Sunday, June 19, 2016

Islam Di Timur Tengah Ittiba Kepada Nabi, Makan-Minum Siang Hari Terbuka Ditempat Umum Selama Ramadhan Akan Kena Hukuman, Di Negara Islam Nusantara Umat Islam Jadi Bulan-Bulanan ( Di Obok-Obok ) Media Kufar Dan Orang Munafik. Jadi Kemana Kita Merujuk ?

Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ramadhan Menurut Mazhab Syafi'i dan Kewajiban Pemerintah

Prof.Dr.Kh Said Agil Siraj : Islam Saja Belum Tentu Bisa Menyatukan Umat, Di Timur Tengah Tidak Ada Ulama Yang Nasionalis ( Tapi Al-’Ulama Waratsatil Anbiya ) ! Ulama Di Indonesia Top Markotop !

Darul Ifta’: Makan di Tempat Umum Selama Ramadhan Merupakan 
Serangan terhadap Islam

Sabtu, 18 Juni 2016 - 10:45 WIB
Tahun 2015, 25 orang telah ditangkap pihak keamanan Mesir karena makan dan minum secara terang-terang selama jam-jam puasa, meski dilepaskan oleh jaksa
Makan dan Minum di tempat umum selama Ramadhan bukanlah masalah kebebasan pribadi, demikian pernyataan Dar al-Ifta   dalam sebuah fatwa terbaru yang dipublikasikan di halaman Facebook resminya.
Darul Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) adalah salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang dikenal  di tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895.
Menurut Dar al-Ifta , makan di tempat umum selama jam-jam berpuasa merupakan “bentuk kekacauan dan serangan terhadap kesucian Islam,” institusi pendidikan Islam itu mendeklarasikan.
“Hal itu merupakan sebuah tidakan terbuka dalam melakukan dosa, yang itu dilarang dan melanggar kesopanan publik di dalam negara-negara Islam, serta pelanggaran mencolok terhadap kesucian masyarakat dan hak untuk menghargai kepercayaannya,” deklarasi itu sebagaimana dikutip lamanmadamasr.com.
Fatwa Dar al-Ifta  tersebut memicu kontroversi di sosial media. Beberapa pengguna Facebook memposting komentar keras di postingan mereka, memandang deklarasi tersebut sebagai serangan atas kebebasan berkehendak. Pengguna lain bahkan sampai mengatakan bahwa deklarasi itu dapat memancing kekerasan terhadap mereka yang tidak berpuasa di tempat publik. Salah satu penggunaFacebook mengatakan bahwa dia telah melaporkan postingan Dar al-Ifta tersebu sebagai “pelanggaran” dan “ancaman.”
Selama beberapa tahun terakhir, razia anggota keamanan telah menarget sejumlah kafe-kafe di sepanjang negara tersebut (Mesir) yang digunakan orang-orang untuk makan atau minum selama Ramadhan.
Razia tersebut pertama kali dilakukan pada 2009, di mana sekitar 150 orang ditangkap di selatan kota Aswan karena makan pada siang hari.
Sedangkan yang terbaru, pada 2015, 25 orang ditangkap di Pemukiman Kelima distrik kelas atas Kairo karena makan dan minum secara terang-terang selama jam-jam puasa, hanya akan dilepaskan oleh jaksa.
Petugas yang menangkap mereka mengatakan dia menangkap pemuda-pemudi karena “melukai perasaan pribadi orang-orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan,” tetapi jaksa penuntut umum mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum dalam menangkap orang-orang yang tidak berpuasa selama Ramadhan.
Setelah insiden tersebut, Kementrian Dalam Negeri menolak bahwa hal itu dianggap penangkapan terhadap orang-orang yang tidak berpuasa.
Juru bicara kementrian saat itu Abu Bakr Abdel Karim mengatakan bahwa Tuhan memberi Muslim sejumlah pengecualian bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yang hal itu tidak dapat dibantah oleh pihak yang berkepentingan.
Dar al-Ifta dikenal karena deklarasi mereka seringkali diperdebatkan, termasuk yang dirilis pada Agustus 2014 ketika mereka melarangchatting Facebook antara lelaki dan wanita yang tidak saling mengenal.
Dar al-Ifta mengatakan bahwa percakapan seperti itu berbahaya, “banyak pengalaman di masa kita saat ini membuktikan bahwa hal ini membuka pintu bagi setan dan tingkah laku yang tidak beradab, sebuah pintu masuk bagi Syaitan dan sumber korupsi serta penghasutan.”
Fatwa itu juga memerintahkan wanita-wanita untuk tidak mengirim foto pribadi secara online pada orang-orang yang tidak mereka kenal, bertujuan untuk melindungi mereka dan menjaga keutuhan martabat dan kesucian mereka.*/Nashirul Haq AR

Di Qatar, Makan dan Minum di Tempat Umum di Bulan Ramadhan 
Dipenjara 3 Bulan

Jum'at, 17 Juni 2016 - 19:49 WIB
Anda bisa dipenjara 3 bulan atau denda 3.000 Riyal jika ketahuan makan dan minum di tempat umum selama Ramadhan. Bahkan termasuk makan dan minum di dalam mobil pribadi
Ramadhan merupakan bulan di mana Allah ciptakan puasa sebagai salah satu pilar Islam dan di mana Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallammenjalankan puasa dan memerintahkan pengikutnya untuk melakukan hal yang sama.
Muslim yang tidak melakukan kebaikan dalam bulan itu akan sangat merugi. Sementara itu, kalangan non Muslim yang tinggal di Qatar harus berhati-hati, sangatlah penting untuk memahami dan memperhatikan pentingnya budaya Muslim ketika mereka, khususnya yang tinggal di Timur-Tengah.
Pastikan jika sedang berpuasa, janganlah sekali-kali makan atau minum di depan publik, sebab akan menyebabkan Anda berhadapan dengan hukum. Di Qatar, semua restauran dan kafe akan tutup pada siang hari.
Berdasarkan hukum Qatar jika Anda ketahuan makan atau minum di tempat umum pada siang hari di Bulan Ramadhan, Anda dapat dihukum tiga bulan penjara dan didenda hingga 3000 Qatar Riyal, demikian tulis qatarday.com, belum lama ini.
Menurut pasal 267 Hukum negara Qatar, siapapun yang makan atau minum pada siang hari di Bulan Ramadhan dapat dipidana dengan pidana penjara dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan dan/atau didenda tidak lebih dari tiga ribu Riyal Qatar.
Denda ini juga termasuk  pada orang-orang yang makan, minum, merokok dan bahkan mengunyah permen karet di depan umum –termasuk di dalam mobil mereka sendiri – pada siang hari Bulan Ramadhan.
Selain itu, Anda harus berhati-hati juga dalam berpakaian, jangan mengenakan pakaian yang ketat, atau memperlihatkan kaki dan pundak.
Wanita harus berhenti menyentuh lelaki Muslim selama percakapan formal dan tidak formal.
“Jangan melibatkan dirimu dalam diskusi yang tidak diinginkan tentang Islam ataupun keyakinan lain. Argumenmu mungkin dapat dengan tidak sengaja mendorong anda ke komentar yang dianggap penghujatan terhadap agama,” demikian tulis laman tersebut.*

Makan Selama Bulan Ramadhan di Negara Ini Adalah Tindakan Kriminal!

Beberapa waktu yang lalu Menteri Agama mengeluarkan pernyataan kalau warung diperbolehkan buka siang hari selama bulan puasa untuk menghormati orang orang yang tidak berpuasa.
Namu di negara negara Timur Tengah ini sepertinya tidak menerapkan hal serupa. Kepolisian Uni Emirat Arab memperingatkan kepada setiap orang di negara itu untuk tidak makan, minum dan merokok selama siang hari di depan umum selama bulan Ramadan.
“Makan, minum, dan merokok siang hari ketika puasa merupakan kekerasan secara visual bagi yang menjalankan ibadah. Itu merupakan tindakan kriminal dan dapat dihukum,” ujar Wakil Direktur Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai, Kolonel Mohammad Nasser Al Razooqi
negara-timur-tengah-kompak-penjarakan-orang-makan-saat-ramadan
Aturan ini sudah dilaksanakan dengan ketat dan selama 3 tahun terakhir di Dubai, setidaknya 24 orang sudah ditangkap karena melanggar aturan makan dan minum di ruang publik saat bulan puasa
Oman dan Arab Saudi juga memberlakukan aturan yang sama. Di Oman, warga lokal ataupun wisatawan akan ditahan 10 hari kalau ketahuan tidak puasa di ruang publik. Pihak kepolisian Oman mengakui banyak menangkap turis dan pekerja asing karena tidak tahu ada aturan itu.
Ketua Dewan Ulama Oman Sufyaan Khalifa membantah bila aturan negaranya tidak adil bagi orang asing. “Kami menghormati hak orang non-muslim tidak berpuasa, kami hanya melarang mereka makan di tempat umum,”
Tapi, pemerintah Oman juga memperbolehkan beberapa restoran buka untuk melayani warga non muslim atau warga negara asing, dan restoran itu diwajibkan untuk mengirim makanan ke rumah masing masing.
2514631641
Sementara itu di Kerajaan Arab Saudi aturan lebih tegas diterapkan, larangan makan minum serta merokok diterapkan di seluruh tempat terbuka. Kalau ada orang asing atau pekerja asing terbukti melanggar. Sanksinya adalah deportasi, tidak ada pengecualian, kalau ingin tinggal di Saudi, maka harus menghormati hukum kerajaan.
Warung makan, restoran atau tempat makan dipantau oleh 12 ribu petugas. Tiga tahun terakhir, ada 16 ribu orang didenda sampai dideportasi, lantaran melanggar aturan itu.
Pertanyaannya apakah perlu aturan seperti ini berlaku di Indonesia? Mengingat Indonesia adalah negara dengan multi etnis, multi agama, berbeda dengan Oman, Dubai dan Arab Saudi yang memang adalah negara Islam? Berikan komentarmu!

Ini Hukuman Makan dan Minum di Tempat Publik Negara Oman, UEA, dan Arab Saudi

Selama bulan Ramadhan beberapa negara di wilayah Timur Tengah melarang keras bagi para penduduknya untuk melakukan aktivitas makan dan minum di ruang publik pada siang hari. Sementara itu, bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa memang tidak dilarang untuk makan dan minum, akan tetapi tidak dilakukan di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh orang banyak, jadi silahkan makan asal hanya di tempat yang privat dan tidak terlihat oleh orang lain. Jika ada yang nekat maka, sanksi pun akan diberlakukan. Hal ini sendiri dilakukan oleh pemerintah setempat untuk menghormati bulan Ramadhan dan juga orang-orang yang menjalankan ibadah puasa itu sendiri.
Di Uni Emirat Arab misalnya, melakuakan kegiatan makan dan minum pada bulan puasa di tempat publik, merupakan salah satu kegiatan yang dianggap kriminal secara visual. Bagi masyarakat yang kedapatan melakukannya maka petugas pun berhak untuk menegurnya. Dan jika memang tidak digubris dan tetap melakukan, maka hukuman pun akan ditimpakan pada pelanggar tersebut.
“Makan, minum, dan merokok siang hari ketika puasa merupakan kekerasan secara visual bagi yang menjalankan ibadah. Itu merupakan tindakan kriminal dan dapat dihukum,” kata Kolonel Mohammad Nasser Al Razooqi, Wakil Direktur Investigasi Kriminal Kepolisian Dubaiseperti
Hukuman ini sendiri telah diberlakukan sejak tiga tahun belakangan. Dan selama kurun waktu tersebut setidaknya sudah ada 24 orang yang terkena hukuman dari pelanggaran di bulan Ramadhan tersebut. Mereka makan dan minum di tempat terbuka dan ditangkap oleh pihak kepolisian Dubai. Para pelanggar tersebut sendiri terdiri atas dua orang Arab dan selebihnya adalah turis dari Eropa.
Sementara itu, berbeda dengan di Negara Oman. Di negara ini, hukuman langsung akan diberikan yakni kurungan 10 hari bagi orang yang nekat makan dan minum di tempat umum. Hukuman ini tidak hanya diberlakukan bagi para pemeluk agama Islam saja, akan tetapi untuk pemeluk agama lain pun diberlakukan. Alhasil banyak dari orang-orang yang terkena hukuman adalah turis asing dan juga para pekerja asing di negara setempat yang sebelumnya tidak mengetahui adanya hukuman tersebut.
“Kami menghormati hak orang non-muslim tidak berpuasa, kami hanya melarang mereka makan di tempat umum,” kata Sufyaan Khalifa, Ketua Dewan Ulama Oman.
Meskipun demikian, di negara Oman sendiri restoran memang masih diperbolehkan untuk melayani pelanggan. Restoran yang diperkenankan untuk buka tersebut diperuntukkan bagi mereka yang bukan dari pemeluk Islam yang tinggal atau sekedar berkunjung ke Oman. Akan tetapi, cara melayaninya tidak dengan cara yang biasa, akan tetapi pesanan makanan langsung diantarkan ke tempat tinggal sang pemesan.
Sementara itu, di Arab Saudi sendiri memiliki peraturan yang berbeda dengan dua negara yang sudah disebutkan di bagian atas. Di negara ini, diberlakukan hukuman larangan makan dan minum di semua tempat umum, tidak terkecuali jalan raya, kantor. Dan tegasnya hukuman ini, bagi para pelanggar yang berasal dari negara lain langsung dipulangkan ke negara asal mereka.
“Tidak ada pengecualian, kalau ingin tinggal di Saudi maka harus menghormati hukum kerajaan,” tulis rilis pers Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Hukum ini seperti terlihat sangat serius diberlakukan di negara Arab Saudi. Betapa tidak, kerajaan Arab Saudi pun langsung menugaskan 12 ribu pasukan untuk mengawasi aktivitas warung dan restoran hingga tempat umum lainya agar tidak ada pelanggar. Sementara itu, mereka pun bertugas untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang makan dan minum di tempat-tempat yang mungkin digunakan orang untuk makan dan minum. Dari tiga tahun belakangan, setidaknya ada 16 ribu orang sudah mendapatkan hukuaman. Hukumannya pun bervariasi dari mulai membayar denda hingga di deportasi ke negara asalnya. Bagaimana menurut anda?

Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan 
Kewajiban Pemerintah

@sofyanruray | 
Tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah dosa yang sangat besar, karena puasa termasuk kewajiban yang agung bahkan termasuk rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang dua malaikat yang membawa beliau di dalam mimpi beliau –dan mimpi para nabi ‘alaihimussalaam adalah wahyu-,

ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Kemudian keduanya membawaku, maka tiba-tiba ada satu kaum yang digantung terikat di pergelangan kaki-kaki mereka, dalam keadaan robek mulut-mulut mereka serta mengalirkan darah, aku pun berkata: Siapa mereka? Dia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dihalalkan atas mereka untuk berbuka puasa.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3951]

Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim yang mengetahui orang yang tidak berpuasa tanpa alasan syar’i untuk menegurnya dan menasihatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan apabila ia tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]

Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa wajib bagi pemerintah untuk merubah kemungkaran dengan tangan, karena pemerintah memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melakukannya. Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,

فالإنكار يكون باليد في حق من استطاع ذلك كولاة الأمور، والهيئة المختصة بذلك فيما جعل إليها، وأهل الحسبة فيما جعل إليهم، والأمير فيما جعل إليه، والقاضي فيما جعل إليه، والإنسان في بيته مع أولاده وأهل بيته فيما يستطيع

“Maka mengingkari kemungkaran hendaklah dilakukan dengan tangan bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, seperti pemerintah, badan khusus yang ditugaskan untuk itu, petugas amar ma’ruf nahi mungkar yang ditugaskan, gubernur/walikota yang ditugaskan, hakim yang ditugaskan, dan setiap orang di dalam rumahnya terhadap anak-anak dan keluarganya yang berada dalam batas kemampuannya (untuk mengingkari dengan tangan).” [Majmu’ Al-Fatawa, 6/51]

Dan membuka warung makan di siang hari bulan Ramadhan serta menjual makanan kepada orang-orang yang tidak memiliki alasan syar’i untuk berbuka puasa, seperti bukan karena haid, nifas, musafir dan orang sakit, maka termasuk kemungkaran.

FATWA ULAMA MAZHAB SYAFI’I

Salah seorang ulama mazhab Syafi’i, Asy-Syaikh Abu Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها، والأمة على من يتخذها لغناء محرم، والخشب على من يتخذه آلة لهو، وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

“Yang demikian itu (sebagai contoh menjual barang yang dapat mengantarkan kepada maksiat) seperti menjual hewan tunggangan yang akan dibebani melebihi kemampuannya, budak wanita yang akan dipekerjakan untuk nyanyian yang haram, kayu untuk dibuat alat hiburan yang melalaikan, muslim mukallaf memberi makan kepada orang kafir mukallaf di siang hari Ramadhan, demikian pula menjual makanan kepada orang yang ia ketahui atau ia sangka akan memakannya di siang hari Ramadhan.” [I’aanatut Thaalibin, 3/30]

Ulama mazhab Syafi’i yang lain, Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar Al-Azhari Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Asy-Syihab Ar-Romli Asy-Syafi’i rahimahullah,

يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ فِي رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى مَعْصِيَةٍ

“Haram atas seorang muslim memberi minum kepada orang kafir yang tinggal di negeri muslim pada siang hari Ramadhan, apakah dengan cara dijual atau dengan cara lain, karena itu berarti menolong dalam kemaksiatan.” [Haasyiatul Jamal ‘ala Syarhi Manhajit Thullaab, 5/226]

FATWA ULAMA BESAR AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DI MASA INI

Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,

لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام

“Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari’at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari’at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717]

Asy-Syaikh Al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

لا يجوز فتح المطاعم ولو للكفار -وطبعاً للمسلمين غير مفتوحة- في أيام رمضان، ومن رأى منكم صاحب مطعم فتحه في رمضان وجب عليه أن يبلغ الجهات المسئولة لمنعه، ولا يمكن لأي كافر أن يظهر أكلاً أو شرباً في نهار رمضان في بلاد المسلمين، يجب أن يمنع من ذلك

“Tidak boleh membuka warung makan walau untuk orang-orang kafir -dan tentu saja bagi kaum muslimin juga tidak boleh dibuka- selama siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang melihat pemilik warung makan yang membukanya di siang Ramadhan maka wajib bagi yang melihat tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang (pemerintah) untuk melarangnya, dan tidak boleh bagi orang kafir siapa pun untuk menampakkan aktivitas makan dan minum di siang hari Ramadhan di negeri-negeri muslim, wajib untuk mencegahnya.” [Al-Liqo’ Asy-Syahri, no. 8]

Karena tidak sepatutnya seorang muslim meridhoi atau bahkan membantu orang-orang yang melakukan kemungkaran besar ini. Allah ‘azza wa jalla telah mengingatkan,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]

Dan tidaklah patut bagi setiap muslim untuk mendiamkan kemungkaran karena takut celaan media. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ

“Perhatikanlah, janganlah rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan yang benar ketika ia telah mengetahuinya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 168]

Inilah hikmahnya mengapa dipersyaratkan untuk diangkat sebagai pemimpin atau para pembantunya adalah orang-orang yang kuat dan terpercaya, agar tidak mudah ditekan oleh pihak lain dalam menegakkan hukum, tidak terkecuali tekanan media-media perusak bangsa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَيَنْبَغِي أَنْ يَعْرِفَ الْأَصْلَحَ فِي كُلِّ مَنْصِبٍ فَإِنَّ الْوِلَايَةَ لَهَا رُكْنَانِ: الْقُوَّةُ وَالْأَمَانَةُ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: {إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ} وَقَالَ صَاحِبُ مِصْرَ لِيُوسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إنَّك الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ

“Sepantasnya seseorang mengetahui (memilih) yang paling layak dalam setiap jabatan, karena kepemimpinan harus memiliki dua rukun, yaitu kuat dan amanah, sebagaimana firman Allah,

إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Al-Qoshosh: 26)

Dan berkata penguasa Mesir kepada Nabi Yusuf ‘alaihissalaam,

إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ

“Sesungguhnya engkau pada hari ini di sisi kami adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Yusuf: 54).” [Majmu’ Al-Fatawa, 28/253]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber:

Saudi akan mengusir orang-orang asing (kafir) jika makan dan minum di siang hari Ramadhan


Patuhi Allah Maka Semua Makhluk Akan Mematuhimu

Abdullah Azzam mengatakan;
“Gunakanlah setiap anggota tubuh untuk taat kepada Allah.
Itu akan memperkuat tubuh kita.
Apabila kita menggunakannya untuk mendurhakai Allah
maka itu akan melemahkan tubuh kita.”
(Ibnul Qayyim)
KIBLAT.NET – Beliau membahasnya dalam bukunya yang luar biasa, AlFawa’id. Saya juga membahasnya dalam perkuliahan sebelumnya. Bahkan jin dan manusia akan membantu orang beriman jika ia  mematuhi Allah.
Inilah cerita yang dapat menjelaskan tentang, barangsiapa mematuhi Allah, maka semua makhluk akan mematuhinya.
Suatu hari, Uqbah bin Nafi’ ingin membangun kota Qayrawan di tengah hutan yang rimbun. Ia shalat dua rakaat dan berkata,“Wahai binatang buas, wahai binatang liar, wahai ular berbisa! Kami adalah tentara Muhammad, kami ingin membangun kamp di sini, maka pergilah.”
Beberapa menit kemudian, semua hewan di daerah yang akan mereka dirikan kamp pergi dan meninggalkan hutan.
Barangsiapa menaati Allah, semuanya akan mematuhinya..! Semuanya!
***
Dalam kisah lain diceritakan, pada suatu hari ketika para shahabat berada di Persia (Iraq), salah seorang shahabat—
yang tidak pernah belajar bahasa Persia, Romawi, atau Asyur— mengatakan sesuatu dalam bahasa Persia, dan membuat pasukan Persia melarikan diri. Dia tidak tahu bahasa Persia maupun bahasa Pashto. Ketika mereka melarikan diri, salah seorang shahabat yang terjebak dalam kerumunan itu bertanya kepada salah satu dari
mereka, “Mengapa kau lari?”

Mereka menjawab, “Kami mendengar shahabatmu bahwa kalian datang untuk memakan kami. Karena itulah kami melarikan diri.”
Para shahabat bertanya kepada shahabat yang telah mengatakan hal tersebut, “Apa yang kau katakan?”
Dia menjawab,
 “Saya tidak tahu.”
***
Inilah bukti bahwa para malaikat telah berbicara melalui lidah pasukan Muslim.
Malaikat pernah berbicara melalui lidah Umar. Terkadang setan juga akan berbicara dengan lidah manusia. Jika seseorang marah, misalnya. Setan akan berbicara pada lidahnya. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berwudhu ketika marah, untuk mengusir Iblis.“Sebab, tidak ada yang menjauhkan Iblis dari manusia selain air wudhu.”
Penulis : Dhani El_Ashim