Sunday, October 18, 2015

Menilik Konsep ‘Ishmah Dalam Pemikiran Aliran-Aliran Syiah “Zaidiah, Itsna’asyariah, Isma’iliah”

Ilustrasi. (blogspot.com)
Sebelum pemaparan tentang perselisihan syiah tentang konsep “‘Ishmah” yang mengandung unsur kesucian para imam dari perkara-perkara maksiat, ada baiknya kalau ditelusuri terlebih dahulu sejarah bermulanya konsep tersebut dan bagaimana konsep tersebut menjadi pegangan asas dalam pemikiran dan teologi syiah.
Umat Islam dari berbagai golongan teologi baik Ahlu Sunnah ataupun Syiah, telah sepakat mengenai sifat ma’shum para nabi dan rasul dalam menyampaikan risalah dari Allah. Akan tetapi, syiah berlainan dengan Ahlu Sunnah dalam perkara ini, di mana mereka juga menjadikan sifat ma’shum sebagai bagian dari sifat imam-imam syiah. Bahkan sifat ma’shum yang dilekatkan dalam diri para imam merupakan perkara yang paling penting dalam ideologi (akidah) mereka. Bahkan lebih dari itu, mereka menambahkan lagi beberapa sifat-sifat kepada para imam, seperti mengetahui hal ghaib.
Perlu disebutkan bahwa pendapat mengenai kepemilikan sifat ma’shum ini pertama kali muncul dari kalangan para ekstrimis syiah, seperti golongan Saba’iyyah, Kaisaniyyah, Mukhtariyyah[1]. Kemudian pendapat ini semakin berkembang pada masa pemerintahan Umawiyah.
Sebenarnya motif syiah melekatkan sifat ma’shum kepada para imam adalah menurunkan kredibiliti sahabat Rasulullah. Sehingga hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh mereka tidak memiliki harga dan nilai, karena keraguan mereka terhadap para sahabat Rasulullah saw. Jadi mereka sangat memerlukan syari’at alternatif yang membebaskan mereka untuk tidak merujuk kepada hadits-hadits Nabi saw. Jadi idea pemikiran mengenai imam ma’shum adalah alternatif yang akan memainkan peran untuk menutupi kelemahan mereka, dan memberikan berbagai nasehat dan hukum yang diperlukan oleh syiah.
Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah suatu beban yang ditanggung oleh seorang imam, yang menuntut dia untuk memiliki sifat ma’shum. Karena tidak ada alasan untuk mengambil ucapannya sebagai sebuah akidah selama dia tidak terbebas dari kesalahan dan terjaga dari kekhilafan, jadi mereka berikan sifat ma’shum kepadanya. Dan yang lebih membahayakan lagi adalah pendapat mereka mengenai sifat ma’shum imam telah membawa kepada anggapan bahwa segala apa yang keluar dari para imam syiah sama kedudukannya dengan firman Allah swt dan sabda Rasulullah saw. Oleh karena itu, maka sumber rujukan hadits mereka mayoritas sanadnya terhenti kepada seorang imam tanpa sampai kepada Rasulullah saw.
Dari sini, Dwight M. Donaldson mensinyalir bahwa sifat ma’shum merupakan ide pemikiran asli syiah, dan tidak terkena pengaruh dari kepercayaan masehi dan yahudi. Dan sifat ma’shum ini juga tidak disebutkan oleh kaum muslimin era pertama dalam polemik mereka dengan kaum kristen. Dan sesungguhnya Alquran sendiri tidak pernah menyebutkan mengenai sifat ma’shum para nabi[2].
Akan tetapi, al-Qadhi Abdul Jabbar melihat bahwa prinsip ma’shum bisa jadi diwarisi oleh syiah dari agama majusi. Karena majusi mengklaim mengenai keberadaan “sang penolong” yang tengah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh para sahabatnya, yang mereka itu tidak berdusta dan tidak bermaksiat kepada Allah. Dan mereka tidak melakukan kesalahan yang kecil ataupun besar[3].
Jika begini keadaannya, jadi siapakah dari kalangan syiah yang pertama kali menggagas dan mengikrarkan akidah ini?
Para ulama saling berbeda pendapat dalam menjawab pertanyaan ini. Dan jawabannya terbagi kepada dua pendapat:
– Pertama: sebagian ulama berpendapat bahwa pendapat mengenai sifat ma’shum para imam dimunculkan oleh Abdullah bin Saba`. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh imam Ibnu Taimiyah: “Ishmah adalah pandangan ekstrim pertama yang dimunculkan dalam Islam dan dibawa oleh orang yang menyamar sebagai syiah, dan orang yang pertama menampakkan ideologi tersebut adalah Abdullah bin Saba. Ia katakan bahwa bahwa imam Ali adalah imam yang ditentukan kepimpinannya secara “nash”. Dan Ali juga memiliki sifat ‘Ishmah atau ma’shum”[4].
– Kedua: sebagian lagi ulama berpendapat bahwa pembicaraan mengenai sifat ma’shum dimulai oleh Hisyam bin al-Hakam. Sebagaimana yang dinukil oleh Syahrastani dari perkataan Hisyam bahwa para nabi boleh saja melakukan kemaksiatan, sementara imam tidak demikian sebab ia ma’shum. Dengan alasan bahwa seorang Nabi tidak perlu kema’shuman karena beliau telah diturunkan wahyu kepadanya yang dapat menegur dan menyadarkannya dari kesalahan, sedangkan seorang imam tidak diturunkan wahyu kepadanya, karena tidak ada wahyu yang boleh menegurnya, maka dia mesti memiliki sifat ma’shum[5]. Pendapat ini juga yang diambil oleh al-Qadhi Abdul Jabbar, bahwa perkataan mengenai sifat ma’shum seorang imam yang membuatnya tidak boleh melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam keadaan dan kondisi apapun, dan juga tidak pernah ditimpa rasa lupa ataupun lalai, tidak dikenal pada masa sahabat dan tabiin, sampai masa Hisyam bin al-Hakam yang mencipatakan perkataan ini[6]. Pendapat ini juga dikuatkan oleh para ahli peneliti Islam modern[7].
Adapun DR. Dhiya`uddin ar-Rayyis (Profesor di Darul ulum, Universiti Kaherah) memberikan catatan bahwa Hisyam bukanlah orang pertama yang memunculkan perkataan mengenai sifat ma’shum imam, akan tetapi dialah orang pertama yang menggaskan ideologi-ideologi syiah secara ilmiah dan sistematik, termasuklah konsep ‘Ishmah dan penentuan teori “nash” kepimpinan[8].
Seperti itulah, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan masa kemunculan ideolgi kema’shuman seorang imam dalam mazhab syiah. Pendapat yang pertama mengembalikan idea pemikiran ‘ishmah terhadap imam kepada Ali bin Abi Thalib yang dimunculkan oleh Abdullah bin Saba`. Sedangkan pendapat yang kedua mengembalikannya kepada masa ash-Shadiq melalui Hisyam bin al-Hakam. Dan nampaknya pendapat pertama lebih dekat kepada kebenaran. Karena Abdullah bin Saba` sebagaimana dalam sejarah diketagorikan orang yang pertama berbicara mengenai sifat ma’shum seorang imam dan konsep penentuan “nash” kepemimpinan, sementara Hisyam bin al-Hakam dikategorikan sebagai orang yang pertama menyusun dan merumuskan teori tersebut dengan teratur, ini bermaknakan bahwa Hisyam bukanlah orang yang pertama mengeluarkan ide mengenai sifat ma’shum imam.
Definisi ‘Ishmah Menurut Pandangan Ahli Sunnah Dan Syiah
‘Ishmah dalam bahasa arab “اَلْعِصْمَةُ”bermakna pencegahan atau penghalangan”اَلْمَنْعُ” . Dan kalimat ‘ishmatullah abdahu “عِصْمَةُ اللهِ عَبْدَهُ
”bermakna: Allah menghalang hambaNya dari apa yang dapat menghancurkannya. Dan lafaz ‘ashimahu
ya’shimuhu ‘ishman “عَصَمَهُ يَعْصِمُهُ عِصْمًا ” bermakna : menghalang dan melindunginya. Lafaz al-‘ishmah “اَلْعِصْمَةُ”bermakna: penjagaan (pemeliharaan), dan kalimat wa’tashim billah “وَاعْتَصِمْ بِاللهِ ” bermakna: Halanglah dirimu dari kemaksiatan dengan karunia Allah[9]. Sedangkan definisinya secara terminologi para ulama ahli sunnah berbeda pendapat kepada dua pandangan:
Pertama: adalah kekuatan, kemampuan atau karunia yang dilimpahkan oleh Allah kepada seorang yang memiliki sifat ma’shum dengan tetap memberikan pilihan kepadanya.
Kedua: adalah suatu keistimewaan dalam jiwa dan raga, yang membuat orang yang memiliki sifat ma’shum terhalang dari dosa.
Imam Fakhruddin ar-Razi al-Asy’ari telah membincangkan definisi ‘Ishmah sebagaimana perbedaan dua pandangan di atas, beliau menjelaskan bahwa di antara mereka –menurut klaimnya-: Pendapat pertama mengklaim bahwa orang yang memiliki sifat ma’shum sebenarnya adalah orang yang tidak akan mungkin melakukan kemaksiatan, di samping itu ada yang beralasan bahwa orang tersebut memiliki raga dan jiwa yang istimewa dan hanya menuntunnya untuk tidak melakukan kemaksiatan. Dan alasan lain bahwa orang yang ma’shum itu mungkin saja tidak ada keistimewaan sebab kesamaan raga dengan orang lain, namun ‘ishmah ditafsirkan sebagai kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk berbuat kebaikan, inilah pandangan Abu Hasan al-Asy’ari, Adapun pendapat kedua yang mengklaim bahwa orang yang memiliki sifat ma’shum sebenarnya tidak menghalangnya dari melakukan kemaksiatan atau memilih berbuat ma’siat dengan alasan bahwa perkara ‘ishmah sebenarnya adalah limpahan perbuatan (kurnia) Allah diberikan kepada hambaNya, dan Allah mengetahui bahwa dia tidak akan melakukan kemaksiatan dengan adanya sifat tersebut[10].
Pengarang kitab al-Mawaqif bernama imam al-Iiji berkata mengenai hakikat sifat ma’shum: “menurut pandangan kami makna sifat ma’shum adalah Allah tidak menciptakan pada diri mereka dosa. Sedangkan menurut Hukama (ulama) ma’shum adalah sifat atau kekuatan yang dapat mencegah seseorang dari kemaksiatan”[11].
Definisi Sifat Ma’shum Menurut Pandangan Syiah Zaidiyah
Sifat ma’shum menurut pandangan syiah zaidiyah –sebagaimana dijelaskan oleh salah satu ulama Zaidiah yaitu imam Ahmad asy-Syarafi: “penolakan jiwa untuk sengaja melakukan perbuatan maksiat, atau sengaja meninggalkan ketaatan secara terus menerus, maksudnya mencegah dirinya dari melakukan perbuatan kemaksiatan, dan meninggalkan ketaatan secara sengaja untuk selama-lamanya. Karena dia memiliki sifat yang membawanya ke arah perbutan tersebut, serta terciptanya sinar di dalam hati seorang ma’shum untuk memilih berbuat taat dan meninggalkan kemaksiatan”[12].
Dari sini, syiah Zaidiyah melihat bahwa para nabi ma’shum (terpelihara) dari sifat lupa, salah, alfa, dan lalai dalam menyampaikan risalah Islam. Sedangkan pada perkara yang selain penyampaian risalah mereka tidak ma’shum. Karena Allah swt telah memilih mereka untuk menyampaikan risalah-Nya dan melaksanakan amanah-Nya. Dan tidak mungkin Dia mengutus orang yang melupakan sesuatu dari risalah-Nya, atau lalai, atau berdusta[13].
Definisi ‘Ishmah Menurut Syiah Imamiah Dan Syiah Isma’iliyah
Syaikh al-Mufid (w413H) mendefiniskan sifat ma’shum sebagai: “terhalangnya seseorang untuk melakukan dosa dan keburukan”[14].
Dengan nada yang sama, asy-Syarif al-Murtadha (w436H)[15] berkata: ” sifat ma’shum adalah sifat yang diciptakan oleh Allah ta’ala pada diri seseorang, sifat ini mencegah dirinya untuk memilih perbuatan yang buruk “[16].
Dari paparan teks ini dapat disimpulkan bahwa ada dua penjelasan bagi sifat ma’shum:
1) Sifat ma’shum ini adalah beberapa perkara yang diberikan oleh Allah ta’ala untuk hamba-Nya yang mukallaf, yang menjadikan orang tersebut tidak melakukan perbuatan maksiat. Dan mereka menafsirkan beberapa perkara ini sebagai empat hal, yaitu: yang pertama: yaitu meletakkan di dalam diri manusia sifat yang menghalangnya dari melakukan perbuatan keji, dan mengajak kepada menjaga diri. Yang kedua: pengetahuan mengenai berbagai tempat kemaksiatan dan ketaatan. Yang ketiga: penegasan pengetahuan tersebut dengaan wahyu dan penjelasan dari Allah swt. Yang keempat: manakala dia melakukan kesalahan akibat lupa dan lalai, dia tidak dibiarkan begitu saja, bahkan dia diberikan hukuman dan peringatan, dan ditambahkan keuzuran kepadanya.
Jika keempat perkara ini dimiliki oleh seseorang maka orang tersebut adalah seorang yang ma’shum, karena sifat suci jika ditambah dengan pengetahuan, yaitu bahwa di dalam ketaatan ada kebahagiaan, dan di dalam kemaksiatan ada kesengsaraan, kemudian ditambah dengan kedatangan wahyu kepadanya, dan muncul penjelasan kepadanya, yang disempurnakan dengan rasa takut terhadap hukuman dalam kadar yang sedikit, maka dengan terkumpulnya keempat perkara ini terbentuklah sifat ma’shum yang hakiki.
2) Sifat ma’shum adalah suatu sifat yang menghalang seorang mukallaf dari melakukan perbuatan yang buruk dengan secara suka rela. Sifat tersebut bisa jadi tidak termasuk dalam empat perkara yang telah disebutkan di atas, contohnya: Allah taala mengetahui bahwa jika Dia menciptakan awan, atau hembusan angin, atau Dia gerakkan suatu objek, maka perbuatan-Nya ini akan menghalang Zaid dari melakukan perbuatan yang buruk secara suka rela. Maka sesungguhnya Allah ta’ala wajib untuk melakukan hal itu, dan sifat ini adalah suatu penghalang bagi Zaid. Dan jika disebutkan mengenai sifat ma’shum maka berarti dia adalah sekumpulan sifat yang menghalang seorang mukallaf dari melakukan perbuatan yang buruk sepanjang masa dewasanya[17].
Sifat ma’shum menurut pendapat syiah imamiah itsna asyariah dan syiah isma’iliyah bathiniah bersifat mutlak, yaitu dapat menghapuskan segala sifat salah, lalai, lupa, dan sebagainya[18]. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak pernah diketahui dari imam Ali as bahwa dia pernah memberikan pandangan yang salah, atau melakukan suatu perbuatan akibat salah dan lalai[19].
Al-Majlisi berkata: “teman-teman kita para penganut syiah imamiah sepakat mengenai sifat ma’shum para nabi dan imam dari dosa kecil dan besar, baik secara sengaja, ataupun karena salah, ataupun karena lalai dari semenjak sebelum dan setelah kenabian-, bahkan dari semenjak mereka dilahirkan, sampai mereka berjumpa dengan allah ta’ala. Tidak ada yang tidak sependapat dengan pendapat ini kecuali ash-Shaduq Muhammad bin Babawaih, dan gurunya yaitu Ibnu al-Walid “[20].
Di tempat yang lain, al-Majlisi menyatakan: “ketahuilah bahwa imamiah telah bersepakat mengenai sifat ma’shum para imam as dari melakukan dosa-dosa besar dan kecil, maka mereka tidak akan melakukan dosa, baik secara sengaja, atau lupa, atau salah. Mereka juga tidak melakukan kesalahan dalam ta`wil (penafsiran quran dan haditst)”[21].
Jadi, menurut pandangan al-Majlisi semua imam memiliki sifat ma’shum dalam semua bentuknya, besar ataupun kecil, sifat ma’shum dari kesalahan, juga dari kelalaian, lupa, dan sebagainya.
Masalah sifat ma’shum tidak hanya terbatas pada penafian perbuatan maksiat, bahkan melampauinya. Pada abad keempat, Ibnu Babawaih (w381H) dalam kitabnya yang berjudul: “Diin asy-Syiah al-Imamiyah”, dia berkata: “akidah kita mengenai para imam bahwa mereka memiliki sifat ma’shum dan suci dari segala keburukan. Dan mereka tidak melakukan dosa yang besar ataupun yang kecil. Mereka juga tidak melakukan kemaksiatan terhadap apa yang diperintahkan oleh Allah, dan melakukan apa yang diperintahkan kepada mereka. Dan orang yang menafikan sifat ma’shum pada mereka berarti dia telah jahil mengenai mereka, dan orang yang jahil mengenai mereka berarti orang kafir. Keyakinan kita kepada para imam adalah mereka memiliki sifat ma’shum, memiliki sifat yang sempurna, mengetahui segala perkara yang berkaitan dengan mereka, dan mereka tidak disifati dengan sifat kekurangan, kemaksiatan, dan kejahilan”[22].
Dengan ungkapannya ini, dia menafikan kemaksiatan, juga kejahilan, dan kekurangan dari para imam, dan dia mengakui kesempurnaan yang selalu mengiringi mereka dari permulaan kehidupan mereka sampai ke akhir hayat. Dan dia kafirkan orang yang tidak sependapat dengannya[23].
Perlu diisyaratkan di sini bahwa syiah imamiah itsna asyariah dan syiah isma’iliyah bathiniah bersepakat bahwa merupakan hal yang darurat adanya sifat ma’shum bagi seorang, di mana kepimpinannya ditentukan langsung dari Allah Swt (nash) dari asal keturunan Ali bin Abi Thalib. Karena sifat ma’shum adalah salah satu prinsip utama dalam rukun akidah mereka, serta memiliki posisi yang penting, maka seorang imam wajib atau mesti memiliki sifat ma’shum[24].
Ali bin al-Walid –ulama Islma’iliah- (w612H) berkata: “hakikat dasar agama dan syari’at mengandung nilai dan sifat ma’shum”[25]. Ini berdasarkan qias kepada Nabi saw. Syaikh Muhammad Ridha al-Muzhaffar-seorang ulama imamiah modern- berkata: “sesungguhnya seorang imam seperti Nabi, yang harus memiliki sifat ma’shum dari semua perkara yang buruk dan keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi. Dari semenjak masa kecil sampai masa kematian, secara sengaja ataupun lalai. Sebagaimana dia harus memiliki sifat ma’shum dari kelalaian, kesalahan, dan lupa. Karena semua imam merupakan penjaga dan pelaksana syari’at, maka posisi mereka sama dengan posisi Nabi sehingga sama-sama ma’shum”[26].
Jadi, seorang imam memiliki berbagai sifat dan kemampuan yang dimiliki oleh Nabi saw. Dan dia memiliki hak kepimpinan (wilayah) dan kekuasaan yang sama seperti Nabi saw terhadap manusia. Dan dia sama sekali tidak memiliki perbedaan dengan Nabi saw, kecuali hanya pada masalah turun wahyu, maka seorang imam mengambil dari Rasulullah saw apa yang telah diturunkan kepadanya dari Tuhannya. Jadi kesimpulannya adalah seorang imam memiliki sifat ma’shum sama seperti Nabi saw. Dan sesungguhnya orang yang menafikan sifat ma’shum dari seorang imam berarti telah menafikan imamah darinya, berdasarkan qiyas kepada nubuwwah[27].
Jadi, -menurut pandangan mereka- jika telah diakui bahwa para nabi memiliki sifat ma’shum, maka para imam juga memiliki sifat ma’shum karena mereka memiliki illat (sebab) yang sama yang menjadi sebab bagi Allah untuk menciptakan para nabi.
Donaldson berkata: “syiah menampakkan dan menonjolkan sifat ma’shum para rasul, bertujuan supaya dakwah para imam-imam mereka mendapatkan pengakuan dengan cara melekatkan kema’shuman juga kepada para imam syiah”[28]. Mereka memiliki keyakinan bahwa furu’ (cabang) mengikut dengan asal dalam hukum, jadi mereka meyakini akidah sifat ma’shum para imam berdasarkan alasan bahwa mereka adalah penerus orang yang ma’shum[29].
Para imam dalam pandangan imamiah itsna asyariyah dan isma’iliyah bathiniah bukan hanya ma’shum dari berbagai dosa besar dan kecil saja, bahkan dari semua dosa. Oleh karena itu, mereka mengakui sifat ma’shum mutlak bagi para imam. Bukti bagi pengakuan imamiah itsna asyariyah mengenai sifat ma’shum mutlak ini adalah sebagaimana yang dikatakan oleh as-Sayyid Muhsin al-Amin al-Husaini al-Aamili:”seorang imam harus ma’shum dari dosa, kesalahan, dan kelalaian, seperti Nabi saw. Dan dia harus memiliki semua sifat kesempurnaan terbebas dari semua kekurangan. Dan dia adalah orang yang paling mulia pada masanya”[30].
Ibnu al-Muthahhar al-Hulliy (w726H) berkata: “seorang imam mesti dilantik oleh Allah ta’ala, ma’shum dari segala keburukan dan kesalahan, agar dia tidak meninggalkan sebagian hukum, atau menambahnya secara sengaja ataupun lalai”[31].
Berbagai sebab sifat ma’shum menurut mereka adalah sebagaimana yang diisyaratkan oleh syaikh Mufid terdiri dari:
Ada keistimewaan dalam diri orang yang ma’shum yang menghalangnya dari melakukan perbuatan yang keji disebabkan oleh sifat ma’shum yang dimilikinya.
Dia memiliki pengetahuan mengenai perkara yang buruk dan kemaksiatan, begitu juga halnya pengetahuan dengan berbagai kebaikan dan perkara yang terpuji.
Penegasan pengetahuan ini dengan wahyu yang berketerusan dan ilham dari Allah.
Allah mengingatkannya mengenai perkara yang harus dia tinggalkan dan yang harus dia lakukan, maka dia senantiasa mengetahui perkara yang benar[32].
Sedangkan berbagai ucapan isma’iliyah bathiniah mengenai sifat ma’shum adalah sebagaimana yang dikatakan oleh ad-Da’i Ahmad an-Naisaburi: “tidak ada seorangpun yang memiliki kesucian seperti imam, akhlaknya bagus, baik, dermawan, lembut, dan memiliki sifat keberanian yang tidak ada seorangpun yang mampu menandinginya. Dan dia jauh dan terhindar dari semua dosa, aib, dan kekurangan”[33]. Di lain tempat dia berkata: “sesungguhnya para imam terhindar dari kefasikan, kekejian, kezaliman, kesalahan, dan peperangan, karena Allah ta’ala mensucikan mereka dari segala debu dan aib”[34].
Dalam kitab “al-majalis wal-Musayarat” dipaparkan perkataan yang ditujukan untuk al-Mu’izz li Dinillah[35]: “maka segala puji kepada Allah Yang telah memberikan kenikmatan sifat ma’shum kepada kita, dan Dia tidak jadikan hawa nafsu untuk kita pada apa yang Dia haramkan kepada kita”[36].
Dari berbagai ungkapan ini menjadi jelas bagi kita sejauh mana pandangan mereka terhadap imam dan sifat ma’shum. Dalam pandangan mereka, seorang imam mesti memiliki sifat ma’shum, sama seperti Nabi saw. Karena dia adalah penjaga syari’at, dan satu-satunya orang yang wajib menyampaikan risalah dari Allah swt setelah kematian Nabi saw. Dan dialah satu-satunya sumber ilmu pengetahuan. Akan tetapi dia tidak menerima wahyu. Dan perkara terakhir inilah yang membedakannya dengan Nabi saw.
Di antara berbagai dalil yang dijadikan sandaran oleh imamiah itsna asyariah dan isma’iliyah bathiniah mengenai kewajiban sifat ma’shum bagi para imam adalah firman Allah swt:
(إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً) الأحزاب: 33
“Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (QS. al-Ahzab: 33).
Penjelasan syiah mengenai ayat ini adalah: “sesungguhnya para ahli tafsir sepakat bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Ali, Fathimah, Hasan, dan Husain. Dan ayat ini secara jelas menunjukkan sifat ma’shum mereka. Dan orang yang selain ma’shum tidak akan menjadi imam”[37].     Karena -dalam pandangan mereka- ayat tersebut secara terang-terangan berbicara mengenai sifat ma’shum mereka dari berbagai perbuatan maksiat, sebagaimana yang dibuktikan dari kalimat “innama” yang merupakan salah satu elemen pembatasan dan dalil bagi pengkhususan[38].
Ibnu al-Muthahhar al-Hulliy (w726H) mengomentari ayat di atas dan berkata: “ayat ini memberikan petunjuk mengenai sifat ma’shum, dengan disertai penegasan berupa kalimat “innama”, dan dengan memasukkan huruf “lam” dalam khabar, juga pengkhususan dalam firman Allah dengan perkataan-Nya “ahlul bayt”, serta pengulangan dengan ucapan-Nya “yuthahhirukum”, disertai dengan penegasan berupa kata “tathhiira”. Jadi yang tidak masuk dalam kategori ayat ini tidak memiliki sifat ma’shum[39].
Sedangkan al-Faydh al-Kasyani (w1091H), seorang ulama tafsir imamiah dalam kitab tafsirnya “ash-AShafi” berkata: “ayat ini diturunkan kepada Rasulullah saw dan keluarganya, Ali bin Thalib, Fathimah, Hasan, Husain, dan Ummu Salmah”[40].
Dalam salah satu kitab syiah isma’iliyah bathiniah yang berjudul “Masaa`il Majmu’ah Min al-Haqaa`iq al-‘Aliyah wad-Daqaa`iq wal-Asraar as-Saamiyah” dipaparkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang sifat ma’shum seorang imam. Dan sesungguhnya ibu seorang imam terbebas dari haid: “yang dimaksud dengan ar-Rijs dalam ayat tersebut adalah darah haid. Dan jika masa kehamilan janin telah sempurna maka individu tersebut lahir sebagaimana halnya anak-anak manusia biasa. Akan tetapi, individu ini memiliki keistimewaan sendiri yaitu: kesucian, sinar, dan cahaya yang tidak dapat disifati, meskipun dia berbentuk tubuh manusia. Dan kemunculan mukjizat darinya serta penampakkan tanda-tanda yang luar biasa darinya tidak akan nampak kecuali setelah dia diwasiatkan oleh bapaknya untuk menjadi imam”[41].
Dari semua paparan di atas ini, maka syiah imamiah mengakui sifat ma’shum para imam, karena mereka terlepas dari dosa-dosa, baik dosa besar ataupun dosa kecil. Maka mereka semua ma’shum dari dosa, baik yang dilakukan secara lalai ataupun secara sengaja.
Syiah Isma’iliyah bathiniah memberikan dalil bagi klaim mereka mengenai sifat ma’shum para imam dengan firman Allah swt yang berbunyi:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً) النساء: 59
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. 4:59)
Menurut pandangan syiah Isma’iliyah, ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt telah mewajibkan orang yang beriman untuk mentaati seorang imam, dan ketaatan terhadap imam ini sama dengan ketaatan kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Karena secara pemahamannya, tidak mungkin mutiara disamakan dengan kerang, yang mulia disamakan dengan yang hina, dan yang suci disamakan dengan najis. Yang berarti menyambungkan ketaatan kepada seorang Rasul dengan ketaatan kepada seorang imam yang ma’shum karena keduanya memiliki kedudukan yang sama. dan sesungguhnya kewajiban untuk mentaati Rasulullah saw dan keluarganya adalah karena sifat ma’shumnya, maka berarti kewajiban untuk mentaati seorang imam adalah karena sifat ma’shumnya. Jadi kalau begitu berarti seorang imam itu memiliki sifat ma’shum[42].
Dari uraian di atas nampak jelas akidah Syiah, bahwa segala sesuatu yang menunjukkan kewajiban nubuwwah juga menunjukkan kewajiban imamah. Dan jika para nabi memiliki sifat ma’shum, maka begitu juga halnya para imam, mereka juga memiliki sifat ma’shum. Hakikatnya, sesungguhnya sifat ma’shum yang dinisbahkan kepada para imam mereka adalah bertujuan mengakui berbagai periwayatan yang tidak sesuai dengan akal dan logika, yang dinisbahkan kepada seorang imam, dengan tujuan menutup pintu diskusi di hadapan para cendikiawan dan orang-orang pintar mengenai kandungannya, dan memaksa manusia untuk menerimanya. Karena semua riwayat ini muncul dari seorang imam yang ma’shum dan tidak akan melakukan kesalahan.
Ishmah merupakan kekuatan jiwa yang mengarah kepada kebaikan semata “Malakah Nafsaniyah” (karakter inheren), dengan terpasangnya karakter ini dalam hati seseorang membuatnya ia tercegah dari perbuatan dosa, maksiat dan kesalahan. Dan malakah nafsaniyah ini hanya dapat dimiliki dengan bantuan dan kekuasaan Allah.
[1] Golongan-golongan ini sudah lupus dan tidak wujud lagi di zaman modern.
[2] Donaldson, 1946 M, Aqidatusy-Syiah, hal 324-326, Mesir.
[3] Al-Qadhi Abdul Jabbar, Tatsbit Dalaa`il an-Nubuwwah, 1/179, Beirut, Darul Arubah.
[4] Ibnu Taimiyah, 1969 M, Jami’ ar-Rasa`il –al-Majmu’ah al-Uala-, hal 260-262, Kairo, Mathba’ah al-Madani.
[5] Lih, asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, 1/185.
[6] Al-Qadhi Abdul Jabbar, Tatsbit Dala`il an-Nubuwwah, 2/528.
[7] Lih, an-Nasysyar, Ali Sami, Nasy`ah al-Fikr al-Falsafi Fi al-Islam, 2/194.
[8] Lih, ar-Rayyis, Dhiya`uddin, 1976 M, an-Nazhariyyat as-Siyasiyyah al-Islamiyyah, hal 94, Kairo, Maktabah Dar at-Turats.
[9] Lih, Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, 12/403.
[10] Ar-Razi, Mahshal Afkar al-Mutaqaddimin wal-Muta`akhkhirin, hal 218, Kairo, Maktabah al-Kulliyyaat al-Azhariyyah.
[11] Al-Iji, Kitab al-Mawaqif Fi Ilmi al-Kalam, 3448.
[12] Ahmad asy-Syarafi, Syarh al-Asas al-Kabir, 2/272.
[13] Lih, Ahmad bin Sulaiman, Kitab Haqa`iq al-Ma’rifah Fi Ilmi al-Kalam, hal 429.
[14] Al-Mufid, Syarh Aqa`id ash-Shaduq, hal 114, Tibriz, 1371H.
[15] dia adalah Abu Thalib Ali bin al-Husain bin Musa al-Qurasyi al-Alawi al-Husaini al-Mawsuy al-Baghdadi, anak Musa al-Kazhim. Dia adalah yang mengumpulkan kitab Nahju al-Balaghah yang lafaznya dinisbahkan kepada imam Ali ra.
[16] Lih, asy-Syarif al-Murtadha, 1387H/1967M, Amali al-Murtadha, 2/347, Beirut, tahqiq: Muhammad Abu al-Fadhl Ibrahim, Dar al-Kitab al-Arabi.
[17] Ibn Abi al-Hadid, Syarh Nahj al-Balaghah, 7/7-8.
[18] Lih, Ibn al-Muthahhir al-Hulliy, Minhaj al-Karamah, hal 47.
[19] Jabir, Qasim Habib, 1407H/1987M, al-Falsafah wal-I’tizal Fi Nahj al-Balaghah, hal 127, Beirut-Lebanon, al-Mu`assasah al-Jami’iyah lid-Dirasat an-Nasyr wat-Tawzi’.
[20] Al-Majlisi, Bihar al-Anwar, 25/350-351.
[21] Al-Majlisi< Bihar al-Anwar, 25/350-351, lih, Mir`aah al-Uquul, 4/352.
[22] Ibnu Babawiyah, al-I’tiqadat, hal 108-109.
[23] Al-Qafari, Nashir Ali, Ushul Mazhab asy-Syiah al-Itsna Asyariyah, 2/507.
[24] Lih, Fayyadh, Abdullah, 1986M, Tarikh al-Imamiyah Wa Aslafihim Min asy-Asyiah, hal 157, Beirut, Mu`assasah al-A’lami lil-Mathbu’at. Musthafa Ghalib, al-Harakat al-Bathiniyah fi al-Islam, hal 98. As-Sayyid Ali Abbas al-Mawsuy, Nazhariyyah al-Imamah Wa Isykaliyyah al-Ghibah, hal 48, makalah di Majalah al-Minhaj, 1424H/2004M, diterbitkan oleh Markaz al-Ghadir lid-Dirasat al-Islamiyyah, Beirut-Lebanon, tahun kedelapan, no 32.
[25] Ali bin al-Walid, Taaj al-Aqa`id Wa Ma’dan al-Fawa`id, hal 105.
[26] Al-Muzhaffar, Aqa`id al-Imamiyyah, hal 67.
[27] Mughniyah, 1984M, al-Islam wal-Aql, hal 224-225, Beirut-Lebanon, Dar wa Maktabah al-Hilal wa Dar al-Jawad.
[28] Donaldson, Aqidah asy-Syiah, hal 328.
[29] Mahmud Syukri al-Alusi, Mukhtashar at-Tuhfah al-Itsna Asyariyah, hal 284.
[30] As-Sayyid Muhsin al-Amin al-Husain al-Aamili, ad-Durr ats-Tsamin, hal 23, Mathba’ah al-Aadab, an-Najef-Iraq.
[31] Ibnu al-Muthahhir al-Hulliy, Minhaj al-Karamah, hal 114.
[32] Lih, asy-Syaikh al-Mufid, Awa`il al-Maqalat Fi al-Mazahib al-Mukhtarat, hal 97.
[33] Ad-Da’i Ahmad an-Naisaburi, Kitab Itsbat al-Imamah, hal 43.
[34] Ad-Da’i Ahmad an-Naisaburi, Kitab Itsbat al-Imamah, hal 71.
[35] Dia adalah khalifah dinasti Fathimiah yang keempat, dilahirkan pada tahun 319H, dan dia menerima khilafah pada tahun 342H, ketika itu dia berumur 23 tahun. Dia meninggal dunia di Kairo pada tahun 356H. lih, ad-Da’i Idris Imaduddin, Uyub al-Akbar Wa Funun al-Atsar-Akhbar ad-Dawlah al-Fathimiyah-, hal 202. Al-Muqrizi, at-Ta’azh al-Hunafa Bi akhbar al-A`immah al-Fathimiyyin al-Khulafa, 1/93, tahqiq: DR.Jamaluddin asy-Syayyal.
[36] Al-Qadhi an-Nu’man, al-Majalis wal-Musayarat, hal 418.
[37] Mahmud Syukri al-Alusi, Mukhtashar at-Tuhfah al-Itsna Asyariah, hal 149 .
[38] Jabir, Qasim Habib, al-Falsafah wal-I’tizal Fi Nahj al-Balaghah, gal 127.
[39] Ibnu al-Muthahhir al-Hulliy, Minhaj al-Karamah, hal 121.
[40] Dia adalah mawla Muhsin, yang diberikan julukan al-Faydh al-Kasyani, seorang ahli fiqih dan ahIi tafsir imamiah. Dia wafat pada tahun 1091H. lih, Aagha Bazrak ath-Tharan, Thabaqat A’laam asy-Syiah, hal 150.
[41] Masa`il Majmu’ah Min al-Haqaa`iq al-Aaliyah wad-Daqaa`iq wal-Asraar as-Saamiyah, hal 8. kitab ini tidak diketahui siapa nama pengarangnya.
[42] Hamid al-Karamani, al-Mashabih Fi Itsbat al-Imamah, hal 75-76. Ad-Da’I Ali bin al-Walid, daamigh al-baathil Wa Hatf al-Munadhil, 1/215-267.
Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya