs.An-Nisaa': 59, admin) menjadi sebesar-besar dalil dan hujjah akan kedudukan dan ketinggian serta kemuliaan Sunnah, bahwa menaati Rasul yakni dengan mengikuti Sunnahnya secara mutlak, baik terdapat di dalam Al-Qur’an atau tidak, sama saja, kewajiban kita mentaati dan mengikutinya. Jelas sekali dari ayat yang muliakita mengetahui, bahwa orang yang meninggalkan Sunnah dengan sendirinya dia telah meninggalkan Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak menaati Allah secara mutlak. Dari sini pun kita mengetahui, bahwa orang yang menjadikan dalil aqli (yang diputuskan oleh akal) sebagai asas, kemudian dalil naqli(yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah) mengikutinya, yang pada hakekatnya mereka telah menjadikan akal-akal mereka sebagai raja yang memerintahkan` dua wahyu yang mulia (Al-Kitab dan Sunnah). Mereka inilah orang-orang yang tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan tingkat kesesatan mereka.
Kemudian , pada bagian kedua dari ayat yang mulia ini, Allah Tabaaraka wa Ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk mengembalikan segala sesuatu yang mereka perselisihkan dari urusan dunia dan akherat kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni kepada Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya. Karena didalam Al-Kitab dan Sunnah itulah mereka akan mendapati penjelasan danpenyelesaian tentang hukum yang mereka perselisihkan. Sesuatu hal yang tidak mungkin terjadi ketika Allah memerintahkan untuk mengembalikan segalaperselisihan kepada Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya kemudian mereka benar-benar mengembalikan kepada keduanya. Dengan syarat, tentunya mengembalikan kepada keduanya itu dengan cara yang benar, yaitu dengan ilmu dan keadilan bukan dengan kebodohan dan hawa. Dan hal ini menjadi bukti bahwa kita memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Kemudian buah yang akan dihasilkan dari mengembalikan segala urusan perselisihan kepada Al-Kitab dan Sunnah ialah penyelesaiannya akan berakhir dengan kebaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat kamu.
Disalin dari Kitab Al-Masaa-il Jilid 5 (Masalah 110) hal. 88-92 oleh guru kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat~semoga Allah menjaganya~. (Pustaka Darus Sunnah – Jakarta, Cetakan 1, November 2005)

Dalam penerapannya, lembaga khuluk termasuk yang jarang diterapkan pelaksanaannya ketika terjadi perceraian di Pengadilan Agama. Meskipun Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 telah membuka perceraian melalui jalan khuluk, namun secara formil bagaimana khuluk diterapkan dipersidangan masih membutuhkan ketantuan hukum acara yang bersifat istimewa atau luar biasa. Karena ketentuan hukum acara berlaku saat ini belum mengakomodir akibat hukum yang ditimbulkan lembaga khuluk, seperti pengucapan ikrar talak langsung pada hari itu juga, tidak menunggu masa 14 hari untuk berkekuatan hukum tetap, tidak ada banding dan kasasi, iddhah siteri hanya satu kali, dan tidak ada hitungan talakbdan boleh dilakukan berulang-ulang. Tentunya hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara yang sudah baku dan berlaku dilingkungan Peradilan Agama.

Hukum Islam. Vol. VIII 
No. 6. Desember 2007

Hukum Acara Khuluk adalah salah satu hukum acara perceraian yang diatur khusus yang berlaku di Pengadilan Agama. Tatacara dan aturan khuluk baru ada diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, acara cerai khuluk sebelumnya tidak ditemui baik di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanan Undang-undang Perkawinan maupun di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Akan tetapi aturan hukum Islam mengenai Talak Tebus (khuluk) tidak berlaku di dalam Undang-undang Perkawinan maupun Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan dan juga tidak dipakai di dalam Undang-undang Peradilan Agama yang juga mengatur mengenai Hukum Acara (khusus) Peradilan Agama. Acara khuluk baru kemudian diberlakukan melalui Kompilasi Hukum Islam. Namun berlakunya acara perceraian dengan cara khuluk (talak tebus) tidak melahirkan jenis perkara perceraian yang baru di Pengadilan Agama, acara khuluk menjadi bagian dari perkara cerai gugat dengan tambahan putusan mengenai tebusan yang harus dibayar oleh isteri dan perceraian terjadi dengan jatuhnya talak khuluk dari suami. Seorang isteri harus tetap membuktikan alasan-alasanperceraian yang tidak boleh menyimpang dari alasan-alasan perceraian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 19 Aturan Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan dan Pasal 51 dan 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu karena:
a. suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
d. suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak isteri;
e. suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
f. antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. suami melanggar taklik talak;
h. suami murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan rumah tangga;
i. suami melanggar perjanjian perkawinan.
Jika dilihat dari alasan-alasan di atas, seluruh alasan-alasan yang harus dibuktikan oleh isteri justru berasal dari suami, sementara untuk terjadinya perceraian dengan jalan khuluk alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian harus berasal dari pihak isteri. Hanya poin“f” yang memungkinkan alasan berasal dari isteri, akan tetapi dalam suatu perselisihan rumah tangga tentu akan menjadi persoalan lagi bagaimana patokan dan ukuran untuk menentukan suatu perselisihan dan pertengkaran rumah tangga sebagai berasal dari pihak isteri maupun berasal dari pihak suami. Suatu perselisihan rumah tangga antara suami isteri sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bersama yang dijalani keduanya sehingga tentulah keduanya sama-sama memiliki andil bagi terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan tidak bisa dihukumkan salah satu pihak lebih bertanggungjawab ketimbang pihak yang lain yang menyebabkan perselisihan dalam rumah tangga.
Berdasarkan telaah di atas dapatlah disimpulkan bahwa disatu sisi ada keinginan yang kuat untuk menyerap sebanyak mungkin semangat dan nilai-nilai hukum Islam ke dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi di sisi lain ada berbagai persoalan-persoalan penerapan hukum Islam ke dalam hukum positif yang tidak terlepas dari adanya perbedaan dan semangat nilai-nilai yang diutamakan oleh hukum Islam dalam mengatur kehidupan para penganutnya berhadapan dengan nilai dan cita-cita pembentukan kesatuan hukum di Negara Indonesia dengan citarasa keadilan yang melindungi segenap warga negara sehingga di mata hukum semua warga negara berada dalam kedudukan yang sejajar dalam seluruh lapangan hukum termasuk hukum keluarga dan hukum perkawinan


Khuluk di Luar Pengadilan

Khuluk, sebagaimana halnya talak, dapat dilakukan secara langsung antara suami istri tanpa melibatkan hakim dan pengadilan agama. Seperti dikatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab:

ويجوز الخلع من غير حاكم لأنه قطع عقد بالتراضي جعل لدفع الضرر، فلم يفتقر إلى الحاكم كالإقالة في البيع.

(Khuluk dapat dilakukan tanpa hakim karena khuluk merupakan pemutusan akad dengan saling sukarela yang bertujuan untuk menolak kemudaratan. Oleh karena itu ia tidak membutuhkan adanya hakim sebaagaimana iqalah dalam transaksi jual beli).[12]

Walaupun khuluk dapat dilakukan di luar pengadilan, namun secara formal itu tidak diakui negara. Untuk mengesahkannya secara legal formal menurut undang-undang Indonesia, maka pihak yang berperkara tetap harus mengajukannya ke Pengadilan Agama.[13] Harus juga dinginat, bahwa proses perceraian di Pengadilan Agama dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Seperti, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami tidak memberi nafkah, ditinggal suami selama 2 tahun berturut-turut, dan lain-lain.[14]

Khuluk di Pengadilan Agama

Suatu gugatan perceraian akan diakui negara dan akan memiliki kekuatan legal formal apabila dilakukan di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh seorang Hakim. [15]

Untuk mengajukan gugatan cerai atau khulu’, seorang istri atau wakilnya dapat mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggalnya. Bagi yang tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila istri dan suami sama-sama tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat keduanya menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. [16]

Berbeda dengan khuluk yang dilakukan di luar Pengadilan, maka gugat cerai yang diajukan melalui lembaga pengadilan harus memenuhi syarat-syarat antara lain:

a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.[17]

Syarat-syarat di atas tentu saja harus disertai dengan adanya saksi dan bukti-bukti yang menguatkan gugatan.

Gugat Cerai Tanpa Kerelaan Suami

Gugat cerai pada dasarnya harus dilakukan atas sepengetahuan dan kerelaan suami. Karena pihak yang memberi kata cerai dalam khuluk adalah suami. Jadi, kalau suami tidak rela atau tidak mau meluluskan gugatan perceraian istri, maka khuluk tidak bisa terjadi.

Namun demikian, dalam situasi tertentu Hakim di Pengadilan Agama dapat meluluskan gugat cerai tanpa persetujuan atau bahkan tanpa kehadiran suami apabila berdasarkan pertimbangan tertentu Hakim menganggap bahwa perceraian itu lebih baik bagi pihak penggugat yaitu istri. Misalnya, karena terjadinya konflik yang tidak bisa didamaikan, atau suami tidak bertenggung jawab, terjadi KDRT yang membahayakan istri dan lain sebagainya.[18] Dalam konteks ini, maka hakim dapat menceraikan keduanya bukan dalam akad khuluk tapi talak biasa. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dinyatakan:

وبضرر زوج لزوجته – نحو: لم نزل نسمع عن الثقات وغيرهم أنه يضارها فيطلقها عليه الحاكم

(Disebabkan perilaku suami yang membahayakan istri, misalnya ada berita dari sejumlah sumber terpercaya bahwa suami melakukan kekerasan pada istri, maka hakim dapat menceraikan keduanya.)[19]

Apabila suami tidak memiliki kesalahan signifikan pada istri, hanya istri kurang menyukai suami dan kuatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami dan kewajibannya sebagai istri, maka istri dapat mengajukan khuluk dan sunnah bagi suami untuk meluluskannya.  Apabila suami tidak rela dan tidak mau, maka ada dua pendapat ulama. Pendapat pertama, hakim tidak boleh memaksa suami. Konsekuensinya, hakim tidak dapat menceraikan mereka. Ini pandangan mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i.

Pendapat kedua, hakim boleh memaksakan kehendak istri untuk bercerai walaupun suami tidak rela.  Pandangan ini terutama berasal dari madzhab Hanbali.  Al-Mardawi dalam Al-Inshaf: menyatakan:

وإذا كانت المرأة مبغضة للرجل وتخشى أن لا تقيم حدود الله في حقه فلا بأس أن تفتدي نفسها منه، فيباح للزوجة ذلك والحالة هذه على الصحيح من المذهب وعليه أكثر الأصحاب وجزم الحلواني بالاستحباب، وأما الزوج فالصحيح من المذهب أنه يستحب له الإجابة إليه وعليه الأصحاب. واختلف كلام الشيخ تقي الدين رحمه الله في وجوب الإجابة إليه. وألزم به بعض حكام الشام المقادسة الفضلاء

(Apabila istri marah pada suami dan takut tidak dapat menjalankan perintah Allah dalam memenuhi hak-hak suami maka istri boleh melakukan gugat cerai. … Al-Halwani menyatakan gugat cerai dalam konteks ini sunnah. Adapun suami maka menurut pendapat yang sahih adalah sunnah mengabulkan permintaan istri. Syekh Taqiuddin dan sebagian hakim Suriah menyatakan bahwa suami wajib memenuhi permintaan istri.)[20]

Ibnu Uthaimin, ulama Hanbali kontemporer, menyatakan:

لو أننا ما تمكنا من الجمع بين الزوجين بأي حال من الأحوال، فأبى أن يطلق، وأبت هي أن تبقى عنده، فذهب بعض أهل العلم إلى وجوب الخلع حينئذ بشرط أن ترد عليه المهر كاملاً، ذهب إلى هذا بعض علماء الحنابلة، وشيخ الإسلام

(Seandainya kita tidak memungkinkan mendamaikan  kedua suami istri, lalu suami menolak untuk menceraikan istri, sedang istri menolak hidup bersama suami, maka ulama berpendapat atas wajibnya khuluk dengan syarat istri harus mengembalikan mahar secara penuh. Ini juga pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali, termasuk Ibnu Taimiyah)[21]

Dari pandangan di atas, maka Abdullah bin Baz, salah satu ulama madzhab Hanbali saat ini, berpendapat bahwa hakim boleh mengabulkan permintaan istri walau tanpa persetujuan dan kehadiran suami di pengadilan seperti dinyatakna dalam salah satu fatwanya berikut.

وإذا امتنع الزوج عن الحضور مع المرأة المذكورة إلى المحكمة وجب على الحاكم فسخها من عصمته ، إذا طلبت ذلك وردت عليه جهازه للحديثين السابقين وللمعنى الذي جاءت به الشريعة واستقر من قواعدها

(Apabila suami menolak untuk hadir ke pengadilan bersama istri yang mengajukan gugat cerai, maka wajib bagi hakim untuk menceraikannya apabila istri meminta hal itu dengan mengembalikan maharnya dengan dasar dua hadits di atas dan karena makna dan ketetapan yang terkandung dalam syariah dan tujuannya).[22]

Pandangan ini berdsarkan pada hadits yang menceritakan kisah istri Tsabit bin Qais di atas.[23]

Kesimpulan

Khuluk atau gugat cerai dari seorang istri pada suami hukumnya boleh dan sah dilakukan kapan saja baik dalam damai atau karena konflik rumah tangga. Karena faktor kesalahan suami atau karena istri tidak lagi mencintai suami. Dengan syarat adanya kerelaan suami. Dan dapat dilakukan di depan pengadilan atau di luar pengadilan.

Gugat cerai di Pengadilan Agama yang disebabkan oleh perilaku suami yang tidak bertanggungjawab dapat diluluskan oleh hakim dengan sistem talak (bukan khuluk) tanpa perlu persetujuan suami.

Adapun gugat cerai yang murni karena istri tak lagi mencintai suami, bukan karena kesalahan suami, maka suami disunnahkan untuk menerima permintaan istri. Dalam konteks ini, maka ulama berbeda pendapat apakah hakim berhak menceraikan mereka secara khuluk atau tidak.

Footnote dan Referensi

[12] Imam Nawawi, Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab, XVII/13.
[13] KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 114
[14] KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 116.
[15] Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
[16] Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama.
[17] Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975.
[18] Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, II/290.
[19] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, XII/285.
Yusuf Qaradaw sepakat dalam hal ini. Dia menyatakan dalam fatwanya: إذا كان الزوج مضار أو مؤذياً لها فمن حق المحكمة أن تطلقها وأن تجبره على تطليقها، فالطلاق في يد الرجل في الإسلام، فماذا تفعل المرأة؟ أمامها عدة أشياء عند الخلاف، أحياناً التحكيم (وإن خفتم شقاق بينهما، فابعثوا بحكم من أهله وحكماً من أهلها)، عن الصحابة( إن شاءا أن يجمعا جمعا، وإن شاءا أن يفرقا فرقا). وعندها القاضي يطلق للإعسار، أو للضرر أو الضرار، وأن كان هناك ضرر شرعي فمن حق المحكمة أن تحكم بالطلاق وبما أنه يعيش هناك آمناً ويرتضي قوانينهم (والذين آمنوا ولم يهاجروا ما لكم من ولايتهم من شيء حتى يهاجروا، وإن استنصروكم في الدين فعليكم النصر إلا على قوم بينكم وبينهم ميثاق). (lLink: http://www.qaradawi.net/2010-02-23-09-38-15/4/687.html)
[20] Al-Mardawi, Al-Inshaf, VIII/382.
[21] Ibnu Uthaimin, Syarhul Mumtik ala Syarhil Mustaqnik, XII/480. Teks fawa selengkapnya: لو أننا ما تمكنا من الجمع بين الزوجين بأي حال من الأحوال، فأبى أن يطلق، وأبت هي أن تبقى عنده، فذهب بعض أهل العلم إلى وجوب الخلع حينئذ بشرط أن ترد عليه المهر كاملاً، ذهب إلى هذا بعض علماء الحنابلة، وشيخ الإسلام ـ رحمه الله ـ يقول عنه تلميذه ابن مفلح: إن شيخنا اختلف كلامه في هذه الصورة، هل يجب الخلع أو لا؟ مع أن بعض علماء الحنابلة صرح بوجوب الخلع والإلزام به، واستدلوا بأن الرسول صلّى الله عليه وسلّم قال لثابت ـ رضي الله عنه ـ: «خذ الحديقة وطلقها» ، وقالوا: الأمر للوجوب؛ ولأنه لا سبيل إلى فك هذا النزاع والشقاق إلا بهذا الطريق، وفك النزاع والشقاق بين المسلمين أمر واجب، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب، وهذا القول هو الصحيح؛ لأنه لا مضرة عليه، فماله قد جاءه، وبقاؤهما هكذا، هي معلقة لا يمكن أن تتزوج، وهو كذلك غير موفق في هذا النكاح لا ينبغي.
[22] Abdul Aziz bin Abdullah  bin Baz, Majmuk Fatawa, XXI/259 .. Teks lengkap fatwanya sebagai berikut: مثل هذه المرأة يجب التفريق بينها وبين زوجها المشار إليه إذا دفعت إليه جهازه؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم لثابت بن قيس لما أبغضته زوجته وطلبت فراقه وسمحت برد حديقته إليه: ((اقبل الحديقة وطلقها تطليقة) رواه البخاري في صحيحه، ولأن بقاءها في عصمته والحال ما ذكر يسبب عليها أضرارا كثيرة، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: ((لا ضرر ولا ضرار)) ، ولأن الشريعة جاءت بتحصيل المصالح وتكميلها، وتعطيل المفاسد وتقليلها، ولا ريب أن بقاء مثل هذه المرأة في عصمة زوجها المذكور من جملة المفاسد التي يجب تعطيلها وإزالتها والقضاء عليها، وإذا امتنع الزوج عن الحضور مع المرأة المذكورة إلى المحكمة وجب على الحاكم فسخها من عصمته إذا طلبت ذلك وردت عليه جهازه؛ للحديثين السابقين، وللمعنى الذي جاءت به الشريعة واستقر من قواعدها، وأسأل الله أن يوفق قضاة المسلمين؛ لما فيه صلاح العباد والبلاد؛ ولما فيه ردع الظالم من ظلمه، ورحمة المظلوم وتمكينه من حقه، وقد قال الله سبحانه: وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلّاً مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعاً.
Dalam hal suami tidak melakukan kesalahan tetapi istri meminta cerai, Yusuf Qardhawi bersikap hati-hati. Ia menyatakan: ولكن هناك اختلاف في الشرع عن المحكمة المدنية، أن المرأة إذا رغبت في طلاق الرجل يسمى الخلع وتفدي المرأة نفسها، لأنها كارهة الزوج، وجعل القرآن هذا النوع من الافتداء لتعويض الزوج، وهي من الأشياء التي تخالف الأحكام المدنية لذلك لابد أن يرجع إليها المسلمون ويتبعوها. (Link: http://www.qaradawi.net/2010-02-23-09-38-15/4/687.html)
[23] Teks hadits: َنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

( sebagai analogi)

Pertanyaan : Saya mau tanya, gimana hukumnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan ayah kandung dari pihak perempuan? Dan pernikahan tersebut dilaksanakan melalui seorang wali hakim yang diangkat sesaat sebelum akad nikah. Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah khoiron katsiron.
                                       
JAWAB :

Permasalahan ini berkaitan dengan permasalahan nikah syubhat. Karena pernikahan dengan seorang wanita tanpa persetujuan walinya merupakan pernikahan yang batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Dan jika dikerjakan oleh seseorang karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka jadilah pernikahan ini termasuk pernikahan syubhat.

Definisi Nikah Syubhat adalah sebagai berikut :

وَضَابِطُ نِكَاحِ الشُّبْهَةِ أَنْ يَنْكِحَ نِكَاحًا فَاسِدًا مُجْمَعًا عَلَى فَسَادِهِ لَكِنْ يُدْرَأَ الْحَدُّ كَأَنْ يَتَزَوَّجَ بِمُعْتَدَّةٍ أَوْ خَامِسَةٍ أَوْ ذَاتِ مَحْرَمٍ غَيْرِ عَالِمٍ وَيَتَلَذَّذُ بِهَا أَوْ يَطَأُ امْرَأَةً يَظُنُّهَا زَوْجَتَهُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَصْلُ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ وَفَرْعُهَا

"Batasan Nikah Syubhat adalah ia menikah dengan pernikahan yang fasad/rusak/tidak sah, yang telah disepakati/ijmak akan fasidnya, akan tetapi hukum had ditolak (tidak ditegakkan, seperti ia menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa 'iddah, atau dengan istri yang kelima, atau dengan wanita yang masih merupakan mahramnya, dalam kondisi ia tidak mengetahui hal tersebut dan ia telah berledzat-ledzat dengannya, atau ia menjimak seorang wanita yang ia sangka adalah istrinya. Maka diharamkan baginya asal dan furu' dari setiap wanita tersebut" (Ats-Tsamr Ad-Daani fi Tqriib al-Ma'aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qoyrowaani, karya Sholeh bin Abids Samii' Al-Aaabi Al-Azhari (wafat 1335 H), hal 352, cetakan Mushthofa Al-Baabiy Al-Halabi, tahun 1338 H)

Diantara pernikahan syubhat adalah pernikahan tanpa wali. Meskipun pernikahan ini masih diperselisihkan akan kebolehannya, akan tetapi menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidaklah sah.

Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أيُّما امرأةٍ نَكَحَتْ بغير إذن مواليها؛ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات)

"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil" (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

لاَ نِكَاح إِلاَّ بِولِيٍّ

"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali" (lihat Irwaaul Goliil hadits no 1839, 1840, 1841)

Maka bagi jumhur ulama pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang batil. Jika dilakukan oleh seseorang karena kejahilan maka jadilah pernikahan syubhat.

Abul Fadhl Sholeh (putra Imam Ahmad) berkata : "Dan aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya, lalu lelaki yang menikahinya menjatuhkan talak tiga kepadanya, lalu setelah itu wali sang wanita membolehkan pernikahan, maka apakah sang wanita halal (untuk dinikahinya kembali) sebelum dinikahi oleh lelaki yang lain, karena pernikahan yang pertama adalah pernikahan yang fasid (rusak)?"

Imam Ahmad berkata, "Wanita tersebut tidak boleh kembali kepadanya, karena pernikahan pertama jika membuahkan anak maka anak tersebut akan mengikuti sang lelaki, karena ini adalah nikah syubhat. Maka tidak halal baginya kecuali jika telah dinikahi oleh lelaki yang lain" (Masaail Al-Imaam Ahmad bin Hanbal, riwayat putranya Abul Fadhl Sholeh 2/338 no 975)

Contoh-Contoh Nikah Syubhat

Contoh-contoh nikah syubhat diantaranya :

- Ia menikahi wanita tanpa wali, karena menyangka bahwa hal itu diperbolehkan (yaitu nikah syubhat menurut jumhur ulama yang mempersyaratkan izin wali)

- Pernikahan Syighoor, yaitu ia menikahkan putrinya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahi putri lelaki tersebut. Ia menyangka bahwa pernikahan tersebut halal baginya

- Ia menikahi seorang wanita yang ternyata masih berstatus istri orang lain, hanya saja ia tidak tahu dan menyangka bahwa wanita tersebut telah diceraikan

- Seorang wanita yang ditinggal lama oleh suaminya tanpa ada kabar, lantas Hakim memberi keputusan bahwa wanita tersebut dihukumi telah cerai dari suaminya yang pergi tanpa kabar. Lantas wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Akan ternyata suami pertamanya kembali. Maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bagi ulama yang berpendapat bahwa wajib bagi sang wanita kembali kepada suami pertamanya maka jadilah pernikahan lelaki yang kedua merupakan pernikahan yang dibangun di atas akad syubhat

- Ia menikahi wanita yang masih di dalam masa 'iddahnya

- Ia menikahi wanita yang kelima (padahal poligami maksimal hanya 4 wanita)

- Ia menikahi wanita yang masih mahramnya, seperti saudari sepersusuannya atau wanita yang pernah dinikahi ayahnya.

Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Nikah Syubhat :

Pertama : Ada pernikahan yang disepakati akan batilnya (seperti menikahi wanita di masa iddahnya, atau menikahi wanita sebagai istri yang kelima, atau menikahi wanita saudara sepersusuan), maka jika dilakukan oleh kedua pihak (lelaki dan wanita) tanpa mengetahui hukumnya maka itu adalah nikah syubhat menurut kesepakatan ulama.

Ada juga pernikahan yang diperselisihkan, seperti pernikahan tanpa wali wanita, menurut sebagian madzhab pernikahan tersebut sah. Akan tetapi menurut madzhab yang lain pernikahan tersebut batil. Maka pernikahan ini menurut madzhab yang lain adalah pernikahan syubhat.

Kedua : Jika kedua belah pihak melakukan pernikahan syubhat tanpa mengetahui hukumnya maka keduanya tidak berdosa karena kejahilan, akan tetapi pernikahan tersebut harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).

Ketiga : Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Lihat Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195 tentang hukum anak-anak hasil pernikahan antara seorang lelaki dengan saudari sepersusuannya)

Karenanya wajib bagi sang ayah untuk menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.

Ketiga : Jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, bahkan harus ditegakan hukum had atas keduanya karena telah melakukan perzinaan. Dan jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak maka sang anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.

Jika tatkala terjadi pernikahan, sang wanita mengetahui kebatilan pernikahan tersebut sementara sang lelaki tidak mengetahuinya maka yang dianggap telah berzina adalah sang wanita, dan anak hasil pernikahan tersebut tetap dinisbahkan kepada sang lelaki karena ia tidak mengetahui hukumnya. (lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 20/387 no 3408)

Keempat : Jika pernikahan tersebut memungkinkan untuk dilanjutkan dengan memenuhi persyaratan yang kurang, seperti :
- Pernikahan tanpa wali, maka boleh melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita.

Dan boleh langsung bagi mereka berdua untuk melakukan akad pernikahan yang baru meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.

Akad yang baru tentunya dengan persyaratan yang baru dan mahar yang baru.

- Pernikahan dengan seorang yang masih di masa iddahnya, maka boleh melakukan akad kembali setelah selesai masa iddahnya

- Jika karena pernikahan Syigoor, maka masing-masing memperbaharui akad nikahnya, tanpa harus cerai, dan dengan mahar yang baru serta persetujuan wali masing-masing wanita tanpa persyaratan syigor (lihat Majmuu Fataawa Syaikh Bin Baaz 20/283-284 no 148 tentang anak-anak hasil pernikahan syigoor)

Kelima : Jika pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka tidak boleh dilanjutkan kembali, misalnya :
- Ternyata sang wanita yang ia nikahi adalah saudara sepersusuannya
- Ternyata sang wanita yang dinikahinya pernah dinikahi oleh ayahnya
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 21-04-1433 H / 14 Maret 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Artikel sejenis :

Khulu’ tidak jatuh tanpa dijatuhkan oleh suami

Khulu’ hanya jatuh jika suami menjatuhkannya dengan mengucapkan lafadz khulu’ atau yang semakna dengannya. Tanpa dijatuhkan dengan lafadz, maka khulu’ tidak jatuh. Ini pendapat yang rajih. Contohnya seorang suami mengatakan: “saya mengkhulu’ kamu dengan tebusan itu”.
Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskannya berdasarkan alasan berikut.
Khulu’ adalah tindakan terkait dengan kepentingan biologis, sehingga tidak sah tanpa dilafadzkan oleh suami, seperti halnya pernikahan dan talak.
Mengambil harta yang diberikan istri adalah semata menggenggam tebusan. Ini tidak berkedudukan mewakili jatuhnya khulu’.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu Abbas tentang permintaan khulu Istri Tsabit bin Qais. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Tsabit bin Qais: “Nabi shallallahu ‘alihi wasallam memerintahkan Tsabit untuk memisahkannya, maka dia pun memisahkannya.”(HR. Bukhari)
Dalam riwayat lainnya dari Imam Bukhari dengan lafadz: “Terimalah kebun itu dan talaklah dia”
Riwayat-riwayat diatas menunjukkan bahwa lafadz suami menjatuhkan khulu’ adalah syarat jatuhnya khulu’. Wallahu a’lam.
Pembahasan Kesembilan: Tentang Hukum suami menanggapi permintaan khulu’ istri
Jika seeorang istri meminta khulu’ dengan alasan yang dibolehkan secara syar’i, tentang hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum suami menanggapi permintaan khulu’ istri. Sebagaian ulama mengatakan hukumnya wajib berdasarkan yang nampak dari perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Tsabit bin Qais (hadits diatas –ed) dan ada yang berpendapat hukumnya tidak wajib, dengan alasan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Tsabit bin Qais adalah arahan semata.
Wallahu a’lam pendapat yang mengatakan wajib lebih kuat. Alasannya, inilah yang nampak dari perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Tsabit bin Qais. Disamping itu, kebersamaan wanita itu bersama suaminya akan bermudharat terhadapnya, sedangkan mencegah mudharat serta meniadakannya dari seorang muslimah wajib. Pendapat ini dirajihkan oleh al-Imam ash-Shan’ani dan Ibnu Utsaimin. Berdasarkan hal ini, hakim berwenang memaksa suami agar menerima khulu istrinya jika dia (suami) enggan.

Berkata asy-Syaikh Al-Allaamah Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh Rahimahullah: ”Dan pendapat yang lain: bolehnya (seorang hakim) mengharuskan seorang suami untuk menerima khulu’ dengan kondisi tidak memungkinkannya lagi untuk bersatu antara suami dan istri sesuai dengan ijtihadnya seorang hakim”. (Taudhihul ahkam min Buluughil Maraam Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Bassam jilid: 5/474).

Beda khulu dengan 
gugat cerai

Istilah menggugat cerai ini seringkali keliru dengan istilah khulu’ dengan perceraian biasa. Lafadz khulu’ memang sering diterjemahkan dengan istilah “menggugat cerai”,namunsangat berbeda dengan kasus isteri minta cerai lalu suami menceraikannya. 
Bedanya sangat besar antara keduanya. Kalau yang terjadi isteri minta cerai lalu suami menceraikannya
,maka kasusnya adalah kasus cerai dan bukan kasus khulu’. Sedangkan dalam kasus khulu’, suami tidak menjatuhkan cerai, tetapi pernikahan itu dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan ‘gugatan’ pihak isteri. Tentunya pihak pengadilan agama tidak boleh main gugurkan sebuah pernikahan kecuali setelah beragam upaya untuk merujukkan atau paling parah adalah meminta pihak suami untuk menceraikan isterinya.
Dalam kasus khulu’, istilah yang digunakan adalah fasakh. Dan untuk itu pihak isteri diwajibkan mengembalikan nafkah-nafkah yang pernah diberikan. Ilustrasi sederhananya, khulu’ itu ibarat seseorang memakan makanan lalu dia memuntahkan  kembali makanan yang sudah dimakannya itu. Konsekuensi lainnya jauh lebih berat lagi, yaitu seorang wanita yang mengkhulu’
suaminya lalu khulu‘-nya itu diresmikan pengadilan agama, maka untuk selama-lamanya dia tidak halal lagi bagi mantan suaminya. Lebih kejam dari sekedar talak tiga, yang masih mungkin kembali lagi asalkan wanita itu sempat menika dulu dengan laki-laki lain dan kembali kepada suami pertamanya.
Dalam kasus khulu’, pasangan itu selama masih di dunia ini bahkan sampai di akhirat tidak akan bisa kembali lagi, selama-lamanya. Sebab sudah di’muntah’kan. Nah, tolong periksa ulang ke pihak pengadilan agama, sebenarnya yang terjadi antara mereka berdua itu khulu’ ataukah cerai biasa? Kalau ternyata hanya kasus cerai biasa, maka masa iddahnya harus tiga kali quru’. Tidak boleh hanya sekali quru’ saja. Sebaliknya, kalau kasusnya memang benar-benar khulu’ secara syar’i, bukan salah istilah, maka dalam hal ini masih ada perbedaan pendapat tentang lama masa iddahnya.
Dan juga menjadi bahan perbedaan pandangan di kalangan ulama di masa lalu. Dalam hal ini ada dua kubu pendapat yang berbeda, yaitu antara jumhur ulama (mayoritas) dengan pendapat kalangan Al-Hanabilah (mazhab imam Ahmad bin Hanbal).
1. Masa Iddah Khulu’: 3 Kali Haidh
Mayoritas ulama selain Al-Hanabilah cenderung menyamakan antara khulu’ dengan talak, sehingga masa ‘iddah wanita yang mengkhulu’ suaminya 3 kali masa quru’.
Menurut jumhur ulama, quru’ adalah masa suci dari haidh. Sedangkan sebagian ulama lain mengatakan bahwa quru’ adalah masa haidh itu sendiri. 
Dengan demikian, dalam masalah berapa lama masa quru’ itu sendiri masih ada perbedaan waktu.
2. Masa Iddah Khulu’: 1 Kali Haidh
Sedangkan pendapat Al-Hanabilah mengatakan bahwa khulu’ itu adalah fasakh, bukan talak. Pendapat ini juga didukung sebelumnya oleh fatwa Khalifah Utsman bin Affan, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ridhwanullahi ‘alaihim ajmai’in.
Dan masa ‘iddah buat wanita yang mengkhulu’ suaminya adalah 1 kali mendapat haidh, bukan tiga kali haidh. Hal itu juga ditegaskan di dalam riwayat dari sabda Rasulullah SAW, di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini.
ابن عباس:(أن امرأة ثابت بن قيس اختلعت منه فجعل النبي صلى الله عليه وسلم عدتها حيضة ) رواه أبو داود والترمذي
Dari Ibnu Abbas ra bahwa isteri Tsabit bin Qais mengkhulu’ suaminya, maka Rasulullah SAW menjadikan masa ‘iddahnya sekali mendapat haidh. (HR Abu Daud dan Tirimizi, serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Namun salah satu perawi hadits ini yaitu Al-Imam At-Tirmizy justru mengatakan bahwa kedudukan atau status hadits ini hasan gharib.
وعن الربيع بنت معوذ أنها اختلعت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمرها النبي صلى الله عليه وسلم أو أمرت أن تعتد بحيضة. رواه الترمذي وابن ماجة
Dari Ar-rabi’ binti Muawwaz bahwa dirinya melakukan khulu’ di masa Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan untuk beriddah selama satu kali haidh. (HR Tirimizy dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Ibnu Umar berkata, "Masa iddah buat seorang wanita yang mengkhulu’ suaminya adalah satu kali haidh." (HR Abu Daud)
Sehingga kalau pun seorang wanita yang mengkhulu’ suaminya itu baru sekali mendapat haidh, lantas menerima pinangan dari orang lain, tidak bisa disalahkan. Karena meski bukan pendapat jumhur ulama, namun ada qaul yang mengatakan demikian, sehingga sudah cukup untuk dijadikan landasan dalam mengambil pendapat hukum.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc [http://www.rumahfiqih.com]

Mahar atau dalam istilah kita dikenal sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun dalil-dalil yang menunjukan kewajiban tersebut, antara lain; A. Firman Alloh SWT: “Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (an-Nisaa: 4) B. Firman Alloh SWT: “Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” (an-Nisaa: 24) C. Sabda Rasulullah SAWkepada orang yang akan menikah: “Carilah olehmu (untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” (Nailul Authar 6/170)
Sedangkan hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga. Mahar ini sebagaimana dikemukakan di atas hanya diwajibakan kepada pihak laki-laki, karena hal tersebut sesuai dengan titik awal pensyariatan dalam islam bahwa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban memberi nafkah baik sebagai ibu, anak maupun istri. Akan tetapi pihak laki-lakilah yang diberi kewajiban tersebut baik itu memberi nafkah maupun mahar. Karena laki-laki lebih mampu untuk berusaha dan bekerja mencari rizki, sedangkan hal tersebut bukan lah suatu tanggung jawab yang mudah atau enteng.

Jika yang meminta cerai adalah pihak suami (thalak) maka isteri tidak bekewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika pihak istri yang meminta cerai (khulu’) maka ia wajib mengembalikan pemberian suami tersebut kepadanya. Hal itu berdasarkan hadits di bawah ini Dari Ibnu ‘Abbas RA: “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: ia. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)

Reformasi Peradilan Agama Pasca-Orde Baru

hasil penelitian Cate Sumner dan Tim Lindsey, dua peneliti senior Australia, ahli studi Indonesia dan Asia—
membuktikan bahwa keberadaan peradil­an agama—meski eksklusif Islam, tetapi—bukan ajang Islamisasi dan pelembaga­an konservatisme hukum Islam. Setidaknya, ada dua alasan. Pertama, rujukan yang digunakan dalam setiap putusan Pengadilan Agama bukan teks langsung dari al-Qur’an dan al-Hadits atau jurisprudensi klasik Islam dari Timur Tengah, melainkan hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagimana sistem peradilan yang lain, yang biasa disebut Fikih Indonesia atau Fikih Madzhab Negara.
[Hukum cerai gugat merupakan pengaruh dari hukum barat yang mengenal adanya "broken marriage" karena barat yang Kristen tidak mengenal adanya perceraian. "Hukum broken marriage diadopsi di Indonesia, padahal di hukum Islam tidak mengenal adanya hukum ini," ujarnya. Diseluruh dunia Islam tidak dikenal adanya cerai gugat sehingga Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan cerai gugat.
Dosen Fakultas Syariah Unisba Mohamad Djaenudin saat meraih doktor di Pascasarjana Unisba, Selasa 15 Maret 2016]

Pengadilan Agama juga sering melakukan terobosan putusan yang berbeda dari fikih yang umum berlaku di dunia Islam, misalnya ketetapannya perempuan sebagai hakim, perempuan menjadi saksi, hak cerai bagi perempuan, limitasi dan pelarangan poligami bagi laki-laki yang tidak memenuhi persyaratan, pembagian warisan laki-laki dan perempuan secara adil, dan sebagainya. Pada saat pihak lain masih berdebat, Pengadilan Agama telah mewujudkannya melalui putusan-putusan progresifnya. Putusan progresif ini bisa menjadi jurisprudensi hukum Islam yang berlaku di masa mendatang.
http://pa-marabahan.go.id/index.php?content=mod_berita&id=133

Dr. Saiful Bahri, M.A.[1]
Pendahuluan
Tak sedikit orang mengklaim dirinya sebagai pembela kaum perempuan, atau sebagai pejuang penyetaraan gender. Sebagian lain meyakini bahwa pembelaan terhadap kaum perempuan merupakan hal yang baru yang belum pernah dilakukan oleh siapapun. Praduga dan perasaan seperti inilah yang kemudian menggerakkan sekelompok orang untuk –dengan berani- mengritisi nash-nash Al-Quran dan hadis, karena keduanya dianggap belum memberikan porsi yang cukup dalam memberikan pembelaan terhadap kaum perempuan. Di antara ayat-ayat yang dianggap dan diklaim misoginis itu adalah:
Artinya, ”dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan…” (QS. Ali Imran [3]: 36)
Ayat di atas dianggap mengandung makna perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, padahal kata “tidaklah seperti” (ليس كـ) berarti umum. Perbedaan yang dimaksud bisa dari struktur fisik, fungsi-fungsi yang diperankan, serta fitrah dan tabiatnya sudah tentu tidak bisa sama persis. Maka, perbedaan antara keduanya adalah suatu keniscayaan. Namun, perbedaan di atas tak menandakan bahwa derajat perempuan di bawah kaum laki-laki. Ada banyak kesamaan lainnya dalam hak dan kewajiban. Seperti yang ditegaskan Allah dalam firman-Nya:
Artinya, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)
Maka, menjadi hal yang sangat prinsipil untuk dikatakan bahwa antara perempuan dan laki-laki terdapat banyak perbedaan sebagaimana juga tak sedikit persamaan di antara keduanya. Keduanya tak mungkin disamakan secara mutlak sebagaimana tak juga bisa selalu dibedakan dalam segala hal. Keseimbangan dalam hal persamaan dan perbedaan inilah yang menempatkan perempuan di bawah naungan syariat Islam menjadi mulia dan bermartabat. Sebelumnya, perempuan tak pernah mendapatkan hak warisnya. Islam datang untuk mengatur hal-hal ini, termasuk memberikannya hak waris yang merupakan sebuah aturan menyeluruh. Perempuan juga mendapatkan hak belajar dan menuntut ilmu, hak keluar rumah dan beraktivitas, hak meriwayatkan hadits dan pergi ke medan peperangan sebagai paramedis maupun pejuang, sebagaimana ia mendapatkan jatahnya dari harta rampasan perang (ghanimah)([2]). Islam bahkan tak pernah melarangnya untuk berpenghasilan dan bekerja.
Sebagian orang menjadikan kewajiban shalat jumat bagi laki-laki -saja- tidak termasuk bagi perempuan, sebagai bentuk diskriminasi lain. Padahal tidak diwajibkannya perempuan Shalat Jumat adalah sebuah bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan kepada perempuan. Namun, bukan berarti Islam melarang perempuan untuk mendatangi Shalat Jumat. Karena ada sebuah kaidah “man shahha zhuhruhû shahhat jum’atuhû” (Barang siapa yang shalat zhuhurnya sah, maka sah pula Shalat Jum’atnya)([3]).

Istilah dan Sejarah Gender
Dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.([4])  Istilah gender berasal dari “Middle English”gendre, yang diambil dari era penaklukan Norman pada zaman Perancis Kuno.  Kata ‘gender’ berasal dari bahasa Latin, genus, berarti tipe atau jenis. Kedua istilah gendre  dan  genus, memiliki arti tipe, jenis, dan  kelompok. Gender adalah himpunan karakteristik yang terlihat membedakan laki-laki dan perempuan. Kata Gender dapat diperpanjang dari sekedar kata “seks” sampai dengan “peran sosial atau identitas gender.” Kata, ‘gender’ memiliki lebih dari satu definisi yang valid. Dalam pidato umum, biasa digunakan bergantian dengan ‘seks’ untuk menunjukkan kondisi fisik sebagai laki-laki atau perempuan. Dalam ilmu-ilmu sosial, kata ‘gender’ secara khusus mengacu pada konstruksi sosial dan perbedaan kelembagaan, seperti perbedaan peran gender([5])([6]).
Hingga saat ini belum ada kesepakatan dari berbagai kalangan untuk mendefinisikan gender. Maka sebagai sesuatu yang baru, batasan-batasan gender menjadi sangat debatable. Gender bisa merupakan peran-peran yang diakibatkan dari jenis kelamin seseorang (laki-laki atau perempuan).Dan tak bisa dipungkiri, peran-peran ini tentu memiliki sudut pandang dan implementasi yang berbeda dari suatu komunitas masyarakat dengan masyarakat yang lainnya. Biasanya merujuk pada kepatutan dan etika sosial yang berlaku di sebuah masyarakat.
Adapun di Indonesia, sejarah gender tak bisa dilepaskan dari kisah emansipasi, pembebasan perempuan dari keterkungkungan dan perjuangan meraih hak yang adil dan sejajar dengan laki-laki. Secara personal, wacana emansipasi mencuat dengan diterbitkannya surat-surat pribadi RA. Kartini dengan istri Gubernur Hindia Belanda di Indonesia, Abendanon antara tahun 1899-1904 M. Terbitan dalam Bahasa Belanda itu diberi judul ”Door Duisternis tot Licht” (Habis Gelap Terbitlah Terang) dicetak sebanyak lima kali sejak tahun 1911 M. Dan pada tahun 1912 M Gubernur Van Deventer mendirikan “Yayasan Kartini”([7]).
Geliat emansipasi perempuan ini kemudian dilanjutkan secara berkelompok dan dalam Aisyiyah Muhammadiyah (1917 M), Fatayat NU (1950 M), dan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) (1954 M) sebuah under bow PKI.
Gerakan emansipasi perempuan di Indonesia mengalami perubahan orientasi dari sekedar menuntut hak pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang laik, menjadi sebuah arus feminis. Yaitu gerakan yang menuntut penyetaraan dan persamaan mutlak antara kaum laki-laki dan perempuan. Gerakan ini pun berubah menjadi sangat liberal dengan berkembangnya aliran liberal di Indonesia, terutama pasca euforia kebebasan pasca reformasi 1998.

Sasaran Penyetaraan Gender
Wacana Pengarusutamaan Gender (PUG) yang menjelma menjadi perjuangan membela kesetaraan gender di berbagai sektor kehidupan, tidaklah muncul sebagai sebuah gerakan independen. Ia juga tidak bermula dari kesadaran perempuan atau dari para pembela hak-hakperempuan. Tapi hal tersebut lebih merupakan desain global yang memiliki target jangka panjang. Di antaranya yang paling mendasar adalah desakralisasi nilai-nilai yang ditanamkan dan dipegang dalam pernikahan yang dalam agama Islam dikenal sebagai ”mîtsâqan ghalîdhan”. Maka wacana-wacana tersebut kemudian diperjuangkan sampai memasuki ranah konstitusi di tingkat internasional. Sebagai sebuah lembaga representasi perkumpulan paling bergengsi di dunia, PBB pun akhirnya takluk di tangan para pejuang kesetaraan gender.
Komitmen PBB untuk menjamin hak-hak perempuan secara khusus ditunjukkan ketika Majelis Umum PBB menyetujui Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang kemudian dikenal dengan CEDAW pada tanggal 18 Desember 1979. Konvensi tersebut memuat tiga puluh poin materi yang terbagi menjadi enam pokok tema; mengatur segala hal perbedaan perlakuan yang berkaitan dengan perempuan, langkah-langkah apa saja untuk menghilangkan dan menghapuskan diskriminasi tersebut, kemudian membicarakan hak-hak pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, perilaku seksual, hak bekerja, perlindungan dalam rumah tangga, perkawinan. Selain menjelaskan tatacara merealisasikan kesepakatan ini, diatur juga bentuk pengawasan bersama baik dari pemerintah maupun NGO untuk berkomitmen menghapuskan segala bentuk perbedaan perlakuan dan diskriminasi terhadap perempuan([8]).
Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 pada saat mengikuti Konferensi Perempuan se-Dunia II di Kopenhagen. Konvensi tersebut kemudian diratifikasi  menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau lebih dikenal dengan Konvensi Perempuan pada tanggal 24 Juli 1984. Di samping meratifikasi Konvensi Perempuan, Indonesia bersama 188 negara lainnya telah menyepakati Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing (Beijing Declaration and Platform for Action/ BPFA) yang merupakan hasil Konferensi Perempuan se-Dunia IV yang diselenggarakan di Beijing pada tahun 1995. BPFA merupakan landasan operasional yang disepakati bagi pelaksanaan Konvensi Perempuan yang bertema kesetaraan, pembangunan, dan perdamaian (equality, development, and peace). Dalam Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan PBB dalam Millenium Summit yang diselenggarakan pada bulan September 2000, juga tak luput dari isu dan tekanan kesetaraan gender sebagaimana sebelum-sebelumnya.
Dengan isu gender, terselubung proteksi terhadap perilaku penyimpangan seksual, dengan dalih kebebasan melakukan aktivitas seksual. Perilaku menyimpang tersebut kini sudah diakui  di PBB dengan tajuk besar kebebasan orientasi seksual. Dampaknya, sebuah pernikahan tak lagi dibatasi hanya terjadi antara dua jenis manusia, tapi memungkinkan untuk dilakukan dengan sesama jenis. Kriminalisasi terhadap perilaku seksual seperti ini (homoseks dan lesbian) dianggap sebagai pengekangan dan pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia ([9]).

Tema-Tema yang Ditarget Para Pejuang Gender
1.  Asal kejadian manusia
Dalam persoalan manusia pertama yang diciptakan Allah pertama kali, para pejuang gender beranggapan bahwa Adam ‘alaihissalam bukanlah manusia pertama tersebut. Penafsiran ayat Al-Quran yang mengarah pada hal tersebut dianggap sangat diskriminatif. Maka, klaim yang disosialisasikan adalah bahwa “nafsun wahidah” lah yang pertama kali diciptakan oleh Allah, dan bukan laki-laki (Adam). Menurut Musda Mulia pemahaman distortif dan sarat dengan bias gender ini muncul dari penafsiran literal terhadap ayat Al-Quran. Dan sayangnya pemahaman seperti ini justru dianut oleh kebanyakan kaum muslimin([10]). Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud ”nafsun wahidah” dalam awal surat An-Nisa’ adalah Adam alaihissalam. Sebagian kecil saja dari para ulama yang berpendapat selain itu. Di antaranya adalah Al-Qadhi Abdul Jabbar al-Mu’tazily, ”Jika Allah mampu menciptakan Adam dari debu/tanah, maka tentu Allah sanggup mencipta Hawa juga dari tanah. Jika demikian, lalu apa faidah penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam”([11]). Sedangkan Abu Muslim al-Asfahany (254-322 H) mengatakan, ”lafazh ‘nafs’ di dalam Al-Quran diulang sebanyak 295 kali. Dan tidak ada yang mengisyaratkan bahwa yang dimaksud adalah Adam ‘alaihissalam. Demikian juga kata ”nafsun wahidah” yang diulang sebanyak lima kali. Tak ada satupun yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah Adam ‘alaihissalam([12]).
Para pejuang gender ini merasa makin kuat ketika mendapatkan dukungan dari Muhammad Syahrur yang sangat terpengaruh teori evolusi Darwin. Menurutnya bahwa Allah menciptakan manusia setidaknya melalui dua tahap. Pertama, Allah ciptakan semua unsur jantan (dzakar) dan betina (untsa) dari semua makhluk-Nya, yang berakal maupun yang tidak. Pada tahap kedua, Allah membedakan antara jenis manusia dan yang lainnya ketika meniupkan ruh. Kemudian Allah menegaskan kemuliaan manusia tanpa memandang perbedaan jenis kelamin (QS. Al-Isra’: 70)([13]).
Adapun kebanyakan pakar tafsir dan ulama menyepakati bahwa Adam lah manusia pertama yang diciptakan Allah, seperti penuturan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 30 dan 31. Kemudian penegasan bahwa perumpamaan Isa dan Adam itu sama-sama merupakan mukjizat dan tanda kekuasaan Allah([14]). Pendapat ini juga didukung dalil-dalil hadis yang kuat yang menunjukkan bahwa Adam adalah manusia pertama ciptaan Allah yang akan mendapat pengaduan anak-anak Adam ketika hari kiamat([15]).
Adapun penciptaan Hawa, di dalam Al-Quran secara implisit disebut sebanyak tiga kali dengan redaksi ”khalaqa minhâ” atau “ja’ala minhâ([16]). Sedangkan secara eksplisit hadits Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki([17]).
Pilihan penulis terhadap pendapat jumhur bukan hanya karena banyak yang berpendapat demikian. Tapi karena pendapat ini argumentatif dan didukung dalil yang kuat. Dan permasalahan penciptaan ini tidak berhubungan dengan kualitas manusia. Karena kualitas manusia tidaklah ditentukan oleh jenis kelaminnya juga oleh urutan penciptaannya. Nabi Muhammad SAW, yang diciptakan Allah jauh setelah Adam dan nabi-nabi utusan-Nya bahkan menjadi utusan pamungkas dan nabi akhir zaman, justru ditahbiskan dan dinobatkan sebagai manusia terbaik dan pimpinan para nabi dan rasul.
2.  Tema perwalian dan mahar dalam nikah
Adanya perwalian dan mahar dalam pernikahan, menurut para pejuang gender dianggap sebagai bentuk diskriminasi lain yang harus diamandemen aturannya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 30 disebutkan, “calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati kedua belah pihak”. Musdah Mulia mengusulkan amandemen pasal ini dalam Counter Legal Draft  (CLD), pasal 16  dengan menawarkan, ”(1) Calon suami dan calon istri harus memberikan mahar kepada calon pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat. (2) Jumlah, bentuk dan jenis mahar disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan kemampuan pemberi([18]). Hingga saat ini usulan CLD ini masih belum diterima, tetapi jika suatu saat RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) disahkan tidak mustahil butir-butir aneh tersebut termasuk usulan-usulan lainnya akan kembali diperjuangkan.
Mahar yang merupakan salah satu syarat nikah, maka hukum memberikan mahar adalah wajib, baik tunai ataupun ditunda. Mahar bukanlah sebuah simbol hegemoni atau “harga” seorang perempuan. Justru Islam menjadikannya simbol penghormatan dan pemuliaan. Maka mahar adalah kepemilikan penuh bagi istri yang tak boleh diotak-atik oleh suami atau pihak lainnya.
Selain masalah mahar, mereka juga banyak menyebut unsur-unsur diskriminatif lain dalam ajaran agama Islam. Masalah perwalian misalnya, juga hak menolak atau meminta hubungan badan (jima’) atau menikmatinya sama seperti suaminya (laki-laki). Maka hak aborsi juga perlu diberikan kepada perempuan, bahkan kesediaan untuk hamil atau menundanya atau menolaknya adalah hak setiap perempuan. Sebagaimana hak untuk keluar rumah dan beraktivitas serta mendapatkan pendidikan yang lain.
Tentunya pembahasan masalah mahar, perwalian juga aborsi (pengguguran janin) tidaklah bisa disamakan dengan masalah hak perempuan dalam pendidikan, ekonomi dan aktivitas publik. Terlebih masalah hubungan badan yang merupakan hak keduanya secara sama, yang oleh Rasulullah SAW ditegaskan ”pada kemaluan kalian terdapat shadaqah([19]). Karena Rasul menambahkannya bahwa jika dilampiaskan pada yang haram maka akan berdosa. Hasrat seksual sengaja Allah ciptakan pada manusia sekaligus diberikan jalan pemenuhannya secara halal dan aman. Sedangkan, wacana kesetaraan gender punya kepentingan untuk melegalkan kebebasan seksual tanpa batas.
Poin lain dalam masalah sensitif ini adalah tentang masalah nusyuz yang sering disalahartikan dan tak jarang justru dituduhkan sebagai dasar normatif KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dalam Islam. Menurut bahasa, nusyuz diambil dari suatu dataran tinggi di bumi. Maka bisa diartikan nusyuz terjadi bila salah satu pihak dari masing-masing suami maupun istri merasa lebih tinggi dari yang lainnya. Nusyuz disebut secara spesifik sebanyak dua kali, yaitu dalam QS. An-Nisa: 34-35 bila terjadi dari pihak istri (perempuan) dan di dalam An-Nisa’: 128, jika terjadi dari pihak suami (laki-laki).
Ini adalah solusi penawaran dalam sebuah masalah yang terjadi di tengah keluarga. Jika permasalahan berat atau kesalahan dari pihak perempuan maka sebagai pemimpin rumah tangga laki-laki disarankan untuk menyeselaikannya dengan santun, melalui tiga tahap: menasehati dan berdialog, jika tak mempan maka diambil langkah berikutnya yaitu “pisah ranjang”. Adapun langkah ketiga “memukul” terdapat banyak aturan, di antaranya: tidak menyakiti dan tidak memukul wajah serta tidak menghinakan. Imam Malik bahkan menyaratkan boleh memukulnya dengan sehelai tisyu. Hal tersebut bukan dimaksudkan sebagai pelampiasan kemarahan atau hukuman tapi untuk mencairkan suasana dan mengembalikan keakraban serta keharmonisan. Imam al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan hadis Nabi SAW, ”Orang-orang pilihan di antara kalian takkan pernah memukul –istrinya-”([20])Nusyuz istri ini tidaklah dikarenakan semua bentuk kesalahan istri, tapi kesalahan besar yang mengganggu keharmonisan rumah tangga. Ar-Ragib Al-Asfahany menegaskan, ”bahwa nusyuz terjadi bila istri merasa tinggi di depan suaminya sehingga berdampak ketidaktaatan, atau jika hatinya sudah tak berhasrat padanya dan berpaling pada laki-laki lainnya([21]). Demikian sebaliknya jika tanda-tanda nusyuz ditemukan seorang perempuan dalam diri suaminya, serta ada masalah disharmonisasi di tengah biduk rumah tangga, maka cara damai diutamakan untuk ditempuh. Jika dalam dua kondisi nusyuz di atas tak terelesaikan secara internal, maka dibolehkan minta mediasi (dari keluarga masing-masing mereka) untuk ikut menyelesaikan masalah. Dan jika cara ini tak menemui solusi yang baik, maka berpisah pun diperbolehkan dengan cara yang makruf. Sedang ketiadaan tahapan-tahapan penyelesaian nusyuz (bagi perempuan) mengandung hikmah yang sangat arif. Karena, jika perempuan disarankan memukul tentu rumah tangga akan berubah menjadi ring pertarungan yang tak seimbang. Dengan hal ini justru perempuan dilindungi dari kekerasan dan pelecehan martabatnya sebagai manusia yang terhormat.
Tak jarang, sebagian orang menukil beberapa data perceraian yang diakibatkan oleh KDRT sebagai argumen untuk mendelegitimasi aturan agama. Mereka mengatakan bahwa perilaku KDRT ini meningkat bisa jadi karena sandaran aturan normatif yang salah. Padahal, jika mau jujur orang-orang yang melakukan KDRT tesebut sama sekali tidak memahami aturan agamanya, bahkan mungkin tidak terbersit bahwa apa yang mereka lakukan memiliki pembenaran dan dalil. Dengan demikian kesimpulan di atas menjadi sangat prematur dan merupakan bentuk generalisasi yang tidak argumentatif.
3.      Masalah thalaq (perceraian)
Sebagai tindak lanjut masalah sebelumnya, kali ini talak atau perceraian diklaim sebagai bentuk lain perlakuan diskriminatif Islam terhadap perempuan atau bentuk hegemoni lain laki-laki terhadap perempuan. Karena –menurut mereka- laki-laki dan perempuan tidak memiliki hak talak yang setara.
Maka menurut para pejuang penyetaraan gender, sebagai bentuk keadilan yang mutlak adalah jika hak percerian hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. Maka, pelucutan hak talak dari laki-laki merupakan bunyi keadilan dan kesetaraan gender. Di samping itu mereka juga menghendaki adanya iddah yang diberlakukan juga bagi laki-laki. Salah satu pejuang penyetaraan gender, Nawal Sa’dawi mengatakan, ”Sesungguhnya talak merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan sebagian masalah rumah tangga. Tapi apakah sebuah keluarga hanya berisi satu pihak saja yaitu laki-laki? Mengapa penyelesaian masalah justru merugikan pihak lain?([22]). Sementara yang lain –Aminah Wadud- memandang bahwa peraturan ini hanya bersifat temporer, mengingat kondisi saat turun wahyu sangat tidak memihak perempuan([23]). Maka di zaman saat kesetaraan dijunjung tinggi hal itu perlu direvisi dan diubah.
Talak adalah salah satu solusi disharmonisasi dalam rumah tangga, bahkan merupakan solusi terakhir yang ditempuh jika solusi alternatif lainnya tidak menghasilkan solusi yang memuaskan kedua pihak yang bertikai. Meskipun hak talak ini aslinya dipegang laki-laki, tapi diikuti batasan dan aturan yang sangat ketat. Karena ada kondisi tertentu yang tidak diperbolehkan menjatuhkan talak pada istri, demikian halnya kewajiban nafkah dan tempat tinggal tidak dengan otomatis berhenti seketika bagitu talak dijatuhkan pada sang istri. Secara normal dan umumnya pasangan, laki-laki yang selama ini menafkahi akan menakar-nakar ulang sebelum menjatuhkan pilihan antara mentalak atau menahannya. Tentu berbeda kasusnya jika penyikapannya hanya memperturutkan perasaan yang emosional. Biasanya perempuan lebih emosional dan lebih sering menuntut untuk diulangkan ke rumah orang tuanya. Bahkan dalam kondisi ia mampu menyumbangkan pemasukan bagi keluarga sekalipun. Maka pelucutan sepihak seperti di atas adalah bentuk kezhaliman. Ini belum membicarakan hak asuh anak dan masalah-masalah yang berkaitan dengan persusuan serta persoalan rujuk, jika terjadi keinginan antar keduanya untuk memulai membangun kembali mengurai disharmonisasi.
Di samping itu, jika dalam kondisi perempuan menjadi pihak yang dirugikan jika terpaksa bertahan dalam keadaan disharmonisasi yang menjeratnya, ia bisa melakukan khulu’ (tuntutan cerai kepada suaminya).
4. Hijab/Jilbab
Menutup aurat yang menjadi salah satu tanda iffah dan usaha merealisasikan ketakwaan. Namun, kewajiban kaum muslimah ini didesakralisasi oleh para slogan perangusutamaan gender dengan meluaskan wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat) dari yang sudah maklum di kalangan umat Islam; yaitu antara wajah dan kedua telapak tangan muslimah. Khilafiyah ini diperluas dengan redefinisi dan pembatasan aurat perempuan (di depan publik dan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya) menjadi lebih luas dari itu; yaitu bukan hanya sekedar wajah dan dua telapak tangan.
Orang-orang yang sering menyebut diri mereka kalangan modernis, di antaranya Muhammad Syahrur, meredefinisi ”az-zinah” yang dikecualikan dalam ayat (ولا يبدين زينتهنّ إلا ما ظهر منها) [QS. Al-Ahzab: 31] terbagi dalam dua hal: yaitu, 1. Az-zinah yang zhahir dan 2. Az-Zinah yang tersembunyi. Lalu apakah yang dimaksud zinah di siniyang sesuai dengan ruh dalam ayat QS. An-Nisa’: 22 dan 23. Setelah membagi jenis-jenis perhiasan/zinah, Syahrur juga menjelaskan apa yang dimaksud kata ”juyub” dalam Al-Qur’an yang dianggapnya aurat kubra. Ia lalu mengatakan, ”Jika ada pertanyaan: bolehkah seorang perempuan membuka auratnya (telanjang) di depan mahram-mahramnya. Maka saya jawab: boleh, jika tidak mengganggu atau ada keperluan. Jika ada rasa tak enak maka itu termasuk bagian dari adat, kepatutatan/aib atau malu. Tapi hal ini tidak ada hubungannya dengan halal dan haram, karena suami dan ayah termasuk di dalamnya. Jika seorang ayah melihat anak perempuannya demikian, ia jangan mengatakan: ini haram. Tapi katakanlah hal tersebut aib!([24]).
Sementara Muhammad Said al-Asywamy mencoba mengritisi argumen disyariatkannya jilbab yang menurutnya secara global bermula dari dua hal: melindungi kaum muslimat yang merdeka dari pelecehan seksual atau disamakan dengan budak atau pelacur pada saat mereka hendak menunaikan hajat (buang air). Inilah –menurut Asymawy- maksud yang sesungguhnya dan bukan untuk mewajibkan pakaian islami sebagaimana banyak diklaim orang. Apalagi saat ini untuk membedakan identitas seseorang sangat mudah karena ada kartu identitas, juga karena hampir semua model kamar kecil (toilet) sekarang berada di dalam rumah atau ruang yang sangat tertutup (privasi). Dengan demikian perlu peninjauan ulang terhadap klaim kewajiban jilbab([25]).
Penulis takkan menjawab syubhat ini, karena kewajiban tentang jilbab sudah demikian jelas sejelas kewajiban shalat dan zakat. Jika ada perdebatan maka wilayahnya menjadi sangat kecil, yaitu hanya wajah dan kedua telapak tangan. Jika sebagian muslimah atau banyak di antara mereka enggan mengenakan pakaian iffah ini maka tidak menjadi tolok ukur bahwa kewajiban jilbab kemudian tereduksi dan mengalami perubahan hukum atau dikatakan hukumnya belum final.
5. Waris
Satu-satunya wacana klasik yang diperdebatkan dalam masalah waris dalam frame kesetaraan gender adalah bahwa dalam masalah perwarisan seorang perempuan –hanya- mendapatkan jatah setengah bagian laki-laki. Maka ini merupakan bentuk perlakuan diskriminatif yang lain.
Padahal dalam agama Islam hukum waris adalah sebuah sistem komprehensif dan tidak boleh dipahami dan dilaksanakan secara parsial saja. Aturan-aturan tersebut dikemas dalam al-Qur’an yang kemudian dipelajari perkembangan kasus-kasusnya yang oleh para ulama kemudian dinamakan dengan sebuat disiplin ilmu ”Fara’idh”. Para pejuang gender tersebut hendak menggeneralisasi kondisi perwarisan, atau dimaksudkan untuk memblow up, beberapa kondisi yang sangat sedikit saja sehingga mendukung tujuan mereka serta menempatkan Islam dalam posisi tembak dan tak ubahnya seperti perundang-undangan yang bisa direvisi dan diamandemen.
Secara umum Islam mengatur hak perempuan dalam waris sebagai berikut, jika diperhatikan justru yang terjadi sebaliknya, perempuan menjadi sangat dimuliakan dan dijunjung derajat dan martabatnya.
Hanya ada 4 kondisi saat perempuan menerima setengah bagian laki-laki
Ada 8 kondisi saat perempuan menerima bagian sama sempurna seperti laki-laki
Ada 10 kondisi saat perempuan menerima bagian lebih banyak dari laki-laki
Bahkan ada beberapa kondisi saat itu perempuan menerima bagian, sementara laki-laki tidak mendapatkannya([26]).
6. Poligami
Adapun poligami yang dihalalkan Allah sudah tentu menjadi musuh utama para pejuang gender. Karena selain dianggap perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, poligami dianggap tidak manusiawi dan merendahkan martabat perempuan. Tak heran, jika di mana-mana poligami disosialisasikan untuk diperangi, karena merupakan bentuk perbudakan dan perlakuan tidak adil yang dialami perempuan. Juga karena perempuan tidak diperbolehkan memiliki pasangan lebih dari satu.
Termasuk pula dalam pengertian ”mâ anzalallah” adalah hukum poligami. Dalam banyak pandangan di dalam masyarakat hukum poligami bukan sekedar dibolehkan, tetapi juga sunnah karena pernah dipraktekkan oleh Nabi SAW ([27]).
Gerakan anti poligami ini sangat mudah untuk digulirkan. Dengan memanfaatkan sisi emosional perempuan yang memang sulit menerima untuk diduakan, maka tak perlu berpikir panjang seolah-olah poligami adalah dilarang dan dimusuhi bersama. Di saat yang sama para pejuang gender tersebut ingin melegalkan dan melindungi praktek perselingkuhan dan perzinahan, termasuk perilaku seksual yang sangat bebas tanpa batasan tertentu karena dipandang sebagai wilayah yang sangat privat.
Padahal poligami adalah sebuah solusi sebagaimana perceraian yang diperbolehkan dalam Islam. Adanya syarat keadilan yang tak bisa ditawar merupakan bentuk pengetatan dan rem keberanian seorang laki-laki sebelum melangkah mengambil keputusan untuk menikah lagi. Nabi Muhammad SAW sendiri tetap bertahan monogami selama kurang lebih 27 tahun. Sulitnya kondisi perceraian tak menyebabkan seseorang harus mengatakan bahwa talak diharamkan. Maka demikian halnya dengan poligami, yang jika –terpaksa- dilakukan karena suatu sebab dan diikuti dengan pemenuhan keadilan yang maksimal maka adalah bentuk prestasi. Meski pandangan yang mengatakan bahwa poligami adalah sunnah, tetap harus dikritisi dan dikaji ulang. Karena poligami merupakan salah satu solusi masalah sosial dan juga kebutuhan pribadi di waktu yang sama. Maka secara proporsional –justru- akan kembali menempatkan perempuan dalam kehormatannya. Berbeda dengan perselingkuhan dan perzinahan yang merupakan bentuk hubungan yang sulit dipertanggungjawabkan secara manusiawi sebelum di hadapan hukum Allah.
7. Kepemimpinan (qawwamah)
Masalah qawwamah cenderung dibahasakan sebagai penguasaan atas perempuan. Kepemimpinan yang dimaksud adalah pengayoman didistorsis sebagai hegemoni dan diktatorisme. Parahnya pembahasan kepemimpinan lokal dalam skup rumah tangga kemudian diluaskan ke mana-mana seolah menjadi genderang perang terhadap Al-Quran yang diklaim menutup hak politik dan publik para perempuan.
Gerakan dan perjuangan para pembela kesetaraan gender ini bahkan sangat berlebihan. Sebagai contohnya, ranah politik dipaksakan harus mengakomodir 30% jatah khusus perempuan. Ini di Indonesia, di saat negara-negara maju di dunia ini tak sampai menetapkan kuota dengan angka seperti itu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik[28] mengakomodasi beberapa paradigma baru Indonesia. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) yang menyebutkan :
(2)   Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
(5)   Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan.
Islam tak melarang perempuan untuk menggunakan hak politiknya juga tak melarang rincian-rincian di atas. Namun, jika ditilik dari munculnya undang-undang tersebut maka tak bisa dilepaskan dari semangat pengarusutamaan gender, atas nama kesetaraan gender.
8. Persaksian perempuan
Isu yang diangkat dalam masalah persaksian juga tak jauh berbeda seperti poin-poin sebelumnya, perlakuan tak adil (diskriminatif) terhadap perempuan dalam masalah persaksian didakwa sebagai pembedaan/diskriminasi perempuan sekaligus sama halnya menempatkan perempuan sebagai setengah manusia.
Banyaknya wilayah perbedaan dalam masalah ini di kalangan para ulama mengindikasikan bahwa terjadi perkembangan yang konstruktif. Dan semakin menegaskan pemahaman para ulama akan hal-hal yang konstan (tsâbit) yang tak bisa berubah yang tidak menjadi wilayah ijtihat serta mana yang termasuk wilayah yang berubah (mutaghayyirât). Sebagai contoh sederhana, seorang murid yang sangat setia pada gurunya seperti Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah, banyak berbeda pendapat dengan gurunya, Ibnu Taimiyah dalam masalah ini([29]).

Metode yang Digunakan
Untuk disebut sebagai sebuah metode, dalam kajian apapun yang diperlukan adalah konsistensi dan nilai ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Secara khusus penulis tidak menemukan metode yang digunakan para pejuang gender untuk mencari sandaran normatif dalam rangka mendukung dan menguatkan propaganda mereka dari perspektif agama. Meskipun pada dasarnya agama dan etika adalah dua hal yang dihindari, dikritisi dan dijauhi.
Secara global pembahasan ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan perempuan dikaji dalam perspektif kesetaraan gender dengan beberapa pendekatan dan metode berikut.
1. Hermeneutika
Secara umum hermeneutika adalah penakwilan bebas dan tak ada yang final dalam penafsiran teks (relativisme). Wahyu telah berubah menjadi teks dan masuk ke dalam ranah manusia karena sudah diturunkan ke bumi. ”Sebuah ilmu tentang penakwilan teks-teks suci atau teks agama manusia, seperti sebuah tafsir atau ilmu filologi, pemaknaan literal (harfiyah), atau pendekatan marfologi dan gramatikal. Atau yang dikenal sebagai penafsiran per lafazh([30]). “… yaitu dengan menanyakan banyak hal dari sumbernya atau dari pembacaan di lain sisi([31]). Maka bagi para penganut ”tafsir hermeneutika” ada lima unsur pokok: (1). Matinya pengarang, karena penakwilan dibebaskan sesuai pembacaan pembaca; (2). Wahyu telah beralih menjadi teks manusia, maka bisa dikritisi sebagaimana karangan manusia; (3). Tak ada yang zhahir, semuanya bisa ditakwilkan; (4). Relativisme dan tidak ada yang final dalam penakwilan, karena akan terus berkembang; (5). Maka sebagaimana para mufassirun berkarya, semua yang datang setelahnya boleh berkata apa saja. Di antara pelopor hermeneutika: Schleirmacher (1768-1834 M), Martin Heidegger (1889-1976 M), Gadamer (1900-2002 M). Oleh para sarjana muslim yang belajar ke Barat, hermeneutika dianggap sebagai penemuan atau ilmu baru yang dibutuhkan dalam penafsiran Al-Quran.
2.      Kritik sastra dan kebahasaan Al-Quran
1. Strukturalisme (al-binyawiyah):
Dengan pendekatan strukturalisme, Al-Quran bagaikan teks yang berdiri sendiri terlepas dari berbagai ikatan ideologis. Atau menjadikan teks harus dikembalikan kepada kaidah kebahasaan yang memiliki aturan gramatikal dan sebagainya. Tidak finalnya Al-Quran ditunjukkan dengan adanya qira’ah sab’ah (tujuh) atau asyrah (sepuluh). Maka bagi kritikus strukturalis tidaklah memiliki misi mengungkap hakikat sesuatu yang terkandung dalam bahasa teks, tapi misinya adalah menyesuaikan bahasa teks dengan bahasa modern saat ia hidup di tengahnya([32]).
Di antara para pelopor aliran kritik sastra ini: Ferdinand De Sausure (1857-1913 M) dan Roland Barthes (1980-1915 M).
2. Dekonstruksi (at-tafkîkiyah): adalah sebuah metode pembacaan teks yang beranggapan, setiap teks/ungkapan selalu kontekstual. Di antara tokohnya: Jacques Derrida (1930-2004 M) menunjukkan bahwa kita cenderung untuk melepaskan teks dari konteksnya. Satu term tertentu kita lepaskan dari konteks (dari jejaknya) dan hadir sebagai makna final. Inilah yang Derrida sebut sebagai logosentrisme, yaitu, kecenderungan untuk mengacu kepada suatu metafisika tertentu, suatu kehadiran objek absolut tertentu. Dengan metode dekonstruksi, Derrida ingin membuat kita kritis terhadap setiap teks. Derrida sendiri banyak terpengaruh oleh Nitche (1844-1900 M)([33]) dengan filsafat nihilismenya([34]).
3. Stylistik (al-uslûbiyah):
Yaitu dengan menempatkan Quran dalam kritik sastra dan kebahasaan. Wahyu yang semula adalah kalam Allah, ketika disampaikan kepada Muhammad (manusia), maka yang digunakan adalah bahasa manusia. Adanya kesenjangan antara dua bahasa tersebut (antara sumber dan penerima) dimediasi oleh Jibril. Maka yang menjadi pusat kritik bukan asal sumbernya (wahyu/kalam Allah), juga bukan penerimanya (Nabi Muhammad), juga bukan mediatornya (Jibril), tapi teks yang sampai kepada Umat Islam. Al-Quran yang diterima Nabi Muhammad dari Jibril, pasti berbeda pemaknaan dari yang diterima sahabat langsung dari Nabi SAW, demikian seterusnya para tabi’in hingga sampai ke zaman sekarang. Maka kritik gaya bahasa (uslub) dijadikan poin penting dalam kritik. Meski terjadi perbedaan serius di antara para pelopor aliran ini([35]), tapi tetap bisa dipakai para pejuang gender untuk mengangkat kebenaran relatif dan perlunya amandemen isi al-Quran.
4. Semiotika (as-simiya`iyyah):
Dengan metode ini yang dipusatkan adalah unsur bahasa yang sering disebut kode atau simbol([36]). Maka unsur-unsur yang dimuat dalam al-Quran juga demikian, menjadi sangat relatif. Sebagai contoh: definisi khamr, aurat dalam kebahasaan Arab akan berkembang dan mungkin berubah jika dilakukan dengan pendekatan bahasa lain dan di tengah komunitas lain.
 3.      Pendekatan sejarah
Dengan pendekatan sejarah, agama (Islam) dimasukkan sebagai unsur sejarah([37]) dan budaya yang mengalami perkembangan. Maka kandungan ajaran-ajaran yang dibawa harus dikritisi dan direvisi untuk menyesuaikan perkembangan sejarah. Tak heran jika kemudian muncul istilah ”muntaj tsaqafi” (produk budaya) sebagai padanan Al-Quran([38]). Artinya sebagai produk budaya Al-Quran juga tak bisa lepas dari kritik dan revisi. Termasuk di dalamnya tema-tema perempuan dan gender.
Tak heran jika kemudian, para pejuang kesetaraan gender mencoba memperjuangkan persamaan antara laki-laki dan perempuan termasuk dalam wilayah budaya dalam RUU KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender). Jika nantinya RUU ini disahkan, maka bisa dijadikan pintu untuk merevisi atau mengamandemen aturan-aturan agama yang sudah pakem. Apalagi jika ditekankan bahwa Islam adalah bagian dari sejarah dan budaya([39]), maka sudah selaiknya ditinggalkan dan diganti dengan yang baru. Atau jika tak memungkinkan setidaknya diperbarui dan diubah kandungannya.
4.      Pendekatan sosiologis dan antropologis
Dengan pendekatan ini, dipahami bahwa agama adalah fenomena sosial([40]), maka perilaku keagamaan orang Arab tak bisa disamakan dengan perilaku keagamaan orang Indonesia. Targetnya adalah lokalisasi ajaran agama (nasionalisasi). Termasuk di antaranya kondisi perlakuan terhadap perempuan dan kentalnya sistem laki-laki dalam Arab. Maka dengan sendirinya, dalam konteks keindonesiaan atau tatanan sosial modern perlu diatur perlakuan manusiawi yang lebih bermartabat kepada perempuan.
5.      Pendekatan psikologis
Dalam pendekatan ini, yang diutamakan dalam tataran realita adalah hasil dari perilaku keagamaan. Tanpa melihat seseorang memeluk agama tertentu apa. Dari sini akan dimunculkan sebuah madhab baru dalam beragama, yaitu madzhab pluralisme([41]). Yang terpenting adalah keshalihan dan kebaikan individu tanpa memandang agama yang dianutnya. Atau dengan kata lain mereka mengklaim mengambil intisari kebaikan dari berbagai agama.
RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG)
Target dari pengesahan RUU KKG adalah kriminalisasi segala bentuk pelanggaran dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan([42]), tanpa memandang kondisi. Maka dengan rujukan RUU ini kelak akan berimplikasi terevisi dan teramandemennya beberapa Undang-Undang di negara ini, khususnya secara mendasar akan terjadi perubahan besar dalam UU Perkawinan (Ahwal Syakhshiyyah). Target dan sasaran ini bisa diendus dengan masuknya unsur budaya dalam berbagai poin dalam RUU tersebut. Dengan pendekatan budaya dan sejarah, maka segala bentuk aturan agama adalah unsur budaya yang terus mengalami perkembangan.
Meskipun belum bisa digeneralisir, namun patut dicermati sebuah fakta yang mencengangkan sekaligus menyedihkan. Angka perceraian di Indonesia pasca reformasi (di atas tahun 2000) meningkat empat hingga sepuluh kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2009, terdapat 250 ribu perkara perceraian, atau sebanding dengan 10% angka pernikahan di tahun yang sama. Tujuh puluh persen di antara perceraian tersebut adalah bentuk cerai gugat, yaitu pihak istri (perempuan) yang menggugat cerai suaminya dengan berbagai sebab([43]). Padahal para pejuang dan pembela kesetaraan gender sering mengemukakan bahwa terjadi perbaikan dan peningkatan dalam penerapan kesetaraan gender serta penekanan angka perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.
Penutup
Di antara bukti Islam menghargai dan menghormati perempuan, di dalam Al-Qur’an secara khusus terdapat sebuah surat bernama Surat an-Nisa’, wasiat terakhir Nabi Muhammad SAW adalah berkaitan dengan perlakuan yang baik terhadap perempuan, serta banyak kesempatan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang memerinci penempatan mulia serta menjunjung martabat perempuan. Maka, kita tak menafikan perjuangan dan kegigihan para pejuang gender, tapi yang kita perlu waspadai jika aksi tersebut berbau politis dan ideologis, dengan membawa misi anti kemapanan, relativisme serta mendobrak nilai dan tatanan agama serta memerangi kemapanan keluarga dalam masyarakat.
([1]) Alumni Universitas Al-Azhar Cairo, Jurusan Tafsir dan Ilmu-Ilmu Al-Quran, Wakil Ketua Komisi Seni Budaya MUI Pusat, Divisi Kajian Sharia Consulting Center (SCC) Jakarta, Dosen di Sekolah Tinggi An-Nuaimy, Jakarta, Dosen Pasca Sarjana PTIQ Jakarta, aktif di Asia Pasific Community for Palestina di Jakarta.
([2]) Dr. Ali Muhammad Shalabi, As-Sirah An-Nabawiyyah; Ardh Waqa’i wa Tahlil Ahdats, Darut Tauzi’, Cairo, Cet. II, 20023 M-1424 H, Jilid 2, hlm. 363-364. Suhailah Zainal Abidin, al-Mar’ah al-Muslimah wa Muwajahah Tahaddiyat al-Aulamah, Ubaikan, Riyadh, Cet.I, 2003 M-1424 H, hlm. 190-191.
([3]) An-Nawawi, Minhaj al-Qashidin wa Umdatu al-Muftin, Darul Ma’rifah, Beirut, 1986 M-1406 H, J.1, h. 21.
([4]) Lihat Helen Tierney (Ed.), “Women’s Studies Encyclopedia”, Green Wood Press, New York, Vol. I, hlm. 153.
([5]) Lihat Wikipedia Online, dengan alamat http://en.wikipedia.org/wiki/Gender, diakses tanggal 17 September 2010.
([6]) dikutip dari Naskah Akademis RUU KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender), Tim Kerja PUU-Deputi Perundang-undangan DPR RI, 24 Agustus 2011, hlm. 11
([7]) M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern (1200 – 2008 M), Serambi, Jakarta, Cet. I, 2008, hlm. 341
([8])United Nations, The CEDAW and its Optinal Protocol-Handbook for Parlimentarians, Switzerland, 2003,  hlm. 9, 13
([9])International Commision of Jurists, Sexual Orientation, Gender Identity and International Human Rights Law-Practitioners Guide No. 4, Geneva, 2009, hlm. 52, 53
([10]) Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Kibar Press, Yogyakarta, Cet.II, Agustus 2007, hlm. 62, 63
([11]) sebagaimana dinukil oleh Imam Fakhrurrazi dalam tafsirnya (Mafatih al-Ghaib, Darul Fikr, Beirut, Cet. I, 1980 M – 1401 H, Jilid 9, hlm. 167)
([12]) Yaitu QS. An-Nisa’:1, QS. Al-An’am: 98, QS. Al-A’raf: 189, QS. Luqman: 28, QS. Az-Zumar: 6
([13]) Muhammad Syahrur, Al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah, 596-597
([14]) QS. Ali Imran: 59
([15]) HR. Bukhori dalam shahihnya, Bab Lima Khalaqtu bi Yadayya, hadis nomer 6975, dan Muslim dalam Kitâb al-Iman, Bâb Adnâ Ahli al-Jannah Manzilatan, hadis nomer 193.
([16]) QS. An-Nisa’: 1, QS. Al-A’raf: 189 dan QS. Az-Zumar: 6
([17]) HR. Bukhori, Kitâb Bad’i al-Wahyi, Bâb Wa Idz Qâla Rabbuka, hadis nomer: 3084, Muslim, Kitâb Ar-Radha’, Bâb al-Washiyyah bi an-Nisa`, hadis nomer: 1468, At-Tirmidzi, Kitâb Ath-Thalâq, Bâb Mâ Jâ`a fi Mudârah an-Nisa`, hadis nomer: 1188, hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim, Imam Ahmad dan ad-Darimy.
([18]) Siti Musdah Mulia, Menuju Hukum Perkawinan yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia, dalam Sulistyowayi Irianto, Perempuan dan Hukum, Yayasan Obor, Jakarta, Cet II, 2008, hlm. 158
([19]) HR. Muslim, Kitâb Az-Zakâh, Bâb Bayân Ismi as-Sadaqah, hadis nomer: 1006, hadis ini diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar al-Ghifary ra.
([20]) Al-Hakim dalam al-Mustadrak dan mengatakan bahwa sanadnya shahih (2/208), juga Imam Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, hadis nomer: 14553
([21]) Ar-Raghib, al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, Maktabah Nazar Musthafa, Riyadh, Cet.I, 1997, hlm. 493.
([22]) Dr. Nawal Sa’dawi, Qadhaya al Mar’ah wa al-Fikr wa as-Siyasah, Maktabah Madbuli, Cairo, 2002, h. 218.
([23]) Dr. Aminah Wadud, Al-Qur’an wa Al-Mar’ah: I’adah Qira’ah an-Nash al-Qur’any min Manzhur Nisa’iy, Maktabah Madbuli, Cairo, Cet.I, 2006 hlm. 129-132.
([24]) Dr. Muhammad Syahrur: Al-Kitab wa al-Quran: Qira’ah Mu’ashirah, Syarikah al-Mathbu’at li Tauzi wa an-Nasyr, Beirut, Cet.I, 1992 M – 1412 H, hlm. 605-606.
([25]) Muhammad Said al-Asymawy, Ma’alim al-Islam, Sina li an-Nasyr, Cairo, Cet.I, 1989, h. 124-125
([26]) Shalah Sultan, Mîrâts al-Mar’ah wa Qadhiyatu al-Musâwâh, Nahdhah Misr, Cairo, Cet.I, 1999, hlm. 10-11
([27]) Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan, Penerbit LkiS, Yogyakarta, Cet. II, 2007, h. 29-30
([28]) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 Tentang Partai Politik
([29]) Seperti yang beliau tulis dalam karyanya, Ath-Thuruq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, Tahqiq: Nayif Ahmad al-Hamd, Dar Alam al-Fawa’id, Makkah, Cet.I, 1428 H.
([30]) Dr. Ahmad Idris Ath-Tha’an, Al-Qur’ân al-Karîm wa at-Ta’wîliyah al-Almâniyyah,  hlm. 2.
([31]) Dr. Nashr Hamib Abu Zaid, Isykaliyât al-Qirâ’ah wa Âliyât at-Ta’wîl, Al-Markaz Ats-Tsaqafi al-Araby, Casablanca, 2005, hlm. 13
([32]) Manal Shalih al-Muhaimid, Tahawwulât an-Nash Baina al-Binyawiyah wa at-Tafkîkiyah, hlm. 1.
([33]) lihat: Megan ar-Ruwaily, Dalil an-Naqid al-Adaby, al-Markaz ats-Tsaqafy al-Araby, Casablanca-Maroko, Cet.III, 2002, hlm. 108
([34]) Nihilisme (al-Adamiyah) sebuah paham dan aliran yang didasarkan pada pengingkaran/penafiyan terhadap nilai-nilai atau pemikiran sebagai sesuatu yang absolut, nilai atau norma tersebut sangat relatif, maka tak perlu diatur oleh undang-undang atau negara karena menyangkut kebebesan dan privat (Akademi Bahasa Arab Mesir, al-Mu’jam al-Falsafy, Al-Mathabi’ al-Amiriyah, Cairo, 1983 M- 1403 H, hlm. 118)
([35]) Seperti yang ditulis oleh Dr. Shalah Fadhl, Manâhij an-Naqd al-Mu’âshir wa Mushtalahâtihi, Merit, Cairo, Cet. I, 2002, hlm. 111-112.
([36]) Ibid, hlm. 121-122.
([37]) Nuruzzaman Shiddiqie, Pengantar Sejarah Muslim, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1983, hlm. 13.
([38]) Fahruddin Faiz, Hermeneutika Al-Qur’an, Elsaq Press, Yogyakarta, Cet.I, 2005, hlm. 100.
([39]) Lihat, misalnya: BAB I (Ketentuan Umum), Pasal 1, dan BAB III (Hak dan Kewajiban) pasal 14 dalam RUU KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender)
([40]) Sayyed Hossein Nasr, Knowledge and the Scared, Suhail Academy, Lahore, 1988, hlm. 66.
([41]) Madzhab yang memandang bahwa semua agama adalah sama benar, terpengaruh dengan falsafah relativisme yang menafsirkan eksistensi, perilaku dengan perspektif yang berbeda-beda (Al-Mu’jam al-Falsafi, Ibid, hlm. 48).
([42]) Seperti termaktub dalam: BAB IX (Ketentuan Pidana), Pasal 70-72 dalam RUU KKG .
([43]) lihat: International Islamic Commitee for Women and Child (IICWC), Tatanan Keluarga dalam Islam, Lembaga Kajian Ketahanan Keluarga Indonesia (LK3I), Jakarta, 2012, hlm. vii

Kerusakan UU yang makin parah terhadap Syariat islam, bisa dilihat dengan pengajuan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam ( CLD-KHI) dari perspektif hukum di Indonesia oleh kelompok Sepilis ( anti syariat Islam )


Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin, 

“Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan bahasa arab yang jelas dalam menutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan perselisihan kepadanya, karena telah menentang firman Alloh : “…Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada Alloh dan Rosul-Nya jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir…”
[Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5].
Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama,
“Pengadilan-pengadilan tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al Qur’an dan As Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini? Penentangan mana lagi terhadap Al Qur’an dan As Sunah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat “Muhammad adalah utusan Allah” mana lagi yang lebih besar dari hal ini?”
(Tahkimul Qowanien 20-21) 

Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang IL-Yasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan,
“Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan?
Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad empat belas hijriyah?
Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi;
Hukum Ilyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya…. Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri.”
(Umdatu Tafsir IV/173-174)
Beliau juga mengatakan: “UUD yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin.. pada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati UUD tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada UU tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan kalimat-kalimat ” Pensakralan UUD”, ” Kewibawaan lembaga peradilan ” dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut UUD dan aturan-aturan ini dengan kata “fiqih dan faqih” “tasyri’ dan musyari’ ” dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah.”
(Umdatu Tafsir 3/124, secara ringkas. Dinukil dari Nawaqidhul Iman Al Qauliyah wal ‘Amaliyah hal. 315, Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Alu Abdul lathif, Daarul Wathan, 1414 H)

Syaikh Muhammad Al-Amien Asy Syinqithi dalam tafsirnya ketika menafsirkan firman Alloh, “Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Alloh dalam menetapkan keputusan.” [QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan undang-undang bagi selain Allah adalah kekafiran, beliau berkata, “Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang Alloh syari’atkan melalui lisan Rasul-Nya. Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah Allah hapuskan bashirahnya dan Allah padamkan cahaya wahyu atas diri mereka.”
( Adhwaul Bayan IV/92 )
Beliau Rahimahullah juga menjelaskan bahwa : “Berbuat syirik kepada Alloh dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti UU selain UU Alloh dan tasyri’ selain tasyri’ Alloh adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun,. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Alloh.”
(Al Hakimiyah fie Tafsiri Adhwail Bayan, karya Abdurahman As Sudais hal. 52-53, dengan ringkas, lihat juga Adhwaul Bayan 7/162)

Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni’, yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma’rifati Dalil, mengatakan, “…Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syari’at Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya. Berhukum dengan selain hukum Alloh berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum Thaghut…tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah (masalah nikah,cerai, ruju’–pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama… barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada Allah Yang Maha Agung.”
( As Salsabil II/384 )

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau “Naqdu Al Qaumiyah Al ‘Arabiyah ” (Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan, “Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab : seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur’an. Sebabnya karena orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur’an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur’an . Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad.” ( Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawi’ah lisyaikh Ibni Baz I/309)

Syaikh Abdullah bin Humaid mengatakan, “Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Alloh ; berarti telah keluar dari milah dan kafir.”
(lihat Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da’wah hal. 196, D. ‘Ali Nufai’ Al ‘Ulyani )

Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid mengatakan, “Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan menghalanginya dari beribadah kepada Allah, memurnikan dien dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya…Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syari’at Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang dtetapkan oleh manusia untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syari’at Allah berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya untuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut…”
(Fathul Majid hal. 337, Daarul Fikr, 1412 H ). Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Ilyasiq, “Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasulullah. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat ba-ginya…”.
(Fathul Majid hal. 477. )

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Barang siapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Alloh karena menganggap hukum Allah itu sepele, atau me-remehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syari’at Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-unda-ngan yang menyelisihi syari’at Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi askioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143 )

Memang terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan Ulama Ahli Sunnah dalam permasalahan Pengkafiran terhadap Pembuatan dan penetapan Hukum buatan manusia yang mengabaikan Hukum Alloh Subhanahu wa ta’ala.

Sebagaimana yang antum memilih memegangi pendapat Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani sebelumnya sbb : “….. Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang oleh Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha dijadikan sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah! Syaikh al-Albani berkata:
“Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu mendengar persis seperti yang sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yang memahami ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata : ‘Bukan kekufuran yang kalian pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, namun maksudnya adalah ‘kufrun duna kufrin’ (yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama -pent-)….” 



KH Makruf Amin: Itu Strategi Kelompok Liberal Melikuidasi UU Perkawinan

Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin menegaskan, MUI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  mengabulkan sebagian judicial review terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Machica Mochtar, istri siri mantan menteri di era Orde Baru, Moerdiono.

Adapun yang dikabulkan adalah pasal 43 ayat (1) tentang hubungan anak diluar nikah. Sehingga nantinya anak hasil perzinahan memiliki hak keperdataan yang sama dengan anak hasil pernikahan yang sah seperti dalam soal hak waris, wali, akta dan nafkah. Padahal anak Moerdiono-Machica, Muhammad Iqbal (16),  bukan anak zina tetapi anak hasil perkawinan yang sah melalui kawin siri. Sehingga Putusan MK itu dinilai over dosis atau berlebihan.

“Jelas itu merupakan strategi kelompok liberal yang ingin mengubah bahkan melikuidasi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ini sangat berbahaya bagi umat Islam. Padahal dulu UU Perkawinan sebagai hasil kompromi umat Islam yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” jelas KH Ma’ruf Amin dalam pertemuannya dengan sejumlah pimpinan Ormas Islam di Kantor Pusat MUI, Jakarta, (17/3).  

Menurut KH Ma’ruf Amin, nantinya kelompok Liberal akan melikuidasi satu pasal demi satu pasal UU Perkawinan. Padahal pasal demi pasal UU Perkawinan tersebut mayoritas sudah sesuai dengan Syariat Islam. Ini sebagai hasil perjuangan umat Islam pada era Orde Baru.

Dikatakannya, meski setiap Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun MUI bersama ormas-ormas Islam berupaya agar MK meninjau kembali Putusannya yang merugikan umat Islam sebagai umat mayoritas di Indonesia. Sebab seharusnya setiap akan mengambil Putusan terutama yang berkaitan dengan Syariah Islam, MK meminta saran atau konsultasi terlebih dahulu kepada MUI. Sebab hal itu akan berdampak luas terutama terhadap kehidupan umat Islam Indonesia.

“Karena Putusan MK sudah final dan bersifat mengikat, maka sudah tidak dapat lagi diubah. Kok para hakim MK itu seperti Tuhan saja, mereka bisa menghukum tetapi tidak bisa dihukum. Saya minta MK melakukan peninjauan kembali atas Putusan yang bertentangan dengan Syariah Islam itu,” tegas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut. (*)

RUU Kesetaraan Gender Bertentangan dengan Syariat Islam

Sejumlah Ulama mengkritisi muatan materi Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). RUU yang tengah digodok DPR RI tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.

Hal itu diungkapkan sejumlah ulama dari berbagai kabupaten/kota dalam acara silaturahmi para ulama dengan Anggota DPR RI KH Abdul Hakim, anggota DPD RI Ahmad  Jajuli dan anggota DPRD provinsi Lampung di Aula Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) provinsi Lampung, Kamis (19/4).

Wakil Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim Provinsi Lampung, Tatik Rahayu N, mengatakan, sejumlah ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam RUU KKG tersebut  berpotensi melanggar syariat Islam dalam pengimplementasiannya. Salah satu materi muatan RUU KKG yang menjadi sorotan Tatik adalah materi muatan RUU KKG yang mengatur tentang hak dalam perkawinan.

“Dalam RUU ini dijelaskan bahwa dalam perkawinan setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas. Jika pasal ini tetap dibiarkan, bisa membuka celah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena disana tidak diatur secara tegas bahwa setiap orang berhak memilih suami atau istri yang berlainan jenis. Sebaliknya, kata memilih istri atau suami secara bebas dapat disalahartikan dapat memilih istri atau suami sesama jenis. Ini jelas melanggar syariat Islam. Karena itu, harus ada penambahan kata yang berlainan jenis.” Kata Tatik.

Tatik yang juga Ketua Biro pemberdayaan Perempuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung itu juga menambahkan anggota majelis taklim yang umumnya kaum perempuan juga menghendaki agar pengaturan tentang kesetaraan gender diletakan secara proporsional dan profesional.

“Dari diskusi-diskusi yang digelar di berbagai majelis taklim, umumnya ibu-ibu menghendaki agar kesetaraan gender tetap diletakan secara proporsional dan profesional. Silahkan kaum perempuan beraktivitas sesuai dengan keahliannya asalkan tidak mengabaikan kodratnya sebagai perempuan,” kata Tatik.

Wakil  Kepala kantor Kemenag kabupaten Way Kanan M Yusuf juga mengkritisi muatan materi RUU KKG ini. Menurutnya, banyak materi RUU KKG yang melanggar syariat Islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia. Ia juga pesimistis RUU ini nantinya bisa diimplementasikan dengan baik.

“80 persen masyarakat Indonesia memeluk Islam. Namun, materi muatan RUU ini banyak yang bertentangan syariat Islam. Saya tidak apriori, tapi sebaiknya RUU ini dikaji lebih dalam sebelum disahkan karena jika terus digulirkan dampak negatifnya akan jauh lebih besar,” kata Yusuf.

Menanggapi kritikan para ulama tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa saat ini RUU KKG masih dalam proses penggodokan draft RUU.  Menurut Hakim, dari RDP/RDPU yang telah dilaksanakan di Komisi VIII,  disepakati  bahwa naskahRUU KKG  ini akan ditulis ulang oleh Deputi Perundang-undangan DPR RI berdasarkan masukan-masukan yang telah disampaikan baik oleh pemerintah maupun elemen masyarakat.

“Memang banyak masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait dengan RUU KKG ini, khususnya soal muatan materi RUU yang dinilai melanggar norma-norma agama. Dan kami di DPR sangat berhati-hati dalam menyusun RUU ini. Kami masih melakukan berbagai pendalaman untuk memberikan solusi alternatif agar RUU ini nanti bisa diterima semua kalangan,” kata Hakim yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu.

Seperti diketahui,  materi muatan dalam RUU dikhawatirkan mendekonstruksi ajaran-ajaran agama dan berbenturan dengan UU lain atau norma yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, seperti soal hukum waris dan UU Perkawinan.

مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ
“Barangsiapa yang dijadikan hakim diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau”. ( Hadits ini ditakhrij oleh Imam Abu dawud dalam sunannya, Imam Tirmidzi dalam sunannya dan Imam Ibnu Majah dalam sunannya serta Aimah lainnya. Imam Al Albani menilai shahih haditsnya)
Dua dari Tiga Hakim Ada di Neraka
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengemban amanat itu, sebagaimana dalam sabda beliau:
القضاة ثلاثة واحد في الجنة واثنان في النار
“Qadhi (penentu keputusan) itu ada tiga, satu di surga dan dua di neraka"
فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به
Yang di surga adalah Qadhi yang tahu kebenaran lalu memberikan keputusan dengannya.
ورجل عرف الحق فجار في الحكم فهو في النار
Sedang Qadhi yang tahu kebenaran lalu zhalim dalam keputusannya, maka ia di neraka.
ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار [رواه أبو داود واللفظ له (3573) والترمذي (1322) وابن ماجه (2315) وصححه الألباني
Begitu pula, Qadhi yang memberi keputusan tanpa ilmu, ia di neraka”
[HR. Abu Dawud 3573, At-Tirmidzi 1322 dan Ibnu Majah 2315, di-shahih-kan oleh Al Albani]
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” (HR. Ahmad II/387 no.9019, At-Tirmidzi III/622 no.1387, Ibnu Hibban XI/467 no.5076. Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212).
وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ
Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian ( Al Baqarah Ayat 283 )
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (٢٨٤)
Milik Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.Jika kamu menyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu ( Al Baqarah Ayat 284 ).
وَالَّذِينَ هُمْ بِشَهَادَاتِهِمْ قَائِمُونَ
Dan orang-orang yang memberikan kesaksiannya (Surat Al-Ma’arij Ayat 33)

Tingkat Dosa Kesaksian Palsu

Jumat, 06 Februari 2015, 19:08 WIB
Bersaksi di pengadilan ternyata bisa menimbulkan konsekuensi serius. Jika kesaksian seseorang salah atau terbukti palsu, ancaman hukuman pidana siap menanti.

Seseorang yang awalnya duduk di kursi saksi, jika terbukti melakukan kesaksian palsu bisa berubah duduk menjadi tersangka. Dalam hukum positif di Indonesia, sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas umpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu bagaimana dengan bersaksi palsu menurut syariat Islam? Para ulama menggolongkan saksi palsu sebagai salah satu dosa besar. Dalam Syarah Riyadhus Shalihin, ucapan palsu didefinisikan sebagai sebuah kebohongan dan perbuatan yang mengada-ada.

Perbuatan ini merupakan salah satu dari dosa-dosa yang membinasakan dan paling berat ketentuan hukum haramnya. Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menerangkan saksi palsu sebagai seseorang bersaksi terhadap sesuatu yang dia tidak mengetahui atau mengetahui yang sebaliknya.

Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari berpendapat, seorang saksi haruslah menjelaskan apa yang telah ia saksikan dan ketahui. Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah. Allah SWT berfirman, “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil.” (QS al Baqarah [2] : 282).

Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat ini menyatakan, ini merupakan perintah untuk menunaikan persaksian dan menyampaikannya kepada hakim. Sebab, hal itu sangat dibutuhkan untuk menegakkan kebenaran dan hak.

Larangan bersaksi palsu termaktub dalam firman Allah SWT, “..dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS al-Hajj [22]:30). Para ulama bahkan menyejajarkan pelaku saksi palsu dengan pelaku kemusyrikan. Pelaku kemusyrikan sendiri adalah dosa paling besar dan tidak diampuni oleh Allah SWT. Dasarnya adalah beberapa ayat Alquran yang menyandingkan perbuatan dusta dengan musyrik.

Seperti dalam lanjutan surah al-Hajj ayat 30-31. “..maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.”

Dalam surah lain Allah SWT berfirman, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,  mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengada-adakan  terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS al-A'raaf [7] :33)

Beberapa sifat ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) adalah mereka tidak suka bersaksi palsu (QS al-Furqan [25]: 72). Tafsir ayat ini disebutkan sifat lainnya, yakni kufur, bohong, fasik, sia-sia, dan perkara yang bathil. Makna lain dari ayat itu adalah nyanyian dan omong kosong. Lanjutan dari ayat 72 surah al-Furqan adalah, “dan apabila mereka bertemu dengan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.” Maknanya kehormatan orang-orang yang melakukan perbuatan dusta sama sekali tidak ada.

Dalam sebuah hadis, lebih jelas lagi tentang derajat keharaman saksi palsu. Rasulullah SAW menyejajarkan perbuatan saksi palsu dengan syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua. Dua dosa besar yang derajat dosanya sangat besar sekali.

Dari Abu Bakrah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kau kuberi tahu tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka  kepada kedua orang tua.” Ketika itu beliau sedang bersandar, kemudian beliau duduk lalu bersabda lagi, “Ketahuilah demikianlah pula ucapan bohong!” Beliau mengucapkannya berulang-ulang sehingga kami berkata, “Mudah-mudahan beliau diam.” (HR Bukhari Muslim).

Penyejajaran dengan syirik dan durhaka kepada orang tua menegaskan kedudukan dusta dalam persaksian dalam derajat dosa besar yang paling besar. Diulang-ulangnya perkataan Rasulullah saat menyebut perkataan bohong merupakan penegasan jika perbuatan ini adalah dosa yang tidak sepele.

Orang yang gemar melakukan perbuatan dusta juga termasuk golongan orang-orang munafik. Rasulullah SAW bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, apabila berkata berdusta, apabila berjanji ia ingkar dan jika diamanati ia berkhianat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dusta juga bukan sifat orang beriman. Bahkan, ia bisa menjauhkan orang tersebut dari iman. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya yang mengada-ngadakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (QS an-Nahl [16]: 105).

Orang yang memiliki iman di hatinya mungkin memiliki rasa takut. Namun, orang yang beriman disifati Rasulullah tidak memiliki sedikitpun perangai dusta. Rasulullah SAW pernah ditanya, “Apakah mungkin orang mukmin itu penakut?” Beliau menjawab, “Mungkin.” Orang itu bertanya lagi, “Apa mungkin dia bakhil?” Beliau menjawab, “Mungkin.” Kemudian orang itu bertanya lagi, “Apakah mungkin dia pendusta?” Beliau menjawab, “Tidak Mungkin.” (HR Malik). Allahu A'lam. 
Oleh Hafidz Muftisany

Kesaksian Palsu

Hadits ibnumajah 2363

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الْعُصْفُرِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ النُّعْمَانِ الْأَسَدِيِّ عَنْ خُرَيْمِ بْنِ فَاتِكٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَامَ قَائِمًا فَقَالَ عُدِلَتْ شَهَادَةُ الزُّورِ بِالْإِشْرَاكِ بِاللَّهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ { وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ }

Persaksian palsu itu sama dgn syirik kepada Allah. Hal itu beliau ucapkan hingga tiga kali, setelah itu beliau membaca ayat: ' [HR. ibnumajah No.2363].

Hadits ibnumajah No.2363 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Al 'Ushfuri] dari [Bapaknya] dari [Habib An Nu'mani Al Asadi] dari [Khuraim bin Fatik Al Asadi] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat subuh, setelah selesai beliau berdiri dan bersabda: "Persaksian palsu itu sama dengan syirik kepada Allah." Hal itu beliau ucapkan hingga tiga kali, setelah itu beliau membaca ayat: ' maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia'. QS. Al Hajj: 30-31."]]]

Hadits ibnumajah 2364

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُرَاتِ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ تَزُولَ قَدَمَا شَاهِدِ الزُّورِ حَتَّى يُوجِبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ

Sekali-kali kedua kaki orang yg bersumpah palsu tak akan bergeser hingga Allah memasukannya ke dalam neraka. [HR. ibnumajah No.2364].

Hadits ibnumajah No.2364 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Furat] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekali-kali kedua kaki orang yang bersumpah palsu tidak akan bergeser hingga Allah memasukannya ke dalam neraka."]]]

Ketentuan lain yang tidak sesuai syariat :

-Apakah UU Perkawinan th 74 & KHI th 91 sesuai syariat islam dan keputusan Pengadilan agama terkait gugat cerai istri Mutlak Sah secara Syar’i ?  mana rujukan/bukti/ UUnya ? apakah termasuk khulu ?
-Jika “cerai talaq” dalam syariat Islam sangat mudah dilakukan, setiap saat suami bisa melakukan/ mengucapkan “firoq/talaq”, tetapi untuk “ khulu (cerai gugat ?)” perlu prosedur syariat yang benar. Hal tersebut terjadi Juga di “ Peradilan Agama”. “kesulitan” tersebut memberi peluang penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang yang cenderung melanggar syariat Islam.
-Apakah “tanpa suami mengucapkan talaq” al-khulu sah secara syariat islam ? adakah verstek dalam syariat islam ?
(Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkanputusan verstek).
-Kenapa Dalam keputusan peradilan agama tidak disebutkan " sesuai dengan syariat islam " ? 
-Jika semua tergugat (suami) dimuka bumi tidak mau datang ke PA, karena merasa tidak ada manfaatnya, melanggar syariat Allah, muru'ah, ketidak adilan dan pemutar-balikan fakta dan dia tahu dengan ryswah keputusan akhirnya akan bubar juga lebih baik tidak datang, Zuhud dan wara'nya lebih terjaga. Berarti dalam 1 ( satu) bulan keputusan final akan terbit ( verstek). Masya Allah, syariat apa yang dipakai ?
-Apakah dalam syariat " khulu" harus diawali dengan fitnah/hujatan yang merupakan permohonan penggugat ( diajukan)  ke Pengadilan Agama ?
-Apakah dalam syariat ada istilah banding dalam perceraian ?
- Larangan seorang wanita menjadi Qadhi ( hakim ) : al-Ashaalah 17, hal : 70 ( syaikh Al- Albani)
-Apakah dalam syariat membolehkan saksi dari pihak keluarga dan perempuan ?
-Apakah ada dalil/rujukan dari Nabi/sahabat " sahnya perceraian setelah hakim/panitera kirim surat sebanyak 3 X dalam satu bulan ( dihari ke 31 ) hakim putuskan perceraian ? ( lihat KHI Pasal 133 ayat 1 dan 2, pasal 116 ayat b, diperlukan waktu 2 tahun. Juga pasal 131 ayat 4 dan pasal 138 denagn waktu yang cukup lama )
-Kalau suami diluar negeri kehilangan jejak, kenapa hakim tidak bisa mengambil keputusan cepat dan harus tunggu 2 tahun ? Suami Hilang ( http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2014/03/suami-hilang.html )
-Kalau “Tergugat” ternyata orang kuat ( institusi tertentu) , beranikah si hakim mengambil keputusan begitu cepat seperti point diatas/suami yang lemah kedudukannya  ? ( ada beberapa kasus seperti ini,lihat kasus tahun 2013, diputus setelah lebih 10 tahun )
-Belum ada keputusan tetap/inckracht ? Kalau sipenggugat kawin lagi setelah keputusan terbit dan ternyata si suami menangkan banding, bagaimana ?
(terbitnya/penerimaan surat keputusan disiasati sedemikian rupa untuk persempit waktu banding)
-Kalau UU perkawinan/peradilan agama bertentangan dengan syariat islam/hukum Allah ( lihat surat Qs. An-Nisaa': 59 tafsir ibnu katsir, bahasan ustadz hakim ) apakah si suami WAJIB mendatangi pengadilan agama untuk mengikuti kemauan penggugat dengan cara yang bathil ? buat apa datang, sebab hasilnya sudah diprediksi dari awal, malah berdosa kepada Allah. Seorang tergugat dipanggil ke pengadilan agama dengan cara yang bathil seperti diseret-seret dijalan dengan paksa menuju lembaga “thoghut”.
-Rukun nikah ada di hadits, Rukun cerai di Al Qur'an. Rukun nikah yg ada di Al Qur'an cuma mahar, Annisa ayat 4. Rukun cerai ada di Al Quran, bayar Iwadh, Al Baqarah 229. Jadi ada kesepadanan yang mutlak. Jangan akal meredusir, mengaburkan, mengkompensasi,  mensublimasi keadaan zaman, emansipasi , kesetaraan gender dll.
-Kalau Penggugat melakukan Risywah/berkonspirasi dengan hakim/panitera untuk mensiasati jalannya proses pengadilan yang cepat/tanpa banding, menutup peluang tergugat memverifikasi/membantah tuduhan keji untuk menutupi "kefasikan si penggugat", apakah keputusan tersebut tetap sah secara syar'i ? 
-Kalau sipenggugat tidak jujur dalam memberikan alasan/tuduhan dan diakomodir hakim, sebagai siasat menutupi "kerusakannya", apakah keputusan akhirnya tetap sah ?
-Kenapa tergugat tidak boleh/diberi kesempatan membantah secara tertulis terhadap tuduhan-tuduhan ( palsu) yang dijadikan persyaratan permohonan kepengadilan oleh penggugat dan keputusan akhir harus mencantumkan sikap kedua belah pihak  ? Jangan langsung mendamaikan, sebab merusak kehormatan ( muru'ah) tergugat.
-Pasal 124/148 atau pasal 116 yang syar’i ? apakah pasal 116 merupakan cara cerai menurut syariat islam ?
-Dari th 74 sampai thn 91 apa rujukan UU nya kalau ada khulu (gugatan cerai ?) ? Tidak ada !
-Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian dalam rumah tangga? Hal ini sudah dijelaskan dalam surat an-Nisâ`/4 ayat 34-35.
Pertanyaannya kemudian, apakah suami istri itu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah menempuh jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah ( hakam )dari pihak keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami istri itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, maka aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan? Pada surat gugat ke Pengadilan Agama, point ini diabaikan ( dimanipulir), cara mendatangkan masing-masing hakam akan memberikan rasa takut akan terbongkarnya kefasiqkan/kebejadan salah satu pihak. Makanya ambil jalan pintas ke PA.
-Di Pengadilan semua aib (suami/istri) di umbar/di expose ( yang berupa fitnah maupun yang mungkin benar ). Karena aib/keburukan/tuduhan keji, sangat menguntungkan/ akan dijadikan dalih/acuan keputusan hakim untuk mengabulkan/memutuskan sepihak. Jadi salah satu pihak ( didukung keluarganya) berusaha merekayasa/mamanipulir kebenaran supaya bisa mempengaruhi hakim. Bukankah ini namanya wilayah/golongan munafik seperti Abdullah bin ubay. Bukankah lebih baik kita menjauhinya ? kenapa tidak dilakukan musyawarah antar keluarga supaya lebih efisien/ tidak berdampak fitnah/menyalahi sunnah ?
berarti kita diperintahkan melakukan kemaksiatan kepada Allah. Biasanya ada something wrong. Namun bukan berarti kita menyatakan keluar dari ketaatan kepada ulil amri  (pemerintah). Sikap tidak taat  kita kepada salah satu perintah yang bersifat maksiat itu bukan kemudian merekomendasi  kita untuk keluar dari ketaatan dari ulil amri secara total atau membolehkan kita untuk menentang ulil amri secara provokatif dan demonstratif, yang demikian justru akan memperkeruh suasana dan melemahkan stabiltas keamanan.
-Intitusi PA bertentangan dengan syariat/hukum Allah, tidak ada kewajiban untuk mematuhinya ( toh tidak ada sangsi hukum untuk pelanggarannya). Silahkan hakim mengambil keputusan sekehendak hatinya.
-Kalau mau merujuk pada syariat ( yang syar'i) lihat contoh Nabi pada kasus  istri Tsabit bin Qais [ Al Muhalla 10/235, dan Fath Al Bari 9/312 versi penerbit Salafiyyah, juga buka Shahì Fikì Sunnah Jilid 3 Pustaka Azzam] Yang bahasannya a.l : Shighat/Lafazh Khulu, Iwadh, apakah izin Qadhi menjadi Syarat kebolehan Khulu, Bolehkah Hakim memutuskan Khulu Tanpa Ridha Suami ?



●●●●●●●●●●●

Bolehkah Wanita Menjadi Hakim?

Pertanyaan :
Bisakah perempuan menjadi hakim?
Pertanyaan disampaikan oleh ummu Uchy titipan dari temannya.
Jawab :
Jumhur ulama wanita tidak boleh menjadi qodhi (hakim), andaikata ia menjadi hakim maka setiap keputusan yang dia jatuhkan adalah bathil. Ini adalah madzab Imam Maliki, imam Syafi'i, Imam Ahmad Bin Hanbal, dan sebagaian madzab imam abu hanifah. (Bidayatul Mujtahid 2/531) (Al majmu' 20/137) (Al Mughni 11/350)

Dalil pelarangan wanita menjadi hakim :
1.الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
-Surat An-Nisa', Ayat 34
Ayat tersebut menunjukkan bahwasanya laki-laki adalah pemimpin bagi wanita bukan sebaliknya.
2. وللرجال عليهن درجة
Artinya
Para suami (laki-laki) memiliki satu tingkatan di atas istrinya
Albaqarah 228

Allah SWT memberikan pada laki-laki derajat (tingkatan) lebih daripada wanita, dengan menjadikan wanita sebagai hakim maka menafikan derajat laki-laki yang telah ditetapkan Allah SWT
3.وعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ : ( لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً ) رواه البخاري (4425) .
Dari abi bakrah ra berkata : ketika telah sampai berita kepada Rasulullah SAW bahwasanya penduduk persia mengangkat putri kisra (Raja persia) sebagai pemimpin, Rasulullah SAW bersabda : "tidak akan beruntung sebuah kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin nya (HR.Bukhari 4426)
Para Fuqoha' mengambil hukum berdasarkan hadist tersebut bahwa wanita tidak boleh menjadi qodhi (hakim) karena "ketidakberuntungan suatu kaum" karena menjadikan wanita sebagai pemimpin adalah madhorot yang harus dihindari. Hadist di atas dalil umum bagi setiap kepemimpinan wanita dalam islam pada setiap perkara.
4.Karakteristik serta tabiat wanita tidak yang lembut dan gampang dipengaruhi perasaan menghalangi wanita untuk menjadi pemimpin secara umum.
5.Fakta membuktikan di berabagai belahan dunia bahwasanya wanita tidak layak sebagai pemimpin
6.Seorang hakim dituntut untuk menghadiri event-event atau forum yang mana menharuskan ia ikhtilat dengan lawan jenis, bahkan terkadang menyaksikan rekonstruksi setiap kejadian dan mengharuskan berkholwat dengan lawan jenis. Syariat islam sangat menjaga harga diri dan kehormatan wanita.
7.Seorang hakim dituntut untuk memiliki kecerdasan tingkat tinggi,  tidak gegabah dalam mengambil keputusan, otak dan pikiran yang jernih dan cemerlang. Sedangkan wanita dia kurang akalnya dibanding laki-laki, sedikit pengalaman dan kemamuan dana berintrik mengungkap suatu kasus.
8.Di samping itu juga kondisi wanita berbeda dengan pria. Ia hamil melahirkan, menyusui, haid, yang mana kondisi-kondisi tersebut berpengaruh akan energitas dan elekbilitas seorang hakim.

Demikian ... wallahu a'lam
Ainur Rohmawatin, Lc
●●●●●●●●●●●

Hakikat Khulu’ Sabagai Fasakh

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)
Definisi Khulu’
Secara etimologi (tinjauan bahasa), khulu’ berasal dari kata خَلَعَ الثَّوْبَ (melepas pakaian), karena istri adalah pakaian bagi suaminya secara maknawi.
Allah l berfirman:
“Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187)
Khulu’ diistilahkan pula dengan fida’, iftida’, dan fidyah, yang artinya tebusan, karena istri yang melakukan khulu’ menebus dirinya dengan bayaran kepada suami. Allah l berfirman:
“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
Adapun definisi khulu’ secara terminologi (menurut istilah) adalah perpisahan dengan istri yang ditebus dengan bayaran dari istri atau dari selainnya.
Jadi, khulu’ berkonsekuensi dua perkara: bayaran (tebusan) dan perpisahan.
1. Bayaran (tebusan)
Yang berkewajiban membayar tebusan tersebut adalah istri. Namun, sah dibayarkan oleh walinya. Bahkan, sah dibayarkan oleh orang lain, menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, as-Sa’di, dan Ibnu ‘Utsaimin.
Ibnu Taimiyah berkata—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa dan al-Ikhtiyarat—, “Khulu’ boleh dilakukan seorang wanita dari pihak/orang lain, menurut empat imam mazhab dan jumhur. Jadi, boleh bagi orang lain menebus si istri dari suaminya, sebagaimana bolehnya menebus tawanan dan menebus budak dari tuannya untuk dimerdekakan. Oleh karena itu, dipersyaratkan bertujuan untuk membebaskannya dari tangan suaminya demi maslahat wanita tersebut.”
Contohnya, seorang istri butuh melakukan khulu’ karena tidak mencintai suaminya, tetapi tidak punya harta untuk menebus dirinya. Jika ada orang lain yang membayarkan tebusannya, berarti ia telah berbuat baik demi maslahat wanita itu. Jadi, siapa pun yang dianggap sah mengeluarkan hartanya tanpa imbalan, sah baginya mengeluarkan hartanya untuk pembayaran tebusan khulu’.
2. Perpisahan
Pisah khulu’ hanya terjadi jika dijatuhkan oleh suami atau selainnya yang berwenang menjatuhkannya2 atas permintaan istri dengan mengucapkan lafadz khulu’ atau yang semakna dengannya. Tanpa dijatuhkan dengan lafadz khulu’ atau yang semakna dengannya, khulu’ tidak jatuh menurut pendapat yang rajih—sebagaimana akan diterangkan nanti.
Adapun perpisahan yang diinginkan sendiri oleh suami dan dijatuhkannya tanpa bayaran (tebusan), diistilahkan sebagai pisah talak.
Masalah: Khulu’ tidak jatuh tanpa dijatuhkan oleh suami
Khulu’ hanya jatuh jika suami menjatuhkannya dengan mengucapkan lafadz khulu’ atau yang semakna dengannya. Tanpa dijatuhkan dengan lafadz, maka khulu’ tidak jatuh. Inilah pendapat yang rajih.
Ibnu Qudamah t menegaskannya berdasarkan alasan berikut.
1. Khulu’ adalah tindakan terkait dengan kepentingan biologis, sehingga tidak sah tanpa dilafadzkan oleh suami, seperti halnya pernikahan dan talak.
2. Mengambil harta yang diberikan istri adalah semata menggenggam tebusan. Ini tidak berkedudukan mewakili penjatuhan khulu’.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Abbas c tentang kasus permintaan khulu’ istri Tsabit bin Qais bin Syammas yang diriwayatkan oleh al-Bukhari pada kitab Shahih-nya. Rasulullah n berkata kepada Tsabit:
وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
“Nabi n memerintah Tsabit memisahnya, maka dia pun memisahnya.”
Pada riwayat al-Bukhari lainnya dengan lafadz:
اقْبَلِ الْحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيْقَةً.
“Terimalah kebun itu dan talaklah dia.”3
Riwayat-riwayat ini jelas menunjukkan bahwa lafadz suami menjatuhkan khulu’ adalah syarat jatuhnya khulu’.
Oleh karena itu, as-Sa’di berfatwa dalam al-Fatawa as-Sa’diyyah bahwa khulu’ belum jatuh dan perpisahan belum terjadi dengan sebatas perbincangan untuk khulu’ dan kesepakatan bahwa suaminya akan menjatuhkan khulu’ jika istrinya membayar tebusan senilai harga yang disepakati. Dalam hal ini, boleh baginya menarik kembali niatnya untuk menjatuhkan khulu’.
Lafadz Khulu’
Ibnu Taimiyah—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa— menjelaskan, “Khulu’ dan talak sah dengan selain bahasa Arab, menurut kesepakatan imam-imam umat ini.”
Khulu’ adalah fasakh (pembatalan akad) dan ‘iddahnya satu kali haid
Yang benar, khulu’ dengan lafadz apa saja adalah fasakh (pembatalan akad), baik dengan lafadz-lafadz yang khas untuk khulu’ seperti; khulu’, fida’, iftida’, fasakh4, maupun dengan lafadz lainnya.5 Hal ini tidak dihitung sebagai talak sama sekali.
Dalilnya adalah sebagai berikut.
1. Firman Allah l:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
Pada ayat ini, setelah menyebutkan bahwa talak raj’i (yang dapat dirujuk) hanya dua kali, Allah l menyebutkan hukum iftida’ (khulu’) sebagai hukum tersendiri selain talak, karena Allah l berfirman selanjutnya:
“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230)
Allah l menerangkan bahwa jika si suami menalaknya lagi setelah dua talak sebelumnya (yang disebutkan di awal ayat), ini dianggap talak tiga. Artinya, fida’ (khulu’) tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari talak sama sekali. Sebab, seandainya dianggap sebagai bagian dari talak, tentu hal ini terhitung sebagai talak keempat, sedangkan seorang istri terpisah dari suaminya sama sekali—yang disebut bainunah kubra’ (perpisahan besar)—hanya dengan talak tiga.
Tampak jelas dari ayat ini bahwa khulu’ bukan talak, melainkan fasakh. Allah l menetapkannya sebagai fasakh (pembatalan akad) secara umum, baik dengan lafadz-lafadz khulu’ yang khusus maupun dengan lafadz lainnya.
2. Hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x
Ia berkata:
اخْتَلَعْتُ مِنْ زَوْجِي، ثُمَّ جِئْتُ عُثْمَانَ فَسَأَلْتُ مَاذَا عَلَيَّ مِنْ الْعِدَّةِ؟ فَقَالَ: لاَ عِدَّةَ عَلَيْكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِي حَدِيثَةَ عَهْدٍ بِهِ فَتَمْكُثِي حَتَّى تَحِيضِي حَيْضَةً. قَالَ: وَأَنَا مُتَّبِعٌ فِي ذَلِكَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ n فِي مَرْيَمَ الْمَغَالِيَّةِ كَانَتْ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ فَاخْتَلَعَتْ مِنْهُ.
“Aku khulu’ dari suamiku, lalu aku mendatangi Utsman lantas bertanya akan kewajiban ‘iddah yang harus aku jalani. Utsman menjawab, ‘Tidak ada kewajiban ‘iddah atasmu, kecuali jika kamu baru saja berpisah dengannya, maka hendaklah kamu menanti hingga haid satu kali.’
Utsman berkata, ‘Dalam hal ini, saya mengikuti hukum Rasulullah n terhadap Maryam al-Maghaliyah, yang sebelumnya sebagai istri Tsabit bin Qais bin Syammas lalu khulu’ darinya’.” (HR. an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani dan al-Wadi’i)6
Hadits ini begitu jelas menunjukkan bahwa khulu’ itu adalah fasakh walaupun dijatuhkan dengan lafadz talak, sebab ‘iddah dengan satu kali haid adalah urusan fasakh, bukan urusan talak.
Adapun perintah Rasulullah n kepada Tsabit bin Qais bin Syammas untuk mencerai istrinya yang meminta khulu’ dengan lafadz:
اقْبَلِ الْحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيْقَةً.
“Terimalah kebun itu dan talaklah dia.” (HR. al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas c)
tidak menunjukkan bahwa khulu’ dengan lafadz talak adalah talak.
Ibnu Taimiyah—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—berkata, “Adapun hadits ‘Talaklah dia’ maksudnya izin dari Nabi n kepada Tsabit untuk menalaknya satu kali talak dengan bayaran (tebusan) dan larangan lebih dari satu kali.”7
Artinya, tidak boleh menjatuhkan khulu’ lebih dari satu kali sekaligus dalam satu majelis seperti halnya larangan Nabi n menalak tanpa bayaran (tebusan) lebih dari satu kali sekaligus dalam satu majelis.
Lebih lanjut, Ibnu Taimiyah t berkata, “Nabi n memerintahkan agar tidak menjatuhkan talak dengan tebusan lebih dari satu kali (sekaligus), tetapi hanya satu kali saja. Sebagaimana halnya menalak hanya satu kali, tidak lebih dari itu (sekaligus). Namun, talak dengan tebusan adalah talak yang terikat, bermakna fidyah (khulu’) dan perpisahan ba’in (utuh tanpa dapat dirujuk), bukan talak mutlak yang terdapat dalam Al-Qur’an yang bermakna raj’i (dapat di ruju’).”
Ini jika hadits tersebut sahih sebagaimana telah disahihkan oleh al-Bukhari dan al-Albani.8
Yang benar, ‘iddahnya adalah satu kali haid. Ini adalah istibra’, yaitu pembebasan rahim dari anak yang dikandung. Dalilnya adalah hadits ar-Rubayyi’ x di atas. Hal ini karena tujuannya semata untuk mengetahui terbebasnya rahim dari kehamilan yang tercapai dengan satu kali haid saja. Tidak perlu diperpanjang untuk memberi kesempatan yang cukup agar bisa ruju’ (kembali), karena tidak ada kesempatan rujuk pada khulu’.
Berbeda halnya dengan ‘iddah istri yang ditalak sampai tiga kali haid, karena bertujuan memberi kesempatan yang cukup lama bagi suami agar bisa rujuk jika mau.
Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas dan murid-muridnya, salah satu riwayat dari Ahmad, serta yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, as-Sa’di, al-‘Utsaimin, dan al-Wadi’i, guru besar kami.9
Konsekuensi hukum dari khulu’ sebagai fasakh
Terdapat beberapa hukum sebagai konsekuensi khulu’ (fasakh).
1. Jika seorang suami telah menjatuhkan khulu’ atas istrinya dengan tebusan yang disepakati dan tebusannya telah dibayarkan, terjadilah perpisahan antara keduanya dan putuslah hubungan keduanya yang diistilahkan bainunah shughra’ (perpisahan kecil).10
Artinya, dia tidak punya hak rujuk (kembali) dan tidak halal baginya untuk rujuk, sebab bayaran yang diberikannya kepada suaminya adalah penebusan diri. Dengan itu, dia telah menebus dirinya sehingga terlepas dari genggaman kuasa suaminya. Namun, dia bisa menikahinya kembali dengan akad yang baru, baik dalam masa ‘iddah maupun setelahnya. Ini adalah mazhab empat imam mazhab bersama jumhur ulama, yang dibenarkan oleh Ibnu Taimiyah, asy-Syaukani, as-Sa’di, dan al-‘Utsaimin. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad berkata, “Amalan kaum muslimin berjalan di atas hukum ini.”11
Inilah yang benar, insya Allah.
Begitu pula halnya jika khulu’ telah dijatuhkan oleh suami dengan tebusan yang disepakati dan tinggal penyerahan tebusan saja, fasakh telah jatuh dan sudah tidak boleh rujuk (kembali). Ini ditegaskan oleh as-Sa’di dalam al-Fatawa as-Sa’diyah.
2. Khulu’ tidak dihitung sebagai salah satu dari tiga talak yang ditetapkan dalam syariat.12
Artinya, tidak mengurangi kesempatan menalak yang diizinkan sampai tiga kali. Dengan demikian, jika suami sudah menalaknya dua kali lalu dia mencerainya dengan khulu’, perpisahan yang terjadi hanya bainunah shugra’ dan dia bisa menikahinya kembali secara langsung (tanpa syarat telah digauli suami yang lain). Sebab, ini bukan talak tiga melainkan fasakh. Dalam hal ini, kesempatan untuk menalaknya tetap tersisa satu kali, karena dua talak sebelumnya tetap terhitung meskipun telah diselingi akad pernikahan baru akibat khulu’ (fasakh) tersebut. Ini sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas.
Khulu’ berulang kali tidak menjadikan istri haram atasnya untuk dinikahi kembali secara langsung. Walaupun telah dikhulu’ sampai sepuluh kali—atau lebih dari itu tanpa batas—, tetap boleh baginya menikahinya kembali dengan akad baru, tanpa syarat telah dinikahi dan digauli suami lain.
Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
1 Fasakh adalah pembatalan akad nikah, bukan cerai. (-ed)
2 Yang berwenang menjatuhkannya adalah suami atau pihak lainnya yang berhak menjatuhkan talak. Lihat uraian pihak-pihak yang berwenang menjatuhkan talak pada “Yang Berwenang Menjatuhkan Talak dan Lafadz-Lafadznya”.
3 Akan kami terangkan perselisihan ahli hadits tentang kebenaran riwayat ini.
4 Yaitu dengan mengatakan, “Saya mengkhulu’ kamu dengan tebusan itu”, “Saya melepasmu dengan tebusan itu”, atau “Saya memfasakh (membatalkan) akad nikah kita dengan tebusan tersebut”.
5 Yaitu dengan mengatakan, “Saya menalakmu dengan tebusan tersebut”, “Saya menceraimu dengan tebusan tersebut”, “Saya memisahkanmu dengan bayaran tersebut”, atau semisalnya.
6 Pada sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq, seorang mudallis, tetapi ia telah mempertegas bahwa dirinya mendengar hadits ini dari syaikhnya. Lihat kitab Shahih Sunan an-Nasa’i (Kitab “ath-Thalaq Bab ‘iddah al-Mukhtali’ah” no. 3498) dan al-Jami’ ash-Shahih (Kitab “an-Nikah wath-Thalaq Bab ‘iddah al-Mukhtali’ah” 3/97).
7 Lihat Majmu’ al-Fatawa (32/310).
8 Al-Albani mensahihkannya dalam al-Irwa’ (no. 2036). Sementara itu, sebagian ahli hadits menganggap cacat riwayat ini dengan irsal. Artinya, yang benar pada riwayat ini adalah jalan riwayat yang mursal (tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi n) tanpa penyebutan Ibnu ‘Abbas. Yang benar pada periwayatan hadits Ibnu ‘Abbas adalah tanpa riwayat talak. Di antara ahli hadits yang membenarkan hal ini adalah asy-Syaukani dalam Nailul Authar (pada “Kitab al-Khul’i”) dan guru besar kami, Muqbil al-Wadi’i, dalam Ijabah as-Sa’il (hlm. 699). Lihat pula Fathul Bari karya Ibnu Hajar (pada Kitab “ath-Thalaq Bab al-Khul’i”).
9 Pendapat kedua yang memiliki sisi kekuatan yang patut diperhitungkan adalah yang merinci:
– jika dengan lafadz-lafadznya yang khas, jatuh sebagai fasakh meskipun diniatkan talak.
– jika dengan lafadz talak (yang jelas) atau dengan lafadz kiasan disertai niat talak, jatuh sebagai talak ba’in yang dianggap sah dalam perhitungan talak, berdasarkan riwayat, “Dan talaklah dia.”
Ibnu Taimiyah berkata, “Lafadz khulu’, fida’, dan fasakh dengan bayaran (tebusan) adalah lafadz-lafadz yang jelas sebagai fasakh, sehingga tidak bisa digunakan sebagai lafadz kiasan untuk talak.”
Berdasarkan ini, tampaklah kelemahan pendapat lainnya yang sama dengan pendapat kedua ini, tetapi mengatakan jatuh sebagai talak jika menggunakan lafadz-lafadz khas tersebut yang diniatkan talak.
10 Ini pula hukumnya menurut pendapat lainnya (yang merinci) jika jatuh sebagai talak karena dijatuhkan dengan lafadz talak (yang jelas) atau kiasan disertai niat talak.
11 Bersama dengan ini, secara tinjauan makna, Ibnul Qayyim mendukung pendapat yang membolehkan rujuk dalam masa ‘iddah, sebagaimana pendapat Sa’id bin al-Musayyib dan az-Zuhri, yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf.
12 Adapun menurut pendapat yang merinci; jika dijatuhkan dengan lafadz talak (yang jelas) atau lafadz kiasan disertai niat talak, berarti jatuh sebagai talak tiga pada contoh tersebut dan perpisahan yang terjadi adalah bainunah kubra’. Dia tidak bisa lagi menikahinya kembali melainkan jika telah dinikahi dan digauli oleh suami lain. Lihat kitab Majmu’ al-Fatawa (32/289).

Hukum Khulu’

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)
Syariat Khulu’ dan Hikmahnya
Terdapat dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah tentang disyariatkannya khulu’, di antaranya adalah:
1. Firman Allah l:
“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
2. Hadits Ibnu ‘Abbas c:
جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ n فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْر (إِنِّي لاَ أَعْتِبُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ وَلَكِنِّي لاَ أُطِيقُه). فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.
Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi n dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kekufuran.” (Pada riwayat lain, “Sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku tidak sanggup bersamanya.”)
Nabi n bersabda kepadanya, “Apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya?”
Ia menjawab, “Ya.”
Ia lalu mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi n pun memerintahkan Tsabit memisahnya. Dia pun memisahnya.” (HR. al-Bukhari dan lainnya)
Kekufuran yang dimaksud dalam hadits ini adalah kufur (durhaka) terhadap suami, yaitu tidak mensyukuri kebaikannya dengan menaati dan menunaikan haknya, tetapi ingkar terhadapnya dengan melalaikan hak-haknya.
Kedua dalil di atas menunjukkan bahwa hikmah disyariatkannya khulu’ adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum-hukum Allah l dalam kehidupan suami istri akibat kebencian seorang istri terhadap akhlak, agama (amalan), ataupun fisik suami.
Masalah: Kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hukum-hukum Allah l dalam kehidupan suami istri akibat kebencian seorang istri terhadap akhlak, agama (amalan), atau fisik suami, sudah cukup menjadi alasan meminta khulu’.
Tidak dipersyaratkan harus terjadinya nusyuz (kedurhakaan istri kepada suami) atau perlakuan suami yang tidak baik (tidak memberi hak istri) sebagai alasan yang membolehkan meminta khulu’. Inilah pendapat jumhur dan yang dipilih oleh asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar.
Masalah: Yang tampak dari ayat di atas, khulu’ tidak boleh dilakukan kecuali jika ada kekhawatiran pada keduanya (suami dan istri)
Artinya, si istri khawatir tidak dapat menaati suaminya sebagaimana mestinya dan suaminya pun khawatir tidak dapat berlaku baik kepada istrinya. Namun, hadits Ibnu ‘Abbas c menunjukkan bahwa adanya kekhawatiran dari pihak istri saja cukup sebagai alasan dibolehkannya khulu’. Jadi, tidak dipersyaratkan harus ada kekhawatiran dari kedua belah pihak. Wallahu a’lam.
Hukum Istri Meminta Khulu’ dan Hukum Suami Menanggapinya
Khulu’ terkait dengan dua pihak, yaitu pihak istri selaku yang menuntut khulu’ dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khulu’. Untuk itu, masalah ini kami urai menjadi dua pembahasan.
1. Hukum istri meminta khulu’
Seluruh ulama sepakat akan bolehnya khulu’, selain pendapat syadz (ganjil) dari Abu Bakr al-Muzani yang memandang tidak boleh dengan klaim bahwa ayat tersebut telah mansukh (dihapus) hukumnya. Pendapat ini gugur secara dalil, karena tidak boleh mengklaim suatu nash telah mansukh (dihapus hukumnya) hanya dengan dugaan tanpa dalil. Di sini, tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
Hadits Ibnu ‘Abbas c menunjukkan bahwa istri Tsabit bin Qais meminta khulu’ karena membenci fisik suaminya yang jelek sehingga khawatir durhaka terhadap suaminya karena tidak sanggup hidup bersamanya.
Ucapan istri Tsabit pada hadits tersebut, “Aku tidak mencela Tsabit perihal agama dan akhlaknya” menunjukkan bahwa merupakan hal biasa bagi seorang istri meminta khulu’ jika ia membenci akhlak atau agama (amalan) suaminya yang jelek. Ini diterangkan oleh al-Imam Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram.
Oleh karena itu, boleh seorang istri meminta khulu’ dari suaminya jika ia membenci akhlak, agama (amalan), atau fisik suaminya, serta khawatir tidak mampu menegakkan hak-hak suaminya yang wajib ditunaikannya ketika hidup bersamanya.
Kelemahan dan kejelekan agama yang dimaksud di sini adalah yang tidak sampai taraf kekafiran. Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’, “Kejelekan agama yang dimaksud adalah kejelekan agama yang tidak sampai pada taraf menjadikan pelakunya kafir, seperti suaminya melalaikan shalat jamaah, minum khamr (minuman beralkohol yang memabukkan), merokok, mencukur jenggot, atau semisalnya.”
Abu Thalib (salah seorang ulama mazhab Hanbali) menukil dari al-Imam Ahmad, “Jika seorang istri membenci suaminya sedangkan suaminya mencintainya, saya tidak menyuruhnya meminta khulu’ dan sepatutnya dia bersabar.”
Al-Qadhi membawa nash ucapan al-Imam Ahmad ini kepada hukum mustahab (sunnah), karena al-Imam Ahmad telah membolehkan khulu’ pada beberapa tempat. Artinya, boleh meminta khulu’, tetapi bersabar lebih baik (utama). Bahkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih kuatnya hukum makruh meminta khulu’ pada kondisi ini.
Akan tetapi, jika khawatir terkena dampak negatif dari kejelekan agama suami, semakin kuat bolehnya meminta khulu’. Maka dari itu, ketika al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh al-Imam Ibnu Baz ditanya tentang hukum seorang istri minta khulu’ dari suaminya yang peminum khamr, mereka berfatwa—sebagaimana dalam Fatawa al-Lajnah—, “Jika suaminya tidak mau berhenti minum khamr, ia boleh meminta khulu’ darinya agar terhindar dari efek negatif terhadap dirinya dan anak-anaknya.”
Adapun jika kejelekan agama suami sampai pada taraf kekafiran dan tidak bisa lagi dinasihati, ia wajib meminta khulu’ karena haram baginya bersuamikan orang kafir, berdasarkan Al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’.
Ini ditegaskan oleh as-Sa’di, Ibnu ‘Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai Ibnu Baz.
Termasuk di dalamnya jika suami menganut akidah bid’ah yang bertentangan dengan akidah Islam dan membatalkan keislaman, seperti akidah Rafidhah1, akidah hululiyah dan ittihadiyah2, serta akidah Jahmiyah3.
Termasuk pula jika suami tidak melaksanakan shalat wajib lima waktu dan meninggalkannya sama sekali, menurut salah satu pendapat ulama yang menganggapnya kafir (murtad).
Oleh karena itu, Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah berfatwa wajibnya seorang istri meminta khulu’ dari suami yang meninggalkan shalat fardhu lima waktu karena mereka berpendapat bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat wajib lima waktu adalah kafir (murtad).
Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’, “Wajib bagi istrinya berpisah darinya dengan segala kemampuan yang dimiliki. Seluruh kaum muslimin berkewajiban membantunya dengan harta (untuk melakukan khulu’).”
Bahkan, as-Sa’di dalam al-Fatawa as-Sa’diyyah berfatwa bahwa istri wajib meminta khulu’ dari suami yang tidak menjaga kesucian dan kehormatan dirinya dengan perzinaan (tidak ‘iffah) jika ia tidak bisa lagi dinasihati. Hal ini kuat, mengingat haramnya menikah dengan pezina, wallahu a’lam.
2. Hukum suami menanggapi permintaan khulu’ istri
Jika istri meminta khulu’ dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat’, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami dalam menanggapinya dan mengkhulu’nya.
a. Pendapat yang mengatakan wajib.
Alasannya, inilah yang tampak dari perintah Rasulullah n kepada Tsabit bin Qais. Di samping itu, kebersamaan wanita itu bersama suaminya akan bermudarat terhadapnya, sedangkan mencegah mudarat serta meniadakannya dari seorang muslimah adalah wajib.
Pendapat ini dirajihkan oleh ash-Shan’ani dan al-‘Utsaimin. Berdasarkan hal ini, hakim berwenang memaksanya agar mengkhulu’ istrinya jika dia enggan.
b. Pendapat yang mengatakan tidak wajib.
Alasannya, perintah Rasulullah n kepada Tsabit adalah arahan semata, bukan perintah wajib. Berdasarkan hal ini, hakim hanya sekadar memberi arahan dan menasihatinya. Jika dia menyambut, itulah yang diinginkan. Jika dia enggan, dibiarkan saja.
Tampaknya pendapat pertama lebih kuat, wallahu a’lam.
Adapun jika dikhawatirkan wanita itu akan nekat bunuh diri, nekat mencelakai orang lain, atau bentuk kenekatan lainnya yang bisa saja terjadi akibat sakit hati yang dideritanya bersama suami yang dibencinya, tidak diragukan lagi bahwa wajib atas suaminya menyambut permintaan khulu’nya dan memisahkannya. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu ‘Utsaimin.
Besar Kecilnya Tebusan
Jumhur (mayoritas) ulama serta empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat boleh bagi si suami mengambil tebusan lebih besar dari mahar yang telah dia berikan kepada istrinya. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, dan Ibnu ‘Abbas g.
Dalilnya adalah keumuman firman Allah l:
ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯫﯬ
“Tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
Kata مَا ( ma’) pada ayat tersebut adalah isim maushul yang berfungsi secara bahasa untuk menunjukkan makna yang umum. Ini berarti secara umum meliputi seluruh jenis tebusan, ragam, nilai, dan tata cara pembayarannya.
Akan tetapi, jumhur berbeda pendapat tentang makruh atau tidaknya. Masalahnya, datang riwayat tambahan pada hadits Ibnu ‘Abbas c dengan lafadz:
أَنَّ جَمِيلَةَ بِنْتَ سَلُولَ أَتَتْ النَّبِيَّ n فَقَالَتْ: وَاللَّهِ مَا أَعْتِبُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ, وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلاَمِ لاَ أُطِيقُهُ بُغْضًا. فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ n: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ n أَنْ يَأْخُذَ مِنْهَا حَدِيقَتَهُ وَلاَ يَزْدَادَ.
“Jamilah bintu Salul telah mendatangi Nabi n lantas berkata, ‘Demi Allah, aku tidak mencela Tsabit atas agama dan akhlaknya, tetapi aku benci kekufuran dalam Islam karena aku tidak sanggup menahan kebencianku kepadanya.’ Nabi n pun bersabda kepadanya, ‘Apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Nabi n memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dari wanita itu dan tidak mengambil lebih dari itu.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi)
Riwayat ini dihukumi sahih oleh al-Albani.4
Terdapat pula penguat yang semakna dengannya dari riwayat mursal ‘Atha’ dari Rasulullah n yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi dan mursal Abi Zubair dari Rasulullah n yang dikeluarkan ad-Daraquthni.5
Adapun riwayat mursal Abu Zubair lafadznya sebagai berikut.
فَقَالَ النَّبِيُّ n: أَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ الَّتِيْ أَعْطَاكِ؟ قَالَتْ: نَعْمْ، وَزِيَادَةً. فَقَالَ النَّبِيُّ n:
أَمَّا الزِّيّادَةُ فَلاَ، وَلَكِنْ حَدِيْقَتَهُ. قَالَتْ: نَعَمْ.
“Nabi n berkata, ‘Apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya yang telah diberikannya kepadamu?’ Ia menjawab, ‘Ya, bahkan kuberi tambahan.’ Nabi n berkata, ‘Adapun tambahannya tidak usah, tetapi kembalikan kebunnya saja.’ Ia menjawab, ‘Ya’.”
Ibnul Qayyim t juga menguatkan hadits ini.
Oleh karena itu, Ahmad berpendapat hal itu boleh tetapi makruh, berdasarkan perpaduan makna ayat dan hadits tersebut. Ini dirajihkan oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu ‘Utsaimin.
Sementara itu, asy-Syafi’i, Malik, dan Abu Hanifah rahimahumullah berpendapat tidak makruh dengan alasan hadits tersebut lemah. Seandainya hadits tersebut tsabit (tetap), larangan Nabi n itu kemungkinannya sebagai saran dan bimbingan saja kepadanya agar tidak menyusahkan diri dengan memberi lebih dari maharnya. Meskipun begitu, al-Imam Malik t mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan keluhuran akhlak.
Sepertinya, yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan makruh, wallahu a’lam.6
Catatan Kaki:
1 Rafidhahnya Khumaini (Khomeini) yang sesat dan kafir, tokoh Syiah Rafidhah Iran. Lihat pembahasan tentang Syiah Rafidhah pada Rubrik Manhaji edisi 05.
2 Keduanya adalah aliran ekstrem kaum Sufi. Hululiyah dipelopori oleh al-Husain al-Hallaj. Adapun ittihadiyah (paham wihdatul wujud) oleh Ibnu Arabi yang sesat dan kafir.
3 Akidah Jahm bin Shafwan yang sesat dan kafir.
4 Lihat kitab Shahih Ibnu Majah (no. 2086) dan al-Irwa’ (no. 2037).
5 Riwayat mursal adalah riwayat seorang tabi’in (pengikut sahabat) dari Rasulullah n. Riwayat seperti ini tergolong dha’if (lemah) karena putus antara tabi’in tersebut dengan Rasulullah n, tetapi bisa jadi syahid (penguat) dalam penguatan hadits.
6 Ada juga yang berpendapat haram, dan ini yang dirajihkan oleh asy-Syaukani, berdalil dengan hadits tersebut.

Sahkah Khulu’ Tanpa Ganti Rugi?

Oleh Redaksi   20/11/2011  di Asy Syariah Edisi 061
Sepasang suami istri telah menjalani kehidupan rumah tangga cukup lama. Tiba-tiba, istrinya meminta berpisah dengan alasan dirinya tidak bisa lagi mencintai suaminya. Setelah menjalani proses pembicaraan yang serius, sang suami menerima permintaan sang istri. Keduanya memahami bahwa hal itu adalah peristiwa khulu’. Akan tetapi, tidak ada pembayaran ganti rugi sebagai tebusan dari sang istri hingga sekarang. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut.
1.     Apakah dari kasus di atas, jatuh hukum khulu’ sebagaimana yang dipahami oleh keduanya, ataukah talak?
2.    Bagaimana bila sang suami merelakan saja tanpa menuntut ganti rugi?
3.    Bolehkah keduanya menjalin hubungan lagi?
4.    Si lelaki sekarang dalam kebingungan yang serius, seakan-akan memikul beban yang berat karena peristiwa tersebut dan menganggap dirinya telah melakukan kesalahan yang fatal. Apa yang harus diperbuatnya?

Fulan di bumi Allah
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari
Berdasarkan kasus yang diuraikan, tampak bagi kami kesimpulan dan jawaban sebagai berikut.
1 & 2. Kasus tersebut tidak jatuh sebagai hukum khulu’ yang berstatus fasakh (pembatalan akad), meskipun keduanya memahami bahwa kasus mereka adalah khulu’ dan sang suami menganggap dirinya telah menjatuhkan khulu’. Hal ini disebabkan tidak adanya pembicaraan ganti rugi sebagai tebusan dari pihak istri atas permintaan khulu’ yang diajukannya, padahal itu adalah salah satu rukun khulu’ yang harus ada dalam kasus khulu’ yang berstatus fasakh (pembatalan akad nikah). Ibnu Taimiyah menukilkan kesepakatan ulama bahwa kasus khulu’ tanpa pembayaran ganti rugi sebagai tebusan dari istri tidak bisa jatuh sebagai fasakh, sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa (32/191, cet. Darul Wafa’). Demikian pula dalam Zadul Ma’ad (5/675—676), Ibnul Qayyim menukilkan dari gurunya (Syaikhul Islam) adanya kesepakatan ulama dalam hal ini dan beliau membenarkannya.
Akan tetapi, apakah kasus tersebut jatuh sebagai talak? Jika yang dimaksud adalah talak ba’in1, maka tidak. Hal ini menurut pendapat yang rajih bahwa seorang istri tidak dibenarkan untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan menceraikannya sebagai talak ba’in tanpa tebusan ganti rugi. Suami juga tidak berwenang untuk menjatuhkan hal itu,2 karena hak raj’ah—hak suami untuk menariknya kembali sebagai istri tanpa akad baru selama dalam masa ‘iddah—yang gugur dengan talak ba’in merupakan hak Allah l yang telah tetap dalam syariat ini dan tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, keduanya tidak dibenarkan untuk bersepakat menggugurkan hak tersebut.
Ini adalah salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, dirajihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (5/675), Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarrar (2/370), dan As-Sa’di dalam Al-Fatawa As-Sa’diyyah (hlm. 389). Ibnu Taimiyah pun mendukungnya dalam Majmu’ Al-Fatawa (32/191). Beliau menyatakan, pendapat inilah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mayoritas riwayat yang tsabit (tetap) dari mayoritas sahabat.
Berdasarkan pendapat ini, apabila sang suami menjatuhkan khulu’ dengan menggunakan lafadz-lafadz tertentu (khusus) untuk khulu’, yaitu khulu’ (melepaskan), fasakh (membatalkan akad nikah) atau fida’/iftida’ (menerima tebusan) tanpa disertai niat menalaknya maka tidak ada sesuatu yang terjadi antara keduanya. Keduanya masih sebagai suami-istri.
Apabila sang suami menggunakan lafadz-lafadz khas tersebut atau lafadz lainnya yang merupakan bahasa kiasan untuk talak disertai dengan niat talak maka jatuh sebagai talak raj’i3. Demikian pula, jika menggunakan lafadz talak atau cerai yang jelas dan gamblang untuk talak, maka jatuh sebagai talak raj’i.4
3. Apabila tidak terjadi sesuatu pun dalam kasus ini berdasarkan keterangan di atas, keduanya masih sebagai suami-istri sampai sekarang. Hendaklah keduanya memproses ulang kasus khulu’ yang diinginkan dengan cara syar’i yang terpenuhi rukun-rukunnya, jika memang sang istri tidak bisa lagi mencintai suaminya dan khawatir terjerumus dalam nusyuz (pelanggaran hak suami yang wajib). Hal ini dilakukan dengan cara sebagai berikut.
–    Pembayaran ganti rugi sebagai tebusan dari pihak istri dengan nilai yang disepakati bersama, sebaiknya tidak lebih dari nilai mahar yang pernah diberikan saat pernikahan.
–    Pihak suami menjatuhkan khulu’ dengan salah satu lafadz khulu’ yang khusus atau lafadz lainnya.5
–    Disertai kerelaan masing-masing pihak tanpa ada unsur tekanan dan pemaksaan.6
Dengan demikian, proses khulu’ pun jatuh dengan sah dan benar sebagai fasakh (pembatalan akad). Dengannya, keduanya bukan lagi suami-istri meskipun tanpa diproses di hadapan hakim (melalui Kantor Pengadilan Agama), menurut pendapat yang rajih. Akan tetapi, kami sarankan agar kasus ini diselesaikan secara administrasi pemerintahan di Kantor Pengadilan Agama agar tidak tersandung oleh hal-hal yang membingungkan dan memberatkannya di kemudian hari.
Setelah itu, hendaklah sang wanita menjalani masa ‘iddah (penantian) hingga haid satu kali dalam rangka pembebasan rahim dari bibit yang mungkin telah ada akibat hubungan suami-istri. Setelah masa ‘iddah itu selesai, sang wanita halal untuk menikah dengan laki-laki lain. Akan tetapi, sang lelaki bekas suaminya memiliki hak untuk menikahinya kembali dengan akad yang baru, baik dalam masa ‘iddah maupun setelahnya, jika keduanya ingin bersatu kembali.
Apabila yang terjadi sesuai uraian di atas, kasus tersebut adalah talak raj’i, maka kasusnya telah selesai dengan hukum talak raj’i tersebut. Jika sang lelaki ingin bersatu kembali, dia bisa menarik kembali istrinya sebagai istrinya tanpa akad yang baru, jika masih dalam masa ‘iddah (belum melewati tiga kali haid). Adapun jika masa ‘iddah-nya telah selesai, keduanya bisa bersatu kembali dengan akad nikah yang baru.
4. Yang harus dilakukan adalah bersegera memperjelas kasus yang dialaminya, kemudian menentukan langkah yang tepat berdasarkan bimbingan di atas, agar dirinya menjadi tenang dan bisa mantap melangkah ke depan tanpa beban.
Jika selama ini dia sering mengecewakan istrinya dengan kelalaian dan akhlaknya yang jelek, dia pantas merasa bersalah, lalu bertaubat kepada Allah l atas semua itu. Jika istrinya kecewa kepadanya dan tidak bisa mencintainya lagi karena sesuatu yang sudah ditakdirkan oleh Allah l atas dirinya dan di luar kemampuannya, hendaklah dia bersabar atas takdir Allah l.
Terakhir, kami ingatkan kepada siapa saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk bertakwa kepada Allah l dalam urusan-urusan mereka, agar tidak berucap dan bertindak tanpa bimbingan ilmu yang menerangi langkah mereka. Wallahul muwaffiq.
1 Talak ba’in yang dimaksud di sini adalah bainunah shugra’ (perpisahan kecil), yaitu keduanya bukan lagi suami-istri dengan talak itu. Selama masa ‘iddah (penantian) hingga haid satu kali, sang suami tidak lagi memilki hak untuk menariknya kembali menjadi istrinya tanpa akad baru. Sebaliknya, sang istri tidak memilki hak lagi untuk diberi nafkah dan tempat tinggal. Yang dibahas di sini bukan talak ba’in yang merupakan bainunah kubra’ (perpisahan besar) yang terjadi pada talak tiga. –pen.
2 Demikian pula jika disertai tebusan ganti rugi, karena pendapat yang benar adalah bahwa khulu’ semuanya adalah fasakh dengan lafadz apa pun sang suami menjatuhkannya.
Ada pendapat yang mengatakan khulu’ bisa jatuh sebagai fasakh (pembatalan akad) atau sebagai talak ba’in, tergantung lafadz yang digunakan serta niatnya. Akan tetapi, pendapat ini lemah dan yang rajih adalah apa yang kami sebutkan. –pen.
3 Talak raj’i yaitu talak yang selama masa ‘iddah (penantian) hingga haid tiga kali sang suami memiliki hak untuk menariknya kembali menjadi istrinya, tanpa akad yang baru. Sebaliknya, istri memiliki hak untuk diberi nafkah dan tempat tinggal –pen.
4 Yang kami maksud adalah dengan lafadz Arab, atau dengan maknanya dalam bahasa Indonesia, atau bahasa daerah, dan yang mengucapkannya mengerti makna dan maksud dari lafadz yang diucapkannya. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (32/191) berkata, “Khulu’ dan talak sah dijatuhkan dengan selain bahasa Arab, menurut kesepakatan ulama.” –pen.
5 Lihat catatan kaki no. 4
6 Hal ini tidak menafikan wewenang hakim untuk mengharuskan pihak suami melepas istrinya pada kasus khulu’, jika sang istri benar-benar tidak bisa lagi hidup bersamanya, menurut pendapat yang rajih.

Khulu’ yang Tercela

Oleh Redaksi   26/04/2012  di Asy Syariah Edisi 072
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)
Tidak boleh meminta khulu’ melainkan karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l.
Dalilnya adalah firman Allah l:
“Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (al-Baqarah: 229)
Ayat ini secara jelas menyatakan haramnya khulu’ yang dilakukan bukan dengan alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l. Selanjutnya Allah l berfirman:
“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)
Ayat ini menyiratkan bahwa keduanya terkena dosa jika khulu’ dilakukan bukan dengan alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah l. Berikut Allah l menutup ayat-Nya dengan ancaman keras bagi pelakunya, Allah l berfirman:
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Baqarah: 229)
Telah datang pula ancaman keras dalam hadits Tsauban z:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Siapa saja wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya, disahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ no. 2035)
Hadits ini menunjukkan bahwa hal itu adalah dosa besar, sebagaimana kata Ibnu ‘Utsaimin.
Kedua dalil tersebut menunjukkan secara jelas haramnya khulu’ yang dilakukan tanpa ada tuntutan hajat untuk itu, sebab hal itu mengandung mudarat terhadap keduanya dan menghilangkan maslahat pernikahan tanpa adanya tuntutan hajat. Karena hal itu merupakan amalan yang tidak syar’i, maka tidak sah dan tebusan dikembalikan. Rasulullah n bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama ini yang bukan darinya maka perkara itu tertolak.” (Muttafaq ‘alaih dari ‘Aisyah x)
Dalam riwayat Muslim dengan lafadz:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dalam agama ini maka amalannya tertolak.”
Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan pendapat Dawud azh-Zhahiri, dirajihkan Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, dan Ibnu ‘Utsaimin.
Pendapat kedua, hal itu makruh dan sah. Ini adalah mazhab Hanbali dan jumhur ulama.
Namun, pendapat pertama lebih kuat.
Kesimpulannya, yang benar khulu’ tidak sah dan tebusan dikembalikan.
Namun, apakah bisa jatuh sebagai talak? Terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini.
– Menurut mazhab Hanbali, jika dijatuhkan dengan lafadz talak yang khas atau selainnya dengan niat talak berarti jatuh sebagai talak.
– Menurut Ibnu ‘Utsaimin, tidak terjadi sesuatu pada seluruh rincian tersebut, baik dijatuhkan dengan lafadz khas talak maupun selainnya yang disertai niat talak. Khulu’ tidak terjadi karena tidak ada tebusan (tebusan tidak dianggap). Talak juga tidak terjadi karena khulu’ selamanya adalah fasakh dan tidak bisa sebagai talak.
Wallahu a’lam.


[koreksi dari pembaca secara tertulis sangat diharapkan]
Bersambung......Insya Allah