Saturday, March 7, 2015

Risalah Amman dan Kampanye Politis Syiah

Yang banyak Ditutupi dari Risalah Amman (1)
Risalah Amman dan Kampanye Politis Syiah
Rabu, 23 April 2014 - 13:52 WIB
Sepertinya Risalah Amman menjadi alat pencintraan kaum Syiah untuk mendapatkan simpatinya bagi masyarakat Muslim Indonesia
Oleh: Kholili Hasib
AKHIR-AKHIR ini, kalangan Syiah kembali menyebarkan dan mengangkat info ‘Amman Massage’(Risalah Amman) melalui media sosial, blog, web dan grup-grup diskusi.
Penyebaran yang makin massif ini bertujuan mencari dukungan kalangan Sunni awam bahwa Syiah adalah faham yang diakui legitimasinya oleh para ulama sedunia.
Kaum Syiah sepertinya menggunakan ‘seribu cara’ untuk mempropagandakan akidahnya ke masyarakat Sunni Indonesia. Mencari legitimasi dari fatwa para ulama salaf jelas menuai jalan buntu.
Belakangan juga berupaya ‘mendekat’ kepada kalangan NU, dengan mencari persamaan tradisi dan kultur secara paksa. Cara ini juga dipastikan akan gagal karena sudah banyak bantahan-bantahan dari kalangan habaib dan ulama NU sendiri terhadapa ajaran Syiah.
Pendiri NU, KH. Hasyim Asy’ari mengatakan: “Di zaman akhir ini tidak ada madzhab yang memenuhi persyaratan kecuali madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali). Adapun madzhab yang lain seperti madzhab Syiah Imamiyyah dan Syiah Zaidiyyah adalah ahli bid’ah. Sehingga pendapat-pendapatnya tidak boleh diikuti.” (Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’, halaman 9).
Fatwa tersebut menjadi ‘palu godam’ buat Syiah, bahwa Syiah tidak mendapatkan ‘tempat’ di Nusantara ini apalagi di tubuh NU. Sebab, baik Imamiyah maupun Zaidiyah dinilai sebagai madzhab yang tidak sah.
Satu cara gagal, cari cara lain. Inilah prinsip dakwah politis Syiah. Risalah Amman menjadi alat pencintraan kaum Syiah untuk mendapatkan simpatinya bagi masyarakat Muslim Indonesia. Karena itulah dalam kampanye, Syiah mirip dengan kampanye-kampanye partai politik kita. ‘Menjual’ apa saja yang menguntungkan. Ada hal-hal yang ditutupi dan mengangkat butir-butir yang dianggap menguntungkan.
Tentang Isu Madzhab Fikih
Risalah Amman adalah deklarasi para ulama yang dihadiri sekitar 552 ulama dari berbagai Negara di dunia. Diadakan pada tanggal 4-6 Juli 2005 di Amman, ibu kota Jordania. Di antara poin isinya adalah, larangan mengkafirkan terhadap madzhab-madzhab Islam dan mengupayakan persatuan Islam. Beberapa ulama besar yang mendandatangi adalah Syeikh Yusuf Qardhawi, Syeikh Ahmad Thayyib (Mufti al-Azhar), Syeikh Ali al-Salus, Syeikh Wahbah al-Zuhaili, dan lain-lain.
Butir nota kesepahaman yang menjadi alat propaganda Syiah adalah butir pertama yang dipotong yang berbunyi:
“Siapasaja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah Ja’fari dan Zaydiyah, mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan.”
Disebut dalam nota kesepahama tersebut, Syiah madzhab Ja’fari dan Zaidiyah tidak boleh dikafirkan dan darahnya tidak boleh dihalalkan.
Dari konteks dan substansinya, kita lebih mudah memahami bahwa deklarasi tersebut sebetulnya ada sisi politis. Di mana meningkatnya suhu politik negera-negara Arab, dan terjadinya peperangan serta pertentangan hebat antar madzhab fikih merupakan konteks yang melatari diadakannya deklarasi.
Dari teks Risalah Amman ini, setidaknya ada tiga kesimpulan.
Pertama, deklarasi tersebut lebih disemangati oleh saling toleransi dalam menyikapi perbedaan fikih, bukan konsensus pengesahan Syiah Rafidhah (Syiah Istna Asyariyah) sebagai akidah yang selamat dari persoalan.
Karena itu, isi deklarasi tersebut menggunakan istilah ‘madzhab’. Maka kita bisa lebih mudah mengerti bahwa seseorang tidak boleh dikafirkan hanya karena berbeda madzhab fikih.


Seseorang yang berbeda dalam soal qunut subuh misalnya, tidak boleh saling menyesatkan apalagi mengkafirkan. Begitu pula tidak boleh menjatuhkan vonis kafir karena seseorang tidak bersedekap dalam shalat atau karena dia tidak mengucapkan “Amin” dalam shalat. Persoalan-persoalan hukum seperti ini bukan domain untuk vonis takfir dan sebab seseorang itu menjadi murtad.

Ja’fariyah kononnya merupakan fikih yang dinisbatkan kepada Imam Ja’far al-Shadiq. Di kalangan Ahlus Sunnah Ja’far al-Shadiq adalah memang ahli fikih. Makanya, menurut deklarasi Amman tersebut, kita tidak boleh menganggap kafir seseorang hanya karena dia mengorientasikan pandangan fikihnya pada madzhab Ja’fari.
Kedua, pesan penting yang dimaksudkan dalam deklarasi tersebut adalah larangan untuk mengkafirkan sesama Muslim disebabkan berbeda dalam madzhab fikih. Bukan melegitimasi sahnya akidah Syiah Imamiyah. Persoalannya, penganut Syiah Imamiyah sudah melewati batas, lebih dari sekedar bermadzhab Ja’fariyah.
Meskipun, menurut pemahaman penulis, madzhab fikih Imam Ja’far sudah punah. Jika pun ada, sudah banyak terjadi distorsi dan pemalsuan. Isnad dan kitab-kitab aslinya susah ditemui. Sehingga, bagi penulis, memasukkan Ja’fariyah ke dalam poin di atas kurang tepat. Namun, penulis memahami itu nota kesepahaman  tersebut bersifat politis.
Butir pertama sebetulnya mengandung dua isu besar. Yaitu isu madzhab fikih, dan isu akidah. Yang diangkat oleh Syiah di atas, adalah isu madzhab fikih saja.*/bersambungMengapa Syiah Imamiyah tak Disebut?
Penulis adalah Peneliti InPAS, Anggota MIUMI Jawa Timur

Yang banyak Ditutupi dari Risalah Amman (2)
Mengapa Syiah Imamiyah tak Disebut?
Rabu, 23 April 2014 - 14:00 WIB
Jika pun deklarasi tersebut mengesahkan aliran Syiah, maka keputusan tersebut tidak dapat membatalkan fatwa-fatwa para ulama generasi terdahulu dari kalangan salafuna shalih yang sudah ijmak bahwa aliran Syiah itu sesat-menyesatkan
                                    Mengapa Syiah Imamiyah tak Disebut? 
                                  Risalah Amman yang banyak ditutupi bunyi teksnya
Oleh: Kholili Hasib
DALAM teks Risalam Amman ada larangantakfir (mengkafirkan) pada tiga kelompok kaum Muslimin, mereka itu; Asy’ariyyah, Sufi dan Salafi. Tidak disebutkan “Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah”.
Isi poin pertama di atas sebetulnya ada kelanjutannya yang berisi tentang isu akidah, yang biasanya tidak diungkap oleh Syiah. Kalimat tersebut berbunyi:
“Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf. Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikutipemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (shallallahu ‘alaihi Wassallam ) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.”
Poin ini bertujuan selain menyatukan Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga bermakna siapa-siapa yang mengakui rukun Islam, rukun iman, mensucikan Allah dan Rasul-Nya dari sifat-sifat yang tidak pantas masuk golongan Muslim, haram dikafirkan.
Kita ketahui, terdapat kelompok-kelompok yang menyesatkan pengikut madzhab Asy’ariyah dan pengamal ilmu tasawuf. Madzhab Asy’ari telah dianut oleh kaum Muslimin dan ulama-ulama besarnya selama berabad-abad. Imam-imam besar ilmu hadis menganut madzhab Asy’ariyah.
Menurut deklarasi itu, kita harus paham, bahwa madzhab akidah Asy’ari dan ulama-ulama sufi itu bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bahkan pelopor bendera Ahlus Sunnah adalah madzhab Asy’ariyah ini. Karena itu tidak boleh disesatkan apalagi dikafirkan.
Dalam teks kalimat di atas, tidak ditemukan akidah Syiah Imamiyah. Tidak ada sama sekali tidak kalimat “Tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang menganut akidah Syiah Imamiyah”.
Syiah Imamiyah tidak dimasukkan ke dalam nota kesepahaman di atas karena memang Syiah memiliki rukun iman yang berbeda dengan kaum Muslimin Ahlus Sunnah.
Seperti diketahui, sikap dan pandangan Syiah  “Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah” di luar kelompoknya  dan seluruh kaum Muslimin yang tidak mengenal atau mengikuti imam zamannya (yang dimaksud adalah 12 imam Syiah) maka matinya dalam keadaan jahiliyah atau mati di luar Islam. (baca: “40 Masalah Syiah, Buku Pedoman Dakwah IJABI” karya Emilia Renita Az, hal 98)
Rukun Iman versi Syiah adalah : al-Tauhid, al-‘Adl (percaya pada keadilan ilahi), Nubuwwah, Imamah, Al-Ma’ad (percaya pada hari akhir). Padahal, dalam deklarasi tersebut, yang dilarang untuk dikafirkan adalah siapa saja yang meyakini rukun iman dan Islam. Bagaimana dengan Syiah yang berbeda rukun imannya?
Karena itu, beberapa ulama yang menandatangani deklarasi tersebut tetap bersifat tegas terhadap Syiah. Seperti Syeikh al-Qardhawi, dan Syeikh Ahmad Thayyib.
Lihatlah fatwa Syeikh Yusuf al-Qardhawi. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya perbedaan yang mendasar di antara kedua madzab ini (Sunni dan Syiah) adalah perbedaan di dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama) dan bukan di dalam masalah furu’. Oleh karena itu, sebutan untuk perbedaan ini adalah perbedaan di antara dua golongan, yaitu Ahlus Sunnah di satu sisi dan Syiah di sisi yang lainnya. Perbedaan ini bukan di antara dua madzab fikih.”(Fatawa Mu’ashirah jilid IV).
Dalam fatwanya tersebut Syeikh al-Qardhawi menerangkan kesesatan-kesesatan Syiah. Beliau menjelaskan, memang benar, tidak mungkin kita akan bersatu. Ketika saya mengatakan, ”Abu Bakar semoga Allah Swt meridhainya. Umar semoga Allah Subhanahu Wata’ala meridhainya.” Sedangkan engkau (Syiah) berkata, ”Abu Bakar semoga Allah Swt melaknatnya. Umar semoga Allah Subhanahu Wata’ala melaknatnya.” Ingat, alangkah besarnya jurang perbedaan antara kalimat ‘semoga Allah Swt meridhainya’ dengan kalimat ‘semoga Allah Subhanahu Wata’ala melaknatnya’.
Tentang gerakan kaum Syiah yang sering mengelabuhi kaum Muslimin beliau berkata: “Kami melihat mereka (Syiah) bersikap masa bodoh. Mereka menerobos masuk ke masyarakat Sunni dengan memanfaatkan kekaguman Ahlu Sunnah atas sikap Syi’ah di bidang politik dan militer. Mereka menjadikan hal tersebut sebagai alat propaganda”.
Syeikh Ahmad Thayyib, Mufti al-Azhar, mengatakan, “Meski para ulama besar Al-Azhar terdahulu pernah terlibat di dalam berbagai konferensi persatuan Islam antara Sunni dan Syiah guna melenyapkan fitnah yang memecah belah umat Islam, penting saya garis bawahi bahwa seluruh konferensi itu nyatanya hanya ingin memenangkan kepentingan kalangan Syiah (Imamiyah) dan mengorbankan kepentingan, akidah dan simbol-simbol Ahlus Sunnah, sehingga upaya taqrib itu kehilangan kepercayaan dan kredibilitasnya seperti yang kami harapkan. Kami juga sangat menyesalkan celaan dan pelecehan terhadap para sahabat dan istri Nabi SAW yang terus menerus kami dengar dari kalangan Syiah, yang tentu saja hal itu sangat kami tolak. Perkara serius lainnya yang kami tolak adalah upaya penyusupan penyebaran Syiah di tengah masyarakat Muslim di Negara-negara Sunni.”(lihat tulisan Fahmi Salim, Sikap Al-Azhar Mesir tentang ‘Taqrib’ Sunni-Syiah di hidayatullah.com).
Terlepas dari itu, jika pun deklarasi tersebut mengesahkan aliran Syiah, maka keputusan tersebut tidak dapat membatalkan fatwa-fatwa para ulama generasi terdahulu dari kalangan salafuna shalih yang sudah ijmak bahwa aliran Syiah itu sesat-menyesatkan. Mereka lah generasi yang mendapat garansi.
Ajakan taqrib (pendekatan) Syiah ternyata hanya strategi Syiah untuk mensyiahkan kaum Ahlus Sunnah. Syeikh Mustafa al-Siba’i pernah dikhianati oleh orang-orang Syiah ketika beliau bersepakat untuk mengadakan taqrib. Namun ajakan itu dikhianati dengan kelakuan Syiah yang mencaci para Sahabat Nabi dan melakukan Syiahisasi. Ia pun sampai pada kesimpulan bahwa ajakan Syiah sebetulnya bukan ber-ukhwah dengan Ahlus Sunnah, namun sejatinya mengajak Sunni untuk menjadi Syiah.*
Penulis adalah Peneliti InPAS, Anggota MIUMI Jawa Timur
Rep: Administrator
Editor: Cholis Akbar

Risalah aman

dalam poin pertama Risalah Amman, ada sebagian teks yang tidak disebutkan oleh Jalaluddin Rakhmat atau mungkin sengaja dibuang, “Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikutiakidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkantasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.” 

Teks poin pertama Risalah Amman yang sengaja dibuang ini hanya menyebutkan tiga kelompok yang tidak boleh dikafirkan, mereka itu Asy'ari, Sufi, Salafi dan tidak menyebut "Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah". kemudian untuk masuk dalam golongan yang juga tidak boleh dikafirkan haruslah memenuhi tiga batasan yang tertulis dalam Deklarasi Amman tersebut, yaitu percaya pada Allah dan Rasulullah, meyakini rukun iman dan rukun Islam serta tidak mengingkari  ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam. Sedangkan Syiah melanggar tiga batasan tersebut, untuk lengkapnya silakan baca penelitian kami tentang Risalah Amman pada artikel Syiah Berlindung Di Balik Risalah Amman.