Sudah dimaklumi dalam syariat islam bahwa ikan dan hewan laut semuanya halal. 
Allah berfirman
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (٩٦)
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut [442] dan makanan (yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(al-Maidah: 96)
[442] Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
[443] Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ ، السَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah; ikan, belalang, hati dan limpa.” (HR Ahmad, darauquthni dari Ibn Umar, shahih)
Juga bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Malik dan ashhabussunan)
Namun syiah imamiyah memiliki agama lain dan syariat lain.
Mereka mengharamkan makanan laut semuanya kecuali yang bersisik dan beberapa macam yang sangat terbatas. Sementara sisanya semuanya haram!! Hal itu meliputi makanan-makanan yang dikenal dan tersebar luas di negara-negara Muslim, yaitu hidangan makanan yang berguna dan baik menurut kesaksian para ahli gizi. Sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah untuk kita.
Namun, Syiah telah menerima agama mereka dari bisikan setan, dan jauh dari kepastian, sehingga sesat menyesatkan.
Saya membawakan untuk Anda beberapa pelajaran dan fatwa konyol mereka yang kacau.
Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan mereka dan yang telah mengunggulkan kita atas banyak makhluk-Nya.
——————————————————————-
FATWA ALI SISTANI (pemimpin Hauzah syiah tertinggi di Najaf, yang sekarang terjerat skandal free sex atas nama agama)
Kitab Minhajus Shalihin Masalah ke 877:
Tidak halal dari hewan laut kecuali ikan, maka haram selainnya dari seluruh macam hewannya, sampai yang dinamai dengan nama hewan yang halal dimakan dari hewan darat seperti sapi dan kudanya. Begitu pula yang memiliki dua kehidupan seperti katak, kepiting dan penyu (kura-kura) menurut pendapat yang kuat.  Ya, burung, yang disebut burung laut –seperti sabihah (burung berenang), ghaishah (burung penyelam) dll- halal darinya apa yang halal semisalnya dari burung darat.
Masalah 878: tidak halal ikan kecuali yang memiliki sisik jika asli, sehingga tidak masalah hilangnya sisik karena satu sebab, maka halal Alkanat dan Rabitha dan linen halus, cokelat, ikan mas dan Qattan, Tabaraani dan Alablami dan lainnya untuk udang yang disebut di hari ini dengan rubiyan (udang).  Dan Tidak dihalalkan ikan yang tidak bersisik dari asalnya seperti algary (catfish) dan aL-zimair , al-Zahw, Almarmahe. Jika ada keraguan apakah dia bersisik atau tidak maka dianggap tidak bersisik.
ikan al-JaryiFoto ikan al-Jaryi yang diharamkan syiah karena tidak bersisik (seperti halnya lele)
Pertanyaan: Saya bertanya tentang cumi-cumi (Marine organism of mollusks). Apakah diperbolehkan untuk makan atau tidak? .. Apakah itu najis atau tidak? .. Apakah setiap hewan laut yang lunak/lembut tidak boleh dimakan?
Fatwa: Jika yang Anda maksud dengan moluska itu hewan yang memiliki kulit batu kapur seperti pada kulit kura-kura dan kerang, maka semua itu haram, tetapi suci.
Pertanyaan: Cumi-cumi adalah termasuk hewan laut yang mengeluarkan tinta .. lalu bagaimana penyembelihannya?
Fatwa: Tidak ada cara untuk penyembelihannya, dan tidak ada jalan sebab ia diharamkan untuk dimakan.  Tidak halal dengan disembelih  fisiknya, maka penyembelihannya tidak mempengaruhi kesuciannya.
Pertanyaan: Saya memiliki pertanyaan tentang crab (kepiting).. Apakah diperbolehkan untuk makan atau tidak? Bersama dengan alasannya?
Fatwa: Tidak dibolehkan jika tidak halal dari hewan laut, kecuali ikan bersisik dan udang.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan kerang, induk udang?
Fatwa: Tidak boleh!!.
Pertanyaan: Kami sedang bekerja dalam profesi nelayan (penangkap ikan), hari ini kita menghadapi masalah dalam penjualan beberapa jenis ikan yang diharamkan seperti Kepiting: rajungan, cumi-cumi yang dikenal di kita dengan nama Khatstsaq. Saya mohon kepada tuan agar memberitahukan kepada saya  hukum penjualan spesies ini (kepiting dan cumi) secara rinci ?
Fatwa: Boleh menjualnya kepada orang yang mengaggapnya halal !!!!.
Pertanyaan: Apakah cumi haram atau halal?
Fatwa: cumi tampaknya ia hewan laut bukan jenis ikan, dan semua binatang laut non-ikan yang bersisik dilarang, kecuali udang.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan kepiting?
Fatwa: Tidak boleh makan kepiting.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan makanan laut selain ular  seperti apa yang dikeluarkan dari kerang laut Apakah boleh makan ini? dan apa kaedah dasar yang dapat mendefinisikan hal-hal yang pa?
Fatwa: Kerang adalah hewan yang tidak boleh  memakannya. Tidak halal dari binatang laut kecuali ikan, dan tidak halal dari ikan kecuali yang bersisik asli, meskipun sisiknya sebab.
Pertanyaan: Saya punya beberapa saudara mengatakan kepada saya bahwa hewan laut tidak boleh makan kecuali ikan dan udang Pertanyaan saya adalah .. Apakah diperbolehkan untuk makan (lobster) dan nama Arab Syarikhah, atau udang atau lobster? .. Apa alasan keharamannya jika tidak boleh dimakan?
Fatwa: Tidak dibolehkan, dalilnya adalah riwayat-riwayat, sementara hukum itu adalah ta’abbudi (murni taat tidak bisa dinalar).
Pertanyaan: Apakah halal atau haram kepiting, perhatikan bahwa dalam klasifikasi Kerajaan ilmu kelautan mengklasifikasikan Udang, kepiting, ibu udang  dalam klasifikasi satu di bawah pintu krustasea?
Fatwa: Semua hewan laut adalah haram, kecuali ikan yang memiliki sisik¸ tidak halal selain ikan kecuali udang.
FATWA Al-Khumaini
Kitab Tahrirul wasilah:
Masalah 1: tidak dimakan dari makanan laut kecuali ikan dan burung secara global. Maka selainnya dari berbagai jenis hewan adalah haram, sampai hewan yang ada padanannya di darat seperti sapi laut. Dst (masih ada beberapa)
Fatwa serupa juga disampaikan oleh:
  • Mirza Jawad al-Tibrizi
  • Sayyid Muhammad  al-Husaini al-Syirazi
  • Sayyid Shadiq as-Syirazi
  • Sayyid Muhammad said al-hakim
  • Sayyid  Kazhim al-Husaini al-Hairi
——————————————————————-
Allah berfirman:
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ (١١٦) مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١١٧)
“dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara Dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah Tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (An Nahl: 116-117)
انْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَكَفَى بِهِ إِثْمًا مُبِينًا (٥٠)
“Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan Dusta terhadap Allah? dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).” (An-Nisa`:50)
انْظُرْ كَيْفَ كَذَبُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (٢٤)
“lihatlah bagaimana mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri dan hilanglah daripada mereka sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan.” (Al-an’am 24)
Mirip dengan bangsa jahiliyyah, karena mereka tidak berakal
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ وَلا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لا يَعْقِلُونَ (١٠٣)
“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah[449], saaibah[450], washiilah[451] dan haam[452]. akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (al-Maidah: 103)
[449] Bahiirah: ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.
[450] Saaibah: ialah unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar. Seperti, jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, Maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saaibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dengan selamat.
[451] Washiilah: seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, Maka yang jantan ini disebut washiilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala.
[452] Haam: unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. perlakuan terhadap bahiirah, saaibah, washiilah dan haam ini adalah kepercayaan Arab jahiliyah.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ (١١٢)
“Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)[499]. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (Al-An’Am: 112)
[499] Maksudnya syaitan-syaitan jenis jin dan manusia berupaya menipu manusia agar tidak beriman kepada Nabi.
Kami bersyukur kepada Allah atas hidayah ini. Semoga orang syiah disadarkan oleh Allah sehingga kembali ke pangkuan sunnah, akal, fithrah.
Malang Rabo 18 Agustus 2010.
Referensi: