Sunday, June 5, 2016

Dialog Antara Pembela Tauhid Dan Anshar Toghut, Siapakah Takfiri ?

بسم الله الرحمن الرحيم
Dialog antara Pembela Tauhid dengan Aparat Thaghut. Siapakah Golongan yang Gemar ‘Mengkafirkan’ (Takfiri)?
Oleh: Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisi
Alih Bahasa: Ganna Pryadha

Salah seorang penyidik di kantor General Intelligence Directorate (Direktorat Intelijen Umum) Yordania menemui saya (Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisi, Penj.) 
* Dia lantas bertanya, “Apakah Anda golongan takfiri (gemar mengkafirkan)?”
* Saya (Syaikh) pun balik bertanya, “Apa maksudnya takfiri?!”
* Penyidik: “Suka mengkafirkan manusia!”
* Syaikh: “Jika yang Anda maksud dari ‘manusia’ adalah kaum muslimin, maka saya tidak mengkafirkan ‘manusia’. Saya justru mengkafirkan orang-orang yang gemar membuat manusia menjadi kafir.”
* Penyidik: “Bagaimana maksudnya?”
* Syaikh: “Sederhana saja. Dengan kekuatan kalian dan kekuatan pihak-pihak yang kalian angkat sebagai mitra penolong kalian; baik pihak Amerika dan lain sebagainya, kalian senantiasa berusaha sekuat tenaga menghalangi kaum muslimin untuk bisa berhukum dengan syariat Allah. Bahkan, kalian memerangi dan berkonspirasi bersama mereka beserta para pemerintahan bangsa Arab dan pemerintahan asing lainnya untuk menjegal siapa saja yang berupaya untuk berhukum dengan syariat Allah. Kemudian kalian memaksa manusia agar mematuhi segenap undang-undang (UU) dan peraturan buatan kalian yang bertentangan dengan syariat Allah. Kalian memaksa manusia agar berhukum dengan UU positif. Dengan demikian, kalian sama saja memaksa manusia agar menjadi kafir. Sedangkan kami berusaha sekuat tenaga mencegah manusia agar tidak jatuh ke dalam jurang kekafiran yang kalian ciptakan. Bahkan kami harus membayar ‘ongkos’ mahal atas upaya-upaya yang kalian lakukan untuk membuat manusia menjadi kafir; melalui umur kami yang hilang di tiang-tiang gantungan, di penjara-penjara, dan di ruang-ruang penyiksaan.”
* Penyidik: “Itu tidak benar. Kami tidak pernah memaksa manusia untuk menjadi kafir.”
* Syaikh: “Kenapa tidak benar?! Bukankah UU positif kalian membolehkan riba dan memperkenankan orang-orang mengonsumsi riba?! Bukankah UU kalian membolehkan minuman keras, serta memperkenankan orang-orang untuk mengonsumsinya?! Bukankah UU kalian melarang dan melakukan kriminalisasi terhadap kaum muslimim yang berjihad fi sabilillah melawan kaum Yahudi dan Salibis; para penjajah negeri-negeri kaum muslimin?! Bukankah UU kalian melarang kaum muslimin untuk berhukum dengan syariat Allah, dan melarang mereka menganulir UU positif, serta bahkan kalian bahkan menganggap mereka sebagai pelaku kriminal dan teroris?! Bukankah UU kalian membolehkan ateisme, tindak kekafiran, dan zina atas nama kebebasan berekspresi dan dalih-dalih lainnya?! Dengan demikian, orang-orang yang menerima, mendukung, dan membela UU tersebut, adalah orang-orang yang kalian paksa untuk menjadi kafir. Dan mereka yang tidak rela kepada UU tersebut, maka kalian akan memaksa mereka agar mematuhi dan menerimanya, baik melalui cara persuasif maupun kekerasan. Lalu jika ada orang yang menentang kalian atas UU positif tersebut, maka kalian akan memenjarakan dan membunuhnya. Renungkanlah hal tersebut!
Bukankah keadaan kalian tidak berbeda dengan golongan yang telah disebutkan Allah di dalam Al-Quran: “Dan orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: “(Tidak) sebenarnya tipu daya(mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami supaya kami kafir kepada Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya,” (Saba`: 33) Allah juga berfirman, “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka,” (An-Nisaa`: 89) Dengan demikian, kami tidaklah mengkafirkan manusia. Bahkan kami justru berusaha untuk menyelamatkan mereka dari proses usaha kalian yang ingin membuat mereka kafir.”
* Penyidik: “Kami tidak pernah menyuruh manusia untuk mengangkat tandingan-tandingan bagi Allah.”
* Syaikh: “Kalian justru telah melakoninya. Namun permasalahannya, kalian mengira bahwa makna ‘tandingan’ hanyalah berupa batu-batu berhala semata. Kalau saja Anda tahu, Al-Quran menerangkan bahwa ‘tandingan-tandingan’ Allah pun bisa berwujud sosok manusia.”
* Penyidik: “Mana di dalam Al-Quran yang menerangkan bahwa ‘tandingan’ Allah bisa berupa manusia?”
* Syaikh: “Sangat banyak. Bukankah Allah berfirman, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy-Syuura: 21) Di ayat ini, siapakah yang mensyariatkan? Manusia atau batu berhala? Allah juga berfirman, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan,” (At-Taubah: 31)
Terkait ayat ini, terdapat satu hadits shahih melalui sejumlah jalur periwayatan, yang mana di dalamnya Nabi Muhammad menegaskan bahwa ketaatan kepada para rahib dalam syariat (baca: UU) yang tidak diizinkan Allah adalah suatu bentuk peribadatan mereka. Dengan demikian, mereka telah mengangkat sejumlah rabb (pengatur/legislator) selain Allah. Allah berfirman lagi, “Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik,” (Al-An’am: 121) Sebab turunnya ayat ini; adalah ketika ketaatan setan terhadap setan-setan lainnya dari golongan manusia atau jin dalam satu persoalan penetapan hukum (tasyri’) yang tidak diizinkan Allah. Tindakan seperti ini adalah sebuah kesyirikan dan sama saja mengangkat tandingan-tandingan bagi Allah. Ayat-ayat seperti ini sangatlah banyak.”
* Penyidik: “Jadi, Anda memvonis saya masuk neraka?!
* Syaikh: “Saya tidak akan pernah memvonis Anda masuk neraka, kecuali jika Anda memang mati dalam kondisi melakoni profesi Anda saat ini.”
* Penyidik: “Maksudnya; jika saya mati sebagai pegawai dinas intelijen, maka saya masuk neraka?!
* Syaikh: “Ya. Saya meyakini bahwa apabila Anda mati sebagai pegawai dinas intelijen, Anda tidak bertaubat dan tidak meninggalkan profesi tersebut sebelum meninggal dunia, maka Anda akan kekal di Neraka Jahanam. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah,” (An-Nisaa`: 167-169) Allah berfirman lagi, “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun,” (Al-Maa`idah: 72)
* Penyidik: “Berarti Anda seenaknya membagi-bagi manusia mana yang masuk surga dan mana yang masuk neraka?!”
* Syaikh: “Tidak begitu. Saya tidak membagi-bagi mereka, dan saya tidak melakukan intervensi untuk membagi mereka antara surga dan neraka. Tapi kalian tahu sendiri bahwa kalian memerangi agama Allah, kalian mengangkat musuh-musuh Allah sebagai penolong dan pembela kalian, lalu kalian menentang syariat-Nya, memaksakan manusia agar mematuhi UU positif buatan kalian, maka dengan demikian kalian sama saja menggiring diri kalian menuju neraka. Kalian juga sama saja menggiring para penolong dan pembela kalian untuk ikut masuk neraka. Allah berfirman, “kepada Fir'aun dan pemimpin-pemimpin kaumnya, tetapi mereka mengikut perintah Fir'aun, padahal perintah Fir'aun sekali-kali bukanlah (perintah) yang benar. Ia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi,” (Huud: 97-98)
Allah juga berfirman, “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran,” (Al-Baqarah: 221)
Terakhir, saya ingin katakan kepada Anda bahwa perdebatan yang Anda lakoni secara batil, dan atasan-atasan yang telah mengindoktrinasi Anda untuk melakukan debat ini, sekali-kali tidak akan pernah berguna ketika suatu saat malaikat maut mendatangi Anda. Sekali-kali tidak akan pernah berguna,
tatkala nanti Anda menemui Allah pada Hari Kiamat kelak. Anda berada dalam front untuk menentang syariat Allah dan memusuhi agama-Nya. Semua rintangan yang kalian terapkan untuk menghalangi agama Allah, dan kekuatan yang kalian galang untuk menjegalnya, maka semua itu kelak akan jadi penyesalan bagi kalian. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. supaya Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Al-Maa`idah: 36-37)
Saya mengajak Anda untuk memikirkan keadaan Anda dan keadaan kita semua. Kita ini, sebagaimana difirmankan Allah: “Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka,” (Al-Hajj: 19)
Kami dan kalian saling memusuhi dan bertengkar mengenai Allah. Kalian tidak mau berhukum dengan syariat Allah, sedangkan kami ingin dan berjihad demi syariat Allah. Kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan kaum Salibis yang menjajah negeri-negeri kami sebagai para pembela dan pelindung.
Sedangkan kami memerangi mereka, dan kalian malah memerangi kami yang sedang memerangi mereka. Kaliam membunuhi kami yang tengah memerangi mereka. Kalian memenjarakan kami yang berjihad memerangi mereka. Kalian menganggap jihad tersebut sebagai tindak kriminal dan terorisme. Maka kami katakana kepada kalian; bertakwalah kepada Allah. Haramkanlah riba, minuman keras, perzinaan. Kalian malah menolak hal demikian, serta mengizinkan, membolehkan, melestarikan, dan menetapkan UU untuk semua itu.
Renungkanlah, siapa di antara kita yang berjalan di atas kebenaran? Siapakah yang akan mendapatkan keridhaan Allah? Siapakah yang akan mendapatkan kemurkaan-Nya? Karena pasti hanya salah satu di antara kita yang berada di atas kebenaran, dan satu lagi berada di atas jalan batil. Allah berfirman, “maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (Yunus: 32) Allah memerintahkan kami untuk berkata kepada kalian, “dan sesungguhnya kami atau kamu
(orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata,” (Saba`: 24) 
Pikirkanlan kondisi kalian dan kami. Pasti hanya salah satu di antara kita yang berjalan di atas petunjuk Allah, sedangkanlah satu yang lainnya terjebak dalam jurang kesesatan nyata. Apakah masuk akal jika pihak yang memerangi syariat dan petunjuk Allah, serta menentang agama dan hukum-hukum-Nya, akan mendapat petunjuk dari Allah?
Tapi apabila yang kalian inginkan hanyalah perdebatan, maka kami katakana kepada kalian, “Katakanlah: "Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui,” (Saba`: 26)
Abu Muhammad Al-Maqdisi
Sel No. 32
Penjara Direktorat Intelijen Umum Yordania, 1428 H

Kewajiban Menaati 
Ulil Amri”

Allah taala berfirman (yang artinya) , “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu adalah yang terbaik untuk kalian dan paling bagus dampaknya.” (QS. an-Nisaa’: 59)
Ayat yang mulia ini mengandung pelajaran:
Terdapat perbedaan penafsiran mengenai makna ulil amri. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu sebagaima diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dengan sanad sahih, beliau berkata, “Mereka -yaitu ulil amri- adalah para pemimpin/pemerintah. ”Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Maimun bin Mihran dan yang lainnya. Sedangkan Jabir bin Abdullah berkata bahwa mereka itu adalah para ulama dan pemilik kebaikan. Mujahid, Atha’, al-Hasan, dan Abul Aliyah  mengatakan bahwa yang dimaksud adalah para ulama. Mujahid juga mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah para sahabat. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam asy-Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu maksud ulil amri adalah para pemimpin/pemerintah (lihat Fath al-Bari [8/106] pdf). Oleh sebab itu an-Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits Ibnu Abbas  radhiyallahu’anhumamengenai tafsir ayat ini dengan judul ‘Kewajiban taat kepada pemerintah selama bukan dalam kemaksiatan dan diharamkannya hal itu dalam perbuatan maksiat’. Kemudian beliau menukilkan ijma’/konsensus para ulama tentang wajibnya hal itu (lihat Syarh Muslim[6/467]). Adapun pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa kandungan ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut; yaitu ulama maupun umara/pemerintah. Dikarenakan kedua penafsiran ini sama-sama terbukti sahih dari para sahabat (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [2/235 dan 238] pdf)
Wajibnya menaati pemerintah muslim selama bukan dalam rangka maksiat. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau bersabda, “Wajib atasmu untuk mendengar dan taat, dalam kondisi susah maupun mudah, dalam keadaan semangat ataupun dalam keadaan tidak menyenangkan, atau bahkan ketika mereka itu lebih mengutamakan kepentingan diri mereka di atas kepentinganmu.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [6/469])
Ketaatan kepada pemerintah muslim ini dibatasi dalam hal ketaatan/ perkara ma’ruf saja, sedangkan  dalam perkara maksiat maka tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar  radhiyallahu’anhuma, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “Wajib atas setiap individu muslim untuk selalu mendengar dan patuh dalam apa yang dia sukai ataupun yang tidak disukainya, kecuali apabila dia diperintahkan untuk melakukan maksiat. Maka apabila dia diperintahkan untuk melakukan maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh patuh.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [6/470]). Demikian juga hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihatSyarh Muslim [6/471])
Kewajiban untuk mendengar dan taat kepada pemerintah muslim ini juga dibatasi selama tidak tampak dari mereka kekufuran yang nyata. Apabila mereka melakukan kekufuran yang nyata maka wajib untuk mengingkarinya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka. Adapun memberontak atau memeranginya -sezalim atau sefasik apapun mereka- maka tidak boleh selama dia masih muslim/tidak kafir (lihat Syarh Muslim[6/472-473], Fath al-Bari [13/11]). Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Shamitradhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali apabila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki bukti kuat dari sisi Allah atas kesalahannya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [6/473]). al-Hafizh Ibnu Hajarrahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘kalian memiliki bukti kuat dari sisi Allah atas kesalahannya itu’ adalah adanya dalil tegas dari ayat atau hadits sahih yang tidak menerima ta’wil. Konsekuensinya, tidak boleh memberontak kepada mereka apabila perbuatan mereka itu masih mengandung kemungkinan ta’wil.” (Fath al-Bari [13/10]). Syaikh Ibnu Bazrahimahullah berkata, “… kecuali apabila kaum muslimin telah melihat kekafiran yang nyata yang mereka memiliki bukti kuat dari sisi Allah tentangnya, maka tidak mengapamelakukan pemberontakan  kepada penguasa ini untuk menyingkirkannya dengan syarat apabila mereka mempunyai kemampuan yang memadai. Adapun apabila mereka tidak memiliki kemampuan itu maka janganlah mereka memberontak. Atau apabila terjadi pemberontakan maka -diduga kuat- akan timbul kerusakan yang lebih dominan, maka mereka tidak boleh memberontak demi memelihara kemaslahatan masyarakat luas. Hal ini berdasarkan kaidah syari’at yang telah disepakati menyatakan bahwa; ‘tidak boleh menghilangkan keburukan dengan sesuatu yang -menimbukkan akibat- lebih buruk dari keburukan semula, akan tetapi wajib menolak keburukan itu dengan sesuatu yang benar-benar bisa menyingkirkannya atau -minimal- meringankannya.’…” (al-Ma’lum Min Wajib al-’Alaqah baina al-Hakim wa al-Mahkum, hal. 9-10)
Wajib bagi orang-orang yang mampu -dari kalangan ulama atau yang lainnya- untuk menasehati penguasa muslim yang melakukan penyimpangan dari hukum Allah dan Rasul-Nya. Namun hal itu -menasehati penguasa- dilakukan tanpa menyebarluaskan aib-aib mereka di muka umum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Iyadh bin bin Ghunm  radhiyallahu’anhu, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa maka janganlah dia menampak hal itu secara terang-terangan/di muka umum, akan tetapi hendaknya dia memegang tangannya seraya menyendiri bersamanya -lalu menasehatinya secara sembunyi-. Apabila dia menerima nasehatnya maka itulah -yang diharapkan-, dan apabila dia tidak mau maka sesungguhnya dia telah menunaikan kewajiban dirinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim dengan sanad sahih, lihat al-Ma’lum, hal. 23, lihat juga perkataan asy-Syaukani dalam kitabnya as-Sail al-Jarar yang dikutip dalam kitab ini hal. 44). Wajibnya  bersabar dalam menghadapi penguasa muslim yang zalim kepada rakyatnya. Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Akan ada para pemimpin/penguasa setelahku yang mengikuti petunjuk bukan dengan petunjukku dan menjalankan sunnah namun bukan sunnahku. Dan akan ada di antara mereka orang-orang yang memiliki hati laksana hati syaitan yang bersemayam di dalam raga manusia.” Maka Hudzaifah pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kulakukan jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab , “Kamu harus tetap mendengar dan taat kepada pemimpin itu, walaupun punggungmu harus dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslimlihat Syarh Muslim [6/480]). Dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “Akan muncul para penguasa yang kalian mengenali mereka namun kalian mengingkari -kekeliruan mereka-. Barangsiapa yang mengetahuinya maka harus berlepas diri -dengan hatinya- dari kemungkaran itu. Dan barangsiapa yang mengingkarinya -minimal dengan hatinya, pent- maka dia akan selamat. Akan tetapi yang berdosa adalah orang yang meridhainya dan tetap menuruti kekeliruannya. ” Mereka -para sahabat- bertanya, “Apakah tidak sebaiknya kami memerangi mereka?”. Maka beliau menjawab, “Jangan, selama mereka masih menjalankan sholat.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [6/485]). Faedah: an-Nawawi rahimahullah  mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena diatinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya ” (Syarh Muslim [6/485])
Catatan Penting:
Sebagian orang terjerumus dalam kesalahan dalam menyikapi penguasa muslim yang melakukan kekeliruan. Mereka menganggap demokrasi adalah haram, bahkan termasuk kemusyrikan. Karena di dalam konsep demokrasi rakyat menjadi sumber hukum dan kekuasaan ditentukan oleh mayoritas. Di satu sisi mereka telah benar yaitu mengingkari demokrasi yang hal itu termasuk dalam bentuk kekafiran dan kemusyrikan, penjelasan lebih lengkap bisa dibaca dalam kitab Tanwir azh-Zhulumat karya Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam -hafizhahullah-. Namun, di sisi lain mereka telah melakukan kekeliruan yang sangat besar yaitu serampangan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada orang.
Biasanya mereka berdalil dengan ayat (yang artinya), Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. al-Ma’idah: 44). Anggaplah demikian, bahwa mereka -yaitu pemerintah- telah berhukum dengan selain hukum Allah -meskipun sebenarnya pernyataan ini harus dikaji lebih dalam-, namun ada satu hal penting yang perlu diingat -dan perkara inilah yang mereka lalaikan- bahwa tidak semua orang yang berhukum dengan selain hukum Allah itu dihukumi kafir! Mereka juga berdalih dengan ucapan para ulama yang menyatakan ‘setiap orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah maka dia adalah thaghut’ (lihat al-Qaul al-Mufid [2/74]).
Berdasarkan itulah mereka menyebut pemerintah negeri ini sebagai rezim thaghut dan kafir.Kemudian, sebagai imbas dari keyakinan tersebut mereka pun mencaci-maki penguasa dan menuduh orang-orang yang menyerukan ketaatan kepada penguasa sebagai kelompok penjilat -sebagaimana tuduhan itu juga ditujukan kepada saya-, bahkan mereka pun tidak segan-segan menggelari para ulama dengan julukan ulama salathin, alias kaki tangan pemerintah, Allahul musta’aan
Maka untuk menjawab kerancuan ini -dengan memohon taufik dari Allah- berikut ini kami ringkaskan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin  rahimahullah ketika menjelaskan isi Kitab at-Tauhid: Yang dimaksud dengan berhukum dengan selain hukum Allah yang dihukumi kafir dan murtad -sehingga layak untuk disebut sebagai thaghut- adalah dalam tiga keadaan:
[1] Apabila dia meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah -yang bertentangan dengan hukum Allah- itu boleh, seperti contohnya: meyakini bahwa zina dan khamr itu halal.
[2] Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah itu sama saja (sama baiknya) dengan hukum Allah.
[3] Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah lebih bagus daripada hukum Allah. Lalu, dia bisa dihukumi zalim -yang tidak sampai kafir- apabila dia masih meyakini hukum Allah lebih bagus dan wajib diterapkan namun karena kebenciannya kepada orang yang menjadi objek hukum maka dia pun menerapkan selain hukum Allah. Demikian juga ia dikatakan fasik -yang tidak kafir- apabila dia menggunakan selain hukum Allah dengan keyakinan bahwa hukum Allah yang benar, namun dia melakukan hal itu -berhukum dengan selain hukum Allah- karena faktor dorongan hawa nafsu, suap, nepotisme dsb.
Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa tindakan orang yang mengganti syari’at dengan undang-undang buatan manusia dapat dikategorikan sebagai bentuk kekafiran akbar -yang saya dengar dari ceramah Syaikh Abdul Aziz ar-Rays beliau telah rujuk dari pendapat ini sebelum wafatnya-. Meskipun demikian, orang yang memberlakukan undang-undang ini tidak serta merta dikafirkan. Seperti misalnya, apabila dia menyangka bahwa sistem yang diberlakukannya itu tidak bertentangan dengan Islam, atau dia menyangka bahwa hal itu termasuk urusan yang diserahkan oleh Islam kepada manusia, atau dia tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu termasuk kekafiran (lihat al-Qaul al-Mufid [2/68-69 dan 71]).
Dengan menyimak keterangan beliau di atas jelaslah bagi kita bahwa tindakan sebagian orang yang dengan mudahnya mengkafirkan penguasa negeri ini -semoga Allah membimbing mereka- serta menjuluki mereka sebagai rezim thaghut adalah sebuah tindakan serampangan dan tidak dibangun di atas ilmu yang benar. Bahkan, kalau diteliti lebih jauh ternyata mereka itu telah terjangkiti virus pemikiran Khawarij gaya baru yang menebar kekacauan berkedok jihad, subhanallah.

Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia

Minggu, 4 Juni 2006 12:46:07 WIB
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Tahkim kepada undang undang buatan manusia adalah syirik akbar menurut ijma ulama. Bagaimana pendapat anda dengan sikap yang dinyatakan orang-orang bahwa mereka akan menentang hal ini dan akan duduk bersama mereka dalam hal menghalalkan ataupun mengharamkan sementara mereka orang Islam dan sebagian orang kafir.
Jawaban
Pertanyaan ini mukaddimahnya keliru. Sebab pernyataan bahwa "Tahkim kepada undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma ulama " adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan Allah atau berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi kufur akbar harus dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa penguasa berhukum dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah, sebab banyak juga undang-undang buatan manusia yang tidak bertentangan dengan syari’at Allah.
Sebab kata-kata "undang-undang buatan manusia" harus dikaitkan dengan yang bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada zaman ini memang hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak bertentangan dan sesuai dengan syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam dan merupakan masalih mursalah. Oleh karna itu para Ulama kita berusaha keras untuk mengkaitkan UU (undang-undang)ini dengan yang bertentangan dengan syariat ataupun hukum Allah dan ketetapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam. Tahkim undang-undang buatan manusia menurut Ulama, terkadang bisa menjadi kufur akbar, terkadang menjadi kufur asghar, inilah dia ijma ummat dan yang berlandaskan dengan atsar Ibn Abbas :
"Bukanlah kufur sebenarnya apa yang menjadi pendapat kalian sekarang ini, tetapi merupakan kufr duna kufr. Oleh karena itu seluruh ahli tafsir mengambil kata ini ketika menafsirkan ayat : "Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir".
Kesimpulannya Tidaklah seorang penguasa menjadi kafir kecuali jika menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang Allah turunkan.
Oleh karena itu sebenarnya isu-isu yang merusak seputar hal ini selalu digembar-gemborkan oleh orang-orang Sururi, yang beranggapan bahwa hukum dengan selain yang Allah turunkan kafir dengan sendirinya --alangkah jelek yang mereka katakan-- dan aku tidak pernah tahu ada sorang yang berilmu dan komitment dengan sunnah berkata seperti mereka sebelumnya, dalam hal ini rujukan mereka adalah Sayyid Qutb saja.
Intinya kita harus membeda-bedakah hukum, jika seorang penguasa menghalalkan sesuatu selain yang diturunkan Allah, jika dia mengganggap baik hukum selain hukum Allah, jika dia menyatakan bahwa dia bebas memilih antara hukum Islam dan bukan hukum Islam, jika dia mengatakan bahwa hukum Islam tidak wajib diterapkannya, maka hal ini yang menjadi kufur akbar, ditambah dengan tahaqquq as-syurut wa imtina'ul mawani' (persyaratan tertentu yang lengkap padanya dan tidak adanya lagi hal-hal yang menghalangi).
Adapun jika dia menerapkan hukum ini karena mengikuti hawa nafsu, karena kepentingan tertentu atau karena disuap maka hal ini kufur duna kufr yaitu jatuh pada kategori kufur asghar tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Ini penting diketahui dalam masalah ini. Adapun duduk beserta mereka baik yang jatuh kepada kufur akbar maupun kufur asghar dalam hal ini, maka hukumnya terlarang kecuali bagi para duat mukhlisin yang menasehati mereka untuk ruju' kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Karena hal ini adalah istihza mengolok-olok ayat Allah maka jangalah kita duduk bersama mereka atau bergabung dengan mereka. Sesungguhnya kaum Quraisy memiliki parlemen yaitu Darun Nadwah, tetapi apakah pernah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk dan turut serta dengan mereka? Kecuali bagi da'i yang mukhlis dan mau menyeru mereka dan melarang mereka.
Wabillahi At-Taufiq.
[Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]