MUI Keluarkan 10 Tanda Aliran Sesat,
Kenapa Penghujatan Terhadap Sahabat Nabi (Abu Bakar RA Dan Umar RA) Serta Istri
Nabi (Aisyah Binti Abu Bakar RA) Tidak Dimasukan ? Segera Larang Syi’ah
Laknatullah !
Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Utang Ranuwijaya menyatakan ada 10 kriteria
yang menjadi parameter kesesatan suatu aliran atau pemikiran.
“Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat jika memenuhi dari
tanda-tanda itu,” katanya saat FGD ‘Sinergitas Penanganan Pengawasan dan
Pembinaan Aliran Keagamaan di Indonesia’ di Gedung MUI, Menteng, Jakpus, Kamis
(26/10).
Dia menjelaskan kesepuluh kriteria itu adalah :
●Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan
dalil syar’i (al-qur’an dan sunnah). (bagus
sekali)
●Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. (sangat
jelas)
●Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Alquran. (Syi’ah
Laknatullah)
●Kelima, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah
tafsir,” ujarnya. (Syi’ah Laknatullah)
●Keenam, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam. (Hadits yang
Shahih dan Sharih)
●Ketujuh, melecehkan atau mendustakan nabi dan Rasul. [Penghujatan Terhadap Sahabat Nabi (Abu Bakar RA Dan
Umar RA) Serta Istri Nabi (Aisyah Binti Abu Bakar RA) Tidak Dimasukan ? Syiah
Melecehkan Nabi Muhammad Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihiwasallam]
●Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul
terakhir. (sangat jelas)
●Kesembilan, mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang
telah ditetapkan syariah.(sangat jelas)
●Kesepuluh,
mengkafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya. (bagus
sekali)
Ia
menambahkan, Komisi PP juga mempunyai kewenangan untuk mengawasi aliran atau
kelompok sesat. Mengawasi serta membina aliran atau kelompok yang sudah
menyatakan ruju’ilal haqq, untuk memastikan mereka tidak kembali sesat.
“Sebagaimana tertuang dalam buku pedoman penanganan, pengawasan
dan pembinan aliran sesat. Implementasi pedoman mengharuskan untuk
bersinergi,baik dengan komisi-komisi yang ada di lingkungan MUI maupun dengan
instansi dan lembaga di luar MUI,” jelasnya.
Melalui FGD tersebut, Dirinya berharap, dapat menyepakati dan
merumuskan sinergitas antara berbagai pihak. Terkait penanganan, pengawasan dan
pembinaan yang dimaksud. [pmc]
http://www.dakwahmedia.web.id/2017/10/mui-keluarkan-10-tanda-aliran-sesat.html
http://www.dakwahmedia.web.id/2017/10/mui-keluarkan-10-tanda-aliran-sesat.html
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin:
Hina Sahabat (Istri Nabi ? ) Nabi Muhammad Menistakan Agama Atau Tidak ?
Jum'at, 27 Februari 2015 | 05:28 Wib
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang sedang dibuat lembaganya juga bakal mengatur batas dan arti penistaan agama. Rancangan itu bakal menyempurnakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Lukman menilai di dalam undang-undang tersebut masih ada kekosongan hukum. Undang-Undang Tahun 1965 itu menyebutkan bahwa penyimpangan adalah hal yang melenceng dari pokok-pokok agama. "Yang dimaksud dengan pokok-pokok itu tidak disebutkan di sana," kata Lukman di kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2015.
Lukman mencontohkan, jika dia menghina sahabat Nabi Muhammad, apakah tindakan itu masuk kategori pelecehan agama atau tidak. Atau, kata dia, itu masuk dalam masalah perbedaan agama. "Ini pokok atau cabang dari sebuah kepercayaan?" katanya. Hingga kini masih belum jelas definisi suatu perbuatan dicap mendustakan dan menistakan agama.
Semisal juga masalah salat. Di Jombang, Jawa Timur, ada yang mendeklarasikan salat tiga waktu saja. "Yang ini menghina Islam atau sekedar perbedaan mahzab fiqih juga belum jelas," ucapnya. Contoh lain adanya spanduk yang bertuliskan menolak syiah atau wahabi. Menurut Lukman, hukum formalnya belum jelas apakah itu termasuk ekpresi kekebasan beragama atau sudah menghina. ( diputar-putar )
Lukaman memastikan rancangan aturan ini tak akan masuk ke wilayah peribadatan atau akidah, yang menjadi domain pemuka agama. Pemerintah hanya mengatur pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan agama agar antarumat beragama tak saling merasa terganggu. Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur tentang pengadministrasian agama. ???
Adanya definisi baku tentang agama, ujar Lukman, negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi misalnya, menurut Lukman, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. "Karena regulasinya memang tak cukup," kata dia. Sehingga, agama malah menjadi akar penyebab konflik.
Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. "Jangan diletakkan di bawah karpet. Harus ada konsensus," kata dia. Ia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. "Tapi setidaknya ada titik optimal yang kita pahami."
Akademisi dari Universitas Paramadina Yudi Latif meminta pemerintah melindungi warganya hingga di level individu. Terhadap keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, sepeti Sunda Wiwitan, Yudi ingin agar pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. "Ia bisa menghangatkan. Juga bisa membuat gila."
MUHAMMAD MUHYIDDIN
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/27/173645640/lukman-hina-sahabat-rasul-apa-menistakan-agama
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/27/173645640/lukman-hina-sahabat-rasul-apa-menistakan-agama