Abu Hurairah mendengar
bahwa siapa yang junub di pagi hari bulan ramadhan, maka ia tidak berpuasa. Dia
mendengar itu dari Al Fadhl, dan Abu Hurairah segera merubah pendapatnya ketika
mendengar sebaliknya dari istri Nabi. Ternyata pendapat pertama Abu Hurairah
itu adalah ajaran mazhab syiah.
Mari kita lihat riwayat-riwayat ahlulbait mengenai hal ini.
Dari Habib Al Khats’ami, dalam hadits shahih dari imam As Shadiq: Nabi shallallahu
alaihi wasallam shalat malam di bulan ramadhan, lalu junub, lalu menunda mandi
dengan sengaja, hingga terbit fajar.
Tahdzibul Ahkam jilid 4 hal 213,
Wasa'il Syi'ah jilid 7 hal 44,
Al Mukhtalaf jilid 3 hal 409
Dalam Tahdzib jilid 6 hal 15, dari Muhammad bin Hamran: aku bertanya
pada Abu Abdillah tentang orang yang junub, apakah boleh duduk di masjid?
Jawabnya: tidak boleh, tapi boleh sekedar melewati masjid, kecuali masjidil
haram dan masjid madinah. Dan ulama kami meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda: tidak boleh seorang pun tidur dan
junub di masjidku ini, dan berkata: sesungguhnya Allah mewahyukan padaku:
jadikanlah masjid yang bersih, tidak halal seorang pun untuk junub di dalamnya
selain aku, Ali, Hasan dan Husein.
Saya
bertanya: apa perlunya Ali junub di masjid? Apa yang
dilakukan oleh Ali di masjid dalam keadaan junub?
Dari
Muhammad bin Isa berkata: Sulaiman bin Ja’far Al Marwazi menceritakan padaku
dari Al Faqih Alaihissalam, bahwa dia berkata: jika seorang junub di malam hari
bulan ramadhan, dan dia tidak mandi sampai waktu subuh, maka dia harus berpuasa
dua bulan berturut-turut, juga harus berpuasa di hari ini, dan tidak akan
pernah mendapatkan keutamaan puasa pada hari itu.
Al Istibshar jilid 2 hal 78,
At Tahdzib jilid 4 hal 212,
Wasa'il Syi'ah jilid 7 hal 43
Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah, tentang seorang yang junub di
malam hari bulan ramadhan lalu sengaja menunda mandi sampai masuk waktu subuh,
katanya: harus memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau
memberi makan enam puluh orang miskin. Katanya lagi: dia layak untuk saya
katakan: tidak akan mendapatkan keutamaan puasa hari itu selamanya.
Al Istibshar jilid 2 hal 78
Tahdzib
jilid 4 hal 212
Wasa'il
Syi'ah jilid 7 hal 43
Dalam Musnad Ar Ridha jilid 2 hal 194, bab siapa yang masuk waktu subuh dalam
keadaan junub: dari Ahmad bin Muhammad: aku bertanya pada Abul
Hasan tentang seseorang menggauli istrinya di malam hari, atau junub karena
mimpi, lalu dia sengaja tidur hingga masuk waktu subuh, katanya: berpuasa pada
hari itu dan harus mengqadha.
Mengqadha puasa artinya berpuasa satu hari untuk menggantikan puasanya pada
hari itu.
Dalam Mir’atul Uqul jilid 16 hal 278, bab siapa yang junub di malam hari bulan
ramadhan, dari Al Halabi, dari Abu Abdillah, dia berkata, tentang seorang yang
bermimpi junub di awal malam, atau menggauli istrinya lalu tidur dengan
sengaja, di malam bulan ramadhan hingga masuk waktu subuh, dia berkata: berpuasa pada
hari itu lalu mengqadha puasanya pada hari itu di luar bulan ramadhan, lalu
beristighfar memohon ampunan Allah.
Al Muhaqqiq Al Halabi berkata dalam Syara’I’ Al Islam jilid 1 hal 192: siapa yang junub
lalu tidur dan berniat untuk mandi, lalu bangun dan tidur lagi, lalu bangun dan
tidur lagi sampai terbit fajar, maka harus membayar kaffarah, menurut pendapat
yang terkenal, dan masih ada keraguan.
Al Majlisi berkata dalam Mir’atul Uqul jilid 16 hal 278:
Pendapat
yang terkenal di kalangan ulama kami, bahkan ada yang mengatakan bahwa hal itu
adalah ijma’, yaitu haram sengaja berada dalam keadaan junub sampai terbut
fajar, wajib mengqadha dan membayar kaffarah. Konon As Shaduq tidak
mengharamkan hal ini, sementara ibnu Abi Aqil dan Sayyid hanya mewajibkan
qadha, begitulah yang terkenal, yaitu wajib mengqadha jika dia tidur tanpa
berniat untuk mandi, atau dia berniat mandi tapi dia tidak terbiasa…
Tidak terbiasa, artinya dia tidak terbiasa tidur dan bangun lagi untuk mandi.
Kata abdul husein pada hal 157:
Adalah
pasti bahwa Al Fadhl telah meninggal dunia semasa pemerintahan Abu Bakar dan
kasus ini terjadi selama pemerintahan Muawiyah. Maka mudah bagi Abu Hurairah
untuk mengatakan bahwa ia telah mendengarnya dari Al Fadhl, dan tidak dari
Nabi. Seandainya Al Fadhl Masih hidup, ia tidak akan berani berkata demikian.
Di
sini abdul husein seolah mengesankan bahwa ucapan Abu Hurairah itu adalah dari
kepalanya sendiri, bukan dari Al Fadhl atau siapa pun. Dalam pandangan abdul
husein, Abu Hurairah menjadikan Al Fadhl sebagai kambing hitam, padahal ucapan
itu dari Abu Hurairah sendiri. Tapi ternyata ucapan Abu Hurairah, yang
dikatakan berasal dari Al Fadhl, dipegang oleh syiah.
Kita lihat Abu Hurairah menyatakan pendapat yang menjadi mazhab syiah.
Mengapa Abu Hurairah digugat karena menyatakan apa yang menjadi pendapat mazhab
syiah? ternyata abdul husein tidak banyak tahu riwayat ahlulbait.
Jika
abdul husein musawi, yang menuntut ilmu di hauzah nejef, tidak banyak tahu
hadits-hadits dan riwayat ahlulbait “maksumin”, apalagi yang hanya kuliah
program doktoral di UIN Alaudin Makassar.
Junub tidak membatalkan puasa, dengan bukti bahwa bisa saja seorang mimpi basah
di siang hari bulan ramadhan dan menunda mandi, itu tidak membatalkan puasanya.
Ini diakui sendiri oleh Al Murtadha dalam Al Intishar hal 64, katanya:
kami
tidak mewajibkan bagi mereka yang sengaja tetap dalam keadaan junub sampai
subuh untuk mandi, bukan karena junub menggugurkan puasa, tapi karena boleh
berada dalam keadaan junub pada siang hari puasa.
Satu lagi bahan renungan untuk syiah Indonesia. Semoga mereka mau berpikir.