Prof.Dr.Kh Said Agil Siraj :
Islam Saja Belum Tentu Bisa Menyatukan Umat, Di Timur Tengah Tidak Ada Ulama
Yang Nasionalis ( Tapi Al-’Ulama Waratsatil Anbiya ) ! Ulama Di Indonesia Top
Markotop !
Darul
Ifta’: Makan di Tempat Umum Selama Ramadhan Merupakan
Serangan terhadap Islam
Sabtu,
18 Juni 2016 - 10:45 WIB
Tahun
2015, 25 orang telah ditangkap pihak keamanan Mesir karena makan dan minum
secara terang-terang selama jam-jam puasa, meski dilepaskan oleh jaksa
Makan dan Minum di tempat umum selama
Ramadhan bukanlah masalah kebebasan pribadi, demikian pernyataan Dar al-Ifta dalam
sebuah fatwa terbaru yang dipublikasikan di halaman Facebook resminya.
Darul Ifta al-Mishriyyah (Lembaga
Fatwa Mesir) adalah salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan
untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang dikenal di
tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895.
Menurut Dar al-Ifta ,
makan di tempat umum selama jam-jam berpuasa merupakan “bentuk kekacauan dan
serangan terhadap kesucian Islam,” institusi pendidikan Islam itu
mendeklarasikan.
“Hal itu merupakan sebuah
tidakan terbuka dalam melakukan dosa, yang itu dilarang dan melanggar kesopanan
publik di dalam negara-negara Islam, serta pelanggaran mencolok terhadap
kesucian masyarakat dan hak untuk menghargai kepercayaannya,” deklarasi itu
sebagaimana dikutip lamanmadamasr.com.
Fatwa Dar al-Ifta tersebut
memicu kontroversi di sosial media. Beberapa pengguna Facebook memposting
komentar keras di postingan mereka, memandang deklarasi tersebut sebagai
serangan atas kebebasan berkehendak. Pengguna lain bahkan sampai mengatakan
bahwa deklarasi itu dapat memancing kekerasan terhadap mereka yang tidak
berpuasa di tempat publik. Salah satu penggunaFacebook mengatakan
bahwa dia telah melaporkan postingan Dar al-Ifta tersebu
sebagai “pelanggaran” dan “ancaman.”
Selama beberapa tahun
terakhir, razia anggota keamanan telah menarget sejumlah kafe-kafe di sepanjang
negara tersebut (Mesir) yang digunakan orang-orang untuk makan atau minum
selama Ramadhan.
Razia tersebut pertama
kali dilakukan pada 2009, di mana sekitar 150 orang ditangkap di selatan kota
Aswan karena makan pada siang hari.
Sedangkan yang terbaru,
pada 2015, 25 orang ditangkap di Pemukiman Kelima distrik kelas atas Kairo
karena makan dan minum secara terang-terang selama jam-jam puasa, hanya akan
dilepaskan oleh jaksa.
Petugas yang menangkap
mereka mengatakan dia menangkap pemuda-pemudi karena “melukai perasaan pribadi
orang-orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan,” tetapi jaksa penuntut umum
mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum dalam menangkap orang-orang yang tidak
berpuasa selama Ramadhan.
Setelah insiden tersebut,
Kementrian Dalam Negeri menolak bahwa hal itu dianggap penangkapan terhadap
orang-orang yang tidak berpuasa.
Juru bicara kementrian
saat itu Abu Bakr Abdel Karim mengatakan bahwa Tuhan memberi Muslim sejumlah
pengecualian bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yang hal itu tidak dapat
dibantah oleh pihak yang berkepentingan.
Dar al-Ifta dikenal
karena deklarasi mereka seringkali diperdebatkan, termasuk yang dirilis pada
Agustus 2014 ketika mereka melarangchatting Facebook antara
lelaki dan wanita yang tidak saling mengenal.
Dar al-Ifta mengatakan
bahwa percakapan seperti itu berbahaya, “banyak pengalaman di masa kita saat
ini membuktikan bahwa hal ini membuka pintu bagi setan dan tingkah laku yang
tidak beradab, sebuah pintu masuk bagi Syaitan dan sumber korupsi serta
penghasutan.”
Fatwa itu juga
memerintahkan wanita-wanita untuk tidak mengirim foto pribadi secara online
pada orang-orang yang tidak mereka kenal, bertujuan untuk melindungi mereka dan
menjaga keutuhan martabat dan kesucian mereka.*/Nashirul Haq AR
Di Qatar,
Makan dan Minum di Tempat Umum di Bulan Ramadhan
Dipenjara 3 Bulan
Jum'at,
17 Juni 2016 - 19:49 WIB
Anda
bisa dipenjara 3 bulan atau denda 3.000 Riyal jika ketahuan makan dan minum di
tempat umum selama Ramadhan. Bahkan termasuk makan dan minum di dalam mobil
pribadi
Ramadhan merupakan bulan di mana Allah
ciptakan puasa sebagai salah satu pilar Islam dan di mana Nabi Muhammad Shalallahu
‘Alaihi Wassallammenjalankan puasa dan memerintahkan
pengikutnya untuk melakukan hal yang sama.
Muslim
yang tidak melakukan kebaikan dalam bulan itu akan sangat merugi. Sementara
itu, kalangan non Muslim yang tinggal di Qatar harus berhati-hati, sangatlah
penting untuk memahami dan memperhatikan pentingnya budaya Muslim ketika
mereka, khususnya yang tinggal di Timur-Tengah.
Pastikan
jika sedang berpuasa, janganlah sekali-kali makan atau minum di depan
publik, sebab akan menyebabkan Anda berhadapan dengan hukum. Di Qatar, semua
restauran dan kafe akan tutup pada siang hari.
Berdasarkan
hukum Qatar jika Anda ketahuan makan atau minum di tempat umum pada siang hari
di Bulan Ramadhan, Anda dapat dihukum tiga bulan penjara dan didenda hingga
3000 Qatar Riyal, demikian tulis qatarday.com,
belum lama ini.
Menurut
pasal 267 Hukum negara Qatar, siapapun yang makan atau minum pada siang hari di
Bulan Ramadhan dapat dipidana dengan pidana penjara dalam jangka waktu tidak
lebih dari tiga bulan dan/atau didenda tidak lebih dari tiga ribu Riyal Qatar.
Denda
ini juga termasuk pada orang-orang yang makan, minum, merokok dan bahkan
mengunyah permen karet di depan umum –termasuk di dalam mobil mereka sendiri –
pada siang hari Bulan Ramadhan.
Selain
itu, Anda harus berhati-hati juga dalam berpakaian, jangan mengenakan pakaian
yang ketat, atau memperlihatkan kaki dan pundak.
Wanita
harus berhenti menyentuh lelaki Muslim selama percakapan formal dan tidak
formal.
“Jangan
melibatkan dirimu dalam diskusi yang tidak diinginkan tentang Islam ataupun
keyakinan lain. Argumenmu mungkin dapat dengan tidak sengaja mendorong anda ke
komentar yang dianggap penghujatan terhadap agama,” demikian tulis laman
tersebut.*
Makan Selama
Bulan Ramadhan di Negara Ini Adalah Tindakan Kriminal!
Beberapa waktu yang
lalu Menteri Agama mengeluarkan pernyataan kalau warung diperbolehkan buka
siang hari selama bulan puasa untuk menghormati orang orang yang tidak
berpuasa.
Namu di negara
negara Timur Tengah ini sepertinya tidak menerapkan hal serupa. Kepolisian Uni
Emirat Arab memperingatkan kepada setiap orang di negara itu untuk tidak makan,
minum dan merokok selama siang hari di depan umum selama bulan Ramadan.
“Makan, minum, dan
merokok siang hari ketika puasa merupakan kekerasan secara visual bagi yang
menjalankan ibadah. Itu merupakan tindakan kriminal dan dapat dihukum,” ujar
Wakil Direktur Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai, Kolonel Mohammad Nasser
Al Razooqi
negara-timur-tengah-kompak-penjarakan-orang-makan-saat-ramadan
Source: http://http://www.merdeka.com
Aturan ini sudah
dilaksanakan dengan ketat dan selama 3 tahun terakhir di Dubai, setidaknya 24
orang sudah ditangkap karena melanggar aturan makan dan minum di ruang publik
saat bulan puasa
Oman dan Arab Saudi
juga memberlakukan aturan yang sama. Di Oman, warga lokal ataupun wisatawan
akan ditahan 10 hari kalau ketahuan tidak puasa di ruang publik. Pihak
kepolisian Oman mengakui banyak menangkap turis dan pekerja asing karena tidak
tahu ada aturan itu.
Ketua Dewan Ulama
Oman Sufyaan Khalifa membantah bila aturan negaranya tidak adil bagi orang
asing. “Kami menghormati hak orang non-muslim tidak berpuasa, kami hanya
melarang mereka makan di tempat umum,”
Tapi, pemerintah
Oman juga memperbolehkan beberapa restoran buka untuk melayani warga non muslim
atau warga negara asing, dan restoran itu diwajibkan untuk mengirim makanan ke
rumah masing masing.
2514631641
Source: http://http://gulfnews.com
Sementara itu di
Kerajaan Arab Saudi aturan lebih tegas diterapkan, larangan makan minum serta
merokok diterapkan di seluruh tempat terbuka. Kalau ada orang asing atau
pekerja asing terbukti melanggar. Sanksinya adalah deportasi, tidak ada
pengecualian, kalau ingin tinggal di Saudi, maka harus menghormati hukum
kerajaan.
Warung makan,
restoran atau tempat makan dipantau oleh 12 ribu petugas. Tiga tahun terakhir,
ada 16 ribu orang didenda sampai dideportasi, lantaran melanggar aturan itu.
Pertanyaannya apakah
perlu aturan seperti ini berlaku di Indonesia? Mengingat Indonesia adalah
negara dengan multi etnis, multi agama, berbeda dengan Oman, Dubai dan Arab
Saudi yang memang adalah negara Islam? Berikan komentarmu!
Ini Hukuman Makan dan Minum di Tempat
Publik Negara Oman, UEA, dan Arab Saudi
Selama
bulan Ramadhan beberapa negara di wilayah Timur Tengah melarang keras bagi para
penduduknya untuk melakukan aktivitas makan dan minum di ruang publik pada
siang hari. Sementara itu, bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa
memang tidak dilarang untuk makan dan minum, akan tetapi tidak dilakukan di
tempat terbuka yang dapat dilihat oleh orang banyak, jadi silahkan makan asal
hanya di tempat yang privat dan tidak terlihat oleh orang lain. Jika ada yang
nekat maka, sanksi pun akan diberlakukan. Hal ini sendiri dilakukan oleh
pemerintah setempat untuk menghormati bulan Ramadhan dan juga orang-orang yang
menjalankan ibadah puasa itu sendiri.
Di Uni Emirat Arab misalnya, melakuakan kegiatan makan dan minum
pada bulan puasa di tempat publik, merupakan salah satu kegiatan yang dianggap
kriminal secara visual. Bagi masyarakat yang kedapatan melakukannya maka
petugas pun berhak untuk menegurnya. Dan jika memang tidak digubris dan tetap
melakukan, maka hukuman pun akan ditimpakan pada pelanggar tersebut.
“Makan, minum,
dan merokok siang hari ketika puasa merupakan kekerasan secara visual bagi yang
menjalankan ibadah. Itu merupakan tindakan kriminal dan dapat dihukum,” kata
Kolonel Mohammad Nasser Al Razooqi, Wakil Direktur Investigasi Kriminal Kepolisian
Dubaiseperti
Hukuman ini sendiri telah diberlakukan sejak tiga tahun
belakangan. Dan selama kurun waktu tersebut setidaknya sudah ada 24 orang yang
terkena hukuman dari pelanggaran di bulan Ramadhan tersebut. Mereka makan dan
minum di tempat terbuka dan ditangkap oleh pihak kepolisian Dubai. Para
pelanggar tersebut sendiri terdiri atas dua orang Arab dan selebihnya adalah
turis dari Eropa.
Sementara
itu, berbeda dengan di Negara Oman. Di negara ini, hukuman langsung akan
diberikan yakni kurungan 10 hari bagi orang yang nekat makan dan minum di
tempat umum. Hukuman ini tidak hanya diberlakukan bagi para pemeluk agama Islam
saja, akan tetapi untuk pemeluk agama lain pun diberlakukan. Alhasil banyak
dari orang-orang yang terkena hukuman adalah turis asing dan juga para pekerja
asing di negara setempat yang sebelumnya tidak mengetahui adanya hukuman
tersebut.
“Kami menghormati hak orang non-muslim tidak
berpuasa, kami hanya melarang mereka makan di tempat umum,” kata Sufyaan
Khalifa, Ketua Dewan Ulama Oman.
Meskipun demikian, di negara Oman sendiri restoran memang masih
diperbolehkan untuk melayani pelanggan. Restoran yang diperkenankan untuk buka
tersebut diperuntukkan bagi mereka yang bukan dari pemeluk Islam yang tinggal
atau sekedar berkunjung ke Oman. Akan tetapi, cara melayaninya tidak dengan
cara yang biasa, akan tetapi pesanan makanan langsung diantarkan ke tempat
tinggal sang pemesan.
Sementara itu, di Arab Saudi sendiri memiliki peraturan yang
berbeda dengan dua negara yang sudah disebutkan di bagian atas. Di negara ini,
diberlakukan hukuman larangan makan dan minum di semua tempat umum, tidak
terkecuali jalan raya, kantor. Dan tegasnya hukuman ini, bagi para pelanggar
yang berasal dari negara lain langsung dipulangkan ke negara asal mereka.
“Tidak ada pengecualian, kalau ingin tinggal di Saudi
maka harus menghormati hukum kerajaan,” tulis rilis pers Kementerian Dalam
Negeri Saudi.
Hukum ini seperti terlihat sangat serius diberlakukan di negara
Arab Saudi. Betapa tidak, kerajaan Arab Saudi pun langsung menugaskan 12 ribu
pasukan untuk mengawasi aktivitas warung dan restoran hingga tempat umum lainya
agar tidak ada pelanggar. Sementara itu, mereka pun bertugas untuk memastikan
bahwa tidak ada orang yang makan dan minum di tempat-tempat yang mungkin digunakan
orang untuk makan dan minum. Dari tiga tahun belakangan, setidaknya ada 16 ribu
orang sudah mendapatkan hukuaman. Hukumannya pun bervariasi dari mulai membayar
denda hingga di deportasi ke negara asalnya. Bagaimana menurut anda?
Hukum Membuka
Warung Makan di Siang Hari Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan
Kewajiban
Pemerintah
Tidak berpuasa di
bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah dosa yang sangat
besar, karena puasa termasuk kewajiban yang agung bahkan termasuk rukun Islam
yang lima. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang dua
malaikat yang membawa beliau di dalam mimpi beliau –dan mimpi para nabi ‘alaihimussalaam
adalah wahyu-,
ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا
قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ
أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ
يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
“Kemudian keduanya membawaku, maka tiba-tiba ada satu
kaum yang digantung terikat di pergelangan kaki-kaki mereka, dalam keadaan
robek mulut-mulut mereka serta mengalirkan darah, aku pun berkata: Siapa
mereka? Dia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum
dihalalkan atas mereka untuk berbuka puasa.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan
Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3951]
Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim yang
mengetahui orang yang tidak berpuasa tanpa alasan syar’i untuk menegurnya dan
menasihatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat
kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu
maka dengan lisannya, dan apabila ia tidak mampu maka dengan hatinya, dan
itulah selemah-lemahnya iman.” [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri
radhiyallahu’anhu]
Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa wajib
bagi pemerintah untuk merubah kemungkaran dengan tangan, karena pemerintah
memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melakukannya. Asy-Syaikh Al-‘Allaamah
Ibnu Baz rahimahullah berkata,
فالإنكار يكون باليد في حق من استطاع ذلك كولاة
الأمور، والهيئة المختصة بذلك فيما جعل إليها، وأهل الحسبة فيما جعل إليهم،
والأمير فيما جعل إليه، والقاضي فيما جعل إليه، والإنسان في بيته مع أولاده وأهل
بيته فيما يستطيع
“Maka mengingkari kemungkaran hendaklah dilakukan
dengan tangan bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, seperti
pemerintah, badan khusus yang ditugaskan untuk itu, petugas amar ma’ruf nahi
mungkar yang ditugaskan, gubernur/walikota yang ditugaskan, hakim yang
ditugaskan, dan setiap orang di dalam rumahnya terhadap anak-anak dan
keluarganya yang berada dalam batas kemampuannya (untuk mengingkari dengan
tangan).” [Majmu’ Al-Fatawa, 6/51]
Dan membuka warung makan di siang hari bulan Ramadhan
serta menjual makanan kepada orang-orang yang tidak memiliki alasan syar’i
untuk berbuka puasa, seperti bukan karena haid, nifas, musafir dan orang sakit,
maka termasuk kemungkaran.
FATWA ULAMA MAZHAB SYAFI’I
Salah seorang ulama mazhab Syafi’i, Asy-Syaikh Abu
Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها، والأمة على
من يتخذها لغناء محرم، والخشب على من يتخذه آلة لهو، وكإطعام مسلم مكلف كافرا
مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا
“Yang demikian itu (sebagai contoh menjual barang yang
dapat mengantarkan kepada maksiat) seperti menjual hewan tunggangan yang akan
dibebani melebihi kemampuannya, budak wanita yang akan dipekerjakan untuk
nyanyian yang haram, kayu untuk dibuat alat hiburan yang melalaikan, muslim
mukallaf memberi makan kepada orang kafir mukallaf di siang hari Ramadhan,
demikian pula menjual makanan kepada orang yang ia ketahui atau ia sangka akan
memakannya di siang hari Ramadhan.” [I’aanatut Thaalibin, 3/30]
Ulama mazhab Syafi’i yang lain, Asy-Syaikh Sulaiman
bin Umar Al-Azhari Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan fatwa Asy-Syaikh
Muhammad bin Asy-Syihab Ar-Romli Asy-Syafi’i rahimahullah,
يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ
فِي رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى
مَعْصِيَةٍ
“Haram atas seorang muslim memberi minum kepada orang
kafir yang tinggal di negeri muslim pada siang hari Ramadhan, apakah dengan
cara dijual atau dengan cara lain, karena itu berarti menolong dalam kemaksiatan.”
[Haasyiatul Jamal ‘ala Syarhi Manhajit Thullaab, 5/226]
FATWA ULAMA BESAR AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DI MASA INI
Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia,
لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم
فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم
من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان
من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام
“Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari
Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu
sangat terlarang dalam syari’at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang
Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan
untuk mengamalkan pokok syari’at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa
puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan
memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37
no. 17717]
Asy-Syaikh Al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
berkata,
لا يجوز فتح المطاعم ولو للكفار -وطبعاً للمسلمين غير
مفتوحة- في أيام رمضان، ومن رأى منكم صاحب مطعم فتحه في رمضان وجب عليه أن يبلغ
الجهات المسئولة لمنعه، ولا يمكن لأي كافر أن يظهر أكلاً أو شرباً في نهار رمضان في
بلاد المسلمين، يجب أن يمنع من ذلك
“Tidak boleh membuka warung makan walau untuk
orang-orang kafir -dan tentu saja bagi kaum muslimin juga tidak boleh dibuka-
selama siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang melihat pemilik warung makan
yang membukanya di siang Ramadhan maka wajib bagi yang melihat tersebut untuk
melaporkan kepada pihak yang berwenang (pemerintah) untuk melarangnya, dan
tidak boleh bagi orang kafir siapa pun untuk menampakkan aktivitas makan dan
minum di siang hari Ramadhan di negeri-negeri muslim, wajib untuk mencegahnya.”
[Al-Liqo’ Asy-Syahri, no. 8]
Karena tidak sepatutnya seorang muslim meridhoi atau
bahkan membantu orang-orang yang melakukan kemungkaran besar ini. Allah ‘azza
wa jalla telah mengingatkan,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
Dan tidaklah patut bagi setiap muslim untuk mendiamkan
kemungkaran karena takut celaan media. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ
يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ
“Perhatikanlah, janganlah rasa segan kepada manusia
menghalangi seseorang untuk mengucapkan yang benar ketika ia telah
mengetahuinya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id Al-Khudri
radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 168]
Inilah hikmahnya mengapa dipersyaratkan untuk diangkat
sebagai pemimpin atau para pembantunya adalah orang-orang yang kuat dan
terpercaya, agar tidak mudah ditekan oleh pihak lain dalam menegakkan hukum,
tidak terkecuali tekanan media-media perusak bangsa. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata,
وَيَنْبَغِي أَنْ يَعْرِفَ الْأَصْلَحَ فِي كُلِّ
مَنْصِبٍ فَإِنَّ الْوِلَايَةَ لَهَا رُكْنَانِ: الْقُوَّةُ وَالْأَمَانَةُ. كَمَا
قَالَ تَعَالَى: {إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ} وَقَالَ
صَاحِبُ مِصْرَ لِيُوسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إنَّك الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ
أَمِينٌ
“Sepantasnya seseorang mengetahui (memilih) yang
paling layak dalam setiap jabatan, karena kepemimpinan harus memiliki dua
rukun, yaitu kuat dan amanah, sebagaimana firman Allah,
إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan
adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Al-Qoshosh: 26)
Dan berkata penguasa Mesir kepada Nabi Yusuf
‘alaihissalaam,
إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
“Sesungguhnya engkau pada hari ini di sisi kami adalah
orang yang kuat lagi amanah.” (Yusuf: 54).” [Majmu’ Al-Fatawa, 28/253]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه
وسلم
Sumber:
Saudi akan mengusir
orang-orang asing (kafir) jika makan dan minum di siang hari Ramadhan
Patuhi Allah Maka Semua Makhluk Akan Mematuhimu
Abdullah Azzam mengatakan;
“Gunakanlah setiap anggota tubuh untuk taat kepada Allah.
Itu akan memperkuat tubuh kita.
Apabila kita menggunakannya untuk mendurhakai Allah
maka itu akan melemahkan tubuh kita.”
(Ibnul Qayyim)
“Gunakanlah setiap anggota tubuh untuk taat kepada Allah.
Itu akan memperkuat tubuh kita.
Apabila kita menggunakannya untuk mendurhakai Allah
maka itu akan melemahkan tubuh kita.”
(Ibnul Qayyim)
KIBLAT.NET – Beliau membahasnya dalam bukunya
yang luar biasa, AlFawa’id. Saya juga membahasnya dalam perkuliahan sebelumnya.
Bahkan jin dan manusia akan membantu orang beriman jika ia mematuhi
Allah.
Inilah cerita yang dapat menjelaskan tentang,
barangsiapa mematuhi Allah, maka semua makhluk akan mematuhinya.
Suatu hari, Uqbah bin Nafi’ ingin membangun kota
Qayrawan di tengah hutan yang rimbun. Ia shalat dua rakaat dan berkata,“Wahai binatang buas, wahai binatang liar, wahai ular berbisa!
Kami adalah tentara Muhammad, kami ingin membangun kamp di sini,
maka pergilah.”
Beberapa menit kemudian, semua hewan di daerah
yang akan mereka dirikan kamp pergi dan meninggalkan hutan.
Barangsiapa menaati Allah, semuanya akan
mematuhinya..! Semuanya!
***
Dalam kisah lain diceritakan, pada suatu hari ketika para shahabat berada
di Persia (Iraq), salah seorang shahabat—yang tidak pernah belajar bahasa Persia, Romawi, atau Asyur— mengatakan sesuatu dalam bahasa Persia, dan membuat pasukan Persia melarikan diri. Dia tidak tahu bahasa Persia maupun bahasa Pashto. Ketika mereka melarikan diri, salah seorang shahabat yang terjebak dalam kerumunan itu bertanya kepada salah satu dari
mereka, “Mengapa kau lari?”
Mereka menjawab, “Kami mendengar shahabatmu bahwa kalian datang untuk memakan
kami. Karena itulah kami melarikan diri.”
Para shahabat bertanya kepada shahabat yang
telah mengatakan hal tersebut, “Apa yang kau katakan?”
Dia menjawab, “Saya tidak tahu.”
Dia menjawab, “Saya tidak tahu.”
***
Inilah bukti bahwa para malaikat telah berbicara melalui lidah pasukan
Muslim.
Malaikat pernah berbicara melalui lidah Umar.
Terkadang setan juga akan berbicara dengan lidah manusia. Jika seseorang
marah, misalnya. Setan akan berbicara pada lidahnya. Oleh karena itu,
dianjurkan untuk berwudhu ketika marah, untuk mengusir Iblis.“Sebab, tidak ada yang menjauhkan Iblis dari manusia selain
air wudhu.”
Penulis : Dhani
El_Ashim