Monday, April 6, 2015

Syubhat Syiah Membatalkan Agama Syiah

Oleh:  Syekh Mamduh Farhan al-Buhairi


Soal: Mengapa Anda menilai mendahulukan Abu Bakar untuk memimpin shalat menjadi dalil atas keutamaannya? Padahal kalian juga menerima keimaman orang fasik, ini berdasarkan kesepakatan ulama ahlus sunnah wal jama’ah. Mereka berdalil dengan hadits, “Shalat di belakan tiap orang baik dan buruk.” Ini menguatkan batilnya keutamaan Abu Bakar. Jadi, mempersilakannya untuk memimpin shalat bukan berarti ia lebih baik daripada Ali bin Abi Thalib.


Jawab: Syubhat ini seperti syubhat lainnya, yang pada dasarnya justru membatilkan agama syiah sendiri tanpa mereka sadari. Saya tidak asal bicara, sebaliknya saya punya dalil dan bukti. Saya mengharap dari semua, baik kalangan sunni maupun syiah, silakan Anda cermati jawaban berikut agar menjadi yakin atas kebenaran ucapan saya bahwa syubhat ini membatalkan agama syi’ah.

Pertama, keutamaan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu tidak hanya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendahulukannya untuk menjadi imam shalat kaum muslimin ketika beliau sakit, akan tetapi karena padanya menyatu banyak keutamaan lain, seperti menemani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam goa (saat hijrah), dan karena ia merupakan orang yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari kaum pria, kemudian datang lagi indikasi menjadi imam shalat, dan lainnya dari banyak hal.

Kedua,  hadits :

الصَّلاَةُ خَلْفَ كُلِّ بِرٍّ وَفَاجِرٍ



“Shalat di belakang setiap imam yang baik dan yang buruk”dinilai lemah oleh ahlussunnah. Riwayat ini dan lainnya dalam bab ini semuanya lemah, sangat lemah. Termasuk hadits

صَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

“Shalatlah di belakang semua orang yang mengucapkan la ilaaha illallah.” 

Dan riwayat

وَصَلوُّا عَلىَ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

“Shalatlah atas orang yang mengucapkan la ilaaha illallah.”


Akan tetapi ini tidak berarti bahwa shalat di belakang orang fajir tidak sah, karena itu tidak ada dalil atas sahnya shalat di belakangnya. Adapun orang yang berdalil atas tidak sahnya shalat di belakang imam fajir adalah hadits

اجْعَلُوا أَئِمَّتَكُمْ خِيَارَكُمْ

“Jadikan imam-imam kalian itu orang yang terbaik dari kalian.”Hadits ini sanadnya lemah sekali, seperti yang diteliti oleh ulama hadits.


Ketiga, sesungguhnya keutamaan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu atas seluruh sahabat termasuk di dalamnya Ali bin Abi Thalib terbukti dengan mengedepankannya untuk memimpin mereka shalat, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya bukan menyuruh Ali. Sebagaimana hadits “Shalat di belakang tiap orang baik dan fajir” jika benar (shahih) hal itu tidak meliputi Abu Bakar. Jika tidak, maka akan menjadi bukti atas penyimpangan agama kalian, kesesatan dan kefasikan kalian yang nyata. Sebab yang memilih Abu Bakar dan memintanya maju untuk memimpin shalat kaum muslimin adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, adakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan memilih orang fasik untuk memimpin shalat kaum muslimin? Kepada Allah kita berlindung dari ucapan yang bernilai melecehkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini. Maka bangunlah wahai orang-orang syi’ah, sadarlah dan tinggalkan kesesatan faham dan akidah kalian!

Keempat, saya akan mengalah dan menganggap hadits shalat di belakang tiap orang yang baik dan yang fajir itu hadis shahih. Saya akan mengajukan pertanyaan yang mengganggu syiah. Saya harap mereka bersabar atas pertanyaan saya. Manakah yang lebih utama shalat di belakang seorang muslim yang fajir, atau di belakang patung dan taghut? Tidak diragukan lagi bahwa tiap orang yang berakal akan memilih shalat di belakang muslim yang fajir, tidak akan mau shalat di belakang taghut. Jika demikian, maka bagaimana mungkin dengan Ali Radhiallahu ‘Anhu yang mau shalat di belakang Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu dan Umar Radhiallahu ‘Anhu, padahal menurut akidah Syiah keduanya ini adalah thaghut. Bahkan, Ali Radhiallahu ‘Anhu tidak hanya shalat di belakang thaghut semata, akan tetapi ia juga berhukum kepada thaghut dan berjuang bersama keduanya, menjalankan perintah keduanya! Tidakkah kalian lihat wahai pengikut Syi’ah, bagaimana syubhat ini dan yang lainnya terhadap ahlussunnah, ternyata membatalkan agama kalian bukan?

Sebenarnya syiah dengan syubhat ini dan lainnya tidaklah menyelisihi ahlussunnah, akan tetepi mereka justru menyelisihi imam mereka yang ma’shum; Ali Radhiallahu ‘Anhu yang menegaskan dalam kitab-kitab kalian tentang bolehnya (sahnya) kepemimpinan shalat orang yang fajir. Ia mengatakan,

وَإِنَّهُ لاَ بُدَّ لِلنَّاسِ مِنْ أَمِيْرٍ بِرٍّ أَوْ فَاجِرٍ يَعْمَلُ فِيْ إِمَرَتِهِ الْمُؤْمِنُ. وَيَسْتَمْتِعُ فِيْهَا الْكَافِرُ. وَيَبْلُغُ اللهُ فِيْهَا الْأَجَلَ. وَيُجْمَعُ بِهِ الْفَئْ،ُ وَيُقَاتَلُ بِهِ الْعَدُوُّ. وَتَأْمَنُ بِهِ السُّبُلُ. وَيُؤْخَذُ بِهِ لِلضَّعِيْفِ مِنَ الْقَوِيِّ حَتىَّ يَسْتَرِيْحَ بِهِ بَرٌّ وَيُسْتَرَاحُ مِنْ فَاجِرٍ
“Wajib ada amir (pemimpin) bagi manusia, apakah dari orang baik atau orang buruk, yang mana, bekerja dalam kepemimpinannya orang-orang mukmin, dan orang kafir bisa merasa nikmat di dalamnya (merasa senang dan nyaman), dan Allah akan sampaikan pada ajal di dalamnya, dengannya harta rampasan dikumpulkan, dan musuh diperangi, dengannya jalan-jalan menjadi aman, dan hak orang lemah diambil dari orang kuat, hingga orang baik bisa beristirahat dan dari orang fajir diistirahatkan.” (Nahjul Balaghah, hal. 92)



Riwayat ini berasal dari kitab Syiah, dan menjadi aib yang memalukan bagi mereka. Dengan merenungkannya kita akan mendapati bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu -dan beliau adalah seorang imam yang ma’shum dalam akidah syi’ah – meminta kepada manusia untuk mentaati imam dan hakim, sekalipun orang fajir. Di sini saya ajukan pertanyaan, “Selagi memungkinkan seorang imam yang memimpin manusia itu merupakan orang fajir, bagaimana mungkin ia bisa menjadi ma’shum? Di sini gugurlah agama syi’ah, sebab dengan begitu kema’shuman para imam mereka gugur, dan apabila kema’shuman mereka gugur maka gugur pula agama syi’ah dan menjadi jelas dengan mudah bahwa ia merupakan agama yang batil.

Sekalipun menurut kami hadits tentang shalat di belakang tiap orang baik dan fajir itu tidak sah, tetapi ketika merenungkan hadits ini kita mendapati bahwa masalahnya berhubungan dengan shalat. Sementara imam kalian yang pertama (yakni Ali Radhiallahu ‘Anhu) menjadikan sah dan menerima kepemimpinan seorang yang fajir, maka manakah yang lebih berat dan lebih layak untuk diingkari?

Termasuk perkara yang menambah memalukan bagi agama syi’ah dan kebatilannya adalah bahwa shalat di belakang imam fajir sekiranya hadits tersebut shahih, hal itu tidak berarti pengangkatan (artinya sengaja mengangkat pemimpin yang fajir). Sementara Ali, al-Hasan dan al-Husain Radhiallahu ‘Anhu, mereka mengangkat thaghut, sebagaimana al-Hasan Radhiallahu ‘Anhu mengundurkan diri dari jabatan pemimpin kaum muslimin untuk diserahkan kepada seorang kafir dan fasik menurut kalian?! Bagaimana kalian menutup mata dari semua ini dan tidak membuat kalian merasa terganggu, sementara shalat di belakang orang fajir membuat kalian gusar?!

Percayalah kepadaku wahai Syi’ah, sesungguhnya masalah kalian bukan bersama ahlussunnah, akan tetapi bersama para imam kalian yang ma’shum, yang harusnya kalian menyangkal dan membantah mereka sebelum membantah kami.

Saya berharap ulama dan para tokoh Syi’ah, daripada kalian mengirimkan syubhat-syubhat bersama para pengikut kalian, silakan kalian yang maju untuk berdialog bersama kami, sebagaimana syarat yang sudah kami umumkan. (FAIZ)* 

Sumber: http://qiblati.com/jawaban-syubhat-syiah-9.html

Membantah Argumentasi Syiah Masalah Ayat Wilayah

Oleh: Syekh Utsman bin Ahmad Al Khumais

Ayat wilâyah itu maksudnya ayat yang berbicara tentang hak kepemimpinan terhadap umat Islam. Yang dimaksudkan ayat wilâyah oleh kaum Syiah adalah firman Allah: “Sesungguhnya yang berhak menjadi wali (penolong/pemimpin) bagi kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka rukuk (tunduk kepada Allah).” (Al-Maidah:  55).

Dengan ayat ini kaum Syiah berdalih bahwa Ali adalah orang yang lebih berhak memegang kepemimpinan umat Islam (setelah Wafatnya Rasulullah) mendahului Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Titik yang mereka jadikan sebagai dalil sebetulnya tidak termaktub dalam nash ayat, tetapi pada sebab turunnya ayat ini. Bila kita lihat nash ayat ini sama sekali tidak menyinggung nama Ali tidak pula nama seorang pun sahabat Rasulullah yang lain. Ayat ini hanya menyebutkan Allah, Rasulullah, dan orang-orang yang beriman secara global dengan ciri-ciri mendirikan shalat dan membayar zakat seraya rukuk (tunduk) kepada Allah. Jadi, di manakah letak dalil bahwa Ali adalah orang yang paling berhak sebagai penerus Rasulullah dalam memimpin umat? Mereka (syi’ah) mengatakan dan meyakini bahwa letak dalilnya ada pada peristiwa sebab turunnya ayat ini.

Menurut anggapan mereka, sebab turunnya ayat ini berupa peristiwa bahwa pada waktu itu Ali sedang mengerjakan shalat, lalu datanglah seorang pengemis yang meminta-minta pada orang orang yang hadir di tempat itu, namun tidak seorang pun juga yang sudi memberinya. Setelah itu sang pengemis menghampiri Ali yang sedang melakukan rukuk. Kendati dalam keadaan demikian, Ali mengulurkan tangannya yang bercincin dan sang peminta-minta itu tanpa ragu mengambil cincin tersebut. Atas peristiwa ini, Allah menurunkan ayat, “Sesungguhnya yang berhak menjadi wali (penolong/pemimpin) bagi kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka rukuk (tunduk kepada Allah).” (Al-Maidah [ 55). Kaum Syiah mengatakan, “Orang memberikan zakat dalam keadaan rukuk hanya seorang saja, yakni Ali bin Abu Thalib


Ayat ini, atau yang lebih dikenal di kalangan mereka sebagai ayat wilâyah, sejauh yang saya baca dan karya-karya ulama mereka, merupakan dalil terkuat mereka dalam permasalahan kepemimpinan Ali mendahului para sahabat lainnya. Sekarang, mari kita lihat kenyataan sebenarnya, apakah ayat ini menunjukkan seperti yang mereka maksud ataukah tidak.

Ayat ini pernah dilontarkan dalam forum perdebatan yang saya ikuti. Dan telah juga disampaikan jawaban atas beberapa syubhat mereka terkait ayat ini. Namun demikian, sebagaimana telah saya sampaikan, kita perlu lebih memperjelas maksud ayat ini dan menerangkan seberapa jauh unsur penunjukannya terhadap kepemimpinan Ali.

Hal yang layak mendapat kritikan adalah anggapan yang mereka jadikan sebagai sebab turunnya ayat ini seperti yang sudah diterangkan tadi. Kritik ini bisa kita sampaikan melalui beberapa titik.
Pertama, terkait keharusan khusyuk dalam shalat. Pada tempat lain di dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman itu, (yakni) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (Al-Mu’minun: 1-2). Dalam hadits, Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan.” (Shahih Al-Bukhâri, no. 1199; Shahih Muslim, no. 34). Maksud hadits ini, bahwa shalat itu sendiri merupakan kesibukan pelakunya dalam menghadapkan dien sepenuhnya kepada Allah, istilahnya adalah khusyuk. Sehingga, pelaku shalat tidak diperkenankan melakukan kegiatan atau kesibukan lain di luar gerakan-gerakan shalat.

Imam Ali -dalam pandangan kita yang mengikuti pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah- termasuk salah satu di antara para pemimpin umat Muslim, kaum beriman, dan orang-orang yang khusyuk. Sehingga sangatlah tidak pantas apa yang digambarkan oleh kaum Syiah, bahwa Ali tersibukkan melakukan gerakan lain ketika shalat dalam rangka membayar zakat. Berkebalikan dengan mereka, kita justru berpendapat bahwa Au termasuk orang yang memegang kuat firman Allah, “Sungguh beruntung orang orang yang beriman itu, (yakni) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya,” sekaligus pribadi yang konsekuen mengaplikasikan sabda Nabi, “Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan.”

Kedua, adalah tentang prinsip berzakat, di mana seorang muzakky-lah yang harusnya memiliki inisiatif untuk menyerahkannya tanpa menunggu si fakir atau miskin datang lalu meminta zakat darinya. Perbuatan menunggu si miskin datang dan meminta itu bukanlah sesuatu yang terpuji, karena yang terpuji hanyalah bila si muzakky berinisiatif memberikannya secara sadar tanpa permintaan dari pihak si miskin. Dengan demikian, kita melihat bahwa mustahil Imam Ali melakukan hal tersebut, yakni menunggu orang fakir menghampirinya kemudian barulah dia memberikan zakat harta pada orang itu.

Ketiga, bahwa Ali belum terkena beban kewajiban membayar zakat di zaman Nabi, sebab dia sendiri hidup dalam keadaan perekonomian yang pas-pasan —`bahkan seringkali kekurangan. Mari kita mengingat kembali apa yang sudah pernah kita ketahui, berapa mas kawin yang diberikan oleh Ali untuk menikahi Fathimah? Ia memaharinya sebuah baju besi. Itu karena Ali bukan orang yang berharta. Ia tergolong fakir, tidak mampu membeli satu pun budak atau mengupah satu pun pembantu untuk meringankan pekerjaan rumah Fathimah. Lantaran itu pula ketika Ali dan Fathimah mendengar berita didatangkannya para tawanan perang yang pasukan mereka telah dikalahkan oleh Nabi dan kaum Muslim, keduanya menemui beliau untuk meminta salah seorang dan tawanan itu guna dijadikan pembantu —tanpa upah— di rumah. Lihatlah, faktanya keduanya tidak memiliki harta walau hanya untuk membeli budak. Apakah dalam kondisi seperti ini Ali bisa membayar zakat harta di zaman Nabi? Jelas tidak mungkin. Zakat belum wajib ditunaikan Ali pada masa kehidupan Nabi .

Keempat, ayat ini tidak menunjukkan pujian terhadap orang yang memberikan harta dalam keadaan rukuk, sebab kalau memang maksudnya seperti itu tentulah memberikan zakat di tengah-tengah rukuk lebih baik dibanding waktu-waktu yang lain. Karenanya, kita tidak pernah mungkin mengatakan kepada manusia, “Bayarlah zakat harta Anda saat Anda sedang rukuk dalam shalat, sebab Allah menyanjung orang-orang yang membayarkan zakat hartanya saat sedang rukuk!” Kita juga tidak bisa mengatakan kepada kaum fakir, “Carilah orang-orang yang sedang rukuk, lalu mintalah zakat dan mereka!” Saya yakin, tidak ada seorang pun ahlul ilmi yang akan mengatakan demikian.

Kelima, sesungguhnya yang Allah sebutkan dalam surah Al Maidah ayat 55 itu adalah iqâmah shalat (penegakannya) dan bukan ada’ shalat (pelaksanaannya). ini merupakan petunjuk bahwa kewajiban shalat bukan hanya asal telah dilaksanakan saja, tetapi harus betul-betul ditegakkan melalui kekhusyukan dengan tidak melakukan hal-hal yang di luar dan rangkaian tata cara shalat itu. Menegakkan shalat amat jelas berbeda dengan menunaikannya. Menegakkan shalat berarti mengerjakannya secara sempurna, lengkap dengan syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban-kewajibannya bahkan juga hal- hal yang dianjurkan menyertai dalam shalat seperti berwudhu dengan sempurna serta bersikap khusyuk dan tuma’ninah.
Keenam, ketika ada yang mempermasalahkan pemisahan antara shalat dengan rukuk dalam surah Al-Maidah ayat 55 yang di tengah-tengah kedua hal itu disisipi dengan mengeluarkan zakat, kita yakin bahwa pemiihan kata dan kalimat di dalam Al-Qur’an adalah bentuk bahasa yang paling fasih dan tidak mungkin seorang pun menemukan ada yang cacat padanya walau hanya satu bentuk kesalahan saja, baik dalam hal kaidah bahasanya (nahwu), retorikanya (balaghah), derivasinya (sharaf), serta aspek-aspek kebahasaan lainnya. Tidak mungkin ada yang salah, karena Al-Qur’an adalah sebaik baik kalam.

Karena demikian kenyataannya, maka saya kira masih akan ada pertanyaan, mengapakah zakat disisipkan di antara shalat dan rukuk. Maka jawabnya, firman Allah “seraya mereka rukuk” sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan shalat yang telah disebutkan terlebih dahulu. Tiada lain maksud rukuk di sini adalah tunduk merendah diri kepada Allah, sebagaimana firman Allah tentang Nabi Daud, “… Dan Daud menduga bahwa Kami mengujinya, maka dia memohon ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur rukuk (tunduk) dan bertaubat.” (Shad: 24). Kiranya telah sama-sama diketahui bahwa Nabi Daud pada kenyataannya menyungkur sujud —yang pada nash ayat disebutkan rukuk—, di mana sujud dalam momen-momen tertentu—sujud tilawah misalnya— tidak musti berkaitan dengan shalat, yang oleh karenanya tidak bisa dikaitkan antara menegakkan shalat dengan rukuk (sujud) pada surah Al-Maidah ayat 55.

Tetapi jika masih ada yang mempermasalahkan hal mi, bah wa yang diketahui adalah Nabi Daud bersujud namun mengapa surah Shad ayat 24 menyatakan dengan lafal rukuk? Maka maksud rukuk dalam ayat ini adalah “tunduk kepada Allah” Ayat lain yang memuat kata rukuk dengan arti seperti ini adalah firman Allah tentang Maryam, “Hai Maryam, taatilah Rabbmu! Sujud dan rukuklah kamu bersama orang-orang yang rukuk!” (Ali: Imran: 43). Para mufassir memaknai ayat ini dengan “tunduklah kamu bersama orang-orang yang tunduk”. Konon Maryam hidup seorang diri di dalam bilik Baitul Maqdis, lantaran dia telah menjadi obyek nadzar ibunya untuk diperabdikan agar fokus beribadah di Baitul Maqdis. Ditambah lagi bahwa wanita tidak wajib mengerjakan shalat berjamaah bersama orang-orang yang rukuk, maka jadilah bahwa tiada lain maksud ayat tersebut adalah “tunduklah kamu ke pada Allah bersama orang-orang yang tunduk”
Jadi, kembali kepada surah Al-Maidah ayat 55, bahwa maksud firman Allah “seraya mereka rukuk” adalah mereka —dalam segala kondisi— tunduk kepada Allah. Otomatis, tidak ada keharusan hubungan antara tunduk kepada Allah dengan tata cara penegakan shalat, dan berarti pula bahwa disisipkannya dua hal ini dengan pembayaran zakat bukanlah suatu kesalahan.

Ketujuh, Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak sependapat bila surah Al-Maidah ayat 55 turun berkenaan dengan Ali, sebab kami yakin secara pasti bahwa kisah tersebut tidak benar. Tidak pernah ada pengemis yang datang meminta-minta pada Ali saat dia sedang rukuk, tidak benar pula bahwa Ali menyerahkan zakat saat tengah rukuk. Apa yang diceritakan itu sedikit pun tidak pernah terjadi.

Bagi yang mau membaca ayat tersebut dengan seksama disertai beberapa ayat sebelum dan sesudahnya, dengan pasti akan tahu bahwa ayat itu memiliki sebab turun yang tidak seperti dikemukakan oleh kalangan Syiah. Itu pertama kali dapat dilacak pada ayat yang ke 51 di surah yang sama, “Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin pemimpin (kalian)! Sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim.” (Al-Maidah [51]). Dalam ayat ini terlihat jelas bahwa Allah melarang kaum Mukmin menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali (pemimpin, penolong, sahabat setia, dan semisalnya).

Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang bersanad hasan bahwa sebab turun ayat ini adalah kejadian yang dialami oleh Ubaidah bin shamit. Di dalamnya menyatakan bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul minta kepada Rasulullah syafaat (pemaafan) bagi Bani Qainuqa’ ketika beliau hendak membunuh mereka. Ia merayu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewujudkan syafaat itu, hingga akhirnya beliau membiarkan Bani Qainuqà’ tetap hidup atas permintaannya tadi. Karena hal itu, orang-orang Yahudi Bani Nadhir juga menginginkan hal serupa, yakni agar Ubaidah bin Shamit mengajukan syafaat untuk mereka -seperti yang diperbuat Abdullah bin Ubay ibn Salul bagi Bani Qainuqa’. Namun, secara mentah-mentah, Ubadah bin Shamit menolak untuk melakukan itu. Ada pancaran iman yang benderang dalam jiwa Ubadah bin Shamit, yang mana ia juga termasuk peserta Baiat Aqabah, berbeda dengan Abdullah bin Ubay bin Salul yang menyembunyikan kemunafikan di dalam dirinya dan bahkan merupakan pentolan kaum munafik. Dengan keimanannya, tidak mungkin Ubadah bin Shamit melakukan apa yang diperbuat oleh Abdullah bin Ubay bin Salul. Oleh karena itu, dia enggan meluluskan keinginan Bani Nadhir bahkan menolak mereka dengan mentah-mentah. Maka, diturunkanlah firman Allah surah Al-Maidah ayat ke-51 tadi, yang berlanjut hingga ayat ke-56.

Jika kita perhatikan dengan seksama, ayat-ayat tersebut (51 sampai 56) bertemakan kepemimpinan kaum beriman dalam skala umum, dan bukan berbicara tentang seseorang yang bersedekah (atau berzakat) dalam shalat. Setiap orang mungkin saja membuat klaim sebab turunnya ayat seperti yang dibuat kaum Syiah itu, dengan menyandarkannya pada figur-figur lain. Sebagai misal, bisa saja seseorang mengarang hadits palsu yang disandarkan kepada Thalhah bin Ubaidilah, dan berkata bahwa Thalhah bersedekah dalam keadaan rukuk, sehingga dia menjustiflkasi bahwa ayat ke-55 dan surah Al Maidah itu berkenaan dengan Thalhah. Lalu ada orang lain yang mengatakan bahwa ayat itu berkenaan dengan Zubair, dengan melakukan hal serupa. Dan selanjutnya, ada orang lagi yang menisbatkan ayat itu kepada Khalid bin Walid. Bahkan ada lagi yang menyatakannya berkenaan dengan Abbas, paman Nabi. Begitu seterusnya sehingga klaim-klaim yang tidak berdasar seperti ini terus menggelinding tak ada habisnya.

Tindakan memalsukan hadits dan membuat kedustaan atas nama Nabi seperti itu bukanlah hal yang sulit, tetapi dosanya teramat besar di hadapan Allah. Sebab, telah disebutkan dalam hadits bahwa siapa saja yang berdusta atas nama Nabi maka ia harus bersiap-siap menempati jatahnya di neraka. Semoga Allah melindungi kita semua dan neraka.

Andaipun kita mengalah dan mengatakan ayat ini turun berkenaan dengan Ali -padahal kenyataannya ayat ini tidak turun berkaitan dengannya-, pertanyaannya adalah, adakah isinya yang menyinggung tentang masalah kekhilafahan atau kewilâyahan? Manakah lafal yang menyebutkan khilafah? Sama sekali di situ tidak disebutkan tentang kekhilafahan. Jika lafal “Innamâ waliyyukum” diartikan sebagai “hâkimukum” (pemimpin kalian), maka pertanyaannya, pantaskah dikatakan bahwa Allah merupakan pemimpin kita yang menjadi khalifah di bumi? Keyakinan kita mengatakan bahwa Allah adalah Pencipta semua makhluk, Pemilik dan Pengatur seluruh jagad raya. Maka tidak pantas kita menyandarkan kekhalifahan kepada Allah (karena kekhalifahan adalah peran yang diberikan oleh Allah untuk dikelola makhluk-Nya yaitu manusia). Lagipula, jika kita mengatakan bahwa ayat ini (ke-55) bertutur mengenai khilafah, maka itu mengacaukan korelasi (keterkaitan) ayat tersebut dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya —seperti yang telah disinggung tadi. Kita tidak akan bisa nenemukan korelasi itu jika kita masih saja mengatakan bahwa ayat ke-55 ini berbicara tentang khilafah.

Demikianlah pembahasan tujuh titik yang bisa meruntuhkan klaim kaum Syiah yang mengatakan bahwa surah Al-Maidah ayat 55 turun berkenaan dengan Ali. Selain itu, masih ada klaim-klaim lain yang dilontarkan sebagian ulama mereka terkait ayat ini, di mana melalui klaim-klaim tersebut mereka berupaya mengelabui orang banyak. Di antaranya, perkataan Abdul Husain Syarafuddin Musawi dalam bukunya berjudul Murâja’ah; pada pembahasan Murajaah XII di halaman 137, dia mengatakan, “Para mufassir bersepakat bahwa ayat ini tiada lain turun berkaitan dengan Ali manakala dia bersedekah di saat sedang rukuk dalam shalat” Kalangan Syiah Itsna Asyariyah mengklaim bahwa murajaah (peninjauan ulang secara seksama) persoalan tersebut telah dilakukan secara sempurna oleh Abdul Husain Syarafuddin Musawi bersama Syaikh Salim Basyari, Guru Besar Universitas Al-Azhar. Dengan klaim itu mereka ingin mempertontonkan bahwa disandarkannya sebab turunnya ayat ke-55 surah Al-Maidah itu kepada hak kekhalifahan Ali telah direstui oleh umat Islam yang diwakili Guru Besar Universitas Al-Azhar.

Sungguh, ini merupakan klaim yang tidak diragukan lagi kedustaannya. Sayangnya, sekarang bukanlah waktu yang tepat kita membahas kitab Murâja’ah ini. Namun, bagi yang ingin mengetahui lebih banyak tentang kitab itu, sudah ada empat kaset yang dirilis untuk membantah dan mengungkap kedustaan dan murajaah-murajaah ini, serta menjelaskan bahwa Abdul Husain Syarafuddin hanya mengarang-ngarang saja dengan memasukkan nama Syaikh Salim Basyari dalam permasalahan ini, padahal beliau sama sekali tidak tahu-menahu akan hal ini.

Selanjutnya, kita perlu juga menyimak bagaimana sebenarnya pendapat para mufassir terkait ayat ini (surah Al-Maidah ayat 55). Di antara yang telah berhasil saya rangkum pendapatnya adalah:

o    Ibnu Katsir

Beliau berkata, “Adapun firman-Nya ‘seraya mereka rukuk’ lelah dipahami secara keliru oleh sebagian orang bahwa kalimat ini berkedudukan sebagai hal (kata keterangan yang menunjukkan keadaan) dan kalimat ‘dan membayarkan zakat sehingga dimaknai sebagai mereka membayarkan zakat sedang keadaan mereka tengah rukuk Rahkan tidak tanggung-tanggung, sebagian dan mereka membawakan riwayat —yang dinisbatkan kepada Ali— bahwa ayat ini turun herkenaan dengan Ali, yang dalam riwayat itu diceritakan ada Seorang pengemis mendapati Ali yang sedang rukuk lalu Ali memberikan cincinnya kepada pengemis tersebut.

Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan atsar-atsar yang konon diriwayatkan dari Ali bahwa ayat ini turun mengenai dirinya, kemudian beliau memperlihatkan kelemahan atsar-atsar itu semuanya. Reliau berkata, “Secara umum tidak ada satu atsar pun dan atsar-atsar  yang shahih akibat dan lemahnya sanad dan majhul (tidak dikenal)nya para perawi yang meriwayatkannya.

o    Ibnu Athiyyah

Dalam Al-Muharrar Al- Wajiz, beliau berkata, “Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib yang bersedekah di saat rukuk. Pendapat ini lemah, sehingga perlu dikaji kembali. Yang benar adalah penjelasan mayoritas ulama sebagaimana ielah kami sebutkan.”

o    An-Naisaburi

Dalam catatan kakinya terhadap kitab tafsir Ath-Thabari, beliau mengatakan, “Ada dua pendapat tentang ayat ini Pertama, bahwa maksudnya adalah seluruh umat Muslim karena ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa yang dialami Ubadah bin Shamit. kedua, bahwa ayat ini berkaitan dengan seseorang tertentu; ada yang meriwayatkan bahwa maksud seseorang itu adalah Abu Bakar, dan ada lain yang meriwayatkan bahwa itu adalah Ali’ Kemudian Naisaburi mengukuhkan pendapat pertama, dan membantah pendapat yang kedua.

o Al-Qurthubi

Dalam Al-Jâmi’ ii Ahkâm Al-Qur’ân, beliau berkata, “Firman Allah tersebut mencakup seluruh orang beriman. Pernah ditanyakan kepada Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali, alias Al-Baqir, tentang apakah maksud firman Allah ‘Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman…’ adalah khusus untuk Ali bin Abi Thalib? Ia menjawab, ‘Ali termasuk salah satu dan orang-orang beriman.’ Artinya, ia berpendapat bahwa ayat tersebut berlaku pada semua kaum beriman. Nuhas menilai, ‘Ini pendapat yang bagus.”

o Ar-Razi

Dalam kitab tafsirnya, setelah berpanjang lebar menerangkan kesalahan pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Ali, beliau menulis, “Ali bin Abi Thalib lebih mengetahui tafsir Al-Qur’an dibanding orang-orang Rafidhah itu. Seandainya ayat ini mengindikasikan perihal kepemimpinannya, pastilah dia menggunakannya sebagai hujjah dalam satu dan seki an banyak kesempatan. Mereka tidak bisa berkata bahwa Ali tidak melakukannya karena taqiyyah, sebab mereka meriwayatkan darinya bahwa di hari Syura ia berpegang dengan hadits yaum al-ghadIr dan hadits mubâhalah untuk menunjukkan seluruh keutamaan dan kebaikannya, namun ia sama sekali tidak berdalil dengan ayat ini (Al-Maidah ayat 55) untuk menegaskan kepemimpinannya. Demikian itu membuahkan kepastian gugurnya pendapat kaum Rafidhah—semoga kemurkaan Allah menyertai mereka.’’ Beliau juga berkata, “Adapun dalih mereka bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali, maka itu tidak bisa diterima. Telah kami jelaskan bahwa mayoritas mufassir meyakini ayat ini berkenaan dengan umat.” Artinya, bukan hanya Ali seorang.

o Al-Alusi

Dalam Ar-Rah Al-Ma’âni, beliau berkata, “Firman-Nya ‘seraya mereka rukuk’ merupakan hal (kata keterangan keadaan) bagi dua pekerjaan sebelumnya, tentu dengan makna ‘tunduk kepada Allah Sehingga jelasnya, mereka melakukan apa yang disebutkan berupa shalat dan zakat dalam keadaan tunduk dan merendah diri kepada Allah.”

o Ibnu Jarir Ath-Thabari

Beliau mengatakan, “Maksud Allah dalam firman-Nya ‘Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman…,’ bahwa kalian wahai orang-orang beriman tidak memiliki penolong selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman yang sifat mereka seperti yang disebutkan Allah. Dikatakan, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ubadah bin Shamit terkait keputusannya menolak untuk menolong kaum Yahudi dan Bani Qainuqa’ dan sekutu-sekutu mereka, kemudian memastikan loyalitasnya bersama barisan Rasulullah dan kaum beriman. Adapun firman-Nya ‘…dan orang-orang beriman yang mendirikan shalat dan membayarkan zakat seraya mereka rukuk’, . “mereka rukuk” ulama-ulama tafsir berbeda pendapat tentang maknanya; sebagian berkata bahwa maksudnya adalah Ali, sedangkan sebagian lain memaksudkannya untuk seluruh kaum beriman. ”Kemudian beliau menyebutkan siapa saja yang memegang masing-masing dari dua pendapat tersebut.

o    Abdurrahman As-Sa’di

Beliau berkata, “Wilâyah (pertolongan) Allah direngkuh dengan keimanan dan ketakwaan. Sehingga, setiap orang yang beriman lagi bertakwa maka ia menjadi wali Allah, sedang siapa yang menjadi wali Allah maka ia juga menjadi wali Rasulullah. Firman Nya ‘seraya mereka rukuk’ bermakna ‘mereka tunduk dan merendah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Komentar-komentar serupa juga disampaikan oleh Asy Syaukani dalam Fat Al-QadIr dan Ibnul Jauzi dalam Zâd Al-Masir.

Semua buku tafsir tersebut di atas dan masih banyak lagi lainnya tidak berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali. Lantas bagaimana bisa kaum Syiah mengklaim para mufassir berijmak bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Ali? Selain itu, surah Al-Maidah ayat 55, sebagaimana Anda lihat, menggunakan lafal jamak ketika menyebutkan orang-orang beriman, sehingga merupakan kesimpulan yang terlalu terburu-buru bila di maksudkan khusus untuk Ali. Andaikata maksudnya Ali, setidaknya ada penyebutan namanya atau sesuatu indikasi yang bisa menunjuk pada dirinya. Misalnya saja, “ orang (dalam bentuk tunggal) yang menegakkan shalat dan membayarkan zakat seraya ia rukuk”; yang seperti ini tentu lebih jelas mengindikasikan kepada Ali.

Karena kenyataannya demikian, masihkah kita nekat mengatakan bahwa maksudnya kepada Ali? Sungguh, hal ini tidak pantas terjadi, sebab tidak boleh sembarangan menyandarkan sebuah makna terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang paling akurat dan paling indah kalam-Nya. Mahasuci Allah Subhanahu wa Ta’ala, lagi Maha Tinggi. Semestinya kita tidak akan mengatakan seperti yang mereka sampaikan, karena Allah berfirman, “Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimu jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin), serta (hendak) menerima taubatmu…” (An-Nisa’ [ 26]). Mari kita menghormati ayat ini, dengan meyakini secara teguh kejelasan yang telah Allah berikan kepada kita. Sehingga, pada intinya, klaim kaum Syiah bahwa surah Al-Maidah ayat 55 berkenaan dengan Ali, hanyalah dusta belaka.

Ada satu masalah furu’iyah yang disebutkan ahlul ilmi, yang menarik dan berguna untuk memahami hal ini Sebagian mereka berpendapat bahwa berzakat dengan cincin itu tidak sah. Zakat hanya bisa dibayarkan dengan dirham atau dinar. Bila ada orang yang berzakat dengan cincin, maka itu tidak mencukupi.

Bagaimanapun kesimpulannya, itulah ayat pertama yang mereka jadikan hujjah. Dan inti dalilnya menurut mereka -sepanjang yang saya baca dalam karya sebagian ulama mereka- adalah kata “innamâ” yang berguna untuk menunjukkan hashr (bentuk pembatasan), seperti yang terjadi pada hadits Nabi , “Innamâ al-a’mâl bin niyyât (Sesungguhnya amal-amal itu hanya bergantung pada niat-niat).” (Shahih Al-BukhârI, no. 1).

Maknanya, beliau membatasi bahwa amal-amal perbuatan tidak diterima kecuali bila dibarengi dengan niat. Karena inilah mereka menyatakan bahwa surah Al Maidah ayat 55 itu dibatasi maksudnya hanya untuk Ali.
Apa yang mereka nyatakan ini rupanya juga tidak konsisten. Taruhlah jika ternyatakan bahwa hak kekhalifahan hanya terbatas untuk Ali, lalu mengapa mereka juga menuntut kekhalifahan untuk Hasan dan Husain, serta Ali bin Husain? Bukankah ini memperlihatkan bahwa mereka melanggar sendiri pendapat pembatasan itu? Sebab, jika mereka konsisten, tentu mereka hanya mengkhususkan hak kepemimpinan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu; yang itu berarti bahwa mereka harus menggugurkan tuntutan kekhalifahan Hasan, Husain, dan tujuh keturunan Husain.

Ditulis dari buku Membantah Argumentasi Syi’ah oleh: Utsman bin Ahmad al-Khumais

Ustadz Farid Achmad Okbah: Syiah lebih jahat dari Israel


Sekilas berbicara ajaran Syi’ah seperti bagian dari agama Islam. Namun, jika dikaji lebih dalam pembaca akan mengetahui dan menemukan perbedaan yang sangat jauh dengan Islam.
Tidak sedikit umat Islam yang terpengaruh dengan ajaran Syi’ah. Tak terkecuali dari tokoh-tokoh Islam sendiri. Untuk memperdalam bagaimana ajaran Syi’ah itu sebenarnya, Eman Mulyatman dari Sabili mewawancara Ustadz Farid Achmad Okbah, M. Ag, Ketua Yayasan Al-Islam, Bekasi.
Wawancara berlangsung di sela-sela acara Tausiah Umum, “Membongkar borok Agama Syi’ah, Pra Debat Islam versus Syi’ah” Ahad, (19/02/2012), di Masjid At-Taqwa, PIK, Cakung, Penggilingan, Jak-Tim, yang diselenggarakan Majelis Mujahidin.
Berikut petikan wawancaranya:
Indonesia menjadi target Syi’ah?
Sebenarnya Syi’ah bukan hanya masalah nasional, tapi telah menjadi masalah internasional. Niat umat Islam untuk bisa menerima Syi’ah sebagai satu bagian dari umat Islam, oleh Syi’ah disalahgunakan untuk melakukan Syi’ah-nisasiterhadap umat Islam. Hal ini yang menyadarkan Prof Yusuf Qaradhawi yang tadinya mendukung pendekatan Syi’ah dan Sunnah —tetapi pada tahun 2009— berbalik menjadi menyerang dan mengungkapkan kebobrokan Syi’ah. Dalam kitab al-Fatawa Muasirah beliau mengatakan, “Gerakan Syi’ah di Indonesia telah menggurita.” Menurut pengakuan mereka telah dididik sebanyak 300 orang setiap tahunnya untuk menjadi kader Syi’ah.

Siapa, “Mereka” yang Anda maksud?
Jelas, di baliknya ada negara Iran. Diantaranya kedutaan Iran melakukan gerakan dengan menyebarkan ajaran Syi’ah. Syi’ah telah masuk ke Ormas-ormas, Lembaga Pendidikan, Yayasan dan lain sebagainya.
Apakah karena ada dukungan politik dari Pemerintah Indonesia sendiri?
Sebagian tokoh dari Indonesia tidak paham tentang Syi’ah. Mereka menerima hanya karena semangat persaudaraan. Akibatnya mereka terpengaruh secara emosional dan melindungi orang-orang Syi’ah bahkan mengatakan Syi’ah itu tidak sesat. Di Indonesia ada sentimen anti Amerika dan Yahudi Zionis Israel, ini yang mereka manfaatkan sehingga dengan sentimen tersebut kita (umat Islam) terkelabui. Padahal Syi’ah jauh lebih jahat dari Israel.
Kenapa Syi’ah dikatakan lebih jahat dari Israel?
Israel menyerang fisik sedangkan Syi’ah berani merusak umat Islam dari dalam yaitu merusak aqidah.
Sejauh mana Syi’ah sudah merasuk?
Di lingkaran istana mereka telah masuk, bahkan ke lingkaran DPR pun mereka masuk. Pesannya telah meluas, jika tidak diwaspadai secara bersama maka khawatir menjadi ancaman buat umat Islam. Seperti halnya Indonesia membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) —untuk menangkal narkoba dengan biaya, tenaga, statistik dan sebagainya— tetapi bila umat Islam tidak melakukan langkah sehebat BNN maka Syi’ah akan menyebar lebih hebat dari narkoba. Bagi umat Islam, narkoba itu bahaya untuk fisik tetapi Syi’ah jauh lebih berbahaya dari narkoba. Karena Syi’ah akan merusak keyakinan dan aqidah. Ini untuk menggambarkan kenapa Syi’ah lebih berbahaya dari narkoba.
Mereka mengklaim bahwa Syi’ah adalah sejarah tua di Indonesia?
Saya tidak sedang berbicara sejarah, karena itu masih dalam perdebatan. Tetapi ini menyangkut masalah aqidah referensinya ulama-ulama dengan pandangan-pandangannya. Produk yang mereka berikan, ada sekitar 800 buku (tentang bahaya Syi’ah) yang sudah disebarkan di masyarakat.
Apakah taktik yang mereka gunakan sehingga masyarakat terkelabui?
Mereka selalu mengatasnamakan Ahlul Bait, bentuk cover orang Syi’ah agar bisa diterima di masyarakat. Kita umat Islam, semua cinta kepada Ahlul Bait. Di antara yang membawa Syi’ah adalah habib-habib. Bersyukur sekarang ada habib yang menolak Syi’ah.
Apakah Syi’ah itu bukan Islam?
Syi’ah itu tidak sama, ada syi’ah Imamiyah ada Syi’ah Ja’fariyah. Mereka mengaku sebagai muslim, shalatnya menghadap ke kiblat tetapi rukun Islam mereka lima yaitu shalat, puasa, zakat, haji dan loyalitas kepada imam dan rukun iman mereka ada lima yaitu iman kepada tauhid, iman kepada keadilan, iman kepada kenabian, iman kepada keimamahan dan alma’at hari kiamat. Jika itu berbeda dengan keyakinan umat Islam maka tidak dikatakan mereka kafir sebelum mereka melakukan kekafiran betul karena ini masih bersifat ajaran. Tapi kalau dilihat dari ajarannya jelas Syi’ah bukan ajaran Islam.
Bagaimana dengan aktivitas IJABI dan ABI Itu?
Ikatan Jamaah Ahlul Bait (IJABI) dan Ahlul Bait Indonesia (ABI) itu adalah gerakan resmi Syi’ah yang melakukan suatu langkah-langkah secara alpha centauri dan melakukan dakwah dengan menggunakan kendaraan organisasi. Umat Islam harus pantau mereka dan kita juga harus peringatkan kepada masyarakat supaya tidak terbawa pada gerakan IJABI dan ABI karena mereka sangat aktif di daerah-daerah.
Kenapa Indonesia menjadi target? 
Indonesia mayoritas muslim dan Syi’ah punya kepentingan. Di Indonesia itu sudah ada basisnya yaitu habib-habib. Para habib mempunyai pengaruh di daerah-daerah maka Syi’ah akan menungganginya. Tetapi tidak semua habib mau mereka tunggangi, seperti habib Thohir beliau malah menolaknya.
Bagaimana cara mereka masuk pada masyarakat? 
Melalui budaya dengan dzikir kemudian ditumbuh suburkannya majelis-majelis thariqah, walaupun tidak semua kalangan sufi menjadi bagian dari Syi’ah.
Bagaimana cara membasmi Syi’ah paling efektif? 
Kita tidak akan bisa membasmi kesesatan sampai habis, memang mustahil bisa membasmi. Marilah fastabiqul khairatmembentengi aqidah saudara-saudara kita.
Bagaimana kiat-kiat menghadapi Syi’ah?
Pertama, bentengi umat ahli sunnah. Kedua, kita harus membongkar ajaran Syi’ah untuk menjelaskan dan memberitahu kepada umat agar mereka terbentengi dari pengaruh ajaran Syi’ah. Ketiga, harus ada upaya bersama dari tokoh-tokoh umat Islam untuk meyakinkan MUI agar membatasi gerakan Syi’ah dan mengeluarkan fatwa tentang sesat dan menyesatkannya ajaran Syi’ah untuk pembentengan umat Islam. Keempat, harus melakukan kaderisasi untuk kalangan tertentu yaitu kalangan para ulama untuk mendalami dan membongkar Syi’ah dari akarnya.
Sumber: sabili.co.id

Kedustaan Syi'ah Atas Kota Suci Makkah Dan Madinah

                                                 

Oleh Ustadz Abu Minhâl
Adalah Makkah dan Madinah, dua tempat suci yang selalu memesona pandangan kaum muslimin. Kedudukan dua tanah suci ini menjadi tambatan hati mereka yang beriman kepada Allah Ta'ala dan meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Magnet dua tanah haram ini mengalahkan kota-kota lain di dunia. Terbukti, umat Islam selalu berbondong-bondong mengunjunginya, baik melalui ibadah haji maupun umrah. 

Selain itu, dua kota ini juga menjadi benteng keimanan terakhir. Yaitu saat tempat-tempat lain dilanda kegoncangan iman. Disebutkan dalam hadits shahîh, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْإِيمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِينَةِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

"Sesungguhnya iman akan kembali ke Madinah seperti seekor ular yang kembali ke lubang sarangnya" [HR al-Bukhâri dan Muslim] 

Dua kota suci ini aman dari terjangan fitnah Dajjâl, saat semua kota di dunia terjamah oleh fitnahnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menempatkan malaikat-malaikat untuk menjaga dua kota suci tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengisahkan perkataan Dajjal.

فَلَا أَدَعُ قَرْيَةً إِلاَّ هَبََطْتَهَا فِيْ أَرْبَعييْنَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَ طَيِّبَةٍ

"(Dajjal mengatakan) : Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam, selain Mekkah dan Thaibah (Madinah)" [HR. Muslim]

Penjelasan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ini menjadi panutan kaum muslimin. Akan tetapi kaum Syi'ah memiliki keyakinan yang berbeda.

Menurut mereka, tempat suci yang mulia ialah kota Qum. Katanya, kedudukan kota ini lebih tinggi dari pada Ka'bah, Makkah dan Madinah. Terhadap hadits-hadits shahîh yang menegaskan keutamaan Makkah dan Madinah, mereka bersikap sebagaimana kaum Yahudi dan Nashara melakukan tahrîf (pembelokan) dan mengotak-atiknya, supaya makna yang dikandung hadits tersebut seolah mendukung hawa nafsu mereka. 

Ulama hadits dari kalangan Syi'ah membelokkan hadits-hadits ini ke "kota suci" mereka, yaitu kota Qum di negeri Iran. Anggapan mereka, kota Qum itulah wilayah yang akan selamat dari fitnah Dajjâl, dan dari hantaman malapetaka maupun musibah. Begitu pula dengan penduduknya. Jadi menurut mereka bukan Makkah atau Madinah. 

Dalam Bihârul-Anwâr (57/213), seorang tokoh Syi'ah yang bernama al-Majlisi berkata: "Sungguh, malapetaka terjauhkan dari kota Qum dan para penduduknya. Akan datang suatu masa, saat kota Qum dan para penduduknya akan menjadi hujjah di hadapan seluruh makhluk. Peristiwa itu terjadi saat imam kita 'alaihis-salâm masih dalam masa pertapaan sampai pada saat kemunculannnya. Kalau tidak demikian, niscaya bumi akan menenggelamkan penghuninya. Sungguh malaikat-malaikat menghalangi musibah-musibah atas kota Qum dan penduduknya. Tidaklah seseorang yang bertangan besi berniat buruk kepadanya kecuali akan dilumpuhkan oleh Dzat yang mengalahkan para perusak itu dan akan menyibukkannya dengan musibah, malapetaka maupun musuh. Dan Allah akan membuat orang-orang tersebut melupakan kota Qum dan penduduknya, sebagaimana mereka telah melupakan Allah". 

Selanjutnya al-Majlisi mengatakan, telah diriwayatkan melalui beberapa sanad dari ash-Shâdiq alaihis-salâm, bahwa beliau bercerita tentang kota Kufah dengan penuturannya: "Kota Kufah akan kosong dari kaum mukminin. Ilmu akan menjauh darinya, seperti seekor ular menjauhi sarangnya. Setelah itu, ilmu akan terlihat di suatu daerah yang bernama Qum. Akhirnya, ia menjadi sumber ilmu dan keutamaan. Sampai orang yang teraniaya tidak memiliki lagi hujjah dalam agama. Seandainya tidak demikian, niscaya bumi akan menenggelamkan penghuninya dan tidak ada hujjah apapun yang tersisa. Dari sana (Qum) ilmu menyebar luas menuju seluruh negeri di Timur dan Barat. Maka, hujjah Allah akan sempurna di hadapan para makhluk, sehingga tidak ada seorang pun yang tidak tersentuh ilmu dan agama di dunia ini. Kemudian, muncullah sang imam 'alaihis-salâm untuk mendatangkan kemarahan dan kemurkaan Allah kepada para hamba-Nya. Sesungguhnya Allah tidak membalas dendam kepada para hamba selain karena mereka telah mengingkari hujjah". 

Di bagian lain, halaman 214, ia membual: "Dari Ahmad bin Muhammad bin 'Isâ dari al Hasan bin Mahbûb dari Abu Jamîlah al Mufadhdhal bin Shâlih dari seorang lelaki dari Abu 'Abdillah 'alaihis-salâm, ia berkata: "Jika malapetaka telah menimpa di seluruh negeri, maka bergegaslah ke kota Qum dan tempat di sekitarnya dan penjuru-penjurunya. Sesungguhnya malapetaka tertolak di dalamnya". 

Tentang kota Qum, Muhammad Bâqir al-Majlisi mengatakan dalam Bihârul-Anwâr (2/207): Dari ash-Shâdiq Ja'far bin Muhammad 'alaihis-salâm, ia berkata: Ayahku telah menceritakan kepadaku dari kakekku dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah bersabda: 

Dalam perjalanan Isra` menuju langit, Jibrîl memanggulku di atas bahu kanannya. Aku menyaksikan daerah berwarna merah di dataran yang tinggi. Lebih indah warnanya dibandingkan za'farân, lebih harum ketimbang aroma misk. Tiba-tiba muncul seorang yang sudah tua-renta mengenakan burnus. 
Maka aku bertanya kepada Jibrîl: "Tempat apakah yang berwarna merah ini yang lebih indah dari za'farân dan lebih wangi dari minyak misik". 
Jibriil menjawab,"Itu adalah tempat para pembelamu dan pembela 'Ali?" 
Kemudian aku bertanya: "Siapakah orang tua yang mengenakan burnus?"
Jibriil menjawab,"Ia adalah Iblis." 
Aku bertanya,"Apa yang ia inginkan dari mereka (penduduknya)?" 
Jibriil menjawab, "Ia ingin memalingkan mereka dari penetapan kepemimpinan Amirul- Mukminîn ('Ali bin Abi Thâlib) dan mengajaknya untuk berbuat fasik dan kejahatan," 
Aku berkata,"Wahai Jibrîl, tolong turunkan aku kepada mereka," maka Jibrîl membawaku kepada mereka melebihi kecepatan kilat yang menyambar dan pandangan yang berkedip. 
Kemudian aku berkata: "Qum (berdirilah) wahai makhluk terlaknat (Iblis). Ganggulah musuh-musuh mereka (Ahli Sunnah) pada harta-harta, anak-anak dan istri-istri mereka. Sesungguhnya para pembelaku dan pembela 'Ali, tidak ada kekuatan atas dirimu untuk menguasai mereka". 

Sejak itulah ia dinamakan kota Qum. 

Di tempat lain (57/207), al-Majlisi berkata: Ali bin Muhammad al-'Askari dari ayahnya dari kakeknya Amirul-Mukminin 'alaihimus-salâm, ia berkata: Rasulullah berkata: Pada perjalanan Isra`ku ke langit tingkat empat, aku melihat sebuah kubah yang terbuat dari permata, memiliki empat tiang dan empat pintu. Nampak seolah-olah sutera hijau.

Aku bertanya,"Wahai Jibrîl, kubah apakah seindah itu yang tidak aku saksikan di langit empat?" 

Jibrîl berkata,"Wahai kekasihku Muhammad. Itu adalah gambar kota yang bernama Qum. Disana akan berkumpul para hamba Allah yang beriman, menunggu engkau dan syafaatmu pada hari Kiamat dan hari Hisab …". 
Riwayat dusta lain yang menceritakan keutamaan kota Qum dan penduduknya, konon riwayat itu disampaikan al-Hasan bin 'Ali bin al-Husain dari Abu 'Abdillah ash-Shâdiq 'alaihimus-salâm, bahwa ada seorang lelaki menemuinya sembari bertanya: "Wahai keturunan Rasulullah, aku ingin bertanya suatu masalah yang belum pernah ditanyakan orang lain sebelumku dan tidak akan ditanyakan orang setelahku?" 

Ia bertanya,"Apakah tentang hari penghimpunan makhluk dan kebangkitan mereka?" 

Lelaki itu menjawab,"Iya benar, demi Dzat yang mengutus Muhammad dengan kebenaran sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan. Aku tidak ingin menanyakan kecuali tentang itu". 

Ia menjelaskan: "Seluruh umat manusia akan dihimpun di Baitul-Maqdis, kecuali (penduduk) daerah yang disebut Qum. Mereka menjalani hisab di kubur-kubur mereka, dan (setelah itu) dihimpun menuju surga," kemudian ia menambahkan: "Penduduk kota Qum, mereka telah diampuni". 

Lelaki itu pun melompat sembari berkata: "Wahai putra Rasulullah, apakah itu khusus bagi penduduk kota tersebut?". 

Ia menjawab,"Iya, benar, bagi mereka dan orang-orang yang berkeyakinan seperti mereka." 

Kitab-kitab Syi'ah dan buku-buku rujukan utama mereka sarat dengan muatan-muatan ini. Mereka beranggapan bahwa negeri-negeri kaum muslimin dan bangsa Arab merupakan negeri yang buruk, dan tidak ada kebaikan sedikit pun di dalamnya. Kebaikan hanya menaungi wilayah-wilayah yang mereka tempati, terutama kota Qum. 

Pernyataan mereka dapat ditelusur dalam buku-buku utama yang menjadi rujukan Syi'ah, bukan tuduhan yang tanpa alasan. Ini perlu diketahui oleh kaum muslimin agar tetap menyadari betapa besar kebencian dan kedengkian kaum Syi'ah kepada kaum Muslimin, pengikut Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Padahal jika dinalar secara sederhana saja, riwayat yang dibawakan oleh orang-orang Syi'ah itu sangat bertentangan dengan logika dan kenyataan yang ada. Sebagaimana terlihat semenjak zaman Rasulullah n , negeri Persia tempat kota Qum terpetakan merupakan basis kaum Majusi. Sebuah bangsa yang tidak beriman kepada Allah. Sesembahan mereka ialah api, yang sangat jelas tidak sebanding dengan keutamaan manusia. Sama sekali tidak ada unsur tauhid. Disebutkan dalam hadits, beliau n menceritakan bahwa Persia akan takluk di bawah kaki kaum muslimin. 

Oleh karena itu, bagaimana mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan keturunannya menyanjung kota Qum yang memiliki karakter seperti itu? Hal ini, tentu berbeda dengan jazirah Arab dan Syam yang memang menjadi tempat para nabi dan rasul Allah. 
Wallahul-Hâdi. 

[Diadaptasi dari tulisan Syaikh Jamâl Sa'ad Hâtim, berjudul Mâ Dzâ Qâla asy-Syâ'ah 'an Ahli Haramain wasy-Syâm, dalam Majallah at-Tauhîd, 424 hlm. 36, Rabi'ul-Awwal 1428 H]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton – Gondangrejo Solo, 57183]