Sunday, April 3, 2016

Membahas Politik Di Hadapan Masyarakat Awam

Syaikh Ibnu Al Utsaimin: "menyebarkan masalah politik di kalangan orang awam dan di majelis-majelis, ini menyelisihi pentunjuk salafus shalih"
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Banyak majelis yang membicarakan masalah politik di dalamnya. Ketika mereka dinasehati agar tidak melakukan demikian, mereka mengatakan: “politik itu bagian dari agama“. Bahkan terkadang mereka terjatuh dalam perbuatan ghibah. Dan yang membedakan majelis mereka (dengan majelis politik lainnya) adalah di dalamnya terdapat dzikrullah. Bagaimana pendapat anda mengenai orang yang duduk dalam majelis tersebut?

Inilah Indonesia, Negeri Muslim Terbesar, Surga Bagi Penista Islam ! Tokoh Paramadina/JIL : Ade Armando Sebut Al Quran Hadits Bukan Sumber Hukum/Ibadah Haji Tidak Wajib, Boros Dan Munculkan Kemiskinan /Allah Kan Bukan Orang Arab. Luthfi Assyaukanie: "Filsafat Dan Sains Menajamkan Pikiran, Agama Datang Menumpulkannya"


Astagfirullah ! Ade Armando Sebut Al Quran Hadits 
Bukan Sumber Hukum

02 April 2016
Dalam pandangan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando, Al Qur’an dan Sunnah adalah biang masalah dan pangkal bencana. Al Qur’an dan Hadits tak bisa dijadikan sumber hukum, karena dinilai terbelakang, tidak relevan dengan masa kini dan dalam kacamata modern.

Zuhud, Bayaran Dalam Dakwah, Dan Upah Khatib Jum’at

Meja Ustadz (oleh ashhabulhadits)

Bayaran dalam dakwah

Dalam Al Quran disebutkan bahwa dalam diri Nabi Muhammad SAW terdapat suri tauladan yang baik. Artinya, jika seseorang ingin mencapai keridoan ALLOH, maka standar tingkah laku dan perbuatan itu adalah dengan mengikuti cara bertingkah laku dan perbuatan beliau SAW. Apa yang di Firmankan ALLOH dalam Al Quran dan apa yang disabdakan Rosululloh melalui hadits haditsnya adalah rujukan manusia dalam menyandarkan hukum berkehidupan. Selain itu maka tidak ada jaminan ridho ALLOH SWT.

Metodologi Kritik Hadits Dalam Pandangan Syiah Imamiyah ( Pelengkap )

Oleh: Muhammad Ikhsan
Pendahuluan
Al-Sunnah adalah salah satu sumber tasyri’ penting dalam Islam. Urgensinya semakin nyata melalui fungsi-fungsi yang dijalankannya sebagai penjelas dan penfasir al-Qur’an, bahkan juga sebagai penetap hukum yang independen sebagaimana al-Qur’an sendiri. Itulah sebabnya, di kalangan Ahl al-Sunnah, menjadi sangat penting untuk menjaga dan “mengawal” pewarisan al-Sunnah ini dari generasi ke generasi. Mereka –misalnya- menetapkan berbagai persyaratan yang ketat agar sebuah hadits dapat diterima (dengan derajat shahih ataupun hasan). Setelah meneliti dan membuktikan keabsahan sebuah hadits secara sanad, mereka tidak cukup berhenti hingga di situ. Mereka pun merasa perlu untuk mengkaji matannya; apakah ia tidak syadz atau mansukh –misalnya-. Demikianlah seterusnya, hingga mereka dapat menyimpulkan dan mendapatkan hadits yang dapat dijadikan sebagai hujjah.