Monday, February 1, 2016

Jawaban Paling Pas Bila Ditanya, “Kafirkah Khawarij?”

Hasil gambar untuk khawarij

Jawaban Paling Pas Bila Ditanya, “Kafirkah Khawarij?”

Selasa, 26 Januari 2016 09:09 WIB
Saking buruknya, Khawarij di cap sebagai seburuk-buruk makhluk yang dibunuh di bawah kolong langit. Rajin beribadah tapi bacaan Al-Qurannya tak lebih dari kerongkongan saja. Paling getol membunuh kaum muslimin dan mengkafirkan siapa saja yang tak sealur dengan mereka. Tak heran jika Nabi Saw memerintahkan umatnya untuk membunuh para Khawarij.
By the way, ada pertanyaan lanjutan. Dengan sekian keburukan itu, ”Kafirkah Khawarij?”
Bukan hanya kita ternyata. Sejak masa dulu, pertanyaan serupa telah terlontar dan dijawab oleh para salaful ummah. Jawaban-jawaban itulah yang perlu kita telusuri, untuk diteruskan kepada generasi hari ini dan mendatang. Bukan apa-apa. Hanya demi menjaga agar jawaban kita dalam persoalan ini tidak melenceng dari rel-nya atau lebih buruk lagi; terjatuh dalam ”menolak keburukan dengan keburukan serupa atau lebih buruk.
Berikut kami terjemahkan satu tulisan yang masih hangat dan cukup jelas dari Shaikh Abu Muhammad al-Maqdisy, yang terbit Safar 1437H kemarin. Berjudul ”TAKFIRUL KHAWARIJ BAINA RAGHABATI THUGHAT WAL HAWA AL MAARIJ”. Jika Anda ditanya, ”Kafirkah Khawarij?” Atau ”Kafirkah Orang-Orang Yang Punya Ciri-Ciri Seperti Khawarij?” Jawab saja dengan uraian-uraian dalam tulisan ini.
تكفير الخوارج بين رغبات الطغات و الهوى المارج
Oleh: Abu Muhammad Al-Maqdisy
Alhamdulillah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw. Amma ba’d.
Hal yang menggugah saya untuk menulis tulisan ini adalah apa yang saya saksikan dari sikap sebagian manusia yang merespon ke-ghuluw-an Jamaah Daulah dengan ke-ghuluw-an yang serupa. Bahkan terkadang lebih buruk dari ke-ghuluw-an Jamaah Daulah sendiri; di mana respon seperti itu selaras dengan harapan para thaghut.
Di sini saya tidak bermaksud menyebut seseorang atau menjadikan mereka sebagai permisalan. Tapi, barangsiapa yang mengikuti perkembangan, tahu betapa tulisan dan peringatan dalam perkara ini begitu mendesak. Betapa kerasnya serangan kaum ghulat dan kejinya kejahatan mereka, sampai memaksa umat untuk mengalihkan focus dari melawan musuh menjadi sibuk dengan Khawarij; menguak kembali sejarah mereka atau menyematkan segala hal soal Khawarij mengikuti hawa nafsunya. Sebagian lagi tak bisa bersikap Inshaf dan kehilangan arah; karena kerasnya permusuhan para Khawarij dan telah melebihi batas. Lalu jadi me-rajih-kan yang marjuh dan melontarkan perkataan berdasarkan persangkaan belaka, bahkan menurunkan manzilah-nya tidak pada tempatnya, sembari mengaku berkata secara ilmiah namun justru jauh dari kaidah akademik ilmiah.
Kami juga melihat ada sebagian yang bingung dan tertipu dengan fatwa Liberalis dan istilah-istilah yang dilontarkan para thaghut; seperti jargon, ”Da’isy dan Rezim Assad tak ada bedanya.” Perkataan seperti ini adalah bentuk kejahilan dan tidak mengikuti rambu-rambu, juga membinasakan siapa saja yang mengikutinya serta siapa saja yang menurutkan hawa nafsunya.
Tak diragukan lagi, permusuhan dan kejahatan kaum ghulat terhadap pihak yang berbeda dengan mereka punya andil dalam munculnya penyimpangan dan kerusakan; di mana mereka telah menjadi fitnah bagi manusia. Adapun para peniti al-haq, hendaknya tidak terpengaruh oleh siapa saja yang menyelisihinya, tidak berkata kecuali sesuai dengan dalil, tidak berbuat kecuali yang diridhai Allah, serta tidak menjadi pendukung bagi perkataan dan perbuatan lawan.
Adapun yang lebih utama dalam menyikapi kejahatan ghulat yang melanggar darah kaum muslimin adalah dengan tidak terbawa dengan isu ini dan membiarkan nash-nash ancaman tetap disampaikan sesuai bahasanya yang mutlak agar mencegah orang-orang yang tak paham dari mengafirkan kaum muslimin dan menjauhkan orang-orang yang melampaui batas dari darah yang terjaga. Sebagaimana itu adalah metode para salaf dalam menanamkan dan membiarkan nash-nash ancaman sesuai dhahirnya; agar lebih tepat dalam mencela. Di mana Allah mensifati maksiat sebagai kesesatan, atau Rasulullah Saw yang mensifati kemaksiatan tipe itu sebagaimaariquuna minad diin (lepas dari dien). Ada hikmah dan ilmu mengapa Sang Pembuat Syariat memutlaq-kan penyebutan ini. Diantaranya adalah pengetahuan Allah bahwa ada orang-orang yang menasabkan dirinya sebagai ahlu kiblat namun melanggar darah yang terjaga dan menganggapnya remeh. Maka memutlaq-kan penyebutan ancaman dan membiarkannya tetap seperti dhahirnya itu lebih tepat dalam mencela.
Karena itulah, ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya, ”Kafirkah Khawarij?”
Beliau berkata, ”Mereka lepas dari dien sebagaimana anak panah lepas dari busur.” Kemudian beliau mencukupkan dengan ini.
Al-Khalal meriwayatkan dalam (as-Sunnah; hal 145, no. 111) dengan sanadnya, beliau berkata, ”Yusuf bin Musa mengabarkan kepada saya bahwa Abu Abdilah ditanya, ’Kafirkah Khawarij?’ Ia menjawab, ’Mereka telah lepas.’ Ia ditanya lagi, ’Apakah mereka kafir?’ Ia menjawab, ’Mereka telah lepas, lepas dari dien.’ Dan ia mencukupkan jawabannya dengan itu.”
Al-Khalal juga meriwayatkan (as-Sunnah; hal 146, no. 112) beliau berkata, ”Muhammad bin Harun telah mengabarkan kepada saya bahwa Ishaq menceritakan jika Abu Abdillah ditanya tentang Haruriyah dan Mariqah, apa mereka kafir?’ Abu Abdillah menjawab, ’Maafkan saya, dan katakan saja seperti dalam hadits.”
Telah kita bicarakan di atas tadi bahwa menghadapi ghuluw dengan ke-ghuluw-an adalah mafsadah. Kami akan merinci perkara-perkara ini; termasuk menjelaskan makna al-muruuqu minad dien, benarkah mereka kafir dan keluar dari Islam, juga apamanath (alasan yang dijadikan dasar mengambil hukum) sebagian salaf yang mengkafirkan Khawarij.
Agar kita tidak dinilai hanya berdebat saja soal Khawarij atau justru meremehkan kejahatan mereka terhadap hak-hak syariat dan dien, maka kami katakan:
Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang Khawarij, ”Apa yang diriwayatkan tentang mereka; bahwa mereka seburuk-buruk yang dibunuh di bawah kolong langit dan sebaik-baik orang yang membunuh adalah yang membunuh mereka, juga dalam hadits yang diriwayatkan Abu Umamah diriwayatkan at-Tirmidzi dan yang lainnya. Maksudnya, mereka adalah yang paling buruk terhadap kaum muslimin dari selain mereka. Tak ada yang lebih berbuat buruk terhadap kaum muslimin melebihi mereka; bahkan lebih buruk dari Yahudi dan Nashrani. Mereka bersungguh-sungguh dalam membunuh setiap muslim yang tidak sepakat dengan mereka, menghalalkan darah, harta dan membunuh anak-anak kaum muslimin, serta mengkafirkan kaum muslimin. Mereka ber-dien dengan keyakinan itu karena beratnya kejahilan mereka dan bid’ah mereka yang menyesatkan.” (Minhajus Sunnah: 5/248).
Beliau rahimahullah juga berkata dalam (al-Fatawa: 13/210), ”Sesungguhnya Khawarij itu menyelisihi sunnah, sementara al-Quran memerintahkan untuk mengikuti sunnah. Mereka mengkafirkan orang beriman, sementara al-Quran memerintahkan untuk ber-wala’ kepada mereka. Karena itulah Sa’ad bin Abi Waqash mentakwilkan jika Khawarij adalah yang dimaksud dalam ayat:
”Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik (*) (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (al-Baqarah: 26-27).
Mereka mengikuti ayat-ayat al-Quran yang Mutasyabih sehingga mentakwilkan ayat itu tidak pada tempatnya, tanpa tahu maknanya, tanpa memiliki ilmu, tanpa mengikuti sunnah, dan tanpa merujuk kepada jamaah kaum muslimin yang memahami al-Quran.”
Al-Ajury berkata dalam kitabnya (as-Syari’ah: 1/325), ”Para ulama baik dulu maupun sekarang tidak berbeda pendapat bahwa sungguh Khawarij adalah kaum yang buruk, bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, meski mereka shalat dan shaum, bersungguh-sungguh dalam beribadah, tapi itu semua tidak bermanfaat bagi mereka. Karena mereka adalah kaum yang mentakwilkan al-Quran sesuai hawa nafsunya dan menyamarkan diri sebagai kaum muslimin. Allah ta’ala telah memperingatkan kita dari Khawarij, demikian juga Rasulullah Saw telah memperingatkan, juga para Khulafa’ur Rasyidin, para sahabat radhiyallahu ’anhum dan siapa saja yang mengikuti mereka telah memperingatkan.”
Ibnu Katsir berkata dalam (al-Bidayah wan Nihayah: 5/387) tentang Khawarij, ”Mereka (Khawarij) adalah jenis manusia paling aneh dari Bani Adam. Segala puji bagi Dzat yang telah mem-purwa rupakan makhluk-Nya seperti yang Dia Inginkan dan telah berlaku takqdir-Nya yang Agung. Adapun yang paling pas dikatakan oleh sebagian salaf tentang mereka, bahwa Khawarij adalah kaum yang disebut Allah dalam ayat:
———-
Makna yang rajih dari lafadz yamruquuna minad dien
Sabda Nabi Saw:
يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية
Mereka lepas dari dien seperti lepasnya anak panah dari busurnya.
Nabi Saw mengumpamakan lepasnya Khawarij dari dien itu seperti lepasnya anak panah. Ia tertambat sebentar pada busur lalu melesat keluar. Begitu cepat ia lepas; karena kuatnya dorongan, hingga ia tak terikat sedikitpun pada busurnya.
Imam al-Jauzi berkata dalam an-Nihayah, ”Maksudnya adalah melanggarnya, mengoyaknya dan melampaui batas sebagaimana anak panah meninggalkan busur yang mendorongnya dan ia melesat darinya.”
Al-Khathaby berkata, ”Maksud dari ad-dien adalah ketaatan. Yaitu mereka keluar dari ketaatan kepada imam yang wajib ditaati dan melepaskan diri dari ketaatan.”
Yang demikian itu karena Khawarij keluar dari ketaatan kepada pemimpin kaum muslimin dan tidak kembali kepada para pemimpin.
Sebagian ulama mengungkapkan hadits yang serupa dari riwayat Sa’id bin Masruq yang menyebutkan lafadz (من الإسلام) sebagai ganti dari lafadz (من الدين).
Mereka sebagian ulama berkata, ”Yang tampak adalah bahwa maksud dari ad-dien adalah al-Islam sebagaimana riwayat yang lain menafsirkan demikian.”
Akan tetapi, pada akhirnya mereka kembali pada kesimpulan yang tidak mengkafirkan Khawarij, yaitu dalam perkataan mereka, ”Qaul tentang Khawarij adalah sebagai ancaman dan celaan; bahwa dengan perbuatannya, mereka telah keluar dari Islam secara sempurna.” Maksud dari sempurna di sini adalah dari kewajiban-kewajiban dalam Islam, bukan dari perkara yang mustahab, karena ancaman seperti itu tidak ditujukan kepada pihak yang keluar dari perkara yang mustahab.
Atas takwil seperti ini juga, maka sabda Nabi Saw: ”Jika aku bertemu mereka, sungguh pasti aku akan memerangi mereka seperti dibunuhnya Kaum ’Ad.”
Permisalan ini bisa dipahami jika perang terhadap Khawarij itu seperti perang terhadap Kaum ’Ad, atau perang terhadap orang kafir yang lain. Atau mereka diperangi sebagai bentuk pencegahan agar mereka tidak berbuat kerusakan; sebagaimana Kaum ’Ad dan Tsamud yang berbuat kerusakan. Dan maksudnya bukanlah mereka hukumnya kafir seperti hokum Kaum ’Ad.
Kesimpulan dari ungkapan ”Pengkafiran Khawarij”
Ketahuilah, ungkapan kafirnya Khawarij adalah pendapat yang marjuh (lemah). Jumhur ulama berpendapat sebaliknya. Ibnu Bathal berkata; sebagaimana dinukil al-Hafidz dalam Fathul Bary, ”Jumhur ulama berpendapat bahwa Khawarij tidak keluar dari kaum muslimin secara keseluruhan, karena sabda Saw (( يتمارى في الفوق, karena itu menunjukkan adanya syaq (keraguan). Jika masih ada keraguan, maka tidak bisa diputuskan telah keluar dari Islam. Karena barangsiapa yang berakidah dengan akidah Islam secara yakin, maka ia tidak keluar dari Islam kecuali secara yakin juga. Ali radhiyallahu ‘anh pernah ditanya tentang Ahlu Nahar; apakah mereka kafir? Ali berkata, ’Bahkan mereka lari dari kekafiran.”
Bahkan Imam al-Khathaby menukil adanya ijma’, ”Ulama kaum muslimin berijma’ bahwa Khawarij dengan kesesatan mereka adalah termasuk firqah dari firqah-firqah kaum muslimin. Maka boleh menikahi mereka, memakan sembelihan mereka, menerima persaksian mereka, dan sesungguhnya mereka tidak kafir selama mereka masih berpegang kepada pokok keislaman.”
Bila yang beliau maksud dengan ijma tersebut adalah di masa sahabat atau tabi’in senior, maka itu benar. Sedangkan untuk masa setelah itu, di mana firqah Khawarij juga telah menyebar ke berbagai negeri, maka sulit untuk mengklaim terjadi ijma’ dalam perkara itu.
Hal yang menguatkan adalah adanya riwayat yang sahih bagaimana para sahabat dan tabi’in membagi warisan kaum Harura’ serta menguburkan mereka di kuburan kaum muslimin. Juga adanya riwayat yang sahih setelah masa itu, bahwa sebagian ahlul ilmi mengkafirkan sebagian firqah Khawarij; seperti firqah Khawarij yang mengingkari Surat Yusuf dan yang semisalnya dari perbuatan-perbuatan yang melanggar, di mana perbuatan itu mewajibkan untuk dikafirkan.
Dalam kitab al-Farqu bainal Firaq disebutkan ada dua kelompok Khawarij yang melanggar perkara-perkara yang mengkafirkan. Pertama adalah Khawarij Yazidiyah (pengikut Yazid bin Unaisah al-Kharijy) yang mengklaim Allah akan mengutus rasul dari kaum ’Ajam (bukan Arab) yang membawa kitab baru dan menghapus syariat Muhammad.
Kedua adalah Khawarij al-Maimunah (pengikut Maimun al-’Ajrady). Ia membolehkan menikahi cucu perempuan (putrinya anak kandung) serta cucu perempuan dari saudara kandung (putrinya keponakan). Ia beralasan bahwa al-Qur’an tidak menyebut langsung keduanya sebagai wanita yang haram untuk dinikahi. Diriwayatkan juga bahwa mereka mengingkari Surat Yusuf dan mengklaim Surat Yusuf bukanlah bagian dari al-Qur’an, menurut mereka Surat Yusuf hanyalah sebuah kisah rindu maka tidak sah untuk dinisbatkan kepada Allah dan tidak pantas disebut di al-Qur’an! Tak diragukan lagi, ini adalah bentuk kedunguan (kebodohan yang sangat) mereka.
Dari uraian-uraian dan kepingan di atas, renungkanlah, atas dasar apa Khawarij dikafirkan; atau apa manath (alasan) mereka dikafirkan, juga bagaimana firqah Khawarij secara umum tidak dikafirkan. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang takfir Khawarij, adapun yang masyhur ada dua pendapat.
Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam (al-Fatawa; 28/518), ”Sesungguhnya umat telah sepakat dengan tercelanya Khawarij dan sesatnya mereka. Hanyasanya umat ini berbeda dalam pengkafiran Khawarij menjadi dua pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki dan Ahmad serta menurut madzhab Syafii juga ada perbedaan seputar pengkafiran Khawarij.
Dalam madzhab Ahmad dan selainnya ada dua:
Pertama, Khawarij adalah bughat.
Kedua, mereka kafir murtad. Boleh mendahului untuk membunuh mereka, boleh membunuh mereka yang tertawan, boleh mengejar mereka yang mundur, dan siapa dari mereka yang tertangkap maka diminta taubat sebagaimana orang murtad hingga ia mau taubat atau jika tidak maka dibunuh.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam (Fathul Bary: 12/313), para ulama yang mengkafirkan Khawarij; seperti Imam al-Bukhary yang menilai Khawarij sebagai Mulhidin, beliau al-Bukhary berkata, ’karena yang demikian itu maka yang kuat adalah apa yang dikatakan Qadhi Abu Bakr Ibnul ’Araby dalam Syarh Tirmidzi; Qadhi berkata, ’Yang sahih adalah Khawarij kafir karena Nabi Saw bersabda, ’Mereka telah lepas dari Islam’… sampai perkataan beliau, ”Dan karena mereka (Khawarij) menghukumi pihak yang menyelisihi akidah mereka sebagai kafir dan kekal di neraka, maka mereka (Khawarij) lebih berhak dengan label itu dari pada orang yang mereka hukumi.”
Diantara yang berpendapat kafirnya Khawarij adalah Imam as-Subky. Al-Hafidz berkata, ”Dan diantara imam-imam mutaakhirin yang cenderung mengkafirkan Khawarij adalah Shaikh Taqiyudin as-Subky. Beliau berkata dalam fatwanya: ’Orang-orang yang mengkafirkan Khawarij dan Ghulat Rafidhah ber-hujjah bahwa mereka mengkafirkan para sahabat; di mana Khawarij menunjukkan pendustaan atas nabi padahal beliau Saw bersaksi atas para sahabat dengan jannah.’ Beliau melanjutkan, ’Bagi saya, ini adalah hujjah yang sahih.”
Coba renungkan, tentang ’illah takfirnya, yaitu: ’Mereka mengkafirkan para sahabat; di mana Khawarij menunjukkan pendustaan atas nabi padahal beliau Saw bersaksi atas para sahabat dengan jannah.’
Dari sini, hendaknya Anda harus menahan diri dari mengkafirkan pihak-pihak hari ini yang mirip dengan Khawarij dalam beberapa sifat, tapi tidak melanggar penyebab-penyebab kekafiran. Dalam yang demikian ini, maka tidak sah mengkafirkan mereka selama tidak menunjukkan perkara kekafiran yang jelas, dzahir dan pasti. Karena jika tidak, bisa-bisa terjerumus dan akan sama seperti orang-orang ghuluw dalam mengkafirkan. Karena orang yang keislamannya telah pasti secara meyakinkan tidak boleh digugurkan keislamannya kecuali dengan yakin juga.
Adapun ulama yang tidak mengkafirkan Khawarij, beristidlal dengan beberapa perkara; diantaranya:
Mereka masuk Islam dengan bersyahadat dan melazimi rukun-rukunnya. Ini mencegah merek untuk dikafirkan sampai mereka dengan nyata melanggar pembatalnya.
Ini adalah pendapat mayoritas Ahlul Ushul dari ahlu sunnah. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bary (12/314): ”Mayoritas ahlul ilmi dari ahlu sunnah berpendapat bahwa Khawarij adalah fasiq. Juga bahwa hukum Islam berlaku atas mereka karena mereka melafadzkan syahadat dan mereka tekun menjalankan rukun Islam. Hanyasanya mereka fasik karena mengkafirkan kaum muslimin bersandarkan pada takwil yang rusak. Itu menyebabkan mereka menghalalkan darah, harta dan bersaksi akan kafir serta syiriknya siapa saja yang menyelisihi mereka.”
Juga pendapat yang telah dikemukakan di depan dari Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa pendapat tentang tidak kafirnya Khawarij adalah pendapat Imam Ahmad dan riwayat dari Imam Malik, itu juga pendapat Imam Syafi’i.
Imam At-Thaliby berkata: ”Imam As-Syafi’i tidak membedakan antara madzhab Khawarij dengan madzhab firaq-firaq yang lain; di mana mereka tidak dikafirkan.”
Demikian juga Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim (2/50) beliau berkata: ”Madzhab yang sahih dan terpilih adalah pendapat khalayak ulama dan para muhaqqiq; yaitu Khawarij yang tidak dikafirkan sebagaimana seluruh ahlul bid’ah.”
Ibnu Qudamah Al-Maqdisy berkata dalam Al-Mughny (8/106): ”Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa, mengkafirkan Utsman dan Ali dan Thalhah dan Zubair serta mayoritas sahabat. Mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin kecuali yang mau bergabung dengan mereka, maka yang dzahir dari pendapat para fuqaha dari para sahabat mutaakhirin kami adalah mereka itu bughat, hukum mereka seperti hukum bughat. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, As-Syafii, Jumhur Fuqaha dan mayoritas ahlul hadits.”
Imam as-Syatibhy berkata dalam al-I’tisham (2/185): ”Umat ini berikhtilaf dalam mengkafirkan para pelaku bid’ah yang besar, tapi yang kuat dalam pendapat dan sesuai atsar adalah tidak mengkafirkan mereka, dalilnya adalah amal para salafus salih dalam hal ini.”
Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Minhajus Sunnah (5/247): ”Adapun yang menunjukkan bahwa para sahabat tidak mengkafirkan para Khawarij adalah para sahabat shalat di belakang mereka. Abdullah bin Umar dan sahabat lainnya shalat di belakang Najdah al-Harury. Para sahabat juga mengajak mereka berbicara sebagaimana muslim berbicara dengan sesama muslim. Sebagaimana Abdullah bin Abbas menjawab Najdah al-Harury ketika ia diutus untuk bertanya beberapa permasalahan dan bertanya tentang haditsnya dalam Sahih Bukhari. Sebagaiamana Abdullah bin Abbas juga menjawab Nafi’ bin Al-Azraq tentang beberapa masalah yang masyhur, sementara Nafi’ berdiskusi dengannya beberapa masalah tentang Al-Quran, seperti dua orang muslim yang berdiskusi. Sirah kaum muslimin juga banyak bercerita tentang cerita semisal; di mana mereka tidak dimurtadkan seperti kaum yang diperangi oleh Abu Bakar as-Shidiq.
Hal yang demikian ini terjadi sementara ada hadits sahih dari Nabi Saw yang memerintahkan untuk memerangi mereka. Juga sudah ada riwayat bahwa mereka adalah, ”seburuk-buruk yang dibunuh di bawah kolong langit, sebaik-baik pembunuh adalah yang membunuh mereka,” dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah dan At-Tirmidzi juga selainnya. Maksudnya adalah mereka seburuk-buruk makhluk terhadap kaum muslimin dari selain mereka. Tidak ada satupun yang lebih buruk terhadap kaum muslimin; tidak juga Yahudi dan Nashrani yang lebih buruk dari Khawarij. Sungguh mereka Khawarij bersungguh-sungguh untuk membunuh kaum muslimin yang tidak setuju dengan mereka, mereka halalkan darah dan harta kaum muslimin serta mereka bunuh anak-anak kaum muslimin sembari mengkafirkan mereka. Mereka beragama dengan itu karena dalamnya kebodohan dan bidah mereka yang menyesatkan.
Walau begitu, para sahabat, tabiin serta siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik, tidak mengkafirkan Khawarij juga tidak menjadikan mereka murtad, juga tidak memusuhi mereka baik perkataan maupun perbuatan. Bahkan mereka bertakwa kepada Allah dalam menghadapi mereka dan menyikapi mereka dengan sikap yang adil.”
Perhatikan kalimat terakhir, termasuk keadilan para salaf yang menyempitkan dada para khalaf yang tidak berbuat adil dan menghukumi mereka dengan hawa nafsu. Mereka ingin bersikap terhadap para Khawarij dengan sikap yang tidak syar’i tapi dengan kebangsaan dan kethaghutan.
Diantara ahlul ilmi, ada yang bertawaqquf dalam soal Khawarij seperti Imam Ahmad. Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatawa (12/486): ”Adapun Qadariyah dan Rafidhah, Jahmiyah serta Khawarij, maka Imam Ahmad menyebutkan ada dua pendapat soal takfir mereka. Ini adalah hakikat dari pendapat beliau yang umum, sedangkan sebagian besar beliau bertawaquf dari takfir atas Qadariyah dan Khawarij. Sedang telah diketahui jika beliau pernah berkata soal Khawarij, ’Saya tidak tahu kaum yang lebih buruk dari Khawarij.”
Penutup sekaligus ringkasan pembahasan
Jumhur ulama tidak mengkafirkan Khawarij sebagaiman dalil-dalil yang terdahulu. Diantara mereka ada yang bertawaqquf dalam urusan Khawarij serta berkata secara umum sebagaimana hadits tentang ancaman dan celaan bagi siapa saja yang bermanhaj dengan manhaj Khawarij.
Sebagian ulama mengkafirkan mereka seperti dalam beberapa dzahir hadits. Adapun pendapat ini adalah marjuh (lemah), kelemahan pendapat ini ditunjukkan sendiri dalam hadits juga sirah para sahabat.
Ulama yang mengkafirkan Khawarij, mengkafirkan karena beberapa sebab tertentu, bukan karena ke-ghuluw-an dan karena mereka memerangi kaum muslimin saja. Seperti karena mereka mengkafirkan para sahabat yang sudah di jamin dengan jannah atau pengingkaran mereka terhadap Surat Yusuf, atau membantah Al-Quran yang telah jelas atau membantah bagian dien yang telah diketahui secara dharurah; seperti hukum potong tangan, mengingkari ru’yah Nabi Saw atau tidak menerima Had rajam.
Dari sini, Anda bisa tahu bahwa pendapat yang mengkafirkan siapa saja yang diidentikkan dengan Khawarij atau menyerupai Khawarij dalam beberapa hal yang dengannya mereka belum dikafirkan para ulama, maka ini adalah pendapat yang salah dan ghuluw; ke-ghuluw-an yang berhadapan dengan ke-ghuluw-an mereka. Kesalahan tidak ditolak dan ditawar dengan kesalahan yang serupa.
Terakhir kami katakan: Ini bukanlah pembelaan atas ghulat, akan tetapi ini adalah tahqiq dan pendetailan soal masalah takfir, setelah saya melihat lepasnya ikatan dari simpulnya dan dipegangi oleh kebanyakan manusia; seperti memurtadkan keghuluwan dan kejahatan para ghulat.
Bahkan kami mengokohkan lagi hukum-hukum takfir dengan rambu-rambu dan pokok-pokok syar’i yang sahih, bukan dengan manath-manath dari para ghulat, tidak juga hanya sekedar melawan perbuatan mereka.
Saya memohon kepada Allah ta’ala agar memberi petunjuk kepada kita dan kepada mereka menuju jalan yang lurus. Dan agar Allah menunjukkan kepada kita al-haq adalah haq dan memberi kita rizki untuk mengikuti yang haq tersebut, juga menunjukkan yang batil itu batil dan memberi kita rizki untuk menjauhi yang batil itu.
Wa shallallahu wa sallam ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa ashabihi ajmain.
Safar, 1437 H
Rep: Rusli
Editor: Rusli