Apa Itu Takhbib? ✔
(Menanggapi Cinta dari Wanita Bersuami
dalam Pandangan Islam)
Berawal dari komunikasi sederhana, dilanjut
dengan saling curhat, hingga tertanam cinta karena syahwat.
Lebih parah lagi, ketika kejadian itu
dialami oleh mereka yang telah berkeluarga. Karena interaksi lawan jenis yang
tidak halal, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan
kehadiran orang baru dalam hatinya.
Disadari maupun tidak, sejatinya itu
merupakan hukuman bagi orang yang telah bisa menikmati segala yang haram, Allah
hilangkan dari dirinya untuk bisa menikmati sesuatu yang halal.
▶ Dosa Takhbib
Diantara dosa besar yang mungkin jarang
diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa takhbib.
Menjadi penyebab percerian dan kerusakan
rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci
suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini.
Diantaranya,
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ
ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
”Bukan bagian dariku seseorang yang
melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR.
Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
2. Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ
ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Siapa yang merusak hubungan seorang
wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan
dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta
buta, Imam Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,
ﻭﻗﺪ ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ
، ﻭﺗﺒﺮﺃ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻧﻬﻰ ﺃﻥ
ﻳﺨﻄﺐ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﺧﻴﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺴﺘﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺳﻮﻣﻪ : ﻓﻜﻴﻒ ﺑﻤﻦ ﻳﺴﻌﻰ ﺑﺎﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ
ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺼﻞ ﺑﻬﻤﺎ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari
pelakunya.
Takhbib termasuk salah satu dosa besar.
Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki
lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain,
maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami
dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.
(al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
Bahkan, karena besarnya dosa takhbib,
Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib,
sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).
▶ Makna Takhbib
Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi
(w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak.
Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di
hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud,
6/159).
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,
ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐ ﺯﻭﺟﺔ ﺍﻣﺮﺉ ﺃﻱ ﺧﺪﻋﻬﺎ ﻭﺃﻓﺴﺪﻫﺎ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ
ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻟﻴﺘﺰﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ
‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap
istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak
keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa
menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya.
(Aunul Ma’bud, 14/52).
Imam Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.”
(al-Kabair, hal. 209).
Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan
wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk
menuntut cerai dari suaminya.
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika
seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita
yang sedang ada masalah dengan keluarganya.
ﻭﺇﻓﺴﺎﺩ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻘﻂ ﺑﺄﻥ ﺗﻄﻠﺐ ﻣﻨﻬﺎ
ﺍﻟﻄﻼﻕ ، ﺑﻞ ﺇﻥ ﻣﺤﺎﻭﻟﺔ ﻣﻼﻣﺴﺔ ﺍﻟﻌﻮﺍﻃﻒ ﻭﺍﻟﻤﺸﺎﻋﺮ ، ﻭﺍﻟﺘﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻬﺎ ﺑﻚ ﺃﻋﻈﻢ ﺇﻓﺴﺎﺩ
، ﻭﺃﺷﻨﻊ ﻣﺴﻌﻰ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﻌﻰ ﺑﻪ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ .
”Merusak hubungan istri dengan suaminya,
tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata
upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang
membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak
(keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan
seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849)
Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam
bergaul dengan lawan jenis siapapun dia.
Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki
niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk
berbagi rasa.
Kan gak ada masalah kalo cuma jadi teman
curhat, yang penting gak ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling
mengingatkan dan menasehati.
Saya merasa dekat dengan Allah semenjak
kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya
menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram
bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga…, dan seabreg khayalan
kasmaran lainnya.
Imam Ibnul Jauzi menukil nasehat dari
Al-Hasan bin Sholeh yang mengatakan,
ﺇﻥ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻟﻴﻔﺘﺢ ﻟﻠﻌﺒﺪ ﺗﺴﻌﺔ ﻭﺗﺴﻌﻴﻦ ﺑﺎﺑﺎ ﻣﻦ
ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻳﺮﻳﺪ ﺑﻪ ﺑﺎﺑﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮ
“Sesungguhnya setan membukan 99 pintu
kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis
Iblis, hlm. 51).
Waspada bagi para lelaki, jangan sampai
menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis
untuk semakin menjerumuskan anda.
Terkecuali jika anda seorang ulama, tokoh
agama, yang berhak memberikan fatwa dengan ilmunya. Anda bisa menjelaskan
halal-haram satu masalah.
Semoga Allah, menyelamatkan kita dari
bahaya besar lingkungan yang kurang memperhatikan adab pergaulan.
Allahu a’lam
Anonim
Copas by Copas
www.maduanakpintar.com
(Jkt, Sby, Cilacap, KotaAgung/Lampung )
www.reseptakoyaki.com
( Jakarta )
www.bahantakoyaki.com
( Surabaya )
www.herbalsabun.com
( Jakarta )
www.maskersusukefir.com
(Jakarta)
Fanpage: Takoyaki Jakarta Yoidesu
via Fb Owesh Uwais Al-Qarni
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta
buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,
وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك
، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن
يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين
امرأته وأمته حتى يتصل بهما
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari
pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang
telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang
sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha
memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia
bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
Bahkan, karena besarnya dosa takhbib,
Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib,
sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363).
Makna Takbib
Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi
(w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak.
Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki
lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159).
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,
مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن
إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك
‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap
istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak
keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa
menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya.
(Aunul Ma’bud, 14/52).
Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,
إفساد قلب المرأة على زوجها
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.”
(al-Kabair, hal. 209).
Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan
wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk
menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika
seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita
yang sedang ada masalah dengan keluarganya.
وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها
الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك أعظم
إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .
”Merusak hubungan istri dengan suaminya,
tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata
upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang
membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak
(keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan
seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849)
Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam
bergaul dengan lawan jenis siapapun dia. Bisa jadi pada awalnya seseorang
memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman
untuk berbagi rasa. Kan gak ada masalah kalo cuma jadi teman curhat, yang
penting gak ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling mengingatkan
dan menasehati. Saya merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling
mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya menjadi rajin ibadah karena
nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya, semoga dia menjadi
pasanganku di surga…, dan seabreg khayalan kasmaran lainnya.
Ibnul Jauzi menukil nasehat dari Al-Hasan
bin Sholeh yang mengatakan,
إن الشيطان ليفتح للعبد تسعة وتسعين بابا من
الخير يريد به بابا من الشر
“Sesungguhnya setan membukan 99 pintu
kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis
Iblis, hlm. 51).
Waspada bagi para lelaki, jangan sampai
menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis
untuk semakin menjerumuskan anda. Terkecuali jika anda seorang ulama, tokoh
agama, yang berhak memberikan fatwa dengan ilmunya. Anda bisa menjelaskan
halal-haram satu masalah.
Dikutip
dari : konsultasisyariah.com
Hukum Pernikahan Hasil Takhbib
Kita fokus di hukum pernikahan hasil
merusak rumah tangga orang lain.
Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan,
من تعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه
Siapa yang terburu-buru mendapatkan
sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk
mendapatkannya.
Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum
waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Misalnya, seorang baru bisa
mendapatkan warisan dari orang tuanya, jika orang tuanya telah meninggal. Tapi
jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh orang tuanya, maka
tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari orang
tuanya.
Dengan demikian, semua pernikahan yang
diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan.
Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan
bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, yang disebabkan istri minta
cerai karena kehadiran lelaki lain, maka mereka dipisahkan selamanya. Diberi
hukuman dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
وقد صرّح الفقهاء بالتّضييق عليه وزجره ، حتّى
قال المالكيّة بتأبيد تحريم المرأة المخبّبة على من أفسدها على زوجها معاملةً له
بنقيض قصده، ولئلاّ يتّخذ النّاس ذلك ذريعةً إلى إفساد الزّوجات
Sebagian ulama menegaskan dengan
memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah
mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan
lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya.
Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar
semacam ini tidak menjadi celah bagi
masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya). (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah, 5/251).
Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi
Fiqh,
قد ذكروا أن النكاح يفسخ قبل الدخول وبعده بلا
خلاف عندهم، وإنما الخلاف عندهم في تأبيد تحريمها على ذلك المفسد أو عدم تأبيده
Mereka – ulama Malikiyah – menyebutkan
bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan,
tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan
adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita
selamanya ataukah tidak sampai selamanya.
فذكروا فيه قولين:
أحدهما وهو المشهور: أنه لا يتأبد، فإذا عادت
لزوجها الأول وطلقها، أو مات عنها جاز لذلك المفسد نكاحها.
الثاني: أن التحريم يتأبد، وقد ذكر هذا القول
يوسف بن عمر كما جاء في شرح الزرقاني، وأفتى به غير واحد من المتأخرين في فاس
Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:
Pertama, dan ini yang lebih terkenal,
bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada
suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama
meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.
Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya.
Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang
disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan beberapa ulama kontempporer di daerah Fez –
Maroko. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/20).
Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,
وقال في رجل خبب امرأة على زوجها : يعاقب عقوبة
بليغة ، ونكاحه باطل في أحد قولي العلماء في مذهب مالك وأحمد وغيرهما ، ويجب
التفريق بينهما
Syaikhul Islam mengatakan tentang orang
yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus
mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama
dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan
keduanya. (al-Iqna’, 3/182).
Memang, lelaki ini menikah dengan si
wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga
dengan cara bermaksiat kepada Allah dan menghancurkan keluarga orang lain.
Demikian penjelasan tentang takhbib, perbuatan dosa besar yang jarang
diketahui.
Allahu ‘alam.
Dikutip dari : syariahislam.com
Apa Hukum Istri Minta Cerai Karena
Tergoda Suami Orang?
PERTAMA, diantara ciri lelaki yang baik,
dia bukan tipe orang yang suka tebar pesona, menggoda banyak wanita. Apalagi
sampai mengganggu rumah tangga orang lain. Menarik perhatian istri orang lain,
membuka peluang untuk menikah dengannya.
Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memberikan ancaman buruk bagi lelaki yang menarik perhatian istri orang lain,
hingga merusak hubungan keluarga mereka. Dalam hadis, mereka disebut Khabbab,
perbuatannya disebut takhbib.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bukan bagian dariku
seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan
suaminya." (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang merusak
hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku."
(HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib dengan
pernyataan, "Merusak hati wanita terhadap suaminya." (al-Kabair, hal.
209).
Jika lelaki mantan pacar itu orang saleh,
tentu dia tidak akan mengganggu keluarga orang lain. Lelaki semacam ini tidak
bisa dipercaya. Bisa jadi, setelah dia menikah dengan anda, dia akan mencari
mangsa yang lain, dengan mengganggu istri orang lain.
Kedua, gugat cerai yang dilakukan wanita
tanpa sebab, itu dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menyebutnya sebagai wanita munafik.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Para wanita yang
berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu (gugat cerai) dari
suaminya, mereka itulah para wanita munafik." (HR. Nasai 3461 dan
dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
"Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya
tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
Beliau juga menjelaskan makna munafik
dalam hadis ini, "Munafik amali (munafik kecil). Maksudnya adalah sebagai
larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta
cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (At-Taisiir bi Syarh
al-Jaami as-Shogiir, 1:607).
Dalam hadis lain, dari Tsauban
radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita mana saja yang meminta
kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau
surga" (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadis ini menunjukkan ancaman yang sangat
keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang
diizinkan oleh syariat. Dalam Aunul Mabud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan
makna tanpa kondisi mendesak, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya
untuk meminta cerai" (Aunul Mabud, 6:220)
Ketiga, syukuri keberadaan suami saleh di
tengah anda.
Betapa banyak wanita yang merasa
keluarganya seperti neraka. Suaminya keras kepala, ibarat setan berkepala
manusia. Kasar, keras, dan ucapannya serba menyakitkan. Anda yang diberi oleh
Allah suami yang baik, bisa menjadi pemimpin keluarga yang baik, seharusnya
sangat bersyukur, karena ini anugerah besar dari Allah untuk anda.
Di sini kita di dunia. Semua serba ada
kekurangannya. Karena lelaki dunia bukan malaikat, dan wanita dunia juga bukan
bidadari. Allahu ala.(Juft/Inilah)
Hukum
Cerai Gugat Dalam UU Perkawinan Tahun 1971 Dan KHI Tahun 1991 Sangat
Bertentangan Dengan Syariat Islam, UU Tersebut Mengadopsi UU Kufar Barat
“Broken Marriage”. Syariat Islam Hanya Mengenal Adanya Khulu. Di Seluruh Dunia
Islam Indonesia Satu-Satunya Negara Yang Menerapkan Cerai Gugat. Akan Berakibat
Pernikahan Syubhat (Bagian I)