Tersebar secara viral, muktamar tersebut merumuskan makna Ahlus
Sunnah wal Jama’ah, bahwa Ahlus Sunnah adalah mereka Al Asya’irah dan Al
Maaturidiyah dalam akidah, pengikut mazhab yang empat, Hanafi, Malik, Syafi’i,
dan Hanbali dalam fikih. Mereka adalah ahli tasawwuf yang murni; ilmu, akhlak,
dan tazkiyah nufusnya.
Rekomendasi tersebut disebar di laman Facebook Habib Ali Al Jufri.
Selain itu, ada beberapa web dalam negeri yang juga menulis hasil muktamar ini.
Namun yang paling gencar adalah penyebaran secara viral melalui medsos.
Sehingga menimbulkan pro kontra dan debat yang panjang sehingga meluntur
ukhuwah dan hubungan.