Madinaonline
Bukan Lagi Bagian dari Yayasan Paramadina
[ zindiq Paramadina [Madrasah Orientalis Atau Yahudi Gaya Baru] Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://lamurkha.blogspot.com/2014/09/zindiq-paramadina-madrasah-orientalis.html ]
http://lamurkha.blogspot.com/2014/09/zindiq-paramadina-madrasah-orientalis.html ]
Ini dilakukan karena muatan website ini ternyata mengundang kemarahan
kelompok-kelompok Islam puritan yang menekan pengurus Yayasan Paramadina.
Rangkaian tulisan yang dipersoalkan adalah artikel-artikel
mengenai pernikahan beda agama. Selama beberapa hari, redaksi Madina memang
menampilkan isu pernikahan beda agama setelah terjadinya pemukulan dan
pemaksaan bersyahadat terhadap mempelai beragama Kristen yang menikahi wanita
muslim awal Mei lalu di Jakarta (Mempelai itu Dipaksa Bersyahadat di Hari Pernikahannya).
Setelah kami memberitakan aksi kekerasan dan
pemaksaan itu. Kami menurunkan tulisan tentang penjelasan fikih mengenai
pernikahan beda agama (Fikih Nikah Beda Agama) dan (Fikih Pernikahan Muslimah dengan Pria Non-Muslim) serta wawancara tentang legalitas pernikahan beda agama di
Indonesia (Ahmad Nurcholish: Nikah Beda Agama di Luar KUA Sah).
Redaksi Madina menurunkan rangkaian tulisan
itu bukan untuk mendorong pembaca melakukan pernikahan beda agama. Ada setidaknya
tiga alasan mengapa rangkaian artikel tersebut disajikan:
Pertama, redaksi Madina berkewajiban
memberitakan aksi kekerasan berupa pemukulan dan pemaksaan bersyahadat. Media
massa memang hadir untuk menyampaikan pada publik bukan hanya hal yang menyenangkan
tapi mengenai berbagai ancaman dan kejahatan di lingkungannya.
Sebagaimana tagline yang kami gunakan, Madina hadir untuk
membangun masyarakat yang damai, terbuka, dan tercerahkan. Aksi
pemukulan karena perbedaan keyakinan apalagi pemaksaan agar orang pindah agama
adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diberitakan.
Kedua, redaksi Madina perlu menyampaikan
pada publik tentang keberagaman cara pandang dalam fikih Islam sendiri mengenai
pernikahan beda agama. Dengan kata lain, redaksi ingin menyampaikan bahwa tidak
ada tafsiran tunggal tentang pernikahan beda agama. Memang benar ada cukup
banyak ulama di Indonesia saat ini percaya bahwa pernikahan beda agama
adalah tindakan haram, namun itu tak menutup kenyataan bahwa ada pula tafsir
otoritatif dalam dunia Islam yang menghalalkannya. Sebagai sebuah media yang
berupaya mencerahkan umat, Madina wajib menjelaskan duduk perkara ini.
Ketiga, redaksi Madina juga perlu
menyampaikan pada publik pandangan tentang apakah di Indonesia, pernikahan beda
agama dapat dibenarkan secara hukum. Dalam wawancara dengan aktivis muslim yang
berulangkali membantu pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish, terungkap bahwa
pernikahan beda agama dapat dilakukan secara sah di Indonesia dan Kantor
Catatan Sipil wajib untuk memberi pelayanan administratif terhadap pernikahan
bercorak itu.
Rangkaian tulisan itu ternyata mendapat
sambutan positif. Pada saat tulisan ini dibuat, wawancara dengan Ahmad
Nurcholish sudah dibaca lebih dari 21 ribu pengunjung.
Namun di sisi lain, rangkaian tulisan ini
juga membuat marah sebagian kelompok masyarakat yang tidak dapat menerima fakta
adanya keberagaman dalam Islam. Alih-alih menghubungi redaksi Madina, mereka
justru menekan Yayasan Paramadina untuk menghentikan rangkaian tulisan
tersebut.www.kliksatu.com
Beberapa hari yang lalu, Ketua Yayasan Paramadina Didik J
Rachbini memerintahkan redaksi untuk mencabut rangkaian tulisan tentang
pernikahan beda agama. Didik juga memerintahkan agar redaksi tidak lagi
mengangkat tulisan semacam itu di masa depan.
Kami menghargai keputusan tersebut, namun
sebagai jurnalis kami tidak akan mungkin menjalankan perintah itu. Redaksi
hanya akan mencabut sebuah tulisan dan kalau perlu meminta maaf kalau ada yang
salah dengan sebuah tulisan atau bila tulisan tersebut merugikan masyarakat
luas. Rangkaian tulisan tentang pernikahan beda agama tersebut justru
menyajikan informasi yang benar, sehingga tak ada alasan sedikit pun untuk
mencabutnya.
Karena Ketua Yayasan tetap berkeras, jalan
keluar yang paling logis adalah websitemadinaonline.id
keluar dari Yayasan Paramadina.
Dengan kata lain, mulai saat ini, isi website Madina sama sekali tak memiliki
keterkaitan dengan Yayasan Paramadina.
Kami merasa wajib melanjutkan Madina dengan
format yang sama karena, kami percaya, kami sedang terus memperjuangkan apa
yang dahulu diamanatkan oleh pendiri Paramadina, Nurcholish Madjid (alm.).
Nurcholish Madjid sampai akhir hayatnya memperjuangkan Islam yang terbuka,
inklusif, menghargai keberagaman, damai, dan membawa rahmat bagi sekalian alam.
Karena posisinya itu, ia terus mengalami hujatan, fitnah, dibenci, dan diserang
oleh mereka yang berseberangan dengannya. Tapi sampai akhir hayatnya, tak
sedikit pun ia mundur dari komitmennya.
Madina akan terus mempertahankan amanat
Nurcholish Madjid karena kami percaya Islam hanya akan hidup bila umat Islam
tak membiarkan perintah Allah yang luhur dibajak oleh mereka yang berpikiran
tertutup, eksklusif, membenci keberagaman, menyukai kekerasan dan membawa
bencana bagi dunia.
Itulah jihad kami. Semoga Allah melindungi
kita semua.
Artikel terkait :